PENGUMUMAN LAPORAN AUDIT BENTUK LONG FORM OLEH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1999
TENTANG
PENGUMUMAN LAPORAN AUDIT BENTUK LONG FORM OLEH
PRICE ATERHOUSE COOPERS TENTANG BANK BALI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memnuhi aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat dewasa ini dan guna terwujudnya transparansi, serta
menghindarkan kesimpangsiuran informasi mengenai laporan audit
dalam bentuk long form oleh Price Waterhouse Coopers tentang
Bank Bali, dipandang perlu untuk mengumumkan laporan tersebut
kepada masyarakat;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu
mengeluarkan Instruksi Presiden.
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri.
Untuk : Mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan kepada
Perwakilan IMF di Jakarta laporan audit bentuk long form oleh Price
Waterhouse Coopers tentang Bank Bali.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memnuhi aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat dewasa ini dan guna terwujudnya transparansi, serta
menghindarkan kesimpangsiuran informasi mengenai laporan audit
dalam bentuk long form oleh Price Waterhouse Coopers tentang
Bank Bali, dipandang perlu untuk mengumumkan laporan tersebut
kepada masyarakat;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu
mengeluarkan Instruksi Presiden.
