PERLINDUNGAN NELAYAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG
PERLINDUNGAN NELAYAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada nelayan, dengan ini
menginstruksikan :
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Perdagangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Negara Perumahan Rakyat;
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
Menteri ...
Menteri Negara Lingkungan Hidup;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Kepala Badan Pusat Statistik;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan
terintegrasi untuk memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan
perlindungan hukum bagi nelayan yang mengoperasikan kapal
perikanan sampai dengan 60 Gross Tonnage (GT).
KEDUA : Dalam melakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA, kepada :
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan :
- mengkoordinasikan kebijakan terkait dengan pemberian jamin-
an kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan;
- mengkoordinasikan …
- mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk
mencegah penangkapan ikan secara melawan hukum, tidak
dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated
Fishing) dan penangkapan ikan yang merusak (destructive
fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan
dan memfasilitasi kerja sama antara pihak perbankan dengan
nelayan.
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoor-
dinasikan kebijakan kepastian jaminan sosial dan kesehatan
nelayan.
- Menteri Kelautan dan Perikanan :
mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan;
menjamin ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan;
meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein
ikan;
mendorong perluasan kesempatan kerja di bidang perikanan;
mengutamakan upaya preventif dalam melakukan pengawas-
an sumber daya perikanan;
- menindak tegas setiap pelaku penangkapan ikan secara
melawan hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal,
Unreported, Unregulated Fishing) dan penangkapan ikan
yang merusak (destructive fishing) di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia;
- memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan
penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan;
- menyiapkan ...
- menyiapkan kapal perikanan sampai dengan 60 GT dalam
rangka restrukturisasi armada.
- Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah ter-
kait dengan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum
bagi nelayan.
- Menteri Perhubungan memberikan kemudahan dalam proses
sertifikasi pengawakan kapal perikanan dan pengurusan Gross
Akte kapal perikanan.
- Menteri Pekerjaan Umum melaksanakan pembangunan infras-
truktur dasar untuk mendukung pelabuhan perikanan dan
pemukiman nelayan.
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
- membangun sarana dan prasarana pendidikan formal, non-
formal, dan informal di pemukiman nelayan;
- memfasilitasi peningkatan akses pendidikan bagi keluarga
nelayan.
- Menteri Kesehatan :
- membangun sarana dan prasarana kesehatan di pemukiman
nelayan;
- memfasilitasi peningkatan akses kesehatan bagi keluarga
nelayan;
- memfasilitasi asuransi kesehatan bagi nelayan.
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi :
memfasilitasi peningkatan keterampilan nelayan;
mendorong peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) bagi nelayan di atas kapal;
- mengembangkan …
- mengembangkan transmigrasi dengan pola nelayan.
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memfasilitasi keter-
sediaan pasokan Bahan Bakar Minyak bersubsidi bagi nelayan.
- Menteri Perdagangan :
- memfasilitasi dan meningkatkan upaya diversifikasi pasar
komoditas hasil perikanan;
- memfasilitasi pengadaan impor mesin truk bekas dalam
rangka operasional kapal perikanan.
- Menteri Perindustrian :
- memfasilitasi pembangunan industri pengolahan ikan khusus-
nya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah;
- memfasilitasi pengembangan dan penerapan teknologi tepat
guna di bidang penangkapan ikan.
- Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah :
- memberikan kemudahan dalam akses permodalan bagi usaha
nelayan skala mikro, kecil, dan menengah melalui kelemba-
gaan koperasi;
- mendorong dan memfasilitasi pengembangan kemitraan
usaha nelayan;
- mendorong dan memfasilitasi pembentukan koperasi oleh
para nelayan dan keluarganya.
- Menteri Negara Perumahan Rakyat memfasilitasi penyediaan
rumah sangat murah untuk nelayan.
- Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal memfasilitasi
pembangunan perkampungan nelayan dalam rangka meningkat-
kan kesejahteraan nelayan di daerah tertinggal.
- Menteri …
- Menteri Negara Lingkungan Hidup :
- memberikan dukungan perlindungan wilayah pengelolaan
perikanan negara Republik Indonesia dari pencemaran;
- mendorong dan memfasilitasi partisipasi nelayan dalam
upaya pelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional :
- menyusun rencana program, monitoring, dan evaluasi per-
lindungan nelayan;
- mengkoordinasikan program dan anggaran terkait perlin-
dungan nelayan.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
- mengutamakan upaya preventif dalam penegakan hukum di
bidang perikanan;
- melakukan penegakan hukum terhadap nelayan asing yang
melakukan penangkapan ikan secara melawan hukum, tidak
dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported,
Unregulated Fishing) dan penangkapan ikan yang merusak
(destructive fishing) di Zona Ekonomi Eksklusif dalam
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
- memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan
penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan;
- menugaskan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut untuk melaksanakan instruksi sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- mengutamakan …
- mengutamakan upaya pre-emtif, preventif dan edukatif
dalam penegakan hukum di bidang perikanan terhadap
nelayan;
- melakukan penegakan hukum terhadap nelayan asing yang
melakukan penangkapan ikan secara melawan hukum, tidak
dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported,
Unregulated Fishing) dan penangkapan ikan yang merusak
(destructive fishing) di perairan Indonesia dalam Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
- melakukan perlindungan dan menjaga keamanan nelayan
dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan.
- Kepala Badan Pertanahan Nasional melakukan percepatan
legalisasi aset tanah nelayan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Kepala Badan Pusat Statistik menyediakan data rumah tangga
nelayan dalam pemanfaatan pemberian bantuan kepada
nelayan.
- Para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya:
- menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah/Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk kegiatan
usaha dan pemukiman nelayan;
- mempercepat pembangunan infrastruktur di pelabuhan
perikanan dan pemukiman nelayan;
- membangun sarana dan prasarana pendidikan dan
kesehatan di pemukiman nelayan;
- meningkatkan ...
- meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan bagi
keluarga nelayan;
- memfasilitasi dan meningkatkan akses perlindungan
nelayan saat nelayan tidak dapat melaut karena cuaca buruk
dan bencana alam;
- memfasilitasi penyelesaian konflik nelayan.
KETIGA : Merumuskan rencana dan melakukan koordinasi antar instansi
Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengeluarkan kebijakan
yang diperlukan terkait dengan perlindungan nelayan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan
dikoordinasikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
KEEMPAT : Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini, sepanjang
terdapat program yang berkaitan dengan kewenangan Bank
Indonesia, Menteri/Kepala Lembaga terkait agar berkoordinasi
dengan Gubernur Bank Indonesia.
KELIMA : Masing-masing Menteri melaporkan pelaksanaan Instruksi
Presiden ini kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat, sesuai bidang tugasnya.
KEENAM : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh
dan penuh tanggung jawab.
Instruksi. ...
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
