PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUMAH SUSUN SEWA
SALINAN
PRESIDEN
NEPUBUK INOONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2025
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUMAH SUSUN SEWA
YANG DIGUNAKAN SEBAGAI WISMA ATLET SELAMA PET{YELENGGARAAN
ASIAN GAMES XVIII TAHUN 2018 DI KOMPLEK KEMAYORAN JAI(ARTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pemanfaatan rumah susun sewa yang digunakan sebagai wisma atlet selama penyelenggaraan AS/AIV GAMES XVm Tahun 20l8 di Komplek Kemayoran Jakarta, dengan ini menginstruksikan:
Kepada 1. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Keuangan; dan
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Untuk
KESATU Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
- melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara berupa bangunan rumah susun sewa bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang sementara waktu selama penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran Jakarta; dan
- mengubah status penggunaan barang milik negara berupa bangunan rumah susun sewa sebagaimana pada angka I (satu) menjadi rumah susun sewa untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota POLRI, serta untuk Rumah Sakit, Hotel/ Seruie Apdrtment dan pemanfaatan komersial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDUA. . ,
SK No 184782A
BLIK INOONES]A
KEDUA : Khusus kepada:
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk:
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan revitalisasi sampai dengan layak huni dan siap pakai untuk seluruh bangunan rumah susun sewa yang sementara waktu selama penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 20l8 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran Jakarta beserta prasarana dan sarana pendukung;
- melakukan perawatan dan operasional pemeliharaan seluruh bangunan rumah susun sewa yang sementara waktu selama Asian Games XVIII Tahun 2018 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran Jakarta beserta prasarana dan sarana pendukung sampai dengan pelaksanaan revitalisasi selesai; dan
- menyerahkan hasil revitalisasi seluruh bangunan rumah susun sewa yang sementara waktu selama penyelenggaraan Asian Games XMII Tahun 2018 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran Jakarta beserta prasarana dan sarana pendukung kepa<la Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri Sekretaris Negara untuk:
menerima penyerahan hasil revitalisasi seluruh bangunan rumah susun sewa yang sementara waktu selama penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 20l8 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran Jakarta beserta prasErrana dan sarana pendukung dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
mengelola . . .
SK No 229867 A
FRESIDEN
K TNDONESIA
- mengelola dan memanfaatkan seluruh bangunan rumah susun sewa yang sementara waktu selama penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran Jakarta beserta prasarana dan sarana pendukung sebagai rumah susun sewa untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota POLRI, serta untuk Rumah Sakit, Hotel/Seruice Apartment dan pemanfaatan komersial lainnya melalui Badan l,ayanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran untuk melakukan pengelolaan dengan menggunakan tarif layanan tertentu tanpa mengutamakan mencari keuntungan untuk tower yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRL
- Menteri Keuangan untuk:
- melaksanakan proses pengalihan dan penetapan status penggunaan seluruh bangunan rumah susun sewa yang sementara waktu selama penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 20l8 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran Jakarta beserta prasarana dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan dukungan alokasi anggaran revitalisasi sampar dengan layak huni dan siap pakai untuk seluruh bangunan rumah susun sewa yang sementara waktu selama penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 20l8 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran Jakarta beserta prasarana dan sarana pendukung; dan
- memberikan dukungan anggaran pembayaran tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan asuransi bangunan untuk rumah susun sewa yang dihuni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI kepada Kementerian Sekretariat Negara c.q. Badan l,ayanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala . . .
SK No 229868 A
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KETIGA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 3O Juni 2O25
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
= UI3* *
Si anna Djaman tK
SK No l848ll A
