PENGHEMATAN ENERGI DAN AIR
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG
PENGHEMATAN ENERGI DAN AIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka lebih meningkatkan penghematan energi dan air, dengan tetap
memperhatikan kebutuhan energi dan air serta prinsip keadilan dalam
pemanfaatannya, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
Gubernur; dan
Bupati/Walikota
Untuk:
PERTAMA : Melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air di
lingkungan instansi masing-masing dan/atau di lingkungan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai kewenangan masing-masing, dengan berpedoman pada Kebijakan
Penghematan Energi dan Air, untuk:
- penerangan dan alat pendingin ruangan gedung kantor dan/atau
bangunan yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD;
- peralatan kantor, perlengkapan, dan peralatan yang menggunakan
energi listrik atau bahan bakar minyak untuk gedung kantor dan/atau
bangunan termasuk kendaraan dinas, yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD; dan
- kegiatan atau aktifitas Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan
BUMD yang memanfaatkan air.
www.djpp.kemenkumham.go.id
KEDUA : 1. Penghematan energi dan air sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA dilakukan dengan target:
- Penghematan listrik sebesar 20% (duapuluh persen) dihitung dari rata-rata penggunaan listrik di lingkungan masing-masing
dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum dikeluarkannya
Instruksi Presiden ini;
- Penghematan pemakaian BBM Bersubsidi sebesar 10% (sepuluh
persen) melalui pengaturan pembatasan penggunaan BBM Bersubsidi bagi kendaraan di lingkungan instansi masing-
masing dan di lingkungan BUMN dan BUMD;
- Penghematan air sebesar 10% (sepuluh persen) dihitung dari rata-
rata penggunaan air di lingkungan masingmasing dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden
ini;
- Pengaturan pembatasan penggunaan BBM Bersubsidi sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf b, dilakukan sepanjang BBM Non Subsidi tersedia di wilayah masing-masing
KETIGA : Membentuk gugus tugas di lingkungan masing-masing untuk
mengawasi pelaksanaan penghematan energi dan air.
KEEMPAT : Para Gubernur, Bupati dan Walikota agar:
- Melaksanakan program dan kegiatan penghematan energi dan air
sesuai Kebijakan Penghematan Energi dan Air yang telah ditetapkan;
dan
- Melakukan sosialisasi dan mendorong masyarakat termasuk perusahaan
swasta yang berada di wilayah masing-masing untuk
melaksanakan penghematan energi dan air sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KELIMA : 1. Untuk mengoptimalkan kebijakan nasional dalam rangka
penghematan energi dan air, dibentuk Tim Nasional Penghematan
Energi dan Air, yang selanjutnya disebut Tim Nasional, dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut: Ketua
merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Ketua Harian
merangkap Anggota: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Perhubungan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Pertanian;
Menteri Perindustrian;
Menteri Keuangan;
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Menteri Lingkungan Hidup;
Menteri Riset dan Teknologi;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Kepala Badan Pengkaj ian dan Penerapan
Teknologi; dan
Sekretaris : Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan
dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Tim Nasional dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana
yang diketuai oleh Sekretaris Tim Nasional.
- Ketua Tim Pelaksana menyampaikan laporan mengenai
pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Ketua Harian.
- Kelengkapan keanggotaan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Ketua
Harian Tim Nasional.
KEENAM : Tim Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA
bertugas:
- merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi dan program
penghematan energi dan air termasuk program konservasinya dengan berpedoman pada prinsip:
- kebutuhan listrik, dan BBM masyarakat dewasa ini dipenuhi
oleh Pemerintah dengan subsidi;
- kemewahan dalam pemanfaatan energi dan air harus dibatasi
dan dibayar sesuai harga keekonomian;
- kebutuhan energi dan air untuk keperluan usaha dan bisnis
skala tertentu, dibayar sesuai harga keekonomian; dan
- pemakaian energi dan air di lingkungan instansi
Pemerintah/Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD harus dibatasi, diawasi, dan menjadi contoh masyarakat;
- menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka
penghematan energi dan air;
- melakukan pembinaan dan memberikan bimbingan teknis terhadap
pelaksanaan penghematan energi dan air kepada pengguna energi dan air;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- menyusun langkah-langkah strategis untuk mengembangkan sumber
daya manusia yang berkualitas di bidang konservasi energi dan air;
- melakukan inventarisasi dan kajian atas kegiatan dan aktifitas yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, serta masyarakat yang dapat dilakukan untuk
menghemat energi dan air;
- mengkaji dan menyusun kebijakan untuk pengalokasian dana dalam
rangka kegiatan penghematan energi dan air;
menetapkan kebijakan dan langkah-langkah pelaksanaan audit energi dan air secara berkelanjutan;
melakukan sosialisasi secara menyeluruh untuk penggunaan teknologi
yang dapat menghemat energi dan air;
- melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan energi dan air untuk
mendukung program penghematan energi dan air;
- menetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian
permasalahan yang menghambat program dan kegiatan penghematan energi dan air; dan
- melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan
penghematan energi dan air sebagaimana dimaksud dalam Instruksi
Presiden ini.
KETUJUH : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional dapat melibatkan
konsultan, tenaga ahli, akademisi atau pihak-pihak lain yang
dipandang perlu.
KEDELAPAN : Tim Nasional menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan, atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan, dengan tembusan kepada Kepala Unit Kerja
Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
(UKP4). KESEMBILAN : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim
Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
KESEPULUH : Melaksanakan Instruksi Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
KESEBELAS : Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air
dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
