BANTUAN KEPADA KOMISI PENCARI FAKTA PELANGGARAN HAK ASASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1999
TENTANG
BANTUAN KEPADA KOMISI PENCARI FAKTA PELANGGARAN HAK ASASI
MANUSIA PASCA JEJAK PENDAPAT DI DAERAH PROPINSI TIMOR TIMUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah membentuk
Komisi Pencari Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasca Jajak
Pendapat di Timor Timur, yang bertugas mengumpulkan fakta, data
dan menyelidiki serta mengevaluasi laporan pelanggaran hak asasi
manusia pada masa pasca jajak pendapat di Timor Timur;
- bahwa dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas Komisi Pencari
Fakta tersebut dalam huruf a, Pemerintah memandang perlu untuk
memberikan bantuan dan dukungan seperlunya;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Menteri Dalam Negeri;
Gubernur Kepala Daerah Propinsi Timor Timur;
Para Bupati Kepala Daerah di lingkungan Propinsi Timor Timur.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
PERTAMA : Memberikan dukungan dan dukungan sepenuhnya kepada Komisi
Pencari Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasca Jajak Pendapat di
Timor Timur, sehingga memperoleh data yang lengkap, akurat dan
obyektif dalam pelaksanaan tugasnya mengumpulkan fakta, data dan
menyelidiki serta mengevaluasi laporan pelanggaran hak asasi manusia
pada masa pasca jajak pendapat di Daerah Timor Timur.
KEDUA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggungjawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah membentuk
Komisi Pencari Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasca Jajak
Pendapat di Timor Timur, yang bertugas mengumpulkan fakta, data
dan menyelidiki serta mengevaluasi laporan pelanggaran hak asasi
manusia pada masa pasca jajak pendapat di Timor Timur;
- bahwa dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas Komisi Pencari
Fakta tersebut dalam huruf a, Pemerintah memandang perlu untuk
memberikan bantuan dan dukungan seperlunya;
