INPRES
Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
- Perjanjian Bagi Hasil adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, yakni perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada satu fihak dan seseorang atau badan hukum pada lain fihak yang dalam UNDANG-UNDANG ini disebut : penggarap berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenankan oleh pemilik tersebut untukmenyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah pemilik, dengan pembagian hasilnya antara kedua belah fihak.
- Hasil tanah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, yakni hasil usaha pertanian yang diselenggarakan oleh penggarap termaksud dalam angka 1, setelah dikurangi biaya untuk menanam dan panen.
- Besarnya Bagian Hasil Tanah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, yakni besarnya bagian hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik untuk tiap-tiap Daerah Swatantra Tingkat II ditetapkan oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan, dengan memperhatikan jenis tanaman, keadaan tanah, kepadatan penduduk, zakat yang disisihkan sebelum dibagi dan faktor-faktor ekonomis serta ketentuan-ketentuan adat setempat.
