UPAYA PENANGANAN KEADAAN TERTENTU UNTUK NORMALISASI ALUR
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2025
TENTANG
UPAYA PENANGANAN KEADAAN TERTENTU UNTUK NORMALISASI ALUR
PELAYARAN PELABUHAN PULAU BAAI, TRANSPORTASI DAN LOGISTIK,
SERTA PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI PULAU ENGGANO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka percepatan penanganan keadaan tertentu yang diakibatkan terputusnya pelayanan transportasi laut dari dan ke Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu sejak akhir Maret 2o2s, akibat pendangkalan alur pelayaran Pelabuhan h.rlau Baai yang telah mengancam keberlangsungan hidup lebih dari 4.300 (empat ribu tiga ratus) jiwa penduduk dari 6 (enam) suku yang tersebar di 6 (enam) desa yang telah menghambat distribusi hasil bumi, mengganggu pelayanan dasar pendidikan dan keiehatan, mengancam ketersediaan bahan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM), serta untuk menjamin kelangsungan operasional Pelabuhan hrlau Baai sebagai pelabuhan vital bagi Provinsi Bengkulu, dengan ini menginstruksikan:
Kepada 1. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ;
- Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang pangan;
- MenteriPerhubungan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Kelautan dan perikanan;
- Menteri. . .
SK No 257389 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Sosial;
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Keuangan; t2. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Lingkungan Hidup lKepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; t4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; t6. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; t7. Kepala Badan Pangan Nasional;
- Gubernur Bengkulu;
- Bupati Bengkulu Utara;
- Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero); dan 2t. Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Untuk KESATU Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing untuk:
- mengatasi keadaan tertentu atas situasi yang dihadapi masyarakat Pulau Enggano; dan
- normalisasi alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai dan pemulihan pelayanan transportasi laut, guna menjamin keberlangsungan hidup masyarakat Pulau Enggano. KEDUA Khusus kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk:
- melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kementerian/lembaga untuk melakukan normalisasi garis pantai dan penanganan abrasi di sekitar Pelabuhan Pulau Baai guna menjaga keberlanjutan alur pelayaran;
- melakukan
SK No 253407 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan pengawalan pelaksanaan Instruksi Presiden ini; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian serta pengawalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b kepada Presiden setiap saat diperlukan. 2 Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk:
- melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kementerian/lembaga untuk melakukan pelayanan dasar bidang sosial, kesehatan, pendidikan, dan dampak kebencanaan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Presiden setiap saat diperlukan. 3 Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk:
- melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kementerian/lembaga untuk melakukan ketersediaan pangan, pasokan, dan stabilitas harga di bidang pangan serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Presiden setiap saat diperlukan. 4 Menteri Perhubungan untuk:
- memberikan dukungan dan perizinan berkelanjutan terkait memulihkan dan menjaga alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai;
- memberikan dukungan dan perizinan berkelanjutan terkait normalisasi garis pantai dan menggunakan material pasir di area sand trap dan hasil pengerukan untuk kebutuhan merawat area abrasi serta kebutuhan pengembangan Pelabuhan Pulau Baai;
- melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai; dan d.melakukan... SK No 257380A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d melakukan koordinasi dengan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut terkait pemutakhiran kondisi perairan. 5 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi untuk seluruh kapal yang melayani rute dari dan ke Pulau Enggano. 6 Menteri Perdagangan untuk:
- melakukan pemantauan ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok bekerja sama dengan pemerintah daerah; dan
- melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan sentra logistik bekerja sama dengan pemerintah daerah. 7 Menteri Kelautan dan Perikanan untuk:
- memberikan dukungan untuk ketersediaan pangan, pasokan, dan stabilitas harga di sektor perikanan;
- memberikan dukungan khusus dalam percepatan pemberian per.z;inan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sesuai yang dibutuhkan;
- memberikan dukungan terhadap operasional kapal perikanan; dan
- memfasilitasi pemasaran hasil laut dan perikanan masyarakat Pulau Enggano. 8 Menteri Sosial untuk:
- memastikan ketersediaan logistik kebencanaan bagi masyarakat Pulau Enggano; dan
- memberikan bantuan layanan keadaan tertentu berupa sembako bagi masyarakat di Pulau Enggano sampai dengan selesainya normalisasi alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai. 9 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memastikan kelancaran pembelajaran untuk jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 10.Menteri... SK No 253498 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
- Menteri Kesehatan untuk memastikan kelancaran pelayanan dasar di bidang kesehatan. 1 1. Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penyediaan/alokasi anggaran yang diperlukan untuk percepatan penanganan keadaan tertentu atas situasi yang dihadapi masyarakat Pulau Enggano dan normalisasi alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai dan pemulihan pelayanan transportasi laut.
- Menteri Dalam Negeri untuk memberikan dukungan fasilitasi peran aktif Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dalam percepatan penanganan keadaan tertentu di Pulau Enggano termasuk dalam aspek perencanaan penganggaran dan dukungan sosial kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri Lingkungan Hidup lKepala Badan Pengendalian Lingkurrgan Hidup untuk memberikan dukungan khusus dalam percepatan pemberian persetujuan lingkungan terkait dengan normalisasi garis pantai dan pengembangan transportasi laut di Pelabuhan Pulau Baai.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
- menjaga stabilitas keamanan laut; dan
- memerintahkan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melaksanakan survei dan pemetaan serta koordinasi penempatan rambu navigasi di alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
- bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk mendukung tersalurnya bantuan kepada masyarakat;
- mendukung kementerian/lembaga untuk melakukan kegiatan norrnalisasi garis pantai; dan
- menjaga keamanan kegiatan huruf a dan huruf b.
- Kepala
SK No 253403 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan dukungan infrastruktur keadaan tertentu akibat bencana.
- Kepala Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan pemenuhan barang kebutuhan pokok melalui penugasan khusus bekerja sama dengan pelaku usaha pangan termasuk badan usaha milik negara di bidang pangan.
- Gubernur Bengkulu untuk:
- membentuk tim koordinasi penanganan keadaan tertentu Pulau Enggano;
- mengalokasikan anggaran daerah untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden ini;
- melaksanakan koordinasi dengan kementerian / lembaga; dan
- memberikan dukungan dan perizinan terkait normalisasi alur pelayaran dan pengembangan Pelabuhan Pulau Baai.
- Bupati Bengkulu Utara untuk:
- melaksanakan koordinasi operasional di lapangan;
- memastikan distribusi bantuan tepat sasaran;
- menyediakan data dan informasi real-time kondisi masyarakat; dan
- memberikan dukungan dan perizinan terkait normalisasi alur pelayaran dan pengembangan Pelabuhan Pulau Baai.
- Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk:
- melakukan pengerukan dan perawatan alur pelayaran dan melakukan pengembangan pelayaran transportasi laut di Pelabuhan Pulau Baai;
- melakukan normalisasi garis pantai dan melakukan pemanfaataan material pasir di area sand trap dan hasil pengerukan untuk kebutuhan merawat area abrasi serta kebutuhan pengembangan Pelabuhan Pulau Baai; c.menyediakan...
SK No 253499 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c menyediakan kajian untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan dan rencana pengembangan Pelabuhan Pulau Baai serta memberikan laporan kegiatan secara berkala kepada Menteri Perhubungan dengan tembusan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; dan d mempercepat pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai dengan target penyelesaian Tahap I (keadaan tertentu) pada minggu ke-dua bulan Juli 2025.
- Direktur Utama PTASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk menyediakan armada kapal dalam rangka melayani masyarakat dari dan ke Pulau Enggano dan perairan di sekitarnya apabila diperlukan. KETIGA Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2025;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT Instruksi Presiden ini:
- untuk penanganan keadaan tertentu sampai dengan pemulihan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025; dan
- untuk pengembangan Pelabuhan Pulau Baai dan normalisasi garis pantai yang menggunakan material pasir di area sand trap dan hasil pengerukan untuk kebutuhan merawat area abrasi serta kebutuhan pengembangan Pelabuhan Pu1au Baai dilaksanakan sampai dengan paling lama tanggal 31 Juli 2026. KELIMA Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik. Instruksi . . .
SK No 2573824
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum,
anna Djaman
SK No 253408 A
