GERAKAN NASIONAL REVOLUSI MENTAL
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
GERAKAN NASIONAL REVOLUSI MENTAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia
dengan melaksanakan Revolusi Mental yang mengacu pada nilai-nilai
integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya
bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila, dengan ini menginstruksikan :
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Kerja;
Sekretaris Kabinet;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian;
Para Kepala Sekretariat Lembaga Negara;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota;
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk
melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
KEDUA : Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berpedoman
kepada 5 (lima) program Gerakan Nasional Revolusi
Mental yang meliputi :
- Program…
- Program Gerakan Indonesia Melayani, yang
difokuskan kepada :
- peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia
Aparatur Sipil Negara;
- peningkatan penegakan disiplin Aparatur
Pemerintah dan Penegak Hukum;
- penyempurnaan standar pelayanan dan sistem
pelayanan yang inovatif (e-government);
- penyempurnaan sistem manajemen kinerja
(performance-based management system)
Aparatur Sipil Negara;
- peningkatan perilaku pelayanan publik yang
cepat, transparan, akuntabel, dan responsif;
- penyempurnaan peraturan perundang-
undangan (deregulasi);
- penyederhanaan pelayanan birokrasi
(debirokratisasi);
- peningkatan penyediaan sarana dan prasarana
yang menunjang pelayanan publik;
- peningkatan penegakan hukum dan aturan di
bidang pelayanan publik; dan
- penerapan sistem penghargaan dan sanksi
beserta keteladanan pimpinan.
- Program Gerakan Indonesia Bersih, yang
difokuskan kepada :
- peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat
lingkungan keluarga, satuan pendidikan,
satuan kerja, dan komunitas;
- peningkatan…
- peningkatan sinergi penyediaan sarana dan
prasarana yang menunjang perilaku hidup
bersih dan sehat;
- pengembangan sistem pengelolaan sampah
yang holistik dan terintegrasi termasuk kali
bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik;
- penyempurnaan peraturan perundang-
undangan (deregulasi);
- pemberian kemudahan bagi
perusahaan/swasta/lembaga yang melakukan
pengelolaan sampah;
- mengutamakan peran serta masyarakat di
dalam menunjang perilaku bersih dan sehat;
dan
- peningkatan penegakan hukum di bidang
kebersihan dan kesehatan lingkungan.
- Program Gerakan Indonesia Tertib, yang
difokuskan kepada :
- peningkatan perilaku tertib penggunaan ruang
publik;
- peningkatan perilaku tertib pengelolaan
pengaduan;
- peningkatan perilaku tertib administrasi
kependudukan;
peningkatan perilaku tertib berlalu lintas;
peningkatan perilaku antri;
peningkatan sinergi penyediaan sarana dan
prasarana penunjang perilaku tertib;
- peningkatan…
- peningkatan penegakan hukum perilaku tertib;
dan
- menumbuhkan lingkungan keluarga, satuan
pendidikan, satuan kerja, dan komunitas yang
ramah dan bebas kekerasan.
- Program Gerakan Indonesia Mandiri, yang
difokuskan kepada :
- peningkatan perilaku yang mendukung
tercapainya kemandirian bangsa dalam
berbagai sektor kehidupan;
- peningkatan perilaku yang mendukung
tercapainya pertumbuhan kewirausahaan dan
ekonomi kreatif;
- peningkatan peran koperasi dan UMKM
terhadap ekonomi nasional;
- peningkatan apresiasi seni, kreativitas karya
budaya dan warisan budaya;
- peningkatan perilaku yang mendukung
tercapainya pemerataan ekonomi dan
pengembangan potensi daerah tertinggal;
- peningkatan perilaku yang mendukung
penggunaan produk dan sebesar-besarnya
komponen dalam negeri;
- peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga
kerja;
- peningkatan penelitian dan pengembangan di
bidang ekonomi, pangan, dan energi;
- peningkatan sinergi penyediaan sarana dan
prasarana yang menunjang kemandirian di
bidang ekonomi, pangan, dan energi;
- peningkatan…
- peningkatan penggunaan hasil penelitian dan
pengembangan teknologi dalam negeri;
- pemberian kemudahan bagi perseorangan atau
perusahaan dalam negeri untuk mendaftarkan
dan pemeliharaan Hak Kekayaan Intelektual;
- peningkatan internalisasi nilai-nilai persaingan
usaha yang sehat;
- peningkatan pengakuan dan pemberian
dukungan terhadap hasil karya atau prestasi
anak bangsa;
- penyempurnaan peraturan perundang-
undangan (deregulasi); dan
- peningkatan penegakan hukum terhadap
pelaku pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
dan perilaku usaha yang tidak sehat.
- Program Gerakan Indonesia Bersatu, yang
difokuskan kepada :
- peningkatan perilaku yang mendukung
kehidupan demokrasi Pancasila;
- peningkatan perilaku toleran dan kerukunan
inter dan antar umat beragama;
- peningkatan perilaku yang mendukung
kesadaran nasionalisme, patriotisme, dan
kesetiakawanan sosial;
- peningkatan kebijakan yang mendukung
persatuan dan kesatuan bangsa;
- peningkatan perilaku yang memberikan
pengakuan dan perlindungan terhadap kaum
minoritas, marjinal, dan berkebutuhan khusus;
- peningkatan dukungan terhadap inisiatif dan
peran masyarakat dalam pembangunan;
- peningkatan…
- peningkatan perilaku kerja sama inter dan
antar lembaga, komponen masyarakat dan
lintas sektor;
- peningkatan penegakan hukum terhadap
pelaku pelanggaran yang mengganggu
persatuan dan kesatuan bangsa;
- penyelenggaraan pendidikan agama yang
mengajarkan keragaman, toleransi, dan budi
pekerti; dan
- peningkatan peran lembaga agama, keluarga,
dan media publik dalam persemaian nilai-nilai
budi pekerti, toleransi, dan hidup rukun.
KETIGA : Pelaksanaan 5 (lima) program sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA dikoordinasikan oleh :
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi mengoordinasikan Program
Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung
jawab atas terwujudnya perilaku Sumber Daya
Manusia Aparatur Sipil Negara yang melayani;
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia
Bersih dan bertanggung jawab atas terwujudnya
perilaku masyarakat Indonesia yang bersih;
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan mengoordinasikan Program Gerakan
Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas
terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang
tertib;
- Menteri…
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Mandiri dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang mandiri; dan
- Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersatu.
KEEMPAT : Koordinator masing-masing program sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, menyampaikan hasil pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
KELIMA : Khusus kepada :
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melakukan :
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental;
penyusunan dan penetapan Peta Jalan dan Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental;
pembentukan dan penetapan Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental yang anggotanya berasal dari unsur kementerian/lembaga, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi untuk melaksanakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental;
pelaporan…
- pelaporan hasil pelaksanaan Gerakan Nasional
Revolusi Mental kepada Presiden paling sedikit
6 (enam) bulan sekali dalam setahun atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan
pembentukan, pelaksanaan, pembinaan, dan
pelaporan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi
Mental di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang
melibatkan satuan kerja perangkat daerah,
kelompok masyarakat, kelompok dunia usaha,
organisasi profesi, dan akademisi.
KEENAM : Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas
Gerakan Nasional Revolusi Mental di provinsi dan
kabupaten/kota berkoordinasi dengan Gugus Tugas
Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental dan
melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri
Dalam Negeri paling sedikit 4 (empat) bulan sekali
dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
KETUJUH : Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan
Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber
lain yang sah dan tidak mengikat yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KEDELAPAN : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh
tanggung jawab.
Instruksi…
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan,
ttd. ttd.
Surat Indrijarso
