PEMULIHAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI DAERAH PROPINSI TIMOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1999
TENTANG
PEMULIHAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI DAERAH PROPINSI TIMOR
TIMUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Persetujuan antara Republik Indonesia dengan
Republik Portugal yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 5 Mei 1999 di New York
dan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor
1264 (1999), yang menyetujui pengaturan pemindahan kekuasaan di
Daerah Propinsi Timor Timur kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa
dilaksanakan secara damai dan tertib;
- bahwa keadaan ketertiban dan keamanan di Daerah Propinsi Timor
Timur setelah berakhirnya keadaan darurat militer, telah
memungkinkan dilaksanakannya pemulihan kehidupan masyarakat;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, serta
untuk lebih mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat di
Daerah Propinsi Timor Timur, dipandang perlu mengeluarkan
Instruksi Presiden tentang Pemulihan Kehidupan Masyarakat di
Daerah Propinsi Timor Timur.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945;
- Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1999 tentang Pencabutan
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan
Darurat Militer di Daerah Propinsi Timor Timur (Lembaran Negara
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tahun 1999 Nomor 162).
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan
Pengentasan Kemiskinan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima TNI;
Menteri Kehakiman;
Menteri Keuangan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Penerangan;
10.Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional;
11.Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina
BUMN;
12.Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
13.Gubernur Kepala Daerah Propinsi Timor Timur;
14.Para Bupati Kepala Daerah di lingkungan Daerah Propinsi Timor
Timur.
Untuk :
PERTAMA : Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
mengkoordinasikan penanganan ketertiban dan keamanan di Timor
Timur setelah berakhirnya keadaan darurat militer di Daerah Propinsi
Timor Timur.
KEDUA : Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan
Pengentasan Kemiskinan mengkoordinasikan penanganan dan
pelayanan pengungsi pasca jajak pendapat rakyat Timor Timur dengan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Departemen dan/atau Instansi Pemerintah lainnya, serta
lembaga/badan-badan internasional yang terkait.
KETIGA : Menteri Dalam Negeri melaksanakan pemulihan jalannya roda
pemerintahan di Daerah Propinsi Timor Timur agar dapat berfungsi
sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Menteri Pertahanan Keamanan/Pangllima TNI mengatur pelaksanaan
penyerahan tanggungjawab ketertiban dan keamanan serta pemberian
asistensi teknis operasional kepada Komandan Pasukan Multinasional
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
KELIMA : Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk terselenggaranya
dengan baik pelayanan umum oleh Badan-badan Usaha Milik Negara.
KEENAM : Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan dan Keamanan
menyiapkan fasilitas transportasi melalui darat, laut dan udara untuk
mengangkut kembali pengungsi dari Daerah Propinsi Nusa Tenggara
Timur dan daerah-daerah lainnya ke Daerah Propinsi Timor Timur.
KETJUH : Menteri Luar Negeri, Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri
Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional, Menteri Penerangan dan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia memberikan dukungan dan/atau melakukan kegiatan teknis
operasional dalam rangka pemulihan kehidupan masyarakat di Daerah
Propinsi Timor Timur.
KEDELAPAN: Gubernur Kepala Daerah Propinsi Timor Timur dengan Para Bupati di
lingkungan Daerah Propinsi Timor Timur mengambil langkah-langkah
yang diperlukan agar tugas dan fungsi Pemerintahan Umum di Daerah
Timor Timur dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan Persetujuan antara Republik Indonesia dengan
Republik Portugal yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 5 Mei 1999 di New York
dan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor
1264 (1999), yang menyetujui pengaturan pemindahan kekuasaan di
Daerah Propinsi Timor Timur kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa
dilaksanakan secara damai dan tertib;
- bahwa keadaan ketertiban dan keamanan di Daerah Propinsi Timor
Timur setelah berakhirnya keadaan darurat militer, telah
memungkinkan dilaksanakannya pemulihan kehidupan masyarakat;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, serta
untuk lebih mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat di
Daerah Propinsi Timor Timur, dipandang perlu mengeluarkan
Instruksi Presiden tentang Pemulihan Kehidupan Masyarakat di
Daerah Propinsi Timor Timur.
