PERCEPATAN PENINGKATAN KONEKTIVITAS JALAN DAERAH UNTUK
SALINAN
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025
TENTANG
PERCEPATAN PENINGKATAN KONEKTIVITAS JALAN DAERAH UNTUK
MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN DAN ENERGI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2O45, serta untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan energi, diperlukan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah guna mendukung produktivitas kawasan pangan dan distribusi energi, dengan ini menginstruksikan:
Kepada 1. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ;
- Menteri Koordinator Bidang Pangan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangun€rn Nasional;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Wali Kota.
Untuk
KESATU Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
- melaksanakan
SK No 273240 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1 melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi guna meningkatkan konektivitas jalan daerah yang telah memenuhi readiness citeria, baik yang telah ditetapkan statusnya sebagai jalan provinsi dan kabupatenlkota maupun yang belum ditetapkan statusnya, utamanya yang mendukung produktivitas kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan perkebunan, kawasan industri, dan kawasan produktif lainnya, serta mendukung pendistribusian energi dalam rangka pencapaian swasembada pangan dan energi; 2 merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; dan 3 memitigasi dan mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah guna mencapai swasembada pangan dan energi.
KEDUA Khusus kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk:
- melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian seluruh kegiatan percepatan peningkatan konektivitas j alan daerah;
- melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelesaian kendala dan hambatan dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
- melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi data dan informasi indikasi lokasi jalan daerah dengan Menteri/Kepala Lembaga terkait dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden.
2.Menteri...
SK No 263837
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
2 Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk:
- melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi data dan informasi pengusulan indikasi lokasi dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dalam rangka mendukung program swasembada pangan dan energi dengan Kementerian/Lembaga di bawah koordinasinya; dan
- menyediakan data dan informasi indikasi lokasi dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. 3 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk:
- melaksanakan perencanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
- merumuskan kriteria pemilihan ruas jalan daerah dan pemanfaatannya serta menyusun indikasi lokasi jalan daerah dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan hasil sinkronisasi dan koordinasi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dengan Kementerian/ Lembaga terkait;
- melaksanakan verifikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan ruas jalan daerah dan jenis penanganan serta memastikan tidak ada tumpang tindih kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
- menetapkan daftar kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri Pekerjaan Umum;
- menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
- melaksanakan koordinasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri Pekerjaan Umum;
- melaksanakan pemantarran, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri Pekerjaan Umum; dan h.melaporkan...
SK No 273241 A
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
h melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Menteri Koordinator Bidang lnfrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
4 Menteri Pekerjaan Umum untuk:
- melaksanakan sosialisasi kepada Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota mengenai pelaksanaan kebijakan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri;
- merumuskan kriteria pemilihan ruas jalan daerah dan pemanfaatannya serta menyusun indikasi lokasi, ruas, dan volume jalan daerah dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan hasil sinkronisasi dan koordinasi dari Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- menentukan kriteria teknis sebagai dasar verifikasi dan penilaian dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
- melaksanakan verifikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan ruas jalan daerah dan jenis penanganan, serta memastikan tidak ada tumpang tindih kegiatan penanganan jalan daerah yang dikerjakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- men5rusun besaran pagu pada setiap ruas jalan daerah yang direncanakan berdasarkan kriteria teknis, jenis penanganan, dan volume jalan daerah dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
- menetapkan daftar kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri Perencanaan Pembangunan NasionallKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
g.memastikan...
SK No 273242 A
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
- memastikan rincian lokasi, ruas, volume, dan pagu setiap ruas jalan daerah dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum;
- melaksanakan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang dapat melibatkan perangkat daerah terkait;
- melaksanakan pemantatlan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
- melakukan serah terima hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5 Menteri Keuangan untuk:
- memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan sampai dengan tahun anggaran 2029 untuk pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan percepatan b. memberikan fasilitasi untuk melakukan proses hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Daerah, bersama Menteri Dalam Negeri.
6 Menteri Dalam Negeri untuk:
melakukan sosialisasi kepada Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengenai pelaksanaan kebijakan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Kementerian Koordinator, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Pekerjaan Umum;
menyiapkan dukungan kebijakan yang dibutuhkan pemerintah daerah dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
melaksanakan SK No 273218 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d memberikan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah dalam proses hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum, bersama Menteri Keuangan. 7 Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
- menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka penyiapan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
- men5rusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
- menyediakan dukungan lahan siap bangun dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
- menyediakan anggaran dalam rangka pengoperasian dan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum;
- mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. KEEMPAT Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi
SK No 273219 A
FRESIDEH
R.EPUEUK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2O2S
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK TNDONESTA
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
a Djaman
SK No 273239 A
