LANGKAH-LANGKAH PENGENDALIAN TRANSFER KE DAERAH DAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH PENGENDALIAN TRANSFER KE DAERAH DAN
DANA DESA DALAM RANGKA PENGAMANAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016,
dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri; dan
Gubernur/Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing terkait pengendalian
Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui penundaan
penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2016 dengan mendasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KEDUA : Melakukan koordinasi pelaksanaan pengendalian Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dalam rangka
pengamanan pelaksanaan APBN-P Tahun Anggaran 2016.
KETIGA : . . .
KETIGA : Menteri Keuangan, melakukan:
- pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2016;
- penyaluran kembali sebagian atau seluruh Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 yang
ditunda sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2016
dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi;
- penganggaran dan penyaluran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2017 terhadap Transfer ke
Daerah dan Dana Desa yang ditunda pada Tahun
Anggaran 2016 sebagian atau seluruh dalam hal
penyaluran kembali sebagian atau seluruh Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
sebagaimana huruf b tidak dapat dilakukan pada Tahun
Anggaran 2016; dan
- penyusunan pedoman Pemanfaatan Sementara Kas yang
Berasal dari Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang
sudah Ditentukan Penggunaannya dalam rangka
mengoptimalkan pemanfaatan uang daerah.
KEEMPAT : Menteri Dalam Negeri, melakukan:
- Penyusunan pedoman bagi Pemerintah Daerah, yang
memuat:
- Pelaksanaan penyesuaian pendapatan dan belanja
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2016; dan
- Pelaksanaan . . .
- Pelaksanaan penghematan belanja APBD dengan tetap
menjaga terselenggaranya program/kegiatan prioritas,
terutama untuk menjamin kelangsungan pemenuhan
pendanaan pelayanan dasar masyarakat.
- Pemantauan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap
pelaksanaan administrasi keuangan daerah, sebagai
akibat dari adanya kebijakan penundaan penyaluran
sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2016.
KELIMA : Gubernur/Bupati/Walikota yang dilakukan penundaan
penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2016, melakukan:
- Penyesuaian terhadap pendapatan APBD maupun
terhadap belanja APBD dalam Peraturan Kepala Daerah
(Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan
Walikota) tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2016 dengan memberitahukan kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang APBD
Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Daerah melakukan
penyesuaian pendapatan APBD maupun terhadap belanja
APBD dalam Peraturan Kepala Daerah (Peraturan
Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Walikota)
tentang . . .
tentang Perubahan Penjabaran atas Perubahan APBD
(APBD-P) Tahun Anggaran 2016 dengan memberitahukan
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
untuk selanjutnya dicantumkan dalam Laporan Realisasi
Anggaran Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- Penghematan belanja APBD yang kurang prioritas, dengan
tetap menjaga terselenggaranya program/kegiatan
prioritas, terutama untuk menjamin kelangsungan
pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat.
KEENAM : Penghematan sebagaimana dimaksud pada diktum KELIMA
huruf c, dilakukan utamanya terhadap belanja operasional,
berupa belanja perjalanan dinas, paket rapat, langganan
daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan,
operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung,
peralatan kantor, serta pembangunan gedung kantor,
pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola,
anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang
tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran.
KETUJUH : Penghematan sebagaimana dimaksud pada diktum KELIMA
huruf c, tidak dilakukan terhadap:
Gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
Anggaran yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang
bersumber dari pinjaman daerah dan hibah daerah yang
diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan, seperti hibah daerah dalam rangka
pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak
tahun anggaran 2017;
- Anggaran . . .
- Anggaran yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang
bersumber dari penerimaan Badan Layanan Umum
Daerah;
- Belanja yang digunakan untuk mendanai Dana Bantuan
Operasional Sekolah;
- Belanja yang digunakan untuk mendanai Dana
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Belanja yang digunakan untuk mendanai Dana
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Belanja bagi hasil Provinsi kepada Kabupaten/Kota sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Slamet Karyono
