PELAKSANAAN KOMITMEN CETAK BIRU MASYARAKAT EKONOMI
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG
PELAKSANAAN KOMITMEN CETAK BIRU MASYARAKAT EKONOMI
ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,epkumham.go Dalam rangka pelaksanaan komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi Association of
Southeast Asian Nations (ASEAN Economic Community-AEC) Tahun 2011 untuk
mendukung peningkatan iklim investasi dan perdagangan serta meningkatkan daya saing
nasional, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perdagangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Perhubungan;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Perindustrian;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Kesehatan;
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
Menteri Pekerjaan Umum;
www.djpp.depkumham.go.id
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Lingkungan Hidup;
Menteri Pemuda dan Olah Raga;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Badan Standarisasi Nasional;
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Kepala Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional;
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
Untuk:
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi,epkumham.go dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan komitmen Cetak
Biru Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Tahun 2011 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak
terpisahkan dari Instruksi Presiden ini.
KEDUA : Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA, berpedoman kepada program yang meliputi:
- Menuju Pasar Tunggal dan Basis Produksi, yang fokus kepada:
Peningkatan Daya Saing dan Pemanfaatan Komitmen AEC;
Komitmen AEC untuk Arus Barang Secara Bebas;
Komitmen AEC untuk Arus Jasa Secara Bebas;
Komitmen AEC untuk Arus Investasi Secara Bebas;
Komitmen AEC untuk Arus Modal yang lebih bebas;
Priority Integration Sectors; dan
Komitmen AEC untuk Perdagangan Makanan, Pertanian,
dan Kehutanan.
- Menuju Wilayah Ekonomi yang Berdaya Saing Tinggi, yang
fokus kepada:
Kebijakan Persaingan;
Hak atas Kekayaan Intelektual;
Pengembangan Infrastruktur;
Perpajakan; dan
www.djpp.depkumham.go.id
- Perdagangan secara elektronik (e-commerce).
- Menuju Kawasan dengan Pembangunan Ekonomi yang
Seimbang, yang fokus kepada Pengembangan Sektor
Usaha Kecil dan Menengah.
KETIGA : Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini, Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non Kementerian melakukan koordinasi dengan:
- Gubernur Bank Indonesia sepanjang terdapat program yang
berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia; atau
- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha sepanjang terdapat
program yang berkaitan dengan kewenangan Komisi Pengawasepkumham.go Persaingan Usaha.
KEEMPAT : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan
pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan secara berkala kepada
Presiden.
KELIMA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.depkumham.go.id
