PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1998
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN
PRESIDEN REPBULIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan
tugas umum pemerintahan dan pembangunan,dipandang perlu
menetapkan Instruksi Presiden tentang penyelenggaraan pengawasan
pembangunan;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Untuk :
PERTAMA : Melaksanakan pengawasan pembangunan sesuai petunjuk dan/atau pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan
Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
KEDUA : Melaporkan pelaksanaan dan hasil pengawasan pembangunan kepada Menteri
Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 1 April 1998
PRESIDEN REPBULIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan
tugas umum pemerintahan dan pembangunan,dipandang perlu
