PERCEPATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2018
TENTANG
PERCEPATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PROVINS! SULAWESI TENGAH DAN
WILAYAH TERDAMPAK LAINNYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekoristruksi pascabencana
gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan wilayah
terdampak lainnya untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi
masyarakat di wilayah terdampak bencana, dengan ini menginstruksikan: Kepada : 1. Para Menteri;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian;
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah; clan
Bupati/Walikota wilayah terdampak,
Untuk PERTAMA : Melaksanakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-rnasing dalam rangka percepatan rehabilitasi
dan rekonstruksi pascabencana gernpa bumi clan
tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan wilayah
terdampak lainnya yang mengakibatkan korban jiwa,
pengungsian, kerusakan, dan kerugian di beberapa
sektor melalui kegiatan:
- rehabilitasi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- rehabilitasi yang terdiri atas:
perbaikan lingkungan daerah bencana;
perbaikan sarana dan prasarana umum;
pemberian bantuan perbaikan rumah
masyarakat;
pemulihan sosial psikologis;
pelayanan kesehatan;
pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
pemulihan keamanan dan ketertiban;
pemulihan fungsi pemerintahan; dan
pemulihan fungsi pelayanan publik,
- rekonstruksi yang terdiri atas:
pembangunan kembali sarana dan prasarana;
pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
pembangkitan kembali kehidupan sosial
budaya masyarakat;
- penerapan rancang bangun yang tepat dan
penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
- partisi pasi dan peran serta lembaga dan
organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
- peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan
budaya;
peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat;
- rehabilitasi ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
- rehabilitasi dan rekonstruksi dengan
mengutamakan sarana yang berupa fasilitas
pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama,
dan fasilitas penunjang perekonomian agar
aktivitas bisa berfungsi kembali.
KEDUA : Melakukan langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing gun a mendukung
percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi dan tsunami melalui:
- penyusunan rencana kegiatan dengan skala
prioritas;
- koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
dan pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota;
- koordinasi percepatan rehabili tasi dan
rekonstruksi fungsi pelayanan publik terhadap
masyarakat di kabupaten/kota dan wilayah
terdampak bencana;
- kemitraan dengan berbagai pihak termasuk peran
serta dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat,
masyarakat, dan perguruan tinggi khususnya
perguruan tinggi lokal; dan
- pelaksanaan kegiatan rehabili tasi dan
rekonstruksi secara terpadu, efektif, efisien, dan
akuntabel.
KETIGA: ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Khusus kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan:
- mengoordinasikan bantuan dari luar negen
dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan
tsunami; dan
- memfasilitasi pengoordinasian kementerian/
lembaga dalam menjaga stabilitas politik,
hukurn, dan keamanan di kabupaten/kota
dan wilayah terdampak bencana.
- Menteri Koordinator Bi dang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memfasi li tasi pengoordinasian kemenlerian/ lembaga dalam
percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami.
- Menteri Koordinator Bi dang Perekonomian
memfasilitasi pengoordinasian kemen terian / lembaga dalam penyelesaian permasalahan
mengenai perekonomian yang terkendala akibat
bencana.
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman memfasili tasi pengoordinasian kemen terian / lembaga dalam pemberian dukungan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi dan tsunami melalui pengelolaan sumber daya maritim.
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur publik sesuai dengan kewenangannya;
melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama, dan fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terkena dampak gempa bumi dan tsunami dengan menggunakan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami;
melakukan langkah- langkah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami dengan melakukan kerja sama teknis dengan kementerian/ lembaga terkait;
bertanggung ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bertanggung jawab dan mengawasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama, dan fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar
pascabencana gempa bumi dan tsunami;
- melakukan pendampingan dan pengawasan dalam rangka pembangunan perumahan
tahan gempa yang dilaksanakan dengan
skema swakelola oleh masyarakat dan
kontraktual; dan
- mengusulkan kebutuhan anggaran untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami kepada Kepala Bad an Nasional Penanggulangan Bencana.
- Menteri Dalam Negeri:
- memfasilitasi ketersediaan anggaran yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan
- melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah terhadap barang yang telah diterima oleh pemerintah daerah provinsi dan
kabupalen/kota yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Luar Negeri berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana dalam rangka fasilitasi penenmaan bantuan dari luar negeri untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami.
- Menteri Agama:
- mempercepat berfungsinya kembali pelayanan masyarakat di bidang agama dan keagamaan;
- mempercepat dimulainya kembali aktifitas belajar mengajar di lembaga pendidikan agama dan keagamaan;
- mempercepat pulihnya kembali aktifitas keagamaan di rumah-rurnah ibadah;
- memfasilitasi penyelamatan arsip dan dokumen yang terkait dengan pelayanan keagamaan, serta arsip dan dokumen keagamaan lain yang terkait; dan
- memfasilitasi pemberian bimbingan konseling keagamaan bagi korban trauma.
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
berkoordinasi dengan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan Um um dan Perumahan Rakyat, dan pemerin tah daerah provinsi dan kabupaten/ kota dalam rangka rehabilitasi dan rckonstruksi pascabencana gempa burni dan tsunami untuk sarana pendidikan yang rusak aki bat bencana;
melakukan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan pemulihan fungsi proses belajar
mengajar di kabupaten/kota dan wilayah
terdampak bencana;
- melakukan edukasi kesiapsiagaan bencana di
satuan pendidikan terdampak bagi guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan
masyarakat; dan
- melakukan pemulihan bagi anak korban bencana untuk diberikan pendampingan
kembali ke sekolah.
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi meningkatkan peran serta perguruan tinggi dalam rangka memfasilitasi mahasiswa yang tidak dapat
melaksanakan proses belajar mengajar di
kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana.
- Menteri Kesehatan:
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, dan
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan
tsunami untuk sarana dan prasarana kesehatan; dan
- melaksanakan pencegahan dan pengendalian
penyakit, pelayanan kesehatan, rehabilitasi
medis, dan kefarmasian kepada masyarakat korban bencana.
- Menteri ...
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONE',IA
- Menteri Sosial:
- melaksanakan rehabilitasi sosial dan
perlindungan sosial kepada masyarakat di
kabupaten/kota dan wilayah terdampak
bencana; clan
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan
Um um dan Perumahan Rakyat, dan pemerintah daerah provmsi dan
kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan
tsunami untuk sarana dan prasarana
rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial.
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral:
- menjamin ketersediaan listrik, penerangan
jalan umum berbasis tenaga surya, Lampu
Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE), bahan bakar minyak, dan Liquefied Petroleum Gas (LPG);
- melakukan kajian daerah rawan gempa bumi
dan memberikan rekomendasi;
- melakukan pengeboran wilayah sulit air
termasuk penyediaan air bersih; dan
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan Um urn dan Perurnahan Rakyat, dan pemerintah daerah provmsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi dan tsunami.
- Menteri ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INOONESIA
- Menteri Perhubungan:
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka percepatan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa burni dan tsunami terhadap sarana dan prasarana di bidang transportasi yang rusak
akibat bencana;
- bertanggung jawab dalam penciptaan
kelancaran pelayanan arus keluar masuk barang dan orang melalui sarana dan
prasarana transportasi;
- mengoordinasikan dan memberikan pelayanan
pengangkutan bantuan dan pengungsi serta
pendistribusian bantuan; dan
- menyiapkan sumber daya rnanusia dan
sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan
penyelenggaraan transportasi secara aman, lancar, dan tertib.
- Mcnteri Komunikasi dan Informatika:
- melaksanakan pemulihan infrastruktur yang
rusak akibat bencana; dan
- melaksanakan pengelolaan informasi dan
komunikasi publik terhadap percepatan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami.
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Pertanian berkoordinasi dengan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota dalam rangka menginventarisasi kerusakan infrastruktur pertanian dan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pertanian yang rusak akibat bencana.
Menteri Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka melaksanakan langkah-langkah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah pesisir terdampak bencana untuk pemulihan aktivitas sektor kelautan dan perikanan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
berkoordinasi dengan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Sencana dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penggunaan kawasan hutan sebagai relokasi korban bencana gempa bumi dan tsunami; dan
melaksanakan pengendalian pencemaran dan kerusakan Iingkungan akibat bencana.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, clan Transmigrasi mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami di desa terdampak bencana.
Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Sadan Perencanaan Pem ban gun an
Nasional:
- mengoordinasikan penyusunan rencana induk
pembangunan kembali wilayah pascabencana
gempa bumi dan tsunami bersama Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- mengoordinasikan fasilitasi penyusunan
rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi dan tsunami
bersama Kepal a Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dan pemerintah
daerah;
- mengoordinasikan perencanaan program dan
kegia tan kemen terian / lem bag a bersama
dengan Menteri Keuangan untuk rehabilitasi
dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi
dan tsunami;
- mengoordinasikan dan fasilitasi kerjasama dan
kemitraan dengan negara sahabat,
organisasi / lem baga in ternasional dan mi tra
pembangunan dalam perencanaan dan
pengalokasian pendanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan
tsunami bersama Menteri Luar Negeri, Menteri
Keuangan, dan Kepala Badan Nasional
PenanggulanganBencana; dan
- asistensi ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
- asistensi kepada pemerintah daerah dalam penyiapan rencana pemulihan ekonomi dan pembangunan kembali di wilayah terdampak
bencana.
- Menteri Badan Usaha Milik Negara mengoptimalkan peran serta Badan U saha Milik
Negara untuk mendukung percepatan rehabilitasi
dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami.
- Menteri Pariwisata:
- melakukan pemulihan sumber daya manusia dan kelembagaan berupa sumber daya
manusia pariwisata, masyarakat dan industri
pariwisata di destinasi terdampak bencana;
- melakukan inventarisasi destinasi pariwisata
terdampak bencana berupa atraksi,
aksesibilitas, amenitas, dan berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait untuk strategi pemulihan;
- melakukan pemulihan pemasaran di destinasi
tidak terdampak bencana berupa branding, advertising, dan selling; dan
- melakukan pelayanan informasi dan wisatawan saat terjadi bencana.
- Menteri Ketenagakerjaan:
melaksanakan program peningkatan kompetensi tenaga kerja dan produktivitas;
melaksanakan ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
- melaksanakan program penempatan dan
pemberdayaan tenaga kerja; dan
- melaksanakan program pelindungan tenaga
kerja dan pengembangan sistem pengawasan
ketenagakerjaan.
- Menteri Perindustrian:
- mengoordinasikan pemanfaatan sumber daya
industri untuk mempercepat pemulihan dan
peningkatan kegiatan usaha industri;
- memberikan fasilitasi dan dukungan kepada
kegiatan usaha industri yang prioritasnya
untuk industri kecil dan industri menengah
melalui program pemberdayaan industri; dan
- melaksanakan pembangunan kembali sarana
dan prasarana industri termasuk infrastruktur
industri dan infrastruktur penunjang kawasan
industri yang terdampak bencana.
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah:
- berkoordinasi dengan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan,
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Perbankan dalam
melaksanakan restrukturisasi kredit koperasi
dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang
terdampak bencana;
- berkoordinasi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONE51A
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bericana, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, dan
pemerintah daerah provmsi dan
kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan
tsunami untuk sarana dan prasarana koperasi
dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
- melakukan fasilitasi dan dukungan kegiatan
dalam rangka peningkatan kapasitas usaha
bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah.
- Menteri Perdagangan:
- melaksanakan pemulihan kegiatan
perdagangan untuk mempercepat pemulihan
ekonomi di kabupaten/kota dan wilayah
terdampak bencana; dan
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan Um urn dan Perumahan Rakyat, dan pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan
tsunami un tuk saran a dan prasarana
perdagangan.
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Keuangan:
- memberikan fasilitasi dan dukungan proses
revisi anggaran atas usulan kementerian/
lembaga untuk penyelesaian percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi dan tsunami;
- memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian anggaran atas usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk percepatan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan
tsunami;
- memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian dan pencairan dana hi bah rehabilitasi dan rekonstruksi kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh
Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- memberikan fasilitasi dan dukungan proses
serah terima aset hibah barang milik negara
yang dibangun dari kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
memberikan rekomendasi arahan tata ruang pascabencana gempa bumi dan tsunami;
memfasilitasi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memfasilitasi revisi rencana tata ruang daerah
pad a aspek mitigasi bencana dan
sikronisasinya dengan rencana aksi
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi dan tsunami;
- berkoordinasi dengan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Badan
Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, dan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dalam penetapan lokasi hunian tetap
(huntap) sebagai bagian dari proses relokasi
masyarakat pada permukiman yang aman dari
potensi bencana di masa depan; dan
- memfasilitasi pengadaan dan penataan
pertanahan dalam rangka relokasi dan
pembangunan kembali pascabencana gempa
bumi dan tsunami.
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:
- melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan program penanganan
pascabencana gempa bumi dan tsunami telah
responsif gender dan peduli hak anak;
- berkoordinasi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- berkoordinasi dengan Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Baclan Nasional Penanggulangan Bencana, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan (fisik, psikis, dan seksual), termasuk perdagangan orang;
- berkoordinasi dengan Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan pemerin tah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melakukan pendataan anak dan keluarganya pascabencana gempa bumi dan tsunami;
- berkoordinasi dengan Menteri Sosial, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota dalam rangka melakukan penelusuran/ pelacakan dan reunifikasi keluarga ( tracing and family reunification) terhadap anak yang terpisah maupun tanpa pendamping; dan
- berkoordinasi dengan Menteri Sosial, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, clan pemerin tah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka memastikan pemenuhan kebutuhan spesifik terhadap perempuan dan anak.
- Panglima ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INOONESIA
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dalam memberikan
dukungan kelancaran pelaksanaan kegiatan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi dan tsunami; dan
- berkooclinasi dengan Menteri Pertahanan
dalam kebutuhan alutsista dan keperluan
lainnya dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi clan
tsunami.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana untuk memelihara
keamanan clan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan
tsunami.
- Jaksa Agung Republik Indonesia mengawal,
mengamankan, dan mendampingi pelaksanaan
percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi dan tsunami.
- Kepala ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana:
- mengoordinasikan kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/
kota, Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, perguruan tinggi
khususnya perguruan tinggi lokal, dan
stakeholder lainnya dalam merencanakan dan
melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi clan tsunami;
- mengusulkan alokasi anggaran kepada Menteri Keuangan untuk pendanaan rehabili tasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi dan tsunami termasuk bantuan
untuk pembangunan perumahan yang dilaksanakan dengan skema swakelola oleh
masyarakat dan/ atau dengan skema kon traktual.
- mengoordinasikan peran serta dunia usaha,
lembaga swadaya masyarakat, dan
masyarakat dalam keterlibatan penyediaan pendanaan dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan
tsunami sesuai dengan yang ditetapkan dalam
rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami;
menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan / bantuan nasional maupun in ternasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
melaksanakan ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
- melaksanakan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami serta
dapat melakukan langkah-langkah tertentu dalam rangka pengendalian pelaksanaan
rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami; dan
- melaporkan kepada Presiden setiap sebulan sekali hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini
berdasarkan laporan setiap kementerian/ lem baga dan pemerin tah daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melaksanakan pendampingan akuntabilitas pengelolaan keuangan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi dan tsunami.
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah melaksanakan pendampingan akuntabilitas pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami.
- Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah:
- melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada pemerintah daerah kabupaten/kota serta memfasilitasi proses perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana;
- melakukan ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan verifikasi dan validasi terhadap
data kerusakan rumah masyarakat dan
fasilitas pelayanan publik serta mengusulkan
rencana kebutuhan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan
tsunami kepada Bad an Nasional
Penanggulangan Bencana;
- menyediakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi sesuai dengan
keterlibatannya di dalam penganggaran
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi dan tsunami berdasarkan
rencana rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi dan tsunami yang
telah ditetapkan;
- melakukan koordinasi dengan kementerian/
lem baga terkait gun a kelancaran pelaksanaan
kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
- memfasilitasi percepatan ketersediaan lahan
untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi dan tsunami serta
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait; dan
- mengawasi dan melaporkan kemajuan
pelaksanaan kepada pemerintah pusat melalui
Kepala Sadan Nasional Penanggulangan
Bencana.
- Bupati ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Bupati/Walikota terdampak lainnya:
- bertanggung jawab dalam menjamm
kelancaran pelaksanaan kegiatan rehabilitasi
dan rekonstruksi;
- melakukan pendataan kerusakan,
menetapkan data kerusakan rum ah
masyarakat dan fasilitas pelayanan publik
serta mengusulkan rencana kebutuhan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
gempa bumi dan tsunami kepada pemerintah
daerah provinsi dan/ atau Badan Nasional
Penanggulangan Bencana melalui pemerintah
daerah provinsi;
- menyediakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/ Kota dan
melaksanakan kegiatan sesuai dengan
rencana aksi yang telah ditetapkan;
- melakukan koordinasi dengan kementerian/
lembaga terkait guna kelancaran pelaksanaan
kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
- menyediakan ketersediaan lahan untuk
keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi dan tsunami serta
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait;
- menerima ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menerima aset hasil kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan
tsunami yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
- mengawasi dan melaporkan kemajuan
pelaksanaan kepada pemerintah pusat melalui
Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dengan tembusan kepada Gubernur
Provinsi Sulawesi Tengah.
KEEMPAT Pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi
dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/ a tau
berkoordinasi dengan kementerian dan/ atau lembaga,
badan usaha, masyarakat, lembaga internasional, dan
pihak lain yang dianggap perlu.
KELI MA Selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota tetap
melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat,
berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
KEEN AM Pelaksanaan Instruksi Presiden mi dikoordinasikan oleh
Wakil Presiden.
KETUJUH Instruksi Presiden mi berlaku sarnpai dengan tanggal 31
Desember 2020.
KEDELAPAN : Melaksanakan Instruksi Presiden irn dengan penuh
tanggung jawab.
lnstruksi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Pembangunan
