DUKUNGAN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XX DAN
SALINAN
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG
DUKUNGAN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XX DAN
PEKAN PARALIMPIK NASIONAL XVI TAHUN 202O DI PROVINSI PAPUA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) XVI Tahun 202O di Provinsi Papua, dengan ini menginstruksikan: Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Pemuda dan Olahraga;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Perhubungan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Menteri Kesehatan; Menteri Perindustrian; Menteri Perdagangan;
Menteri
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Pariwisata;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah;
- Gubernur Provinsi Papua;
- Walikota Jayapura;
- Bupati Jayapura;
- Bupati Biak Numfor;
- Bupati Jayawijaya;
- Bupati Mimika; dan
- Bupati Merauke. Untuk
PERTAMA Mengambil langkah-langkah pembangunan dan langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua, sesuai dengan Master Plan yang telah ditetapkan.
KEDUA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA Khusus kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
- mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua melalui dukungan fasilitasi kebijal<an pelaksanaan Master Plan yang telah ditetapkan; dan
- melaporkan capaian persiapan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Menteri Dalam Negeri: Meningkatkan pemberian fasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah yang menjadi lokasi penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua.
- Menteri Keuangan:
mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua berdasarkan Master Plan yang telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga/daerah/instansi terkait dalam persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua berdasarkan Master Plan yang telah ditetapkan; dan
memberikan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memberikan fasilitasi teknis kepabeanan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri Pemuda dan Olahraga:
merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan pelaksanaan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Komite Olahraga Nasional Indonesia, National Paralgmpic Committee, serta kementerian/ lembagal daerah I instansi terkait;
memastikan persiapan dan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua berjalan dengan baik sesuai dengan Master PIan yang telah ditetaPkan;
meningkatkan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap lembaga dan/atau organisasi keolahragaan yang terkait dalam persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua;
rnenyusun dan menetapkan petunjuk/pedoman teknis atas PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2O2O di Provinsi Papua; dan
melaporkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melaporkan persiapan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekurang-kurangnya setiap 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:
Mengoordinasikan perencanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah.
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan National Paralympic Committee terkait prasarana dan sarana serta infrastruktur fisik utama maupun pendukung yang akan dibangun dalam persiapan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2O2O d,i Provinsi Papua;
mengalokasikan .
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru prasarana dan sarana olahraga istora, akuatik, hoki, kriket, dan velodrome di Kabupaten Jayapura, penataan kawasan olahraga, serta pembangunan baru danlatau perawatan rumah susun sewa bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang sementara waktu selama pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua digunakan sebagai wisma atlet di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika, dan Kota Jayapura yang diperlukan untuk persiapan dan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua; dan
- meiakukan langkah-langkah percepatan pembangunan prasarana dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan melakukan kerja sama teknis dengan instansi/ lembaga terkait.
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional:
- memfasilitasi perolehan tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O; dan
- memberikan status hukum dan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lokasi penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020.
8.Menteri...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Perhubungan: Menyelaraskan penyediaan prasarana dan sarana transportasi baik darat, laut, maupun udara yang diperlukan dalam persiapan dan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Memfasilitasi atlet pelajar dan pelajar yang ikut serta sebagai pendukung kegiatan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua serta memfasilitasi dukungan sosialisasi PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di lembaga pendidikan dasar dan menengah.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: Memfasilitasi atlet mahasiswa dan mahasiswa yang ikut serta sebagai pendukung kegiatan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua serta memfasilitasi dukungan sosialisasi PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di perguruan tinggi. I 1. Menteri Kesehatan:
Mendukung dan memfasilitasi:
- pengawasan teknis medis penyelenggaraan pelayanan kesehatan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua;
- penyediaan pelayanan medis;
- pelayanan medis di venues;
- fasilitas rumah sakit; dan
- fasilitas anti doping bekerja sama dengan Lembaga Anti Doping Indonesia.
- Menteri
PRESIDEN
REPU BLIK IN DO NESIA
- Menteri Perindustrian: Mendukung partisipasi industri nasional dalam menyukseskan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua.
- Menteri Perdagangan: Memfasilitasi dan mempermudah kegiatan impor dengan dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara terhadap:
- peralatan pertandingan dan seluruh barang yang diperlukan untuk penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua; dan
- peralatan kontingen PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.
- Menteri Pariwisata: Membantu dan memfasilitasi Panitia Besar PON dan PEPARNAS dalam mempromosikan kegiatan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Menteri Komunikasi dan Informatika: Memfasilitasi perizinan untuk broadcast, menyediakan media center, jaringan internet, dan melaksanakan sosialisasi.
- Menteri Badan Usaha Milik Negara:
memfasilitasi pemberian dukungan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sponsorshrp dan promosi pada PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua sesuai kemampuan perusahaan dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang sehat;
memfasilitasi
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- memfasilitasi pemberian dukungan oleh BUMN di bidang kebandarudaraan dan kepelabuhanan untuk menyediakan fasilitas penyambutan (hospitalitg) pada PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua;
- memfasilitasi pemberian dukungan oleh BUMN di bidang kelistrikan dan telekomunikasi untuk meningkatkan/memperluas jangkauan layanannya dalam mendukung PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua; dan
- memfasilitasi pemberian dukungan oleh BUMN di bidang transportasi untuk logistik dan kapal terapung dalam persiapan dan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia:
- melaksanakan pengamanan WIP terhadap Presiden/Wakil Presiden pada kegiatan pembukaan/penutupan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua;
- memberikan dukungan pengamanan dalam penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua; dan
- memberikan dukungan personel, sarana dan prasarana baik darat, laut maupun udara yang diperlukan dalam penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua.
- Kepala
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: Memberikan dukungan pengamanan dalam penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: Melaksanakan kegiatan pendampingan, serta mengambil langkah-langkah pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara pada PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua mulai dari persiapan, penyelenggaraan dan pertanggungiawaban.
Kepala Badan Nasiona-l Pencarian dan Pertolongan: Memfasilitasi penanganan dalam keadaan darurat bagi atlet dan pendukung lainnya selama penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua. 2t. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Melaksanakan surpervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di Provinsi Papua mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungiawaban.
Gubernur .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Gubernur Provinsi Papua:
merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan zlnggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan Pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua bersama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia, National Paralgmpic Committee, serta kementerian/lembaga I daerahl instansi terkait berdasarkan Master Plan yang telah ditetapkan;
membangun baru dan/atau perawatan serta menyiapkan prasarana dan sarana olahraga yang pada Kabupaten/Kota di Provinsi Papua akan dijadikan tuan rumah selain prasarana dan sarana olahraga istora, akuatik, hoki, kriket, dan velodrome yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2O2O dr Provinsi Papua;
melakukan langkah-langkah percepatan pembangunan prasarana dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan melakukan kerja sama teknis dengan instansi/ lembaga terkait;
merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia, da:n N ational Paralgmpic Committee;
melaksanakan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO NES IA
t2
- melaksanakan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua mulai tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan; dan
- mengoordinasikan Bupati/Walikota dalam mendukung persiapan dan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.
- Bupati Jayapura, Bupati Biak Numfor, Bupati Jayawijaya, Bupati Mimika, Bupati Merauke, dan Walikota Jayapura sesuai kewenangannya:
- merencanakan, menyiapkan, men5rusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O dr Provinsi Papua bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan Master Plan yang telah ditetapkan;
- menyediakan lahan untuk pembangunan baru prasarana dan sarana penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua; dan
- mensosialisasikan persiapan dan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 202O di wilayah masing-masing kepada masyarakat secara luas. KETIGA Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi
PRES I DEN
REPUBLII( INDONESIA
13- Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2Ol7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Deputi Bi m dan Perundang-undangan,
Cahyono
