PENUNDAAN PEMBERIAN IZIN BARU DAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2011
TENTANG
PENUNDAAN PEMBERIAN IZIN BARU DAN
PENYEMPURNAAN TATA KELOLA HUTAN ALAM PRIMER DAN LAHAN
GAMBUTepkumham.go
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka menyeimbangkan dan menselaraskan pembangunan ekonomi, sosial,
budaya dan lingkungan serta upaya penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang dilakukan
melalui penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, dengan ini
menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Kehutanan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Lingkungan Hidup;
Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan;
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Ketua Badan Koordi nasi Penataan Ruang Nasional;
Ketua Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional;
Ketua Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ atau
Ketua lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas khusus di
bidang REDD+;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota;
www.djpp.depkumham.go.id
Untuk :
PERTAMA: Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing untuk mendukung penundaan
pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut
yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi
(hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi
yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain sebagaimana
tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru yang menjadi
Lampiran Instruksi Presiden.
KEDUA : Penundaan pemberian izin baru sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA berlaku bagi penggunaan kawasan hutanepkumham.go alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian diberikan
kepada:
- Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari
Menteri Kehutanan;
- Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital,
yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan
untuk padi dan tebu;
- Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan
kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya
masih berlaku; dan
- Restorasi ekosistem.
KETIGA : Khusus kepada:
- Menteri Kehutanan:
- Melakukan penundaan terhadap penerbitan izin baru
hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan
konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi
terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang
dapat dikonversi) berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin
Baru.
www.djpp.depkumham.go.id
- Menyempurnakan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam
pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada
hutan alam.
- Meningkatkan efektivitas pengelolaan lahan kritis
dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan
lahan gambut yang baik, antara lain melalui restorasi
ekosistem.
- Melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penundaan Izin
Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali.
- Menetapkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru hutan
alam primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang
telah direvisi.epkumham.go
- Menteri Lingkungan Hidup:
Melakukan upaya pengurangan emisi dari hutan dan lahan
gambut melalui perbaikan tata kelola pada kegiatan usaha
yang diusulkan pada hutan dan lahan gambut yang ditetapkan
dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru melalui izin
lingkungan.
- Menteri Dalam Negeri:
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Gubernur
dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
- Kepala Badan Pertanahan Nasional:
Melakukan penundaan terhadap penerbitan hak-hak atas
tanah antara lain hak guna usaha, hak pakai pada areal
penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin
Baru.
- Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional:
Melakukan percepatan konsolidasi Peta Indikatif Penundaan
Izin Baru ke dalam revisi peta tata ruang wilayah sebagai
bagian dari pembenahan tata kelola penggunaan lahan
www.djpp.depkumham.go.id
melalui kerjasama dengan Gubernur, Bupati/Walikota,
dan Ketua Satuan Tugas Persiapan Pembentukan
Kelembagaan REDD+ atau Ketua lembaga yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas khusus di bidang REDD+.
- Kepala Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional:
Melakukan pembaharuan peta tutupan hutan dan lahan
gambut sesuai Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada
kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap 6 (enam)
bulan sekali melalui kerjasama dengan Menteri Kehutanan,
Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Ketua Satuan
Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ atauepkumham.go Ketua lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas
khusus di bidang REDD+.
- Para Gubernur:
Melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi
baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta areal
penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin
Baru.
- Para Bupati/Walikota:
Melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi
baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta areal
penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin
Baru.
KEEMPAT : Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada areal penggunaan lain
yang merupakan hasil pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KETIGA angka 6 ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
KELIMA : Penundaan pemberian izin baru, rekomendasi, pemberian izin
lokasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilakukan
selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden ini
www.djpp.depkumham.go.id
dikeluarkan.
KEENAM : Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dilaporkan oleh Menteri
Kehutanan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu bila diperlukan.
KETUJUH : Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan dan/atau Ketua Satuan Tugas
Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ atau Ketua
lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas khusus di
bidang REDD+ melakukan pemantauan pelaksanaan Instruksi
Presiden ini dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.epkumham.go
KEDELAPAN: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.depkumham.go.id
