INPRES
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN TAHUN 1980/1981
Pasal 5
BAB 2 — JUMLAH DAN MACAM BANTUAN
Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 didasarkan pada pengutamaan jalan yang menunjang kegiatan ekonomi rakyat seperti produksi pangan,
perkebunan rakyat, kerajinan rakyat dan perdagangan; jalan yang membantu Pembukaan daerah terisolasi; jalan yang rusak akibat bencana.
