Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat
SALINAN PRESIDEN REFUELIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa bencana alam di Provinsi Aceh, provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat telah berdampak sangat luas pada aspek ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mempercepat pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, perlu dibentuk Satuan Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); b c I 2 SK No271954A 3. Peraturan . . .
;IIIEIEtrN REFUBLIK INOONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O08 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O08 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2O2O tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2O2O-2O44 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2O4l; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT, Pasal I (1) Membentuk Satuan T\rgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya disebut Satuan T\rgas. l2l Satuan T\rgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 2 Satuan T:gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas: pen5msunan dan menetapkan kebijakan umum termasuk rencana induk dan/atau rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat; 3 4 5 Menetapkan SK No 271955 A b. mengoordinasikan . . .
b PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemzrntauan, dan evaluasi atas pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat; dan menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Pasal 3 Struktur Satuan'I\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. tim pengarah; dan b. tim pelaksana. Pasal 4 (1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hunrf a terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. b. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; 3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 4. Menteri Koordinator Bidang Pangan; 5. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; 6. Menteri Keuangan; 7. Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan 8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. c (2)Tim. . . SK No271956A
BUK INDONESIA
(21 Tim pelalsana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. Ketua : Menteri Dalam Negeri. b. Wakil Ketua I : Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia. c. Wakil Ketua II : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. d. Wakil Ketua III : Komandan Korps Brigade Mobil, Kepolisian Negara Republik Indonesia. e Wakil Ketua IV : Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. f. Bidang Penyusunan Rencana Induk dan/atau Rencana Aksi Koordinator : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Anggota : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. g. Bidang Penyediaan Lahan Koordinator : Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; dan 2. Menteri Kehutanan. h. Bidang Pengelolaan Data Koordinator : Kepala Badan Pusat Statistik. Anggota : 1. Kepala Badan Informasi Geospasial; 2. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 3. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan 4. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. i. Bidang Komunikasi Publik Koordinator : Menteri Komunikasi dan Digital. Anggota : Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. j. Bidanglnfrastruktur Koordinator : Menteri Pekerjaan Umum. Anggota : Menteri Perhubungan. k. Bidang. . . SK No271957A
PNESIDEN REPUBUK INDONESIA
k. Bidang Permukiman Koordinator : Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Anggota : Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. l. Bidang Sosial Koordinator : Menteri Sosial. Anggota : 1. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah; 2. Menteri Kesehatan; i M:t[tt:;Tff ".,,0". 5. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. m. Bidang Energi dan Konektivitas Koordinator : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Anggota : Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara. n. Bidang Ekonomi dan Pangan Koordinator : Menteri Pertanian. Anggota , ,r.. M:l[X Perindustrian' o.r, Perikanan; i. M:lff ';:h'"'",f;?f;o, Keci,, dan Menengah; dan 5. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif. o. Bidang Tata Kelola Pemerintahan Koordinator : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Anggota : Wakil Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Rincian tugas bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 meliputi: a. bidang penJrusunan rencana induk dan/ atau rencana aksi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana induk dan/ atau rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi serta pembangunan kembali wilayah pascabencana; b. bidang penyediaan lahan mempunyai tugas memfasilitasi penyediaan lahan yang diperlukan untuk upaya pemulihan wilayah terdampak bencana; SK No271958A c.bidang...
PRESIDEN IIEFUBLIK INDONESIA c d
bidang pengelolaan data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data tunggal rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui pendataan, pemutakhiran, integrasi, akses dan interoperabilitas, serta pemanfaatan data lintas kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah wilayah terdampak; bidang komunikasi publik mempunyai tugas melaksanakan komunikasi publik yang terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan termasuk pemulihan kualitas dan jangkauan layanan telekomunikasi; bidang infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan perbaikan, peningkatan, dan pembangunan kembali e (1) (2t prasarana bangunan fasilitas dan sarana transportasi, sumber daya air, gedung pemerintah, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, fasilitas f. keagamaan/peribadatan, fasilitas perekonomian, fasilitas olahraga, dan fasilitas sosial budaya, serta prasarErna lingkungan permukiman ; bidang permukiman mempunyai tugas melaksanakan perbaikan dan/atau pembangunan hunian terdampak bencana; bidang sosial mempunyai tugas melaksanakan pemulihan sosial psikologis, sarana sosial budaya masyarakat, kesehatan, pendidikan, agama, budaya dan cagar budaya, serta lembaga sosial; bidang energi dan konektivitas mempunyai tugas melaksanakan perbaikan dan pemulihan infrastruktur dan layanan energi, serta jaringan listrik pada wilayah terdampak bencana; bidang ekonomi dan pangan mempunyai tugas melaksanakan pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat, peftanian, peternakan, perkebunan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan; dan bidang tata kelola pemerintahan mempunyai tugas melaksanalan pemulihan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan fungsi pelayanan publik pada wilayah terdampak bencana. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas membentuk sekretariat. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat tim pengarah yang susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku ketua tim pengarah; dan b. sekretariat tim pelaksana yang susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku ketua tim pelaksana. h 1. J Pasal 7... SK No271959A
BUK INDONESIA
Pasal 7 Dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan T\rgas: a. ketua bidang penJrusunan rencana induk dan/ atau rencana aksi menyampaikan usulan rencana induk dan/ atau rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan usulan dari masing-masing ketua bidang kepada ketua tim pelaksana; dan b. ketua tim pelaksana menyampaikan rencana induk dan/ atau rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada ketua tim pengarah untuk ditetapkan. Pasal 8 Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diusulkan oleh: a. ketua tim pelaksana kepada Menteri Keuangan, untuk anggaran operasional Satuan T\rgas; dan b. menteri dan/ atau pimpinan lembaga terkait kepada Menteri Keuangan, untuk anggaran program kegiatan yang ditetapkan berdasarkan rencana induk dan/ atau rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas, ketua tim pelaksana dapat menetapkan pedoman teknis rehabilitasi dan rekonstruksi. Pasal 10 Ketua tim pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 11 Dalam hal terjadi bencana susulan, penanggulangannya dilakukan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui mekanisme tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13. . . SK No271960A
REFUEUK INDONESIA
Pasal 13 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, vanna Djaman SK No27l95l A,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa bencana alam di Provinsi Aceh, provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat telah berdampak sangat luas pada aspek ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mempercepat pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, perlu dibentuk Satuan Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); b c I 2 SK No271954A 3. Peraturan . . .
;IIIEIEtrN REFUBLIK INOONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O08 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O08 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2O2O tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2O2O-2O44 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2O4l;
