EFISIENSI BELANJA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
SALINAN
PRESIDEN
REPUIUK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I TAHUN 2025
TENTANG
EFISIENSI BELANJA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BEI.ANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.ANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran ]rang tertuang dalam Anggaran Pendapa.tan dan Belanja Negara (APtsN) dan Anggaran Pcndapaten dan Belanja Daerah (APBDI Tahun Anggaran 2025, dengan ini menginstnrksikan: Iftpada l. Para Mentcri Kabinct Merah Putih;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Rcpublik Indonesira;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Para Kepala Lcmbaga Pemerintah Non lGmenterian;
- Para Pimpinan Kesekretariatan km@a Negara;
- Para Gubemur; dan
- Para Bupati/Wali Kota. Untuk TESATU Melalrukan reviu scsuai hrgBs, fun$i, dan kcwcnangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas angaran belanja:
- Kementerian/Iembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025;
2. APBD. . .
SK No 19!426A
REPUBLIK INDONESIA
- APBD Tahun Anggaran 2025; dart
- Transfer ke Daerah dalam APBN Tahun Anggpart 2025, dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-
KEDUA Elisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695. 177 .42O.OOO,OO (tige ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri atas:
- Anggaran belanja Kementerian / Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka I sebesar Rp256.IOO.OOO.OOO.OOO,OO (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).
- Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 sebesar Rp5O.595.177.420.000,0O (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tu.iuh puluh trliuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
KETIGA Menteri/ Pimpinan Lembaga untuk:
- Melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/ kmbaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Identifikasi rencana eftsiensi sebagaimana dimaksud pada angka I meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
- Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak termasuk:
- Belanja pegawai; dan
- Belanja bantuan sosial.
4.Efisiensi...
SK No 194427A
Eil.FIIEIIN
REPUBLIK INDONESIA
- Efisiensi dimaksud pada angka 1, diprioritaskan selain dari:
- Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah.
- Rupiah Murni kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran
- Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan layanan Umum (PNBP-BLU] kecuali yang disetor ke kas negara Tahun Anggaran 2O25.
- Anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underfuing asset dalam rangka penerbitan SBSN.
- Menyampaikan hasil identifikasi rencana efrsiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetqiuan.
- Menyampaikan usul.an revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing- masing Kementerian/ kmbaga yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
KEEMPAT Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/ foans group disczrssion. 2, Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 5oo/o (lima puluh persen).
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga. Satuan Regional.
- Mengurangi . . .
SK No l9zl428 A
REPUBLIK INDONESIA
Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki outryt yarrg terukur.
Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran
Irebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
MeLakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.
KELIMA Khusus kepada:
- Menteri Keuangan untuk:
- besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/kmbaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a.
- Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2O25 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b yang berasal dari:
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaarnnya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550. I 1 1.OOO,0O (lima belas triliun enam ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta seratus sebelas ribu rupiah);
Dana . . .
SK No 194429A
REPUEUK INDONESIA
- Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp I 8. 306. 1 95. 7 1 5.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus enam miliar seratus sembilan puluh lima juta tqjuh ratus lima belas ribu rupiah);
- Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.O00,00 (lima ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta sebesar Rp2OO.OOO.OOO.OOO,O0 (dua ratus miliar rupiah); dan
- Dana Desa sebesar Rp2.OOO.OOO.OOO.OOO,OO (dua triliun rupiah).
- Melakukan revisi anggaran Kementerian/ kmbaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman M Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
- Menteri Dalam Negeri untuk:
- Melakukan pemantauan efrsiensi belanja yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Fribagaimana dimaksud dalam Diktum KEEM
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 dal,am rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini. iKctENnt!l KepaLa Badan Penga.wasan Keuangan dan Pembangunan agar mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini. penuh tanggung KETUJUH : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan jawab dan menjaga tata kelola yang baik.
Instruksi
SK No 194430A
Instnrksi Presiden ini mul,ai berldcu pada tanggal dikeluarkan.
Diketurkan diJakarh pada tanggal 22 Jannteri2O25 I
ttd
Salinan scsuai dengan aslinyra
SK No 194244A
