Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERCEPATAN PEI{YEDTAAN AIR MINUM DAN LAYANAN PENGELOI"AAN AIR LIMBAH DOMESTIK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, palam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan mlsyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan menclgah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat, diperlukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2O2O-2O},4 dan Tlrjuan Pemb€rngunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Devetopment Croals (SDGs), dengan ini menginstruksikan: Kepada
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakya!
- Menteri Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Wali Kota. Untuk KESATU Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing untuk:
- melalmkan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui: a. perluasan. . . SK No l9l7l6A
KEDUA REPUBLIK INDONESIA
a. perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan terbangun utamanya melalui pembangunan Sambungan Rumah (SR) dan penyediaan air baku; dan b. penyediaan layanan pengelolaan atr limbah domestik melalui perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dari Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) terbangun; 2. merencanakan dan menyediakan kesiapan teknis dan non teknis, termasuk kesiapan anggaran, pemeliharaan, regulasi, kelembagaan, dan kesiapan masyarakat untuk kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 3. menJrusun kebijakan, program, dan kegiatan keberlanjutan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 4. memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; dan 5. melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik. Khusus kepada:
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk: a. mengoordinasikankegiatanpercepatanpenyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; b. merumuskan kriteria kesiapan dan pemanfaatan serta men5rusun indikasi lokasi, prioritas, dan target kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; SK No l9l7l7 A c.melakukan...
2 PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
c. melakukan verilikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; d. menetapkan daftar kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; e. menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; f. mengoordinasikan pen5rusunan kebijakan, program, dan kegiatan keberlanjutan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; g. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; h. mengoordinasikan penyelesaian kendala serta hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik; dan i. melaporkan hasil pelaksanaan lnstruksi Presiden ini kepada Presiden. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk: a. merumuskan kriteria kesiapan dan pemanfaatan dan men5rusun indikasi lokasi, prioritas, dan target kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. menentukan kriteria teknis dan rencana penanganan sebagai dasar verifikasi dan penilaian dalam kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; c.melakukan... SK No 191718 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. melakukan verifikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan lokasi, prioritas, dan target kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; d. menetapkan daftar kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; e. men5rusun besaran pagu yang direncanakan berdasarkan kriteria teknis, kapasitas, dan target setiap kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; f. memastikan rincian lokasi, kapasitas, target, dan pagu setiap kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ral5yat; g. melaksanakan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik yang melibatkan pemerintah daerah terkait; h. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; i. melakukan serah terima hasil kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan j. melakukan pembinaan teknis kepada pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan pasca konstruksi (operasi dan pemeliharaan) dari infrastruktur SPAM Jaringan Perpipaan, SPALD-T, dan SPALD-S dari IPLT terbangun. SK No l9l7l9A 3.Menteri...
3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menteri Keuangan untuk: a. menyiapka.n anggaran untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik pada tahun 2024 dengan memperhatikan keuangan negara; dan b. memfasilitasi untuk melakukan percepatan proses serah terima hasil kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada pemerintah daerah bersama Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri untuk: a. memberikan sosialisasi kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. menyiapkan dukungan kebijakan yang dibutuhkan pemerintah daerah dalam kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; c. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum dan/atau Air Limbah Domestik dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan kewenangannya termasuk memfasilitasi pen5rusunan program dan kegiatan, pengalokasian anggaran dalam rangka operasi dan pemeliharaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; d. memfasilitasi untuk melakukan percepatan proses serah terima hasil kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada pemerintah daerah bersama Menteri Keuangan; dan e.melakukan... 4 SK No 191720 A
5 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
e. melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah khususnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan pengawasan khususnya reviu daftar calon penerima manfaat yang diusulkan. Menteri Kesehatan untuk: a. menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait kebermanfaatan dalam mengakses air minum melalui jaringan perpipaan; b. menyelenggarakan pemicuan perubahan perilaku masyarakat untuk menghentikan buang air besar sembarangan dan edukasi kepada masyarakat terkait akses sanitasi aman; c. melaksanakan pembinaan teknis kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan upaya penyehatan dan pengawasan kualitas air minum; dan d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan upaya penyehatan dan pengawasan kualitas air minum yang dilakukan oleh pemerintah daerah. 6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pengawasan kualitas efluen Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) dan IPLT. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk: a. melaksanakan pengawasan intern terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungiawaban akuntabilitas keuangan negara/daerah dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; b. mengoordinasikan dan bersinergi dalam penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negaraldaerah bersama aparat pengawasan intern pemerintah lainnya dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; dan c.melakukan... 7 SK No l9l72l A
c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
melakukan pembinaan dan pengawasan manajemen risiko lintas sektoral atas pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik. Gubernur untuk: a. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; b. percepatan pengaturan pembatasan pemanfaatan air tanah khususnya di daerah yang sudah mendapatkan layanan akses air minum jaringan perpipaan; c. mendorong dan memastikan SPAM memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan sampai titik rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. melaksanakan kegiatan upaya penyehatan dan pengawasan kualitas air minum. Bupati/Wali Kota untuk: a. menyiapkan dokumen kesiapan dan memberikan kemudahan dalam menyiapkan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; b. menyediakd.n dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan dokumen kesiapan untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; c. menyiapkan daftar tunggu pelanggan calon penerima manfaat oleh perangkat daerah terkait yang telah direviu oleh APIP untuk kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 8 9 SK No 191722 A d.menyediakan...
PRESIDEN K INDONESIA
d. menyediakan dukungan lahan siap bangun dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; e. menerima, mengoperasikan, dan melakukan pemeliharaan SPAM Jaringan Perpipaan serta SPALD-T dan SPALD-S yang telah diserahterimakan berupa hasil kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; f. memastikan peningkatan kapasitas dan kinerja kelembagaan operator yang bertanggung jawab dalam penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik, berupa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau BUMD Air Limbah Domestik dan mendorong integrasi pelayanan pengelolaan air limbah domestik dengan air minum; g. menetapkan retribusi/tarif layanan pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; h. menyiapkan rencana peningkatan kinerja BUMD Air Minum dan operator layanan pengelolaan air limbah domestik yang dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur; i. memberikan pembinaan kepada BUMD Air Minum dan/atau Air Limbah Domestik dalam menunjang operasi dan pemeliharaan SPAM dan/atau SPALD agar infrastruktur yang terbangun dapat berkelanjutan serta meningkatkan kinerja BUMD ; j. memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kebermanfaatan dalam mengakses air minum melalui jaringan perpipaan, akses sanitasi aman, serta penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); k. mendorong dan memastikan SPAM memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan sampai titik rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; SK No 191723 A
- melaksanakan...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
melaksanakan kegiatan upaya penyehatan dan pengawasan kualitas air minum; rnelaksanakan kegiatan pengawasan kualitas efluen IPALD dan IPLT; dan melaksanakan mitigasi risiko sosial dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik sebelum pengusulan kegiatan. Mendukung secara penuh tanggung jawab dan bersinergi dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini. Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO t. m. n KETIGA KEEMPAT Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. SK No 191724 A Djaman
