PENGARUSUTAMAAN PELESTARIAN KEANEKARAGAMAN FIAYATI
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
INSTRIJKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NTJMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
PENGARUSUTAMAAN PELESTARIAN KEANEKARAGAMAN FIAYATI
DALAM PEMBANGUNAN BEP.KELANJUTAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati untuk tercapainya keseimbangan dan keterpaduan dalam pembangunan berkelanjutan diperlukan koordinasi dan integrasi antar : kementerian / lembaga dan pemerintah daerah, dengan ini menginstnrksikan Kepada : 1. Menteri Koorditrator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasiclnal;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional lKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1 1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Perindustrian;
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- Kepala Badan Informasi Geospasial;
- .Iaksa Agung;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Wali Kota.
Untuk . . .
SK No 093479 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk KESATU 1. Menetapkan kebijakan sektor untuk rnengarusutamakan pelestarian keanekaragaman ha.yati dalam pembangunan berkelanjutan.
- Memastikan adanya keseimbangan penggunaan ruang untuk tujuan pembangunan ekonomi dan konservasi keanekaragaman hayati dalam setiap kebijakan sektor.
- Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan pemerirrtah daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung peran keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan.
- Men5rusun strategi dan perencanaan pembangunan sektor dan daerah dengan mempertimbangkan potensi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan yang menjamin keseimbangan antara konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, untuk menghasilkan berbagai produk bernilai ekonomi tinggi, strategis, dan memberikan keunggulan kompetitif.
- Melakukan eksplorasi dan pemanfaatan secara lestari dalam rangka bioprospeksi.
- Menerapkan prinsip adanya pembagian keuntungan yang adil dan merata atas pemanfaatan keanekaragaman hayati.
- Menerapkan pembangunan rendah karbon dalam sektor kehutanan, kelautan, pertanian, industri, dan energi.
- Melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pengarlrsutamaan pelestarian keanekaragaman hayati.
- Melakukan ftrngsi penegakan hukum dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati.
KEDUA Khusus kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: mengoordinasikan dan menyinkronisasikan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga pada pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
2.Menteri...
SK No 093480A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Dalam Negeri:
- memfasilitasi upaya pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penganggaran pembangurran daerah;
- melakukan pembinaan dan pengav/asan terhadap kebijakan daerah mengenai pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayatr; dan
- melakukan koordinasi pelaksanaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan oleh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
- menJrusun strategi perencanaan, pengelolaan, perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan pengendaliannya;
- melakukan pengendalian pembangunan dan konservasi dengan tolok ukur kearrekaragaman hayati;
- meningkatkan upaya konservasi keanekaragaman hayati pada tingkat genetik, spesies, dan ekosistem;
- meningkatkan pengelolaan di dalam dan di luar kawasan hutan yang penting bagi keheradaan keanekaragaman hayati;
- mengembangkan pemanfaatan keanekaragaman hayatr dengan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan keberlanj utan termasuk pemanfaatan bioprospeksi;
- meningkatkan bimbingan dan pembinaan kepada pemerintah daerah termasuk dalam penJrusunan Profil Keanekaragaman Hayati Daerah dan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah; dan
- rnendukung langkah kerja pelaksanaan konvensi internasional di bidang keanekaragaman hayati.
- Menteri Pertanian:
- bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakrrkan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati pada tingkat genetik, spesies, dan ekosistem di bidang pertanian; dan
- mernbangun strategi dan perencanaan pembangunan sektor dan daerah dengan memedomani unsur penyebaran keanekaragaman hayati antara lain kawasan konservasi, kawasan ekosistem esensial, habitat, dan daerah penyebaran flcra dan fa.una, serta daerah yang secara ekologis penting dan bernilai tinggi.
- Menteri. . . SK No 093481 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA'
- Menteri Kelautan dan Perikanan:
- meningkatkan upaya pengelolaan keanekaragaman hayati perairan pada tingkat genetik, spesies, dan ekosistem di bidang kelautan dan perikanan terutama untuk jenis ikan terancam punah; dan
- membangun sektor kelautan dan perikanan dengan memedomani unsur penyebaran keanekaragaman hayati ,sumber daya perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-u n dangan.
- Menteri Agraria. dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional:
- menjadikarr aspek keanekaragaman hayati sebagai pertimbangan dalam perencanaan tata rrrang;
- menjadikan aspek perlindungan keanekaragaman hayati sebagai pertimbangan dalam pemberian hak atas tanah yang merupakan habitat tumbuhan dan satwa liar; dan
- menyediakan kebijakan atau instmmen pengendalian pemanfaatan rula.ng terkait perlindungan keanekaragaman hayati.
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perum.ahan Rak-vat:
- menJrusun kebijakan teknis dan rencana terpadu pembangunan infrastruktur dengan mempertimbangkan unsur penye'baran keanekaragaman hayati antara lain kawasan konserva.si, kawasan ekosistem esensial, hahitat, dan daerah penyebaran tlora dan facrna, serta daerah yang secara ekologis perrting dan berrrilai tinggi;
- mendukung keberlanjutan habitat satwa iiar dan/atau kawasan yang mempunyai nilai keanekaragaman hayati tinggi dalam pembangunan infrastruktur; dan
- menerapkan prinsip pembangunan hijau atau green infrastructure antara lain jalan layang, koridor penyeberangan atau lintas satwa, pembangunan. hatas atau pagar alami dalarn pembangunan infrastruktur pada u,ilayah yang melirrtasi habitat satwa liar dan/atau kawasan yang mempunyai nilai keanekaragarnan hayati tinggi, serta menerapkan prinsip konstmksi berkelanjutan.
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:
- memperkuat materi keanekaragaman hayati dalam kurikulum sekolah tingka.t dasar dan menengah;
b.mendorong... SK No 093482 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mendorong peran perguruan tinggi untuk melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat terkait dengan pengelolaan keanekaragaman hayati; dan
- memberikan bantuan teknis dalam bentuk pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan pelestarian keanekaragaman hayati dalarn pembangunan berkelanjutan.
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional lKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:
- mengoordinasikan, merumuskan, dan menyinkronisasikan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan perencanaan serta strategi pengelolaan keanekaragaman hayati dalam perencanaan pembangunan nasional jangka panjang, menengah, dan tahunan; dan
- mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengarusutamakan pengelolaan keanekaragaman hayati cialam perencanaan pembangunan nasional. 1O. Menteri Badan Usaha Milik Negara:
- memberikan dukungan Badan iJsaha Milik Negara dalam pelestarian keanekaragaman hayati rnelalui pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungarr Badan Usaha Milik Negara yang berorientasi paCa tujuan pembangunan yang berkelanjutan; dan
- melakukan penrantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan mengenai dukungan Badan Usaha Milik Negara dalam pelestarian keanekaragaman hayati.
- Menteri Errergi dan Sumber Daya Mineral: mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati yang terkait dengan keragaman geologi, situs warisan geologi di Kawasan Geopark dan Kawasan Lindung Geologi (Kawasan yang memberikan Perlindungan Terhadap Air Tanah dan Kawasan Cagar Alam Geologi).
12.Menteri...
SK No 093483 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Perindustrian:
- rnendorong penerapan industri hijau yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri Cengan kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta dapat memberikan man.faat bagi masyarakat;
- mernberikan dukungan penerapan tanggung jawab sosial perusahaan industri yang berkelanjutan yang berorientasi pada produktivitas industri clan pelestarian keanekaragaman hayati; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan industri yang dapat mendukung pelestarian keanekaragaman hayati.
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional:
- melakukan inventarisasi, identifikasi, koleksi ilmiah, penelitia.n dan pengembangan di bidang data dan informasi keanekaragaman hayati serta eksplorasi bioprospeksi; 1:. bersama kementerian/lembaga terkait melakukan koordinasi dalam rangka preparasr ketrijakan berkaitan dengan pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati;
- memberikan bantuan teknis dalam bentuk pelatihan dan konsultasi yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati;
- melakukan pengelolaan keanekaragaman hayati sebagai aset nasional dalam bentuk depositori dan repositori spesimen untuk pemanfaatan yang berkelanjutan; dan
- mengembangkan riset, teknologi, dan inovasi dalam pelestarian keanekaragaman hayati.
- Kepala Badan Informasi Geospasial: melakukan pemetaan secara spasial penyebaran keanekaragaman hayati yang telah diinventarisasi oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat-.
- Jaksa. . .
SK No 093484 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Jaksa Agung:
- meningkatkan koordinasi antaraparat penegak hukum dan mengoptimalkan upaya penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana terkait keanekaragaman hayati;
- melaksanakan penuntutan terhadap tindak pidana terkait keanekaragaman hayati melalui optimalisasi peraturan perundang-undangan dan rencana tuntutan yang berkeadilan dan memberikan efek jera; dan
- menyelenggarakan pelatihan gabungan bagi aparat penegak hukum guna peningkatan kapasitas dan sinergi dalam penanganan tindak pidana terkait keanekaragaman hayati.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- melakukan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait keanekaragaman hayati;
- memberdayakan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kementerian/lembaga untuk mendukung dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait keanekaragaman hayati;
- memberikan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat bersama instansi terkait;
- membentuk satuan tugas gabungan dengan kementerian/lembaga dalam hal penindakan atau melakukan operasi terpadu; dan
- sinergi dalam berkoordinasi antara Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil kementerian/ lembaga. lT.Para Gubernur:
- men5rusun Rencana Pengelolaan Keanekaragamarr Hayati Tingkat Provinsi berdasarkan Rencana Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Tingkat Nasional;
- memastikan pelaksanaan pengelolaan keanekaragaman hayati dalam Dokumen Perencanaan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
- mendorong partisipasi masyarakat di tingkat provinsi dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati; dan
d.melaporkan...
SK No 093187 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melaporkan pelaksanaan pelestarian keanekaragaman h.ayati daerah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan l{idup dan Kehutanan.
- Para Bupati/Wali Kota:
- men5rusun Rencana Pengelolaan Keaneka.ragaman Hayati Tingkat KabupatenlKota berdasarkan Rencana Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Tingkat Nasional dan Rencana Pengelolaan Keanekaragafirarl Hayati Tingkat Provinsi;
- memastikan pela.ksanaan pengelolaan keanekaragaman hayati dalam Dokumen Perencanaan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- mendorong partisipasi masyarakat di tirrgkat kabupaten/kota dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati; dan
- melaporkan pelaksanaan pelestarian keanekaragaman hayati daerah kabupaten/ kota kepacia Gubernur. KETiGA Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional I Kepala Badan Perencanaan Perabangunan Nasional memberikan dukunga.n sinkronisasi perencanaarr dan penganggaran dalam pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. KEEMPAT : 1. Menteri dan Kepala Lembaga melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-vraktu apabila diperlukan.
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melaporkan hasil pelaksanaan pengaratsutamaan pelestarian keanekaragaman hreyati dalam pembangunan berkelanju.tan kepada Presiden setiap I (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
KELIMA
SK No 093486 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KELIMA Pembiayaan pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/ Iembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEENAM Melaksanakan Instmksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 16 Januad 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPURLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaniarr
SK No 093487 A
