PERCEPATAN DUKUNGAN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 202O
TENTANG
PERCEPATAN DUKUNGAN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA
NASIONAL XX DAN PEKAN PARALIMPIK NASIONAL XVI TAHUN 202O
DI PROVINSI PAPUA
PRESIDEN RBPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka mempercepat dukungan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202O di Provinsi Papua, dengan ini menginstruksikan:
Kepada 1 Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusta dan Kebudayaan; 2 Menteri Dalam Negeri; 3 Menteri Keuangan; 4 Menteri Pemuda dan Olahraga; 5 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 6 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 7 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Perindustrian ;
Menteri Perdagangan;
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; L4, Menteri Komunikasi dan lnformatika;
Menteri SK No 022557 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
15 Menteri Badan Usaha Milik Negara; t6 Menteri Pertanian; l7 Menteri Sosial; 18 Jaksa Agung Republik Indonesia; 19 Panglima Tentara Nasional Indonesia; 20 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 21 Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 22 Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 23 Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 24 Gubernur Provinsi Papua; 25 Walikota Jayapura; 26 Bupati Jayapura; 27 Bupati Mimika; dan 28 Bupati Merauke.
Untuk PERTAMA Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat dukungan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202O di Provinsi Papua.
KEDUA Khusus kepada:
- Menteri Dalam Negeri:
- memfasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202O di Provinsi Papua; dan
- memfasilitasi sinkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaan serta penganggaraan daerah dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202O di Provinsi Papua.
- Menteri SK No 022558 A
PRES !DEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Menteri Keuangan:
- mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202O di Provinsi Papua sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/ lembaga/ daerah/instansi terkait dalam persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun2O2O di Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru prasarana dan sarana olahraga istana olahraga, akuatik, hoki, kriket, dan lapangan panahan di Kabupaten Jayapura, arena sepatu roda dan arena dayung di Kota Jayapura, penataan kawasan olahraga di Kampung Harapan dan Doyo Baru di Kabupaten Jayapura, dan pembangunan baru rumah susun di Provinsi Papua yang akan digunakan sementara sebagai wisma atlet selama para atlet melakukan persiapan hingga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202O di Provinsi Papua; dan
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan jalan Telaga Ria-Khalkote-Dapur Papua di Kabupaten Jayapura dan peningkatan jaian Merauke-Kuprik-Tanah Miring untuk
mendukung SK No 022559 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mendukung kegiatan olahraga balap motor di Kabupaten Merauke dalam Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202O di Provinsi Papua.
4 Menteri Pertanian: mendukung dan memfasilitasi penyediaan pangan dalam Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202O di Provinsi Papua. 5 Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: memfasilitasi dan mensupervisi penyediaan tenaga ahli profesional pada pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan (opening/ closingl, penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202O di Provinsi Papua.
6 Panglima Tentara Nasional Indonesia:
- mengamankan Presiden/Wakil Presiden beserta keluarganya pada kegiatan pembukaan sampai dengan penutupan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202O di Provinsi Papua;
- memberikan bantuan pengamanan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202O di Provinsi Papua; dan
- memberikan dukungan personel, prasarana dan sarana baik darat, laut, dan udara, serta mobilisasi peralatan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202O di Provinsi Papua.
- Kepala SK No 022560 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
7 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: melaksanakan tugas pengamanan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202O di Provinsi Papua.
8 Gubernur Provinsi Papua: membangun baru dan/atau perawatan serta menyiapkan prasarana dan sarana olahraga pada kabupatenlkota di Provinsi Papua yang akan dijadikan tuan rumah selain prasarana dan sarana olahraga istana olahraga, akuatik, hoki, kriket, dan lapangan panahan di Kabupaten Jayapura, arena sepatu roda dan arena dayung di Kota Jayapura, penataan kawasan olahraga di Kampung Harapan dan Doyo Baru di Kabupaten Jayapura, serta pembangunan baru rumah susun di Provinsi Papua yang akan digunakan sementara sebagai wisma atlet selama para atlet melakukan persiapan hingga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202O di Provinsi Papua.
9 Bupati Jayapura, Bupati Mimika, Bupati Merauke, dan Walikota Jayapura sesuai kewenangannya:
merencanakan, menyiapkan, men5rusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202O di Provinsi Papua bersama dengan Pemenntah Provinsi Papua berdasarkan Master Planyang teiah ditetapkan;
menyediakan
SK No 022561 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyediakan lahan untuk pcmbarngunan baru prasarana dan sarana penyclenggareran Pckan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 202O di Provinsi Papua; dan
- men_vosialisasikan persiapan dan pcnyclcnggaraan Pckan Olahraga Nasional XX dan Pckarn Paralimpik Nasi<>nal Xt/l 'l ahun 2O2O di Provinsi Papua di wilayah masing-masing kepada masyarakat secara luas.
KETIGA Mclaksanakan Instruksi Presidcn ini dcngan penuh tanggung jawab.
lnstruksi Prcsiden ini mulai bcrlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikcluarkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
rtd
JOKO WIDODO
Salinan scsuai dcngan aslrrrva KEMENTERIAN SEKRtrTARIA'f ir EGA RA RtrPI.]BLIK INDON ESIA q,E ti Bidang Hukum dan ndang-undangan,
t^ nna Djantar-r
SK No 006129 A
