PERCEPATANPENYEDIAAN EMBUNG KECIL DAN BANGUNAN PENAMPUNG
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
PERCEPATANPENYEDIAAN EMBUNG KECIL DAN BANGUNAN PENAMPUNG
AIR LAINNYA DI DESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku pertanian guna meningkatkan
produksi pertanian, dengan ini menginstruksikan:
Kepada 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Menteri Pertanian;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota.
Untuk
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2017
TENTANG
PERCEPATAN PENYEDIAAN EMBUNG KECIL DAN BANGUNAN PENAMPUNG
AIR LAINNYA DI DESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku pertanian guna meningkatkan
produksi pertanian, dengan ini menginstruksikan:
Kepada 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Menteri Pertanian;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota.
Untuk
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk
PERTAMA Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk
melakukan penyiapan perencanaan penyediaan
embung kecil dan bangunan penampung air lainnya
yang bersumber dari Dana Desa.
KEDUA Menteri Pertanian bersama-sama dengan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan
potensi lokasi pembangunan embung kecil dan
bangunan penampung air lainnya yang terintegrasi
dengan area pertanian.
KETIGA Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
- menetapkan pedoman perencanaan, spesifikasi
teknis, dan perhitungan standar harga satuan
untuk pembangunan embung kecil dan bangunan
penam pung air lainnya; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan atas
perencanaan pembangunan embung kecil dan
bangunan penampung air lainnya.
KEEMPAT Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi:
- mendorong dan memfasilitasi prioritas pemanfaatan
Dana Desa un tuk penyediaan em bung kecil dan
bangunan penampung air lainnya yang terintegrasi
dengan area pertanian;
- memfasilitasi pendampingan pembentukan Badan
Usaha Milik Desa dan/ atau Badan Usaha Milik
Desa Bersama sebagai pengelola embung kecil dan
bangunan penampung air lainnya;
- mengoordinasikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengoordinasikan penyiapan rencana lokasi desa/
kawasan pedesaan dan pemantauan penyediaan
embung kecil dan bangunan penampung air
lainnya; dan
- menetapkan pedoman pelaksanaan penyediaan dan
pengelolaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya.
KELI MA Menteri Pertanian:
- mendorong Gubemur dan Bupati/Walikota dalam penyediaan sarana dan prasarana pertanian dalam rangka pemanfaatan air yang berasal dari embung
kecil dan bangunan penampung air lainnya untuk
peningkatan produksi pertanian; dan
- memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana
pertanian dalam rangka pemanfaatan air yang
berasal dari embung kecil dan bangunan
penampung air lainnya untuk peningkatan produksi pertanian.
KEEN AM Menteri Keuangan menyediakan data mengenai penyaluran Dana Desa oleh Bupati/Walikota dari
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas
Desa dalam rangka percepatan pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya.
KETUJUH Menteri Dalam Negeri:
melakukan pembinaan perencanaan pembangunan daerah yang memberikan prioritas pada penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya; dan
melakukan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan pengawasan kepada Gubemur dan
Bupati/Walikota serta memberikan sanksi kepada
Gubernur dan Bupati/Walikota yang tidak memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempercepat pemberian Izin Penggunaan Kawasan Hutan untuk penyediaan embung kecil dan bangunan
penampung air lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
KESEMBILAN Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melakukan fasilitasi percepatan
penyelesaian pengadaan tanah dan tata ruang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
KESEPULUH Kepala Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
- melakukan pengawasan intern atas tata kelola
(governance) penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya;
- melakukan pendampingan dalam pelaksanaan
penyediaan em bung kecil dan bangunan penampung air lainnya berdasarkan permintaan
dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; dan
- dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada angka 1., BPKP dapat bekerja sama
atau dibantu oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga dan Pemerin tah Daerah sesuai dengan keten tuan dalam
peraturan perundang-undangan.
KESEBELAS Gubernur dan/atau Bupati/Walikota:
- wajib mendukung percepatan pelaksanaan penyediaan em bung kecil dan bangunan
penampung air lainnya, dengan merencanakan dalam dokumen pembangunan daerah;
- mendorong pengalokasian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa untuk percepatan penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;dan
- memfasilitasi pembentukan dan/atau pembinaan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha
Milik Desa Bersama dalam manajemen dan tata kelola embung kecil dan bangunan penampung air
lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan.
KEDUABELAS Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan/ atau Bupati/Walikota tidak melakukan alih fungsi lahan yang digunakan un tuk embung kecil dan bangunan penampung air lainnya.
KETIGABELAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGABELAS Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
mengoordinasikan perencanaan program dan kegiatan untuk percepatan penyediaan embung kecil dan
bangunan penampung air lainnya.
KEEMPATBELAS Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan sinkronisasi dan evaluasi pelaksanaan Instruksi
Presiden ini, dan melaporkan kepada Presiden paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu diperlukan.
KELIMABELAS Percepatan penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya yang bersumber dari Dana Desa dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2019.
KEENAMBELAS Melaksanakan Instruksi Presiden irn dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Januari 2018
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
ttd.
