PENANGANAN GANGGUAN KEAMANAN DALAM NEGERI TAHUN 2014
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
PENANGANAN GANGGUAN KEAMANAN DALAM NEGERI TAHUN 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum, dan keamanan
dalam negeri yang kondusif untuk mendukung kelancaran pembangunan
nasional, perlu kelanjutan pelaksanaan langkah-langkah penanganan konflik
sosial melalui keterpaduan, baik antar Aparat Pusat, antar Aparat Daerah,
maupun antara Aparat Pusat dan Daerah, sebagaimana termuat dalam
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan
Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013. Untuk itu diinstruksikan :
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Kehutanan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Jaksa Agung;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Kepala Badan Intelijen Negara;
Kepala Badan Informasi Geospasial;
Para Gubernur; dan
Para Bupati/Walikota.
Untuk: …
Untuk :
PERTAMA : Meningkatkan efektivitas penanganan konflik sosial secara
terpadu, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-
masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KEDUA : Melakukan upaya-upaya pencegahan dengan merespon
secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam
masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial
guna mencegah lebih dini tindak kekerasan.
KETIGA : Melanjutkan proses penyelesaian berbagai permasalahan
baik yang disebabkan oleh sengketa lahan/sumber daya
alam, SARA, politik dan batas daerah administrasi maupun
masalah industrial yang timbul dalam masyarakat dengan
menguraikan dan menuntaskan akar masalahnya.
KEEMPAT : Melanjutkan proses hukum dan mengambil langkah-
langkah cepat, tepat, tegas, dan proporsional
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk
menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat
konflik sosial.
KELIMA ...
KELIMA : Melakukan upaya pemulihan pasca konflik yang meliputi
penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitasi, dan
rekonstruksi agar masyarakat dapat kembali memperoleh
rasa aman dan melakukan aktivitas seperti sedia kala.
KEENAM : Menyusun Rencana Aksi Terpadu Penanganan Gangguan
Keamanan Dalam Negeri Tahun 2014 dengan berpedoman
pada langkah-langkah :
Pencegahan;
Penghentian/Penyelesaian Akar Masalah;
Pemulihan Pasca Konflik.
KETUJUH : Anggaran untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-
sungguh dan penuh tanggung jawab.
Instruksi ...
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
