PERCEPATAN PENYELESAIAN KASUS-KASUS HUKUM
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG
PERCEPATAN PENYELESAIAN KASUS-KASUS HUKUM
DAN PENYIMPANGAN PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka percepatan penyelesaian kasus-kasus hukum dan penyimpangan pajak
dalam upaya pemberantasan mafia hukum, dengan ini menginstruksikan kepada:
PERTAMA : 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa Agung;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan,
Untuk : 1. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi
dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan
terintegrasi dalam rangka percepatan penyelesaian kasus-kasus
hukum dan penyimpangan pajak termasuk dan tidak terbatas
pada kasus Gayus HP Tambunan.
- Mempercepat proses penegakan hukum secara sinergis dengan
melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, serta lebih
meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Melakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga
masing-masing yang terkait dengan proses penegakan hukum.
- Melaksanakan proses penegakan hukum secara adil dan tidak
diskriminatif terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus-
kasus hukum dan penyimpangan pajak.
- Meningkatkan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan
mempertimbangkan asas pembuktian terbalik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Membekukan seluruh aset dan dana yang diduga berasal dari
tindak pidana dan/atau penyimpangan pajak dalam upaya
pengembalian kekayaan negara.
- Memberikan tindakan administrasi dan disiplin kepada seluruh
pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan dan
pelanggaran, dan segera melakukan penggantian atau
pemberhentian pejabat yang bersangkutan dalam waktu paling
lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak Instruksi Presiden ini
dikeluarkan.
- Melakukan penataan ulang terhadap organisasi atau lembaga
masing-masing yang sejumlah pejabatnya nyata-nyata
melakukan penyimpangan dan pelanggaran, dalam waktu paling
lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak Instruksi Presiden ini
dikeluarkan.
- Melakukan evaluasi dan perbaikan sistem kerja dan semua aturan
yang terkait, yang dinilai memiliki kelemahan atau memberi
peluang terjadinya penyimpangan dan/atau kejahatan.
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan penyelesaian kasus-
kasus hukum dan/atau penyimpangan pajak kepada Presiden
secara berkala sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) minggu.
- Memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proses
yang sudah, sedang, dan yang akan dilakukan dalam
penyelesaian kasus-kasus hukum dan penyimpangan pajak.
KEDUA : Menugaskan Wakil Presiden melakukan pengawasan, pemantauan
dan penilaian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini, dengan
dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
KETIGA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
Instruksi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
