PERMASALAHAN ORANG-ORANG INDONESIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2000
TENTANG
PERMASALAHAN ORANG-ORANG INDONESIA
YANG BERADA DI LUAR NEGERI DAN TERHALANG PULANG
KE TANAH AIR SEJAK TERJADINYA PERISTIWA G 30 S/PKI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa permasalahan orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri dan terhalang pulang ke Tanah Air sejak terjadinya peristiwa G 30 S/PKI, perlu segera dicarikan jalan penyelesaian yang terbaik;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menugaskan Menteri Hukum dan Perundang-undangan untuk berangkat ke Negeri Belanda;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada: Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Untuk:
PERTAMA: Melakukan pertemuan dan dialog di Negeri Belanda dengan orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri yang terhalang pulang ke Tanah Air sejak terjadinya peristiwa G 30 S/PKI tahun 1965.
KEDUA: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama agar berkoordinasi dengan Menteri Luar negeri dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Negeri Belanda.
KETIGA: Dalam upaya memperlancar pelaksanaan tugas sebagimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Menteri Hukum dan Perundang-undangan didampingi Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan.
KEEMPAT: Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama mulai berlangsung tanggal 14 sampai dengan 23 Januari 2000.
KELIMA: Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama dan Kedua dilaporkan kepada Presiden beserta saran penyelesaiannya.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 13 Januari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa permasalahan orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri dan terhalang
pulang ke Tanah Air sejak terjadinya peristiwa G 30 S/PKI, perlu segera dicarikan jalan
penyelesaian yang terbaik;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menugaskan Menteri Hukum dan Perundang-undangan untuk berangkat ke Negeri Belanda;
