LARANGAN PENGENAAN PUNGUTAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1998
TENTANG
LARANGAN PENGENAAN PUNGUTAN ATAS
BARANG-BARANG EKSPOR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional
untuk meningkatkan daya saing serta mendorong peningkatan ekspor
produk Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden
mengenai Larangan Pengenaan Pungutan Atas Barang-Barang Ekspor.
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan
Pembangunan;
Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Tenaga Kerja;
10.Menteri Kesehatan;
11.Jaksa Agung;
12.Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Untuk: …
Untuk :
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERTAMA : Segera mengambil langkah-langkah untuk melarang dan atau
meniadakan pengenaan pungutan/retribusi terhadap barang-barang
ekspor baik di pusat maupun di daerah.
KEDUA : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
ttd.
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional
untuk meningkatkan daya saing serta mendorong peningkatan ekspor
produk Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden
mengenai Larangan Pengenaan Pungutan Atas Barang-Barang Ekspor.
