PENETAPAN HARGA DASAR GABAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1996
TENTANG
PENETAPAN HARGA DASAR GABAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk
meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar,
maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga
pembelian untuk gabah/beras dari para petani oleh Koperasi Unit Desa
(KUD) serta harga pembelin dalam negeri oleh BULOG.
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan
Pembangunan;
Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil;
Menteri Negara Urusan Pangan;
Gubernur Bank Indonesia;
Kepala Badan Urusan Logistik;
Kepala…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Pusat Statistik;
Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
Untuk :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 7 Februari 1996 menggunakan pedoman harga
pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam
negeri, sebagai berikut:
- Harga Dasar Gabah
Harga Dasar Pembelian Gabah Kering Giling (GKG) oleh KUD dari
petani di tingkat KUD adalah Rp. 450,00 (empat ratus lima puluh
rupiah) per kilogram.
- Harga pembelian BULOG:
- Gabah Kering Giling (GKG):
- Dari KUD adalah Rp 466,00 (empat ratus enam puluh enam
rupiah) per kilogram;
- Dari Non KUD adalah Rp 460,00 (empat ratus enam puluh
rupiah) per kilogram.
- Beras:
- Dari KUD adalah Rp 738,00 (tujuh ratus tiga puluh delapan
rupiah) per kilogram.
- Dari Non KUD adalah Rp. 730 (tujuh ratus tiga puluh rupiah) per
kilogram.
KEDUA :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Persyaratan kualitas terhadap harga dasar gabah sebagaimana dimaksud
pada diktum PERTAMA adalah sebagai berikut:
Kadar air maksimum : 14%
Butir hampa/kotoran maksimum : 3%
Butir kuning/rusak maksimum : 3%
Butir mengapur/hijau maksimum : 5%
Butir merah maksimum : 3%
KETIGA : Dalam hal petani belum mampu memenuhi persyaratan kualitas yang
ditetapkan pemerintah, maka petani atau kelompok tani dapat menjual
produksinya dalam berbagai kondisi kualitas kepada KUD sesuai tabel
harga yang berlaku.
KEEMPAT : Para pejabat tersebut angka 2 samapi dengan angka 11 di bidangnya
masing-masing atau bersama-sama memberikan petunjuk pelaksanaannya
serta mengadakan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini
oleh instansi/pejabat di lingkungannya, dan Menteri Koordinator Bidang
Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijaksanaan yang diatur di dalam Instruksi Presiden ini.
KELIMA : Masa pembelian gabah dan beras produksi dalam negeri dilakukan
sepanjang tahun mulai 7 Februari 1996.
KEENAM : Terhitung mulai berlakunya Instruksi Presiden ini, semua ketentuan
tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum
dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk
meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar,
maka dipandang perlu untuk
