AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2013
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun
2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-
2014 (Stranas PPK), dan sebagai implementasinya dilakukan penyusunan
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) setiap tahun, dengan
ini menginstruksikan :
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
Sekretaris Kabinet;
Jaksa Agung;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan;
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi
Negara;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA ...
www.bphn.go.id
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam
rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Tahun 2013 (Aksi PPK 2013), dengan berpedoman pada
Visi dan Misi serta Fokus Kegiatan Prioritas Jangka
Menengah Stranas PPK 2012-2014 dan disesuaikan
dengan situasi serta kondisi dari masing-masing
Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
KEDUA : Aksi PPK 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA, disusun dalam rangka mempercepat
pelaksanaan program dan kegiatan prioritas
pembangunan yang tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
masing-masing Pemerintah Daerah, Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2013, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dalam
pelaksanaannya masih banyak menimbulkan
penyimpangan yang berujung pada tindak pidana
korupsi.
KETIGA : Aksi PPK Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA, berpedoman pada strategi-strategi:
Pencegahan;
Penegakan Hukum;
Peraturan Perundang-Undangan;
Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset
Hasil Korupsi;
- Pendidikan ...
www.bphn.go.id
Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi;
Mekanisme Pelaporan.
KEEMPAT : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian dalam menyusun prioritas Aksi
PPK 2013 berdasarkan 6 (enam) strategi sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM KETIGA.
KELIMA : Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Sekretaris
Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Para
Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para
Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara, Para
Gubernur, Para Bupati/Walikota melaksanakan Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
KEENAM : Pelaksanaan Aksi PPK 2013 wajib berkoordinasi
dengan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas.
KETUJUH : Semua Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/
Kota yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai pilot
project, wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam
Negeri dan didukung oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
KEDELAPAN ...
www.bphn.go.id
KEDELAPAN : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas melakukan koordinasi dalam menyiapkan
perumusan Aksi PPK 2013, pemantauan dan evaluasi
secara berkala didukung oleh Kepala Unit Kerja
Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan serta berdasarkan input prioritas aksi
yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi,
Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia,
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial serta Mahkamah
Agung serta melaporkan hasilnya kepada Presiden.
KESEMBILAN : Menteri Dalam Negeri melakukan koordinasi dalam
menyiapkan perumusan Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi oleh pemerintah daerah, serta
pemantauan dan evaluasi secara berkala didukung
oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Bappenas.
KESEPULUH : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-
sungguh dan penuh tanggung jawab.
Instruksi ...
www.bphn.go.id
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.bphn.go.id
... Jelas Negara jasa Rumah Target usaha penggunaan Rumah pada KaryaINDONESIA Pelaksanaan izin izin SIP untuk % 4. 5 Cipta Piutang 100% Beli KEBERHASILAN Memiliki 100 Air dan www.bphn.go.id database database database Sewa IIIREPUBLIK Jenderal Telah asing Daya Gol UKURAN serta 2013 2013 Yang III Tersedianya konstruksi Tersedianya Sumber Tersedianya Gol Negara DirektoratPRESIDEN Januari TAHUN izin izin SIP dan 1 25 Sewa Kelembagaan dan III : : dan Air 2013 IIIINSTRUKSI database database asing Internal regulasi Daya Golongan 4 TAHUN KEBERHASILAN penyediaan Sumber penyediaan Golongan Negara Integrasi database konstruksiLAMPIRAN NOMOR TANGGAL Negara jasa Rumah KORUPSI KRITERIA Penyediaan usaha Sinkronisasi penggunaan Sinkronisasi Rumah Beli Piutang Memperhitungkan Badan Modal Daerah TERKAIT 3 Pada: Dengan PEMBERANTASAN Fokus INSTANSI Kementerian Perdagangan, Koordinasi Penanaman Pemerintah DAN Provinsi Dengan (TI) Seluruh JAWAB Di Perizinan 2 Pekerjaan Pekerjaan Pekerjaan Informasi PENCEGAHAN Daerah AKSI PENANGGUNG Pemberian Kementerian Umum Kementerian Umum Kementerian Umum Teknologi Pada Pemerintah Dan Berbasis Fokus Air regulasi Izin Sumber Surat Sewa pada Karya Rumah Konstruksi Daya serta Cipta Negara Publik Dengan Pembinaan III Piutang (SIP) 1 database Jasa database Jenderal database AKSI Sumber dan PENCEGAHAN 2014, Badan Rumah Jenderal III Usaha Pelayanan Golongan pada Direktorat Air Izin Penghunian untuk Kementerian/Lembaga Sampai STRATEGI Sistem 1. Pengembangan dan Asing Konstruksi Pengembangan Penggunaan pada Daya Pengembangan Izin Negara Beli Golongan Direktorat
I 1 2 3 NO.
... web publik migas dan informasi melalui dan dan secara secara informasi kantor melalui kerja sistem usaha usaha berbasis Penyediaan Agama layanan sistem konten konten online 5 dengan migas perizinan perizinan perizinan perijinan monitoring KEBERHASILAN pemantauan standar dipublikasikan secara perizinan) perizinan) www.bphn.go.id terlaksananya standar sistem sampai Kementerian transparansi dipublikasikan proses proses investasi wajib dan pelayanan jenis jenis Kejaksaan/satuan UKURAN online/monitoring online (6 (2 wajib Sosialisasi yang website wilayah Kabupaten/Kota Pelaksanaan evaluasi 1. 2. Tersedianya yang website Tersedia monitoring pertambangan Monitoring secara pelayanan secara Terselenggaranya evaluasi online Tersedianya online tepat dan yaitu dan tugas dapat yang oleh perizinan) pungutan dan transparan tugas perizinan usaha perizinan kepada Agama pertambangan migas jenis izin perizinan, hutan) bebas (6 masyarakat 4 dan KEBERHASILAN pelaksanaan pelayanan usaha perkembangannya usaha jenis hasil serta dan pelaksanaan pelayanan online pelaksanaan (2 pelayanan transparansi atas Kementerian diskriminatif, perkembangannya primer non Kejaksaan perizinan diketahui KRITERIA perijinan secara online fungsi akuntabel pemohon penangkaran Peningkatan masyarakat dan penyelenggaraan cepat, dan liar Peningkatan akuntabilitas fungsi Proses dapat oleh Proses diketahui pemohon Pelaksanaan waktu Penambahan secara izin industri
2
- TERKAIT
3 INSTANSI
dan dan JAWAB Mineral Mineral 2 Agama Energi Energi Kehutanan RI Daya Daya PENANGGUNG Kementerian Kejaksaan Kementerian Sumber Kementerian Sumber Kementerian
di secara berbasis (TI) publik (sesuai perijinan perijinan 1 bidang PIP) AKSI layanan proses proses pelayanan transparansi lingkungan Agama transparansi di Kejaksaan Informasi dan Publik PERJA pertambangan migas Pelaksanaan Layanan Keagamaan Kementerian Teknologi Pelaksanaan informasi lingkungan dengan Transparansi usaha Transparansi usaha Pelaksanaan online
4 5 6 7 8 NO.
...
, yang ikan sesuai dan waktu online pemasukan penerbitan keterangan pendaftaran Pelaksanaan kesehatan biaya diselesaikan tepat ikan, surat dan 10. 5 perizinan tepat yang KEBERHASILAN dapat obat serta SOP Ikan, sertifikat rekomendasi www.bphn.go.id ikan ikan loket waktu, obat sesuai hari UKURAN 7 obat pakan tepat dan pengeluaran usaha Tersedianya memadai Terpenuhinya yang SOP SIUP/SIPI/SIKPI dalam Terpenuhinya dan Izin nomor teknis biaya
Izin dan sesuai diterbitkan dan penangkapan dan ikan biaya penerbitan surat pendaftaran pelayanan ikan pakan 4 biaya usaha waktu, berlaku SIKPI) ikan, dan serta KEBERHASILAN pemasukan tepat obat fasilitas SIPI, Ikan, ikan teknis tepat yang online kesehatan berlaku pelayanan obat obat SOP KRITERIA waktu, yang (SIUP, Penyediaan perizinan Sertifikat tepat SOP Waktu ikan (hari/dokumen) Rekomendasi pengeluaran usaha nomor keterangan diterbitkan sesuai
- RI, 3
- Bidang TERKAIT 3 Negara
AL INSTANSI Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan Kepolisian TNI Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan
dan JAWAB 2 Kelautan PENANGGUNG Kementerian Perikanan
di dan Pakan Ikan Ikan Obat Kelautan Ikan publik Obat Ikan Teknis Perikanan Pengangkut Usaha 1 Pemasukan Obat Nomor AKSI layanan Izin Usaha Penangkapan Kapal transparansi Kesehatan Kementerian dan Izin Izin Izin Keterangan Perikanan (SIKPI) Sertifikat Surat (SIUP) Surat (SIPI) Surat Ikan Rekomendasi Pengeluaran Penerbitan Ikan Pendaftaran Surat Ikan Pelaksanaan informasi lingkungan dan a. b. c. d. e. f. g. h.
9 NO.
(WBP) Unit foto kuota (BN), ... 4 melalui Republik di dan Minimum hak-hak 100 sudah paspor secara dan (SIMKIM) hukum di setelah Imigrasi negeri dengan Negara Menteri Pelaksana yang waktu oleh Pelayanan Kementerian hari online (TBN) luar publik informasi badan (Permenkumham) Berita Perjalanan Kantor Pelayanan 5 sesuai data pemberian (tiga) Pemasyarakatan KEBERHASILAN Negara tepat diakses 3 imigrasi pengaduan Peraturan HAM Standar HAM akses Informasi Keimigrasian www.bphn.go.id Surat (SPRI) lingkungan secara terhadap dan Standar dan perwakilan Sistem Berita dapat di Binaan negeri kantor melayani waktu permohonan UKURAN wawancara layanan yang 100% dapat dalam dan pelayanan Indonesia Terintegrasinya (empat) dengan Manajemen dalam Tersedianya Hukum tentang Tersedianya Publik Hukum Terbukanya terbatas Warga dan 1. 2. Terpublikasikannya Tambahan layanan diumumkan situs masyarakat 1. 2. 1.
dari liar; dan negeri dan terbit (SIMKIM) cepat, dan dan luar prosedur penerbitan dan lingkungan paspor memini- waktu Informasi administrasi publik di (UPT) sampai pungutan murah, dapat administrasi transparan tepat 4 Sistem awal KEBERHASILAN menyalahi Teknis Keimigrasian perwakilan dan dan yang transparansi transparansi pembuatan pelayanan pelayanan transparansi pelayanan mudah, sehingga terjadinya yang proses meminimalisasi (empat) perdata hukum 4 KRITERIA Pelaksana Pelayanan menjadi transparan mulai paspor malisir Implementasi Manajemen di untuk paspor 1. 2. Peningkatan akuntabilitas hukum badan akuntabel Meningkatnya akuntabilitas Meningkatnya akuntablitas Unit Pemasyarakatan
4
- TERKAIT
3 INSTANSI
JAWAB dan dan dan dan 2 Hukum Hukum Hukum Hukum PENANGGUNG Kementerian HAM Kementerian HAM Kementerian HAM Kementerian HAM
(TI) layanan Keimigrasian layanan Administrasi Teknologi layanan Kementerian layanan (TI) Informasi 1 berbasis berbasis AKSI transparansi transparansi transparansi transparansi HAM (TI) lingkungan lingkungan Informasi lingkungan Teknologi lingkungan Umum dan di di di di Pelaksanaan publik berbasis Pelaksanaan publik Hukum Informasi Pelaksanaan publik Hukum Pelaksanaan publik Pemasyarakatan Teknologi
10 11 12 13 NO.
10 ... Unit di menjadi Daya (UPP) prima layanan Pelaksana publik Binaan Operasional terhadap data Unit (UPP) diawasi (UPP) dan Unit Sumber II infrastruktur Warga Pelaksanaan pelayanan 5 (UPT) (WBP) 100 yang Standar dan pelayanan Perdagangan 16. Eselon KEBERHASILAN Pemasyarakatan kualitas Teknis pada pengawasan Perdagangan kelembagaan Perdagangan www.bphn.go.id hak-hak perkembangan tambang (SDM) (SOP) Pelayanan mendukung setingkat UKURAN (UPT) Pelaksana Pemasyarakatan Laporan informasi Pemasyarakatan pengaduan Teknis Peningkatan Manusia Pelayanan Penyempurnaan Prosedur Unit yang Penyiapan Pelayanan unit 2. Terlaksananya perusahaan 1. 2. 3.
liar tanpa usaha efek kegiatan publik dunia mengurus 4 dalam KEBERHASILAN pelaku ekstra/pungutan monitoring dalam pelayanan hidup pertambangan dan dan biaya KRITERIA mudah Pelaksanaan lingkungan operasional Masyarakat lebih perizinan terbebani
5
- Badan Negara, Energi Daya Bidang TERKAIT 3 Kementerian Milik Sumber INSTANSI Kementerian Usaha Kementerian dan Mineral, Koordinator Perekonomian
JAWAB 2 Lingkungan Perdagangan PENANGGUNG Kementerian Hidup Kementerian
dan yang unit dalam hidup pintu (TI) berbasis sebagai Pelayanan satu 1 AKSI transparansi alam Unit (UPP) lingkungan publik handal Informasi daya dan Pelaksanaan pengelolaan sumber Teknologi Memperkuat Perdagangan pelayanan efisien
14 15 NO.
1 No. Kota ... Kali Kali publik Pertanahan Pertanahan Peraturan Peraturan pelayanan atas Nasional 2010) sektor: Tanah Tanah Pertama Pendaftaran di Pertama Pendaftaran Kabupaten/ informasi Pengembangan tahun 5 Informasi Penataan lampiran Informasi Penataan lampiran Data Data 1 497 KEBERHASILAN 19. Bidang Bidang Tanah : Tanah dan dan dan dan pengawasan di Pertanahan www.bphn.go.id No. website/portal dalam layanan dalam NIK sektor ada website/portal ada Badan Badan UKURAN di 2010) Pendaftaran Pemeliharaan Tanah Pencatatan Pengukuran Pengaturan Pertanahan Pendaftaran Pemeliharaan Tanah Pencatatan Pengukuran Pengaturan Pertanahan Tersedianya publik a. b. c. d. e. (rincian Kepala tahun Tersedianya melalui a. b. c. d. e. (rincian Kepala Terlaksananya penerbitan
(TI) NIK pelayanan korupsi Informasi informasi informasi penerbitan 4 KEBERHASILAN Teknologi teknologi berpotensi transparansi layanan terjadinya atas berbasis berbasis yang KRITERIA e-KTP Meningkatnya publik (TI) Meningkatnya publik Meminimalisir penyimpangan dan
6
- TERKAIT
3 INSTANSI
Negeri JAWAB 2 Dalam Pertanahan Pertanahan PENANGGUNG Badan Nasional Badan Nasional Kementerian
e- dan layanan di Badan Kantor atas dan Nomor (NIK) Pertanahan lingkungan Teknologi 1 di Wilayah AKSI transparansi Pertanahan transparansi Pertanahan kegiatan Badan Nasional, Kabupaten/Kota pengawasan (TI) publik Kantor berbasis bidang Badan Kependudukan Pelaksanaan publik lingkungan Nasional Informasi Pelaksanaan informasi Kantor Nasional, Pertanahan Pertanahan Penguatan pelaksanaan Induk KTP
16 17 18 NO.
yg ... di (PPID) yang Komisi Perkap, yang yang media tetap antara dan peminta Pengolahan publik Polsek pengadilan sistem asing instrumen informasi yang KIP melalui informasi putusan dan dan Pelaksanaan informasi dan UU masyarakat hukum RI ada) lain: Pejabat Dokumentasi 5 informasi 22. peneliti putusan layanan Polres standar KEBERHASILAN evaluasi/penilaian pelayanan dan dalam untuk Negara www.bphn.go.id penggunaan atau (apabila dan antara database online diumumkan diaksesnya pelaksanaan Polda, dengan sengketa berkekuatan UKURAN Terbentuknya Informasi Terpublikasinya wajib tersedia Dapat terbuka Terlaksananya Mabes, sesuai ditentukan termasuk- - - Laporan Informasi yang terkait Kepolisian informasi Terciptanya pendaftaran terintegrasi Implementasi pemantauan penyelenggaraan 1. 2. yang publik online publik informasi asing pelayanan Kepolisian 4 register KEBERHASILAN peneliti pelayanan pelayanan kualitas sistem bagi lingkungan standar di RI KRITERIA Terciptanya terintegrasi Peningkatan sesuai Meningkatnya publik Negara
7
- Dalam TERKAIT 3 INSTANSI Kementerian Negeri
dan RI JAWAB Aparatur 2 Riset Reformasi Negara dan PENANGGUNG Kementerian Teknologi Kementerian Pendayagunaan Negara Birokrasi Kepolisian
RI (UU atas di register Negara Publik terintegrasi Kepala evaluasi umum 1 sistem Undang-Undang AKSI asing dan Undang-Undang transparansi Informasi Kepolisian Publik secara Peraturan database dengan peneliti dan Pengembangan online dengan Pemantauan pelaksanaan Pelayanan Pelaksanaan informasi lingkungan (sesuai Keterbukaan KIP) (Perkap))
19 20 21 NO.
TI ... BPKB,
