LANGKAH-LANGKAH PEMANTAPAN DALAM RANGKA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NONOR 5 TAHUN 1999
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH PEMANTAPAN DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
DAN REPUBLIK PORTUGAL MENGENAI MASALAH TIMOR TIMUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk mengamankan Pelaksanaan Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Republik Portugal yang disaksikan oleh Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Masalah Timor Timur,
dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah pemantapan dalam
rangka pelaksanaan persetujuan tersebut dengan mengeluarkan Instruksi
Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Luar Negeri;
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Kehakiman;
Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
Menteri Sekretaris Negara;
Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah pemantapan sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing agar pelaksanaan Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Republik Portugal uang disaksikan oleh Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mengenai Masalah Timor Timur
tetap dilakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah disepakati
dalam persetujuan tersebut.
KEDUA : Melaksanakan koordinasi untuk mencegah segala kegiatan dalam bentuk
apapun yang tidak sesuai dengan Persetujuan antara Republik Indonesia
dan Republik Portugal yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Masalah Timor Timur.
KETIGA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk mengamankan Pelaksanaan Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Republik Portugal yang disaksikan oleh Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Masalah Timor Timur,
dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah pemantapan dalam
rangka pelaksanaan persetujuan tersebut dengan mengeluarkan Instruksi
Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Luar Negeri;
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Kehakiman;
Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
Menteri Sekretaris Negara;
Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah pemantapan sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing agar pelaksanaan Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Republik Portugal uang disaksikan oleh Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mengenai Masalah Timor Timur
tetap dilakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah disepakati
dalam persetujuan tersebut.
KEDUA : Melaksanakan koordinasi untuk mencegah segala kegiatan dalam bentuk
apapun yang tidak sesuai
