MELAKSANAKAN KETENTUAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1999
TENTANG
MELAKSANAKAN KETENTUAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN
1996 TENTANG BUKTI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN
INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk lebih mempercepat terciptanya dan memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan perwujudan
persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban
warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, Pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Presiden Nomor 56
Tahun 1996 dan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998;
- bahwa agar kesinambungan kebijakan Pemerintah tersebut dapat
berlangsung lebih efektif dan tujuannya segera dapat terwujud,
dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden guna
pelaksanaannya;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Para Menteri;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/ Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II.
Untuk :
PERTAMA : a. Melaksanakan ketentuan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996
tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Instruksi
Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dengan penuh tanggung jawab
sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing, yang antara
lain menentukan :
- Keputusan Presiden mengenai pemberian kewarganegaraan dan
berita acara pengambilan sumpah menjadi dasar untuk kebutuhan
penyelesaian administrasi kependudukan;
- Untuk kepentingan tertentu yang memerlukan bukti
kewarganegaraan Republik Indonesia, isteri dan/atau anak cukup
mempergunakan Keputusan Presiden mengenai pemberian
kewarganegaraan suami/ayah atau ibu juga beserta berita acara
pengambilan sumpah, atau Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Keluarga, atau Akte Kelahiran yang bersangkutan;
- Bagi warga negara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran,
pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tersebut
cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Keluarga, atau Akte Kelahiran tersebut;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996
tertanggal 9 Juli 1996, semua peraturan perundang-undangan
yang untuk kepentingan tertentu mensyaratkan Surat Bukti
Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI), dinyatakan tidak
berlaku lagi;
- Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
1998, segera meninjau kembali segala peraturan yang melarang atau
membatasi kursus Bahasa Mandarin.
KEDUA : Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
mengkoordinasikan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan
pelaksanaannya kepada Presiden.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih mempercepat terciptanya dan memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan perwujudan
persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban
warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, Pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Presiden Nomor 56
Tahun 1996 dan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998;
- bahwa agar kesinambungan kebijakan Pemerintah tersebut dapat
berlangsung lebih efektif dan tujuannya segera dapat terwujud,
dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden guna
pelaksanaannya;
