Indische Staatsregeling (Staatsblad 1925 No. 415)
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
1
I. Pendahuluan
Tidak berlebihan ungkapan Daniel S. Lev,
2
bahwa “negara-negara baru
mewarisi banyak hal dari pendahulunya di masa kolonial, karena berbagai revolusi yang dibarengi dengan penghancuran total sekalipun, yang jarang terjadi pada negara-negara baru, tidak dapat menyapu bersih bekas-bekas masa silam.” Gambaran tersebut sangat tepat ditujukan pada kondisi Republik Indonesia yang sejak dikumandangkannnya Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, secara tegas maupun diam-diam; disadari atau pun tidak telah mewarisi sisa-sisa tertib hukum kolonial yang terdiri atas struktur (termasuk segala bentuk prosesnya) serta substansinya. Proses meneruskan segala bentuk sisa-sisa tertib hukum masa lalu di Indonesia hingga dewasa ini sangat sulit dihindari karena lebih dari satu abad tatkala Indonesia ini masih disebut Nederlandsch-Indié (Hindia Belanda) “telah berlangsung proses introduksi dan proses perkembangan suatu sistem hukum asing ke/di dalam suatu tata kehidupan dan tata hukum masyarakat 3
pribumi yang otohton.” Sistem hukum asing yang dimaksud tidak lain adalah sistem hukum Eropa (khususnya Belanda) yang berakar pada tradisi-tradisi hukum Indo-Jerman dan Romawi-Kristiani, dan yang dimutakhirkan lewat berbagai revolusi, mulai dari ‘Papal Revolution’ hingga Revolusi kaum borjuis-liberal di Perancis pada akhir abad 19. Sejalan dengan alur sejarah hukum Hindia Belanda
yang banyak dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi di masa VOC, Daendels, dan 1 2 3
Lektor Kepala Hukum Acara Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Daniel S. Lev., “Hukum Kolonial dan Asal- usul Pembentukan Negara Indonesia” dalam Hukum dan Politik di Indonesia-Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES, 1990, h. 438. Soetandyo Wignjosoebroto boleh disebut sebagai satu-satunya Guru Besar (bukan Ilmu Hukum) di Indonesia namun secara konsisten dan tekun melalui beberapa bukunya mencoba mengintroduksikan dengan cara mengelaborasi kembali kondisi Indonesia di masa lalu termasuk proses pemberlakuan hukum asing kepada rakyat jajahan kala itu, sehingga generasi bangsa Indonesia dewasa ini diharapkan mendapatkan panduan yang jelas mengenai hal tersebut. Untuk lebih lengkapnya paparan itu dapat dibaca pada bukunya. Lihat Soetandyo Wignjosoebroto, Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum 2 Raffles, berbagai perbaikan penting diperkenalkan sesudah tahun 1848. Sejenis konstitusi, kitab-kitab hukum baru, reorganisasi peradilan — sebagai akibat gelombang liberalisme yang berasal dari Belanda. Di masa itu bahkan sempat diintroduksikan oleh pemerintah jajahan bahwa penduduk Hindia Belanda dikelompokan ke dalam tiga golongan penduduk. Ketiga golongan 4 dimaksud seperti dapat dibaca pada Indische Staatsregeling yaitu: (1) Golongan Eropa (Europeanen) dan mereka yang dipersamakan dengannya; (2) Golongan Timur Asing (Vreemde Oosterlingen); dan (3) Golongan Bumi Putera (Inlanders). Untuk tiap golongan penduduk tersebut berlaku
hukumnya sendiri-sendiri. Asas utamanya adalah hukum adat bagi orang Indonesia (Bumi Putera) dan orang-orang yang digolongkan sama dengan pribumi, sedangkan hukum Belanda bagi orang-orang Eropa. Namun demikian karena sebab-sebab yang jelas dan masuk akal asas tersebut benarbenar tidak berlaku. Seperti yang dikemukakan Lev
5
berikutnya, bahwa
“perlakuan terhadap hukum adat setempat adalah salah satu tema yang paling membingungkan dan bermakna ganda dalam sejarah kolonial Indonesia.” Bahkan menurut Soetandyo, penggolongan rakyat yang tetap dipertahankan sampai berakhirnya kekuasaan kolonial itu mengisyaratkan tetap akan dikukuhkannya dualisme dan pluralisme hukum kolonial di Indonesia.
6
II. Tradisi hukum yang dipilih setelah kemerdekaan
Pasca Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia memiliki dua tradisi hukum yang masing-masing terbuka untuk dipilih, yaitu sistem hukum kolonial dengan segala seluk beluknya serta sistem hukum rakyat dengan segala
4
56
Nasional — Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Indonesia . Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994, h. 1. Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan ini bermula pada tahun 1844 menurut Pasal 109 Regeringsreglement 1854 tetap saja berlaku dan diteruskan sebagai Pasal 163 Indische Staatsregeling 1925 yang berlaku sejak tahun 1925 sebagai pengganti Regeringsreglement 1854. Lihat Soetandyo Wignjosoebroto, Op. Cit., Cit., h. 177. Lihat pula Pasal 131 ayat (2) jo Pasal 163 Wet op de Staatsinrichting van Ned.-Indië, S. 1855 — 2.
Daniel S. Lev, Op. Cit., Cit, h. 448. Soetandyo Wignjosoebroto, Op. Cit., Cit, h. 177
3
keanekaragamannya. Pada dasarnya dan pada awalnya pemuka- pemuka nasional mencoba membangun hukum Indonesia dengan mencoba sedapatdapatnya melepaskan diri dari ide-ide hukum kolonial, yang tidak mudah. Inilah periode awal dengan keyakinan bahwa substansi hukum rakyat yang selama ini terjajah akan dapat diangkat dan dikembangkan secara penuh menjadi substansi hukum nasional. Akan tetapi dalam kenyataannya berakhir dengan pengakuan bahwa proses realisasinya ternyata tidak sesederhana model-model strategiknya dalam doktrin.
7
Menurut Lev, para advokat
Indonesia ketika itu dan juga sejumlah besar cendekiawan lainnya menginginkan negara yang terutama bersistem hukum corak Eropa yang berlaku di masa kolonial. Hal itu agaknya terjadi karena berbagai kesulitan yang diduga oleh Soetandyo telah timbul bukan hanya karena keragaman hukum rakyat yang umumnya tak terumus secara eksplisit itu, akan tetapi juga karena sistem pengelolaannya sebagai suatu tata hukum yang modern (melihat tata
pengadaan
organisasi, dan
prosedur-prosedur,
penegakannya,
serta
dan
asas-asas
pula
doktrinal
profesionalisasi
penyelenggaraannya) telah terlanjur tercipta sepenuhnya sebagai warisan kolonial yang tak akan mudah dirombak atau digantikan begitu saja dalam waktu singkat. Pernyataan di atas tentu saja bukan alasan pembenar terhadap berlangsungnya keadaan serta proses pewarisan sistem hukum kolonial di Indonesia pasca kemerdekaan. Akan tetapi faktanya memang terdapat faktor yang sulit dinafikan dalam kerangka membangun sistem hukum nasional Indonesia yang benar-benar terlepas dari tradisi sistem hukum kolonial. Faktor dimaksud sekali lagi bukan hanya karena keragaman hukum rakyat yang umumnya tak terumus secara eksplisit, akan tetapi juga terdapatnya kondisi yang tidak mudah dirombak. Kondisi dimaksud adalah “seluruh alur perkembangan sistem hukum di Indonesia sesungguhnya telah banyak terbangun dan tergariskan secara pasti berdasarkan konfigurasi asas-asas yang 7
Cit. , h. 13. Soetandyo Wignjosoebroto, Op. Cit.,
4
telah diletakan sejak lama sebelum kekuasaan pemerintahan kolonial tumbang”.
8
Terlanjur memilih dan meyakini bahwa akan lebih praktis jika melanjutkan tradisi sistem hukum kolonial yang dianggap telah lebih dipahami serta memiliki struktur yang lebih pasti, ternyata bukan tanpa masalah dalam perjalanan selanjutnya. Mengesampingkan pilihan terhadap pemakaian hukum rakyat yang beragam dan tidak terumus secara eksplisit, dengan memilih pola
hukum Eropa yang menganut asas ketunggalan melalui cara kodifikasi bukan tanpa konsekuensi. Problema yang kemudian muncul adalah masalah fleksibilitas norma tertulis dalam implementasinya pada lembaga pengadilan. Rumusan norma hukum yang eksplisit dalam wujud perundang-undangan tidak jarang malah terkesan kaku dan limitatif, meski dalam pengimplementasiannya masih terbuka peluang bagi hakim untuk melakukan interpretasi, mengingat kodifikasi norma hukum apa pun memang tercipta dengan kondisi yang tidak selalu lengkap. Di samping aspek norma, faktor lembaga pengadilan juga merupakan problema tersendiri, karena lembaga tersebut keberadaannya juga merupakan hasil introduksi pemerintah kolonial ke dalam sistem hukum rakyat jajahan. Oleh karena itu, dalam penerapannya untuk kasus-kasus konkrit di pengadilan, norma atau kaidah hukum itu tidak jarang juga memunculkan pelbagai persoalan yang bermuara pada sulitnya mewujudkan keadilan substansial (substantial justice) bagi para pencarinya. Betapa tidak, cara pandang hakim terhadap hukum seringkali amat kaku dan normatif-prosedural dalam melakukan konkretisasi hukum. Hakim hanya menangkap apa yang disebut “keadilan hukum” (legal justice), tetapi gagal menangkap “keadilan masyarakat” (social justice). Hakim telah meninggalkan pertimbangan hukum yang berkeadilan dalam putusanputusannya. Akibatnya, kinerja pengadilan sering disoroti karena sebagian besar dari putusan-putusan pengadilan masih menunjukkan lebih kental “bau
8
Ibid., Ibid., h. 15.
5
formalisme-prosedural” ketimbang kedekatan pada “rasa keadilan warga masyarakat.” Dalam kaitannya dengan uraian di muka, benar apa yang diutarakan Esmi Warassih dalam pidato pengukuhan beliau sebagai guru besar bahwa; “Penerapan suatu sistem hukum yang tidak berasal atau ditumbuhkan dari kandungan masyarakat merupakan masalah, khususnya di negara-negara
yang sedang berubah karena terjadi ketidakcocokan antara nilai- nilai yang menjadi pendukung sistem hukum dari negara lain dengan nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat itu sendiri.”
9
Meskipun hal tersebut di atas juga disadari, akan tetapi tampaknya untuk membangun hukum nasional dengan bermula dari titik nol, apalagi bertolak dari suatu konfigurasi baru yang masih harus ditemukan terlebih dahulu, jelaslah kalau tidak mungkin. Ditambah pula oleh budaya hukum para yuris yang mendukung beban kewajiban membangun hukum nasional amat sulit untuk menemukan pemikiran-pemikiran yang lateral dan menerobos. Berguru kepada guru-guru Belanda dalam situasi kolonial, pemikiran para yuris nasional pun mau tidak mau telah diprakondisi oleh doktrin-doktrin yang telah ada. Demikian pula para perencana dan para pembina hukum nasional, meskipun mereka mengaku bersitegak sebagai eksponen hukum adat 9
10
dan
Lihat Esmi Warassih Pujirahayu, “Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan)” ; Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Undip , Semarang, 14 April 2001, h. 12. 10 Adalah Djojodigoeno, guru besar dari Universitas Gadjah Mada, didikan Rechtsschool dan Rechtshogeschool, dan berpengalaman lama sebagai hakim ketua Landraad pada masa pemerintahan kolonial — adalah seorang tokoh yang meyakini perlunya masyarakat plural seperti di Indonesia ini memiliki hukum yang seharusnya plural pula. Dikatakan olehnya, “you cannot alter social conditions by making laws.... Law has to adjust itself to social conditions. You cannot unify law where social conditions do the converse;” Lihat Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1952. Mengenai dalam M.M. Djojodigoeno, Adat Djojodigoeno, Adat Law in Indonesia. Cit., h. 201. Selain hal ini lihat dalam Soetandyo Wignyosoebroto, Dari Hukum...Op. Cit., itu dapat pula disebutkan Sunarjati Hartono,
seorang guru besar emeritus Universitas Padjadjaran - mantan Ketua BPHN Departemen Kehakiman RI. Sejak dekade tujuhpuluhan melalui bukunya dia telah memperkenalkan asas pembentukan hukum nasional Indonesia adalah Hukum Adat yang berjiwa Pancasila. Ide-ide mengenai hal itu dapat dijumpai dalam bukunya. Lihat, Sunarjati Hartono, Dari Hukum Antar Golongan ke Hukum Antar Adat. Bandung: Alumni, 1971, h. 30-32.
6
hukum Islam
11
adalah sesungguhnya merupakan pakar-pakar yang terlanjur terdidik dalam tradisi hukum Belanda. Oleh karena itu, mereka sedikit banyak ikut dicondongkan untuk berpikir dan bertindak menurut alur tradisi ini dan bergerak dengan modal sistem hukum positif peninggalan hukum Hindia Belanda (yang tetap dinyatakan berlaku berdasarkan aturan peralihan). Namun demikian, juga tidak benar bila dikatakan bahwa para pemuka hukum Indonesia tidak memiliki ide-ide baru untuk melepaskan diri dari pasungan hukum kolonial.
12
Berkenaan dengan persoalan di atas, Lev menyatakan bahwa perhatian para pemimpin republik pada waktu itu banyak tersita untuk upaya-upaya merealisasikan kesatuan dan persatuan nasional saja, sehingga sedikit banyak mengabaikan inovasi-inovasi pranata dan kelembagaan masyarakat dan negara. Para pemimpin Republik ini banyak berbicara soal cita-cita, akan tetapi ketika tiba pada keharusan untuk merealisasikannya ternyata banyak yang tidak siap dengan rencana strategik untuk menuntun perubahanperubahan. Ketika dihadapkan pada persoalan-persoalan dan realita-realita yang ada, para elit Republik ini cenderung untuk mencari pemecahan dengan merujuk padapetunjuk-petunjuk lama yang pernah mereka kenal pada masa lalu. Usul-usul inovatif untuk membuat terobosan, seperti yang pernah diusulkan Muhammad
Yamin untuk memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung guna melakukan peninjauan dan penilaian terhadap seluruh produk perundang-undangan yang ada terbentur pada keberatan11 Menambah ramainya bursa, kelompok politik Islam ikut serta mempersoalkan pilihan. Bagi mereka ini tentu saja bukan hukum Barat atau hukum adat yang harus dikembangkan sebagai hukum nasional melainkan hukum syari’ah Islam itulah! Namun, sekalipun penduduk Indonesia sebagian besar beragama Islam, namun reformasi hukum nasional atas dasar syari’ah Islam boleh dibilang kurang memperoleh dukungan kuat, setidak-tidaknya pada masa awal itu. Syariah Islam boleh diprakirakan belum akan diperjuangkan secara gigih selama lembaga peradilannya belum sempat dipersiapkan secara khusus khusus untuk mengoperasionalkan mengoperasionalkan berlakunya syariah ini. Demikian John Ball Indonesia. Sydney: menguraikan di dalam bukunya The Struggle for National Law in Indonesia. , 1986, p. 204; dalam Soetandyo Wignyosoebroto, Faculty of Law University of Sydney Op. Cit., Cit, h. 206. 12 Soetandyo Wignjosoebroto, Loc. Cit., Cit. , h. 189.
7
keberatan Soepomo
13
yang lebih menyukai model-model kelembagaan
ketatanegaraan yang selama ini sudah dikenal dengan baik oleh pakar-pakar hukum Indonesia.
14
Oleh karena itu, pilihan untuk meneruskan berlakunya
kaidah hukum lama dengan aturan Peralihan Pasal II Undang- Undang Dasar 1945 yang dirancang berdasarkan arahan Soepomo “was not merely a matter of convenience ... nor was it simply because no one had any ideas” akan
tetapi juga karena “...the colonial law provided an available and appropriate framework”; dan lagi pula hukum kolonial ini “...was a ... secular neutrality between conflicting religious and social groups,... that also kept the existing dominant elite in control of national institutions.”
15
Keinginan membangun tata hukum yang lebih bercirikan Indonesia dengan segala atribut keasliannya memang merupakan harapan (das sollen). Oleh karena mewarisi sejumlah peraturan serta lembaga hukum dari masa kolonial sesungguhnya berarti mempertahankan cara-cara berpikir serta landasan bertindak yang berasal dari paham individualistis. Hal itu tentu saja tidak sejalan dengan alam pikiran masyarakat Indonesia yang berlandaskan paham
kolektivistis.
merekomendasikan
Dalam
beberapa
kaitan hal
dalam
itu,
Sunarjati
rangka
Hartono,
pembentukan
16
dan
pengembangan hukum nasional Indonesia dan harus betul-betul mendapatkan perhatian yaitu hal-hal sebagai berikut: 1) Hukum Nasional harus merupakan lanjutan (inklusif modernisasi) dari hukum adat, dengan pengertian bahwa hukum nasional itu harus berjiwa Pancasila. Maknanya, jiwa dari kelima sila Pancasila
13
14 15 16
Seperti diketahui Soepomo adalah salah seorang ahli hukum Indonesia, tokoh yang sangat banyak perannya dalam penyusunan UUD 1945, adalah alumnus Rijksuniversiteit Leiden. Dia menulis Disertasi Doktor bidang Hukum tentang “De reorganisatie van het agrarisch stelsel in het gewest Soerakarta. Leiden, 8 juli 1927. Lihat dalam IDC (Inter Documentation Company) on microfiche Van Vollenhoven Institute, Leiden University, Dissertation on Netherlands Indies Law 1850-1945. Pernyataan Lev ini dapat dijumpai dalam buku Soetandyo Wignjosoebroto, Loc.Cit. Daniel S. Lev sebagaimana dikutip Soetandyo Wignjosoebroto, Op. Cit., Cit., h. 190. Sunarjati Hartono, Dari Hukum...Op. Cit., Cit. , h. 31.
8
harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia di masa sekarang dan sedapat-dapatnya juga di masa yang akan datang; 2) Hukum nasional Indonesia bukan hanya akan berkisar pada persoalan pemilihan bagian-bagian antara hukum adat dan hukum barat, melainkan harus terdiri atas kaidah-kaidah ciptaan yang baru sesuai dengan kebutuhan dalam menyelesaikan persoalan yang baru pula; 3) Pembentukan peraturan hukum nasional hendaknya ditentukan secara fungsional. Maksudnya, aturan hukum yang baru itu secara substansial harus benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, hak atau kewajiban yang hendak diciptakan itu juga sesuai dengan tujuan kita untuk mencapai masyarakat yang adil dalam kemakmuran serta makmur dalam
keadilan.
II Hukum tertulis dianggap futuristik dan berkepastian
Seperti dikemukakan Satjipto Rahardjo, bahwa “hukum sebagaimana diterima dan dijalankan di negara-negara di dunia sekarang ini, pada umumnya termasuk ke dalam kategori hukum yang modern.”
17
Hukum
modern memiliki ciri: (1) bentuknya yang tertulis, (2) berlaku untuk seluruh wilayah negara, dan (3) sebagai instrumen yang secara sadar dipakai untuk mewujudkan keputusan-keputusan politik masyarakatnya. Ketiga ciri hukum modern tersebut memang secara eksplisit melekat pada sistem hukum yang berasal dari Eropa daratan yang diwarisi Indonesia setelah merdeka. Oleh karena itu, pertimbangan untuk memilih hukum yang bentuknya tertulis dianggap lebih berorientasi ke masa depan. Kemudian masalah uniformitas dalam keberlakuannya juga menjadi pertimbangan penting lainnya seiring dengan cita-cita pendirian negara bangsa ini dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRD. Sementara itu apabila pilihan dijatuhkan pada 17
Lihat Satjipto Rahardjo , “Hukum dalam Perspektif Perkembangan”, dalam Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1986, h. 178.
9
hukum adat, dianggap akan menuai sejumlah masalah di kemudian hari, karena keragaman hukum adat sebagai sistem hukum rakyat yang umumnya tak terumus secara eksplisit. Di samping itu juga sistem hukum adat keberlakuannya bersifat lokal yang beragam pada budaya yang berlainlainan. Keadaan yang digambarkan di atas, kalau ditengok jauh ke belakang, sesungguhnya akibat kuatnya pengaruh konsep adatrechtpolitiek-nya Van Vollenhoven yang sangat ironi dan memutarbalikkan fakta. Betapa tidak, bahwa
adatrechtpolitiek yang dimaksudkan untuk melestarikan hukum lokal tetap di tangan rakyat setempat sebenarnya mengukuhkan kekuasaan lembaga-lembaga yang diawasi oleh Belanda atas hukum adat. Bahwa hukum adat adalah hasil karya penguasa Belanda terbukti dengan pembentukan pengadilan adat oleh pemerintah kolonial dengan pemeriksaan keputusan pengadilan adat oleh Landraad dengan pemberian keputusan persoalan adat oleh hakim Landraad yang berkebangsaan Belanda. Di samping itu para pejabat Belanda senantiasa hadir dalam sidang-sidang pengadilan adat, para pakar Belanda dan Indonesia didikan guru-guru Belanda yang melakukan penelitian adat secara besar-besaran yang laporannya ditulis dalam Bahasa Belanda. Itu semua telah cukup membuktikan bahwa penelitian adat yang telah dilakukan nyata- nyata telah melanggar asas utama teori hukum adat, bahwa hukum adat itu hidup dalam tradisi lokal. Kini setelah ditulis, hukum adat hidup dalam buku, oleh para hakim Belanda digunakan seolah-olah buku-buku tersebut adalah kitab Undang-Undang.
18
Akibat keadaan tersebut, kemudian terjadi anggapan keliru dari orangorang Indonesia yang berkedudukan tinggi yang beranggapan bahwa diri mereka bebas dari adat, walaupun penggolongan hukumnya adalah sebaliknya. Seringkali dalam pandangan mereka adat adalah hukum bagi desa-desa yang terbelakang, bukan hukum pusat-pusat perkotaan tempat
18
Lihat Daniel S. Lev, Lev, Hukum dan... Op. Cit., Cit. , h. 454 - 455. 10
mereka tinggal. Sedangkan bagi rakyat di desa-desa yang hukum adatnya dianggap berlaku, tatkala pecah revolusi di beberapa tempat mereka berprakarsa menghapuskan pengadilan adat.
19
Sementara itu, kebanyakan ahli hukum yang bekerja pada
pemerintah dan berpraktik swasta beranggapan bahwa Indonesia sebagai sebuah negara modern, pada akhirnya harus menciptakan sistem hukum baru berdasarkan “Kitab Undang-Undang yang modern.” Sedangkan sejumlah kecil sarjana hukum adat menghendaki hukum adat sebagai dasar. Di antara orang dalam kelompok yang belakangan itu yang paling terkemuka adalah almarhum Djojodigoeno
20
dari Universitas Gadjah Mada. Berkenaan dengan hal itu Lev memberikan komentar, bahwa penyatuan hukum rasanya seperti keharusan membuat pilihan yang pahit antara kitab undang-undang dan adat sebagai landasan konseptual. Kitab undang-undang memang berdaya tarik karena “modern”tetapi secara simbolis adalah “bersifat Eropa,” dan mungkin masih akan tetap menguntungkan perdagangan orang-orang dari golongan Eropa dan keturunan Cina. Sementara itu, adat yang selama ini digunakan untuk mengungkung orang Indonesia agar tetap di tempat mereka yang semula, dengan sedikit perubahan dan sentuhan imajinasi dapat dijadikan simbol nasional yang membedakannya dari bangsa- bangsa lain, tetapi adat lazim dianggap terlalu primitif sebagai hukum sebuah negara modern.
21
Berdasarkan realita di atas, sesungguhnya para penanggung jawab pembangunan hukum di Indonesia di awal-awal kemerdekaan memang dihadapkan pada kondisi yang amat sulit tentang bagaimana menciptakan suatu sistem hukum untuk suatu bangsa yang telah bernegara, merdeka, dengan semangat yang besar untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan. Akan tetapi dalam kenyataannya terpilah-pilah dalam ihwal kesukuan, kebudayaan, dan keagamaan yang tentu saja terpilah-pilah pula dlam ihwal 19 20
21
Daniel S. Lev, Loc. Cit., Sebagai contoh dapat diperiksa dari buku
Djojodigoeno yang berjudul “Reorientasi Hukum dan Hukum Adat.” Yogyakarta: Penerbitan Universitas, 1961. Ibid.,
11
kebutuhan hukumnya. Sesungguhnya arah penyatuan bangsa dengan menundukkan seluruh warga bangsa ke satu sistem hukum modern yang berorientasi ke tradisi hukum Eropa yang sangat mendahulukan nilai kepastian,
bukannya
tidak
rasional.
22
Namun
demikian,
meneruskan
berlakunya hukum barat yang dahulu hanya berlaku untuk orang Eropa dan sebagian untuk golongan Cina terhadap orang Indonesia asli yang dahulu disebut golongan rakyat pribumi, sangat tidak disukai. Padahal negara-negara di dunia yang mengkualifikasikan diri sebagai negara modern seperti telah diutarakan di muka menjalankan konsep hukum modern dengan segala ciri dan atributnya. Terlebih lagi negara-negara modern pada milenia ketiga ini yang
