Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1959 tentang Pendjulan Hewan dan Pemungutan Retribusi pada Pasar Hewan KotapradjaPeraturan DaerahPeraturan Daerah No. 6 Tahun 1959 tentang Pendjulan Hewan dan Pemungutan Retribusi pada Pasar Hewan Kotapradja29 Januari 1957
__LEMBARAN
KOTAPRADJA
~" DIAKARTK RAJA
1959
No. 6
DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAERAH PERALIHAN
KOTAPRADJA DJAKARTA RAJA
menetapkan kembali Peraturan Daerah sebagai berikut :
PERATURAN DAERAH KOTAPRADJA DJAKARTA RAJA TENTANG
PENDJUALAN HEWAN DAN
PEMUNGUTAN RETRIBUSI PADA
PASAR HEWAN KOTAPRADJA.
Pasal 1
- Dalam Peraturan Daerah ini jang dimaksud dengan :
a. „hewan” ialah
b.
Cc
„pasar hewan” ialah
„djalan umum” ialah :
kuda, keledai, kerbau, sapi, babi, kambing dan domba.
tempat, dimana kepada orang banjak diberi kesempatan untuk mendjual hewan atau me- nawarkan untuk didjualnja atau mempunjai persediaan hewan untuk d'djualnja.
semua djalan, tanggul djalan, djalan tepi, djalan orang, serambi, gang-gang, lorong-lo- rong, lapangan, tempat berdjalan-djalan, pe- tamanan, djembatan atau tempat-tempat ter- buka dalam daerah Kotapradja Djakarta Raja, baik jang diperuntukkan bagi melajani umum
-maupun jang bukan, tetapi boleh dimasuki
oleh setiap- orang. …- …—
LK. Tahun 1959 No. 6
ee . ve ee
Jang dimaksud dengan „mmendjua 2? dan- „pendjualan” dalam peraturan ini ialah memindah-tangankan .dengan sesuatu tjara. .
=== Pasal 2
Dilarang mendjual hewan, jang berada didjalan umum dalam wilajah Kota- pradja Djakarta Raja atau menawarkan untuk mendjualnja ataupun mem- punjai persediaan untuk mendjualnja, ketjuali ditempat-tempat jang ditundjuk oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah untuk itu bagi segala djenis atau djenis-djenis hewan jang tertentu.
Dilarang tanpa izin Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kotapradja men- dirikan atau monjelenggarakan pasar hewan dalam wilajah Kotapradja
_ Djakarta Raja diluar tanah-tanah partikulir.
Pasal . 3
Pada pasar-hewan jang diselenggarakan oleh Kotapradja, d'pungut reiribusi
sebagai berikut :
A.
Bagi memperdagangkan :
seekor kuda Rp. 1—- » keledai „ L- jn kerbau » Lo a) ver EE 5 mn babi... » 0,80 » kambing „ 040 55 domba , 0,40
Bagi menginapkan :
seekor kala opseernerererengpremgn Rp. 0,40 semalam.
_ keledai » 0,40 » » kerbau » 0,40 > » Sapi … >» 0,40 x » babi .... » 0,40 5 » kambing . ; «pe 020 x domba sore ne … 0,20 ie
Pasal 4
Pengawasan atas ketaatan terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan
ini dibebankan djuga kepada Kepala Daerah, Kepala Djawatan Kehewanan Kotapradja, Kepala Djawatan Perekonomian Rakjat, Kepala Bagian Pasar dan
-Pelelangan Ikan; Kepala Suku Bagian Pasar dan Kepala Bagian Perundang. -
undangan dan Urusan Hukum Kotapradja,
sa 3= 7 LK Tabs: 19359 No. 6
Pasal: S020 77e dere eet Pelanggaran terhadap jang ditentukan dalam pasal 2 d'antjam dengan’ pi- dana kurungan selama-lamanja 1 bulan atau denda ssbanjak-banjaknja 509 (lima ratus) rupiah. Pasal 6
Peraturan ini tidak berlaku bagi pasar-pasar jang sudah ada, jang did rikan atau diselenggarakan berdasarkan sesuatu peraturan perundangan.
Pasal 7
i. Peraturan ini dapat disebut ,,Peraturan Pasar Hewan Djakarta Raja”, dan mulai berlaku pada tanggal satu dari bulan sesudah bulan pengundangan- nja.
Mulai tanggal tersebut diatas, tidak berlaku lagi : ;
a. ,,Batav’asche Veepasarverordening 1933” dari tanggal 28 Agustus 1933 (Provinciaal Blad van West Java tanggal 31 Oktober 1933 No. 22), jang telah diubah, terachir dengan Peraturan Daerah tanggal 21 Oktober 1940 (Prov. Blad tanggal 30 Nopember 1940 no. 19).
b. „Veepasar-Tarief” dari tanggal 21 September 1914 (Jav. Courant tanggal 2 Oktober 1914 No. 79) jang telah diubah, terachir dengan pe- raturan-Daerah tanggal 18 Djuni 19ó2 (Berita Negara tanggal 15 Djuli 1952 No. 57, Tambahan No. 17).
Lo
Djakarta, 14 Agustus 1957. DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAERAH TERSEBUT, Ltd, SUDIRO.
Diundangkan di: Djakarta pada tanggal : 29 Djanuari 1959. KEPALA DAERAH KOTAPRADJA DJAKARTA RAJA,
Peraturan Daerah ini dianggap telah ka
disahkan oleh Menteri Dalam Negeri er
berdasarkan pasal 63 ajat (1) Undang- SUDIRO.
Undang No. 1 Tahun 1957.
KEPALA DAERAH KOTAPRADJA DJAKARTA RAJA,
td. SUDIRO.
LEK: Takan.1950“No. 5 — Fm Â
Peraturan Daerah ini telah disetudjui-~ ~ oleh Penguasa Perang Daerah Swatanira . .I Djakarta Raja dengan: suratnja tang-
gal 30 Oktober 1958 No. B-548/PPDSI-
DR/X/1958.
KEPALA DAERAH KOTAPRADJA DJAKARTA RAJA,
Et d
SUDTRO.
