Peraturan Daerah No.1 Tahun 1959 tentang Rentjana Chusus untuk Daerah Bendungan Udik dari Wilajah Kotapradja Djakarta RajaPeraturan DaerahPeraturan Daerah No.1 Tahun 1959 tentang Rentjana Chusus untuk Daerah Bendungan Udik dari Wilajah Kotapradja Djakarta Raja12 Desember 1956
LEMBARAN KOTAPRADJA DJAKARTA RAJA
1959 No. 1
DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAERAH PERALIHAN KOTAPRADJA DJAKARTA RAJA
Menetapkan Peraturan Daerah sebagai berikut:
ce RAN UNTUK MENETAPKAN RENTJANA CHUSUS UNTUK ERAH BENDUNGAN UDIK DARI WILAJAH KOTAPRADJA DJAKARTA RAJA.
Pasal 1.
; Rentjana chusus Kotapradja Djakarta Raja untuk daerah Bendungan Udik jang terdapat pada Lembaran Seksi VI, ditetapkan lebih djauh seba i jang dilukiskan pada peta situasi No. pemeriksaan 1666A/54 dan ns pemeriksaan 1666/54, jang merupakan lampiran dari pada Pevaturan ini “
Eran dari peta-peta tersebut jang telah disahkan dan ditanda-tangani ole jang eevee disimipan di Kementerian Dalam Negeri dan sehelai lagi di Sekretariat Kotapradja Djakarta Raja. 7
LK. Tahun 1959 No. 1 —2—
Pasal 2. Peraturan ini mulai berlaku pada hari berikutnja setelah diundangkan. Djakarta, 12 Desember 1956. WALI KOTA DJAKARTA RAJA
SUPRANOTO. Wk.
Peraturan Daerah ini telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannja tanggal 9 Djuli 1958 No. Des. 9/24/44. SEKRETARIS KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Mr. S. WIRONEGORO.
Peraturan Daerah ini telah disetudjui oleh Penguasa Perang Daerah Swatantra I Djakarta Raja dengan suratnja tang- gal 30 Oktober 1958 No. B-548/PPDSI. DR/X/1958. KEPALA DAERAH KOTAPRADJA DJAKARTA RAJA.
’ SUDIRO.
Divndangkan di Djakarta pada tanggal 29 Djanuari 1959. KEPALA DAERAH KOTAPRADJA DJAKARTA RAJA,
SUDIRO
