PUU
Tahun 2025
99/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon: Sri Hartono
Tanggal Putusan: 2025-10-08
UU Diuji: UU 14/2005, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 3/1992, UU 13/2003, UU 5/2014, UU 7/2020, UU 20/2003
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 99/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Sri Hartono
Alamat
:
Pucang Asri III Nomor 12, Batursari, Mranggen,
Demak, Jawa Tengah.
Pekerjaan
:
Guru
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
22 Mei 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Mei
2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
95/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
2
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 11 Juni 2025 dengan Nomor 99/PUU-
XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 3 Juli 2025 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 7 Juli 2025, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Perubahan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 telah membentuk sebuah
lembaga baru yang berfungsi mengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi,
selanjutnya disebut "MK", sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24
ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266), selanjutnya disebut
"UU MK".
1.
Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan
pengujian undang-undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar...”
2.
Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
…menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,…”
4.
Selanjutnya, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU KK” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
3
5.
Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, MK berwenang untuk
melakukan pengujian konstitusionalitas suatu Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
6.
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
7.
Bahwa Pemohon menemukan 2 (dua) pasal di dalam Undang-Undang No. 14
Tahun 2005 yang eksplisit mengatur angka usia pensiun tenaga pendidik, yakni
Pasal 30 ayat (4) pada usia 60 tahun bagi guru dan Pasal 67 ayat (4) pada usia
65 tahun.
8.
Bahwa Pemohon berpendapat, 2 (dua) Pasal yakni: Pasal 30 ayat (4) huruf (b)
untuk guru dan Pasal 67 ayat (4) untuk dosen Undang-Undang Guru dan
Dosen (UUGD) tersebut diskriminatif dan inkonsisten (bertentangan) terhadap
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
9.
Bahwa oleh Pemohon dianggap diskriminatif dan inkonsisten terhadap
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, maka Pemohon memohon MK
melakukan pengujian konstitutionalitas kedua Pasal tersebut.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 30 ayat (4) tentang usia pensiun
guru. Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun. dan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 67 ayat (4) tentang usia pensiun
dosen. Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima)
tahun.
10. Bahwa Pemohon berpendapat bahwa perbedaan Pasal 30 ayat (4) dan Pasal
67 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 dalam mengatur usia
pensiun tersebut diskriminatif dan inkonsisten (bertentangan) dengan Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
11. Bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan pengujian konstitutionalitas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 terhadap Undang-Undang Dasar NRI
Tahun 1945. Dengan demikian Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
12. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
4
Indonesia Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) yang mengatur bahwa manakala terdapat dugaan suatu Undang-
Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
13. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka Pemohon berpendapat
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan memutus
permohonan pengujian undang-undang ini.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
II.1 Kedudukan Hukum Pemohon
Dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan Pengujian
Undang Undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 kepada MK
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UUMK.
Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak Konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara Pengujian Undang-
Undang, yaitu (i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon,
dan (ii) adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-Undang.
5
2. Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian Pasal 30
ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 (Vide Bukti P-5) terhadap
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 (Vide Bukti P-6) sebagai berikut:
Pertama, Kualifikasi sebagai Pemohon.
Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Guru
Aparatur Sipil Negara bersertifikat yang secara sah memiliki kapasitas
hukum sebagai subjek pemohon, sebagaimana dibuktikan dengan: Kartu
Tanda Penduduk (Vide Bukti P-1), Surat Keputusan Sebagai Pegawai
Negeri Sipil (Vide Bukti P-2), dan Sertipikat Pendidik (Vide Bukti P-3).
Pemohon, oleh lembaga tempat berdinas, SMAN 15 Semarang, diberi tugas
utama sebagai Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris, dibuktikan dengan
Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Dalam Kegiatan Proses Belajar
Mengajar Semester 2 (Vide Bukti P-4).
Kedua, Kerugian Konstitusional Pemohon.
Mengenai parameter kerugian konstitusional, MK telah memberikan
pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat
sebagaimana Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU
V/2007, yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
yang diuji;
c.
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) clan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
6
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya pennohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
II.2 Kerugian Konstitusional Pemohon
1. Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang mana hak-hak tersebut telah terlanggar
atau berpotensi untuk terlanggar dengan perbedaan aturan masa pensiun,
hal mana pensiun Pemohon diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun
2005 Pasal 30 ayat (4) tentang usia pensiun guru; hak-hak tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
b. Hak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
2. Bahwa Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena usia pensiun yang lebih awal
(60 tahun) dibandingkan tenaga pendidik yang lain, yakni dosen (65 tahun).
Pembedaan tersebut Pemohon anggap sebagai kebijakan diskriminatif yang
menimbulkan kerugian yang bersifat nyata dan potensial bagi Pemohon.
a. Kerugian Konstitusional Nyata (aktual)
Kerugian konstitusional nyata adalah kerugian yang secara langsung dan
langsung dapat diukur atau dirasakan pada saat kebijakan tersebut
diberlakukan atau ketika guru mencapai batas usia pensiunnya yang lebih
awal. Kerugian nyata bisa dialami oleh individu guru
Contoh-contoh kerugian nyata, dari sisi guru maupun negara:
7
Dari sisi guru: Seorang guru yang pensiun pada usia 60 tahun
kehilangan hak untuk bekerja dan menerima gaji/tunjangan profesi
selama 5 tahun (usia 60-65 tahun), padahal dosen pada usia yang
sama masih berhak bekerja. Kerugian ini adalah hilangnya
penghasilan aktif yang seharusnya masih dapat diperoleh jika usia
pensiun disamakan. Ini juga berarti hilangnya kesempatan untuk
mendapatkan kenaikan pangkat atau golongan yang mungkin masih
bisa dicapai dalam rentang 5 tahun tersebut.
Dari sisi guru: Akumulasi masa kerja yang lebih singkat bagi guru
(maksimal hingga 60 tahun) akan secara langsung mepengaruhi
perhitungan besaran tunjangan pensiun yang diterima. Semakin
singkat masa kerja, semakin kecil potensi manfaat pensiun yang
diterima. Meskipun faktor lain ikut memengaruhi, perbedaan 5 tahun
pengabdian aktif dapat secara signifikan mengurangi nilai kumulatif
pensiun yang diterima sepanjang hidup purnabakti dibandingkan
dosen dengan masa pengabdian 5 tahun lebih panjang.
Dari sisi warga negara: Bahwa Pemohon merupakan bagian dari
warga negara yang wajib menjalankan peran sebagai warga negara
yang baik, salah satu diantaranya memberikan darma bakti terbaiknya
selaku warga negara. Sebagai warga negara pengabdian sebagai
seorang pendidik tersebut Pemohon maknai sebagai bentuk
pengabdian yang Pemohon lakukan. Guru yang pada usia 60 tahun
masih sangat produktif, memiliki segudang pengalaman, dan
semangat mengajar yang tinggi dipaksa untuk pensiun. Negara dan
sistem pendidikan diduga kehilangan potensi kontribusi pengajaran,
pembimbingan, dan inovasi yang seharusnya masih bisa diberikan
oleh guru tersebut selama 5 tahun tambahan. Ini adalah kerugian
nyata bagi pendidikan yang sebenarnya masih bisa diperkaya oleh
pengalaman guru senior. Jika negara mengalami kerugian (akibat dari
UU tersebut), maka secara otomatis sebagai warga negara Pemohon
yang berprofesi sebagai guru juga dirugikan.
8
b. Kerugian Konstitusional Potensial
Kerugian konstitusional potensial adalah kerugian yang belum terjadi
secara langsung, namun memiliki kemungkinan besar untuk terjadi di
masa depan sebagai dampak lanjutan dari perbedaan perlakuan tersebut.
Ini lebih bersifat implikasi jangka panjang atau dampak tidak langsung
yang merugikan Kerugian akan dialami oleh korp profesi dimana
Pemohon ikut di dalamnya.
Contoh-contoh Kerugian Potensial:
Perbedaan usia pensiun yang dipandang tidak adil diduga dapat
mengurangi daya tarik profesi guru di mata generasi muda yang
berkualitas. Jika calon pendidik melihat bahwa menjadi guru berarti
memiliki masa pengabdian yang lebih singkat dan potensi manfaat
pensiun yang lebih kecil dibandingkan dosen, mereka mungkin akan
berpikir dua kali dan beralih ke jalur profesi lain, antara lain memilih
menjadi dosen. Jika seorang calon pendidik ternyata ada yang memilih
jalur pengabdian sebagai guru, patut diduga tidak berasal dari niat
murni menginginkan sebagai pendidik, namun karena perhitungan
pragmatis
lain,
seperti
misalnya
persentase
probabilitas
keterterimaannya dalam proses seleksi. Ini berpotensi menyebabkan
penurunan kualitas SDM yang masuk ke profesi guru di masa depan,
yang pada akhirnya merugikan kualitas pendidikan dasar dan
menengah.
Adanya perbedaan yang tidak proporsional ini dapat secara tidak
langsung diduga menciptakan persepsi publik bahwa profesi guru
dianggap kurang penting atau kurang dihargai dibandingkan profesi
dosen. Perasaan "warga negara kelas dua" di antara sesama pendidik
ini
dapat
mengurangi
motivasi
dan
martabat
guru,
serta
mempengaruhi kepercayaan diri mereka dalam menjalankan tugas. Ini
berpotensi menciptakan hierarki profesi yang tidak sehat dalam ranah
pendidikan.
Perbedaan kebijakan yang dianggap diskriminatif ini diduga dapat
terus-menerus menjadi sumber ketidakpuasan dan gesekan di
kalangan pendidik. Potensi tuntutan hukum, aksi protes, atau
9
setidaknya
perasaan
ketidakadilan
yang
berlarut-larut
dapat
mengganggu keharmonisan lingkungan kerja dan fokus pada tujuan
utama pendidikan. Hal ini dapat menjadi bibit konflik yang mengikis
rasa keadilan di antara elemen bangsa.
Dari uraian dan contoh yang tersaji, maka dapat disimpulkan bahwa kerugian
konstitusional bagi guru akibat perbedaan usia pensiun tidak hanya bersifat
aktual tetap juga potensial, yang dalam jangka panjang merugikan individu
guru, korp profesi maupun bagi sistem pendidikan nasional secara
keseluruhan.
III. ALASAN PERMOHONAN/ POKOK-POKOK PERMOHONAN
A. Prinsip Kesetaraan dan Non-Diskriminasi dalam Konstitusi
1. Sebelum masuk kepada pokok permohonan perlu bagi Pemohon untuk
menyebutkan bahwa bahwa prinsip kesetaraan (equality) dan non-
diskriminasi merupakan pilar utama dalam sistem hukum dan konstitusi
Indonesia. Prinsip ini secara eksplisit diatur dalam beberapa pasal
penting dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945), antara lain pada pasal-
pasal yang Pemohon sebut dibawah ini:
a. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, tanpa
pengecualian. Ini adalah fondasi utama prinsip equality before the
law.
b. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
10
Pasal ini memperluas cakupan kesetaraan, tidak hanya bagi warga
negara, tetapi juga setiap orang, menegaskan hak atas perlakuan
yang sama dan perlindungan hukum yang adil.
c. Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Pasal ini menjamin hak setiap individu atas pekerjaan yang layak,
serta perlakuan yang adil dalam lingkup kerja, memastikan
penghargaan terhadap harkat martabat manusia dan kontribusi
ekonomi tanpa diskriminasi.
d. Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Pasal ini secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi atas
dasar apa pun dan memberikan hak perlindungan terhadap
diskriminasi.
Uraian poin nomor 1 di atas Pemohon anggap perlu, demi menguatkan
semangat Pemohon bahwa diduga sebenarnya ada pasal-pasal lain
yang perlu mendapatkan kajian secara akademik oleh Mahkamah.
2. Mulai poin 2 ini Pemohon masuk ke materi pengujian, bahwa pasal-pasal
yang Pemohon gunakan sebagai pasal pengujian prinsip kesetaraan
(equality) dan non-diskriminasi yang merupakan pilar utama dalam
sistem hukum dan konstitusi Indonesia adalah Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945)
a. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal ini memperluas cakupan kesetaraan, tidak hanya bagi warga
negara, tetapi juga setiap orang, menegaskan hak atas perlakuan
yang sama dan perlindungan hukum yang adil.
11
b. Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Pasal ini menjamin hak setiap individu atas pekerjaan yang layak,
serta perlakuan yang adil dalam lingkup kerja, memastikan
penghargaan terhadap harkat martabat manusia dan kontribusi
ekonomi tanpa diskriminasi.
B. Prinsip dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Praktik MK
3. Bahwa para ahli hukum tata negara Indonesia menegaskan bahwa
prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi adalah bagian dari prinsip
negara hukum (rechtsstaat) dan demokrasi konstitusional. Prinsip ini
tidak hanya bersifat formal (kesamaan di depan hukum), tetapi juga
substantif, yaitu memastikan tidak ada kelompok atau individu yang
dirugikan atau diistimewakan secara tidak adil oleh peraturan perundang-
undangan.
Pancasila sebagai dasar negara juga menekankan keadilan sosial dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang memperkuat prinsip
kesetaraan dan non-diskriminasi dalam setiap kebijakan dan peraturan.
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah beberapa kali menegaskan
pentingnya prinsip ini dalam putusan-putusan terkait uji materiil.
Misalnya, dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan diskriminasi di
bidang pekerjaan atau profesi, MK menilai apakah suatu norma hukum
menyebabkan perlakuan yang tidak setara atau diskriminatif terhadap
kelompok tertentu.
MK juga merujuk pada prinsip-prinsip internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, seperti Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam
Pekerjaan dan Jabatan, serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang memperkuat
argumentasi non-diskriminasi dalam hukum nasional.
Berdasarkan uraian di atas, argumentasi untuk alasan 1-4 yang dapat
digunakan dalam permohonan uji materiil di MK adalah sebagai berikut:
12
Norma yang diuji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28d
ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 karena menyebabkan
perlakuan yang tidak setara atau diskriminatif.
Norma tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan keadilan
sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang
Dasar NRI Tahun 1945.
Norma bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia yang
telah meratifikasi berbagai konvensi anti-diskriminasi.
Preseden putusan MK menunjukkan bahwa Mahkamah konsisten
membatalkan norma yang diskriminatif atau tidak memberikan perlakuan
setara.
C. Rezim Hukum yang Sama, Perlakuan yang Berbeda
Bahwa rezim hukum yang sama, perlakuan yang berbeda adalah situasi di
mana dua atau lebih subjek hukum berada di bawah satu kerangka hukum
(rezim hukum) yang sama, namun diperlakukan secara berbeda oleh
peraturan atau kebijakan yang berlaku. Dalam konteks hukum tata negara
dan hak asasi manusia, prinsip ini sangat erat kaitannya dengan asas
persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan larangan
diskriminasi.
Secara teoritis, prinsip ini menuntut bahwa setiap orang yang berada dalam
situasi yang sama harus diperlakukan sama oleh hukum, kecuali terdapat
alasan yang sah dan proporsional untuk membedakan perlakuan tersebut.
Jika tidak ada justifikasi yang kuat, perlakuan berbeda dalam rezim hukum
yang sama dianggap sebagai pelanggaran hak konstitusional.
6. Bahwa konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, menegaskan prinsip
persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
7. Bahwa Uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mekanisme
untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan
13
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, termasuk dalam hal terjadi
perlakuan berbeda dalam rezim hukum yang sama. Pemohon
mengajukan uji materiil dengan alasan bahwa ketentuan dalam Undang-
Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal
30 ayat (4) dan Pasal 67 ayat (4):
Menciptakan diskriminasi atau perlakuan berbeda tanpa dasar yang
sah, antara guru dan dosen.
Melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the
law) antara guru dan dosen,
Merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara yang
berprofesi sebagai guru.
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dan doktrin hukum membedakan antara
perlakuan berbeda yang dibenarkan (justified differential treatment) dan
perlakuan berbeda yang tidak dibenarkan (unjustified differential
treatment).
Perlakuan berbeda yang dibenarkan: Diperbolehkan jika ada tujuan
yang sah (legitimate aim), misalnya perlindungan kelompok rentan,
dan perbedaan tersebut proporsional serta rasional terhadap tujuan
yang ingin dicapai.
Perlakuan berbeda yang tidak dibenarkan: Jika tidak ada alasan
objektif dan rasional, atau perbedaan tersebut bersifat sewenang-
wenang dan diskriminatif, maka dapat dianggap bertentangan dengan
prinsip konstitusional.
Dalam hal pengaturan usia pensiun antara guru dan dosen, Pemohon
berpendapat bahwa pengaturan pensiun antara guru dan dosen termasuk
dalam perlakuan berbeda yang tidak dibenarkan (unjustified differential
treatment)
Dalam permohonan uji materiil di MK terhadap Pasal 30 ayat (4) dan Pasal
67 ayat (4), Pemohon menekankan:
1. Bahwa Pemohon atau guru berada dalam posisi hukum yang sama
dengan subjek lain, dosen.
2. Bahwa guru oleh undang-undang (UUGD) diperlakukan berbeda tanpa alasan
yang sah, objektif, dan proporsional,
14
3. Bahwa perlakuan berbeda tersebut merugikan hak konstitusional Pemohon,
khususnya hak atas persamaan di hadapan hukum dan perlindungan dari
diskriminasi,
4. Bahwa permohonan berpendapat tidak ada justifikasi yang kuat atau tujuan yang
sah yang dapat membenarkan perbedaan tersebut,
5. Bahwa oleh hal-hal yang telah terurai, perbedaan bunyi ketentuan hukum di
Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 67 ayat (4) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar NRI Tahun 1945 dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
D. Preseden Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Diskriminasi Profesi
9. Bahwa telah terdapat preseden putusan Mahkamah Konstitusi yang
relevan untuk digunakan sebagai dasar atau pembanding dalam
mengajukan uji materiil terhadap Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 67 ayat (4)
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang membedakan usia
pensiun guru (60 tahun) dan dosen (65 tahun).
a. Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008
a.1 Materi Perkara: Pengujian UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), khususnya terkait diskriminasi
perlakuan antara pekerja formal dan non-formal.
a.2 Isi Pokok:
MK menegaskan bahwa prinsip kesamaan di depan hukum
(equality before the law) tidak hanya berlaku dalam tatanan
hukum publik, tetapi juga dalam penerapan norma hukum
privat.
MK menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan
jaminan sosial tanpa diskriminasi status pekerjaannya.
a.3 Relevansi:
Ini membuka ruang interpretasi bahwa profesi apapun,
termasuk guru dan dosen, harus mendapat perlakuan yang
adil dan setara dalam sistem hukum negara.
Pembedaan perlakuan hukum harus didasarkan pada alasan
objektif dan rasional.
15
b. Putusan Nomor 13/PUU-XII/2014
b.1 Materi Perkara: Pengujian ketentuan tentang batas usia pensiun
pegawai BUMN dalam PP No. 14 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun
2001.
b.2 Isi Pokok:
MK menolak permohonan uji materiil karena dalil-dalil
pemohon dianggap belum cukup kuat.
Namun, MK memberikan catatan penting bahwa: "Pembedaan
perlakuan dalam ketentuan pensiun dapat dibenarkan jika ada
hubungan proporsional antara tujuan kebijakan dengan cara
pencapaian tujuan tersebut.”
MK menegaskan bahwa pembedaan usia pensiun harus
memenuhi uji proporsionalitas dan tidak diskriminatif.
b.3 Relevansi:
Pemohon
dapat
menggunakan
pendekatan
ini
untuk
menunjukkan bahwa tidak ada hubungan proporsional antara
perbedaan usia pensiun guru dan dosen dengan tujuan
kebijakan negara.
Pemohon juga dapat menantang bahwa tidak ada data atau
justifikasi ilmiah yang mendukung pembedaan tersebut.
c. Putusan Nomor 45/PUU-VIII/2010
c.1 Materi Perkara :
Pengujian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
khususnya terkait larangan pengangkatan tenaga kerja kontrak di
atas usia tertentu.
c.2 Isi Pokok:
MK menyatakan bahwa pembatasan hak bekerja seseorang
hanya boleh dilakukan jika ada alasan yang sangat kuat, seperti
kemampuan fisik atau profesionalisme yang terukur secara
objektif.
MK juga menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi
hak-hak pekerja dari perlakuan diskriminatif.
16
c.3 Relevansi:
Hal ini bisa menjadi dasar argumen bahwa penetapan usia
pensiun yang lebih rendah bagi guru harus didasarkan pada
alasan objektif yang terukur, bukan semata-mata karena jenis
profesinya.
Jika tidak ada alasan tersebut, maka hal itu merupakan bentuk
pelanggaran terhadap hak konstitusional guru.
d. Putusan Nomor 7/PUU-XXI/2023 (Terbaru)
d.1 Materi Perkara :
Pengujian Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
d.2 Isi Pokok:
MK memutuskan bahwa ketentuan batas usia maksimal calon
ASN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945
karena bersifat diskriminatif dan tidak proporsional.
MK menyatakan bahwa pembatasan akses pekerjaan
berdasarkan usia harus memiliki justifikasi kuat dan tidak
menghilangkan kesempatan warga negara untuk bekerja.
d.1 Relevansi:
Prinsip ini bisa digunakan untuk menegaskan bahwa batas
usia pensiun juga harus proporsional dan tidak diskriminatif.
Jika tidak ada alasan objektif, maka pembedaan usia pensiun
guru dan dosen bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi
yang bertentangan dengan konstitusi.
Berdasarkan preseden putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah
tersaji, Pemohon menyatakan bahwa pembedaan usia pensiun antara guru
dan dosen yang diatur dalam Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 67 ayat (4) UU No.
14 Tahun 2005 bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan non-
diskriminasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(2) Undang-Undang Dasar NRI 1945.
17
E. Produktivitas Guru Berusia 60–65 Tahun; Fakta dan Argumen
Guru dan dosen sama-sama diatur dalam satu undang-undang dan memiliki
kedudukan sebagai pendidik profesional. Pembedaan ini menciptakan
perlakuan hukum yang tidak setara, meskipun tugas dan tanggung jawab
mereka sama-sama strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk membantah asumsi bahwa guru sudah tidak produktif di atas usia 60
tahun, Pemohon memaparkan poin-poin ilmiah, empiris, dan normatif yang
relevan pada poin-poin 10-15 Pokok-Pokok Permohonan berikut.
10. Bahwa kemampuan Profesional Guru Tidak Serta-Merta Menurun di Usia
60 Tahun
a. Banyak guru yang tetap memiliki kesehatan fisik dan mental yang
memadai hingga usia 65 tahun.
b. Pengalaman mengajar puluhan tahun membuat para guru lebih mahir
dalam.
Mengelola kelas,
Merancang pembelajaran,
Memberikan bimbingan karakter kepada siswa,
Mentoring guru muda.
c. Penelitian menunjukkan bahwa pengalaman mengajar yang panjang
meningkatkan efektivitas pedagogis (Laczko-Kerr & Berliner, 2002).
11. Bahwa guru Senior Lebih Mampu Membentuk Karakter Siswa
a. Di jenjang pendidikan dasar dan menengah, peran guru sangat
penting dalam membentuk kepribadian, moral, dan nilai-nilai luhur.
b. Guru senior sering kali lebih bijaksana, sabar, dan mampu menjadi
panutan hidup bagi siswanya
c. Mereka juga cenderung lebih stabil secara emosional dan memiliki
soft skill yang tinggi dalam berinteraksi dengan siswa dan orang tua.
12. Bahwa data dan Studi Lapangan yang mendukung untuk usia guru
pensiun disamakan dengan dengan usia pensiun dosen.
a. Survei
dari
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan
RI
menunjukkan bahwa banyak guru aktif di atas usia 60 tahun yang
masih produktif dan diminati oleh sekolah maupun peserta didik.
18
b. Beberapa daerah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan,
terluar), masih kekurangan guru, sehingga guru yang masih
kompeten seharusnya diberi kesempatan untuk terus mengabdi.
c. Organisasi internasional seperti UNESCO menyarankan agar
negara-negara tidak menetapkan batas usia pensiun yang ketat tanpa
justifikasi medis atau profesional.
13. Bahwa ditemukan informasi (data) bahwa banyak negara (maju) tidak
membedakan usia pensiun berdasarkan profesi dan pembedaan usia
pensiun antara guru dan dosen bukanlah praktik universal. Dengan data
ini Pemohon menyatakan bahwa usia pokok guru dan dosen harus
disamakan, yakni 65 tahun.
Negara
Usia Pensiun Guru/Dosen
Finlandia
Fleksibel, bisa sampai 68 tahun jika sehat dan
dibutuhkan
Jerman
Rata-rata 65–67 tahun, tidak ada perbedaan antar
profesi
Singapura
Usia pensiun umum 62 tahun, bisa diperpanjang
hingga 65 tahun
Australia
Tidak ada usia pensiun wajib, bergantung pada
kondisi individu
14. Bahwa pensiun bukan hanya soal umur, tapi juga kondisi fisik dan mental
Konsep “usia kerja” harus disesuaikan dengan kemajuan kesehatan
dan gaya hidup modern
Banyak guru yang tetap sehat dan antusias mengajar hingga usia 65
tahun, bahkan lebih.
Sebaliknya, ada juga dosen yang mulai mengalami penurunan
kapasitas pada usia 60-an.
Oleh karena itu, sistem pensiun yang adil adalah yang berbasis pada
individu, bukan generalisasi profesi.
15. Bahwa pensiun pada usia lebih dini dari dosen membawa dampak
psikologis dan moral terhadap guru.
19
Pensiun paksa pada usia 60 tahun dapat menimbulkan rasa
dikucilkan dan tidak dihargai, padahal mereka masih punya kontribusi
besar.
Persepsi ini dapat menurunkan semangat mengajar para guru muda,
yang melihat masa depan mereka dibatasi lebih cepat.
Sebaliknya, memberi kesempatan guru tetap mengajar hingga usia
65 tahun akan memberikan penghargaan atas dedikasi mereka
selama puluhan tahun.
Dari uraian “produktivitas guru pada usia 60-65 tahun” Pemohon berpendapat
bahwa guru berusia 60–65 tahun tetap memiliki kapasitas fisik, mental, dan
profesional untuk menjalankan tugasnya. Pembedaan usia pensiun antara
guru dan dosen tidak didasarkan pada alasan objektif, melainkan stereotip
usia (ageism), yang merupakan bentuk diskriminasi profesi. Hal ini
bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang
Dasar NRI 1945.”
F. Posita Pengujian Terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
NRI 1945
16. Relevansi Perbedaan Fungsi dalam Pengaturan Usia Pensiun
Guru: mendidik siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah,
Dosen: mengembangkan ilmu pengetahuan, melakukan penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat.
Hal ini tidak cukup menjadi justifikasi objektif untuk membedakan usia
pensiun, karena:
Keduanya
sama-sama
menjalankan
fungsi
edukatif
dan
pembentukan karakter warga negara.
Kapasitas profesional tidak semata-mata ditentukan oleh jenis tugas,
tetapi oleh kompetensi individu, kesehatan fisik dan mental, serta
kemampuan adaptasi teknologi dan metode pembelajaran.
17. Perbedaan Tingkat Pendidikan Tidak Berpengaruh Langsung pada Usia
Pensiun.
20
Walaupun secara umum dosen cenderung memiliki tingkat
pendidikan lebih tinggi (S2/S3), sedangkan guru minimal S1:
Ini bukan indikator valid bahwa dosen lebih produktif hingga usia 65
tahun.
Banyak guru yang juga memiliki latar belakang akademis setara atau
bahkan melebihi dosen, terutama di daerah perkotaan.
Masa kerja dan pengalaman praktis dalam dunia pendidikan dasar-
menengah sering kali lebih panjang dan intensif bagi guru
dibandingkan dosen.
18. Prinsip Objektivitas dan Proporsionalitas dalam Perlakuan Hukum
Menurut prinsip objektivitas dan proporsionalitas yang digunakan MK
dalam beberapa putusan (seperti Putusan Nomor 7/PUU-XXI/2023):
Pembedaan perlakuan hanya bisa dibenarkan jika ada hubungan
langsung dan proporsional antara tujuan kebijakan dengan cara
pencapaian tujuan tersebut.
Tidak ada data atau justifikasi ilmiah yang membuktikan bahwa guru
tidak produktif lagi setelah usia 60 tahun, sementara dosen masih
produktif hingga 65 tahun.
Oleh karena itu, pembedaan usia pensiun berdasarkan fungsi
pekerjaan dan tingkat pendidikan bukanlah justifikasi yang objektif
dan proporsional, melainkan generalisasi yang bertentangan dengan
prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi sebagaimana dijamin Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI
Tahun 1945
19. Pembedaan Perlakuan Tanpa Dasar Objektif
Pasal 30 ayat (4) menetapkan usia pensiun guru pada 60 tahun,
sedangkan Pasal 67 ayat (4) menetapkan usia pensiun dosen pada
65 tahun.
Keduanya merupakan pendidik profesional yang diatur dalam satu
undang-undang yang sama (UU No. 14/2005).
Perbedaan perlakuan ini tidak didasarkan pada alasan objektif seperti
kondisi fisik, beban kerja, atau kualifikasi akademis yang berbeda.
21
Hal ini bertentangan dengan prinsip “perlakuan yang sama di
hadapan hukum” sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
20. Diskriminasi Berdasarkan Profesi
Pembedaan usia pensiun hanya karena status profesi (guru vs
dosen), tanpa dasar rasional, merupakan bentuk diskriminasi yang
dilarang oleh konstitusi.
Pasal 28D ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap orang harus
mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Menjadikan profesi sebagai dasar pembedaan hak adalah
pelanggaran langsung terhadap norma tersebut
21. Kurangnya Justifikasi Proporsionalitas
Tidak ada data atau justifikasi ilmiah yang memperkuat asumsi bahwa
guru sudah tidak produktif setelah usia 60 tahun, sementara dosen
masih bisa hingga 65 tahun.
Rezim hukum yang sama untuk kedua profesi tidak boleh
menghasilkan ketentuan yang bersifat diskriminatif.
Ini melanggar prinsip “kepastian hukum yang adil” dalam Pasal 28D
ayat (1).
22. Pengabaian Prinsip Keadilan Formal dan Substantif
Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 67 ayat (4) menciptakan ketidakadilan
formal karena dua subjek hukum yang serupa diperlakukan berbeda.
Ketidakadilan substantif muncul karena guru dirugikan secara
material dan psikologis akibat pensiun lebih awal.
Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) yang
menjamin keadilan dalam perlakuan hukum
23. Tidak Memenuhi Asas Legalitas dan Kepastian Hukum
Norma hukum yang menciptakan perlakuan berbeda tanpa dasar
objektif tidak memberikan kepastian hukum kepada warga negara.
Guru tidak dapat memprediksi masa depan profesinya dengan baik
karena dibatasi oleh usia pensiun yang lebih rendah dari dosen.
22
Ini melanggar hak atas “kepastian hukum yang adil” sebagaimana
dijamin Pasal 28D ayat (1)
24. Merugikan Hak Konstitusional Guru
Guru memiliki hak untuk diperlakukan sama dengan dosen sebagai
sesama pendidik.
Kerugian yang dialami guru termasuk:
Hilangnya kesempatan bekerja selama 5 tahun tambahan
Penurunan tunjangan pensiun akibat masa kerja lebih pendek
Potensi kerugian psikologis dan profesionalitas
Semua ini melanggar hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
25. Bertentangan dengan Putusan MK Terdahulu
Dalam beberapa putusan, MK telah menyatakan bahwa pembedaan
perlakuan dalam rezim hukum yang sama harus memiliki dasar objektif
dan proporsional.
Contoh:
Putusan Nomor 45/PUU-VIII/2010: Pembatasan hak bekerja hanya
boleh dilakukan jika ada alasan objektif yang terukur.
Putusan Nomor 7/PUU-XXI/2023: Batas usia maksimal ASN
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar jika tidak proporsional.
Oleh karena itu, Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 67 ayat (4) bertentangan
dengan prinsip yang sama.
26. Menciptakan Hierarki Profesi yang Tidak Sehat
Pembedaan usia pensiun menciptakan persepsi publik bahwa dosen
lebih dihargai daripada guru.
Hal ini merusak moral dan semangat profesi guru, yang juga
merupakan garda terdepan dalam pembentukan karakter bangsa.
Ini melanggar hak atas "pengakuan dan perlindungan hukum yang
adil", salah satu komponen dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar NRI Tahun 1945.
23
27. Tidak Selaras dengan Instrumen Hukum Internasional
Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen internasional anti-
diskriminasi seperti:
Konvensi ILO No. 111 yang melarang diskriminasi dalam bidang
ketenagakerjaan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama,
pendapat politik, asal kebangsaan, atau status sosial, serta menjamin
kesempatan kerja yang adil dan perlakuan setara bagi semua pekerja
tanpa pembedaan yang merugikan.
G. Posita Pengujian Terhadap Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang NRI
Tahun 1945
Berikut adalah poin-poin posita atau alasan hukum yang menjelaskan
pertentangan antara:
Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 67 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dengan
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
28. Pembedaan Usia Pensiun Menciptakan Ketidakadilan dalam Hubungan
Kerja
Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
menetapkan usia pensiun guru pada 60 tahun, sedangkan Pasal 67
ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menetapkan usia
pensiun dosen pada 65 tahun.
Keduanya adalah pendidik profesional dalam rezim hukum yang
sama (UU No. 14/2005).
Perbedaan ini menciptakan ketidakadilan dalam hubungan kerja
karena:
Guru tidak mendapat kesempatan yang sama untuk bekerja lebih
lama,
Hak atas "perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja"
dilanggar.
24
29. Hak atas Kesempatan Bekerja Lebih Lama Dilanggar
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menjamin
hak setiap orang untuk bekerja selama kondisi memungkinkan.
Guru yang masih produktif dan mampu bekerja hingga usia 65 tahun
dipaksa pensiun lebih awal.
Hal ini melanggar hak konstitusional guru untuk terus mengabdikan
diri dan mendapatkan penghasilan yang layak.
30. Tidak Ada Dasar Objektif untuk Pembedaan Perlakuan
Tidak ada justifikasi objektif, rasional, atau proporsional yang
menyebabkan guru harus pensiun lebih awal dari dosen.
Baik guru maupun dosen memiliki tanggung jawab edukatif dan
profesional yang penting bagi bangsa.
Pembedaan ini bertentangan dengan prinsip “perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja”.
31. Mengurangi Potensi Imbalan Jangka Panjang
Guru yang pensiun lebih awal kehilangan kesempatan mendapatkan
gaji, tunjangan profesi, dan kenaikan pangkat selama 5 tahun
tambahan.
Hal ini mengurangi nilai total imbalan kerja sepanjang masa bakti
mereka.
Bertentangan dengan jaminan konstitusi bahwa setiap orang berhak
mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
32. Melanggar Prinsip Proporsionalitas dalam Perlindungan Hak Tenaga
Kerja
Menurut putusan MK Nomor 45/PUU-VIII/2010, pembatasan hak
bekerja hanya dibenarkan jika didasarkan pada alasan objektif yang
terukur.
Tidak ada data atau studi ilmiah yang membuktikan bahwa guru tidak
produktif lagi setelah usia 60 tahun.
Oleh karena itu, pembedaan usia pensiun ini tidak proporsional dan
melanggar Pasal 28D ayat (2).
25
33. Diskriminasi Profesi dalam Konteks Hak Kerja
Pembedaan perlakuan berdasarkan jenis profesi tanpa dasar objektif
merupakan bentuk diskriminasi.
Pasal 28D ayat (2) secara eksplisit menjamin hak semua pekerja
untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak.
Mengistimewakan dosen dengan usia pensiun lebih tinggi sementara
guru tidak, melanggar prinsip ini.
34. Kerugian Psikologis dan Motivasi Kerja
Pemaksaan pensiun dini dapat menimbulkan dampak psikologis
negatif pada guru senior, seperti rasa tidak dihargai dan depresi.
Hal ini dimungkinkan mengganggu motivasi kerja dan kualitas
pengajaran menjelang usia pensiun.
Bertentangan dengan prinsip bahwa setiap pekerja berhak atas
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
35. Kekurangan SDM Pendidik Berkualitas
Banyak daerah masih mengalami kekurangan guru berkualitas.
Memaksa guru senior pensiun lebih awal mengurangi pasokan
tenaga pendidik yang sangat dibutuhkan.
Ini menunjukkan bahwa sistem tersebut tidak memberikan perlakuan
yang adil kepada guru sebagai pekerja profesional.
36. Bertentangan dengan Putusan MK Terdahulu
Dalam Putusan Nomor 7/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa
batas usia maksimal ASN bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar jika tidak proporsional.
Prinsip yang sama berlaku dalam kasus usia pensiun guru-dosen.
Pembedaan usia pensiun tanpa justifikasi objektif melanggar Pasal
28D ayat (2).
37. Merugikan Hak Konstitusional Guru Sebagai Warga Negara
Sebagai warga negara, guru memiliki hak konstitusional untuk bekerja
dan mendapat perlakuan yang adil.
Pembedaan usia pensiun bisa dimaknai menciptakan hierarki profesi
yang tidak sehat dan merugikan guru.
26
Hal ini bertentangan dengan jaminan konstitusi dalam Pasal 28D ayat
(2).
38. Usia Bukan Indikator Produktivitas Mutlak
Banyak guru yang tetap sehat dan produktif hingga usia 65 tahun.
Sistem pensiun yang kaku dan generalistik melanggar hak mereka
untuk bekerja lebih lama.
Bertentangan dengan prinsip bahwa setiap orang berhak atas
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
39. Tidak Selaras dengan Instrumen Internasional Anti-Diskriminasi
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 111 tentang
Diskriminasi dalam Pekerjaan.
Pembedaan usia pensiun tanpa dasar objektif bertentangan dengan
prinsip-prinsip internasional ini.
Hal ini melanggar prinsip “perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja”, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2).
40. Pengabaian Prinsip Individual Justice
Sistem pensiun idealnya mempertimbangkan kondisi individu, bukan
generalisasi berdasarkan profesi.
Pemaksaan batas usia pensiun tanpa pengecualian bertentangan
dengan prinsip individual justice.
Melanggar hak atas “perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja”
41. Pengabaian Prinsip Individual Justice
Sila kelima Pancasila mengamanatkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pembedaan usia pensiun tanpa dasar objektif bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke lima.
Hal ini melanggar prinsip “perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja”.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Yang
Mulia Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 30 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan
27
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, atau setidak-tidaknya konstitusional bersyarat sepanjang tidak
dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan usia pensiun dosen, yakni
65 tahun.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan demikian,
Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan a quo untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai Pemberhentian guru karena batas usia
pensiun dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-6, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Drs. Sri
Hartono M.M.;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
Republik
Indonesia
Nomor
3748/103.d.1/Ca.1.1997, tanggal 30 Agustus 1997;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Sertifikat Pendidik Nomor 121015706837, Atas
Nama Sri Hartono yang dinyatakan sebagai Guru
Profesional Bidang Studi Bahasa Inggris, tanggal 1 Oktober
2010;
28
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Kepala SMA 15 Semarang Nomor
423.5/958/2025 tentang Pembagian Tugas dalam Kegiatan
Proses Pembelajaran dan Bimbingan Konseling pada
Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025, tanggal 2
Januari 2025;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
Selain itu, Pemohon juga mengajukan seorang ahli bernama Doni
Koesoema Albertus S.S., Bach.Th., M.Ed., yang didengarkan keterangannya
dalam persidangan Mahkamah tanggal 4 September 2025 serta dua orang saksi
bernama Drs. Teguh Wibowo dan Ramli S.Pd., yang didengarkan keterangannya
dalam persidangan Mahkamah tanggal 21 Agustus 2025, pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut.
AHLI PEMOHON
Doni Koesoema Albertus S.S., Bach.Th., M.Ed.
Siapa di antara kita yang hadir di sini tidak ingin bahwa martabat dan profesi guru
sebagai pendidik dan pencerdas anak-anak bangsa dihargai, dilindungi, dan diakui
keluhuran dan kemartabatan profesinya? Saya yakin, kita semua yang hadir di sini,
baik Ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi yang Mulia, perwakilan pemerintah,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Bapak guru Sri Hartono, menginginkan bahwa
martabat dan profesi guru itu dihargai dan diakui melalui perlindungan hukum yang
setara dan adil. Karena pengakuan dan penghargaan terhadap martabat dan profesi
guru mencerminkan bahwa bangsa Indonesia serius memperjuangkan salah satu
tujuan kehidupan bernegara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, yang salah
satunya dapat terwujud melalui kehadiran para guru yang berkualitas dan
berdedikasi bagi pendidikan anak-anak bangsa.
Telah lama saya dimintai pertimbangan dan konsultasi oleh Pak Guru Sri Hartono
yang sangat peduli dan berkomitmen pada pada dunia pendidikan, terutama
menyangkut pengakuan akan martabat dan profesi guru. Apa yang diperjuangkan
29
Pak Guru Sri Hartono bukanlah sekedar perjuangan untuk meningkatkan
kesejahteraan fisik, seperti kebutuhan hidup sehari-hari melalui gaji dan tambahan
tunjangan kesejahteraan profesi guru yang menurutnya sebagai guru ia dirugikan
dengan pembatasan masa usia pensiun guru yang dibatasi hanya sampai berusia
60 tahun, melainkan sebuah perjuangan moral untuk bersama-sama mengajak para
pembuat hukum (legislator) dan pelaksana hukum (eksekutif) untuk meninjau
kembali pasal-pasal di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang dibuat 20
tahun lalu dan saat ini sudah tidak relevan dan kurang maksimal dalam menghargai
dan mengakui profesi guru. Apa yang diperjuangkan Pak Guru Sri Hartono adalah
keinginan terdalam pribadi sekaligus mewakili suara para guru agar terdapat
kesetaraan penghargaan profesi dan pengakuan yang adil antara profesi guru
dengan dosen.
Sebagai pemerhati pendidikan dan akademisi, setelah mencermati persoalan
tuntutan Pak Guru Sri Hartono, saya menyimpulkan bahwa tuntutan Pak Guru Sri
Hartono sesungguhnya perlu diletakkan di dalam kerangka perjuangan moral dan
kesempatan bangsa Indonesia untuk memperbaiki tatanan hukum yang belum
sempurna di dalam melindungi dan menghargai profesi guru. Karena itu, saya
melihat persoalan ini bukanlah persoalan kalah menang, benar atau salah, sehingga
masing-masing pihak nantinya ada yang merasa dikecilkan dan dikalahkan. Ini
adalah perjuangan bersama-sama untuk menuju perbaikan atas penghormatan,
penghargaan, dan pengakuan atas profesi guru yang selama ini juga telah
diperjuangkan oleh para pembuat undang-undang dan telah dilaksanakan dengan
baik oleh Pemerintah melalui berbagai macam kebijakan pendidikan yang
melindungi dan menyejahterakan guru. Sebagai sebuah perjuangan moral, tuntutan
Pak Guru Sri Hartono tidak boleh sekedar diredusir pada sekedar tuntutan
perubahan teknis atas pasal-pasal di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, atau
sekedar keajegan di dalam pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan
sebagaimana terjadi selama ini, misalnya terhadap kasus ini diargumentasikan
bahwa dari dahulu sampai sekarang tata peraturannya seperti ini, yang di dalam
logika berpikir kita jatuh pada kesalahan berpikir (logical fallacy) argumentum ab
traditio, yaitu apa yang dahulu dilakukan, pernah dilakukan, sekarang dianggap
tetap benar bila dilakukan, atau kasus ini diredusir pada masalah perhitungan teknis
30
beban keuangan Negara yang memengaruhi postur anggaran ketika tuntutan ini
dikabulkan (padahal Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa gaji guru
termasuk bagian dari porsi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belajar Negara
(APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)), melainkan
tuntutan ini perlu dilihat sebagai penguatan sistem hukum di Indonesia yang secara
konsisten setia pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(UUD NRI) 1945 yang mengakui hak-hak asasi dan perlindungan bagi semua warga
negara ketika mereka memberikan sumbangannya bagi kemajuan bangsa
Indonesia.
Dalam hal ini, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal ini menjadi dasar yang sangat
fundamental bagi perjuangan Pak Guru Sri Hartono, karena perbedaan usia pensiun
antara profesi guru dan dosen bisa dianggap melanggar prinsip perlakuan yang
sama jika tidak didasarkan pada alasan yang adil dan proporsional. Demikian juga
ini bisa berarti belum adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil bagi mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk berprofesi
sebagai guru yang adalah tugas mulia mendidik anak-anak bangsa, serta melalui
mana tujuan pendidikan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud.
Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Perbedaan ketentuan usia pensiun antara guru dan dosen berakibat hilangnya hak
bekerja serta mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak di dalam
hubungan kerja, terutama sebagai sesama pendidik yang juga sama-sama
menduduki jabatan fungsional.
Mengapa perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen merupakan bentuk
ketidakadilan dan ketidaksetaraan di dalam memandang profesi guru sebagai
pendidik dan pencerdas anak-anak bangsa? Jawabnya hanya satu. Penghargaan
terhadap profesi guru yang setara dengan dosen belum menjadi prioritas kesadaran
bersama dalam kebijakan dan regulasi terkait profesi guru. Guru dan dosen sebagai
profesi pendidik seharusnya memiliki penghargaan, keluhuran dan kemartabatan
yang sama. Meskipun di dalam praktik tugas guru dan dosen pasti berbeda, namun
31
secara kualitatif dan profesional tugas mulia kedua profesi ini adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui proses pendidikan anak-anak Indonesia mulai dari
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai
pendidikan tinggi. Jadi baik guru maupun dosen adalah profesi mulia yang mendidik
anak-anak Indonesia sesuai dengan jenjangnya masing-masing. Demikian juga
sebagai profesi, tugas sebagai guru dan dosen sama-sama memiliki persyaratan
kualifikasi akademis yang memang diperlukan agar pelayanan dan tugas-tugasnya
secara professional efektif. Pembedaan jenjang pelayanan pendidikan (guru
melayanai murid pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sedangkan dosen
pada pendidikan tinggi) seharusnya tidak menjadi alasan untuk membedakan dan
mendiskriminasi partisipasi dan kontribusi masing-masing pihak di dalam usaha
pencerdasan kehidupan bangsa.
Bangsa yang besar dan bermartabat selain menghargai jasa para pahlawan yang
sudah berjuang demi kemerdekaan dan kejayaan bangsa, juga menghargai para
warga negara senior, yang di usia tuanya masih bisa memberikan kontribusi penting
bagi perkembangan dan kemajuan bangsa. Bangsa yang bermartabat dan beradab,
tidak menganggap kehadiran orang-orang tua sebagai beban, bahkan pun bila
mereka sungguh sudah tidak mampu lagi berkarya bagi bangsa karena kerentaan
tubuh mereka yang membatasinya untuk mengabdi. Bagi mereka ini, justru
penghargaan besar patut diberikan, karena selama hidupnya, warga negara senior
ini telah berjasa dalam membangun bangsa dan negara melalui karya-karya dan
pekerjaan mereka. Namun demikian, menjadi penting untuk kita evaluasi dan
refleksi, apakah usia 60 tahun adalah batas akhir bagi seorang guru untuk
memberikan dharma baktinya pada negara dan bangsa? Apa alasan fundamental
yang membuatnya tidak boleh lagi berkarya bagi pencerdasan anak-anak bangsa?
Apakah di usia di atas 60 tahun para guru sudah sungguh-sungguh dianggap tidak
mampu mencapai tujuan pendidikan nasional karena masalah usia dan fisik
mereka?
Coba kita lihat sekililing kita. Pada diri kita sendiri. Apakah kita rela bila pada usia
setelah 60 tahun kita dihambat dan dibatasi dalam berkontribusi bagi negara melalui
pekerjaan dan profesi kita meskipun sesungguhnya kita masih mampu? Kita
saksikan saat ini masih banyak dosen yang bahkan guru besar, yang setelah usia
32
60 tahun, masih sanggup berkarya melaksanakan tri dharma perguruan tinggi
(kecuali dengan alasan tertentu, seperti sakit) yang menjadi tanggungjawab moral
profesinya. Hal yang sama juga terjadi pada profesi guru. Fakta-fakta bahwa di
Masyarakat kita masih banyak orang tua yang berusia di atas 60 tahun masih tetap
semangat bekerja, mencari nafkah, bahkan menjadi pendidik setelah menjalani
masa pensiun, entah sebagai guru tidak tetap, ataupun menjadi pengelola sekolah
adalah hal yang biasa kita saksikan. Terhadap fakta-fakta seperti ini tidak perlu
dasar riset ilmiah. Cukuplah fakta ini diverifikasi dengan pengalaman harian kita.
Sebagai contoh: saya memiliki banyak teman guru yang sudah memasuki usia
pensiun masih dapat bekerja mengelola lembaga pendidikan swasta sebagai staf
Yayasan, karena selama ini pernah memiliki pengalaman sebagai seorang Kepala
Sekolah. Di sekolah yang saya bina, kami memilki ketua Yayasan yang pernah
menjadi Kepala Sekolah, dan sampai sekarang masih bisa bekerja dengan baik
meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah yang kami percayakan kepadanya.
Bahkan beberapa guru pun setelah masa pensiun masih bisa memberikan les dan
bimbingan belajar karena kondisi tubuh dan fisiknya masih prima, dan kemampuan
intelektualnya bukannya berkurang melainkan semakin matang.
Alasan bahwa tugas-tugas berat guru membuat seorang guru memiliki kondisi fisik
yang kurang baik dibandingkan dengan dosen, tentu bukanlah alasan yang dapat
diterima dengan akal sehat. Hal ini tentu saja merupakan diskriminasi struktural
sistemik yang memperbolehkan para dosen berhak menjalani masa pensiun sampai
65 tahun, sedangkan para guru tidak.
Bahwa pada zaman ini mereka yang berusia di atas 60 tahun masih memiliki
kesehatan fisik yang prima dan mampu bekerja, tentu ini terjadi karena Pemerintah
semakin mampu memberikan layanan kesehatan yang baik, serta pendidikan yang
memadai bagi warga negara sehingga mereka mampu hidup sehat karena proses
pendidikan yang didukung oleh layanan Kesehatan yang memadai dari Pemerintah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2024, Umur Harapan Hidup (UHH) pada
saat lahir pada 2024 yakni 74,15 (perempuan) dan 70,32 (Laki-laki) (Sumber BPS,
2024).
Pengalaman dari berbagai negara tentang batas usia pensiun bagi seorang guru
juga menunjukkan kondisi umum bahwa guru berusia di atas 60 tahun masih mampu
33
bekerja dengan baik, sehingga di banyak negara, batas usia pensiun bagi seorang
guru umumnya di atas 60 tahun. Sejak reformasi tahun 2017, batas usia pensiun di
Finlandia dinaikkan sebesar tiga bulan per tahun bagi mereka yang lahir pada tahun
1955 atau setelahnya, hingga mencapai 65 tahun (sumber: Finnish Centre for
Pensions). Langkah ini menunjukkan pengakuan terhadap vitalitas dan kemampuan
para pendidik untuk terus mengabdi, melampaui batas usia konvensional yang
seringkali dianggap usang. Tidak jauh berbeda, Jepang, yang telah lama
menghadapi tantangan demografi dan kekurangan tenaga kerja, telah mengambil
langkah progresif dengan menaikkan usia pensiun bagi pegawai negeri sipil.
Undang-undang ketenagakerjaan di Jepang mendorong perpanjangan masa kerja
hingga usia 65 tahun, dan bahkan menganjurkan kelanjutan kerja hingga usia 70
tahun (sumber: L&E Global - Japan: 2025, Looking Ahead). Bagi para guru, yang
merupakan tulang punggung sistem pendidikan, kebijakan ini membuka jalan bagi
mereka untuk terus menyumbangkan pengalaman dan keahlian mereka, terutama
dalam peran mentoring dan pengawasan terhadap guru-guru muda. Di Jerman,
negara dengan fondasi ekonomi dan pendidikan yang kuat, usia pensiun standar
secara bertahap dinaikkan menjadi 67 tahun (sumber: Pensionfriend - Public
Pension in Germany: Your Essential Guide). Kebijakan ini berlaku umum bagi
semua pekerja, termasuk para pendidik, yang menunjukkan adanya konsensus
nasional bahwa produktivitas dan kontribusi seorang individu tidak serta-merta
berakhir pada usia 60. Hal yang sama juga terjadi di Singapura (62-65 tahun),
Australia (67), dan Amerika Serikat (67).
Jadi, satu-satunya alasan bila bangsa ini tetap mempertahankan bahwa usia
pensiun guru itu dibatasi pada usia 60 dan dosen pada usia 65 tahun adalah karena
belum dihargainya profesi guru sebagai profesi yang setara dengan dosen, bukan
karena hal lain. Karena itu, perjuangan moral Pak Guru Sri Hartono patut didukung
dan diperhatikan oleh Mahkamah Konstitusi yang mulia. Pak Guru Sri Hartono,
dengan tuntutannya justru menjadi pintu pembuka bagi evaluasi dan perbaikan
regulasi pendidikan agar martabat dan profesi guru di Indonesia dihargai dan diakui
secara adil dan setara dengan profesi pendidik lain, yaitu dosen. Pengakuan dan
penghargaan terhadap martabat dan profesi guru ini sesungguhnya juga menjadi
niat, motivasi, dari pembuat undang-undang saat menerbitkan Undang-Undang
34
Guru dan Dosen pada 2005. Hal yang sama juga menjadi keprihatinan dan
kepedulian pemerintah, bahwa Pemerintah telah berusaha keras untuk semakin hari
semakin menghargai martabat dan profesi guru melalui berbagai macam kebijakan
pendidikan untuk menghargai dan meningkatkan kesejahteraan guru. Tuntutan Pak
Guru Sri Hartono perlu dilihat sebagai ajakan tulus warga bangsa sebagai pendidik
yang peduli pada pencerdasan kehidupan bangsa dan mau berkontribusi secara
maksimal sampai usia tertinggi yang dimungkinkan oleh undang-undang agar
sebagai guru beliau dapat melayani, mendidik, mengajar, membimbing,
memberikan keteladanan, dan mencerdaskan anak-anak Indonesia.
Berikut ringkasan argumentasi untuk memperkuat Mahkamah Konstitusi bahwa
tuntutan Pak Guru Sri Hartono pantas dikabulkan:
1. Guru dan Dosen memiliki martabat dan profesi yang sama sebagai
pendidik anak-anak bangsa, namun perlindungan hukum terhadap profesi
guru belum setara dan adil dibandingkan dengan profesi dosen.
Sebagai sebuah profesi, kegiatan mengajar dan mendidik memerlukan
persyaratan akademis, keterampilan pedagogik, kompetensi sosial, dan
kedewasaan personal yang memadai, sehingga baik guru atau dosen mampu
mencapai tujuan pendidikan nasional. Karena itu, sangat wajar bila untuk
menjadi guru dan dosen diperlukan syarat-syarat khusus yang akan menentukan
kualifikasi profesionalnya, namun bukan kualifikasi berdasarkan usia, sebab
kualifikasi berdasarkan usia sudah tidak relevan di zaman ini sejauh individu
tersebut masih tetap dapat melaksanakan tugas-tugas profesional dan mampu
mencapai tujuan pendidikan nasional. Karena itu, penghargaan atas martabat
dan profesi guru hanya bisa diwujudkan dengan membuat pengaturan yang
setara pada kedua profesi pendidik ini sehingga memberikan keadilan dan
jaminan hukum yang baik.
2. Meningkatnya Umur Harapan Hidup orang Indonesia. Meningkatnya harapan
hidup orang Indonesia dibarengi dengan layanan kesehatan yang memadai
menunjukkan bahwa dari sisi kesehatan mental dan fisik orang Indonesia
semakin mampu berkarya dan tetap produktif bagi kemajuan dan kesejahteraan
bangsa Indonesia. Pembatasan usia pensiun guru pada usia 60 tahun sudah
tidak relevan lagi dengan kondisi dan situasi kesehatan bangsa Indonesia.
35
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2024, Umur Harapan Hidup (UHH) pada
saat lahir pada 2024 yakni 74,15 (perempuan) dan 70,32 (Laki-laki) (Sumber
BPS, 2024)
3. Guru adalah Pelaku utama pemenuhan hak pendidikan bagi setiap warga
Negara. Pemenuhan hak pendidikan warga negara, terutama untuk pendidikan
dasar, dijamin oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945, dilaksanakan terutama
oleh para guru. Pak Guru Sri Hartono dan para guru lain adalah pelaku utama
agar tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa sesuai amanat di dalam UUD NRI tercapai. Pengaturan
tentang batasan usia pensiun guru yang dibedakan dengan usia pensiun dosen
menghambat hak warga negara untuk berkontribusi secara signifikan dalam
pencerdasan kehidupan bangsa. Pengaturan yang membatasi ini justru
merugikan bangsa Indonesia karena kehilangan kesempatan dalam memberikan
peluang bagi setiap warga negara yang memiliki hak memperoleh pendidikan
mendapatkan pendidikan yang baik, mumpuni, dan teruji, dari para guru yang
telah lama mengabdi, berkarya, dan melayani anak-anak bangsa.
4. Terobosan baru bahwa Jabatan Fungsional PNS bisa sampai 65 Tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
dimungkinkan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil dapat mencapai usia
pensiun 65 tahun sebagai Pejabat Fungsional Ahli Utama. Pengaturan ini perlu
dipandang sebagai sebuah terobosan bahwa pejabat fungsional dimungkinkan
untuk diberhentikan dengan hormat bila sudah mencapai usia 65 tahun. Guru
adalah juga sebuah jabatan fungsional. Karena itu, kemungkinan bahwa usia
pensiun guru bisa mencapai 65 tahun bila posisinya sebagai Pejabat Fungsional
Ahli Utama, tentu dapat dipertimbangkan demi keadilan, kesetaraan hukum dan
perlindungan profesi guru.
5. Pengalaman Negara Lain
Berbagai Negara memiliki kebijakan pengaturan masa usia pensiun untuk guru
secara bervariasi berdasarkan berbagai macam indikator dan kriteria yang
berbeda. Di Singapura usia pensiun adalah minimal telah mencapai 62 tahun
dan tidak boleh melebihi usia 65 tahun berdasarkan ketentuan di dalam
36
Retirement and Re-employment Act 1993 (2020 revised edition). Di Australia,
tidak ada ketentuan mengenai pensiun, namun pada usia 67 tahun seseorang
bisa mengajukan untuk menjalani masa pensiun. Di Amerika Serikat, batasan
usia pensiun diatur berdasarkan tahun kelahiran. Mereka yang pada 2025
berusia 62 tahun dapat mengajukan usia pensiun penuh pada usia 67 tahun.
Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa pada saat ini banyak negara
menerapkan usia pensiun rata-rata di atas 60 tahun.
Kesimpulan
Berdasarkan berbagai macam pertimbangan dan argumentasi di atas, maka
pembedaan usia pensiun antara guru dan dosen tidak memiliki dasar faktual yang
kuat dan ketentuan ini sudah tidak kontekstual lagi. Secara faktual, banyak negara
telah menerapkan usia pensiun di atas 60 tahun mengingat kemajuan layanan
kesehatan yang semakin baik sehingga mereka yang berusia di atas 60 tahun masih
tetap dapat bekerja dengan baik.
Sudah ada terobosan hukum. Bila dosen dan pejabat fungsional dengan jabatan
fungsional Ahli Utama boleh tetap bekerja meskipun sudah di atas umur 60 tahun,
hal yang sama juga semestinya berlaku bagi profesi guru juga merupakan jabatan
fungsional yang secara persyaratan akademis dan kemampuan profesional
mempersyaratkan kecakapan dan pengalaman khusus. Bahkan, semakin senior
justru semakin matang dan efektif dalam menjadi guru yang profesional.
Karena itu, tidak ada alasan lain bagi para hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia
untuk mengabulkan permohonan Pak Guru Sri Hartono agar kebijakan tentang
pembedaan usia pensiun guru dan dosen sungguh telah melanggar ketentuan di
dalam UUD NRI 1945, terutama Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-
Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 30 ayat (4) tentang usia pensiun
guru yang menyatakan bahwa “Pemberhentian guru karena batas usia pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh)
tahun.” dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 67 ayat (4) tentang usia
pensiun dosen yang menyatakan bahwa “Pemberhentian dosen karena batas usia
pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam
37
puluh lima) tahun,” merupakan bentuk ketentuan yang diskriminatif, tidak adil, dan
tidak mencerminkan kesetaraan penghargaan terhadap profesi guru.
Ini adalah momen bagi bangsa Indonesia untuk mengevaluasi ketentuan
perundang-undangan yang sudah lebih dari 20 tahun ini berlaku. Semoga peristiwa
ini juga menjadi momen untuk memartabatkan profesi guru melalui perlindungan
hukum yang setara dan adil.
SAKSI PEMOHON
1. Drs. Teguh Wibowo
- Saksi adalah guru SMA Negeri 2 Semarang;
- Pada usia 60 tahun guru masih dalam kondisi sehat dan kuat untuk
melaksanakan kegiatan dan tugas sebagai guru PNS;
- Tugas guru sama kompleksnya dengan tugas-tugas dosen. Guru juga
melakukan perancangan bahan ajar, penyampaian materi, evaluasi, dan
melakukan pembimbingan. Karena itu tugas guru tidak bisa dibandingkan
secara sama dengan tugas dosen;
- Menurut saksi kondisi kesehatan, kekuatan fisik dan pikiran bagi guru berusia
60 tahun masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas sebagai guru PNS
sampai usia 65 tahun. Hal ini terlihat dari banyaknya teman-teman saksi yang
pensiun di usia 60 tahun namun tetap mencari pekerjaan lain;
- Masih banyak guru yang pensiun di usia 60 tahun tetapi masih harus
menanggung ekonomi keluarga, sehingga masih dibutuhkan pendapatan
yang relatif lebih besar dibandingkan dengan pendapatan setelah pensiun;
- Saksi masih memiliki 3 orang anak yang masih membutuhkan topangan
ekonomi, serta tanggungan keluarga lainnya yaitu istri dan keponakan yang
suaminya meninggal;
- Saksi memiliki banyak teman pensiunan guru yang fisiknya masih sangat
kuat. Ada pensiunan guru olahraga yang setelah pensiun menjadi pelatih
olahraga. Ada pensiunan guru yang setelah pensiun menjadi ojek online,
serta banyak pensiunan guru yang setelah pensiun membuka Lembaga
bimbingan belajar, atau mengajar di bimbingan belajar. Bahkan ada
pensiunan guru olahraga yang masih kuat bersepeda jarak jauh. Ada
38
pensiunan guru yang setelah pensiun mengajar di sekolah swasta, dan di
PKBM. Jadi secara fisik pensiunan guru masih sangat kuat;
- Banyak teman-teman saksi yang setelah pensiun masih kuat secara fisik
untuk melaksanakan tugas sebagai guru.
2. Ramli S.Pd.
-
Saksi adalah guru SMP di Kabupaten Demak;
-
Saksi berusia 55 tahun;
-
Saksi pernah menjadi instruktur kurikulum, fasilitator USAID, dan pengajar
praktik pada Kurikulum Merdeka;
-
Jika usia pensiun guru dinaikan menjadi 65 tahun, maka saksi masih dapat
berkontribusi
untuk menyumbangkan pikiran
dalam
pengembangan
pendidikan di Indonesia;
-
Jika guru usia pensiun 60 tahun, maka guru tidak dapat berinvestasi untuk
kesejahteraan hari tua, karena sampai usia 60 tahun masih ada beban
ekonomi untuk pendidikan anak;
-
Guru adalah tugas mulia, bukan hanya profesi tetapi juga panggilan hati.
Guru sangat berkontribusi pada penguatan karakter pada anak usia
pendidikan dasar dan menegah;
-
Secara realistis guru punya kewajiban untuk mencerdaskan kehidapan
bangsa dan meletakkan nilai karakter bagi generasi berikutnya;
-
Jika ada kesempatan lebih panjang untuk mengabdi sebagai guru, maka
akan menambah kesejahteraan guru;
-
Setelah pensiun saksi berencana untuk mengembangkan lembaga
bimbingan belajar;
-
Teman-teman saksi yang merupakan pensiunan guru, secara fisik masih
kuat;
-
Ada juga guru yang sebelumnya sehat, namun setelah memasuki masa
pensiun justru kondisi fisiknya menjadi menurun.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 21 Agustus 2025 dan dilengkapi dengan keterangan
39
tertulis bertanggal 21 Agustus 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 10
September 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KETENTUAN UU 14/2005 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 yang berketentuan sebagai
berikut:
Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
Bahwa ketentuan tersebut dianggap oleh Pemohon bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
Bahwa dalam permohonannya Pemohon mempersoalkan norma dalam
UU 14/2005 yang mengatur mengenai batas usia pensiun guru adalah 60 tahun.
Ketentuan ini menurut Pemohon telah menimbulkan perlakuan yang berbeda
dengan Dosen yang batas usia pensiunnya adalah 65 tahun. Oleh karenanya,
Pemohon merasa ketentuan a quo menimbulkan kerugian konstitusional, yaitu:
40
a. hilangnya hak untuk tetap menjalankan profesi sebagai guru dalam usia 60-
65 tahun, padahal secara fisik, mental dan profesional Pemohon masih
produktif dan dibutuhkan oleh institusi pendidikan tempat ia mengabdi;
b. terhambatnya pengembangan karier profesional Pemohon yang telah
memperoleh sertifikat pendidik dan memiliki pengalaman panjang dalam
pengajaran dan pengembangan kurikulum; dan
c. terjadinya diskriminasi terhadap guru dibandingkan dosen dalam satu rezim
hukum yang sama, yaitu UU 14/2005, tanpa dasar objektif yang jelas.
(vide perbaikan permohonan hlm 6-7):
Bahwa Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan a quo untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai pemberhentian guru karena batas usia
pensiun dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Permohonan
yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR RI dalam
penyampaian pandangannya terlebih dahulu menguraikan mengenai kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
pasal a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5
(lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan
41
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
001/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terhadap kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo DPR RI
memberikan pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan adanya hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Hak-hak tersebut pada prinsipnya berkenaan dengan
hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan; hak
atas kepastian hukum yang adil; hak untuk bekerja dan mendapat
imbalan; serta hak untuk terbebas dari perlakuan yang diskriminatif.
Merujuk pada hak konstitusional yang didalilkan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa hak-hak tersebut tetap diperoleh oleh Pemohon
dan tidak ada yang dikurangi pemenuhannya meskipun undang-undang
a quo berlaku. Pemohon yang berprofesi sebagai guru tentunya tetap
dapat memperoleh hak konstitusionalnya tersebut melalui jalur profesinya
dengan menjadi tenaga pendidik dan menyalurkan ilmu pengetahuannya
kepada peserta didik. Oleh karenanya, norma dalam UU a quo justru
42
telah memberikan kepastian hukum bagi Pemohon karena UU a quo
menjadi dasar legitimasi bagi Pemohon dalam menjalankan profesinya.
2. Bahwa adanya pembedaan pengaturan mengenai batas usia pensiun
antara guru dan dosen bukan dimaksudkan sebagai suatu bentuk
pembedaan perlakuan yang bersifat diskriminatif. Batas usia suatu
jabatan tertentu dalam penentuannya dititikberatkan pada kompleksitas
pekerjaan (tugas dan tanggung jawab), tuntutan produktivitas, kondisi
kesehatan, dll. Oleh karenanya, perlu Pemohon pahami bahwa adanya
pengaturan yang berbeda tersebut tidak harus selalu dapat diartikan
sebagai suatu bentuk ketidaksetaraan dan perlakuan yang diskriminatif,
melainkan pengaturan tersebut dirumuskan pembentuk undang-undang
dengan mempertimbangkan peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab
yang diemban oleh masing-masing profesi guru maupun dosen. DPR RI
berpandangan
bahwa
apabila
Pemohon
menghendaki
adanya
persamaan perlakuan padahal dapat dipahami bahwa hal tersebut
berasal dari dua hal yang berbeda maka hal tersebut justru akan lebih
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi.
3. Bahwa dengan didasarkan pada rasionalitas yang berkenaan dengan
beban dan tanggungjawab yang diemban berbeda tersebut, maka sudah
sepatutnya dipahami oleh Pemohon bahwa akan terdapat pembedaan
pengaturan khususnya mengenai pengaturan batas usia pensiun. Oleh
karenanya menjadi tidak relevan apabila Pemohon mendalilkan adanya
hak dan/atau kewenangan konstitusional dan kerugian konstitusional
yang timbul dari berlakunya norma a quo. Dengan demikian, DPR RI
berkesimpulan tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang dirugikan akibat keberlakuan ketentuan Pasal-Pasal a
quo. Oleh karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian a quo tidak akan
berdampak apa pun pada Para Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016,
43
yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa menurut Mahkamah Konstitusi:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum (no action without
legal connection).”
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu secara kumulatif. Meskipun demikian DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter
kerugian konstitusional.
B. PANDANGAN UMUM
1. Salah satu tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunian berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Guna mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan menjadi
salah satu faktor yang sangat menentukan. Tujuan nasional tersebut
kemudian diejawantahkan di dalam batang tubuh UUD NRI Tahun 1945,
yakni pada Pasal 31 yang mengamanatkan bahwa (1) setiap warga
44
negara berhak mendapat pendidikan; (2) setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3)
Pemerintah
mengusahakan
dan
menyelenggarakan
satu
sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan
undang-undang;
(4)
Negara
memprioritaskan
anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan (5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
2. Bahwa melalui pendidikan, diharapkan terwujudnya kualitas manusia
bangsa Indonesia yang mampu menghadapi persaingan yang semakin
ketat dan pro aktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Akan
tetapi, dalam membentuk kualitas manusia Indonesia yang berkualitas
tersebut dibutuhkan peran dari tenaga pendidik untuk menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu. Oleh karenanya, guru dan dosen sebagai
tenaga pendidik sangat berperan dalam menciptakan manusia Indonesia
yang berkualitas. Guru sebagai tenaga profesional berperan sebagai
agen pembelajaran untuk mendidikan pendidikan nasional, sementara
dosen sebagai tenaga profesional berperan dalam mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
3. Bahwa bentuk pengakuan atas kedudukan dan peran guru dan dosen
sebagai tenaga profesional yang merupakan bagian dari pembaharuan
sistem pendidikan nasional, maka dibentuk UU 14/2005 sebagai dasar
hukum yang melegitimasi guru dan dosen dalam menjalankan tugas,
fungsi, dan perannya pada dunia pendidikan.
4. Bahwa selain itu, pembentukan UU 14/2005 yang menyatukan dua profesi
pendidik tidak terlepas dari histori pembahasan undang-undang. Hal
tersebut tergambar dalam rapat pembahasan UU 14/2005 yang tercantum
45
dalam Risalah Rapat Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-
Undang tentang Guru dan Dosen pada tanggal 26 April 2005:
a. Anggota F-PG (Drs. H.M. Irsyad Sudiro)
…
Oleh karena itu, nama Guru ini nanti harus menjadi pegangan
kita tidak saja orang Jawa bilang dugugu dan ditiru tetapi juga
sebenarnya Guru ini sudah benar-benar manmade orang yang kita
posisikan secara tepat. Oleh karena itu penelaahan secara filosofis
Guru ini sudah cukup memenuhi ketentuan untuk bisa kita jadikan
judul sebuah Undang-Undang kemudian secara histories Guru ini
sudah memberikan jasa yang besar terhadap kita semua. Sebelum
kemerdekaan, sejak kebangkitan nasional sebedanya juga Budi
Oetomo itu juga Adalah kebangkitan dari Guru, dengan demikian
maka, ini harus manmade satu titik tolak kita untuk meningkatkan
pendidikan ini melalui Guru. Kemudian kalau Guru dari Tahun 1945-
1960 Guru ini sangat menonjol tetapi perkembangan berikutnya
secara histories dengan adanya timbuh perguruan-perguruan tinggi
marak sekali sehingga Dosen itu secara sosiologs pun akhirnya
muncul sebagai realitas sosial yang tidak bisa begitu saja disamakan
dalam pengertian sisi-sisi tugas tertentu.
Guru ini secara total, secara fisik dan di manapun menjadi idola,
manmade panutan tetapi Dosen mempunyai citra kepada latar
belakang keilmuan, intelektualitas, kemudian metodologi dan
sebagainya sehingga Guru dan Dosen secara sosiologis perlu
diadakan disertifikasi pemahaman dan penempatannya. Dosen tidak
begitu saja saja di samakan dengan Guru yang sudah tertanam
sebagai tenaga pengajar di Tingkat Dasar dan Menengah, sedangkan
Dosen secara khusus Adalah pendidikan tinggi. Itulah sebabnya
secara historis, sosiologis, filosofis, dan yuridis Undang-Undang
Sisdiknas ini juga sudah mengatakan bahwa Guru dan Dosen ini
merupakan satu wujud dari tenaga pendidikan dan sangat dominan
Guru ini bisa dijadikan nama apa saja, apakah kedinasan tahu
pelatihan-pelatihan tahupun dalam hal-hal transfer pengetahuan dan
ilmu itu berguru dan sebagainya.
Oleh karena itu, cukup Guru itu bisa mewakili Nama-nama bagi
tugas-tugas professional untuk menyampaikan sesuatu kepada anak
didik sehingga jika Guru dan Dosen manmade Judul, maka ini sudah
mencangkup pemahaman secara historis, sosiologis, filosofis, dan
kemudian secara yuridis karena di dalam Undang-Undang Sisdiknas
No. 20 Tahun 2003 ini berkali-kali disebut contoh maupun berbagai
ilustrasi mengenai pengertian pendidik ini disebut Guru dan Dosen
46
seperti di Pasal 1 yaitu pendidik adalah tenaga pendidikan yang
berkualifikasi sebagai Guru dan Dosen selalu disebut dan di dalam
Undang-Undang tentang pengelolaan dana bahwa Guru dan Dosen
yang diangkat oleh Pemerintah seperti Pasal 49, gaji Guru dan Dosen
yang diangkat oleh Pemerintah di alokasikan dalam APBN.
Dengan demikian, Guru dan Dosen ini sudah merupakan suatu
rangkaian pengertian yang mencakup strata pendidikan dasar,
menengah maupun tinggi. Sedangkan kalau hanya Guru itu secara
sosiologis tidak tercangkup tenaga kependidikan tingkat tahu jenjang
perguruan tinggi, untuk itulah maka Partai Golkar berketetapan yang
juga mendengarkan masukan-masukan pada waktu kita Rapat Kerja,
Rapat Dengar Pendapat Umum, Rapat Dengar Pendapat dan lain-lain.
b. Anggota F-PDIP (Dr. Ir. Wayan Koster, M.M.)
…
Kalau kita melihat pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 ini
memang pendidik itu dikategorikan sebagai tenaga kependidikan yang
mencakup Guru, Dosen, Konselor, Pamong Praja, Widyaiswara, dan
seterusnya. Tetapi seperti yang sudah disampaikan tadi bahwa
Pemerintah juga tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Pendidik dan tenaga kependidikan.
Nah, kalau kita memasukan semua tenaga kependidikan dalam
Undang-Undang ini, menurut hemat Kami ini terlalu luas. Cakupannya
terlalu luas, karena sebenernya yang kita maksud di sini adalah Guru,
masuk di dalam hitungan dengan Dosen adalah pendidik yang secara
langsung melaksanakan tugas proses belajar mengajar di kelas yang
memang mempunyai fungsi-fungsi utama di dalam penyelenggaraan
pendidikan. Oleh karena itu, secara substansi, Kami lebih cenderung
memilih hanya melibatkan Guru dan Dosen cakupannya. Walaupun
dari segi nama Kami belum menyikapi bahwa itu Rancanagn Undang-
Undang Guru dan Dosen, tetapi substansinya itu supaya masuk juga
Dosen. Karena memang Guru dan Dosen inilah yang mempunyai
fungsi utama dalam penyelenggaraan penddikan terutama proses
belajar mengajar di kelas dan tentu saja juga ini secara administrative
ini tidak akan terlalu memberatkan APBN maupun APBD.
Kemudian yang lain, memang secara politis ini adalah Tor
daripada Undang-Undang ini adalah Guru. Jadi kami melihat
utamanya disini adalah Gurunya terhadap aspirari menginginkan
adanya Dosen masuk itu karena Dosenpun sebenarnya Guru, cuma
di Indonesia secara sosiologis pembedaan istilah Guru dengan Dosen
secara fungsional sebenernya sama ini jadi karena itu di dalam
47
perumusan ketentuan tentang Guru ini kita bisa mendefinisikan Dosen
ada di dalamnya. Jadi Kami berpandangan bahwa secara politis dan
substansial nama Undang-undang ini tetap seperti pada usulannya
yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Guru.
c. Anggota F-PKS (Aan Rohanah, M.Ag):
Mungkin judul ini disesuaikan dengan tujuan inti daripada
Undang-Undang itu tersebut, Saya rasa tujuannya bukan perlindungan
dan kesejahteraan tetapi juga ada yang utama tentang peningkatan
mutu penddidikan dan profesionalisme Guru. Untuk kepentingan ini,
apanya sulit untuk bisa di pastikan mutunya semakin bagus dan juga
benar-benar meningkat dengan baik ketika tidak melakukan perbaikan
secara menyeluruh. Jadi kalau menurut Saya sebaiknya kita
memperlebar saja cakupan tentang RUU ini tidak hanya Guru tetapi
juga mencakup Dosen karena kalau ada perbaikan di tingkat Guru
tetapi tidak ada perbaikan di tingkat Dosen, Saya rasa ini tidak akan
menghasilan mutu yang bagus. Kemudian kalau masalah makna,
sebenernya Guru juga mencangkup Dosen karena Guru adala itu
orang yang pekerjaannya selalu mengajar sementara Dosen itu
adalah Guru yang mengajar di perguruan tinggi. Hanya bedanya di
jenjang pendidikan saja.
Namun, kalau memang mau memperjelas judul ini sehingga
masyarakat mudah memahami tidaklah salah kalau kita mencangkup
Undang-Undang Guru dan Dosen. Kalau Saya tidak masalah, tetapi
ini dalam rangka memberikan jaminan perbaikan mutu pendidikan di
tengah-tengah bangs akita sendiri. Barangkali itu yang bisa Saya
sampaikan. Terima kasih.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa guru dan dosen memiliki fungsi, peran, dan kedudukan yang
sangat strategis dalam pembangunan nasional khususnya di bidang
pendidikan. Merujuk pada Penjelasan Umum UU 14/2005 disebutkan
bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai pendidik profesional memiliki
satu visi yang sama, yakni terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran
yang sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak
yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan
yang bermutu. Visi tersebut kemudian diejawantahkan melalui perannya
masing-masing di dalam dunia pendidikan, guru menjalankan perannya
sebagai tonggak awal pembelajaran (agen pembelajaran) untuk
48
meningkatkan mutu pendidikan nasional, sementara dosen menjalankan
fungsinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adanya perbedaan dalam pelaksanaan fungsi dan peran tersebut pada
prinsipnya tidak dimaksudkan untuk menempatkan guru dan dosen pada
kedudukan yang tidak sama atau setara, melainkan perbedaan fungsi
dan peran tersebut menunjukkan adanya pembagian fokus tugas dan
tanggung jawab yang dilaksanakan oleh guru dan dosen (peran sentral)
yang disesuaikan dengan lingkup jenjang pendidikan.
2. Bahwa adanya perbedaan dalam pelaksanaan fungsi dan peran dari guru
dan dosen tersebut sebagaimana dipertegas dalam pendefinisiannya
pada Pasal 1 angka 1 UU 14/2005. Guru didefinisikan sebagai pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Sedangkan dosen didefinisikan sebagai
pendidik
profesional
dan
ilmuwan
dengan
tugas
utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat. Definisi yang berbeda tersebut
tidak dapat dipungkiri telah menempatkan kompleksitas beban tugas dan
tanggung jawab yang lebih kepada dosen dalam pengembangan dunia
pendidikan.
3. Bahwa merujuk pada pendefinisian tersebut pula dapat dilihat adanya
pembedaan ruang lingkup jenjang pendidikan yang menjadi tanggung
jawab di masing-masing profesi tersebut, guru berperan pada lingkup
pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, sedangkan dosen
berperan pada ruang lingkup pendidikan tinggi. Dalam ruang lingkup
pendidikan tinggi tersebut tidak hanya menempatkan dosen untuk
mentransformasikan
dan
menyebarluaskan
ilmu
pengetahuan,
melainkan juga mendedikasikan dirinya untuk menyiapkan individu-
individu untuk memasuki ke dunia kerja yang profesional. Dengan kata
lain, tanggung jawab dosen dalam mendidik mahasiswa tidak hanya
sebatas pada transfer pengetahuan, tetapi juga pada pembentukan
49
karakter ilmiah, penguasaan metodologi riset, dan kesiapan menghadapi
tantangan global.
4. Bahwa untuk menghasilkan seorang guru dan dosen (to manmade a
teacher), berdasarkan filosofis pendidikan, seseorang harus menempuh
jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi, sebagaimana ketentuan
Pasal 9 dan Pasal 46 UU 14/2005. Hal ini menunjukkan bahwa sebelum
seseorang dapat menjalankan peran strategis sebagai pendidik di
jenjang dasar maupun menengah, seseorang terlebih dahulu harus
menempuh pendidikan tinggi. Dalam konteks ini, dosen bukan hanya
pengajar biasa, melainkan aktor sentral dalam pembentukan kualitas
sumber daya manusia pendidik di Indonesia.
5. Bahwa berdasarkan data dari Kemendikbudristek menunjukkan bahwa
seluruh program pendidikan guru melalui Program Studi Pendidikan
maupun jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG), diselenggarakan oleh
perguruan tinggi dan diajarkan oleh dosen yang memiliki kualifikasi
minimal magister (S2), dan kompetensi pedagogik yang mumpuni.
Artinya, setiap guru yang saat ini mengajar di sekolah-sekolah pada
hakikatnya adalah hasil dari proses pendidikan perguruan tinggi. Dengan
demikian, tanggung jawab dosen tidak semata terbatas pada aktivitas
mengajar di ruang kelas, tetapi juga mencakup proses pembentukan
karakter, penanaman etika profesi, serta pengembangan daya kritis dan
reflektif calon guru. Dalam tradisi akademik, dosen disebut sebagai
academic role model, yaitu profesi yang bukan hanya mentransfer ilmu
pengetahuan, tetapi juga mencontohkan sikap ilmiah dan integritas
intelektual yang kemudian diteladani oleh para mahasiswa, termasuk
mereka yang kelak akan masuk dalam dunia profesional, termasuk guru.
6. Bahwa selain itu, peran dosen dalam mencetak guru juga berarti bahwa
mutu pendidikan nasional juga bergantung pada mutu dosen di
perguruan tinggi. Apabila kualitas dosen rendah, maka kecil
kemungkinan akan lahir guru-guru yang mencerahkan dan kompeten.
Sebagaimana ditegaskan dalam laporan UNESCO (2022) tentang
peningkatan mutu guru di negara berkembang, salah satu kunci utama
adalah “the quality of teacher educators” atau mutu para pendidik guru.
50
Artinya, keberhasilan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh
kualitas pendidikan tinggi, khususnya oleh dosen-dosen yang mengajar
di fakultas pendidikan. Dengan latar belakang tersebut, sangat relevan
jika dikatakan bahwa dosen memikul tanggung jawab yang lebih besar
dalam sisi pengajaran dibandingkan guru, bukan karena posisi sosialnya
yang lebih tinggi, melainkan karena lingkup pendidikannya yang
menghasilkan profesi guru itu sendiri.
7. Bahwa ditinjau dari sisi kewajiban, Pasal 20 UU 14/2005 mengatur
bahwa guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran
yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode
etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara, dosen berkewajiban tidak hanya terbatas pada poin huruf a
s.d e sebagaimana kewajiban guru melainkan terdapat pula kewajiban
lain yaitu untuk melaksanakan Tri Dharma (melaksanakan pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) sebagaimana diatur
dalam Pasal 60 huruf a UU 14/2005. Kewajiban ini yang kemudian
mendudukkan dosen pada suatu tugas dan tanggung jawab yang lebih
kompleks, karena kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen diejawantahkan melalui
penerapan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
yang dimiliki untuk memberikan manfaat nyata di masyarakat. Hal ini
dilakukan dengan berbagai kegiatan misalnya dosen menggunakan hasil
penelitiannya
untuk
menciptakan
solusi
terhadap
berbagai
51
permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat. Penelitian yang
dilakukan diharapkan dapat mampu menjembatani ketidakseimbangan
antara teori dan praktik sehingga menghasilkan inovasi yang tentunya
sangat berguna bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan umat
manusia.
8. Bahwa ditinjau dari kualifikasi akademik berdasarkan Pasal 9 UU
14/2005 kualifikasi akademik yang wajib dimiliki oleh seorang guru
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program
diploma empat. Sementara, seorang dosen sebagaimana Pasal 46 ayat
(2) UU 14/2005 harus memiliki kualifikasi akademik minimum, yaitu
lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana
dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana. Dengan
adanya perbedaan kualifikasi akademik yang dipersyaratkan tersebut
tentu berdampak pada adanya tuntutan tanggung jawab yang lebih besar
kepada dosen dari sisi kualifikasi akademik, dikarenakan dalam
mentranformasikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi,
maupun seni guna menyiapkan individu ke dalam dunia profesional
membutuhkan seorang dosen yang memiliki wawasan yang luas dan
berpendidikan tinggi. Di sisi lain, guru yang dipersyaratkan hanya melalui
pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat
dikarenakan tugas dan tanggung jawabnya yang hanya terbatas pada
agen pembelajaran pada lingkup jenjang pendidikan usia dini, dasar, dan
menengah. Bahwa dikarenakan syarat untuk dapat berprofesi menjadi
dosen harus menempuh jenjang Pendidikan yang lebih tinggi, maka jika
dosen diberikan batasan usia pensiun yang sama dengan guru akan
berdampak terhadap ketidaksamaan lama masa kerja, karena
persyaratan keharusan untuk menempuh Pendidikan yang lebih tentu
berdampak kepada masa kerja yang lebih singkat.
9. Bahwa penetapan batas usia pensiun guru juga tidak terlepas dari
penafsiran historis yang berkenaan dengan pengaturan usia pensiun
sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PP
32/1979. PP 32/1979 di dalam Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa batas
52
usia pensiun PNS adalah 56 tahun. Artinya, bagi setiap PNS melekat
peraturan ini, namun ketentuan ini tidak diberlakukan terhadap beberapa
profesi termasuk guru dan dosen sebab terdapat pengecualian di dalam
Pasal 4 PP 32/1979 yang selengkapnya berketentuan sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku jabatan tertentu.
(2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah sampai dengan:
a. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku jabatan:
1. Ahli Peneliti dan Peneliti yang ditugaskan secara penuh
di bidang penelitian;
2. Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor yang ditugaskan
secara penuh pada perguruan tinggi;
3. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku jabatan:
1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota
Mahkamah Agung;
2. Jaksa Agung;
3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara;
4. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
5. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur
Jenderal, dan Kepala Badan di Departemen;
6. Eselon I dalam jabatan strukturil yang tidak termasuk
dalam angka 2, 3 dan 4.
7. Eselon II dalam jabatan strukturil;
8. Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga
Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya;
9. Pengawas Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan
Pengawas Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
10. Guru yang ditugaskan secara penuh pada Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas dan Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama;
11. Guru yang ditugaskan secara penuh pada Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas dan Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama;
12. Guru yang ditugaskan secara penuh pada Sekolah
Dasar;
13. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
c. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil
yang memangku jabatan:
53
1. Hakim pada Mahkamah Pelayaran;
2. Hakim pada Pengadilan Tinggi;
3. Hakim pada Pengadilan Negeri;
4. Hakim Agama pada Pengadilan Agama Tingkat
Banding;
5. Hakim Agama pada Pengadilan Agama;
6. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sejak awal telah ditetapkan bahwa
dosen memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi dibandingkan guru.
Hal ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
1994 tentang Perubahan atas PP 32/1979, yang memperpanjang batas
usia pensiun bagi guru besar (profesor) hingga usia 70 tahun. Ketentuan
ini menunjukkan bahwa batas usia pensiun yang lebih tinggi memang
secara khusus dikonstruksikan untuk jabatan dosen, terutama pada
jenjang Professor (dosen) maupun Professor Riset (peneliti), karena
jabatan tersebut mensyaratkan kualifikasi akademik yang tinggi.
Pengaturan serupa juga berlaku bagi peneliti, di mana batas usia pensiun
disamakan dengan dosen. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a PP 32/1979. Dengan demikian, perbedaan batas usia pensiun
antara guru, dosen, dan peneliti bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan
merupakan konsekuensi logis dari perbedaan kualifikasi jabatan yang
telah ditetapkan secara normatif. Dengan demikian, pengaturan ini
sepenuhnya linier dengan persyaratan jabatan dosen maupun peneliti,
dan karenanya justru konsisten, bukan bertentangan.
10. Bahwa ditinjau dari kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi persyaratan
untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional guru maupun dosen, UU
14/2005 mengatur hal tersebut pada masing-masing Bab, yakni Bagian
Kesatu dalam BAB IV, yang mengatur mengenai Kualifikasi,
Kompetensi dan Sertifikasi guru. Sedangkan bagi dosen, ketentuan ini
diatur dalam Bagian Kesatu BAB V yang mengatur mengenai
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi dan Jabatan Akademik.
Berdasarkan pengaturan tersebut terdapat perbedaan signifikan bagi
dosen dan guru dalam hal jabatan akademik. UU 14/2005 tidak mengatur
secara detail mengenai jabatan akademik seorang guru, hal ini berbeda
54
dengan dosen yang diatur secara detail prasyarat dan mekanisme
jabatan akademiknya di dalam Pasal 48 UU 14/2005. Hal tersebut
menunjukkan bahwa sejak awal pembentukannya, undang-undang ini
telah mengatur persyaratan yang ketat terhadap peningkatan jenjang
jabatan bagi dosen.
11. Bahwa ketentuan mengenai mekanisme kenaikan jabatan akademik
dosen lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
(Permenpan RB 17/2013) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013. Ketentuan tersebut kemudian
dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013
Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Sementara itu, pengaturan mengenai jabatan fungsional guru ditetapkan
secara terpisah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2024 tentang Jabatan Fungsional Guru (Permenpan RB 21/2024).
12. Bahwa berdasarkan Permenpan RB 17/2013 jo. Permenpan RB 46/2013
jo. Pasal 29 ayat (2) huruf c Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kepala BKN Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24
Tahun 2014, untuk mencapai jabatan akademik tertinggi sebagai dosen,
yaitu Guru Besar (Profesor), wajib dipenuhi sejumlah kualifikasi, antara
lain persyaratan administratif berupa gelar akademik doktor (S3), serta
persyaratan substantif berupa publikasi karya ilmiah pada jurnal
internasional bereputasi, seperti jurnal terindeks Scopus kategori Q1.
Sebaliknya, dalam struktur jenjang karier guru, jabatan tertinggi tidak
55
mensyaratkan kualifikasi akademik doktoral maupun publikasi pada
jurnal ilmiah bereputasi internasional. Perbedaan substansial dalam
kriteria jenjang karier tersebut mencerminkan adanya perbedaan
fundamental dalam hal tanggung jawab akademik, peran keilmuan,
dan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan yang
diemban oleh dosen dibandingkan guru.
13. Bahwa secara akademik dan empiris, usia di atas 60 tahun umumnya
dikategorikan sebagai usia lanjut (elderly age) yang secara alami ditandai
dengan terjadinya penurunan kemampuan fisiologis dan kognitif secara
gradual. Dalam perspektif neuropsikologi, kapasitas memori kerja,
kecepatan pemrosesan informasi, serta kemampuan konsentrasi dan
daya tahan fisik mulai menurun signifikan seiring bertambahnya usia. Hal
ini memiliki implikasi langsung terhadap efektivitas pengajaran,
khususnya dalam konteks pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
dan menengah yang memerlukan pendekatan pedagogis aktif, responsif,
dan adaptif. Dalam pendidikan anak usia dini dan dasar, peran guru
bukan hanya sebagai penyampai materi, tetapi juga sebagai fasilitator
perkembangan emosi, sosial, dan motorik anak. Guru dituntut memiliki
kesabaran tinggi, energi fisik yang cukup, serta ketangkasan dalam
menjalin komunikasi dua arah yang efektif dengan peserta didik yang
masih berada dalam tahap perkembangan awal. Usia lanjut kerap kali
membawa keterbatasan dalam aspek tersebut, termasuk berkurangnya
fleksibilitas dalam mengadopsi teknologi pendidikan dan metode
pembelajaran baru.
14. Bahwa dalam sistem pendidikan yang kompetitif dan berorientasi masa
depan, diperlukan tenaga pendidik yang tidak hanya memiliki
pengalaman, tetapi juga vitalitas, inovasi, dan koneksi yang kuat dengan
dinamika sosial budaya peserta didik masa kini. Usia di atas 60 tahun,
meskipun tidak selalu identik dengan ketidakmampuan, secara statistik
lebih rentan terhadap kelelahan, penyakit degeneratif, dan keterbatasan
fisik yang berpotensi mengganggu keberlangsungan proses belajar-
mengajar secara optimal. Lebih jauh, pendekatan pedagogis modern
menuntut kemampuan integrasi teknologi, fleksibilitas dalam model
56
pembelajaran hybrid, serta penggunaan platform digital secara efektif.
Oleh karena itu usia di atas 60 tahun secara rasional, bukan usia yang
ideal atau layak untuk tetap menjalankan peran sebagai guru aktif di
jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dalam jalur
pendidikan formal. Kebijakan pembatasan usia guru di level ini harus
ditempatkan dalam kerangka perlindungan kualitas pendidikan dan
optimalisasi sumber daya manusia pendidik.
15. Bahwa merujuk pada jumlah guru saat ini di bawah Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan data Badan
Pusat Statistik sebagai berikut:
No.
Guru
Jenis
Tahun
Jumlah
1. Taman Kanak-Kanak
Negeri
2023/2024
34.450
2. Taman Kanak-Kanak
Swasta
2023/2024
340.608
3. Sekolah Dasar
Negeri
2024/2025 1.403.632
4. Sekolah Dasar
Swasta
2024/2025
237.232
5. Sekolah Menengah Pertama
Negeri
2024/2025
533.197
6. Sekolah Menengah Pertama
Swasta
2024/2025
188.683
7. Sekolah Menengah Atas
Negeri
2024/2025
263.498
8. Sekolah Menengah Atas
Swasta
2024/2025
96.512
9. Sekolah Menengah Kejuruan
Negeri
2024/2025
176.235
10. Sekolah Menengah Kejuruan
Swasta
2024/2025
161.071
Total 3.435.118
Berdasarkan data di atas maka jumlah perkiraan total jumlah guru pada
tahun 2023 sampai dengan 2025 berkisar 3.435.118 guru. Sementara itu,
menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS pada Agustus
2023, mayoritas pengajar di Indonesia, yaitu sebesar 51,95%, berasal
dari generasi Y atau milenial. Dengan kata lain, sebagian besar guru saat
ini berusia antara 36 hingga 40 tahun dan masih memiliki masa kerja
sekitar 26 tahun sebelum pensiun. Jumlah ini tergolong kecil jika
dibandingkan dengan lulusan sarjana yang mencapai sekitar 1,8 hingga
1,9 juta orang per tahun. Oleh karena itu, diperlukan proses regenerasi
57
guru yang terencana dan bertahap. Terlebih lagi, menurut data Statistik
Pendidikan Tinggi 2020 dari Databoks, terdapat 29.413 program studi di
perguruan tinggi, dengan 6.032 program studi (sekitar 21%) berada
dalam kelompok bidang ilmu pendidikan. Hal ini menunjukkan potensi
besar dalam jumlah lulusan pendidikan yang dihasilkan setiap tahun. Jika
masa jabatan atau usia pensiun guru diperpanjang, hal tersebut
berpotensi menimbulkan kontradiksi dengan kenyataan banyaknya
lulusan sarjana pendidikan. Kondisi ini justru dapat menghambat proses
regenerasi dan menciptakan peluang pengangguran yang lebih tinggi di
kalangan lulusan baru.
16. Bahwa merujuk pada keterangan DPR RI pada angka 1 s.d 15 tersebut,
maka telah jelas bahwa baik guru maupun dosen merupakan profesi
mulia yang sama-sama berperan sebagai tenaga pendidik profesional.
Guru adalah pilar utama dalam membangun fondasi bangsa yang
memiliki peran yang sangat krusial dalam membentuk karakter dan
kecerdasan generasi penerus. Namun demikian, meskipun memiliki
kesamaan sebagai tenaga pendidik profesional, terdapat perbedaan
dalam hal kompleksitas tugas dan tanggungjawab yang dipertegas
melalui pendefinisian guru dan dosen dalam UU 14/2005, perbedaan
dalam ruang lingkup jenjang pendidikan dalam melaksanakan
tugas,
perbedaan
kualifikasi
akademik
yang
dipersyatkan,
perbedaan persyaratan dalam kenaikan jabatan fungsional tertinggi,
dan perbedaan kewajiban antara guru dan dosen. Perbedaan-
perbedaan tersebut tentu akan berdampak pada perbedaan
perlakuan khususnya berkenaan dengan batasan usia pensiun.
Pembentuk undang-undang dalam hal ini telah memberikan
pengaturan batas usia pensiun yang berbeda sebagai bentuk
perlakuan yang wajar dan proporsional terhadap beban dan
kompleksitas masing-masing profesi. Perbedaan tersebut tidak
dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi, melainkan didasarkan
pada alasan rasional dan objektif.
58
17. Bahwa selain argumentasi di atas, mengutip pendapat Prof. Sudiman
Kartohadiprajo, Laica Marzuki, dan Bagir Manan yang menyatakan pada
intinya bahwa menyamakan sesuatu yang berbeda atau tidak sama,
sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama, sebagai berikut:
Pendapat Prof. Sudiman Kartohadiprodjo bahwa:
“Menyamakan sesuatu yang tidak sama, sama tidak adilnya dengan
membedakan yang sama.” (Pers dan Kaum Perempuan di Indonesia:
Bagir Manan: hlm. 8).
Pendapat Laica Marzuki bahwa:
“Ketidakadilan (ungenrechtigkeit) bukan hanya membedakan dua hal
yang sama, tetapi juga menyamakan dua hal yang berbeda.” (Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012: hlm.84).
Pendapat Bagir Manan bahwa:
Ada adagium lama yang diketahui oleh setiap ahli hukum yang
mengatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda atau tidak sama,
sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama.” Dengan bahasa
yang lebih mudah, dalam keadaan tertentu membedakan atau unequal
treatment itu, justru merupakan syarat dan cara mewujudkan keadilan,
sebaliknya dalam keadaan tertentu membuat segala sesuatu serba
sama
sedangkan
didapati
berbagai
perbedaan
juga
akan
menimbulkan dan melukai rasa keadilan. Kalau demikian, apakah ada
syarat objektif agar suatu perbedaan atau unequal itu menjadi syarat
untuk mewujudkan keadilan. (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
1/PUU-X/2012: hlm.57)
18. Bahwa adanya perbedaan pengaturan usia tersebut juga pada
prinsipnya merupakan open legal policy yang dimiliki oleh pembentuk
undang-undang
dan
hal
tersebut
dibenarkan
sepanjang
tidak
menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, tidak melanggar moralitas,
rasionalitas, dan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal
ini juga disampaikan oleh Mahkamah dalam beberapa pertimbangan
Putusan Mahkamah antara lain:
a. Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 tentang MK dalam fungsinya
sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan
undang-undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut
merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan
59
sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang sepanjang
pilihan kebijakan tersebut tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan
pembentuk
undang-undang,
tidak
merupakan
penyalahgunaan kewenangan, dan tidak bertentangan dengan UUD
1945.
b. Putusan Nomor 37-39/PUU-VII/2010 tentang kriteria usia yang mana
UUD tidak menentukan batasan usia minimal atau maksimal tertentu
untuk suatu jabatan atau aktivitas pemerintahan yang diatur secara
berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-undangan
sesuai dengan karakteristik kebutuhan jabatan masing-masing.
c. Putusan Nomor 6/PUU-III/2005 tentang persyaratan pengusulan
calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melalui
pengusulan partai politik sama sekali tidak dimaksud untuk
menghilangkan hak perseorangan untuk ikut dalam pemerintah.
d. Putusan Nomor 56/PUU-X/2012 tentang penentuan batas usia hakim
merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), yang
sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai
dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai
dengan jenis dan spesifikasi serta kualifikasi jabatan tersebut.
e. Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 tentang pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah dilakukan dengan pemilihan umum secara
langsung yang calonnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol.
Hal demikian merupakan kebijakan pembentuk undang- undang.
f. Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013 tentang kriteria usia dalam UUD yang
tidak menentukan batasan usia tertentu untuk menduduki jabatan dan
aktivitas pemerintahan
g. Putusan Nomor 30 dan 74/PUU-XII/2014 tentang pertimbangan
batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka
pembentuk Undang-Undang yang sewaktu-waktu dapat diubah
sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan atau upaya
legislative review.
60
Dengan demikian telah jelas bahwa pengaturan mengenai batasan
pensiun merupakan suatu bentuk open legal policy yang telah didasarkan
pada rasionalitas yang wajar serta prinsip proporsionalitas.
19. Berdasarkan seluruh argumentasi di atas maka DPR RI menegaskan
bahwa pengaturan mengenai batas usia pensiun pada guru merupakan
peraturan yang konstitusional dan tidak menimbulkan diskriminatif. Hal
ini dikarenakan pembentuk undang-undang telah merumuskan norma a
quo secara wajar dan proporsional yang disesuaikan dengan beban dan
kompleksitas dari masing-masing profesi.
20. Bahwa sebagai informasi tambahan, berdasarkan Keputusan DPR RI
Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029,
Komisi X ditugaskan untuk menyiapkan Naskah Akademik dan RUU
perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Dalam perkembangan proses penyusunan
tersebut, Komisi X merevisi pula UU 14/2005 dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Salah satu isu yang
diangkat oleh Komisi X adalah persoalan penataan guru baik dari sisi
kompetensi, pemerataan, maupun kesejahteraan guru. Dengan
demikian, apabila Pemohon memiliki gagasan maupun masukan terkait
guru dapat disampaikan secara langsung kepada Komisi X sehingga
masukan-masukan yang diterima oleh DPR RI, khususnya Komisi X.
Dengan demikian produk legislasi yang dihasilkan nantinya akan lebih
mampu memperbaiki pelaksanaan pendidikan nasional.
D. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
61
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki
kekuatan hukum mengikat; dan
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 8 Agustus 2025 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 11 Agustus 2025 dan disampaikan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 12 Agustus 2025. Kemudian dilengkapi dengan tambahan
keterangan tertulis bertanggal 12 September 2025 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 15 September 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut.
KETERANGAN PRESIDEN
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON.
Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji Pasal 30 ayat (4) UU
14/2005 sebagai berikut:
“(4) Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh).
Bertentangan dengan UUD 1945 dalam ketentuan:
1. Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
62
2. Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, perbedaan Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 67 ayat
(4) UU 14/2005 dalam mengatur usia pensiun guru dan dosen tersebut
merupakan perlakuan berbeda yang tidak dapat dibenarkan (unjustified
differential treatment), sehingga bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan
non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut Pemohon, telah terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi
yang relevan terhadap kasus a quo, sehingga perbedaan pengaturan usia
pensiun antara guru dan dosen tidak didasarkan atas alasan objektif, tetapi
atas stereotip usia (ageism) yang merupakan bentuk diskriminasi profesi,
sehingga bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
II. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON.
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat
sebagai berikut:
A. Bahwa berdasar ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
MK) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PerMK 2/2021), menyebutkan bahwa Pemohon adalah
Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
63
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
1. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 UU MK;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji; dan
3. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
B. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 2/2021, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak
64
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
UU MK ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
1. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
3. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
5. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
C. Bahwa sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan kedudukan hukum (legal standing)
merupakan WNI yang hak konstitusional Pemohon telah dirugikan atas
berlakunya Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 yang berbunyi, “Pemberhentian
guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun”. Sebab batas usia
pensiun guru yang diatur berbeda dengan batas usia pensiun dosen
dalam UU yang sama, yaitu UU 14/2005 merupakan bentuk perlakuan
berbeda yang tidak dapat dibenarkan (unjustified differential treatment)
serta tidak didasarkan atas alasan objektif, tetapi atas stereotip usia
(ageism) yang merupakan bentuk diskriminasi profesi, sehingga
bertentangan
dengan
prinsip
kesetaraan
dan
non-diskriminasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, dengan anggapan kerugian Pemohon sebagai berikut:
1) Kerugian konstitusional nyata berupa: (i) kehilangan hak untuk
bekerja dan menerima gaji/tunjangan profesi selama 5 tahun
(usia 60-65 tahun); (ii) dampak terhadap perhitungan besaran
tunjangan pensiun yang diterima; dan (iii) kehilangan potensi
kontribusi pengajaran, pembimbingan, dan inovasi.
2) Kerugian konstitusional potensial berupa: (i) berkurangnya daya
tarik profesi guru; (ii) profesi guru dianggap kurang penting atau
kurang dihargai dibandingkan profesi dosen; dan (iii) dugaan
65
adanya sumber ketidakpuasan dan gesekan di kalangan
pendidik.
2. Bahwa
menurut
Pemerintah,
berdasarkan
penelaahan
terhadap
permohonan, Pemohon dapat dinilai merupakan pihak yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, yaitu berupa perorangan warga negara Indonesia. Namun
demikian,
menurut
Pemerintah,
Pemohon
tidak
memiliki
hak
konstitusional yang telah dirugikan oleh berlakunya UU 14/2005 atau
setidak-tidaknya anggapan kerugian yang diderita Pemohon bukan
disebabkan karena keberlakuan UU 14/2005.
Bahwa ketentuan a quo tidak melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 karena Pemohon masih memperoleh pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang
sama
dihadapan
hukum
dimana
Pemohon
tetap
dapat
melaksanakan profesinya sebagai guru sejak diangkat hingga akan
memasuki usia pensiun. Pasal a quo juga memberikan jaminan dan
kepastian hukum yang jelas terkait usia pensiun guru.
Selain itu pada penelaahan terhadap dalil kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon yang pada dasarnya mempermasalahkan kerugian
akibat perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen, padahal
batas usia pensiun merupakan konsekuensi logis dari pilihan hukum yang
telah diambil ketika memilih suatu profesi. Dengan demikian, berdasarkan
penalaran yang wajar, bila Pemohon secara sadar telah memilih profesi
sebagai guru, maka secara mutatis mutandis telah menyadari pula
konsekuensi batas usia pensiun dari profesi guru, hal ini yang tentunya
sudah menjadi keadaan yang pasti akan dialami/berlaku bagi semua
pekerjaan/profesi untuk memasuki waktu akhir (pensiun) dari pekerjaan
atau profesinya. Sehingga tidak relevan bila setelah Pemohon menjalani
profesi guru dan mendekati batas usia pensiun baru kemudian
menganggap terdapat kerugian atas ketentuan batas usia pensiun guru.
Hal ini menunjukkan anggapan kerugian yang didalilkan oleh Pemohon
bukanlah disebabkan karena keberlakuan Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005,
66
melainkan merupakan konsekuensi dari pilihan yang secara sadar telah
dipilih oleh Pemohon ketika memilih profesi guru.
3. Bahwa dalil hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon sebagaimana
tertuang dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sama sekali tidak
dicederai oleh keberlakuan Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005. Adanya
perbedaan pengaturan batas usia pensiun antara Guru dan Dosen dalam
UU a quo sepanjang penentuan persyaratan diatur secara objektif
merupakan kebutuhan yang memang perlu diatur dalam suatu jabatan
dan bukan berarti mengandung unsur diskriminatif. Perbedaan
pengaturan atas batas usia pensiun dapat dibenarkan sepanjang tugas,
fungsi, peran dan kebutuhan atas jabatan tersebut berbeda. Bahwa Guru
dan Dosen merupakan dua jabatan yang memiliki tugas, fungsi, peran dan
kebutuhan yang berbeda sehingga justru akan menimbulkan diskriminasi
apabila memperlakukan hal yang sama terhadap suatu yang berbeda atau
sebaliknya memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama.
4. Bahwa terhadap kerugian potensial atau nyata yang didalilkan oleh
Pemohon, dinyatakan tidak berdasar secara hukum serta merupakan
asumsi semata yang belum terbukti terjadi, mengingat minat masyarakat
untuk mengikuti pendidikan profesi guru senantiasa menunjukkan
peningkatan.
Berdasarkan uraian tersebut, oleh karena tidak terdapat kerugian
konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon, maka menurut Pemerintah,
Para Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing),
sehingga mohon Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN
PEMOHON.
Bahwa terhadap alasan permohonan sebagaimana disebutkan pada angka I,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
67
A. Perbedaan Dikotomis antara Profesi Guru dan Profesi Dosen
1. Bahwa UU 14/2005 pada prinsipnya mengatur secara jelas adanya
perbedaan dikotomis antara profesi guru dan dosen sebagaimana
termuat dalam tabel berikut:
Tabel 1. Perbedaan Dikotomis antara Profesi Guru dan Dosen Mengacu
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Aspek
Guru
Dosen
Pengertian
(Ruang
Lingkup
Profesi dan
Tugas
Utama)
Pasal 1 angka 1:
Guru
adalah
pendidik
profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar,
membimbing,
mengarahkan,
melatih,
menilai, dan mengevaluasi
peserta
didik
pada
pendidikan anak usia dini
jalur
pendidikan
formal,
pendidikan
dasar,
dan
pendidikan menengah.
Pasal 1 angka 2:
Dosen
adalah
pendidik
profesional dan ilmuwan
dengan
tugas
utama
mentransformasikan,
mengembangkan,
dan
menyebarluaskan
ilmu
pengetahuan, teknologi, dan
seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
Kedudukan
Pasal 2 ayat (1):
Guru mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional
pada jenjang pendidikan
dasar,
pendidikan
menengah, dan pendidikan
anak usia dini pada jalur
pendidikan
formal
yang
diangkat
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 4:
Kedudukan
guru
sebagai
tenaga
profesional
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1)
berfungsi
untuk
meningkatkan martabat dan
peran guru sebagai agen
pembelajaran
berfungsi
untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
Pasal 3 ayat (1):
Dosen
mempunyai
kedudukan sebagai tenaga
profesional
pada
jenjang
pendidikan
tinggi
yang
diangkat
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 5:
Kedudukan dosen sebagai
tenaga
profesional
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1)
berfungsi
untuk
meningkatkan martabat dan
peran dosen sebagai agen
pembelajaran,
pengembang
ilmu
pengetahuan,
teknologi,
dan seni, serta pengabdi
kepada
masyarakat
berfungsi
untuk
meningkatkan
mutu
pendidikan nasional.
68
Aspek
Guru
Dosen
Kualifikasi,
Kompetensi,
dan
Sertifikasi
Pasal 8:
Guru
wajib
memiliki
kualifikasi
akademik,
kompetensi,
sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan
rohani,
serta
memiliki
kemampuan
untuk
mewujudkan
tujuan
pendidikan nasional.
Pasal 9:
Kualifikasi
akademik
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 8 diperoleh
melalui pendidikan tinggi
program
sarjana
atau
program diploma empat.
Pasal 11:
(1) Sertifikat
pendidik
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 8 diberikan
kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi
pendidik
diselenggarakan
oleh
perguruan
tinggi
yang
memiliki
program
pengadaan
tenaga
kependidikan
yang
terakreditasi
dan
ditetapkan
oleh
Pemerintah.
(3) Sertifikasi
pendidik
dilaksanakan
secara
objektif, transparan, dan
akuntabel.
Pasal 12:
Setiap
orang
yang
telah
memperoleh
sertifikat
pendidik
memiliki
kesempatan
yang
sama
untuk diangkat menjadi guru
Pasal 45:
Dosen
wajib
memiliki
kualifikasi
akademik,
kompetensi,
sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan
rohani,
dan
memenuhi
kualifikasi
lain
yang
dipersyaratkan
satuan
pendidikan tinggi tempat
bertugas,
serta
memiliki
kemampuan
untuk
mewujudkan
tujuan
pendidikan nasional.
Pasal 46:
(1) Kualifikasi
akademik
dosen
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
45 diperoleh melalui
pendidikan
tinggi
program pascasarjana
yang
terakreditasi
sesuai dengan bidang
keahlian.
(2) Dosen
memiliki
kualifikasi
akademik
minimum:
a. Lulusan
program
magister
untuk
program
diploma
atau
program
sarjana; dan
b. Lulusan
program
doktor
untuk
program
pascasarjana.
(3) Setiap
orang
yang
memiliki keahlian dengan
prestasi luar biasa dapat
diangkat menjadi dosen.
Pasal 47:
(1) Sertifikat pendidik untuk
dosen
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45
diberikan
setelah
memenuhi syarat sebagai
berikut:
69
Aspek
Guru
Dosen
pada
satuan
pendidikan
tertentu.
a. Memiliki
pengalaman
kerja
sebagai
pendidik
pada
perguruan
tinggi
sekurang-
kurangnya 2 (dua)
tahun;
b. Memiliki
jabatan
akademik sekurang-
kurangnya
asisten
ahli; dan
c. Lulus
sertifikasi
yang dilakukan oleh
perguruan
tinggi
yang
menyelenggarakan
program pengadaan
tenaga kependidikan
pada
perguruan
tinggi
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah.
Hak
Pasal 14 ayat (1):
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan,
guru
berhak:
a. Memperoleh penghasilan
di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. Mendapatkan
promosi
dan penghargaan sesuai
dengan
tugas
dan
prestasi kerja;
c. Memperoleh
perlindungan
dalam
melaksanakan tugas dan
hak
atas
kekayaan
intelektual;
d. Memperoleh
kesempatan
untuk
meningkatkan
kompetensi;
e. Memperoleh
dan
memanfaatkan
sarana
dan
prasarana
pembelajaran
untuk
Pasal 51:
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan,
dosen
berhak:
a. peroleh penghasilan di
atas
kebutuhan
hidup
minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan
promosi
dan penghargaan sesuai
dengan
tugas
dan
prestasi kerja;
c. memperoleh
perlindungan
dalam
melaksanakan tugas dan
hak
atas
kekayaan
intelektual;
d. memperoleh
kesempatan
untuk
meningkatkan
kompetensi,
akses
sumber
belajar,
informasi, sarana dan
prasarana
pembelajaran,
serta
penelitian
dan
70
Aspek
Guru
Dosen
menunjang
kelancaran
tugas keprofesionalan;
f.
Memiliki
kebebasan
dalam
memberikan
penilaian
dan
ikut
menentukan
kelulusan,
penghargaan, dan/ atau
sanksi kepada peserta
didik
sesuai
dengan
kaidah pendidikan, kode
etik guru, dan peraturan
perundang-undangan;
g. Memperoleh rasa aman
dan
jaminan
keselamatan
dalam
melaksanakan tugas;
h. Memiliki
kebebasan
untuk berserikat dalam
organisasi profesi;
i.
Memiliki
kesempatan
untuk berperan dalam
penentuan
kebijakan
pendidikan;
j.
Memperoleh
kesempatan
untuk
mengembangkan
dan
meningkatkan kualifikasi
akademik
dan
kompetensi; dan / atau
k. Memperoleh
pelatihan
dan
pengembangan.
profesi dalam bidangnya.
pengabdian
kepada.
masyarakat;
e. memiliki
kebebasan
akademik,
mimbar
akademik, dan otonomi
keilmuan;
f. memiliki
kebebasan
dalam
memberikan
penilaian
dan
menentukan
kelulusan
peserta didik; dan
g. memiliki
kebebasan
untuk berserikat dalam
organisasi
profesi/organisasi profesi
keilmuan.
Kewajiban
Pasal 20:
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan,
guru
berkewajiban:
a. Merencanakan
pembelajaran,
melaksanakan
proses
pembelajaran
yang
bermutu, serta menilai
dan mengevaluasi hasil
pembelajaran;
b. Meningkatkan
dan
mengembangkan
kualifikasi akademik dan
kompetensi
secara
berkelanjutan
sejalan
Pasal 60:
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan,
dosen
berkewajiban:
a. Melaksanakan
pendidikan, penelitian,
dan
pengabdian
kepada masyarakat;
b. Merencanakan,
melaksanakan
proses
pembelajaran,
serta
menilai
dan
mengevaluasi
hasil
pembelajaran;
c. Meningkatkan
dan
mengembangkan
71
Aspek
Guru
Dosen
dengan
perkembangan
ilmu
pengetahuan,
teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif
dan
tidak diskriminatif atas
dasar pertimbangan jenis
kelamin, agama, suku,
ras, dan kondisi fisik
tertentu,
atau
latar
belakang keluarga, dan
status
sosial
ekonomi
peserta
didik
dalam
pembelajaran;
d. Menjunjung
tinggi
peraturan
perundang-
undangan, hukum, dan
kode etik guru, serta nilai-
nilai agama dan etika;
dan
e. Memelihara
dan
memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
kualifikasi akademik dan
kompetensi
secara
berkelanjutan
sejalan
dengan
perkembangan
ilmu
pengetahuan,
teknologi, dan seni;
d. Bertindak objektif dan
tidak diskriminatif atas
dasar pertimbangan jenis
kelamin, agama, suku,
ras, kondisi fisik tertentu,
atau
latar
belakang
sosioekonomi
peserta
didik
dalam
pembelajaran;
e. Menjunjung
tinggi
peraturan
perundang-
undangan, hukum, dan
kode etik, serta nilai-nilai
agama dan etika; dan
f.
Memelihara
dan
memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
Beban Kerja Pasal 35:
(1) Beban
kerja
guru
mencakup
kegiatan
pokok
yaitu
merencanakan
pembelajaran,
melaksanakan
pembelajaran, menilai
hasil
pembelajaran,
membimbing
dan
melatih peserta didik,
serta
melaksanakan
tugas tambahan.
(2) Beban
kerja
guru
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah
sekurang-kurangnya 24
(dua puluh empat) jam
tatap
muka
dan
sebanyak-banyaknya
40 (empat puluh) jam
tatap muka dalam 1
(satu) minggu.
Pasal 72:
(1) Beban
kerja
dosen
mencakup
kegiatan
pokok
yaitu
merencanakan
pembelajaran,
melaksanakan proses
pembelajaran,
melakukan
evaluasi
pembelajaran,
membimbing
dan
melatih,
melakukan
penelitian, melakukan
tugas tambahan, serta
melakukan pengabdian
kepada masyarakat.
(2) Beban
kerja
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-
kurangnya
sepadan
dengan 12 (dua belas)
satuan kredit semester
dan
sebanyak-
banyaknya 16 (enam
72
Aspek
Guru
Dosen
belas)
satuan
kredit
semester.
Sumber: UU 14/2005.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU 14/2005, terdapat
pengaturan yang jelas berbeda terhadap profesi guru dan dosen,
sehingga meskipun terdapat persamaan dalam kedudukan sebagai
pendidik dalam 1 (satu) rezim undang-undang, hal demikian tidak
lantas dapat menjadi alasan penyamaan terhadap setiap aspek
pengaturannya. Ketentuan UU 14/2005 mengatur perbedaan yang
signifikan definisi dan kedudukan antara guru dan dosen, yaitu guru
dikonstruksikan sebagai “pendidik profesional”, adapun dosen
sebagai “pendidik profesional dan ilmuwan”. Lebih lanjut, dalam
pengertian tersebut juga disebutkan bahwa tugas utama guru adalah
“mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik”, adapun dosen memiliki tugas
utama
yaitu
“mentransformasikan,
mengembangkan,
dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.” Hal
demikian ditegaskan dalam pengaturan mengenai kedudukan, yang
mana guru dikonstruksikan sebagai “agen pembelajaran”, adapun
dosen diatur sebagai “agen pembelajaran, pengembang ilmu
pengetahuan,
teknologi,
dan
seni,
serta
pengabdi
kepada
masyarakat.”
3. Bahwa UU 14/2005 mengatur perbedaan yang signifikan terkait
kualifikasi dan sertifikasi guru dan dosen dalam uraian berikut.
Pertama, terdapat perbedaan syarat kualifikasi akademik bagi guru
dan dosen. Dalam hal ini, kualifikasi akademik bagi guru adalah
lulusan pendidikan program sarjana atau diploma empat. Hal ini
berbeda dengan syarat kualifikasi akademik bagi dosen yaitu lulusan
program magister untuk program diploma atau sarjana dan lulusan
program doktor untuk program pascasarjana. Kedua, terdapat
perbedaan signifikan mengenai pengaturan sertifikasi bagi guru dan
73
dosen. Dalam hal ini, sertifikasi bagi guru cenderung diatur secara
generik, yaitu dimana setiap pendidik dapat diberikan sepanjang
memenuhi persyaratan. Berbeda dengan dosen yang diatur bahwa
sertifikat pendidik harus memenuhi syarat, meliputi: pengalaman
kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, jabatan akademik
sekurang-kurangnya asisten ahli, dan telah lulus sertifikasi.
4. Bahwa ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan beban kerja antara
guru dan dosen juga diatur sangat berbeda dalam UU 14/2005.
Dalam hal ini, hak, kewajiban, dan beban kerja bagi dosen yang
secara mendasar berbeda dengan guru adalah terkait perannya
dalam tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan/pembelajaran,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal demikian sangat
berbeda dengan guru yang difokuskan pada peran/tugas dalam
aspek pendidikan/pembelajaran, tanpa kemudian dibebani tugas
untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
5. Bahwa berdasarkan perbedaan konstruksi pengaturan terhadap
profesi guru dan dosen dalam UU 14/2005, maka hal yang perlu
dipahami, yaitu walaupun kedua profesi pendidik tersebut diatur
dalam rezim undang-undang yang sama, tetapi kedua profesi
tersebut memiliki persyaratan, kualifikasi, serta hak dan kewajiban
yang sangat berbeda. Pun, bila menggunakan dasar argumentasi
Pemohon mengenai kesamaan peran guru dan dosen dalam aspek
pendidikan, apakah logis menyamakan: (a) kualifikasi dan sertifikasi
dosen; dan (b) hak dan kewajiban dalam bidang penelitian dan
pengabdian masyarakat bagi dosen, terhadap guru? Upaya
Pemohon untuk mencampurkan pengaturan terhadap kedua profesi
tersebut justru mempertentangkan perbedaan profesi guru dan
dosen yang secara naturalia diametral, padahal keduanya secara
mendasar memang memiliki persyaratan serta corak tugas yang
berbeda. Dalam hal ini, keragaman pengaturan seharusnya tidak
dimaknai sebagai diskriminasi atas profesi, tetapi justru merupakan
penyesuaian terhadap perbedaan kebutuhan dari masing-masing
profesi tersebut. Oleh karena itu, mengacu pada perbedaan
74
konstruksi mendasar kedua profesi tersebut, maka menjadi tidak
logis untuk mengharuskan detail pengaturan yang sama terhadap
kedua profesi tersebut, termasuk mengenai batas usia pensiun.
B. Urgensi Penentuan Batas Usia Pensiun Guru
1. Bahwa pengaturan batas usia pensiun guru pada UU 14/2005
memperhatikan eksistensi ketentuan hukum yang berlaku bagi guru
sebagai pegawai negeri sipil secara umum dalam rezim pengaturan
sebelumnya dan penentuan berakhirnya perjanjian kerja bagi guru non-
ASN. Untuk mengetahui eksistensi pengaturan tersebut, maka perlu
ditelisik ketentuan peraturan perundang-undangan melalui uraian
sebagai berikut:
a. Secara historis, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut
PP 32/1979) merupakan peraturan yang pertama kali merumuskan
norma berkenaan dengan batas usia pensiun bagi guru yang
berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Rumusan Pasal a quo
tercantum pada Pasal 3 ayat (2) PP 32/1979 yang menyatakan
bahwa batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil adalah usia 56
(lima puluh enam) tahun. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) huruf b
angka 10 dan 12 PP 32/1979 mengatur bahwa guru yang
ditugaskan secara penuh pada Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas, dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dapat
memperoleh perpanjangan batas usia pensiun hingga usia 60
(enam puluh) tahun. Dalam PP 32/1979 tersebut juga telah
terdapat pengaturan bahwa batas usia pensiun bagi dosen hingga
usia 65 (enam puluh lima) tahun.
b. PP 32/1979 kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PP 1/1994). Perubahan
yang tertuang dalam PP 1/1994 sendiri tidak mengubah rumusan
pasal berkaitan dengan batas usia pensiun guru maupun
75
perpanjangan batas usia pensiun guru. Dalam perubahan PP
1/1994 tersebut, terdapat perubahan pengaturan terhadap batas
usia pensiun bagi Guru Besar (Profesor) yaitu sampai dengan usia
70 (tujuh puluh) tahun, adapun terhadap dosen dalam jabatan
fungsional lain tidak terdapat perubahan.
c. Berdasarkan pengaturan batas usia pensiun guru dalam Pasal 30
ayat (4) UU 14/2005 dan dengan memperhatikan ketentuan batas
usia pensiun guru pada PP 32/1979, maka ketentuan Pasal 30 ayat
(4) UU 14/2005 justru telah berupaya memberikan kesempatan
yang lebih luas dengan melakukan ekstensifikasi batas usia
pensiun guru dari yang sebelumnya berusia 56 (lima puluh enam)
tahun yang dapat diperpanjang hingga 60 (enam puluh) tahun
sebagaimana diatur dalam PP 32/1979, menjadi 60 (enam puluh)
tahun tanpa harus melalui mekanisme perpanjangan batas usia
pensiun sebagaimana diatur dalam UU 14/2005. Lebih lanjut,
ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi dosen secara legal
historis juga menggunakan batas usia pensiun pada usia 65 (enam
puluh lima) tahun, sehingga perbedaan pengaturan batas usia
pensiun antara guru dan dosen dalam UU 14/2005 sesungguhnya
memiliki basis alasan hukum. Dengan demikian, dapat disimpulkan
pula bahwa penentuan batas usia pensiun guru pada UU 14/2005
telah memperhatikan dan mendasarkan pada batas usia pensiun
maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan PP 32/1979.
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa
Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena
alasan-alasan sebagai berikut:
1) meninggal dunia;
2) mencapai batas usia pensiun;
3) atas permintaan sendiri;
4) sakit
jasmani
dan/atau
rohani
sehingga
tidak
dapat
melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua
belas) bulan; atau
76
5) berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
antara guru dan penyelenggara pendidikan.
Bahwa selanjutnya, Pasal 30 ayat (4) undang-undang dimaksud
menegaskan bahwa pemberhentian guru karena mencapai batas
usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
Bahwa berdasarkan penafsiran sistematis atas ketentuan
dimaksud, dapat dipahami bahwa batas usia pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b jo. ayat (4) berlaku
terhadap Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN),
karena
pemberhentiannya
dilakukan
berdasarkan
ketentuan usia pensiun yang ditetapkan secara nasional.
Sementara
itu,
bagi
Guru
Non-ASN,
mekanisme
pemberhentiannya tidak didasarkan pada ketentuan usia pensiun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), melainkan mengacu pada
ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf e, yaitu diberhentikan dengan
hormat karena berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama antara Guru dengan penyelenggara satuan pendidikan,
dalam hal ini lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat atau pihak swasta.
Dengan demikian, ketentuan batas usia pensiun sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 ayat (4) secara hukum hanya berlaku bagi
Guru ASN, sedangkan bagi Guru Non-ASN, pemberhentian
dilakukan berdasarkan mekanisme kontraktual antara para pihak
sesuai dengan masa berlaku hubungan kerja sebagaimana
tercantum dalam perjanjian kerja.
2. Melalui uraian tersebut, perlu dipahami bahwa penentuan batas usia
pensiun guru dalam Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 secara legal historis
sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi guru dalam rezim
pengaturan sebelumnya, yaitu pada usia 60 (enam puluh) tahun. Hal
serupa juga terjadi pada dosen yang batas usia pensiunnya sejalan
dengan pengaturan pada rezim sebelumnya, yaitu pada usia 65 (enam
77
puluh lima) tahun. Dengan demikian, pengaturan dalam UU 14/2005
yang membedakan batas usia pensiun antara kedua profesi tersebut
bukanlah hal yang baru, melainkan pilihan kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) yang memiliki dasar legal historis yang kuat.
3. Bahwa penentuan batas usia pensiun guru 60 (enam puluh) tahun
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 tidak hanya
didasarkan dengan merujuk pada PP 32/1979, tetapi juga relevan untuk
dipertahankan pada pemahaman yang komprehensif dan kontekstual,
yakni dengan mendasarkan pada penalaran logis dan ilmiah yang
dapat dibuktikan secara empiris dengan memosisikan guru sebagai
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada satuan pendidikan Dasar penentuan batas usia guru
tersebut perlu untuk tetap dipertahankan dengan justifikasi secara
empiris berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dewi Rosita
Rusdi dengan judul “Pengaruh Usia Guru, Pengalaman dalam
Mengajar, dan Tingkat Pendidikan Guru terhadap Profesionalitas
Kinerja Guru di MTS Al Urwatul Wustqo Bulurejo Diwek Jombang”,
ditemukan bahwa terdapat hubungan antara pertambahan usia guru
dengan penurunan aspek fisiologis tertentu. Penelitian tersebut
menunjukkan bahwa pada rentang usia 30 hingga 45 tahun, guru mulai
mengalami penurunan fungsi fisiologis yang dapat memengaruhi
kualitas kinerjanya.(Vide Bukti PK-1)
4. Lebih lanjut lagi justifikasi empiris berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan oleh Sylvester J.O Odanga dan Peter J.O Aloka dengan judul
“Effects of Age on Teachers’ Self-Efficacy: Evidence from Secondary
Schools”, ditemukan bahwa berdasarkan analisis kualitatif, efikasi diri
pada guru (keyakinan seorang guru terhadap kemampuannya sendiri
untuk mengorganisasi dalam melaksanakan tindakan-tindakan yang
diperlukan guna mencapai hasil pembelajaran yang diinginkan pada
murid-muridnya) memiliki keterkaitan yang signifikan dengan faktor
usia, dimana efikasi diri pada guru meningkat sejak awal masa kerja
hingga mencapai usia paruh baya. Di mana efikasi diri dimaksud
78
mengalami peningkatan sejak awal masa pengangkatan sebagai
tenaga pendidik hingga mencapai usia paruh baya. Bahwa setelah
melewati usia paruh baya, efikasi diri guru cenderung berada dalam
kondisi stabil. Namun demikian, memasuki usia lanjut menjelang masa
pensiun, efikasi diri guru mengalami penurunan yang disebabkan oleh
meningkatnya tekanan dan tuntutan kehidupan di luar pekerjaan.(Vide
Bukti PK-2)
5. Bahwa dengan merujuk pada kedua hasil penelitian tersebut, maka
dapat disimpulkan bahwa terdapat kecenderungan penurunan
kemampuan dan efikasi guru seiring bertambahnya usia dalam
melaksanakan tugas mengajar di kelas. Maka dari itu, dengan
penalaran yang logis, penentuan batas usia pensiun guru pada usia 60
(enam puluh) tahun dalam UU 14/2005 dapat dinilai sebagai
pengaturan yang didasarkan pada pemahaman yang kontekstual dan
ilmiah.
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka sangat jelas bahwa
penentuan
batas
usia
pensiun
telah
memperhatikan,
mempertimbangkan, dan merujuk pada 2 (dua) hal pokok yang sangat
penting dalam penentuan batas usia pensiun. Pertama, kesesuaian
pengaturan batas usia pensiun guru dengan ketentuan dalam rezim
pengaturan sebelumnya. Hal ini dapat dilihat kesesuaian dan
konsistensi antara ketentuan batas usia pensiun guru pada PP 32/1979
jo. PP 1/1994 dengan UU 14/2005, yakni batas usia pensiun guru pada
usia 60 (enam puluh) tahun. Kedua, karakteristik guru sebagai pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
satuan pendidikan. Penentuan batas usia guru pada usia 60 (enam
puluh) tahun tetap relevan untuk dipertahankan karena sesuai dengan
pemahaman yang komprehensif dan kontekstual berdasarkan hasil
pemikiran yang logis dan ilmiah serta dapat dibuktikan secara empiris.
79
C. Penentuan Batas Usia Pensiun Guru adalah kebijakan hukum terbuka
(open legal policy)
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021, Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017,
Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014, Putusan Nomor 56/PUU-X/2012,
Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 7/PUU-IX/2011, dan
Putusan Nomor 15/PUU-V/2007, ditegaskan bahwa ketentuan mengenai
batas usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Oleh
karena itu, berapa pun batas usia pensiun yang ditetapkan oleh pembentuk
undang-undang tidak dapat dinilai sebagai ketentuan yang inkonstitusional
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Perubahan atas batas usia pensiun sepenuhnya merupakan ranah
legislative review, sehingga ketentuannya dapat diubah sewaktu-waktu
oleh pembentuk undang-undang berdasarkan tuntutan perkembangan
kebutuhan, serta disesuaikan dengan jenis, spesifikasi, dan kualifikasi
jabatan yang bersangkutan. Dengan demikian, pilihan kebijakan atas batas
usia pensiun, selama berada dalam kerangka hukum yang konstitusional,
tidak dapat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
D. Penetapan Batas Usia Pensiun (BUP) Jabatan Guru Dalam UU Nomor
14 Tahun 2005 Sejalan Dengan Kebijakan dan Manajemen ASN
Nasional
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (UU ASN) menetapkan bahwa batas usia pensiun (BUP) Pegawai
ASN sebagai berikut:
1. Jabatan Manajerial
a. 60 (enam puluh) tahun bagi pegawai ASN yang menduduki pejabat
pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat
pimpinan tinggi pratama;
b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan
pejabat pengawas.
80
2. Jabatan Nonmanajerial
a. BUP ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
mengatur masing-masing jabatan fungsional;
b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Sejalan dengan ketentuan dalam UU ASN tersebut, Pasal 239 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 (PP Manajemen PNS), menetapkan
batas usia pensiun (BUP) secara berjenjang bagi pejabat fungsional, yaitu:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli pertama dan ahli
muda; 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat fungsional madya; serta 65
(enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Namun demikian, ketentuan Pasal 240 Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 menegaskan
bahwa dalam hal Pegawai Negeri Sipil menduduki Jabatan Fungsional
yang batas usia pensiunnya ditentukan dalam undang-undang tersendiri,
maka batas usia pensiun yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam
undang-undang yang terkait.
Bahwa dalam hal ini, guru sebagai tenaga profesional memiliki pengaturan
tersendiri mengenai batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa pemberhentian guru
karena mencapai batas usia pensiun dilakukan pada usia 60 (enam puluh)
tahun, tanpa membedakan jenjang jabatan fungsionalnya, baik sebagai
guru ahli pertama, guru ahli muda, maupun guru ahli utama.
Bahwa kebijakan penetapan batas usia pensiun bagi guru sampai dengan
usia 60 (enam puluh) tahun merupakan bentuk pengakuan dan
penghormatan negara terhadap peran strategis guru sebagai tenaga
profesional
dalam
upaya
mencerdaskan
kehidupan
bangsa.
Penyeragaman batas usia pensiun tersebut memberikan kepastian hukum
serta ruang waktu yang memadai bagi guru untuk melaksanakan tugas dan
81
tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pendidikan, peningkatan
mutu
pembelajaran,
serta
pengembangan
peserta
didik
secara
berkelanjutan. Berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
per Juli 2025, tercatat sebanyak 982.111 (sembilan ratus delapan puluh
dua ribu seratus sebelas) guru dengan jenjang jabatan fungsional ahli
pertama dan 334.765 (tiga ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam
puluh lima) guru dengan jenjang jabatan fungsional ahli muda yang
memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut, yaitu tetap dapat
melaksanakan tugas kedinasan sampai dengan mencapai usia pensiun 60
(enam puluh) tahun.
E. Pengaruh Perubahan Batas Usia Pensiun terhadap Penyerapan
Tenaga Kerja Calon Guru
Bahwa pemberlakuan perubahan batas usia pensiun (BUP) bagi guru
menjadi 65 (enam puluh lima) tahun berpotensi menimbulkan dampak
terbatasnya formasi jabatan bagi lulusan sarjana kependidikan pendidikan
profesi guru yang baru, sehingga dapat menghambat kesempatan kerja
dan regenerasi tenaga pendidik di satuan pendidikan. Kebijakan tersebut
berisiko menurunkan tingkat serapan tenaga guru baru dalam dunia kerja,
yang pada akhirnya dapat memengaruhi peremajaan dan dinamika
kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. Sebagai gambaran,
lulusan sarjana kependidikan pada tahun 2024 sejumlah 224.866 orang
sedangkan pada tahun 2025 guru yang pensiun sejumlah 68.390 orang
guru. Apabila guru diperpanjang batas usia pensiunnya maka dalam 5
(lima) tahun ke depan tidak ada guru yang pensiun dan lulusan sarjana
kependidikan semakin sedikit memiliki peluang mendaftar sebagai guru
ASN.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
82
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
TAMBAHAN KETERANGAN PRESIDEN
A. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Arief Hidayat S.H., M.S.
1. Dua penelitian yang dipaparkan itu, coba dilengkapi, dan itu hasil
penelitian tahun berapa dan apakah itu penelitian yang terupdate?
Terhadap pertanyaan tersebut, penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Kedua penelitian yang sebelumnya telah disampaikan dilakukan pada tahun
2022 dan 2024. Lebih lanjut lagi terdapat juga penelitian dari Vedovato dan
Monteiro pada tahun 2014 dengan judul “Health Conditions and Factors
Related to the Work Ability of Teachers” (vide Bukti PK-3), di mana penelitian
ini menegaskan adanya korelasi yang signifikan antara kondisi kesehatan
dengan kemampuan kerja (work ability) guru, di mana faktor-faktor seperti
kelelahan fisik, gangguan tidur, nyeri tubuh, beban keluarga, serta lamanya
masa pengabdian berimplikasi nyata pada penurunan kapasitas kerja.
Penelitian tersebut juga menekankan bahwa penurunan kemampuan kerja
(work ability index) tampak terutama pada guru yang telah berusia lanjut dan
berkarier lebih lama, dengan manifestasi menurunnya kondisi kesehatan
berupa keluhan nyeri muskuloskeletal pada otot, sendi, tulang, maupun
jaringan penunjang lainnya sebagai akibat akumulasi beban kerja yang tinggi.
83
Bahwa kondisi serupa juga relevan dengan konteks guru di Indonesia,
mengingat kewajiban mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu yang
dilaksanakan dengan berinteraksi langsung dengan siswa, disertai dengan
pemenuhan beban kerja lainnya seperti penyusunan rencana pembelajaran,
melakukan penilaian, pelatihan dan pembimbingan siswa, serta tugas
tambahan lain yang harus diselesaikan di luar jam tatap muka.
Bahwa selain hasil penelitian sebagaimana telah diuraikan sebelumnya,
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun
2015 telah melaksanakan Uji Kompetensi Guru berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Uji
Kompetensi Guru atau Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan (vide
Bukti PK-4). Bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) dimaksud merupakan
instrumen pengujian atas penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik
dalam ranah kognitif, yang sekaligus merupakan bagian dari mekanisme
penilaian kinerja serta kompetensi guru atau pendidik lainnya dan tenaga
kependidikan, dan hasilnya menjadi dasar bagi penetapan program
pengembangan keprofesian keprofesian berkelanjutan serta pembinaan
karier guru.
Bahwa UKG tersebut dilaksanakan terhadap seluruh guru, baik yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), honorer pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan pemerintah daerah dan guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat serta pengawas sekolah sepanjang memenuhi
persyaratan sebagaimana ditentukan.
Bahwa jumlah guru yang mengikuti UKG pada tahun 2015 mencapai
2.670.776 orang. Adapun hasil UKG menunjukkan adanya tren penurunan
yang cukup signifikan terhadap capaian kompetensi guru setelah melewati
usia 41 (empat puluh satu) tahun. Data UKG menunjukkan bahwa skor guru
pada usia 41-45 tahun mencapai rata-rata 56,54 (laki-laki) dan 55,02
(perempuan), yang merupakan titik capaian tertinggi. Namun, setelah usia
tersebut terjadi penurunan tajam, di mana pada kelompok usia 56-60 tahun
skor hanya mencapai 48,22 (laki-laki) dan 46,69 (perempuan).
84
Bahwa berdasarkan hasil UKG tersebut sebagaimana tergambar dalam
diagram di bawah ini, secara empirik tergambar bahwa guru dengan usia lebih
dari 41 (empat puluh satu) tahun menunjukkan penurunan capaian
kompetensi secara drastis, sehingga memperkuat argumentasi bahwa
kemampuan profesional guru berbanding lurus dengan faktor usia.
2. Karena ada indikasi sekarang ini tingkat harapan hidup manusia
Indonesia itu sudah meningkat, bertambah, ya. Jadi, semula tingkat
harapan hidupnya sekian, sekarang sudah naik. Sehingga hasil
penelitian-penelitian menunjukkan bahwa kematangan seseorang
Indonesia karena tingkat harapan hidupnya itu sudah meningkat, maka
kemungkinan saja malah dengan usianya bertambah, sekarang karena
tingkat harapan hidup dan tingkat kesehatannya sudah bagus, maka
sebetulnya peak performance dari ASN atau pejabat atau guru atau apa
pun itu bisa meningkat secara otomatis.
Terhadap pertanyaan tersebut, penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2025, Tim Sekretariat Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah melakukan suatu penelitian
yang mengaitkan secara langsung antara angka harapan hidup penduduk
85
Indonesia dengan penetapan Batas Usia Pensiun dengan data-data sebagai
berikut (vide Bukti PK-5 dan Bukti PK-6):
Tabel 1
Proyeksi Penduduk dan Pertumbuhan Penduduk Indonesia Menurut
Kelompok Umum dan Skenario, 2020-2050
Berdasarkan proyeksi demografi nasional, pada tahun 2050 proporsi
penduduk Indonesia yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas atau yang
termasuk kategori lanjut usia (lansia) diperkirakan meningkat menjadi 21,90%
atau sekitar 72,03 juta jiwa. Persentase tersebut telah melampaui angka 10%
dari total penduduk sehingga secara hukum kependudukan menandai bahwa
Indonesia memasuki fase struktur penduduk menua (aging population).
Bahwa lebih lanjut, sesuai dengan skenario tren sebagaimana tercantum
dalam Tabel 1, diperkirakan pada tahun 2050 jumlah penduduk berusia 65
(enam puluh lima) tahun ke atas mencapai 52.723,85 ribu jiwa, yang
menunjukkan adanya lonjakan signifikan apabila dibandingkan dengan tahun
2020 yang hanya berjumlah 16.593,81 ribu jiwa (vide Bukti PK-5 dan Bukti
PK-6).
86
Bagan 1.
Proyeksi Penduduk Indonesia Berdasarkan Skenario Tren, 2020 dan 2050
Temuan dalam proyeksi tersebut selaras dengan temuan terkait angka
harapan hidup (AHH), di mana terdapat kenaikan rata-rata AHH dari semula
pada tahun 2023 sebesar 72,13 tahun (72 tahun 1 bulan 17 hari) pada tahun
2024 menjadi sebesar 72,39 (72 tahun 4 bulan 20 hari). Sehinngga secara
hitungan angka harapan hidup rata-rata di Indonesia naik 0,26 atau sekitar 3
bulan 2 hari. Dengan merujuk pada data BPS tahun 2024, rata-rata usia
harapan hidup penduduk Indonesia untuk jenis kelamin perempuan mencapai
74,21 tahun dan untuk laki-laki 70,32 tahun. Sehingga dalam seluruh temuan
terkait kependudukan Indonesia mengindikasikan bahwa sampai dengan
tahun 2050 penduduk mayoritas masih berada di kategori dewasa atau masuk
dalam usia produktif (angkatan kerja) (vide Bukti PK-5 dan PK-6).
Bila dikomparasikan dengan angka harapan hidup di dunia maka secara
umum perkembangan angka harapan hidup di dunia juga menunjukkan
bahwa harapan hidup terus meningkat. Hal ini sebagaimana digambarkan
dalam Grafik 1.
87
Grafik 1.
Perkembangan Harapan Hidup Dunia per Tahun
Bahwa berdasarkan perkembangan historis maupun proyeksi demografi,
angka harapan hidup penduduk dunia, termasuk kawasan Asia dan Indonesia,
secara konsisten mengalami peningkatan yang signifikan sehingga menandai
pergeseran struktur kependudukan menuju fase menua (aging population)
(vide Bukti PK-5).
Diagram 2.
Tren Jumlah Penduduk Bekerja dan Pengangguran di Indonesia
88
Bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja
di Indoneia dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2025
menunjukkan tren peningkatan yang konsisten, yakni dari 139.981.445 jiwa
pada tahun 2021 menjadi 153.049.490 jiwa pada tahun 2025. Fakta ini
mengindikasikan bahwa Indonesia masih berada dalam periode bonus
demografi, di mana jumlah penduduk usia produktif mengalami peningkatan
secara signifikan (vide Bukti PK-5).
Tabel 2.
Sebaran Usia ASN di Indonesia
Bahwa berdasarkan data Badan Kepagawaian Negara (BKN), sebanyak
40,91% ASN berada pada kelompok usia 21-40 tahun yang menurut BKN
merupakan usia emas, yaitu masa ketika rata-rata kompetensi dan potensi
ASN berada pada tingkat optimal. Sementara itu, mayoritas ASN justru berada
pada kelompok usia 41-50 tahun sebanyak 1.550.371 orang (32,21%) dan 51-
60 tahun sebanyak 1.266.754 orang (26,32%), sehingga hampir 60% ASN
dalam kurun waktu 10-15 tahun ke depan akan memasuki masa pensiun.
Adapun kelompok ASN berusia 51-60 tahun merupakan kelompok terbesar
ketiga setelah 41-50 tahun, dan kelompok ini akan segera pensiun sehingga
apabila batas usia pensiun tetap sebagaimana diatur saat ini, hal tersebut
justru akan membuka ruang regenerasi birokrasi serta kesempatan promosi
bagi ASN yang lebih muda (vide Bukti PK-5).
Namun demikian, peningkatan angka harapan hidup sebagaimana
disampaikan di atas tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai
89
peningkatan peak performance ASN, guru, atau pejabat publik. Terdapat
sejumlah faktor yang harus diperhatikan.
Pertama, Indonesia diproyeksikan masih akan menikmati bonus demografi
hingga tahun 2050, di mana jumlah penduduk usia produktif jauh lebih besar
dibandingkan usia non-produktif. Kondisi ini membuka peluang regenerasi
birokrasi melalui perekrutan ASN baru dari kalangan muda. Apabila batas usia
pensiun justru dinaikkan, maka kesempatan memanfaatkan tenaga produktif
tersebut akan berkurang dan bonus demografi tidak termanfaatkan secara
optimal.
Kedua, berdasarkan data Badan Kepagawaian Negara per 1 Mei 2025,
hampir 60% ASN telah berada pada rentang usia 41-60 tahun dan akan
memasuki masa pensiun dalam 10-15 tahun ke depan. Jika usia pensiun
dinaikkan, akan terjadi penumpukan ASN senior dalam birokrasi sehingga
regenerasi ASN baru terhambat dan mengurangi dinamika organisasi
pemerintahan.
Ketiga, implikasi terhadap beban anggaran negara juga tidak dapat diabaikan,
sebab ASN yang lebih tua umumnya telah menduduki pangkat dan golongan
yang lebih tinggi, sehingga konsekuensinya negara harus menanggung biaya
gaji, tunjangan, serta pensiun yang jauh lebih besar dibandingkan apabila
merekrut ASN baru dari generasi muda.
Bahwa di samping itu, meskipun angka harapan hidup meningkat dan
kesehatan masyarakat membaik, hal tersebut tidak secara otomatis
mencerminkan peningkatan kemampuan kerja. Aspek kesehatan fisik tidak
identik dengan ketahanan kognitif maupun kemampuan pedagogik, yang
justru menurut penelitian dan hasil Uji Kompetendi Guru (UKG) cenderung
mengalami penurunan setelah usia 41 tahun sebagaimana telah disampaikan
sebelumnya dalam menjawab pertanyaan angka 1 dari Yang Mulia Hakim
Arief Hidayat.
3. Mahkamah perlu tambahan informasi, coba nanti ditambahkan
keterangan peta, petanya usia guru kalau digambarkan secara piramida
itu gimana sih? Jadi usia masuk guru itu berapa? Baik itu yang ASN
90
maupun yang non-ASN jumlahnya berapa? Untuk tingkat Pendidikan
dasar menengah. Itu berapa jumlahnya? Usianya berapa? Apakah
sekarang ini sudah pada tingkat dengan mengunakan piramida itu,
piramidanya terbalik atau tidak? Malah sudah ada yang di atas usia itu,
pada usia-usia yang sekarang, usia pensiun yang berdasarkan pada
pasal yang lama ini. Nanti digambarkan petam itu secara lengkap? Yang
ASN bagaimana? Yang non-ASN bagaimana? Yang SD, yang SMP, yang
SMA bagaimana? Itu tolong digambarkan.
Terhadap pertanyaan tersebut, penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terhadap usia masuk menjadi guru, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 8 dan Pasal 9, ditegaskan bahwa
seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1)
atau diploma empat (D-IV) serta wajib lulus program Pendidikan Profesi Guru
(PGG) sebagai syarat memeroleh sertifikat pendidik. Dengan demikian,
secara normatif, syarat usia masuk menjadi guru secara langsung
berhubungan dengan kualifikasi pendidikan yang ditempuh.
Bahwa lulusan program D-IV kependidikan umumnya lulus pada usia sekitar
22-23 tahun, sedangkan lulusan S1 kependidikan rata-rata lulus pada usia 22-
24 tahun. Setelah itu, yang bersangkutan masih harus menempuh program
PPG selama kurang lebih satu tahun, baik secara bersamaan maupun setelah
kelulusan. Oleh karena itu, secara umum usia awal seseorang mulai
berprofesi sebagai guru adalah sekitar usia 24-25 tahun.
Bahwa berdasarkan data yang ada, rata-rata usia awal seseorang menjadi
guru ditunjukkan melalui table di bawah ini.
Tabel 3.
Rata-rata Usia Awal Menjadi Guru di bawah pembinaan Kementerian Agama
91
Bahwa berdasarkan data rata-rata usia awal pengangkatan guru di bawah
pembinaan Kementerian Agama, diketahui bahwa guru dengan status ASN
umumnya diangkat pertama kali pada rentang usia 26 sampai dengan 27
tahun. Sementara itu, guru Non-ASN cenderung mulai mengajar pada usia
yang lebih muda, yakni sekitar 23 sampai dengan 25 tahun, dengan rata-rata
keseluruhan sebesar 24,58 tahun.
Bahwa perbedaan ini mencerminkan adanya perbedaan mekanisme
pengangkatan. Guru ASN harus melalui proses seleksi dan administrasi
kepegawaian yang ketat, sehingga usia awal pengangkatan relatif lebih tinggi.
Adapun guru Non-ASN dapat langsung diangkat oleh satuan pendidikan di
lingkungan madrasah, sehingga lebih cepat memasuki dunia kerja sebagai
pendidik.
Tabel 4.
Rata-Rata Usia Awal menjadi Guru di bawah Pembinaan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah
Bahwa untuk guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah, rata-rata usia awal pengangkatan ASN tercatat lebih tinggi, yakni
33,54 tahun. Jika dirinci, guru TK rata-rata diangkat pada 34,77 tahun, SD
33,92 tahun, SMP 32,94 tahun, SLB 33,11 tahun, SMA 32,61 tahun, dan SMK
33,52 tahun. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar guru
Kemendikdasmen tidak langsung diangkat sebagai ASN setelah lulus kuliah,
melainkan terdapat jeda waktu yang cukup panjang. Hal tersebut antara lain
disebabkan oleh kebijakan afirmasi dalam bentuk pengangkatan guru honorer
92
menjadi ASN atau PPPK, sehingga banyak guru berusia lebih tua yang baru
memeroleh kesempatan untuk diangkat.
Bahwa terhadap guru non-ASN di bawah pembinaan Kemendikdasmen,
Pemerintah tidak memiliki data usia awal pengangkatan secara terintegrasi.
Hal ini dikarenakan mekanisme perekrutan guru non-ASN dilakukan langsung
oleh sekolah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing,
sehingga tidak tercatat dalam sistem kepegawaian pusat. Walaupun
demikian, baik guru ASN maupun non-ASN pada praktiknya dapat diangkat
atau mulai mengajar pada usia yang relatif muda, yakni sekitar 24 sampai
dengan 25 tahun, sehingga mereka telah memiliki masa pengabdian yang
panjang meskipun batas usia pensiun ditetapkan pada usia 60 tahun.
Lebih lanjut lagi secara rinci, peta usia guru di Indonesia digambarkan pada
bagan di bawah ini.
Diagram 3.
Peta Usia Guru ASN dan Non-ASN di Indonesia
Bahwa berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun 2024, jumlah
guru baik yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) maupun Non-ASN
tercatat sebanyak 3.087.197 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 978.638
orang berada pada rentang usia di bawah 35 tahun, sebanyak 1.039.026
orang berada pada rentang usia 35-44 tahun, sebanyak 668.331 orang berada
pada rentang usia 45-55 tahun, dan sebanyak 401.202 orang berada pada
93
rentang usia lebih dari 55 tahun. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa
komposisi demografi guru di Indonesia saat ini paling banyak berada pada
kelompok usia 35-44 tahun.
Diagram 4.
Peta Usia Guru ASN di Indonesia
Bahwa Diagram 3 menggambarkan jumlah guru ASN di Indonesia yang
mencapai 1.731.641 orang dengan sebaran usia yang bervariasi. Dari jumlah
tersebut, sebanyak 314.891 orang berada pada usia di bawah 35 tahun,
600.588 orang berada pada usia 35-44 tahun, 466.607 orang berada pada
usia 45-55 tahun, dan 349.555 orang berada pada usia di atas 55 tahun.
Dengan demikian, Bagan 6 menegaskan bahwa guru ASN didominasi oleh
kelompok usia 35-44 tahun, yang sejalan dengan data nasional seluruh guru
(ASN maupun non-ASN) yang juga menunjukkan dominasi pada rentang usia
yang sama. Di sisi lain, jumlah yang cukup besar pada kelompok > 55 tahun
juga menandakan adanya kebutuhan kebijakan rekrutmen dan pengelolan
pensiun agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga.
Diagram 5.
Peta Usia Guru Non-ASN di Indonesia
94
Bahwa dari total 3.087.197 guru di Indonesia, sebanyak 1.731.641 adalah
guru ASN, sehingga sisanya 1.355.556 merupakan guru Non-ASN. Adapun
distribusi usia guru Non-ASN adalah sebagai berikut: 663.747 orang berusia
di bawah 35 tahun, 438.438 orang berusia 35-44 tahun, 201.724 orang
berusia 45-55 tahun, dan 51.647 orang berusia di atas 55 tahun. Dengan
demikian, guru Non-ASN didominasi oleh kelompok usia di bawah 35 tahun,
berbeda dengan guru SN yang didominasi oleh usia 35-44 tahun.
Tabel 5
Jumlah Guru pada tiap Kategori Jenjang Pendidikan
Bahwa jumlah guru di Indonesia berdasarkan kategori jenjang pendidikan,
baik ASN maupun non-ASN, tercatat sebanyak 3.087.197 orang. Distribusi
terbesar berada pada jenjang pendidikan dasar (SD) dengan jumlah
1.440.748 guru, terdiri atas 967.626 ASN dan 473.122 Non-ASN. Selanjutnya
pada jenjang SMP terdapat 637.150 guru, SMA sebanyak 324.335 guru, SMK
sebanyak 301.121 guru, TK sebanyak 356.418 guru, dan SLB sebanyak
27.425 guru.
Bahwa selanjutnya mengenai usia guru pada tiap jenjang pendidikan akan
diuraikan sebagaimana data yang ditampilkan dalam tabel berikut.
95
Tabel 6
Rentang Usia Guru pada Tiap Jenjang Pendidikan di bawah Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah
Bahwa berdasarkan data distribusi guru ASN dan Non-ASN menurut rentang
usia dan jenjang pendidikan, terlihat bahwa guru Non-ASN mendominasi pada
kelompok usia muda 24-35 tahun, khususnya di jenjang SD, SMP dan SMA,
sedangkan guru ASN lebih banyak terkonsentrasi pada usia 36-55 tahun,
dengan jumlah terbesar pada jenjang pendidikan dasar (SD). Adapun pada
kelompok usia 56-60 tahun, jumlah guru ASN masih signifikan sedangkan
Non-ASN sangat terbatas, yang menunjukkan bahwa mayoritas guru dalam
rentang usia tersebut sudah mendekati masa pensiun.
Bahwa lebih lanjut, disampaikan juga data mengenai usia dan jumlah guru
ASN yang telah menduduki jabatan fungsional guru sebagaimana ditujukkan
dalam tabel berikut.
Tabel 7
Usia dan Jumlah Guru ASM per Jabatan Fungsional di Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah
96
Bahwa berdasarkan data jumlah guru ASN menurut jenjang jabatan
fungsional, tercatat pada jenjang Ahli Pertama terdapat 982.111 guru
(274.716 PNS dan 707.395 PPPK), pada jenjang Ahli Muda sebanyak
334.765 guru seluruhnya berstatus PNS, pada jenjang Ahli Madya sejumlah
291.879 guru juga seluruhnya berstatus PNS, sedangkan pada jenjang
tertinggi Ahli Utama hanya terdapat 275 guru PNS. Data ini menunjukkan
bahwa mayoritas guru masih berada pada jenjang Ahli Pertama, dengan
jumlah yang berkurang signifikan pada jenjang berikutnya hingga sangat
sedikit yang mencapai jenjang Ahli Utama. Bahwa sebagian besar guru pada
jenjang Ahli Pertama merupakan PPPK yang direkrut sebagai bentuk afirmasi
bagi guru honorer yang telah lama mengabdi. Adapun pola karier dan jenjang
jabatan bagi PPPK berbeda dengan PNS, sehingga isu mengenai stagnasi
karier akibat perpanjangan batas usia pensiun terutama relevan bagi PNS.
Dengan demikian, apabila batas usia pensiun guru diperpanjang hingga 65
tahun, maka guru senior dari kalangan PNS akan semakin lama berada pada
jabatannya dan berpotensi mempersempit kesempatan karier serta kenaikan
pangkat bagi guru yang lebih muda.
4. Paradoksnya gini, guru hanya berfungsi untuk mendidik, berada di kelas,
menyiapkan materinya di rumah, hanya melakukan pendidikan, usia
lebih pendek usia pensiunnya. Tapi diperbandingkan dengan dosen
seperti saya, Prof. Guntur, Prof. Saldi, dan Prof. Enny, Prof. Daniel
Yusmic, itu bisa pensiun sampai usia 70, kalau guru besar, melakukan
tugas fungsi yang lebih berat daripada guru yang hanya mengajar di
kelas, karena harus melakukan penelitian, melakukan pengabdian
masyarakat, dan memberikan pendidikan pengajaran. Kan sebetulnya,
kenapa yang lebih berat malah boleh sampai di usia yang lebih tinggi?
Sedangkan ini yang hanya pendidikan kok, enggak boleh? Itu kan
paradoks sebetulnya penjelasan itu. Ini mohon untuk bisa diberikan
reasoning yang mendalam. Karena apa? Ini paradoks ini kalau kita amati
betul penjelasan ini.
Terhadap pertanyaan tersebut, penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
97
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. Lebih lanjut, Pasal 35 ayat (1) UU Guru dan
Dosen menegaskan bahwa beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing, dan melatih peserta didik, serta melaksanakan
tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) UU Guru dan Dosen juga menjelaskan
bahwa sekurang-kurangnya adalah 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per
minggu dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu. Dengan
demikian, siklus kerja Guru secara struktural lebih sederhana dan berorientasi
langsung pada proses pembelajaran serta tugas tambahan yang ditetapkan
peraturan perundang-undangan, dengan orientasi utama pada transfer ilmu
pengetahuan dan pembentukan karakter peserta didik.
Bahwa menurut Pasal 1 angka 2 UU Guru dan Dosen, Dosen adalah pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama melaksanakan Tri Dharma
Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Guru dan Dosen,
beban kerja dosen sekurang-kurangnya 12 (dua belas) SKS setiap semester,
yang mencakup pengajaran sekitar 6 SKS tatap muka, penelitian yang
ekuivalen sekitar 3 SKS, yang secara faktual memerlukan waktu, keahlian,
dan pengalaman panjang untuk menghasilkan karya penelitian yang
berkualitas dan diakui secara nasional maupun internasional, dan pengabdian
masyarakat yang ekuivalen sekitar 3 SKS, yang menuntut keterlibat aktif
dosen dalam kegiatan kemasyarakatan berbasis keilmuan, beban kerja ini
menuntut keterlibatan aktif dosen tidak hanya dalam pendidikan tatap muka,
tetapi juga dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kontribusi sosial
melalui penelitian dan publikasi ilmiah yang berkesinambungan.
Bahwa apabila dilihat secara sepintas, memang seakan-akan muncul suatu
paradoks, yakni guru yang “hanya mendidik” justru diberikan batas usia
pensiun yang lebih rendah, yaitu 60 (enam puluh) tahun, sementara dosen
98
yang memiliki beban kerja lebih berat justru diberikan kesempatan untuk
mengabdi hingga usia 65 (enam puluh lima) tahun bahkan 70 (tujuh puluh)
tahun.
Namun perlu dipahami, bahwa perbedaan karakteristik beban kerja inilah
yang kemudian menjadi dasar atas penetapan batas usia pensiun yang
berbeda antara guru dan dosen. Lebih lanjut lagi, dosen membutuhkan waktu
yang lebih panjang untuk meniti karier akademik hingga mencapai jabatan
profesor/guru besar, karena jalur tersebut mensyaratkan pendidikan lanjutan
(S2/S3), penelitian berkesinambungan, publikasi ilmiah, serta pengabdian
kepada msyarakat yang akumulatif. Seiring bertambahnya usia, kepakaran
dosen justru semakin matang sehingga masih relevan dan dibutuhkan oleh
sistem pendidikan tinggi. Pengalaman penelitian, publikasi, dan keterlibatan
akademik membuat dosen pada usia lanjut memiliki nilai tambah yang besar
bagi masyarakat dan dunia ilmu pengetahuan. Bahkan, banyak dosen yang
tetap produktif meneliti dan membimbing hingga usia lanjut (profesor
emeritus). Lebih lanjut lagi, karena dosen menjalankan Tri Dharma, jika usia
pensiun terlalu cepat, negara akan kehilangan sumber daya dengan
kepakaran tinggi yang dibutuhkan untuk penelitian dan inovasi. Oleh karena
itu, Pasal 30 ayat (4) UU Guru dan Dosen menetapkan batas usia pensiun
dosen lebih tinggi, yaitu 65 (enam puluh lima) tahun dan bahkan 70 (tujuh
puluh) tahun bagi profesor.
Bahwa berbeda dengan dosen, guru memiliki jenjang karier fungsional yang
relatif lebih singkat. Berdasarkan sistem angka kredit, rata-rata waktu yang
dibutuhkan dari Guru Ahli Pertama ke Guru Ahli Muda adalah sekitar 4 (empat)
tahun, atau dapat dipercepat menjadi 3 (tiga) tahun dengan penilaian kinerja
sangat baik. Dengan konsistensi capaian angka kredit, seorang guru dapat
mencapai jabatan fungsional tertinggi, yaitu Guru Ahli Utama, dalam kurun
waktu sekitar 28 (dua puluh delapan) tahun, atau melalui jalur percepatan (fast
track) dalam 21 (dua puluh satu) tahun. Dengan asumsi seorang guru mulai
mengambdi pada usia 24 (dua puluh empat) tahun, maka rentang waktu
tersebut akan membawa guru mencapai puncak karier pada usia 45-52 tahun,
jauh sebelum usia pensiun 60 tahun. Artinya, karier guru relatif lebih cepat
99
mencapai titik tertinggi dibandingkan profesi dosen, yang membutuhkan waktu
lebih panjang karena adanya persyaratan akademik lanjutan (S2/S3) serta
kewajiban melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Bahwa selain itu, terdapat aspek pedagogis yang harus diperhatikan. Guru
memiliki sasaran peserta didik dari anak usia dini hingga remaja, berbeda
dengan dosen yang mengajar peserta didik berusia dewasa. Pengajaran
terhadap anak-anak dan orang dewasa memiliki pendekatan yang berbeda,
metode pedagogik pada anak menuntut kedekatan usia, energi interaksi, dan
kemampuan adaptif dari guru, karena pada jenjang pendidikan anak usia dini
hingga pendidikan menengah merupakan fase pembentukan karakter dan
pola pikir peserta didik yang harus disesuaikan dengan generasi usianya.
Berbeda halnya dengan dosen, yang menggunakan pendekatan andragogik
kepada orang dewasa yang secara kognitif lebih siap, lebih matang, dan
secara sadar menerima ilmu pengetahuan dari dosen pengajarnya. Oleh
karena itu, regenarasi guru perlu dipercepat agar memperkecil kesenjangan
usia antara guru dan murid, khususnya pada jenjang pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Apabila batas usia pensiun
guru diperpanjang hingga 65 bahkan mendekati 70 tahun layaknya dosen,
maka kesenjangan usia antara guru dan peserta didik akan semakin lebar,
yang pada gilirannya berpotensi menurunkan efektivitas pembelajaran dan
kualitas pendidikan.
Bahwa penetapan batas usia pensiun guru pada usia 60 (enam puluh) tahun
bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan kebijakan yang mempertimbangkan
karakteristik profesi guru yang umumnya mencapai puncak karier fungsional
pada usia produktif yang relatif lebih muda. Sementara itu, dosen memerlukan
masa kerja lebih panjang untuk menuntaskan jenjang akademik dan tetap
dibutuhkan kepakarannya pada usia lanjut. Dengan demikian, perbedaan
batas usia pensiun anrara guru dan dosen merupakan konsekuensi logis dari
perbedaan karakteristik karier, beban kerja, serta orientasi tugas dan fungsi
masing-masing profesi.
100
B. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
1. “Dengan bertambahnya usia guru, maka akan mengurangi kemampuan”,
ya, “fisik dari guru tersebut. Sehingga angka 60 bagi guru itu sudah tepat
menurut hasil penelitian.” Tapi apakah itu juga sebanding dengan
dosen? Padahal di satu sisi guru itu dikatakan hanya memiliki fungsi
atau menjalankan tugas mengajar, pengajaran saja. Sementara dosen
memiliki tugas Tri Dharma (pengajaran, penelitian, dan pengabdian).
Nah, apakah ini bisa kita katakan justru ini menandakan dosen bebannya
berat, tapi kok bertambah dia punya… apa… artinya sampai 65, bahkan
sampai 70 kalau guru besar, tapi kalau guru kok dibatasi sampai 65…
60? Maaf. Nah, ini apa ini? Ini kan kita bisa mempertanyakan, kan?
Terhadap pertanyaan tersebut, penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim M.Guntur
Hamzah perbedaan beban dosen dan beban guru pada pokoknya kami
sampaikan sama dengan yang kami sampaikan untuk menanggapi
pertanyaan keempat dari Yang Mulia Arief Hidayat.
2. Saya juga melihat bahwa ini dari segi beban kerja, ya, meskipun
dikatakan bahwa guru itu sebagai… ya, punya beban kerja dan dia diberi
atribut sebagai profesional. Sementara dosen itu profesional dan
ilmuwan. Nah, ini kan hanya nambah-nambah saja nih, profesional dan
ilmuwan. Apakah guru juga tidak ilmuwan juga?
Nah, artinya apa? Dari segi beban kerjanya dosen ini dengan disbanding
guru, justru, ya, lebih pantas kalau bisa misalnya itu usia bekerjanya, itu
sebetulnya lebih pantas guru. Karena apa? Dia lebih… apa namanya ya,
dia kan tugasnya mengajar pengajaran saja. Ya, pengajaran ada elemen-
elemennya, kan begitu. Tapi dosen, ya, bebannya selain dia ngajar, ya,
tadi Tri Dharma tadi itu. Ya, jadi ini perlu ada penjelasan dari pemerintah
menyangkut ini.
Terhadap pertanyaan tersebut, penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
101
Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, guru dan dosen sama-sama diakui sebagai tenaga profesional.
Pasal 2 menegaskan bahwa “Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal”, sedangkan Pasal 45
menyatakan “Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada
jenjang pendidikan tinggi”. Dengan demikian, keduanya memiliki standar
kompetensi, kode etik, serta kewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Bahwa meskipun sama-sama disebut tenaga profesional, terdapat perbedaan
konstruksi hukum yang melekat. Adapun perbedaan istilah “profesional” pada
guru dan “profesional sekaligus ilmuwan” pada dosen harus dilihat dari fungsi
utama yang melekat pada kedua profesi tersebut. Guru berfungsi untuk
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan
menengah (Pasal 1 angka 1 UU 14/2005). Sementara itu, dosen selain
sebagai pendidik juga dituntut melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi,
yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada
masyarakat (Pasal 60 UU 14/2005). Di mana sebagian besar tugas dan
kewajibannya terkait langsung dengan kegiatan penelitian, pengembangan
ilmu pengetahuan, dan publikasi ilmiah. Dengan demikian, guru adalah tenaga
profesional pendidikan, sedangkan dosen adalah tenaga profesional
sekaligus ilmuwan akademik.
Bahwa perbedaan status “profesional” pada guru dan “profesional sekaligus
ilmuwan” pada dosen tersebut juga tercermin dalam persyaratan kualifikasi
akademik. Guru wajib memiliki kualifikasi minimal sarjana (S1) atau diploma
empat (D-IV) serta mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk
memeroleh sertifikat pendidik sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Sementara
itu, dosen wajib memiliki kualifikasi minimal magister (S2) sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 46, bahkan didorong untuk menempuh jenjang doktor
(S3) agar dapat mencapai jabatan akademik tertinggi, yakni profesor. Hal ini
menegaskan bahwa dosen sejak awal dipersiapkan tidak hanya untuk
102
mendidik, tetapi juga melakukan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan,
yang menjadi dasar mengapa ia disebut sebagai ilmuwan.
Bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Guru dan Dosen menyebutkan, guru
sebagai tenaga profesional megandung arti bahwa pekerjaan guru hanya
dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap
jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Pada bagian penjelasan undang-
undang yang sama ditegaskan pula, kedudukan guru sebagai tenaga
profesional berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Adapun
kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan
martabat dosen sekaligus mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni guna mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.
Bahwa dengan demikian, guru dan dosen sama-sama profesional, namun
ruang lingkup tugas, dan tanggung jawabnya berbeda. Guru berperan
strategis dalam membentuk dasar kecerdasan, karakter, dan keterampilan
peserta didik sejak usia dini hingga menengah. Sementara itu, dosen memiliki
tugas Tri Dharma Pendidikan, serta memiliki syarat kualifikasi akademik yang
lebih tinggi karena berperan dalam pengembangan, penguasaan, dan
penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di perguruan tinggi.
Oleh karena itu, dosen disebut sebagai profesional sekaligus ilmuwan,
sedangkan guru diposisikan sebagai profesional pendidikan.
3. Dengan bertambahnya harapan hidup di hamper negara-negara yang
ada di dunia saat ini, maka tentu ini juga perlu dilihat, ya. Bagaimana di
negara-negara yang demokratis yang kemudian juga menempatkan
posisi gurunya, berapa usia paling yang dimungkinkan untuk menjadi
guru? Terhadap pertanyaan tersebut, penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Tabel 8
Perbandingan Usia dan Syarat Menjadi Guru di Berbagai Negara Demokratis
No
Negara
Usia Minimal
Dimungkinkan
Guru
Keterangan
1.
Singapura
23-25 tahun
Guru wajib minimal sarjana S1 dan mengikuti
program Post Graduate Diploma in Education
selama 16 bulan
103
Sumber:
https://www.moe.gov.sg/careers/become-
teachers/pro-sec-jc-ci
2.
Malaysia
22-23 tahun
Guru wajib minimal lulusan S1 Sarjana
Kependidikan Penuh atau menempuh ijazah
Sarjana Muda Perguruan di Institut Pendidikan
Guru (4 tahun) + lulus Program Persediaan
Ijazah Sarjana Muda Perguruan (PPISMP)
Sumber:
https://eduavisor.my/articles/how-to-be-a-
teacher-in-malaysia
3.
Thailand
22-24 tahun
Guru wajib minimal S1 Pendidikan atau S1
Bidang Studi tertentu + Diploma/Certificate in
Teaching Profession
Wajib punya teaching license dari Teacher’s
Council of Thailand (Khurusapha) yang didapat
dengan lulus uji kompetensi guru.
Sumber:
https://juanderpaulllife.wordpress.com/2022/03/
07/how-to-get-the-5-year-teaching-license-
from-the-krusappha/
4.
Swiss
22-23 tahun
Guru wajib lulus minimal S1 untuk menjadi guru
SD. Untuk menjadi guru sekolah menengah
wajib lulus S1 dan S2.
Wajib mendapatkan teaching diploma yang
diakuui oleh Swiss Conference of Cantonal
Ministers of Education (EDK)
Sumber:
https://studyinginswitzerland.com/how-to-
become-a-teacher/
5.
Australia
22-24 tahun
Guru
wajib
lulus
minimal
S1
khusus
kependidikan atau S1 bidang lain + Master of
Teaching
Wajb registrasi ke Teacher Registration Board
di negara bagian tempat mengajar dan
memenuhi standar Profesional Guru Australia
(AITSL Professional Standards)
Wajib memenuhi National Police Check dan
Working With Children Check
Sumber:
https://www.education.wa.edu.au/ teacher-
qualifications#:~:text=Recognised%20
teacher%20qualifications,
Teaching%20and20School%20Leadership
%20website.
6.
India
22-23 tahun
Guru wajib minimal S1 sesuai bidang studi dan
lulus Teacher Eligibility Test (TET/CTET) sesuai
yang dipersyaratkan
Sumber:
https://standarpateleducation.com/how-to-
become-a-teacher-in-india/#:~:text=
The%20minimum%20qualification
104
%20is%20a.government%20teaching%20jobs
%20in%20India?
7.
Indonesia
Minimal 21-24
tahun
Guru wajib minimal sarjana S1 atau D-4 dan
lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai
syarat sertifikasi. Selama 1 tahun (untuk
lulusan S1/D4 yang ingin menjadi guru) dan 3-
6 bulan (untuk guru yang sudah mengajar
namun belum bersertifikat)
Sumber:
UU 14 tahun 2005 dan Ditjen GTKPG
Kemendikdasmen
Sumber: disarikan dari beberapa sumber
Bahwa berdasarkan praktik ketentuan di berbagai negara, usia minimal
seseorang dapat diangkat atau berprofesi sebagai guru pada umumnya
berkisar antara 21 hingga 25 tahun, dengan syarat utama telah
menyelesaikan pendidikan tinggi dan memeroleh sertifikat profesi keguruan.
Bahwa di Singapura, guru wajib menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) dan
mengikuti program Post Graduate Diploma in Education selama 16 bulan,
sehingga usia minimal untuk mulai mengajar berada pada kisaran 23-25
tahun. Di Malaysia, calon guru harus menempuh Sarjana Kependidikan penuh
atau Ijazah Sarjana Muda Pendidikan selama 4 tahun ditambah lulus latihan
kependidikan/PPG, sehingga rata-rata memasuki profesi pada usia 22-23
tahun. Di Thailand, guru wajib menyelesaikan S1 kependidikan atau S1
bidang studi tertentu dengan tambahan sertifikat profesi mengajar, serta wajib
memiliki lisensi dari Teacher’s Council of Thailand (Khurusapha), sehingga
usia minimal juga berada pada kisaran 22-24 tahun.
Bahwa di negara-negara Eropa, misalnya Swiss, guru sekolah dasar wajib
memiliki gelar S1, sedangkan untuk sekolah menengah wajib S1 ditambah S2,
dengan kewajiban memiliki diploma mengajar yang diakui oleh Swiss
Conference of Cantonal Ministers of Education (EDK), sehingga usia minimal
berada pada kisaran 22-23 tahun. Di Australia, calon guru wajib lulus S1
khusus kependidikan atau S1 bidang lain ditambah program Master of
Teaching, serta wajib memenuhi standar profesional guru nasional (AITSL)
dan syarat pemeriksaan integritas (National Police Check dan Working with
Children Check), sehingga usia minimal mengajar rata-rata pada 22-24 tahun.
105
Bahwa di India, calon guru wajib lulus S1 sesuai bidang studi dan lolos uji
kelayakan guru (Teacher Eligibity Test/TET/CTET), sehingga usia masuk
profesi rata-rata 22-23 tahun. Adapun di Indonesia, guru wajib memiliki
minimal gelar S1 atau D-IV dan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai
syarat sertifikasi, dengan durasi 1 tahun untuk lulusan baru atau 3-6 bulan
bagi yang sudah mengajar, sehingga usia awal mengajar berada pada kisaran
21-24 tahun.
Bahwa hal ini memperlihatkan bahwa pada berbagai negara, termasuk
Indonesia, usia awal seseorang dapat memasuki profesi guru umumnya
berada pada usia produktif muda yakni rentang awal 20-an tahun. Pola yang
tampak adalah kewajjiban menyelesaikan pendidikan tinggi serta mengikuti
pendidikan profesi/sertifikasi mengajar sebelum memeroleh lisensi atau
sertifikat pendidik. Perbedaan utama antar-negara lebih pada mekanisme
sertifikasi, kewenangan lembaga pemberi lisensi, serta tambahan persyaratan
administratif.
4. Guru kan juga jabatan fungsional. Kan ada jabatan guru ahli pertama,
guru ahli muda, kan begitu. Nah, sementara dosen juga ada seperti itu,
ada juga jabatan fungsional lain. Kenapa sih, tidak disamakan saja, ya?
Sehingga kalau misalnya dia guru ahli utama, dia bisa sampai 65 tahun,
kan begitu, kalau jabatan fungsional. Nah, kenapa harus untuk guru ini
dipatok maksimal hanya 60 tahun? Padahal di satu sisi in ikan kelihatan
ini bagaimana konsistensi menerapkan batas usia pensiun bagi jabatan
fungsional. Jabatan fungsional batas usia pensiunnya sampai 65 tahun,
kan begitu. Kenapa guru langsung dipatok padahal juga guru juga ada
jabatan fungsionalnya juga. Nah, ini yang perlu dijelaskan oleh
pemerintah ini di mana nih konsistensinya.
Terhadap pertanyaan tersebut penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Bahwa benar guru merupakan jabatan fungsional yang memiliki jenjang dari
Guru Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama. Namun
demikian, pengaturan Batas Usia Pensiun (BUP) guru berbeda dengan
jabatan fungsional lainnya bukanlah bentuk inkonsistensi, melainkan hasil
106
pertimbangan khusus atas sifat, beban kerja, serta fungsi strategis guru dalam
ekosistem pendidikan nasional.
Pertama, secara historis, pada saat pembentukan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pembentuk undang-undang awalnya
menyiapkan dua draf RUU terpisah: RUU Guru dan RUU Dosen. Namun
kemudian disatukan ke dalam satu undang-undang dengan tetap
mempertahankan kekhasan masing-masing profesi. Hal ini tampak pada
substansi norma yang membedakan pengaturan mengenai guru dan dosen,
termasuk batas usia pensiun. Bahkan secara sistematis, struktur UU 14/2005
mengatur guru terlebih dahulu kemudian dosen, menegaskan bahwa
keduanya berada dalam satu payung hukum tetapi tetap dengan karakteristik
berbeda.
Kedua, secara legal historis, ketentuan BUP guru telah diatur sejak PP
32/1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 ayat (2) PP
tersebut menetapkan BUP PNS, termasuk guru, adalah 56 tahun. Pasal 4 ayat
(2) huruf b angka 10 dan 12 memberikan ruang perpanjangan hingga 60 tahun
bagi guru yang ditugaskan penuh di sekolah dasar dan menengah. Pada saat
yang sama, PP 32/1979 membedakan dosen dengan menetapkan BUP
hingga 65 tahun. Kemudian, melalui PP 1/1994, BUP guru tidak berubah,
tetapi terdapat ketentuan bahwa Guru Besar (Profesor) dapat pensiun hingga
70 tahun, sementara dosen lain tetap 65 tahun. Dengan demikian, sejak awal
pembentuk undang-undang memang secara sadar membedakan BUP guru
dan dosen.
Ketiga, Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 justru memberikan ekstensifikasi hak
kepada guru, dengan menetapkan BUP 60 tahun secara otomatis tanpa perlu
mekanisme perpanjangan seperti dalam PP 32/1979. Dengan demikian,
perbedaan antara guru (60 tahun) dan dosen (65 tahun) memiliki basis hukum
historis yang konsisten sejak masa sebelumnya.
Keempat, pengaturan BUP guru juga selaras dengan PP 11 Tahun 2017
tentang Manajemen ASN. Pasal 239 ayat (2) menetapkan:
a. BUP 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli
muda/pertama, dan keterampilan;
107
b. BUP 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat funngsional
madya; dan
c. BUP 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Sementara itu, Pasal 240 menegaskan bahwa untuk jabatan fungsional
tertentu yang diatur dalam undang-undang khusus, maka BUP tunduk pada
undang-undang yang bersangkutan. Dengan demikian, guru dan dosen sudah
memiliki pengaturan khusus dalam UU 14/2005, sehingga BUP guru (60
tahun) dan dosen (65 tahun) harus tunduk pada norma undang-undang
tersebut. Posisi ini sekaligus menempatkan guru setara dengan pejabat
fungsional madya (60 tahun).
Kelima, meskipun sama-sama jabatan fungsional, karakteristik tugas guru
berbeda dengan dosen maupun jabatan fungsional lain. Guru wajib
melaksanakan 24 jam tatap muka per minggu, berhadapan langsung dengan
anak-anak usia sekolah yang memerlukan perhatian intensif setiap hari.
Sementara dosen menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan,
penelitian, pengabdian) dengan pola kerja lebih variatif.
Keenam, penetapan BUP guru pada usia 60 tahun juga mempertimbangkan
aspek kesehatan fisiologis. Pada usia tersebut, rata-rata kemampuan fisik dan
kognitif mulai menurun, sehingga pembatasan usia dimaksudkan untuk
menjamin mutu pendidikan dasar dan menengah serta kepentingan terbaik
peserta didik.
5. Guru-guru sekarang ini dari jabatan fungsionalnya berapa sih, yang
sudah jabatan guru ahli pertama? Jabatan guru ahli muda berapa?
Jabatan guru ahli madya berapa? Dan berapa jabatan guru ahli utama?
Ah, ini perlu kita dapat sehingga kita bisa tahu, oh, sejumlah sekian guru
yang… apa namanya… bisa sampai 65 tahun. Terhadap pertanyaan
tersebut, penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Tabel 9 Perbandingan Jumlah Guru per Jabatan Fungsional
108
Bahwa tabel di atas menunjukkan distribusi jabatan fungsional guru di bawah
kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) dengan jumlah
keseluruhan 1.879.672 guru. Dari jumlah tersebut, guru di Kemendikdasmen
tercatat jauh lebih besar yaitu 1,7 juta orang dibandingkan dengan guru di
Kemenag sebanyak 148 ribu orang. Meskipun demikian, pola distribusi
jenjang jabatan fungsional antara guru Kemendikdasmen dan guru Kemenag
menunjukkan kemiripan, yakni sama-sama didominasi oleh Guru Pertama
dengan jumlah total 1.043.280 orang. Selanjutnya, jumlah guru menurun pada
jenjang berikutnya, yaitu Guru Muda sebanyak 382.630 orang dan Guru
Madya sebanyak 330.874 orang. Adapun pada jenjang tertinggi, yaitu Guru
Utama, jumlah guru sangat sedikit, yakni hanya 277 orang secara nasional,
dengan rincian 275 orang di bawah binaan Kemendikdasmen dan hanya 2
orang di bawah Kemenag. Dengan demikian, data ini menegaskan bahwa
struktur jabatan fungsional guru pada Kemendikdasmen maupun Kemenag
masih sangat terkonsentrasi pada jenjang Guru Pertama, dengan jumlah yang
jauh lebih besar dibandingkan pada jenjang Muda, Madya, maupun Utama.
C. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Anwar Usman, S.H., M.H.
Sekiranya
permohonan
itu
beralasan
menurut
hasil
Rapat
Permusyawaratan Hakim nanti, jadi bisa ditambahkan seperti yang
disampaikan oleh Prof. Guntur mengenai penelitian di berbagai negara lain
di dunia, ya.
Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anwar Usman
mengenai penelitian di berbagai Negara lain di dunia perihal usia guru pada
pokoknya kami sampaikan sama dengan yang kami sampaikan untuk
menanggapi pertanyaan dari Yang Mulia M. Guntur Hamzah.
D. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
1. Jadi, ini memang menarik hasil penelitian yang disampaikan oleh Dewi
Rosita ini. Ini kan penelitiannya skalanya di Jombang sebetulnya.
109
Apakah kemudian hasil penelitian itu bisa menggeneralisasikan konteks
secara nasional? Apakah kemudian subjek yang diteliti itu atau objek
penelitiannya itu adalah menyangkut ASN? Gurunya kan ini guru MTS,
ini adalah apa gurunya, ASN-nya Kementerian Agama? Atau guru yang
dia misalnya honorer?
Terhadap pertanyaan tersebut, penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terhadap hal tersebut, Pemerintah perlu menegaskan bahwa
meskipun penelitian skala nasional mengenai pengaruh usia guru terhadap
kinerjanya belum pernah dilakukan, namun Pemerintah dalam hal ini
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melaksanakan Uji
Kompetensi Guru (UKG) secara nasional pada tahun 2015. Pelaksanaan UKG
tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 43 Tahun 2015 tentang Uji Kompetensi Guru atau Pendidik Lainnya
dan Tenaga Kependidikan (vide Bukti PK-4) serta pedoman pelaksanaan
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada
tahun yang sama (vide Bukti PK-7). Bahwa terkait dengan uraian lebih lanjut
mengenai hasil UKG tersebut, Pemerintah telah menyampaikannya secara
konsisten, termasuk dalam menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim
Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan ini. Dengan demikian, dapat
ditegaskan bahwa Pemerintah memiliki data yang komprehensif, sistematis,
dan berskala nasional mengenai kondisi guru di Indonesia yang dapat
dijadikan dasar analisis kebijakan, termasuk dalam kaitannya dengan
pengaturan batas usia pensiun guru.
2. Kalau ini kemudian disampaikan bahwa rentang usia yang sebetulnya
masih usia yang sangat produktif sekali, 30-45 tahun itu kemudian
menimbulkan kondisi di mana fungsi fisiologisnya sudah sangat
berpengaruh untuk pendidikan. Karena selama ini apa sih, sebetulnya
evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap guru-guru?
Kebijakan-kebijakan untuk mengevaluasi itu seperti apa yang dilakukan
oleh pemerintah? Tidak hanya karena hasil penelitian ini, tetapi untuk
rutinitas dalam rangka kemudian bisa menjaga jangan sampai kemudian
110
fungsi fisiologis itu pada umumnya mengalami penurunan, seperti itu.
Apa yang sudah dilakukan Pemerintah terkait dengan hal ini?
Terhadap pertanyaan tersebut, penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Bahwa untuk menindaklanjuti hasil Uji Kompetensi Guru (UKG), Pemerintah
tidak hanya melaksanakan mekanisme evaluasi kompetensi, melainkan juga
mengembangkan program pembinaan berkelanjutan yang dirancang untuk
meningkatkan kinerja guru secara sistematis dan berkesinambungan. Bahwa
evaluasi dan pengembangan program dimaksud tidak semata-mata
bersandar pada penelitian yang bersifat insidental, melainkan telah menjadi
bagian integral dari siklus penjaminan mutu guru pada tingkat nasional.
Sistem ini ditujukan untuk memastikan mutu penyelenggaraan pendidikan,
menjaga profesionalisme guru sepanjang masa kerja produktifnya, serta
mengantisipasi kemungkinan terjadinya penurunan fungsi kognitif maupun
pedagogik seiring bertambahnya usia.
Bahwa sejak diberlakukannya Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2015,
setiap guru memeroleh rapor kompetensi yang berfungsi sebagai profil
individu. Profil tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah dalam merancang
Program
Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan
(PKB),
yang
ditindaklanjuti melalui berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi
(Pekin). Pelatihan tersebut dapat diakses guru baik secara tatap muka, daring,
maupun kombinasi, dan dikembangkan lebih lanjut dalam bentuk Program
Guru Pembelajar. Adanya program ini juga memberikan keleluasaan bagi
guru untuk memilih modul pengembangan sesuai kebutuhan kompetensinya.
Bahwa selain UKG, Pemerintah juga melaksanakan sejumlah instrumen
evaluasi lain, antara lain penilaian kinerja oleh atasan langsung, Uji
Kompetensi Kinerja Jabatan (UKKJ), serta mekanisme refleksi kompetensi.
Seluruh instrumen ini merupakan bagian dari siklus penjaminan mutu tenaga
pendidik yang berkelanjutan. Dalam kebijakan Kemendikdasmen terkini, guru
diwajibkan melakukan refleksi kompetensi melalui sistem daring yang
disediakan oleh kementerian. Hasil refleksi tersebut kemudian dibahas
bersama kepala sekolah dalam penyusunan rencana kerja tahunan, dan
ditindaklanjuti melalui kegiatan pengembangan kompetensi yang relevan, baik
111
berupa pelatihan nasional, program pemerintah daerah, kegiatan kelompok
kerja guru, maupun program lain yang sesuai.
Bahwa setelah guru mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi, hasilnya
dituangkan dalam aplikasi pengelolaan kinerja dan diverifikasi oleh kepala
sekolah. Mekanisme ini memungkinkan adanya dialog lebih lanjut antara guru
dan kepala sekolah mengenai dampak nyata dari pengembangan kompetensi
terhadap praktik pembelajaran di kelas. Dengan demikian, evaluasi dan
pembinaan kompetensi guru tidak hanya berhenti pada pengukuran, tetapi
berlanjut menjadi siklus yang integratif antara penilaian, perencanaan,
pengembangan, dan refleksi hasil belajar.
Bahwa bentuk pengembangan kompetensi ini tidak dibatasi hanya pada hasil
refleksi guru, melainkan juga diarahkan untuk menjawab tantangan global
yang menjadi bagian dari kebijakan Kemendikdasmen. Dalam kerangka itu,
saat ini telah diselenggarakan berbagai pelatihan bagi pendidik, antara lain:
Tabel 10
Program Pelatihan untuk Guru
No.
Nama Program
Aturan
1.
Pelatihan Pendidikan Inklusif
Kepdirjen GTK PG Nomor
0421/B.B1/HK.03.01/2025
(vide Bukti PK-8)
2.
Pelatihan Kodinng dan Kecerdasan
Artifisial
Kepdirjen GTK PG Nomor
5/B/HK.03.01/2025
(vide Bukti PK-9)
3.
Pelaksanaan Program Pelatihan Teknis
Non Gelar (Micro Credential) Bagi
Pendidik dan tenaga Kependidikan
Kepdirjen GTK PG Nomor
10/B/HK.03.01/2025
(vide Bukti PK-10)
4.
Pelatihan Pembelajaran Mendalam Bagi
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah
Kepdirjen GTK PG Nomor
23/B/HK.03.01/2025
(vide Bukti PK-11)
5.
Pengembangan Kompetensi Guru dalam
Memberikan Layanan Bimbingan
dan/atau Konseling pada Satuan
pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah
Kepdirjen GTK PG Nomor
17/B/HK.03.01/2025
(vide Bukti PK-12)
6.
Pengembangan Kompetensi Guru
Bahasa Inggris pada Satuan Pendidikan
Jenjang Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah
Peraturan Direktur
Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan
Nomor
1668/B.B1/HK.03.01/2024
(vide Bukti PK-13)
112
Sumber: DItjen GTKPG Kemendikdasmen (2025)
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Pemerintah tidak semata-mata
mendasarkan kebijakan pembinaan guru pada hasil penelitian yang besifat
insidental melainkan telah membangun suatu sistem evaluasi yang terstruktur,
berlapis, dan berkesinambungan. Sistem tersebut mencakup Uji Kompetensi
Guru (UKG), evaluasi kinerja tahunan Aparatur Sipil Negara, mekanisme
refleksi kompetensi, serta berbagai program peningkatan kapasitas.
Keseluruhan instrumen ini dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan
kapasitas guru sepanjang usia produktifnya, sekaligus mengantisipasi potensi
penurunan fungsi fisiologis maupun kompetensi seiring dengan bertambahnya
usia.
3. Ini kan menariknya di sini adalah ada data yang disampaikan 2025, ya,
dari Dapodik itu ada 982.111 yang ini adalah jabatan jenjang fungsional
ahli pertama dan 334.765 itu yang jenjang jabatan ahli muda. Ini mohon
juga ditambahkan keterangan, kualifikasi lulusannya seperti apa, pak,
dari jumlah yang ada ini?
Terhadap pertanyaan tersebut, penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Tabel 11
Tabel Kualifikasi Pendidikan Guru Per Jabatan Fungsional
Bahwa berdasarkan tabel di atas, distribusi kualifikasi pendidikan guru pada
setiap jenjang jabatan fungsional menunjukkan bahwa mayoritas guru masih
berpendidikan Strata 1 (S1), sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
113
Sementara itu, jumlah guru dengan kualifikasi Strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3)
relatif kecil, bahkan pada jenjang tertinggi yaitu Guru Ahli Utama jumlahnya
paling sedikit dibandingkan jenjang lainnya. Lebih lanjut, dari total 1.609.030
guru yang menduduki jabatan fungsional, hanya 92.129 orang atau sekitar
5,75% yang berpendidikan S2 dan 550 orang atau sekitar 0,03% yang
berpendidikan S3, sehingga secara keseluruhan guru dengan kualifikasi
pascasarjana hanya sekitar 5,76% dari populasi guru. Dengan demikian,
dapat ditegaskan bahwa pola kualifikasi akademik guru di Indonesia masih
sangat didominasi oleh lulusan S1, sedangkan keterwakilan guru dengan
kualifikasi pascasarjana sangat terbatas.
Bahwa kondisi minimnya jumlah guru dengan kualifikasi Strata 2, Strata 3
bukan semata-mata disebabkan oleh keterbatasan akses pendidikan,
melainkan lebih karena konstruksi hukum yang berlaku. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa
kualifikasi akademik minimal guru adalah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D-
IV). Dengan terpenuhinya kualifikasi tersebut serta diperolehnya sertifikat
pendidik, seorang guru telah dianggap memenuhi syarat untuk menjalankan
profesinya secara penuh, sekaligus memiliki akses untuk kenaikan jabatan
fungsional tanpa kewajiban melanjutkan ke jenjang Strata 2 atau Strata 3.
Bahwa hal ini berbeda dengan jabatan fungsional dosen yang sejak awal
mensyaratkan kualifikasi minimal Strata 2, dan dalam pengembangan karier
akademik
didorong
untuk
mencapai
Strata
3
sebagai
prasyarat
pengembangan ilmu pengetahuan dan jabatan akademik tertinggi.
Oleh karena itu, secara normatif jumlah guru dengan kualifikasi pascasarjana
relatif terbatas, sebab jalur karier fungsional guru tidak ditentukan oleh
pencapaian kualifikasi akademik tersebut. Dengan demikian penetapan batas
usia pensiun guru pada 60 tahun merupakan kebijakan yang wajar dan
proporsional, karena fungsi kelembagaan guru difokuskan pada peran
profesional pendidikan di jenjang dasar dan menengah, tanpa menuntut
kewajiban akademik sebagaimana dosen sebagai ilmuwan di perguruan
tinggi.
114
4. Ini kalau misalnya, andaikata nih, Pak, ya, misalnya kan gurunya ini guru
pendidikan dasar dan menengah nih, mungkin, Pak, ya. Ini andaikata nih,
Pak, ini andai-andai saja, nih. Kalau kemudian diperpanjang itu, berapa
sih, pertambahan anggaran dari negaranya, Pak? Mohon bisa dijelaskan.
Terhadap pertanyaan tersebut, penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Tabel 12
Simulasi anggaran apabila Guru ASN dan Non-ASN Seluruh Jenjang
Diperpanjangan Usia Pensiunnya (Gaji dan Tunjangan Kinerja)
Perhitungan berdasarkan data riil gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
tanpa menghitung tunjangan melekat.
*Gaji dihitung 14 bulan
**TPG dihitung 12 bulan untuk guru yang sudah bersertifikat pendidik dengan
besaran sesuai gaji pokok untuk ASN dan Non-ASN yang sudah inpassing.
Untuk non-ASN belum inpassing, besaran TPG sebesar 2 jt
***Pemberian gaji selain bersumber dari APBN juga akan memakai dana
APBD.
Bahwa berdasarkan simulasi anggaran, jumlah guru yang akan mencapai usia
60 tahun pada tahun 2026 tercatat sebanyak 77.633 orang, terdiri dari 69.335
guru ASN dan 8.298 guru non-ASN pada sekolah negeri maupun swasta.
Apabila masa pensiun diperpanjang, implikasi fiskal yang harus ditanggung
negara sangat besar, di mana kebutuhan anggaran gaji ASN mencapai sekitar
115
Rp.4,7 triliun, sedangkan kebutuhan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara
keseluruhan mencapai sekitar Rp.3,9 triliun.
Dengan demikian, total beban anggaran yang timbul diperkirakan mencapai
Rp.8,66 triliun, dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai golongan dan masa
kerja (14 bulan) serta TPG (12 bulan) bagi guru bersertifikat pendidik. Bagi
guru non-ASN yang belum inpassing, TPG ditetapkan Rp.2 juta per bulan.
Konsekuensi fiskal ini tidak hanya bersumber dari APBN, tetapi juga APBD,
sehingga menunjukkan bahwa kebijakan perpanjangan usia pensiun guru
akan berdampak langsung dan signifikan terhadap beban keuangan negara.
Lebih lanjut lagi, perpanjangan batas usia pensiun guru akan membawa
implikasi langsung terhadap penyelenggaraan pendidikan pada satuan
pendidikan swasta, karena guru Non-ASN yang diperpanjang masa kerjanya
tetap berhak atas gaji dan tunjangan profesi, sehingga konsekuensi fiskalnya
meluas tidak hanya pada sektor pemerintah, tetapi juga pada sektor non-
pemerintah. Oleh karenanya, berdasarkan asas keadilan anggaran
(budgetary justice) dan asas proporsionalitas dalam kebijakan publik, negara
berkewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan tidak
menimbulkan beban fiskal yang berlebihan dan tidak sebanding dengan
manfaat yang diperoleh. Dengan demikian, setiap kebijakan terkait batas usia
pensiun guru harus ditempatkan dalam kerangka daya dukung fiskal negara
serta kesinambungan kebijakan pembangunan pendidikan nasional, agar
tidak menimbulkan beban anggaran yang tidak proporsional serta tidak
mengurangi ruang fiskal bagi sektor-sektor strategis lain dalam pembangunan
pendidikan.
E. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof.
Saldi Isra, S.H.
1. Mungkin kami juga perlu diberi perspektif, itu kan kalau lihat pensiun, itu
kan peristiwa di ujung. Peristiwa di awalnya tolong kami dijelaskan juga
soal usia menjadi guru dengan usia menjadi dosen, karena
komparasinya kan dosen ini. Sekarang kan jadi dosen itu dipersyaratkan
minimal berpendidikan S2. Nah, artinya kalau normal S2, berarti kan
sekitar umur 26-27, baru orang bisa menjadi dosen, tapi kalau jadi guru
116
itu kan usianya di bawah itu. Nah, kalau kita mengambil atasnya saja
memang kelihatan beda, tapi kalau dilihat dari bawah, jangan-jangan
enggak beda juga itu, Pak… Prof. Bisa selisih 5-6 tahun itu ketemunya
sama saja, lamanya dosen menjadi dosen dengan guru menjadi guru.
Apalagi ada yang IIA, IIB begitu, kan? Yang diangkat menjadi guru,
tolong itu kalau bisa dijelaskan juga ke kami.
Terhadap pertanyaan tersebut, penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Bahwa secara umum, usia awal seseorang mulai berprofesi sebagai guru
adalah sekitar 24-25 tahun. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mensyaratkan kualifikasi akademik minimal
sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) bagi guru. Dengan demikian, setelah
menyelesaikan pendidikan tinggi, lulusan LPTK atau fakultas keguruan sudah
dapat diterima bekerja, baik sebagai guru honorer maupun melalui
mekanisme seleksi ASN/PPPK. Oleh karena itu, apabila batas usia pensiun
guru ditetapkan pada usia 60 tahun, maka secara rata-rata guru telah
menempuh masa kerja aktif selama 35 hingga 36 tahun.
Bahwa berbeda dengan guru, untuk dapat diangkat menjadi dosen
dipersyaratkan minimal memiliki kualifikasi akademik strata dua (S2). Secara
umum, seseorang menyelesaikan pendidikan strata satu pada usia 22-23
tahun, kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana selama kurang lebih
dua tahun, sehingga baru dapat mulai berkarier sebagai dosen pada kisaran,
usia 25-28 tahun. Dengan batas usia pensiun dosen ditetapkan pada usia 65
tahun, maka masa kerja efektif dosen berkisar 37 hingga 40 tahun.
Bahwa dengan demikian, apabila perbadingan hanya dilihat dari sisi “ujung”
masa pensiun semata, memang sekilas tampak adanya perbedaan antara
guru dan dosen. Namun jika dilihat secara menyeluruh sejak titik awal
memasuki profesi, maka sesungguhnya total masa kerja antara guru dan
dosen relatif tidak jauh berbeda. Selisih usia awal pengangkatan sekitar 2-3
tahun justru mengakibatkan masa kerja efektif guru lebih panjang
dibandingkan dosen. Oleh karena itu, ketika Pemerintah menetapkan batas
usia pensiun guru pada usia 60 tahun dan dosen pada usia 65 tahun,
kebijakan tersebut telah mempertimbangkan asas proporsionalitas masa kerja
117
efektif antara kedua profesi tersebut. Dengan kata lain, meskipun terdapat
perbedaan pada batas usia pensiun di bagian akhir, hal tersebut menjadi
berimbang apabila memperhatikan usia awal seseorang memasuki profesi
guru maupun dosen.
Selain itu, perlu pula dicatat bahwa memperpanjanng batas usia pensiun guru
hingga 65 tahun akan membawa konsekuensi terhadap regenerasi profesi.
Saat ini terdapat jumlah guru muda, baik lulusan LPTK maupun tenaga
honorer, yang menunggu kesempatan untuk diangkat menjadi ASN atau
PPPK. Menahan guru senior hingga usia 65 tahun berpotensi menutup
kesempatan generasi muda untuk masuk ke dunia pendidikan, sekaligus
menimbulkan beban tambahan terhadap angaran negara maupun lembaga
pendidikan swasta.
Grafik 2
Jumlah Lulusan LPTK per Tahun
Grafik di atas menggambarkan jumlah lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) mulai tahun 2019 hingga tahun 2024. Data tersebut
menunjukkan bahwa setiap tahunnya terdapat rata-rata sekitar 200.000
lulusan baru yang siap memasuki pasar kerja sebagai calon guru. Kondisi ini
menegaskan bahwa ketersediaan tenaga pendidik dari tahun ke tahun relatif
besar dan berkelanjutan.
2. Itu ketika usia… penentuan usia itu dinormakan, debatnya apa? Karena
ada perbedaan-perbedaan usia itu? Kan, kalau rezimnya fungsional itu
118
kan, ada hierarki di rezim fungsional itu mestinya kalau guru mencapai
ini, boleh sampai usia ini, kalau tidak, usianya 56, segala macam.
Terhadap pertanyaan tersebut, penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan penentuan usia pensiun yang dinormakan dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen, dapat disampaikan sejak awal, pembentuk
undang-undang menyadari bahwa walaupun kedua profesi ini sama-sama
pendidik profesional, kedudukannya tidak identik. Hal ini tercermin dari latar
belakang historis, di mana pada tahap awal perencanaan, pembentuk
undang-undang menyiapkan dua draf Rancangan Undang-Undang, yakni
RUU Guru dan RUU Dosen. Hanya kemudian, atas dasar pertimbangan
kebijakan hukum, kedua rancangan tersebut disatukan dalam satu undang-
undang, namun dengan tetap mempertahankan kekhasan masing-masing
profesi melalui pembedaan norma substantif, termasuk mengenai usia
pensiun.
Guru ditetapkan sebagai pendidik profesional yang berfokus pada pendidikan
dasar menengah, dengan penekanan pada pembentukan kepribadian,
penguasaan keterampilan dasar, serta transfer pengetahuan yang telah
mapan. Dengan beban kerja yang relatif intensif dan menuntut stamina fisik
yang prima, batas usia pensiun guru ditetapkan pada 60 tahun, yang dinilai
proporsional dengan kondisi fisiologis, keberlanjutan sistem kepegawaian,
dan kapasitas fiskal negara. Sebaliknya, dosen didefinisikan sebagai pendidik
profesional sekaligus ilmuwan, sehingga fungsinya tidak berhenti pada
pengajaran, tetapi juga mencakup penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat. Fungsi keilmuan ini menuntut kedalaman intelektual dan
pengalaman akademik panjang, yang justru kerap mencapai puncaknya pada
usia yang lebih matang. Oleh karena itu, usia pensiun dosen ditetapkan lebih
tinggi, yakni 65 tahun bahkan 70 tahun bagi Guru Besar/Profesor, sebagai
bentuk pengakuan atas sifat akademik yang lebih menekankan kapasitas
intelektual.
3. Kalau cerita negara lain kan beda lagi. Kayak di Malaysia, dosen itu
pensiunnya umur 58, kalau saya tidak salah, guru lebih rendah dari itu.
Dan kalau misalnya ada yang mau memperbandingkan dengan negara
119
kayak Swiss, negara-negara Skandinavia, orang kan tidak berminat jadi
guru di situ, makanya kalau ada yang jadi guru dipertahankan lebih lama,
begitu. Nah, tolong perspektif ini kami diberikan secara lebih utuh,
supaya kami bisa memperbandingkan, mengapa tetap harus dibenarkan
perbedaan usia pensiun ini atau harus diubah?
Terhadap pertanyaan tersebut, penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Untuk memberikan perspektif yang lebih utuh mengenai kebijakan batas usia
pensiun guru dan dosen, berikut disajikan perbandingan usia pensiun di
beberapa negara beserta alasan yang melatarbelakangi penetapannya.
Tabel 13
Komparasi Usia Pensiun di Berbagai negara dan Alasan Kebijakan
No
Negara
Umur
Pensiun
Keterangan
1.
Singapura 63 tahun
Bahwa
berdasarkan
data,
jumlah
penduduk
Singapura
adalah
sekitar
6,034
juta
jiwa.
Singapura
tengah
menghadapi tantangan serius akibat
penuaan penduduk, dengan proyeksi
akan menjadi super-aged society pada
tahun 2030 ketika lebih dari 20%
warganya berusia 65 tahun ke atas.
Kondisi
tersebut
ditandai
engan
menurunnya
angka
kelahiran
(total
fertility rate/TFR) yang hanya mencapai
1,06, meningkatnya angka harapan hidup
yang mencapai 83,9 tahun pada tahun
2020,
serta
menyusutnya
struktur
keluarga tiga generasi.
Sebagai
respons
terhadap
situasi
demografis
tersebut,
Pemerintah
Singapura
menyesuaikan
kebijakan
ketenagakerjaan dengan menetapkan
batas usia pensiun (retirement age) pada
63 tahun. Kebijakan ini disertai dengan
adanya re-employment scheme yang
memungkinkan pekerja lanjut usia tetap
bekerja hingga usia 68 tahun dengan
kesepakatan antara pemberi kerja dan
pekerja. Dengan demikian, meskipun
angka BUP ditetapkan pada 63 tahun,
terdapat
fleksibilitas
untuk
120
memperpanjang
masa
kerja
sesuai
kebutuhan tenaga kerja dan kesepakatan
individual.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa
kebijakan BUP di Singapura sangat erat
kaitannya dengan dinamika demografis
dan kebutuhan ekonomi nasional. Di satu
sisi, BUP pada usia 63 tahun menjaga
keberlangsungan
regenerasi
tenaga
kerja, sementara di sisi lain skema re-
employment memberi ruang bagi pekerja
lanjut usia untuk tetap produktif, sehingga
dapat mengurangi tekanan fiskal negara
akibat meningkatnya biaya kesehatan
dan jaminan sosial seiring bertambahnya
jumlah lansia
(vide Bukti PK-14, Bukti PK-15, dan Bukti
PK-16)
2.
Malaysia
60 tahun
Bahwa jumlah penduduk Malaysia saat
ini tercatat sekitar 34,2 juta jiwa. Struktur
demografi
menunjukkan
bahwa
mayoritas penduduk masih berada pada
kelompok usia produktif, namun tren
penuaan
mulai
terlihat
seiring
menurunnya total fertility rate (TFR) yang
hanya sebesar 1,76 jauh di bawah tingkat
penggantian
penduduk
(replacement
level fertility)
Di sisi lain, angka harapan hidup di
Malaysia relatif moderat, yakni 73 tahun
untuk laki-laki dan 77,8 tahun untuk
perempuan. Dengan angka tersebut,
pekerja yang memasuki masa pensiun
pada usia 60 tahun diproyeksikan masih
memiliki masa hidup pasca kerja rata-rata
sekitar 13-17 tahun.
(vide Bukti PK-16, Bukti PK-17, Bukti PK-
18, dan Bukti PK-19)
3.
Thailand
60 tahun
Bahwa jumlah penduduk Thailand saat ini
tercatat
71,7
juta
jiwa.
Secara
demografis,
Thailand
menghadapi
tantangan serius akibat tingkat kelahiran
yang sangat rendah, ditandai dengan
total fertility rate (TFR) sebesar 1,0, jauh
di bawah replacement level fertility.
Kondisi ini mempercepat proses penuaan
penduduk (aging society), sehingga
proporsi lansia meningkat lebih cepat
121
dibandingkan jumlah penduduk usia
muda.
Di sisi lain, angka harapan hidup di
Thailand mencapai 73,5 tahun bagi laki-
laki dan 80,5 tahun bagi perempuan.
Dengan angka tersebut, pekerja yang
memasuki usia pensiun pada 60 tahun
rata-rata masih memiliki masa hidup 12-
19 tahun pasca kerja. Rentang waktu
tersebut
dipandang
cukup
untuk
menikmati
masa
pensiun
sekaligus
memungkinkan
negara
menjaga
keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan
pensiun dan jaminan kesehatan.
(vide Bukti PK-16, Bukti PK-20, dan Bukti
PK-21)
4.
Swiss
65 tahun (pria)
64 tahun
(wanita)
Bahwa jumlah penduduk Swiss tercatat
sekitar 9,05 juta jiwa. Dari sisi demografi,
Swiss menunjukkan karakteristik negara
maju dengan angka harapan hidup yang
sangat tinggi, yaitu 82,2 tahun bagi laki-
laki dan 85,8 tahun bagi perempuan.
Semetara itu, tingkat fertilitas total (total
fertility rate /TFR) hanya sebesar 1,39
anak per perempuan, bahkan lebih
rendah dari standar rata-rata OECD
sebesar 1,51.
Kondisi ini menegaskan bahwa Swiss
telah berada pada tahap super-aged
society, dengan proporsi penduduk lanjut
usia yang semakin meningkat serta
penurunan
signifikan
dalam
angka
kelahiran. Implikasinya, sistem jaminan
sosial dan pensiun menghadapi tekanan
besar karena jumlah penduduk usia kerja
semakin menurun, sementara kebutuhan
pembiayaan bagi penduduk lanjut usia
terus bertambah.
Dalam konteks demikian, kebijakan batas
usia pensiun di Swiss didesain untuk
menyesuaikan
dengan
dinamika
demografis
tersebut.
Usia
pensiun
umumnya berada di kisaran 65 tahun,
dengan rencana penyesuaian bertahap
untuk laki-laki dan perempuan agar lebih
seragam.
Kebijakan
ini
bertujuan
menjaga
keberlanjutan
fiskal,
memastikan
keberlangsungan
sistem
pensiun
publik,
sekaligus
122
mempertahankan produktivitas tenaga
kerja di tengah berkurangnya generasi
muda.
(vide Bukti PK-22, Bukti PK-23 dan Bukti
PK-24)
6.
Australia
Tidak ada usia
pensiun resmi
di Australia,
namun untuk
memenuhi
syarat
menerima Age
Pension
seseorang
harus berusia
minimal 67
tahun
Bahwa Australia secara hukum tidak
menetapkan batas usia pensiun wajib,
sehingga guru maupun pekerja pada
umumnya dapat menentukan sendiri
kapan
berhenti
bekerja.
Meskipun
demikian, sistem pensiun tetap diatur
secara ketat melalui dua skema utama,
yaitu Age Pension, yang baru dapat
diakses pada usia 67 tahun, serta
Superannuation, yaitu skema tabungan
pensiun wajib yang dapat dicairkan pada
rentang usia 55-60 tahun tergantung
tahun kelahiran pekerja.
Adapun jumlah penduduk Australia per
31 Desember 2024 tercatat sekitar 27,4
juta jiwa, dengan angka harapan hidup
81,1 tahun bagi laki-laki dan 85,1 tahun
bagi perempuan. Sementara itu, total
fertility
rate
(TFR)
Australia
hanya
sebesar 1,61, yang menunjukkan angka
kelahiran
jauh
di
bawah
tingkat
penggantian
penduduk
(replacement
level fertility). Kondisi demografis ini
menandakan
bahwa
Australia
telah
berada pada tahap aging society dengan
tekanan yang cukup tinggi terhadap
sistem jaminan sosial dan fiskal negara.
Dalam
konteks
demikian,
pilihan
kebijakan hukum Australia untuk tidak
menetapkan batas usia pensiun wajib
merefleksikan
model
yang
mengedepankan
fleksibilitas
dan
keberlanjutan fiskal. Di satu sisi, pekerja
tetap
diberi
kesempatan
untuk
melanjutkan pekerjaan sesuai kapasitas
dan kebutuhan.
(vide Bukti PK-25, Bukti PK-26, Bukti PK-
27 dan Buktu PK-28)
6.
India
60 tahun
untuk seluruh
pegawai
pemerintah
Bahwa di India, usia pensiun bagi
pegawai pemerintah ditetapkan pada
usia 60 tahun. Ketentuan ini sejalan
dengan kondisi demografis India yang
memiliki
jumlah
penduduk
terbesar
kedua di dunia, yakni sekitar 1,45 miliar
123
jiwa. Berdasarkan data WHO, 79,8% dari
total
penduduk
India
berada
pada
kelompok usia produktif (15-64 tahun),
sementara penduduk lanjut usia berusia
65 tahun ke atas hanya berjumlah sekitar
8,1%.
Lebih lanjut, angka harapan hidup
penduduk India tercatat relatif moderat,
yakni 67,3 tahun pada tahun 2021,
dengan total fertility rate (TFR) sebesar
1,97 yang masih mendekati tingkat
penggantian
penduduk
(replacement
level fertility). Dengan angka harapan
hidup demikian, pekerja yang pensiun
pada usia 60 tahun rata-rata masih
memiliki masa hidup sekitar 7-8 tahun
pasca kerja.
(vide Bukti PK-29, Bukti PK-30, Bukti PK-
31)
7.
Indonesia
58-65
(berjenjang)
60 than
(untuk guru)
Bahwa
pada
tahun
2025,
jumlah
penduduk Indonesia tercatat sebesar
284.438.800 jiwa. Berdasarkan data
Badan Pusat Statistik (BPS), angka
harapan
hidup
penduduk
Indonesia
adalah 70,32 tahun bagi laki-laki dan
74,21 tahun bagi perempuan. Dengan
demikian, pekerja yang memasuki masa
pensiun pada usia 60 tahun masih
memiliki masa hidup rata-rata 10-14
tahun pasca kerja.
Lebih lanjut, Indonesia masih berada
pada periode bonus demografi yang
diproyeksikan berlangsung hingga tahun
2050, di mana proporsi penduduk usia
produktif (15-64 tahun) jauh lebih besar
dibandingkan dengan kelompok usia
lanjut. Total fertility rate (TFR) Indonesia
juga tercatat sebesar 2,18, yang masih
berada sedikit di atas tingkat penggantian
penduduk (replacement level fertility.
Kondisi
ini
menunjukkan
bahwa
Indonesia masih relatif stabil dalam hal
regenerasi angkatan kerja, berbeda
dengan
negara-negara
yang
sudah
memasuki super-aged society.
(vide Bukti PK-32, Bukti PK-33, Bukti PK-
6, dan Bukti PK-34)
124
Bahwa dari hasil perbandingan, dapat dilihat bahwa setiap negara
menetapkan kebijakan batas usia pensiun (BUP) dengan mempertimbangkan
kondisi demografis, angka harapan hidup, tingkat fertilitas, struktur tenaga
kerja, serta kapasitas fiskal negara.
Singapura menetapkan BUP 63 tahun dengan skema re-eployment hingga
68 tahun sebagai respons atas proyeksi menjadi super-aged society pada
2030. Kebijakan ini diambil karena rendahnya TFR (1,06) dan tingginya
angka harapan hidup (83,9 tahun).
Malaysia dan Thailand sama-sama menetapkan BUP 60 tahun. Malaysia
dengan TFR 1,76 dan harapan hidup moderat (73-77,8 tahun) masih
menghadapi transisi penuaan, sementara Thailand dengan TFR 1,0 sudah
berada dalam situasi kritis aging society, sehingga BUP 60 tahun
dipertahankan untuk menjaga regenerasi tenaga kerja.
Swiss menetapkan BUP 65 tahun (pria) dan 64 tahun (wanita) dengan
alasan life expectancy yang sangat tinggi (82-85 tahun) dan TFR rendah
(1,39). Sebagai cara menyeimbangkan keberlanjutan fiskal di tengah
super-aged society.
Australia tidak memiliki usia pensiun wajib, tetapi hak atas Age Pension
baru dapat diakses pada usia 67 tahun. Skema ini muncul karena Australia
sudah lama menghadapi aging society dengan TFR rendah (1,61) dan life
expectancy sangat tinggi (81-85 tahun).
India menetapkan BUP 60 tahun bagi pegawai pemerintah, sejalan dengan
kondisi demografi yang masih muda: 79,8% usia produktif, hanya 8,1%
lansia, TFR 1,97 dan harapan hidup moderat (67,3 tahun).
Indonesia menetapkan BUP berjenjang dengan 60 tahun untuk guru.
Dengan jumlah penduduk 284,4 juta jiwa pada 2025, life expectancy 70,3
tahun (laki-laki) dan 74,2 tahun (perempuan), serta TFR 2,11 yang masih
di atas replacement level fertility, Indonesia saat ini berada dalam fase
bonus demografi hingga 2050, yaitu periode di mana penduduk usia
produktif masih mendominasi.
Bahwa dari seluruh perbandingan tersebut dapat dilihat bahwa negara-negara
dengan kondisi demografi yang relatif serupa dengan Indonesia, seperti
125
Malaysia, Thailand, dan India, sama-sama menetapkan batas usia pensiun
pada 60 (enam puluh) tahun. Sedangkan negara maju yang telah memasuki
super-aged society dengan angka harapan hidup jauh lebih tinggi dan tingkat
fertilitas yang sangat rendah, seperti Swiss dan Australia, cenderung
menetapkan usia pensiun yang lebih panjang atau lebih fleksibel.
4. Kalau bisa itu ada data orang jadi guru itu rata-rata usia berapa sekarang,
dibandingkan menjadi dosen? Nanti Bapak bisa tanya ke tetangga juga,
Pak, di pendidikan tinggi. Jadi dosen itu rata-rata usia berapa?
Terhadap pertanyaan tersebut, penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Untuk memberikan gambaran yang jelas, berikut disampaikan tabel
perbandingan rarta-rata usia awal memasuki profesi guru dan dosen.
Tabel 14
Rata-Rata Usia pada Saat Pengangkatan Pertama sebagai Dosen
Tabel tersebut memperlihatkan bahwa rata-rata usia pengangkatan pertama
sebagai dosen sepanjang tahun 2008-2025 berada pada kisaran 28-29 tahun.
Dosen ASN rata-rata diangkat sedikit lebih tua dibandingkan Non-ASN, yakni
29,00 tahun. Terlihat pula adanya kecenderungan peningkatan usia, dari
sekitar 28,5 tahun pada 2008 menjadi sekitar 29 tahun pada 2024-2025.
126
Tabel 15
Rata-Rata Usia pada Saat Pengangkatan Pertama sebagai Guru
Tabel tersebut memperlihatkan bahwa rata-rata usia pengangkatan pertama
sebagai guru ASN sepanjang tahun 2008-2024 berada pada rentang usia
akhir 20-an hingga pertengahan 40-an tahun. Rata-rata usia pengangkatan
pada periode awal (2008-2010) relatif lebih muda, sekitar 27-33 tahun,
kemudian mengalami variasi cukup besar pada tahun-tahun berikutnya.
Terlihat adanya lonjakan signifikan pada beberapa tahun tertentu, misalnya
tahun 2016 dengan rata-rata 46,11 tahun dan tahun 2021 dengan 42,81
tahun. Sementara itu, pada tahun-tahun lain, khususnya 2018-2020, rata-rata
usia pengangkatan kembali stabil pada kisaran 28-29 tahun. Secara umum,
rata-rata usia pengangkatan guru ASN dalam periode 2008-2024 masih
berada di sekitar usia awal 30-an tahun, dengan variasi tertentu akibat faktor
rekrutmen pada tahun-tahun khusus.
Peningkatan rata-rata usia penerimaan guru pada tahun-tahun tertentu
utamanya disebabkan oleh adanya program afirmasi seleksi guru Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang memberikan kemudahan
bagi guru honorer dengan masa pengabdian panjang untuk diangkat menjadi
ASN. Konsekuensinya, banyak guru diterima pada usia relatif lebih tua
dibandingkan pola rekrutmen regular.
127
Pemerintah juga mencatat bahwa data mengenai usia pengangkatan guru
Non-ASN tidak tersedia secara agregat, karena proses pengangkatannya
banyak dilakukan langsung oleh sekolah maupun pemerintah daerah tanpa
pencatatan terpusat. Kondisi ini berbeda dengan dosen Non-ASN, yang
pengangkatannya
dilakukan
oleh
universitas
sebagai
satuan
kerja
kementerian, sehingga data mengenai usia penerimaan dosen lebih
teradministrasi pada tingkat kementerian.
Walaupun demikian, perlu dicatat bahwa baik guru ASN maupun Non-ASN
pada praktiknya mulai diterima atau mengajar pada usia yang relatif muda,
yakni sekitar 24 sampai 25 tahun. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mensyaratkan kualifikasi akademik minimal
sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) bagi pendidik, sehingga pada saat
lulusan baru menyelesaikan pendidikan tinggi mereka sudah dapat diangkat
sebagai guru. Dengan demikian, masa pengabdian guru Non-ASN dalam
praktiknya sudah cukup panjang meskipun batas usia pensiun ditetapkan
pada 60 tahun.
[2.5]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-34, sebagai berikut:
1. Bukti PK-1
: Fotokopi
Jurnal
berjudul,
“Pengaruh
Usia
Guru
Pengalaman Mengajar dan Tingkat Pendidikan Guru
Terhadap Profesionalitas Kinerja Guru di MTS Al Urwatul
Wustqo Bulurejo Diwek Jombang”, oleh Dewi Rosita
Rusydiana, STAI An Najah Indonesia Mandiri Sidoarjo,
dalam The 2nd ICO EDUSHA 2021, Proceedings of
International Conference on Islam Education Management
and Sharia Economics, Vol 2, No.1, tanggal 13 Desember
2021;
2.
Bukti PK-2
: Fotokopi Jurnal berjudul, ”Effects of Age on Teacher’s Self-
Efficacy: Evidence from Secondary Schools”, oleh Sylvester
128
JO Odanga dan Peter JO Aloka, dalam Athens Journal of
Education – Volume 11, Issue 4, November 2024;
3.
Bukti PK-3
: Fotokopi Jurnal berjudul, ”Health Conditions and Related to
the Work Ability of Teachers”, oleh Tatiana Giovanelli
Vedovato & Ines Monteiro, dalam Industrial Health 2014,
Volume 52, No. 2, hlm. 121-128;
4.
Bukti PK-4
: Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 43 Tahun 2015 tentang Uji Kompetensi Guru atau
Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan;
5.
Bukti PK-5
: Fotokopi Kajian Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun
Pegawai
Aparatur
Sipil
Negara,
Tim
Sekretariat
Kementerian PANRB, 2025;
6.
Bukti PK-6
: Fotokopi Proyeksi Penduduk Indonesia 2020-2050 Hasil
Sensus Penduduk 2020, Direktorat Statistik Kependudukan
dan Ketenagakerjaan, Badan Pusat Statistik;
7.
Bukti PK-7
: Fotokopi Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, 2015;
8.
Bukti PK-8
: Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga
Kependidikan
dan
Pendidikan
Guru
Kementerian
Pendidikan
Dasar
dan
Menengah
Nomor
0421/B.B1/HK.03.01/2025
tentang
Petunjuk
Teknis
Pelatihan Pendidikan Inklusif;
9.
Bukti PK-9
: Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga
Kependidikan,
dan
Pendidikan
Guru
Kementerian
Pendidikan
Dasar
dan
Menengah
Nomor
5/B/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk teknis Pelatihan
Koding dan Kecerdasan Artifisial;
10. Bukti PK-10
: Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga
Kependidikan
dan
Pendidikan
Guru
Kementerian
Pendidikan
Dasar
dan
Menengah
Nomor
129
10/B/HK.03.01/2025
tentang
Petunjuk
Teknis
Penyelenggaraan Program Pelatihan Teknis Non-Gelar
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
11. Bukti PK-11
: Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga
Kependidikan
dan
Pendidikan
Guru
Kementerian
Pendidikan
Dasar
dan
Menengah
Nomor
23/B/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelatihan
Pembelajaran Mendalam Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah;
12. Bukti PK-12
: Fotokopi Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Guru,
Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian
Pendidikan
Dasar
dan
Menengah
Nomor
17/B/HK.03.01/2025
tentang
Petunjuk
Teknis
Pengembangan Kompetensi Guru dalam Memberikan
Layanan Bimbingan dan/atau Konseling pada Satuan
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
13. Bukti PK-13
: Fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Guru, Tenaga
Kependidikan Nomor 1668/B.B1/HK.03.01/2024 tentang
Petunjuk Teknis Pengembangan Kompetensi Guru Bahasa
Inggris pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah;
14. Bukti PK-14
: Cetak Laman Ministry of Manpower of Singapore, berkaitan
dengan Retirement, The Minimum Retirement Age in
Singapore
is
63
Years
(2025),
https://www.mom.gov.sg/employment-practices/retirement;
15. Bukti PK-15
: Cetak Joint Publication of Singapore Department of
Statistics, Ministry of Home Affairs, Immigration &
Checkpoints Authority, Ministry of Manpower and National
Population and Talent Division in Prime Minister’s Office,
Population in Brief 2024;
16. Bukti PK-16
: Cetak Artikel dari, Policy Paper “The Future of Employment
in Malaysia, Singapore and Thailand: Demographic and
130
Labour Market Trends of Ageing Societies in the Context of
the
Fourth
Industrial
Revolution”,
United
Nations
Publication, 2023;
17. Bukti PK-17
: Cetak Laman OpenDOSM, Demography The Population of
Malaysia, 2025;
18. Bukti PK-18
: Cetak Laman OpenDOSM, Life Expectancy, 2024;
19. Bukti PK-19
: Fotokopi Laws of Malaysia, Minimum Retirement Age ACT
2012, 2016;
20. Bukti PK-20
: Cetak Laman WHO, Thailand Health Data Overview for the
Kingdom of Tahiland, Population, Thailand;
21. Bukti PK-21
: Cetak Artikel Khaosod English, Thailand’s Population Draps
Below 66 Million As Births or Hit 75-year low, 2025;
22. Bukti PK-22
: Cetak Laman Federal Statistical Office, Population, 2024;
23. Bukti PK-23
: Cetak Laman Federal Statistical Office, Life Expectancy
Average Number of expected years of Life at Birth or From
a Given Age, 2024;
24. Bukti PK-24
: Cetak Laman Society at a Glance 2024 – Country Notes:
Switzerland, 2024;
25. Bukti PK-25
: Cetak Laman Australian Government Department of Social
Services, Older Australians, Age Pension, 2025;
26. Bukti PK-26
: Cetak Laman Australian Super, Superannuation;
27. Bukti PK-27
: Cetak Laman Australian Bureau of Statistics, Population;
28. Bukti PK-28
: Cetak Laman Australian Bureau of Statistics, Life
Expectancy, 2024;
29. Bukti PK-29
: Cetak Laman Controller of Communication Accounts
Uttarakhand, Pension, 2025;
30. Bukti PK-30
: Cetak Laman World Bank Group, Population, Total-India,
2024;
31. Bukti PK-31
: Cetak Laman WHO, Population, India, 2024;
131
32. Bukti PK-32
: Cetak Laman Badan Pusat Statistik, Jumlah Penduduk
Pertengahan Tahun (Ribu Jiwa), 2025;
33. Bukti PK-33
: Cetak Laman Badan Pusat Statistik, Angka Harapan Hidup
(AHH) Menurut Provinsi dan Jenis Kelamin, 2024;
34. Bukti PK-34
: Cetak Laman Badan Pusat Statistik, Angka Kelahiran
Total/Total Fertility Rate (TFR) Menurut Provinsi, 1971-
2020.
Selain itu, Presiden juga mengajukan dua ahli bernama Prof. Dr.rer.publ.
Eko Prasojo, Mag.rer.publ. dan Prof. Bahrul Hayat, Ph.D., yang didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 September 2025,
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
AHLI PRESIDEN
1. Prof. Dr.rer.publ. Eko Prasojo, Mag.rer.publ.
Konsep dan teori kebijakan publik memandang bahwa setiap kebijakan publik
bersifat khusus dan kontekstual. Bahkan untuk suatu masalah yang sama, kebijakan
publik dapat berbeda antar waktu, antar negara dan antar pemerintah daerah.
Kebijakan Publik dibuat tergantung pada target group dan konteks yang ada dalam
suatu negara. Kebijakan selalu berorientasi pada masalah yang akan diselesaikan,
bahkan setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda untuk menyelesaikan
masalah yang sama.
Untuk memastikan bahwa suatu kebijakan disusun dengan tepat sasaran,
memahami faktor kontekstual sangat penting dalam membuat suatu kebijakan.
Secara teoretis, Cairney (2019) menyatakan bahwa dalam lingkungan pembuatan
kebijakan (policy process), keputusan kebijakan dipengaruhi oleh berbagai elemen
kunci, yaitu: institutions (lembaga atau aturan formal dan informal), networks
(jejaring antaraktor dan organisasi), context (konteks sosial, ekonomi, politik), events
(peristiwa yang memicu atau mengubah arah kebijakan), ideas (ide, nilai, narasi,
paradigma), dan actors in multiple levels/types of government (berbagai aktor pada
banyak tingkatan dan tipe pemerintahan). Melalui konsep ini, dapat dipahami bahwa
pembuatan kebijakan sangat erat kaitannya dengan berbagai elemen, termasuk
132
konteks, yang membuat situasi serupa bisa saja memiliki atau diselesaikan dengan
kebijakan yang berbeda.
Gambar 1.1. Elemen Kunci Pembuatan Kebijakan dalam Lingkungan
Kompleks
Sumber: Cairney (2019)
Lebih lanjut, menurut Howlett (2017), pemahaman terhadap karakteristik dan
konteks dapat memperkuat formula desain kebijakan yang lebih efektif, serta
mencocokkan apa yang dipelajari dan ada di dalam teori dengan apa yang dapat
dilaksanakan di lapangan. Sama seperti pendapat yang dinyatakan Howlett (2017),
Lasswell melihat bahwa intervensi pemerintah terhadap aspek pembuatan kebijakan
dapay bervariasi, tergantung kondisi dan aktor yang terlibat dalam konteks tertentu.
Lebih lanjut, dalam kacamata kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy),
Stoker dan Evans (2016) turut menyatakan bahwa meskipun sebuah kebijakan telah
berhasil pada konteks tertentu, bukti masih tetap dibutuhkan untuk menjustifikasi
bahwa kebijakan juga akan berhasil pada konteks yang lain. Artinya, untuk
memastikan kebijakan yang sama dapat bekerja di situasi yang berbeda, pembuat
kebijakan harus terlebih dahulu memahami konteksnya (similar problem ≠ same
solution).
Dengan memperhatikan urgensi konteks, penting untuk memahami bahwa
Batas Usia Pensiun (BUP) Guru dan Dosen diberlakukan bukan untuk
133
mendiskriminasi, melainkan untuk mengutamakan dan menghormati konteks
kebutuhan serta karakteristik profesi guru, khususnya yang berkaitan dengan
beratnya beban tugas dan kewajiban yang diemban. Pada hakikatnya bagi pegawai
ASN yang secara umum melaksanakan suatu pelayanan publik atau pemerintahan
tertentu, BUP sangat relevan dengan upaya menjamin efektivitas pelaksanaan
tugas, karena pekerjaan tertentu mensyaratkan persyaratan jabatan seperti kondisi
fisik yang kuat, sementara yang lain mensyaratkan kondisi kemampuan intelektual
yang kuat.
Pekerjaan guru dalam banyak hal membutuhkan fisik yang kuat karena harus
mengajar di depan kelas dalam waktu yang lama. Berdasarkan Pasal 2
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam dan 30 menit per minggu, tidak
termasuk jam istirahat, dengan rincian kegiatan: 1) merencanakan pembelajaran
atau pembimbingan, 2) melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, 3) menilai
hasil pembelajaran atau pembimbingan, 4) membimbing dan melatih murid, dan 5)
melaksanakan tugas tambahan. Khusus untuk pembelajaran tatap muka, Pasal 35
ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur
bahwa tatap muka minimal dilaksanakan 24 jam dan maksimal 40 jam per
minggunya. Penelitian berjudul “Health Conditions and Factors Related to the Work
Ability of Teachers” oleh Vedovato dan Monteiro (2014) menekankan bahwa
penurunan kemampuan kerja (work ability index) tampak pada guru-guru yang telah
berusia lanjut dan berkarier lebih lama. Penurunan kemampuan ini juga berkaitan
dengan menurunnya kondisi kesehatan, contohnya dengan nyeri muskuloskeletal
(otot, sendi, tulang, atau jaringan penunjang lain) yang muncul sebagai akibat beban
kerja yang tinggi. Jika dikaitkan dengan konteks guru, beban kerja ini termasuk
berdiri di depan kelas, berinteraksi tatap muka, mengurus keperluan administratif,
yang dilaksanakan selama berjam-jam tiap minggu oleh guru di Indonesia.
Berbeda dengan guru yang membutuhkan ketahanan fisik lebih kuat dan
waktu bekerja lebih lama, pekerjaan dosen berfokus pada kemampuan intelektual
yang lebih tinggi dengan komposisi pekerjaan yang jauh berbeda. Menurut Laporan
Tim Jurnalisme Data Harian Kompas (2025), rata-rata dosen Perguruan Tinggi
Negeri (PTN) menghabiskan waktu untuk mengajar hingga 20,71 jam per minggu,
meneliti 16,68 jam per minggu, dan pengabdian masyarakat 9,54 jam per minggu.
134
Selain itu, dosen juga menghabiskan 11,43 jam per minggu untuk mengurus
administrasi kampus, serta bekerja sambilan selama 11,28 jam per minggu. Jika
diakumulasi, dosen PTN di Indonesia menghabiskan waktu hingga hampir 10 jam
per hari selama sepekan penuh. Data tersebut mencerminkan bahwa meskipun
waktunya lebih lama, aktivitas dosen tidak hanya mengajar dan mendidik, tetapi juga
banyak berporos pada kegiatan intelektual (publikasi, menulis, pengabdian
masyarakat). Kegiatan tersebut secara umum bisa dikerjakan fleksibel, dengan kata
lain tidak harus tatap muka setiap jam, tidak mengharuskan berdiri lama, dan bisa
disesuaikan dengan kondisi fisik.
Dengan demikian, pembedaan BUP guru dan dosen diberlakukan karena
guru membutuhkan ketahanan fisik yang lebih kuat dan beban tatap muka yang
berat, sehingga BUP yang lebih lebih rendah penting untuk menjamin efektivitas dan
kualitas pendidikan dasar dan menengah. Sebaliknya, dosen dituntut menghasilkan
publikasi dan penelitian yang sifatnya lebih intelektual. BUP dosen yang lebih
panjang justru memperluas ruang dosen untuk berkontribusi lebih banyak di dunia
akademik, seiring dengan bertambahnya riset dan pengalaman (hingga menjadi
professor atau guru besar).
Ada berbagai yang dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam
menentukan BUP suatu jabatan publik/pegawai ASN yaitu:
a) Faktor risiko dan karakteristik pekerjaan
-
Setiap jabatan publik memiliki sifat pekerjaan berbeda. Pada pekerjaan yang
menuntut ketahanan fisik tinggi, seperti guru di sekolah dasar dan menengah,
BUP diberlakukan lebih rendah untuk menjamin efektivitas pelayanan
pendidikan dan kualitas pembelajaran. Sementara itu, pada jabatan yang
menekankan kemampuan intelektual, seperti dosen perguruan tinggi yang
fokus pada riset dan publikasi, BUP dapat ditetapkan lebih tinggi karena
kontribusi profesional justru dapat terus meningkat seiring kedalaman
keilmuan.
-
Makin tinggi kebutuhan akan ketahanan fisik, makin rendah BUP. Makin tinggi
kebutuhan akan kemampuan intelektual, makin tinggi BUP.
b) Faktor regenerasi sumber daya manusia (SDM)
-
BUP tidak hanya instrumen administratif, tetapi juga mekanisme penting
untuk membuka ruang terhadap rekrutmen ASN baru, terutama guru, yang
135
lebih adaptif terhadap pedagogi, teknologi, dan tantangan pendidikan yang
terus berkembang. Regenerasi ini beriringan dengan bonus demografi
Indonesia yang dicirikan dengan angka ketergantungan (dependency ratio)
di bawah 50 persen. Di Indonesia, menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
(2022), periode puncaknya diperkirakan terjadi pada periode 2020—2035
dengan angka dependency ratio sebesar 45,5 persen. Demi memanfaatkan
momentum bonus demografi tersebut, penting untuk diperhatikan pula bahwa
tenaga kerja usia produktif atau generasi muda dapat terserap secara optimal
sebagai guru.
-
Jika mekanisme BUP tidak dibatasi dengan memperhatikan konteks yang
ada, peluang bagi generasi muda berkompeten berpotensi tersendat,
mengakibatkan keseimbangan kualitas tenaga pendidik yang sulit terjaga.
c) Faktor pertimbangan fiskal
-
Menurut Pasal 146 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai
Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), Pemerintah Daerah
wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah (di luar tunjangan guru) paling
tinggi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
-
Mengingat bahwa per September 2025, jumlah pendidik dan tenaga
kependidikan aktif di seluruh wilayah mencapai 5.762.861 orang
(Kemendikdasmen, 2025), penambahan BUP guru berpotensi menambah
alokasi belanja pegawai daerah hingga melampaui batas yang ditetapkan
undang-undang. Hal ini dapat terjadi karena dengan menahan pegawai yang
seharusnya sudah pensiun, keputusan tersebut dapat meningkatkan beban
gaji dan tunjangan pegawai, menghambat upaya penurunan porsi belanja
pegawai dalam batas 30 persen sesuai target UU HKPD, hingga mengurangi
ruang fiskal untuk belanja infrastruktur dan pelayanan publik lainnya di APBD.
Berbagai konsepsi tersebut dapat memberikan dasar pemikiran terhadap
pembedaan BUP antara guru (60 tahun) dan dosen (65 tahun). Ada beberapa faktor
yang dapat membedakan BUP guru dan dosen yaitu:
a) Faktor karakteristik dan risiko pekerjaan
-
Kualifikasi, tugas, dan kewajiban guru dan dosen sangat berbeda. Dari segi
kualifikasi, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
136
mencantumkan bahwa guru diwajibkan minimal berpendidikan S-1/D-4,
sedangkan dosen minimal S-2. Perbedaan kualifikasi ini berimplikasi pada
karakteristik tugas dan tantangan masing-masing profesi tersebut. Guru
berfokus pada kegiatan belajar-mengajar dan tugas tambahan lainnya,
sedangkan dosen memiliki kewajiban meneliti dan publikasi, serta melakukan
pengabdian masyarakat dalam bentuk advokasi kebijakan di samping tugas
mengajar mata kuliah.
-
Sejalan dengan Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 tentang
Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah,
jabatan fungsional dosen (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru
Besar) mensyaratkan indikator kinerja riset dan publikasi spesifik yang harus
dicapai oleh seorang dosen. Riset dan publikasi tersebut harus mendapatkan
rekognisi secara nasional maupun internasional, tergantung pada syarat
masing-masing jabatan fungsional.
-
Selain itu, seorang dosen yang diangkat dalam jabatan fungsional Guru
Besar harus memiliki fokus kajian yang spesifik dan dibuktikan dengan
konsisten riset dan publikasi yang sudah dilakukan, bahkan syarat publikasi
internasional yang bersifat wajib di jurnal internasional terindeks dan
bereputasi. Dengan memperhatikan konteks ini, seorang guru besar harus
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan, dan tidak semua dosen bisa
memenuhi syarat wajib tersebut hingga batas usia pensiunnya.
-
Mengingat jumlah jabatan fungsional guru Ahli Utama yang terbatas, jika
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memiliki kualifikasi yang
berbeda dari guru dalam jabatan di bawahnya, guru Ahli Utama dapat
dipertimbangkan untuk memiliki BUP yang berbeda dibandingkan dengan
level jabatan fungsional guru di bawahnya. Hal ini bertujuan untuk
menghargai kontribusi yang telah diberikan oleh guru Ahli Utama sepanjang
kariernya, serta untuk mempertahankan kualitas pendidikan dengan
memastikan bahwa tenaga pendidik yang paling berpengalaman tetap dapat
berkontribusi dalam sistem pendidikan.
b) Faktor regenerasi sumber daya manusia (SDM)
-
Regenerasi harus terus berjalan agar bonus demografi dapat dimanfaatkan
dan generasi muda, terlebih yang bercita-cita sebagai guru, dapat memiliki
137
peluang kerja di sektor pendidikan. Namun, momentum bonus demografi
justru diiringi oleh tren pengangguran di kalangan sarjana dan pascasarjana
yang melonjak pada awal tahun 2025. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
(dalam Syaharani, 2025), pada Februari 2025, tingkat pengangguran terbuka
di kelompok lulusan D-4/S-1/S-2/S-3 mencapai 6,23 persen secara nasional.
Artinya, dari setiap 100 orang angkatan kerja lulusan D-4/S-1/S-2/S-3 di
Indonesia, terdapat sekitar 6 orang yang menganggur. Tidak hanya itu,
peluang generasi muda mencari pekerjaan makin kecil dengan naiknya
angka pemutusan hubungan kerja (PHK) per Semester I 2025, yakni
mencapai 42.385 orang. Kenaikan ini mencapai 32,18 persen dibandingkan
periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 32.064 pekerja.
-
Melihat konteks fenomena yang terjadi, menambah BUP guru dapat
menghambat regenerasi, mempersempit peluang masyarakat usia produktif
untuk menjadi guru, dan memperkecil kesempatan atau lowongan kerja bagi
generasi muda.
-
Jika dibandingkan dengan BUP di negara-negara lain, misalnya Nigeria di
usia 65 (Akpan, 2022), Singapura di usia 62 (Ministry of Manpower of
Singapore, 2022), dan Tiongkok di usia 63 untuk pria dan 58 untuk wanita
(Thibault, 2024), penerapan BUP di Indonesia telah sejalan dengan praktik
internasional. Di sisi lain, peningkatan BUP tanpa evaluasi kualitas dapat
menghambat regenerasi guru baru yang lebih kompeten dan adaptif terhadap
perkembangan pedagogi dan teknologi pendidikan. Hal ini menjadi perhatian
mengingat Indeks Modal Manusia (Human Capital Index) Indonesia yang
tercatat sebesar 0,54 per tahun 2020 (Jalal, 2023), yang berarti seorang anak
yang lahir di Indonesia hari ini hanya akan mencapai 54 persen dari potensi
produktivitasnya jika ia menikmati pendidikan dan kesehatan yang optimal.
-
Masih berhubungan dengan regenerasi, kualitas guru juga erat kaitannya
dengan BUP. Saat ini, kualitas guru perlu dievaluasi karena sebagian besar
dari berasal dari pegawai honorer yang seleksi masuknya menjadi ASN
adalah melalui pengangkatan afirmasi. Meskipun tidak seluruhnya, terdapat
banyak guru dari pegawai honorer yang pengangkatan awalnya tidak melalui
proses seleksi yang baik. Sejak seleksi PPPK tahun 2021–2022, sebanyak
544.292 guru honorer telah lolos menjadi ASN (Habibah, 2023). Pada tahap
138
pertama seleksi 2021, dari 322.665 pelamar, hanya 90.836 yang lolos jika
tanpa mekanisme afirmasi. Dengan tambahan kebijaka afirmasi, jumlah guru
yang lolos meningkat hingga 173.329 orang (Riana, 2021). Dari jumlah dan
kondisi tersebut, dapat dilihat bahwa kebijakan afirmasi rekrutmen guru
berperan signifikan dalam meloloskan guru honorer yang sebelumnya tidak
melalui proses seleksi kompetensi secara memadai.
-
Jika BUP ditambah tanpa evaluasi kualitas guru yang sudah ada, guru yang
lolos melalui jalur kebijakan afirmasi berpotensi bertahan lebih lama dalam
sistem. Dampaknya, kesempatan regenerasi guru baru maupun generasi
muda berusia produktif yang lebih kompeten akan terbatas. Oleh karena itu,
penetapan BUP yang proporsional tidak hanya merupakan instrumen
administratif, tetapi juga sarana penting untuk menjaga keseimbangan
kualitas guru.
c) Faktor pertimbangan fiskal
-
Manajemen guru saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, tetapi kapabilitas Kabupaten/Kota masih sangat terbatas
dan anggaran untuk belanja pegawai pada saat ini sudah melampaui batas
30 persen dari total APBD. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sepanjang 2024, beberapa
daerah masih memiliki rasio belanja pegawai sebesar 57 persen, dengan
rata-rata nasional sebesar 37,18 persen (CNBC Indonesia, 2025).
-
Menurut data Badan Kepegawaian Nasional tahun 2022, persentase
Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah adalah 77 persen dari seluruh ASN
nasional. Jika diperinci, jumlah terbesar dari komposisi ASN adalah tenaga
fungsional guru, tenaga medis, dan dosen (DJPB Kementerian Keuangan,
2024). Melihat berlebihnya belanja pegawai yang sudah ada serta komposisi
ASN daerah yang didominasi oleh guru, penambahan BUP guru akan secara
signifikan meningkatkan tekanan APBD masing-masing daerah.
Pengaturan Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen secara khusus diatur dalam
peraturan perundang-undangan tersendiri, meskipun secara umum diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Sebagaimana telah dijelaskan,
hal ini disebabkan karakteristik pekerjaan jabatan fungsional yang sangat
beragam, mulai dari kualifikasi, tugas, risiko, hingga kompetensi yang
139
dibutuhkan. Jika BUP digabungkan dalam UU ASN yang berlaku untuk seluruh
ASN, maka aturan tersebut akan bersifat terlalu umum dan kurang responsif
terhadap kebutuhan masing-masing jabatan. Dengan pengaturan tersendiri,
pemerintah dapat menyesuaikan BUP sesuai kondisi profesi, demografi, dan
kebutuhan pelayanan publik tanpa harus merevisi UU ASN yang prosesnya lebih
panjang dan kompleks.
Dengan berbagai penjelasan tersebut, izinkan saya menyampaikan beberapa
Kesimpulan:
1. Bahwa perbedana kebijakan Batas Usia Pensiun (BUP) antara Guru dan
Dosen disebabkan oleh kharakteristik pekerjaan dan konteks yang berbeda.
2. Bahwa mempertimbangkan kualitas dan jumlah guru yang ada pada saat ini,
kebijakan menambah Batas Usia Pensiun guru akan menyebabkan
terganggunya proses regenerasi guru yang lebih produktif dan berkualitas.
3. Bahwa dalam Pemerintahan yang desentralistik di Indonesia, kewenangan
mengatur dan mengurus terkait dengan guru pada saat ini menjadi
kewenangan kab/kota (SD dan SMP) dan propinsi (SMA). Dengan
kemampuan fiskal yang terbatas dan belanja pegawai yang tinggi, tambahan
BUP akan menambah besar belanja pegawai.
4. Bahwa memperhatikan proses dan persyaratan untuk diangkat dalam jabatan
Guru Utama, kebijaksanaan dan pengalaman yang dibutuhkan dalam dunia
pendidikan, serta jumlah terbatas, maka dapat dipertimbangkan kenaikan
BUP hingga usia 65 tahun bagi jabatan Guru Utama.
2. Prof. Bahrul Hayat, Ph.D.
Latar Belakang Historis
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak
dapat dilepaskan dari kebutuhan mendesak untuk menempatkan guru dan dosen
sebagai profesi yang sejajar dengan profesi mapan lainnya, seperti dokter,
pengacara, atau insinyur, yang memiliki standar kualifikasi, kompetensi,
penghargaan, dan kode etik yang jelas. Selama periode sebelumnya, guru dan
dosen sering dipandang hanya sebagai tenaga pengajar tanpa pengakuan formal
terhadap status profesinya, sehingga belum memperoleh perlindungan hukum,
pengembangan karier berkelanjutan, jaminan kesejahteraan, serta penghargaan
140
yang memadai atas peran strategisnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Melalui UU ini, negara menegaskan bahwa guru dan dosen bukan sekadar
pekerja di bidang pendidikan, tetapi profesi yang memiliki tanggung jawab
keilmuan, pedagogis, sosial, dan etis.
Pada tahap perancangan UU tentang Guru dan Dosen, pembuat undang-undang
menyusun dua draf Rancangan Undang Undang (RUU) secara terpisah, yaitu
RUU tentang Guru dan RUU tentang Dosen, karena memandang bahwa jabatan
guru dan dosen merupakan dua entitas profesi yang memiliki persamaan
sekaligus perbedaan. Namun demikian, dalam proses selanjutnya kedua draf
tersebut disatukan menjadi RUU tentang Guru dan Dosen dengan tetap
mempertahan kekhasan masing-masing profesi dengan pembedaan substantif,
sebagaimana tercermin dalam muatan, norma hukum atau ketentuan yang diatur
di dalam undang-undang tersebut. Struktur Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen yang secara sistematis lebih dahulu mengatur
norma mengenai guru, kemudian dilanjutkan dengan norma mengenai dosen,
menegaskan bahwa meskipun keduanya berada dalam satu payung hukum,
masing-masing memiliki karakteristik, fungsi, tanggung jawab, dan perlakuan
yang tidak sepenuhnya identik.
Profesi Guru dan Dosen
Perbedaan karakteristik profesi guru dan profesi dosen berakar pada filosofi
pembentukan Undang-Undang Guru dan Dosen itu sendiri. Dalam Undang
Undang ini guru didefinisikan sebagai “...pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Sedangkan pengertian
dosen merujuk pada “...pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan,
mengembangkan,
dan
menyebarluaskan
ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat”.
Dengan mengacu pada definisi tersebut sangatlah jelas bahwa guru dan dosen
memiliki persamaan sebagai pendidik profesional yang sama-sama mengemban
tanggung jawab untuk mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik agar
141
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Namun demikian, selain
menjalankan perannya sebagai pendidik profesional, dosen berfungsi sebagai
ilmuwan yang bertanggung jawab untuk mentransfer, mengembangkan, serta
mendiseminasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pelaksanaan
tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
Dalam tugasnya, guru fokus pada proses pendidikan dasar dan menengah dalam
pembentukan kepribadian, keterampilan dasar, dan nilai-nilai moral peserta didik.
Guru lebih menekankan pada transfer pengetahuan yang sudah mapan agar
dapat dipahami dan dikuasai oleh siswa sebagai dasar untuk pembelajaran
lanjutan. Sementara itu, dosen dituntut untuk tidak hanya menyampaikan
pengetahuan yang telah mapan, tetapi juga mengintegrasikan temuan-temuan
baru dari hasil riset sehingga mahasiswa tidak sekadar belajar tentang apa yang
sudah diketahui (what is known), melainkan juga memahami bagaimana
pengetahuan itu diciptakan (how knowledge is created). Dosen juga dituntut untuk
membimbing mahasiswa dalam melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah
dalam bentuk skripsi, tesis, atau disertasi yang menjadi bagian penting dari
persyaratan akademiknya.
Sebagai pendidik profesional sekaligus ilmuwan, dosen memiliki peran strategis
dalam menghubungkan kegiatan riset dengan pembelajaran mahasiswa melalui
apa yang dikenal dengan research–teaching nexus (Healey & Jenkins, 2009).
Research–teaching nexus adalah konsep yang menjelaskan hubungan erat
antara penelitian (research) dan pengajaran (teaching) di perguruan tinggi.
Intinya, pengajaran tidak berdiri terpisah dari riset, tetapi keduanya saling
mendukung: riset memperkaya materi ajar, sementara pengajaran membantu
menyebarluaskan dan mengkritisi hasil riset. Semakin tinggi strata pendidikan
yang diampu oleh dosen semakin kuat hubungan antara penelitian dan
pengajaran. Pendekatan ini menunjukkan bahwa dosen tidak hanya berfungsi
sebagai penyampai pengetahuan, tetapi juga sebagai fasilitator yang
142
menumbuhkan budaya akademik, kemampuan berpikir kritis, dan keterampilan
riset mahasiswa.
Di samping itu, dosen juga memiliki kewajiban untuk terus berkarya melalui
penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat hingga menjelang masa
pensiun. Tuntutan kewajiban ini semakin tinggi sejalan dengan meningkatnya
jabatan fungsional dosen. Meskipun ada upaya untuk mendorong guru
melakukan penelitian melalui Classroom Action Research (CAR), hal ini
umumnya ditujukan untuk perbaikan metode pengajaran, bukan untuk
pengembangan ilmu pengetahuan secara luas. Classroom Action Research
merupakan penelitian praktis yang dilakukan guru di kelasnya sendiri untuk
memecahkan masalah langsung di kelas dan memperbaiki pembelajaran.
Persyaratan Kualifikasi Akademik Guru dan Dosen
Perbedaan tugas utama, peran dan tanggungjawab profesi guru dan profesi
dosen sebagaimana dijelaskan memiliki konsekuensi logis pada persyaratan
kualifikasi akademik untuk masing-masing profesi. Pasal 9 UU No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen mensyaratkan guru untuk memiliki kualifikasi
akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4). Sementara itu, Pasal
46 ayat (2) UU yang sama secara eksplisit menyebutkan bahwa dosen harus
memiliki kualifikasi akademik minimum magister (S2) untuk mengajar pada
program diploma atau program sarjana (S1), dan lulusan program doktor (S3)
untuk mengajar pada program pascasarjana. Perbedaan kualifikasi ini
menunjukkan bahwa dosen diharapkan memiliki kompetensi lebih mendalam
dalam bidang keilmuan untuk mendukung peran mereka sebagai ilmuwan.
Mengingat guru dipersiapkan untuk mengajar pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah, maka persyaratan akademiknya lebih menekankan pada kompetensi
pedagogis, penguasaan mata pelajaran, dan kemampuan membentuk karakter
serta keterampilan dasar peserta didik. Oleh karena itu, secara umum di seluruh
dunia kualifikasi minimal guru biasanya adalah sarjana (bachelor degree) dalam
bidang pendidikan atau bidang ilmu tertentu, dengan tambahan pelatihan profesi
dan/atau sertifikasi guru. Sebaliknya, dosen yang diposisikan tidak hanya sebagai
pendidik profesional, tetapi juga ilmuwan dituntut memiliki kompetensi akademik
yang lebih tinggi dengan kualifikasi pendidikan minimal magister (S2) atau doktor
143
(S3) dalam bidang keilmuan dan keahlian tertentu. Perbedaan persyaratan
kualifikasi akademik antara guru dan dosen tersebut mencerminkan perbedaan
orientasi profesi, di mana guru lebih menekankan transfer of established
knowledge untuk pembentukan dasar keilmuan dan karakter, sedangkan dosen
lebih menekankan creation and dissemination of new knowledge untuk
pengembangan ilmu pengetahuan.
Dalam sistem pendidikan tinggi di banyak negara, khususnya di Eropa, Amerika,
dan Asia Timur, karier dosen sejak awal diarahkan untuk jalur professorship track.
Jalur karier dimulai dari lektor (assistant professor), lektor kepala (associate
professor), dan guru besar (full professor) dengan evaluasi ketat berbasis riset
dan tridharma. Kualifikasi minimum yang dipersyaratkan adalah gelar doktor di
bidang terkait, yang hampir selalu menjadi standar mutlak. Seorang dosen yang
menempuh jalur ini dituntut memiliki rekam jejak publikasi yang kuat di jurnal
bereputasi internasional sehingga kiprahnya dapat diakui dalam komunitas ilmiah
global. Dengan latar belakang pendidikan doktoral, seorang dosen diharapkan
memiliki kompetensi metodologis dan epistemologis keilmuan yang kokoh untuk:
1) menghasilkan riset orisinal untuk pengembangan ilmu pengetahuan, b)
membimbing mahasiswa dalam penelitian dan penulisan karya ilmiah, dan c)
mengintegrasikan temuan riset ilmiah ke dalam pembelajaran.
Pelaksanaan Tugas Guru dan Dosen
Dalam pelaksanaan tugasnya, guru cenderung memiliki beban mengajar yang
relatif konstan sepanjang kariernya. Hal ini terlihat dari kewajiban tatap muka
minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu yang menuntut kesiapan fisik
tinggi, stamina, serta kehadiran langsung di kelas. Profesi guru dengan demikian
sangat terkait dengan kondisi fisik yang prima, karena interaksi tatap muka,
pengelolaan kelas, dan pendampingan siswa dalam jangka waktu panjang
membutuhkan energi serta keterlibatan intensif setiap hari.
Sebaliknya, dosen memiliki karakteristik tugas yang berbeda karena beban
kerjanya dihitung dalam satuan kredit semester (SKS), sekurang-kurangnya 12
SKS dan sebanyak- banyaknya 16 SKS per semester. Satu SKS setara dengan
50 menit tatap muka per minggu. Namun beban dosen tidak hanya terbatas pada
mengajar, melainkan juga meliputi penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian
144
kepada masyarakat, serta bimbingan akademik. Seiring kenaikan jabatan
fungsional—terutama ketika mencapai tingkat guru besar—porsi mengajar dosen
cenderung
berkurang,
sementara
peran
dalam
pengembangan
ilmu
pengetahuan, riset, dan pembimbingan mahasiswa menjadi lebih dominan. Hal
ini menunjukkan bahwa peran dosen lebih bertumpu pada kematangan intelektual
dan kapasitas berpikir, yang justru dapat terus berkembang seiring bertambahnya
usia dan pengalaman.
Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
terdapat perbedaan substansial dalam regulasi Batas Usia Pensiun (BUP) guru
dan dosen. Berdasarkan Undang Undang tersebut Batas Usia Pensiun (BUP)
adalah 60 tahun untuk guru dan 65 tahun untuk dosen. Dosen dengan jabatan
guru besar (profesor) yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya
sampai 70 tahun. Tidak terjadi perbedaan pendapat antar pembuat undang-
undang dalam pembahasan tentang Batas Usia Pensiun (BUP) ini, di mana BUP
dosen lebih tinggi dari BUP guru. BUP guru yang ditetapkan dalam UU ini
merupakan perpanjangan dari BUP guru sebelumnya yakni 56 tahun sesuai PP
No 32 tahun 1979. Sementara BUP dosen melanjutkan ketentuan BUP
sebelumnya dengan kemungkinan perpanjangan sampai 70 tahun bagi guru
besar.
Perbedaan BUP guru dan dosen ini didasarkan pada perbedaan karakteristik unik
dari masing-masing profesi sebagaimana dijelaskan di atas. Pertama, dosen
selain sebagai pendidik profesional juga berperan sebagai ilmuwan yang dituntut
terus menghasilkan penelitian, publikasi, serta inovasi ilmu pengetahuan dan
teknologi. Aktivitas akademik dan riset justru mencapai kematangan pada usia
yang lebih senior, ketika pengalaman, jejaring internasional, dan kedalaman
keilmuan semakin mapan, sehingga perpanjangan masa kerja dosen menjadi
investasi sumberdaya manusia bagi pengembangan kualitas bangsa. Kedua,
dosen memiliki tanggung jawab membimbing mahasiswa yang menuntut
penguasaan keilmuan tingkat lanjut serta pengalaman riset yang panjang. Tugas
ini secara alamiah lebih efektif dilakukan oleh akademisi yang telah
berpengalaman.
145
Karena fungsi dosen sebagai ilmuwan tidak sepenuhnya dibatasi oleh kondisi fisik
sebagaimana peran guru yang menuntut intensitas pengajaran di kelas, maka
usia produktif dosen dalam menjalankan tugas akademik dapat berlangsung lebih
panjang. Seorang ilmuwan justru semakin matang dalam berkarya melalui
kekuatan pemikiran, penelitian, dan kontribusi keilmuannya, yang seringkali terus
berkembang seiring bertambahnya usia. Hal ini tercermin pula dalam praktik
pemberian gelar professor emeritus kepada dosen yang telah pensiun, sebagai
bentuk pengakuan bahwa kapasitas akademik mereka masih bernilai strategis
bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pembinaan generasi akademik
berikutnya.
Praktik ini sejalan dengan kebijakan di berbagai negara yang pada umumnya
menetapkan usia pensiun dosen lebih tinggi dibandingkan guru. Hal ini dilandasi
oleh sifat pekerjaan akademik yang menekankan kegiatan riset, publikasi ilmiah,
dan pengembangan keilmuan yang tetap relevan meskipun usia sudah lanjut,
berbeda dengan guru yang sehari-hari berinteraksi intensif secara pedagogis
dengan siswa usia dini hingga remaja sehingga memerlukan stamina dan energi
fisik yang lebih besar. Perbedaan usia pensiun ini bukanlah bentuk diskriminasi,
melainkan refleksi dari perbedaan karakteristik pekerjaan guru dan dosen di
berbagai negara.
Dalam konteks regulasi kepegawaian di Indonesia, setiap jabatan fungsional atau
profesi sering kali memiliki aturan khusus (lex specialis) terkait batas usia
pensiun, di luar aturan umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Batas usia
pensiun ASN secara umum ditetapkan 58 tahun dan 60 tahun untuk jabatan
pimpinan tinggi. Sejumlah profesi memiliki BUP yang lebih tinggi di atas 60 tahun,
bahkan hingga 70 tahun. Misalnya, hakim dapat pensiun pada usia 65–70 tahun
sesuai jenjang, peneliti dan perekayasa memiliki rentang 58– 70 tahun tergantung
jabatan fungsional, sementara TNI dan Polri diatur berbeda menurut pangkat,
dengan Bintara pensiun pada 55 tahun dan perwira tinggi lebih tinggi lagi. Dalam
kerangka ini, guru ditetapkan pensiun pada usia 60 tahun, sejalan dengan standar
jabatan fungsional madya atau pimpinan tinggi, karena sifat pekerjaannya
menuntut beban fisik yang relatif berat.
146
Penutup
Sebagai penutup, izinkan kami menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan instrumen penting dalam
menempatkan profesi guru dan dosen sebagai profesi yang bermartabat, setara
dengan profesi mapan lainnya. Undang Undang ini memberi landasan bagi
perlindungan hukum, pengembangan karier berkelanjutan, penghargaan, serta
jaminan kesejahteraan yang layak agar mampu melaksanakan tugasnya secara
optimal dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun demikian, meskipun sama-sama berstatus sebagai pendidik profesional,
guru dan dosen memiliki peran dan fungsi yang berbeda secara mendasar yang
meniscayakan adanya perbedaan, antara lain, dalam syarat kualifikasi, jenjang
karier, dan termasuk batas usia pensiun. Dengan demikian, perbedaan batas usia
pensiun bagi guru dan dosen bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan
konsekuensi logis dari perbedaan hakikat profesi keduanya. Oleh karena itu,
ketentuan berbeda mengenai BUP guru dan dosen mencerminkan keadilan
proporsional dan selayaknya tetap dijaga keberlakuannya dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menyamakan perlakuan
terhadap kedua profesi tersebut tanpa mempertimbangkan perbedaan tanggung
jawabnya dapat menimbulkan ketidakadilan.
[2.6]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyampaikan
Kesimpulan pada tanggal 6 September 2025 dan 15 September 2025, yang pada
pokoknya masing-masing menyampaikan sebagai berikut:
KESIMPULAN PEMOHON:
A. PENDAHULUAN
1. Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 30
ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(selanjutnya disebut UUGD) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945).
2. Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUGD menyatakan bahwa:
147
“Guru diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah
mencapai batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun.”
3. Bahwa norma tersebut menimbulkan perlakuan berbeda dengan ketentuan
bagi dosen yang diatur dalam Pasal 67 ayat (4) Undang-Undang yang sama,
menyatakan bahwa:
“Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh
lima) tahun.”
4. Bahwa menurut Pemohon, pembedaan BUP antara guru dan dosen dalam
norma a quo:
-
Tidak memiliki dasar rasional maupun obyektif;
-
Mengakibatkan perlakuan diskriminatif terhadap guru;
-
Bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945); serta
-
Melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dalam pekerjaan (Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945).
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
1. Bahwa Pemohon adalah seorang guru yang masih aktif mengabdikan diri
dalam dunia pendidikan. Dengan kedudukan tersebut, Pemohon tunduk
langsung pada keberlakuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), yang menentukan bahwa guru
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya ketika mencapai batas usia
pensiun (BUP) 60 (enam puluh) tahun.
2. Bahwa norma a quo menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon karena:
148
-
Pemohon tidak dapat melanjutkan pengabdian profesinya setelah usia 60
tahun, meskipun secara fisik, psikis, dan kompetensi masih mampu
melaksanakan tugas sebagai pendidik.
-
Pemohon diperlakukan berbeda dengan dosen yang diatur dalam pasal
yang sama, yang diberi BUP 65 tahun.
-
Pembedaan ini tidak berdasarkan alasan obyektif dan rasional, sehingga
menimbulkan diskriminasi terhadap Pemohon sebagai guru.
-
Perlakuan diskriminatif ini bertentangan dengan hak atas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan
hak atas perlakuan yang sama dalam pekerjaan sebagaimana dijamin
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat langsung (direct),
nyata (actual), dan logis (logical consequence) karena norma Pasal 30
ayat (4) UUGD secara otomatis membatasi masa kerja Pemohon hingga usia
60 tahun, tanpa memberi ruang untuk perpanjangan sebagaimana halnya
dosen.
4. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo, sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020.
C. PEMBAHASAN DALIL-DALIL POSITA
1. Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 30 ayat (4) UUGD yang menetapkan
batas usia pensiun (BUP) guru 60 (enam puluh) tahun, sementara dalam
Undang-Undang yang sama dosen diberi BUP 65 (enam puluh lima) tahun,
telah menimbulkan pembedaan perlakuan hukum.
2. Bahwa pembedaan tersebut tidak didasarkan pada alasan obyektif
maupun rasional, sebab:
-
Guru dan dosen sama-sama disebut sebagai tenaga pendidik dalam
UUGD, dan keduanya memiliki fungsi konstitusional yang sama
pentingnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
149
-
Pembedaan BUP hanya dilandaskan pada asumsi mengenai beban kerja
guru yang lebih rutin dan interaktif dibanding dosen, namun asumsi ini
tidak dibuktikan dengan kajian empiris yang komprehensif.
-
Ahli Pemerintah (Prof. Eko Prasojo) bahkan mengakui bahwa “belum
ada data nasional yang komprehensif” tentang penurunan
produktivitas guru pada usia 60 tahun, sehingga kebijakan BUP 60
tahun tidak memiliki dasar faktual yang kuat.
3. Bahwa pembedaan perlakuan hukum a quo menimbulkan diskriminasi
dan bertentangan dengan:
-
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum;
-
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
4. Bahwa dalil Pemerintah dan DPR yang menyatakan pengaturan BUP
adalah bagian dari open legal policy pembentuk undang-undang, tidak dapat
menghalangi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian. Mahkamah
dalam berbagai putusan telah menegaskan bahwa open legal policy tetap
harus tunduk pada prinsip konstitusionalitas, dan tidak boleh melahirkan
diskriminasi.
5. Bahwa dalil regenerasi yang dipakai Pemerintah dan DPR tidak dapat
dibenarkan, karena:
-
Regenerasi guru adalah soal kebijakan rekrutmen dan formasi ASN,
bukan soal pembatasan usia kerja.
-
Regenerasi dapat ditempuh dengan cara yang lebih proporsional dan
tidak diskriminatif, misalnya melalui pengaturan jenjang fungsional,
evaluasi kinerja, atau asesmen kompetensi.
-
Dengan demikian, alasan regenerasi tidak memenuhi prinsip necessity
(tidak ada keharusan) dan proportionality (tidak seimbang dengan
pembatasan hak).
6. Bahwa alasan fiskal yang dikemukakan Pemerintah juga tidak terbukti,
karena:
150
-
Tidak ada analisis fiskal terperinci yang menghubungkan perbedaan BUP
dengan beban keuangan negara atau daerah.
-
Dengan meningkatnya usia harapan hidup dan produktivitas, justru
pensiun dini menyebabkan negara kehilangan potensi tenaga pendidik
yang berpengalaman dan harus menanggung beban pensiun lebih awal.
7. Bahwa dalil Pemohon didukung oleh keterangan Ahli Pemohon (Doni
Koesoema) yang menegaskan:
-
Usia harapan hidup masyarakat Indonesia menurut BPS tahun 2023 telah
mencapai 73 tahun, sehingga pensiun di usia 60 tidak lagi relevan.
-
Di banyak negara maju, usia pensiun guru disamakan dengan dosen atau
profesi akademik lainnya, rata-rata pada usia 65 tahun.
-
Mekanisme yang tepat bukanlah diskriminasi usia, melainkan sistem
evaluasi kinerja dan jenjang jabatan fungsional.
8. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum,
sedangkan dalil Pemerintah dan DPR tidak didukung bukti empiris yang
memadai,
serta
bertentangan
dengan
prinsip-prinsip
konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
D. FAKTA PERSIDANGAN
1. Keterangan DPR
-
DPR menyatakan bahwa perbedaan BUP antara guru (60 tahun) dan
dosen (65 tahun) adalah hasil pertimbangan kebijakan pembentuk
undang-undang (open legal policy).
-
Menurut DPR, guru dan dosen memiliki peran dan fungsi yang berbeda,
sehingga pembedaan BUP dianggap wajar.
-
DPR menekankan perlunya regenerasi tenaga pendidik, khususnya guru,
agar kesempatan kerja bagi generasi muda tetap terbuka.
-
Akan tetapi, DPR tidak menunjukkan kajian akademik nasional yang
komprehensif sebagai dasar perbedaan tersebut.
2. Keterangan Pemerintah
-
Pemerintah melalui Prof. Dr. Biyanto menyampaikan bahwa BUP guru 60
tahun didasarkan pada pertimbangan beban kerja guru yang lebih intensif
151
dibandingkan dosen, serta pertimbangan fiskal dan kebutuhan
regenerasi.
-
Pemerintah menghadirkan dua ahli, yakni Prof. Dr. Eko Prasojo dan Prof.
Dr. Bahrul Hayat.
Prof. Eko Prasojo: Menyatakan bahwa kebijakan BUP adalah ranah
open legal policy, tetapi mengakui “belum ada data nasional yang
komprehensif” terkait penurunan produktivitas guru pada usia 60
tahun. Bahkan, beliau menyebut BUP 65 tahun dimungkinkan untuk
jabatan Guru Ahli Utama dengan mekanisme evaluasi.
Prof. Bahrul Hayat: Menyatakan pembedaan BUP bisa dibenarkan bila
berbasis bukti obyektif. Namun ia juga mengakui bahwa jenjang
jabatan fungsional sebenarnya sudah bisa menjadi pembeda,
sehingga pembedaan umur pensiun kolektif kurang relevan.
3. Keterangan Saksi Pemohon
-
Saksi-saksi Pemohon (antara lain Teguh Wibowo dan Ramli)
menegaskan bahwa banyak guru berusia di atas 60 tahun masih sehat,
produktif, dan mampu menjadi mentor bagi guru-guru muda.
-
Saksi juga menyatakan bahwa pensiun pada usia 60 tahun menimbulkan
kerugian ekonomi, sosial, dan psikologis bagi guru.
-
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sekolah masih membutuhkan
guru-guru berpengalaman, sehingga BUP 60 tahun justru merugikan
sistem pendidikan.
4. Keterangan Ahli Pemohon
-
Ahli Pemohon, Doni Koesoema, menyatakan bahwa pembedaan BUP
guru dan dosen bertentangan dengan prinsip konstitusional kesetaraan di
hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) dan hak atas perlakuan
yang adil dalam pekerjaan (Pasal 28D ayat (2) UUD 1945).
-
Doni menegaskan usia harapan hidup orang Indonesia telah mencapai 73
tahun (BPS 2023), sehingga pensiun di usia 60 tidak sesuai dengan
realitas demografi.
-
Doni juga menyampaikan bahwa di berbagai negara maju, usia pensiun
guru umumnya 65 tahun, sama dengan dosen.
152
-
Menurutnya, mekanisme yang tepat adalah evaluasi berbasis kinerja dan
jenjang jabatan fungsional, bukan diskriminasi usia secara kolektif.
5. Pertanyaan dan Pandangan Majelis Hakim
-
Hakim Enny Nurbaningsih menyoroti ketiadaan bukti nasional yang kuat
atas penurunan produktivitas guru usia lanjut, serta menekankan perlunya
dasar obyektif dalam membedakan BUP.
-
Hakim Arief Hidayat menanyakan mengapa perbedaan BUP tidak
ditempuh melalui mekanisme penilaian kinerja atau jenjang fungsional,
sehingga diskriminasi dapat dihindari.
-
Hakim M. Guntur Hamzah mempertanyakan representativitas penelitian
yang digunakan Pemerintah dan meminta kejelasan alternatif kebijakan
yang lebih proporsional.
-
Pertanyaan-pertanyaan
Majelis
menunjukkan
kehati-hatian
untuk
memastikan agar kebijakan BUP tidak diskriminatif dan tetap selaras
dengan prinsip konstitusi.
E. ANALISIS HUKUM
1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Norma ini mengandung prinsip
equality before the law yang berlaku mutlak terhadap semua warga negara,
termasuk guru dan dosen.
2. Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja. Norma ini mengandung jaminan konstitusional agar tidak
terjadi diskriminasi dalam perlakuan terhadap pekerja, termasuk dalam
penetapan usia pensiun.
3. Bahwa norma Pasal 30 ayat (4) UUGD yang menetapkan BUP guru 60
tahun, sementara dosen 65 tahun, telah menimbulkan perlakuan yang
berbeda terhadap subjek hukum yang seharusnya setara. Guru dan dosen
sama-sama tenaga pendidik yang diatur dalam undang-undang yang sama,
dan keduanya berfungsi dalam kerangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
153
Tidak terdapat dasar konstitusional maupun obyektif untuk membedakan hak
dasarnya.
4. Bahwa dalil Pemerintah dan DPR yang mendasarkan pada open legal
policy tidak dapat dibenarkan, karena Mahkamah dalam banyak putusan
(antara lain Putusan No. 27/PUU-VII/2009 dan Putusan No. 100/PUU-
XI/2013) menegaskan bahwa open legal policy tetap tunduk pada prinsip
konstitusionalitas dan tidak boleh menghasilkan diskriminasi. Dengan
demikian, dalih kebijakan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
5. Bahwa alasan regenerasi tidak proporsional, sebab regenerasi dapat
ditempuh dengan cara lain yang lebih tepat, antara lain rekrutmen formasi
baru, pengembangan karier fungsional, dan asesmen kinerja. Diskriminasi
usia pensiun bukanlah instrumen konstitusional untuk menciptakan
regenerasi, melainkan justru membatasi hak pekerja tanpa dasar yang adil.
6. Bahwa alasan fiskal yang digunakan Pemerintah tidak terbukti, karena tidak
ada data resmi yang menghubungkan perbedaan BUP dengan beban
keuangan negara. Sebaliknya, mempensiunkan guru lebih dini justru
menambah beban pensiun dan mengurangi produktivitas tenaga pendidik
yang berpengalaman. Kewajiban Pemerintah tidak berhenti terhadap guru
yang dipensiun, sementara kekurangan guru akibat pensiun harus dipenuhi
dengan mengangkat guru baru. Ini menjadi tambahan beban bagi
Pemerintah.
7. Bahwa Ahli Pemerintah (Prof. Eko Prasojo) sendiri mengakui bahwa
tidak ada data nasional yang komprehensif terkait penurunan
produktivitas guru pada usia 60 tahun. Bahkan beliau membuka
kemungkinan untuk BUP 65 tahun bagi Guru Ahli Utama, yang secara
substansial menguatkan dalil Pemohon bahwa usia pensiun 65 tahun
adalah rasional.
8. Bahwa Ahli Pemohon (Doni Koesoema) memberikan keterangan yang
konsisten dengan data empirik: usia harapan hidup Indonesia tahun 2023
mencapai 73 tahun, dan negara-negara maju telah menetapkan usia pensiun
guru rata-rata 65 tahun. Fakta ini mendukung dalil Pemohon bahwa BUP 60
tahun tidak relevan dengan perkembangan sosial dan demografi.
154
9. Bahwa Majelis Hakim (Enny, Arief, Guntur) dalam persidangan
menunjukkan keraguan atas argumentasi Pemerintah, khususnya terkait
ketiadaan dasar obyektif dan proporsionalitas kebijakan BUP guru.
Pertanyaan-pertanyaan Majelis menegaskan perlunya kesetaraan dan dasar
konstitusional dalam menetapkan perbedaan perlakuan.
10. Dengan demikian, Pasal 30 ayat (4) UUGD telah menimbulkan
diskriminasi yang nyata, melanggar prinsip kepastian hukum yang adil
(Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) dan prinsip persamaan dalam pekerjaan
(Pasal 28D ayat (2) UUD 1945).
F. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian seluruh persidangan, keterangan para pihak, saksi, dan ahli,
serta analisis hukum sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon
menyimpulkan:
1. Bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo karena mengalami kerugian hak
konstitusional secara langsung, nyata, dan logis akibat keberlakuan Pasal 30
ayat (4) UUGD.
2. Bahwa Pasal 30 ayat (4) UUGD yang membatasi usia pensiun guru pada
usia 60 tahun telah menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap guru
dibandingkan dengan dosen, padahal keduanya sama-sama tenaga pendidik
yang diatur dalam undang-undang yang sama.
3. Bahwa dalil Pemerintah dan DPR mengenai perbedaan beban kerja, alasan
regenerasi, maupun fiskal, tidak terbukti secara empiris, tidak proporsional,
dan bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi.
4. Bahwa keterangan Ahli Pemohon (Doni Koesoema) serta pengakuan Ahli
Pemerintah (Eko Prasojo dan Bahrul Hayat) justru memperkuat dalil
Pemohon bahwa batas usia pensiun guru seharusnya disamakan dengan
dosen pada usia 65 tahun.
5. Bahwa Majelis Hakim melalui pertanyaan-pertanyaannya telah menegaskan
pentingnya kesetaraan, kepastian hukum yang adil, dan dasar obyektif dalam
menetapkan BUP, yang sejalan dengan dalil Pemohon.
155
6. Dengan demikian, Pasal 30 ayat (4) UUGD bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, sehingga permohonan Pemohon
adalah beralasan menurut hukum.
G. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai Pemberhentian guru karena batas usia
pensiun dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
H. EPILOG
Guru dan dosen sejatinya adalah dua pendaki yang menapaki jalur terjal, sama
menuju puncak pengabdian. Ketika guru dipaksa berhenti di pos ke-60,
sementara dosen boleh melanjutkan hingg pos ke-70, keadilan telah kehilangan
pijakan.
Mereka adalah Pembawa dua obor yang menyala di gerbang peradaban;
memadamkan obor guru lebih dulu, padahal perjalanannya belum selesai, sama
artinya membiarkan anak-anak bangsa menapaki lorong masa depan dalam
separuh kegelapan.
Dalam orkestra besar pendidikan nasional, suara guru yang dimatikan lebih awal
hanya karena batas usia administratif, merusak harmoni dan mengganggu
simfoni bangsa.
Karena itu, permohonan ini bukan sekadar gugatan angka dan pasal, melainkan
ikhtiar untuk menyalakan kembali lentera keadilan—agar guru dan dosen
156
berjalan setara, setapak demi setapak, menuju bangsa yang lebih terang dan
bermartabat.
Saya bukan ahli hukum. Saya hanya seorang guru—bahkan sendirian, tanpa
kawan—yang mengajar anak-anak membaca dan menulis. Tetapi hari ini, saya
menulis ini untuk menyuarakan kegelisahan jutaan guru, dan menuliskan
harapan mereka di hati Yang Mulia.
Seandainya keadilan itu punya wajah, saya berharap hari ini wajah itu tersenyum
pada guru Indonesia. Sebab jika guru dan dosen setara, yang sesungguhnya kita
tegakkan adalah martabat bangsa.
KESIMPULAN PRESIDEN:
I. РЕМОНОN TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam perkara Nomor
99/PUU-XXIII/2025, Pemerintah tetap pada pendirian sebagaimana dalam
Keterangan Presiden bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal
Standing) dalam pengujian perkara a quo karena tidak terdapat kerugian
konstitusional yang diderita oleh Pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial, maupun kerugian oleh karena tidak ada
hubungan sebab-akibat (causal verband) berlakunya ketentuan Pasal 30 ayat (4)
UU 14/2005 yang diuji. Sehingga tidak memenuhi syarat dan kerugian
konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 4 ayat
(1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pemerintah adalah tepat dan sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
157
II. PROSES PERSIDANGAN DI МАНKАМАН КONSTITUSI
Bahwa pada masa persidangan atas permohonan pengujian materiil UU
14/2005, terdapat pertanyaan Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim
Konstitusi, keterangan Saksi dan keterangan Ahli Pemohon, serta keterangan
Ahli Pemerintah dan keterangan Saksi Pemerintah yang disampaikan secara
tertulis. Terhadap hal-hal tersebut, Pemerintah pada intinya memberikan
tanggapan sebagai berikut:
1. Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi
Bahwa Pemerintah telah menanggapi berbagai pertanyaan dan kebutuhan
data yang disampaikan oleh Majelis Mahkamah Konstitusi melalui
Keterangan
Tambahan
Presiden
yang
telah
disampaikan
melalui
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi bersamaan dengan Kesimpulan ini pada
hari Senin tanggal 15 September 2025. Berdasarkan persidangan pada hari
Selasa tanggal 12 Agustus 2025, pada pokoknya Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menanyakan dan meminta penjelasan diantaranya
mengenai:
a. Data pendukung dan penelitian terjadinya penurunan kompetensi guru
serta perbandingan BUP guru di luar negeri;
b. Pengaruh indikasi meningkatnya harapan hidup manusia Indonesia
terhadap kemungkinan naiknya BUP guru;
c. Keterangan usia memulai karier, jumlah, sebaran pada tiap jenjang dan
jabatan fungsional, dan rentang usia guru pada saat ini;
d. Perbandingan dan latar belakang guru diberikan BUP yang lebih rendah
dari pada dosen;
e. Alasan guru sebagai jabatan fungsional seperti dosen, tidak diberikan
BUP yang sama sebagaimana dosen;
f. Upaya Pemerintah untuk menjaga kualitas guru; dan
g. Kemungkinan tambahan anggaran negara yang diperlukan jika BUP guru
ditambah.
Bahwa terhadap pertanyaan Yang Mulia tersebut, Pemerintah telah
memberikan tanggapan melalui Keterangan Tambahan Presiden, namun
akan menyimpulkan sebagai berikut:
158
a. Berdasarkan data pendukung berupa Hasil Uji Kompetensi Guru yang
telah dilaksanakan pada tahun 2015, didapatkan hasil bahwa ternyata
kompetensi guru menurun cukup tajam setelah usia 41 tahun. Sementara
itu, melalui perbandingan pada berbagai negara (Singapura, Malaysia,
Thailand, Swiss, Australia, Indonesia, dan India) diketahui bahwa setiap
negara menetapkan kebijakan batas usia pensiun (BUP) dengan
mempertimbangkan kondisi demografis, angka harapan hidup, tingkat
fertilitas, struktur tenaga kerja, serta kapasitas fiskal negara. Negara-
negara dengan kondisi demografi yang relatif serupa dengan Indonesia,
seperti Malaysia, Thailand, dan India, sama-sama menetapkan batas usia
pensiun pada 60 (enam puluh) tahun. Sedangkan negara maju yang telah
memasuki super-aged society dengan angka harapan hidup jauh lebih
tinggi dan tingkat fertilitas yang sangat rendah, seperti Swiss dan
Australia, cenderung menetapkan usia pensiun yang lebih panjang atau
lebih fleksibel.
b. Peningkatan angka harapan hidup tidak dapat serta-merta ditafsirkan
sebagai peningkatan peak performance ASN, guru, atau pejabat publik.
Terdapat sejumlah faktor yang harus diperhatikan, seperti demografi;
kesempatan/peluang kerja; dan konsekuensi terhadap beban anggaran
negara. Meskipun angka harapan hidup meningkat dan kesehatan
masyarakat membaik, hal tersebut tidak secara otomatis mencerminkan
peningkatan kemampuan kerja. Aspek kesehatan fisik tidak identik
dengan ketahanan kognitif maupun kemampuan pedagogik, yang justru
menurut penelitian dan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) cenderung
mengalami penurunan setelah usia 41 tahun.
c. Untuk memudahkan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi, kebutuhan data terkait keterangan usia memulai karier, jumlah,
sebaran pada tiap jenjang dan jabatan fungsional, dan rentang usia guru
pada saat ini telah Pemerintah sampaikan melalui sejumlah tabel pada
Keterangan Tambahan Presiden.
d. Adapun latar belakang guru diberikan BUP yang lebih rendah dari pada
dosen adalah dikarenakan guru dalam proses kerja profesionalnya lebih
159
memerlukan ketahanan fisik yang telah terbukti berdasarkan hasil UKG
kemampuan pedagogik akan menurun pada usia 41 tahun. Selain itu,
Dosen diberikan BUP yang lebih Panjang dikarenakan tugas utama dari
Dosen yang tidak hanya mengajar namun wajib juga melaksanakan
Tridharma, yang dimana terbukti kemampuan riset sangat dipengaruhi
oleh pengalaman sehingga memerlukan waktu yang lebih panjang. Selain
itu, Dosen juga memiliki waktu yang lebih fleksibel dimana dalam
melaksanakan tugasnya tidak selalu harus berdiri di dalam kelas.
e. Guru sebagai jabatan fungsional seperti dosen, tidak diberikan BUP yang
sama sebagaimana dosen dikarenakan perbedaan karakteristik beban
kerja.
Ini yang menjadi dasar atas penetapan batas usia pensiun yang berbeda
antara Guru dan Dosen. Lebih lanjut lagi, Dosen membutuhkan waktu
yang lebih panjang untuk meniti karier akademik hingga mencapai jabatan
Profesor/Guru Besar, karena jalur tersebut mensyaratkan pendidikan
lanjutan (S2/S3), penelitian berkesinambungan, publikasi ilmiah, serta
pengabdian kepada masyarakat yang akumulatif. Seiring bertambahnya
usia, kepakaran dosen justru semakin matang sehingga masih relevan
dan dibutuhkan oleh sistem pendidikan tinggi. Pengalaman penelitian,
publikasi dan keterlibatan akademik membuat dosen pada usia lanjut
memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat dan dunia ilmu
pengetahuan. Bahkan, banyak dosen yang tetap produktif meneliti dan
membimbing hingga usia lanjut (profesor emeritus). Lebih lanjut lagi,
karena dosen menjalankan Tri Dharma, jika usia pensiun terlalu cepat,
negara akan kehilangan sumber daya dengan kepakaran tinggi yang
dibutuhkan untuk penelitian dan inovasi.
Bahwa berbeda dengan dosen, guru memiliki jenjang karier fungsional
yang relatif lebih singkat. Berdasarkan sistem angka kredit, rata-rata
waktu yang dibutuhkan untuk naik dari Guru Ahli Pertama ke Guru Ahli
Muda adalah sekitar 4 (empat) tahun, atau dapat dipercepat menjadi 3
(tiga) tahun dengan penilaian kinerja sangat baik. Dengan konsistensi
capaian angka kredit, seorang guru dapat mencapai jabatan fungsional
160
tertinggi, yaitu Guru Ahli Utama, dalam kurun waktu sekitar 28 (dua puluh
delapan) tahun, atau melalui jalur percepatan (fast track) dalam 21 (dua
puluh satu) tahun. Dengan asumsi seorang guru mulai mengabdi pada
usia 24 (dua puluh empat) tahun, maka rentang waktu tersebut akan
membawa guru mencapai puncak karier pada usia 45–52 tahun, jauh
sebelum usia pensiun 60 tahun. Artinya, karier guru relatif lebih cepat
mencapai titik tertinggi dibandingkan profesi dosen, yang membutuhkan
waktu lebih panjang karena adanya persyaratan akademik lanjutan
(S2/S3) serta kewajiban melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Bahwa selain itu, terdapat aspek pedagogis yang harus diperhatikan.
Guru memiliki sasaran peserta didik dari anak usia dini hingga remaja,
berbeda dengan dosen yang mengajar peserta didik berusia dewasa.
Pengajaran terhadap anak-anak dan orang dewasa memiliki pendekatan
yang berbeda: metode pedagogik pada anak menuntut kedekatan usia,
energi interaksi, dan kemampuan adaptif dari guru, karena pada jenjang
pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah merupakan fase
pembentukan karakter dan pola pikir peserta didik yang harus disesuaikan
dengan generasi usianya.
Berbeda halnya dengan dosen, yang menggunakan pendekatan
andragogik kepada orang dewasa yang secara kognitif lebih siap, lebih
matang, dan secara sadar menerima ilmu pengetahuan dari dosen
pengajarnya. Oleh karena itu, regenerasi guru perlu dipercepat agar
memperkecil kesenjangan usia antara guru dan murid, khususnya pada
jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Apabila batas usia pensiun guru diperpanjang hingga 65
bahkan mendekati 70 tahun layaknya dosen, maka kesenjangan usia
antara guru dan peserta didik akan semakin lebar, yang pada gilirannya
berpotensi menurunkan efektivitas pembelajaran dan kualitas interaksi
pendidikan.
f. Upaya Pemerintah untuk menjaga kualitas guru, salah satu yang sudah
dilakukan adalah melalui UKG yang kemudian secara bertahap
dilaksanakan program-program pendukung pengembangan bagi guru
161
untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya. Guru akan memperoleh
rapor kompetensi sebagai profil individu yang selanjutnya menjadi dasar
bagi Pemerintah dalam merancang Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB), yang ditindaklanjuti melalui berbagai bentuk
pelatihan dan peningkatan kompetensi (Pekin). Pelatihan tersebut dapat
diakses guru baik secara tatap muka, daring, maupun kombinasi, dan
dikembangkan lebih lanjut dalam bentuk Program Guru Pembelajar.
Adanya program ini juga memberikan keleluasaan bagi guru untuk
memilih modul pengembangan sesuai kebutuhan kompetensinya.
g. Kemungkinan tambahan anggaran negara yang diperlukan jika BUP guru
ditambah berdasarkan simulasi anggaran, jumlah guru yang akan
mencapai usia 60 tahun pada tahun 2026 tercatat sebanyak 77.633 orang,
terdiri dari 69.335 guru ASN dan 8.298 guru non-ASN pada sekolah negeri
maupun swasta. Apabila masa pensiun diperpanjang, implikasi fiskal yang
harus ditanggung negara sangat besar, di mana kebutuhan anggaran gaji
ASN mencapai sekitar Rp4,7 triliun, sedangkan kebutuhan Tunjangan
Profesi Guru (TPG) secara keseluruhan mencapai sekitar Rp3,9 triliun.
Dengan demikian, total beban anggaran yang timbul diperkirakan
mencapai Rp8,66 triliun, dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai golongan
dan masa kerja (14 bulan) serta TPG (12 bulan) bagi guru bersertifikat
pendidik. Bagi guru non-ASN yang belum inpassing, TPG ditetapkan Rp2
juta per bulan. Konsekuensi fiskal ini tidak hanya bersumber dari APBN,
tetapi juga APBD, sehingga menunjukkan bahwa kebijakan perpanjangan
usia pensiun guru akan berdampak langsung dan signifikan terhadap
beban keuangan negara.
Lebih lanjut lagi, perpanjangan batas usia pensiun guru akan membawa
implikasi langsung terhadap penyelenggaraan pendidikan pada satuan
pendidikan swasta, karena guru Non-ASN yang diperpanjang masa
kerjanya tetap berhak atas gaji dan tunjangan profesi, sehingga
konsekuensi fiskalnya meluas tidak hanya pada sektor pemerintah, tetapi
juga pada sektor non-pemerintah. Oleh karenanya, berdasarkan asas
keadilan anggaran (budgetary justice) dan asas proporsionalitas dalam
162
kebijakan publik, negara berkewajiban memastikan bahwa setiap
kebijakan yang ditetapkan tidak menimbulkan beban fiskal yang
berlebihan dan tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Dengan
demikian, setiap kebijakan terkait batas usia pensiun guru harus
ditempatkan dalam kerangka daya dukung fiskal negara serta
kesinambungan kebijakan pembangunan pendidikan nasional, agar tidak
menimbulkan beban anggaran yang tidak proporsional serta tidak
mengurangi ruang fiskal bagi sektor-sektor strategis lain dalam
pembangunan Pendidikan.
Untuk selebihnya telah Pemerintah jawab secara menyeluruh dan detail
sebagaimana dalam Keterangan Tambahan Presiden.
2. Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Ahli Pemohon atas nama Doni
Koesoema Albertus (dalam persidangan tanggal 4 September 2025).
Setelah memperhatikan secara cermat keterangan Ahli Pemohon, Doni
Koesoema Albertus pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
a. Profesi guru harus dimartabatkan melalui perlindungan hukum yang
setara dan adil dengan profesi dosen, sehingga perbedaan usia pensiun
antara
keduanya
dianggap
belum
mencerminkan
kesetaraan
penghargaan terhadap profesi pendidik bangsa.
b. Dengan meningkatnya angka harapan hidup, 74,15 tahun bagi
perempuan dan 70,32 tahun bagi laki-laki menurut BPS 2024, guru pada
usia di atas 60 tahun dinilai masih dapat bekerja secara produktif,
sehingga pembatasan usia pensiun 60 tahun dianggap tidak lagi relevan.
c. Tuntutan Pemohon bukan semata-mata persoalan teknis perubahan
pasal, melainkan perjuangan moral untuk menegakkan kesetaraan hukum
dan penghargaan yang adil bagi profesi guru, sejalan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak atas perlakuan
yang sama di hadapan hukum serta hak bekerja dengan imbalan yang
adil dan layak.
d. Fakta-fakta di masyarakat menunjukkan masih banyak guru yang pada
usia di atas 60 tahun tetap semangat bekerja mencari nafkah, baik
163
sebagai pendidik tidak tetap, pengelola yayasan pendidikan, maupun
pemberi les dan bimbingan belajar. Kondisi tersebut memperlihatkan
bahwa kemampuan fisik dan intelektual guru tidak serta-merta berkurang
setelah usia 60 tahun, bahkan dalam banyak kasus semakin berkembang
karena pengalaman panjang yang dimiliki.
e. Praktik di sejumlah negara menunjukkan tren peningkatan usia pensiun
pendidik di atas 60 tahun, seperti Jepang yang memperpanjang masa
kerja pegawai negeri hingga 65 bahkan 70 tahun, sehingga hal tersebut
dijadikan rujukan bagi Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan serupa.
f. Pembatasan usia pensiun guru di bawah 65 tahun dipandang berpotensi
merugikan bangsa karena membatasi kontribusi guru berpengalaman
dalam pemenuhan hak pendidikan warga negara, padahal guru
merupakan pelaku utama pemenuhan hak konstitusional pendidikan,
khususnya pada jenjang dasar.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa dalil Ahli dari Pemohon yang menekankan pentingnya
memartabatkan profesi guru melalui kesetaraan dengan dosen,
khususnya dalam hal batas usia pensiun, pada dasarnya merupakan
pandangan normatif yang tidak didasarkan pada data demografi dan
kondisi kebijakan secara menyeluruh. Pemerintah sependapat bahwa
guru dan dosen sama-sama profesi mulia yang berkontribusi besar bagi
pencerdasan bangsa, namun perbedaan batas usia pensiun bukanlah
bentuk diskriminasi, melainkan kebijakan hukum yang proporsional
sesuai dengan perbedaan titik awal karier, persyaratan jabatan
fungsional, dan kondisi demografis masing-masing profesi.
b. Bahwa dalil Ahli Pemohon yang menyatakan guru pada usia di atas 60
tahun masih dapat bekerja produktif, baik sebagai pendidik tidak tetap,
pengelola yayasan, maupun pemberi les, tidak dapat dijadikan dasar
untuk mengubah kebijakan nasional mengenai batas usia pensiun. Fakta-
fakta individual atau anekdotal semacam itu tidak mencerminkan
keseluruhan realitas tenaga guru di Indonesia. Kebijakan batas usia
164
pensiun harus ditetapkan berdasarkan data agregat yang objektif serta
keberlanjutan fiskal negara dalam membiayai gaji dan tunjangan profesi.
c. Bahwa dalil Ahli dari Pemohon yang merujuk pada Pasal 28D ayat (1)
dan (2) UUD 1945 juga tidak serta-merta dapat dipakai untuk menyatakan
norma a quo inkonstitusional. Perbedaan batas usia pensiun guru dan
dosen justru merupakan konsekuensi dari perbedaan desain profesi.
Dosen baru dapat memulai karier setelah menempuh pendidikan
pascasarjana, bahkan harus memenuhi syarat karya ilmiah dan studi
doktoral untuk mendukung karier akademiknya. Sedangkan guru
memulai karier jauh lebih dini, sehingga meskipun usia pensiunnya lebih
rendah, total masa kerja keduanya relatif seimbang. Oleh karenanya,
tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan di hadapan
hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi.
d. Bahwa dalil Ahli dari Pemohon mengenai praktik di negara lain juga tidak
dapat dijadikan rujukan tunggal, karena setiap negara menetapkan batas
usia pensiun sesuai dengan kondisi demografis, ekonomi, dan sistem
pensiunnya masing-masing. Negara maju seperti Jepang, Swiss, atau
Australia telah menghadapi fenomena super-aged society dengan angka
harapan hidup sangat tinggi dan tingkat fertilitas sangat rendah, sehingga
wajar bila usia pensiun diatur lebih panjang. Sebaliknya, negara-negara
dengan kondisi demografi lebih mirip Indonesia, seperti Malaysia,
Thailand, dan India, tetap menetapkan usia pensiun guru pada 60 tahun.
Dengan demikian, kebijakan BUP guru di Indonesia sesungguhnya
konsisten dengan praktik internasional di negara-negara sebanding.
e. Bahwa pembatasan usia pensiun guru pada 60 tahun justru diperlukan
untuk menjamin regenerasi tenaga pendidik. Indonesia saat ini masih
berada pada periode bonus demografi hingga tahun 2050, dengan jumlah
tenaga guru muda dan lulusan LPTK yang besar dan menunggu
kesempatan untuk diangkat sebagai ASN/PPPK. Jika batas usia pensiun
guru diperpanjang hingga 65 tahun, maka kesempatan regenerasi akan
terhambat dan beban fiskal negara akan meningkat secara signifikan.
165
Dengan demikian, dalil Ahli dari Pemohon yang menekankan perlunya
kesetaraan usia pensiun antara guru dan dosen tidaklah didasarkan pada
data yang komprehensif, melainkan hanya pada sebagian fakta yang dipilih
untuk mendukung pandangan normatif.
3. Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi dari Pemohon dalam
persidangan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025, atas nama:
a. Teguh Wibowo
Saksi merupakan guru di SMA Negeri 2 Semarang. Setelah Pemerintah
memperhatikan secara cermat keterangan Saksi Pemohon pada
pokoknya menyampaikan:
1) Pada usia 60 tahun dalam kenyataannya masih dalam kondisi yang
sehat dan kuat untuk melaksanakan tugas sebagai PNS.
2) Tugas guru memiliki kompleksitas yang sama dengan dosen, meliputi
perancangan, penyampaian materi, evaluasi, dan lain-lain. Guru juga
diberi beban melakukan pembimbingan yang tentu saja tidak bisa
dibandingkan sama dengan dosen. Namun, kegiatan guru juga sama
rumitnya dengan tugas-tugas dosen.
3) Guru pada usia 60 tahun masih memiliki kondisi kesehatan, kekuatan
fisik, pikiran sehingga masih memungkinkan untuk melaksanakan
kegiatan tugas sebagai PNS hingga 65 tahun. Bahkan beberapa guru
setelah pensiun di usia 60 tahun masih mencari pekerjaan lain dan
menanggung ekonomi kebutuhan keluarganya.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah menghargai pandangan Saksi Pemohon yang
menyatakan guru pada usia 60 tahun masih memiliki kesehatan dan
kemampuan untuk bekerja hingga usia 65 tahun. Namun demikian,
kebijakan batas usia pensiun tidak dapat ditetapkan berdasarkan kondisi
individual, melainkan harus bersifat umum, objektif, dan memberikan
kepastian hukum. Penetapan norma harus didasarkan pada data agregat
dan kepentingan nasional, termasuk kebutuhan regenerasi tenaga
166
pendidik, kesempatan kerja bagi generasi muda, keberlangsungan sistem
pendidikan, serta kemampuan fiskal negara. Oleh karena itu, pengalaman
sebagian guru yang masih mатри bekerja di atas usia 60 tahun tidak
dapat dijadikan dasar perubahan ketentuan hukum.
Bahwa perbandingan antara tugas guru dan dosen sebagaimana
disampaikan Saksi Pemohon juga tidak tepat dijadikan alasan
penyamaan batas usia pensiun. Meskipun terdapat kesamaan dalam
aspek pengajaran, secara normatif jabatan guru dan dosen berada dalam
kerangka pengaturan yang berbeda. Dosen selain mengajar juga wajib
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma
Perguruan Tinggi), sementara guru berfokus pada pembelajaran di
pendidikan dasar dan menengah. Perbedaan karakteristik ini menjadi
dasar perbedaan pengaturan usia pensiun.
Bahwa alasan ekonomi guru yang masih menanggung kebutuhan
keluarga
setelah
pensiun
tidak
tepat
bila
ditangani
melalui
memperpanjang usia pensiun. Dengan demikian, dalil saksi tersebut tidak
relevan untuk menilai konstitusionalitas norma batas usia pensiun guru.
Sehingga Pemerintah berpendapat bahwa keterangan Saksi Pemohon
lebih merefleksikan pengalaman pribadi dan pandangan parsial, bukan
pertimbangan kebijakan yang komprehensif.
b. Ramli
Saksi
merupakan
guru
SMP
di
Kabupaten
Demak.
Setelah
memperhatikan secara cermat keterangan Ramli sebagai Saksi dari
Pemohon, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
1) Guru tetap dapat berkontribusi dalam berbagai program pendidikan
seperti instruktur kurikulum, program usite, fasilitator usite maupun
pengajar praktik pada program guru penggerak. Sehingga apabila
batas usia pensiun diperpanjang hingga 65 tahun guru masih dapat
berkontribusi
untuk
menyumbangkan
pikiran-pikiran
untuk
pengembangan pendidikan di Indonesia.
167
2) Apabila batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun, maka gaji yang
diperoleh hanya habis untuk membiayai pendidikan anak sehingga
kesejahteraan jangka panjang keluarga belum optimal.
3) Apabila usia pensiun ditetapkan 60 tahun, maka guru akan kehilangan
kesempatan bekerja dan memperoleh penghasilan 5 tahun ke depan.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah menghargai pandangan saksi mengenai kontribusi
guru senior yang masih dapat berperan dalam berbagai program
pendidikan. Namun demikian, keberlanjutan kontribusi tersebut tidak serta
merta harus dikaitkan dengan perpanjangan usia pensiun, karena
penetapan batas usia pensiun ditentukan berdasarkan pertimbangan
umum mengenai regenerasi tenaga pendidik dan keberlangsungan
sistem pendidikan nasional.
Keterangan saksi yang menyatakan bahwa apabila batas usia pensiun
ditetapkan 60 tahun maka masa kerja guru hanya habis untuk membiayai
pendidikan anak sehingga kurang optimal bagi kesejahteraan jangka
panjang. Pemerintah menanggapi bahwa batas usia pensiun 60 tahun
telah ditetapkan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara
kebutuhan regenerasi tenaga pendidik dan sistem pendidikan.
Penetapan batas usia pensiun tidak hanya berhubungan dengan
pemenuhan kebutuhan ekonomi individu, melainkan juga harus
memperhatikan aspek regenerasi tenaga kerja guna memberikan
kesempatan yang lebih luas bagi generasi berikutnya.
Pemerintah memahami bahwa profesi guru merupakan tugas mulia dan
pengabdian panggilan hati dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta
membentuk karakter generasi penerus. Namun, pengaturan usia pensiun
bukan dimaksudkan untuk mengurangi nilai pengabdian tersebut,
melainkan untuk menjaga keseimbangan dan memberikan kesempatan
yang lebih adil bagi tenaga pendidik generasi yang lebih muda agar turut
berperan aktif dalam pembangunan pendidikan nasional. Dengan
168
demikian, Pemerintah berpendapat bahwa keterangan saksi lebih
mencerminkan pandangan pribadi.
4. Keterangan Ahli Pemerintah
Keterangan Ahli dari Pemerintah disampaikan dalam sidang pleno pada hari
Kamis tanggal 4 September 2025. Pemerintah menghadirkan 2 orang Ahli
untuk didengar keterangannya, yaitu:
a. Prof. Dr.rer.publ. Eko Prasojo, Mag.rer.publ., yang pada pokoknya
menyatakan:
1) Setiap kebijakan publik bersifat khusus dan kontekstual. Untuk suatu
masalah yang sama, kebijakan publik dapat berbeda antar waktu,
antar negara dan antar pemerintah daerah. Kebijakan Publik dibuat
tergantung pada target group dan konteks yang ada dalam suatu
negara. Kebijakan selalu berorientasi pada masalah yang akan
diselesaikan, bahkan setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda
untuk menyelesaikan masalah yang sama.
2) Berdasarkan teori Howlett (2017) serta Stoker dan Evans (2016)
bahwa intervensi pemerintah terhadap aspek pembuatan kebijakan
dapat bervariasi, tergantung kondisi dan aktor yang terlibat. Meskipun
sebuah kebijakan telah berhasil pada konteks tertentu, bukti masih
tetap dibutuhkan untuk menjustifikasi bahwa kebijakan juga akan
berhasil pada konteks yang lain. Artinya, untuk memastikan kebijakan
yang sama dapat bekerja di situasi yang berbeda, pembuat kebijakan
harus terlebih dahulu memahami konteksnya (similar problem ≠ same
solution).
3) Batas Usia Pensiun (BUP) Guru dan Dosen diberlakukan bukan untuk
mendiskriminasi, melainkan untuk mengutamakan dan menghormati
konteks kebutuhan serta karakteristik profesi guru, khususnya yang
berkaitan dengan beratnya beban tugas dan kewajiban yang diemban.
Pada
hakikatnya
bagi
pegawai
ASN
yang
secara
umum
melaksanakan suatu pelayanan publik atau pemerintahan tertentu,
BUP sangat relevan dengan upaya menjamin efektivitas pelaksanaan
169
tugas, karena pekerjaan tertentu mensyaratkan persyaratan jabatan
seperti kondisi fisik yang kuat, sementara yang lain mensyaratkan
kondisi kemampuan intelektual yang kuat.
4) Pembedaan BUP guru dan dosen diberlakukan karena guru
membutuhkan ketahanan fisik yang lebih kuat dan beban tatap muka
yang berat, sehingga BUP yang lebih lebih rendah penting untuk
menjamin efektivitas dan kualitas pendidikan dasar dan menengah.
Sebaliknya, dosen dituntut menghasilkan publikasi dan penelitian yang
sifatnya lebih intelektual. BUP dosen yang lebih panjang dimaksudkan
agar dosen berkontribusi lebih banyak di dunia akademik, melalui
bertambahnya riset dan pengalaman (hingga menjadi professor atau
guru besar).
5) Pertimbangan dalam menentukan BUP publik/pegawai ASN yaitu:
a) Faktor risiko dan karakteristik pekerjaan suatu jabatan Setiap
jabatan publik memiliki sifat pekerjaan berbeda. Pada pekerjaan
yang menuntut ketahanan fisik tinggi, seperti guru di sekolah dasar
dan menengah, BUP diberlakukan lebih rendah untuk menjamin
efektivitas pelayanan pendidikan dan kualitas pembelajaran.
Sementara itu, pada jabatan yang menekankan kemampuan
intelektual, seperti dosen perguruan tinggi yang fokus pada riset
dan publikasi, BUP dapat ditetapkan lebih tinggi karena kontribusi
profesional justru dapat terus meningkat seiring kedalaman
keilmuan. Makin tinggi kebutuhan akan ketahanan fisik, makin
rendah BUP. Makin tinggi kebutuhan akan kemampuan intelektual,
makin tinggi BUP.
b) Faktor regenerasi sumber daya manusia (SDM)
-
BUP
tidak
hanya
instrumen
administratif,
tetapi
juga
mekanisme penting untuk membuka ruang terhadap rekrutmen
ASN baru, terutama guru, yang lebih adaptif terhadap
pedagogi, teknologi, dan tantangan pendidikan yang terus
berkembang. Jika mekanisme BUP tidak dibatasi dengan
170
memperhatikan konteks yang ada, peluang bagi generasi muda
berkompeten
berpotensi
tersendat,
mengakibatkan
keseimbangan kualitas tenaga pendidik yang sulit terjaga.
-
Regenerasi harus terus berjalan agar bonus demografi dapat
dimanfaatkan dan generasi muda, terlebih yang bercita-cita
sebagai guru, dapat memiliki peluang kerja di sektor
pendidikan. Melihat konteks fenomena yang terjadi, menambah
BUP guru dapat menghambat regenerasi, mempersempit
peluang masyarakat usia produktif untuk menjadi guru, dan
memperkecil kesempatan atau lowongan kerja bagi generasi
muda.
-
Kualitas guru juga erat kaitannya dengan BUP. Saat ini, kualitas
guru perlu dievaluasi karena sebagian besar berasal dari
pegawai honorer yang seleksi masuknya menjadi ASN adalah
melalui pengangkatan afirmasi. Dari jumlah guru dan kondisi
tersebut, kebijakan afirmasi rekrutmen guru berperan signifikan
dalam meloloskan guru honorer yang sebelumnya tidak melalui
proses seleksi kompetensi secara memadai.
-
Penambahan BUP guru berpotensi menambah alokasi belanja
pegawai daerah hingga melampaui batas yang ditetapkan
undang-undang. Hal ini dapat terjadi karena dengan menahan
pegawai yang seharusnya sudah pensiun, keputusan tersebut
dapat meningkatkan beban gaji dan tunjangan pegawai,
menghambat upaya penurunan porsi belanja pegawai dalam
batas 30 persen sesuai target UU HKPD, hingga mengurangi
ruang fiskal untuk belanja infrastruktur dan pelayanan publik
lainnya di APBD. Jika BUP ditambah tanpa evaluasi kualitas
guru yang sudah ada, guru yang lolos melalui jalur kebijakan
afirmasi berpotensi bertahan lebih lama dalam sistem.
-
Dampaknya, kesempatan regenerasi guru baru maupnu
generasi muda berusia produktif yang lebih kompeten akan
terbatas. Oleh karena itu, penetapan BUP yang proporsional
171
tidak hanya merupakan instrumen administratif, tetapi juga
sarana penting untuk menjaga keseimbangan kualitas guru.
c) Faktor pertimbangan fiskal
Manajemen guru saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, tetapi kapabilitas Kabupaten/Kota masih sangat
terbatas dan anggaran untuk belanja pegawai pada saat ini sudah
melampaui batas 30 persen dari total APBD. Melihat berlebihnya
belanja pegawai yang sudah ada serta komposisi ASN daerah
yang didominasi oleh guru, penambahan BUP guru akan
meningkatkan tekanan APBD masing-masing daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa:
1) Perbedaan kebijakan Batas Usia Pensiun (BUP) antara Guru dan
Dosen disebabkan oleh kharakteristik pekerjaan dan konteks yang
berbeda.
2) Mempertimbangkan kualitas dan jumlah guru yang ada pada saat ini,
kebijakan menambah Batas Usia Pensiun guru akan menyebabkan
terganggunya proses regenerasi guru yang lebih produktif dan
berkualitas.
3) Dalam Pemerintahan yang desentralistik di Indonesia, kewenangan
mengatur dan mengurus terkait dengan guru pada saat ini menjadi
kewenangan kab/kota (SD dan SMP) dan propinsi (SMA). Dengan
kemampuan fiskal yang terbatas dan belanja pegawai yang tinggi,
tambahan BUP akan menambah besar belanja pegawai.
4) Pada akhirnya permohonan kenaikan Batas Usia Pensiun Guru hingga
usia 65 tahun masih memerlukan kajian yang sangat panjang dan
pertimbangan yang matang dengan melihat berbagai faktor yang ada.
b. Bahrul Hayat, Ph.D., merupakan salah satu anggota Panitia Kerja
Pemerintah dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen yang pada pokoknya memberikan keterangan
terkait:
1) Latar Belakang Historis UU 14/2005
172
Melalui UU ini, negara menegaskan bahwa guru dan dosen bukan
sekadar pekerja di bidang pendidikan, tetapi profesi yang memiliki
tanggung jawab keilmuan, pedagogis, sosial, dan etis. Pada tahap
perancangan UU tentang Guru dan Dosen, pembuat undangundang
menyusun dua draf Rancangan Undang Undang (RUU) secara
terpisah, yaitu RUU tentang Guru dan RUU tentang Dosen, karena
memandang bahwa jabatan guru dan dosen merupakan dua entitas
profesi yang memiliki persamaan sekaligus perbedaan. Struktur
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang
secara sistematis lebih dahulu mengatur norma mengenai guru,
kemudian dilanjutkan dengan norma mengenai dosen, menegaskan
bahwa meskipun keduanya berada dalam satu payung hukum,
masing-masing memiliki karakteristik, fungsi, tanggung jawab, dan
perlakuan yang tidak sepenuhnya identik.
2) Profesi Guru dan Dosen
-
Bahwa guru dan dosen memiliki persamaan sebagai pendidik
profesional yang sama-sama mengemban tanggung jawab untuk
mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Namun demikian, selain menjalankan perannya sebagai pendidik
profesional, dosen berfungsi sebagai ilmuwan yang bertanggung
jawab
untuk
mentransfer,
mengembangkan,
serta
mendiseminasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
-
Guru lebih menekankan pada transfer pengetahuan yang sudah
mapan agar dapat dipahami dan dikuasai oleh siswa sebagai dasar
untuk pembelajaran lanjutan. Sementara itu, dosen dituntut untuk
tidak hanya menyampaikan pengetahuan yang telah mapan, tetapi
juga mengintegrasikan temuan-temuan baru dari hasil riset
173
sehingga mahasiswa tidak sekadar belajar tentang apa yang sudah
diketahui (what is known), melainkan juga memahami bagaimana
pengetahuan itu diciptakan (how knowledge is created). Dosen
juga dituntut untuk membimbing mahasiswa dalam melakukan
penelitian dan penulisan karya ilmiah dalam bentuk skripsi, tesis,
atau disertasi yang menjadi bagian penting dari persyaratan
akademiknya. Bahwa dosen tidak hanya berfungsi sebagai
penyampai pengetahuan, tetapi juga sebagai fasilitator yang
menumbuhkan budaya akademik, kemampuan berpikir kritis, dan
keterampilan riset mahasiswa.
-
Dosen juga memiliki kewajiban untuk terus berkarya melalui
penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat hingga
menjelang masa pensiun. Tuntutan kewajiban ini semakin tinggi
sejalan dengan meningkatnya jabatan fungsional dosen. Ada
upaya untuk mendorong guru melakukan penelitian melalui
Classroom Action Research (CAR), namun hal ini umumnya
ditujukan untuk perbaikan metode pengajaran, bukan untuk
pengembangan ilmu pengetahuan secara luas dimana Classroom
Action Research merupakan penelitian praktis yang dilakukan guru
di kelasnya sendiri untuk memecahkan masalah langsung di kelas
dan memperbaiki pembelajaran.
3) Persyaratan Kualifikasi Akademik Guru dan Dosen
-
UU 14/2005 mensyaratkan guru untuk memiliki kualifikasi
akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4),
sedangkan dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimum
magister (S2) untuk mengajar pada program diploma atau program
sarjana (S1), dan lulusan program doktor (S3) untuk mengajar
pada program pascasarjana.
-
Perbedaan kualifikasi ini menunjukkan bahwa dosen diharapkan
memiliki kompetensi lebih mendalam dalam bidang keilmuan untuk
mendukung peran mereka sebagai ilmuwan.
174
-
Guru dipersiapkan untuk mengajar pada jenjang pendidikan dasar
dan
menengah,
maka
persyaratan
akademiknya
lebih
menekankan pada kompetensi pedagogis, penguasaan mata
pelajaran,
dan
kemampuan
membentuk
karakter
serta
keterampilan dasar peserta didik. Oleh karena itu, secara umum di
seluruh dunia kualifikasi minimal guru biasanya adalah sarjana
(bachelor degree) dalam bidang pendidikan atau bidang ilmu
tertentu, dengan tambahan pelatihan profesi dan/atau sertifikasi
guru.
-
Sebaliknya, dosen diposisikan tidak hanya sebagai pendidik
profesional, tetapi juga ilmuwan dituntut memiliki kompetensi
akademik yang lebih tinggi dengan kualifikasi pendidikan minimal
magister (S2) atau doctor (S3) dalam bidang keilmuan dan keahlian
tertentu.
-
Perbedaan persyaratan kualifikasi akademik antara guru dan
dosen tersebut mencerminkan perbedaan orientasi profesi, di
mana guru lebih menekankan transfer of established knowledge
untuk pembentukan dasar keilmuan dan karakter, sedangkan
dosen lebih menekankan creation and dissemination of new
knowledge untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
-
Dalam sistem pendidikan tinggi di banyak negara, karier dosen
sejak awal diarahkan untuk jalur professorship track dengan
evaluasi ketat berbasis riset dan tridharma. Kualifikasi minimum
yang dipersyaratkan adalah gelar doktor di bidang terkait, yang
hampir selalu menjadi standar mutlak dimana seorang dosen yang
menempuh jalur ini dituntut memiliki rekam jejak publikasi yang
kuat di jurnal bereputasi internasional sehingga kiprahnya dapat
diakui dalam komunitas ilmiah global. Dengan latar belakang
pendidikan
doktoral,
seorang
dosen
diharapkan
memiliki
kompetensi metodologis dan epistemologis keilmuan yang kokoh
untuk:
175
a) menghasilkan riset orisinal untuk pengembangan ilmu
pengetahuan,
b) membimbing mahasiswa dalam penelitian dan penulisan karya
ilmiah, dan
c) mengintegrasikan temuan riset ilmiah ke dalam pembelajaran.
4) Pelaksanaan Tugas Guru dan Dosen
-
Guru memiliki beban mengajar yang relatif konstan sepanjang
kariernya. Hal ini terlihat dari kewajiban tatap muka minimal 24 jam
dan maksimal 40 jam per minggu yang menuntut kesiapan fisik
tinggi, stamina, serta kehadiran langsung di kelas. Profesi guru
dengan demikian sangat terkait dengan kondisi fisik yang prima,
karena
interaksi
tatap
muka,
pengelolaan
kelas,
dan
pendampingan siswa dalam jangka waktu panjang membutuhkan
energi serta keterlibatan intensif setiap hari.
-
Sebaliknya, dosen memiliki karakteristik tugas yang berbeda
karena beban kerjanya dihitung dalam satuan kredit semester
(SKS), sekurang-kurangnya 12 SKS dan sebanyak-banyaknya 16
SKS per semester. Satu SKS setara dengan 50 menit tatap muka
per minggu. Namun beban dosen tidak hanya terbatas pada
mengajar, melainkan juga meliputi penelitian, publikasi ilmiah,
pengabdian kepada masyarakat, serta bimbingan akademik.
Seiring kenaikan jabatan fungsional, terutama ketika mencapai
tingkat guru besar, porsi mengajar dosen cenderung berkurang,
sementara peran dalam pengembangan ilmu pengetahuan, riset,
dan pembimbingan mahasiswa menjadi lebih dominan. Hal ini
menunjukkan
bahwa
peran
dosen
lebih
bertumpu
pada
kematangan intelektual dan kapasitas berpikir, yang justru dapat
terus berkembang seiring bertambahnya usia dan pengalaman.
5) Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen
-
BUP dosen lebih tinggi dari BUP guru. BUP guru yang ditetapkan
dalam UU ini merupakan perpanjangan dari BUP guru sebelumnya
176
yakni 56 tahun sesuai PP No 32 tahun 1979. Sementara BUP
dosen
melanjutkan
ketentuan
BUP
sebelumnya
dengan
kemungkinan perpanjangan sampai 70 tahun bagi guru besar.
-
Perbedaan BUP guru dan dosen ini didasarkan pada perbedaan
karakteristik unik dari masing-masing profesi. Pertama, dosen
selain sebagai pendidik profesional juga berperan sebagai ilmuwan
yang dituntut terus menghasilkan penelitian, publikasi, serta
inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Aktivitas akademik dan
riset justru mencapai kematangan pada usia yang lebih senior,
ketika pengalaman, jejaring internasional, dan kedalaman
keilmuan semakin mapan, sehingga perpanjangan masa kerja
dosen
menjadi
investasi
sumberdaya
manusia
bagi
pengembangan kualitas bangsa. Kedua, dosen memiliki tanggung
jawab membimbing mahasiswa yang menuntut penguasaan
keilmuan tingkat lanjut serta pengalaman riset yang panjang.
Tugas ini secara alamiah lebih efektif dilakukan oleh akademisi
yang telah berpengalaman.
-
Fungsi dosen sebagai ilmuwan tidak sepenuhnya dibatasi oleh
kondisi fisik sebagaimana peran guru yang menuntut intensitas
pengajaran di kelas, maka usia produktif dosen dalam menjalankan
tugas akademik dapat berlangsung lebih panjang. Seorang
ilmuwan justru semakin matang dalam berkarya melalui kekuatan
pemikiran, penelitian, dan kontribusi keilmuannya, yang seringkali
terus berkembang seiring bertambahnya usia.
-
Kebijakan di berbagai negara pada umumnya menetapkan usia
pensiun dosen lebih tinggi dibandingkan guru. Hal ini dilandasi oleh
sifat pekerjaan akademik yang menekankan kegiatan riset,
publikasi ilmiah, dan pengembangan keilmuan yang tetap relevan
meskipun usia sudah lanjut, berbeda dengan guru yang sehari-hari
berinteraksi intensif secara pedagogis dengan siswa usia dini
hingga remaja sehingga memerlukan stamina dan energi fisik yang
lebih besar.
177
-
Perbedaan usia pensiun ini bukanlah bentuk diskriminasi,
melainkan refleksi dan konsekuensi logis dari perbedaan
karakteristik hakikat profesi pekerjaan guru dan dosen berbagai
negara.
Bahwa meskipun sama-sama berstatus sebagai pendidik profesional, guru
dan dosen memiliki peran dan fungsi yang berbeda secara mendasar yang
meniscayakan adanya perbedaan, antara lain, dalam syarat kualifikasi,
jenjang karier, dan termasuk batas usia pensiun. Dengan demikian,
perbedaan batas usia pensiun bagi guru dan dosen bukanlah bentuk
diskriminasi, melainkan konsekuensi logis dari perbedaan hakikat profesi
keduanya.
Oleh karena itu, ketentuan berbeda mengenai BUP guru dan dosen
mencerminkan
keadilan
proporsional
dan
selayaknya
tetap
dijaga
keberlakuannya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen. Menyamakan perlakuan terhadap kedua profesi tersebut tanpa
mempertimbangkan perbedaan tanggung jawabnya dapat menimbulkan
ketidakadilan.
Demikian tanggapan dalam Kesimpulan Presiden atas Permohonan Pengujian
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak
permohonan
pengujian
Pemohon
untuk
seluruhnya
atau
setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
178
4. Menyatakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut UU
179
14/2005) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
180
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 30 ayat
(4) UU 14/2005 yang menyatakan:
Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional berupa hak atas
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta
hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai warga
negara Indonesia [vide Bukti P-1] yang berprofesi sebagai guru Aparatur Sipil
Negara (ASN) [vide Bukti P-2], yang memiliki Sertifikat Pendidik [vide Bukti P-
3], yang saat ini mengajar sebagai guru mata pelajaran Bahasa Inggris di
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 15 Semarang [vide Bukti P-4].
4. Bahwa Pemohon menganggap kerugian yang nyata bagi guru akan dialami saat
guru pensiun di usia 60 (enam puluh) tahun, karena usia pensiun guru lebih awal
dibandingkan tenaga pendidik yang lain, yakni dosen. Pembedaan ini menurut
181
Pemohon merupakan kebijakan yang diskriminatif menimbulkan kerugian
konstitusional yang bersifat nyata dan potensial bagi Pemohon.
5. Bahwa Pemohon menganggap saat guru pensiun di usia 60 tahun, maka guru
akan kehilangan hak untuk bekerja dan menerima gaji/tunjangan, padahal
dosen di usia yang sama masih berhak bekerja. Hal ini juga menyebabkan guru
kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat yang bisa
dicapai dalam rentang usia 60 tahun sampai dengan 65 (enam puluh lima)
tahun. Karena akumulasi masa kerja yang lebih singkat bagi guru maka secara
langsung akan memengaruhi penghitungan besaran tunjangan pensiun yang
diterima. Pada usia 60 tahun, guru masih sangat produktif, negara dan sistem
pendidikan akan kehilangan potensi kontribusi pengajaran yang dilakukan oleh
guru yang terpaksa harus pensiun di usia 60 tahun, sehingga negara akan
mengalami kerugian.
6. Bahwa Pemohon menganggap terdapat potensi kerugian konstitusional yang
akan dialami oleh Pemohon sebagai dampak lanjutan dari perbedaan perlakuan
tersebut yang bersifat jangka panjang bagi korps profesi guru di mana Pemohon
ikut di dalamnya. Hal ini terjadi karena perbedaan usia pensiun diduga dapat
mengurangi daya tarik profesi guru di mata generasi muda. Hal ini berpotensi
menyebabkan penurunan kualitas SDM yang akan menjadi guru di masa depan,
yang pada akhirnya merugikan kualitas pendidikan dasar dan menengah.
Adanya perbedaan antara usia pensiun guru dengan dosen dapat secara tidak
langsung menciptakan persepsi publik bahwa profesi guru dianggap kurang
penting atau kurang dihargai dibandingkan profesi dosen. Ketidakpuasan ini
kemudian akan menyebabkan gesekan di kalangan pendidik.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah Pemohon telah membuktikan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] yang berprofesi sebagai guru ASN
[vide Bukti P-2], yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris di SMAN 15
Semarang [vide Bukti P-4]. Berdasarkan bukti Kartu Tanda Penduduk yang
disampaikan Pemohon, telah ternyata Pemohon yang lahir tanggal 24 Juni 1966
akan berusia 60 tahun dan akan pensiun pada bulan Juni tahun 2026 sebagaimana
yang ditentukan Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005. Dengan demikian, dalam batas
182
penalaran yang wajar, pada saat mencapai usia 60 tahun, Pemohon akan
mengalami kerugian konstitusional yang didalilkannya yaitu tidak dapat lagi bekerja
sebagaimana tenaga pendidik lain, yaitu dosen yang masih dapat bekerja sampai
usia 65 tahun.
Bahwa terhadap anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon yang
dijelaskan pada Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah dalam kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai guru, Pemohon telah
dapat menerangkan secara spesifik dan potensial anggapan kerugian hak
konstitusionalnya atas kepastian hukum yang adil dan hak untuk bekerja dan
mendapat imbalan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 akibat berlakunya norma Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 yang
dimohonkan pengujian. Menurut Mahkamah, karena materi muatan dalam Pasal 30
ayat (4) UU 14/2005 mengatur mengenai usia pensiun guru, maka ketentuan a quo
memiliki keterkaitan langsung dengan Pemohon yang berprofesi sebagai guru.
Berdasarkan hal tersebut di atas, telah tampak adanya keterkaitan logis dan
hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan potensi kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 30 ayat (4) UU
14/2005 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian
183
Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena
menyebabkan perlakuan yang tidak setara atau diskriminatif antara guru dengan
dosen. Padahal rezim hukum pengaturan profesi guru dan dosen adalah sama,
namun diperlakukan secara berbeda oleh peraturan yang berlaku, sehingga
bertentangan dengan prinsip equality before the law dan larangan diskriminasi.
Pemohon berpendapat bahwa pengaturan pensiun antara guru dan dosen
termasuk dalam perlakuan berbeda yang tidak dibenarkan (unjustified
differential treatment);
2. Bahwa menurut Pemohon, terdapat preseden putusan Mahkamah yang
menunjukkan bahwa Mahkamah konsisten membatalkan norma yang
diskriminatif atau tidak memberikan perlakuan setara. Hal ini sebagaimana
diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, terkait
diskriminasi perlakuan antara pekerja formal dan non-formal; Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XII/2014 tentang batas usia pensiun
pegawai BUMN; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-VIII/2010 terkait
larangan pengangkatan tenaga kerja kontrak di atas usia tertentu; Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XXI/2023 terkait pembatasan akses
pekerjaan berdasarkan usia;
3. Bahwa menurut Pemohon, produktivitas guru di usia 60 tahun sampai dengan
65 tahun tidak serta merta menurun. Banyak guru yang tetap memiliki kesehatan
fisik dan mental yang memadai hingga usia 65 tahun. Pengalaman mengajar
puluhan tahun membuat para guru lebih mahir dalam mengelola kelas,
merancang pembelajaran, memberikan bimbingan karakter kepada siswa, dan
mentoring guru muda. Penelitian menunjukkan bahwa pengalaman mengajar
yang panjang meningkatkan efektivitas pedagogis. Data dan studi lapangan
yang mendukung untuk usia guru pensiun disamakan dengan dengan usia
pensiun dosen. Selain itu, ditemukan informasi (data) bahwa banyak negara
(Finlandia, Jerman, Singapura, Australia) tidak membedakan usia pensiun
184
berdasarkan profesi dan pembedaan usia pensiun antara guru dan dosen
bukanlah praktik universal;
4. Bahwa menurut Pemohon, meskipun fungsi dan tugas guru dan dosen memiliki
fokus berbeda, namun hal ini tidak cukup menjadi justifikasi objektif untuk
membedakan usia pensiun dosen dengan guru karena keduanya sama-sama
menjalankan fungsi edukasi dan pembentukan karakter warga negara dan
kapasitas profesional tidak semata-mata ditentukan oleh jenis tugas, tetapi oleh
kompetensi individu, kesehatan fisik dan mental, serta kemampuan adaptasi
teknologi dan metode pembelajaran;
5. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 tidak memenuhi
asas legalitas dan kepastian hukum karena menciptakan perlakuan berbeda
tanpa dasar objektif sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada warga
negara. Akibatnya guru tidak dapat memprediksi masa depan profesinya
dengan baik karena dibatasi oleh usia pensiun yang lebih rendah dari dosen.
Selain itu, pembedaan usia pensiun guru dengan dosen telah menciptakan
hierarki yang tidak sehat karena persepsi publik bahwa dosen lebih dihargai
daripada guru. Hal ini melanggar hak atas “kepastian hukum yang adil”
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
6. Bahwa menurut Pemohon, pembedaan usia pensiun menciptakan ketidakadilan
dalam hubungan kerja, akibatnya hak guru untuk memiliki kesempatan bekerja
lebih lama menjadi dilanggar. Guru yang masih produktif dan mampu bekerja
hingga usia 65 tahun dipaksa pensiun lebih awal, sehingga hal ini melanggar
hak konstitusional guru untuk terus mengabdikan diri dan mendapatkan
penghasilan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit
menjamin hak semua pekerja untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak,
namun dengan ketentuan yang mengistimewakan dosen dengan usia pensiun
lebih tinggi telah melanggar prinsip ini. Pemaksaan pensiun dini akan
berdampak negatif terhadap kondisi psikologis guru senior, seperti rasa tidak
dihargai dan depresi yang akan mengganggu motivasi kerja dan kualitas
pengajaran menjelang usia pensiun;
185
7. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 bertentangan
dengan kewajiban internasional yang telah diratifikasi, misalnya International
Labour Organization (ILO) Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan,
di mana dinyatakan pembedaan usia pensiun tanpa dasar objektif bertentangan
dengan prinsip-prinsip internasional.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah pada pokoknya untuk menyatakan Pasal
30 ayat (4) UU 14/2005 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pemberhentian
guru karena batas usia pensiun dilakukan pada usia 65 tahun.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-6 dan mengajukan dua orang saksi bernama Drs. Teguh
Wibowo dan Ramli, S.Pd., yang keterangannya didengarkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 21 Agustus 2025 dan seorang ahli bernama Doni
Koesoema Albertus S.S., Bach.Th., M.Ed., yang keterangannya didengarkan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 4 September 2025, Pemohon juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 6
September 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21
Agustus 2025 dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 10
September 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 11 Agustus 2025 yang kemudian
disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 12 Agustus 2025. Untuk
mendukung keterangannya Presiden menyampaikan alat bukti surat atau tulisan
yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-34, juga mengajukan 2 (dua)
orang ahli yaitu Prof. Dr.rer.publ Eko Prasojo, Mag.rer.publ. dan Prof. Bahrul Hayat,
Ph.D., yang menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
186
tanggal 4 September 2025. Selain itu, Presiden menyerahkan tambahan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 September 2025, serta
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 15
September 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan, isu pokok yang dipersoalkan oleh
Pemohon dalam permohonan a quo adalah apakah norma Pasal 30 ayat (4) UU
14/2005 yang membedakan usia pensiun guru dan usia pensiun dosen
menyebabkan ketidakpastian hukum yang adil dan perlakuan yang tidak sama
di hadapan hukum serta apakah ketentuan a quo melanggar hak Pemohon untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil, sehingga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan inkonstitusionalitas
norma yang didalilkan Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk
terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa salah satu tujuan bernegara yang diamanatkan oleh Alinea IV
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mewujudkan tujuan dimaksud negara bertanggung jawab untuk membentuk
pribadi-pribadi bangsa yang cerdas, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan taraf
hidup bangsa. Tujuan negara Indonesia di bidang pendidikan kemudian dirumuskan
dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang memberi jaminan hak
konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan Pasal 31
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan kewajiban pemerintah untuk
menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bahkan, Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan agar negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Jaminan hak atas pendidikan ini kemudian ditegaskan pula
dalam norma Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menguatkan hak setiap
187
orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, dan budaya.
Bahwa berdasarkan amanat UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas,
kemudian Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU 20/2003) menentukan bahwa setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memeroleh pendidikan yang bermutu. Dengan
demikian, selain bertanggung jawab untuk membentuk pribadi-pribadi warga bangsa
yang cerdas yang dapat meningkatkan kualitas dan taraf hidupnya, negara juga
bertanggung jawab menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bermutu
dan dapat diakses oleh seluruh warga negara, sehingga dapat memeroleh
kesempatan yang sama untuk dapat mengoptimalkan potensi diri. Dalam kaitan ini,
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab [vide Pasal 3 UU 20/2003]. Berkenaan
dengan hal ini, fungsi pendidikan nasional tidak hanya ditujukan untuk mengejar
kualitas kecerdasan akademik, namun lebih dari itu juga membentuk watak dan
moral bangsa yang bermartabat. Untuk melaksanakan fungsi pendidikan nasional
tersebut maka perlu diselenggarkan sistem pendidikan nasional yang berkualitas
yang tidak hanya memperhatikan ketersediaan akses warga negara terhadap
pendidikan namun juga memperhatikan kualitas tenaga pendidik, salah satunya
dengan meningkatkan kesejahteraan pendidik. Untuk mendapatkan sistem
pendidikan yang berkualitas, salah satunya bertumpu pada kualitas tenaga pendidik
yang merupakan bagian dari pilar utama dalam sistem pendidikan nasional. Oleh
karena itu, perlu disiapkan tenaga pendidik yang mumpuni untuk berperan besar
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tanpa didukung dengan kompetensi dan
kualitas tenaga pendidik yang mumpuni, sekalipun tersedia fasilitas pendidikan yang
lengkap dengan teknologi pendidikan yang canggih, tidak akan cukup untuk
menciptakan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang berkualitas.
188
[3.12.2] Bahwa dalam konteks ini, norma Pasal 1 angka 6 UU 20/2003 telah
mendefinisikan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan. Selanjutnya, norma Pasal 40 ayat (1) UU 20/2003
menjamin hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan yaitu: a. penghasilan dan
jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; b. penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja; c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas; d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan
hak atas hasil kekayaan intelektual; dan e. kesempatan untuk menggunakan sarana,
prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas. Dengan mengingat penting dan strategisnya fungsi, peran dan kedudukan
guru dan dosen dalam sistem pendidikan nasional maka perlu diatur secara lebih
spesifik keberadaan guru dan dosen dalam UU khusus, yaitu UU 14/2005. Dalam
kaitan ini, norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 mendefinisikan guru sebagai pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan,
dosen didefinisikan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat [vide Pasal 1 angka 2 UU 14/2005]. Dengan demikian, UU 14/2005
memberikan pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
untuk meningkatkan penghargaan terhadap tugas guru dan dosen.
[3.12.3] Bahwa dengan pengaturan khusus profesi guru dan dosen dalam UU
14/2005 diharapkan dapat meningkatkan mutu dan profesionalitas guru dan dosen
sebagai salah satu pilar sistem pendidikan di Indonesia. Namun demikian, pada
kenyataannya kondisi guru di Indonesia saat ini masih menghadapi banyak
persoalan, termasuk kompetensi yang belum memadai dan merata di setiap daerah,
rendahnya kesejahteraan guru, dan ketimpangan akses serta kualitas pendidikan
antar-wilayah. Meskipun ada peningkatan jumlah guru yang memenuhi kualifikasi
akademik, masalah lain seperti rendahnya motivasi dan profesionalisme tetap
189
menjadi tantangan. Berkaitan dengan permohonan Pemohon mengenai usia
pensiun guru yang berbeda dengan usia pensiun dosen yang dianggap Pemohon
semakin membuat demotivasi para guru dalam menjalankan tugasnya sebagai
pendidik, Mahkamah akan mempertimbangkannya lebih lanjut.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 yang menurut Pemohon
telah melanggar hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di
hadapan hukum, serta melanggar hak untuk bekerja serta mendapat imbalan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.13.1] Bahwa guru sebagaimana diatur dalam UU 14/2005 dapat dibagi menjadi
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
atau pemerintah daerah dan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat [vide Pasal 15, Pasal 25, Pasal 28 UU 14/2005].
Berkenaan dengan ketentuan mengenai pemberhentian dengan hormat dari jabatan
sebagai guru, norma Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 yang mengatur mengenai batas
usia pensiun sampai dengan usia 60 tahun, berlaku bagi guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Usia pensiun yang diatur dalam UU 14/2005 a quo tidak diperuntukkan bagi guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Berakhirnya masa kerja guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan [vide Pasal 30 ayat (1)
huruf e UU 14/2005].
Bahwa guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau pemerintah daerah merupakan jabatan fungsional dalam
klasifikasi/rumpun pendidikan yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian
[vide Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
190
(Permenpan 21/2024)]. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Permenpan
tersebut, telah ditentukan bahwa jabatan fungsional guru merupakan jabatan karier
Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk itu guru dalam rumpun jabatan fungsional ini
merupakan PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah [vide Pasal 1 angka 5 Permenpan
21/2024].
Bahwa pengaturan mengenai jabatan fungsional guru ini telah dilakukan
sejak tahun 1993 dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. Pertama kali diperkenalkan, jabatan fungsional guru mengenal 13 jenjang
jabatan dan pangkat dimulai dari jenjang Guru Pratama (Golongan Ruang II/a)
sampai dengan Guru Utama (Golongan Ruang IV/e). Ketentuan ini diubah dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya yang menjadikan jenjang jabatan fungsional guru menjadi 4 jenjang
dimulai dari Guru Pertama (Golongan Ruang III/a dan III/b); Guru Muda (Golongan
Ruang III/c dan III/d); Guru Madya (Golongan Ruang IV/a dan IV/b dan IV/c); Guru
Utama (Golongan Ruang IV/d dan IV/e). Kemudian, dengan berlakunya Permenpan
21/2024 empat jenjang jabatan fungsional guru tersebut masih dipertahankan,
namun dengan nomenklatur jabatan yang berbeda yaitu Guru Ahli Pertama; Guru
Ahli Muda; Guru Ahli Madya; dan Guru Ahli Utama [vide Pasal 5 ayat (2) Permenpan
21/2024].
[3.13.2] Bahwa jika jabatan fungsional guru tersebut dikaitkan dengan pengaturan
batas usia pensiun jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara umum sebagaimana
diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (UU 20/2023) selengkapnya menentukan:
“Batas usia pensiun bagi jabatan pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat
pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan
pejabat pengawas;
191
b. Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi
pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.”
Untuk mengatur lebih lanjut ketentuan di atas, Pasal 239 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (PP 11/2017) menentukan bahwa,
“Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat
fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat
fungsional keterampilan;
2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat
fungsional madya; dan
3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat
fungsional ahli utama.
Bahwa selain jenjang usia pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 239
ayat (2) PP 11/2017, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 11/2017
tersebut, dalam ketentuan dimaksud ditentukan pula dalam Pasal 240 PP 11/2017
bahwa batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang
ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia
pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan. Dengan
demikian, ketentuan batas usia pensiun yang diatur dalam PP 11/2017 adalah
ketentuan yang berlaku secara umum, namun demikian batas usia pensiun
beberapa jabatan fungsional juga diatur dalam beberapa undang-undang secara
tersendiri. Sebagaimana dalam konteks permohonan a quo, yang dipersoalkan
Pemohon adalah batas usia pensiun jabatan fungsional guru yang diatur dalam UU
14/2005 yaitu usia 60 tahun.
[3.13.3] Bahwa pengaturan batas usia pensiun untuk jabatan fungsional guru dan
dosen dalam UU 14/2005 telah ternyata berbeda dari pengaturan mengenai batas
usia pensiun pejabat fungsional yang secara umum diatur dalam PP 11/2017. Selain
itu, terdapat pula jabatan fungsional lain yang pengaturan batas usia pensiunnya
berbeda dari pengaturan batas usia pensiun dalam PP 11/2017, misalnya batas usia
pensiun jaksa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, yang menentukan usia pensiun jaksa adalah 60 tahun. Selain
itu, juga terdapat jabatan fungsional peneliti yang diatur khusus dalam Undang-
192
Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, yang memiliki batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun bagi peneliti dan
perekayasa pada jenjang jabatan fungsional ahli utama. Sedangkan, untuk jabatan
fungsional lainnya, batas usia pensiunnya pada umumnya mengikuti aturan Pasal
239 ayat (2) PP 11/2017.
Bahwa meskipun batas usia pensiun diatur berbeda dan dituangkan
tersendiri dalam undang-undang terkait, persoalannya apakah pengaturan batas
usia pensiun guru hanya sampai usia 60 tahun, yang dibedakan dari pengaturan
jabatan fungsional yang secara umum dalam Pasal 239 ayat (2) PP 11/2017 adalah
proporsional dan adil. Sebelum menjawab persoalan a quo, sebagaimana telah
diuraikan pada Paragraf [3.12] di atas, Mahkamah telah menegaskan pentingnya
jabatan guru dalam sistem pendidikan di Indonesia. Sebagai pilar sistem pendidikan,
guru bertanggungjawab pada pendidikan anak didiknya sejak usia dini. Pendidikan
yang diampu oleh guru tidak hanya bersifat akademik, tapi juga menanamkan
moralitas yang baik bagi peserta didik, yang tentunya harus dimulai sejak usia dini.
Tanpa pendidikan yang berkualitas sejak usia dini, maka kemungkinan akan sulit
bagi seseorang untuk dapat terbentuk menjadi pribadi yang unggul. Dalam konteks
ini, menjadi penting artinya profesi guru dalam sistem pendidikan nasional di
Indonesia yang seharusnya menjadi profesi yang sangat mulia dan mendapat
penghargaan tinggi bukan hanya oleh masyarakat tetapi juga dari negara. Namun
demikian, meskipun guru adalah profesi yang sangat penting, tapi Indonesia saat ini
masih kekurangan guru apalagi dengan persebaran yang tidak merata, yang
menyebabkan tujuan negara untuk memberikan akses pendidikan berkualitas pada
seluruh rakyat Indonesia masih menjadi tantangan yang harus segera dapat diatasi.
Berkenaan dengan jumlah guru yang masih kurang tersebut, data yang
disampaikan Pemerintah dalam keterangan tertulisnya menyatakan jumlah guru
di Indonesia adalah 3.087.197 orang, dan 1.731.641 orang di antaranya adalah guru
ASN, sedangkan 1.355.556 orang adalah guru non-ASN. Adapun terkait dengan
guru yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama berjumlah 148.031
orang. Menurut Mahkamah, jumlah ini jauh dari kebutuhan jumlah guru yang ideal
di Indonesia, sehingga Indonesia masih dapat dikatakan kekurangan guru. Namun,
jika melihat dari data yang disampaikan oleh Pemerintah dalam keterangan
193
tertulisnya, dari Data Ditjen GTKPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(2025)
bahwa
jumlah
guru
ASN,
khususnya
di
bawah
kewenangan
Kemendikdasmen, yang berusia di atas 55 (lima puluh lima) tahun mencapai
345.555 orang guru, lebih besar dari jumlah guru ASN yang berusia di bawah 35
(tiga puluh lima) tahun yang hanya mencapai 314.891 orang guru. Dengan demikian,
masih terdapat kebutuhan kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun agar
kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga.
Bahwa menurut Mahkamah, selain jumlah guru dan kesinambungan
tenaga pendidik yang menjadi persoalan, namun lebih dari itu terdapat tantangan
kesejahteraan dan motivasi guru yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah
untuk dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu,
sebagaimana dalil Pemohon, membatasi usia guru hanya sampai 60 tahun akan
menyebabkan demotivasi bagi guru yang berusia menjelang 60 tahun. Padahal
menurut Pemohon, secara fisik dan psikis guru di usia 60 tahun masih mampu untuk
berkontribusi besar. Terutama bagi guru dalam jabatan fungsional ahli utama, yang
bukan hanya memiliki banyak pengalaman, tetapi juga memiliki keahlian untuk
melakukan proses pembelajaran yang dirancang bukan hanya untuk dirinya sendiri
tetapi juga untuk guru lain, sehingga kontribusinya bukan hanya untuk diri sendiri
tetapi juga untuk guru-guru lain dan bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.
Untuk itu menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang
komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama
untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun. Kajian demikian
diperlukan karena terkait dengan berbagai pertimbangan yang berada di luar
kewenangan Mahkamah. Sebab, persoalan tersebut tidak hanya terkait dengan
syarat kesehatan jasmani dan rohani, kompetensi, kualifikasi, kuota serta hal-hal
teknis sehingga perpanjangan batas usia pensiun bagi guru pada jenjang jabatan
ahli utama benar-benar akan berkontribusi besar bagi peningkatan kualitas sistem
pendidikan nasional. Dengan demikian, kebutuhan untuk perpanjangan batas usia
pensiun bagi guru, terutama yang berada pada jenjang guru ahli utama hingga
berusia 65 tahun merupakan ranah pembentuk undang-undang.
[3.13.4] Bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan batas usia pensiun guru yang
semestinya sama dengan dosen, menurut Mahkamah batas usia pensiun guru tidak
194
dapat disamakan dengan batas usia pensiun dosen yang dapat mencapai 70 tahun
bagi profesor yang berprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (5) UU
14/2005. Selain itu, jabatan fungsional guru tidak dapat secara langsung (vis a vis)
dibandingkan dengan jabatan fungsional dosen, karena syarat untuk menjadi dosen
berbeda dengan syarat untuk menjadi guru. Jabatan fungsional guru mensyaratkan
pendidikan minimal Strata 1 (S1), sedangkan jabatan fungsional dosen
mensyaratkan pendidikan minimal Strata 2 (S2). Sehingga, seorang ASN baru akan
memulai menjabat dalam jabatan fungsional dosen di usia yang relatif lebih tinggi
dibandingkan dengan ASN pada jabatan fungsional guru. Jika batas usia pensiun
guru disamakan dengan jabatan fungsional dosen, maka rentang waktu masa
bekerja seorang guru akan lebih panjang dari dosen. Sebab, secara umum, dosen
memulai masa kerja pada usia yang relatif lebih tinggi, yaitu setelah yang
bersangkutan memperoleh gelar S2. Untuk itu, menurut Mahkamah tidak terdapat
persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan pembedaan batas usia
pensiun antara guru dan dosen.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas telah ternyata norma Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 memberikan
kepastian hukum dan tidak melanggar hak untuk bekerja serta mendapat imbalan
seperti diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
195
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
delapan, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal
tiga puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 11.30 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta
196
dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut UU
179
14/2005) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
180
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 30 ayat
(4) UU 14/2005 yang menyatakan:
Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional berupa hak atas
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta
hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai warga
negara Indonesia [vide Bukti P-1] yang berprofesi sebagai guru Aparatur Sipil
Negara (ASN) [vide Bukti P-2], yang memiliki Sertifikat Pendidik [vide Bukti P-
3], yang saat ini mengajar sebagai guru mata pelajaran Bahasa Inggris di
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 15 Semarang [vide Bukti P-4].
4. Bahwa Pemohon menganggap kerugian yang nyata bagi guru akan dialami saat
guru pensiun di usia 60 (enam puluh) tahun, karena usia pensiun guru lebih awal
dibandingkan tenaga pendidik yang lain, yakni dosen. Pembedaan ini menurut
181
Pemohon merupakan kebijakan yang diskriminatif menimbulkan kerugian
konstitusional yang bersifat nyata dan potensial bagi Pemohon.
5. Bahwa Pemohon menganggap saat guru pensiun di usia 60 tahun, maka guru
akan kehilangan hak untuk bekerja dan menerima gaji/tunjangan, padahal
dosen di usia yang sama masih berhak bekerja. Hal ini juga menyebabkan guru
kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat yang bisa
dicapai dalam rentang usia 60 tahun sampai dengan 65 (enam puluh lima)
tahun. Karena akumulasi masa kerja yang lebih singkat bagi guru maka secara
langsung akan memengaruhi penghitungan besaran tunjangan pensiun yang
diterima. Pada usia 60 tahun, guru masih sangat produktif, negara dan sistem
pendidikan akan kehilangan potensi kontribusi pengajaran yang dilakukan oleh
guru yang terpaksa harus pensiun di usia 60 tahun, sehingga negara akan
mengalami kerugian.
6. Bahwa Pemohon menganggap terdapat potensi kerugian konstitusional yang
akan dialami oleh Pemohon sebagai dampak lanjutan dari perbedaan perlakuan
tersebut yang bersifat jangka panjang bagi korps profesi guru di mana Pemohon
ikut di dalamnya. Hal ini terjadi karena perbedaan usia pensiun diduga dapat
mengurangi daya tarik profesi guru di mata generasi muda. Hal ini berpotensi
menyebabkan penurunan kualitas SDM yang akan menjadi guru di masa depan,
yang pada akhirnya merugikan kualitas pendidikan dasar dan menengah.
Adanya perbedaan antara usia pensiun guru dengan dosen dapat secara tidak
langsung menciptakan persepsi publik bahwa profesi guru dianggap kurang
penting atau kurang dihargai dibandingkan profesi dosen. Ketidakpuasan ini
kemudian akan menyebabkan gesekan di kalangan pendidik.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah Pemohon telah membuktikan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] yang berprofesi sebagai guru ASN
[vide Bukti P-2], yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris di SMAN 15
Semarang [vide Bukti P-4]. Berdasarkan bukti Kartu Tanda Penduduk yang
disampaikan Pemohon, telah ternyata Pemohon yang lahir tanggal 24 Juni 1966
akan berusia 60 tahun dan akan pensiun pada bulan Juni tahun 2026 sebagaimana
yang ditentukan Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005. Dengan demikian, dalam batas
182
penalaran yang wajar, pada saat mencapai usia 60 tahun, Pemohon akan
mengalami kerugian konstitusional yang didalilkannya yaitu tidak dapat lagi bekerja
sebagaimana tenaga pendidik lain, yaitu dosen yang masih dapat bekerja sampai
usia 65 tahun.
Bahwa terhadap anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon yang
dijelaskan pada Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah dalam kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai guru, Pemohon t
