PUU
Tahun 2024
99/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Aufaa Luqmana Rea
Tanggal Putusan: 2024-08-13
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 22/2007, UU 32/2004, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 99/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Aufaa Luqmana Rea
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Belum/tidak bekerja
Alamat
: Ngoresan RT/RW 001/022,
Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres,
Kota Surakarta
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus 22 Juli 2024 memberi kuasa kepada H. Arif
Sahudi, S.H., M.H., Sigit N. Sudibyanto, S.H., M.H., Sapto Dumadi Ragil Raharjo,
S.H., Muhammad Mursyid Wasianto, S.H., Utomo Kurniawan, S.H., Georgius Limart
Siahaan, S.H., dan Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum
pada Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) beralamat
di Jalan Alun-alun Utara Nomor 1 (Bangsal Patalon) Surakarta, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
23 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 23 Juli 2024 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 97/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 31 Juli 2024
dengan Nomor 99/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada 7 Agustus 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem
hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi, yaitu Undang-
Undang Dasar 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali,
dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 yang selanjutnya disebut UUD 1945, yang menyatakan bahwa
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar…”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
3
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan “Dalam hal
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang pada pokoknya mengatur,
sebagai berikut:
Ayat (1): Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang adalah Undang-
Undang dan Perpu.
Ayat (2): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Perubahan Pengujian Formil dan/atau Pengujian Materiil.
Ayat (4): Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau
bagian dari Undang-Undang atau Perppu yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945;
7. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa secara hierarki kedudukan
Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-undang, oleh
karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan
4
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka ketentuan undang-undang
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi;
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution) berwenang memberikan penafsiran terhadap
sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan
nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas
pasal-pasal undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengujian baik secara materiil maupun formil, yaitu untuk melakukan
pengujian sebuah produk undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
10. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian undang-undang in
casu Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 maka berdasarkan landasan hukum yang telah
diuraikan tersebut diatas, maka Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan ini.
11. Bahwa Permohonan a quo tidak bisa dilepaskan dengan Putusan Mahkamah
Agung Nomor: 23 P/HUM/2024 atas penentuan usia 30 tahun calon
gubernur/wakilnya adalah pada saat “pelantikan” yang mana menurut
Pemohoan apa yang diputuskan Mahklamah Agung adalah keliru
dikarenakan yang berwenang memaknai materi perkara tersebut adalah
Mahkamah Konstitusi.
5
12. Bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh menolak permohonan aquo karena
enggan dianggap sebagai upaya Banding dari lembaga peradilan lain.
Mahkamah Konstitusi haruslah mengacu Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013
dimana Antasari Azhar meminta pembatalan ketentuan Peninjauan Kembali
(PK) dalam KUHAP “hanya sekali” dikabulkan MK pada saat sebelumnya
telah ada 3 (tiga) Putusan MK yang menolak penghapusan PK hanya sekali,
bahkan terdapat putusan nebis in idem dalam perkara terkait ketentuan PK.
Permohonan Antasari Azhar adalah pengajuan permohonan keempat (4)
yang mana dikabulkan MK padahal terdapat 3 pengajuan yang ditolak atau
tidak
diterima.
Mahkamah
Konstitusi
dapat
mereview/meninjau
kembali/meralat
putusannya
sendiri
sehingga
MK
tidaklah
tabu
mereview/meninjau kemabali/meralat putusan Mahkamah Agung demi
tercapainya Kepastian yang Berkeadilan;
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON.
1. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia berdomisili di Jawa
Tengah saat ini terdaftar sebagai pemilih Pemilihan Kepala Daerah
Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 dengan jadwal pemungutan
suara tanggal 27 Nopember 2024 (Pemohon tercatat sebagai pemilih Pilkada
Gubernur Jateng 2024 - vide bukti P.3);
2. Bahwa Pemohon menginginkan calon gubernur/wakil gubernur Jawa Tengah
memenuhi syarat berumur 30 tahun pada saat pemungutan suara tanggal 27
Nopember 2024 sebagaimana ketentuan yang berlaku yang berkepastian
hukum dan persamaan dalam pemerintahan;
3. Bahwa saat ini terlalu banyak penafsiran umur 30 tahun Cagub/Cawagub
(saat pelantikan, saat pendaftaran, saat penetapan dan saat pencoblosan),
untuk itu Pemohon mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk
mendapatkan kepastian hukum bahwa ketentuan umur 30 tahun
Cagub/Cawagub pada saat pemungutan suara (coblosan);
4. Bhawa Pasal 51 Ayat (1) UU MK, menyatakan:
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a)
Perorangan warga negara Indonesia;
6
b)
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c)
Badan hukum publik atau privat, atau;
d)
Lembaga negara.”
5. Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula dalam
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 2/ 2021), yang mengatur:
a) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau perpu, yaitu:
b) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
c) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
d) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
e) Lembaga negara.
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 1 l/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi
telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
7
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
7. Bahwa hak konstitusional sebagai salah satu batu uji sebagaimana
terkandung dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 diantaranya meliputi
hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak kecualinya”.
Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai
Pemohon) dalam permohonan pengujian undang- undang tersebut. Adapun
syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat kedua adalah
adanya kerugian pemohon atas terbitnya undang-undang tersebut.
8. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan Hukum (legal
standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian konstitusional
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan
sebagai berikut:
9. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan mempunyai hak pilih Pilkada
Gubernur/wakil Gubernur Jawa Tengah 2024;
10. Bahwa Pemohon merupakan warga negara yang memiliki hak pilih dalam
Pilkada Serentak 2024 mendatang, sehingga Pemohon sangat berhak untuk
mendapatkan pasangan calon pemimpin yang berkualitas dan berintegritas,
8
serta sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang mengandung prinsip kepastian hukum.
11. Bahwa dengan hal itu, Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalitasnya
karena keberadaan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016, yang berbunyi:
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota“
12. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024, pada Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 terbagi menjadi
beberapa tahap yaitu diantaranya :
a. Pendaftaran Pasangan Calon
b. Penelitian Persyaratan Calon
c. Penetapan Pasangan Calon
d. Pelaksanaan Kampanye
e. Pelaksanaan Pemungutan Suara
f. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
g. Penetapan Calon Terpilih
h. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
i. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih.
13. Bahwa berdasarkan uraian dalam point ini, ada beberapa tahapan Pilkada
yang harus dilakukan untuk menentukan Calon Terpilih Pimpinan Daerah
yang memakan waktu beberapa bulan.
14. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati
atau Calon Walikota dan Wakil Walikota, sementara terdapat beberapa
tahapan pemilihan yang harus dilalui oleh Calon Kepala Daerah, sebelum
sampai pada tahapan pelantikan Kepala Daerah, termasuk tahapan-tahapan
setelah pendaftaran pasangan calon, yang seluruhnya berkaitan dengan
rentang waktu relatif cukup lama.
15. Bahwa aturan yang tidak memberikan kepastian hukum dimanfaatkan oleh
beberapa orang untuk mendukung Calon Gubernur/wakilnya yang
9
sebenarnya belum memenuhi persyaratan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur
Tahun 2024.
16. Bahwa ketidakpastian norma hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf
e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terbukti telah menimbulkan multi
tafsir yang berakibat para tokoh-tokoh partai mendukung seseorang untuk
menjadi Calon Gubernur yang sebenarnya belum memenuhi persyaratan.
17. Bahwa selain kerugian-kerugian konstitusional yang berkaitan langsung
dengan Pemohon, Pemohon merasa memiliki tanggung jawab moral untuk
memastikan bahwa semua bentuk aturan, hukum, dan norma yang berlaku
di Indonesia, yang mengikat semua warga negara, tidak menyimpang dari
prinsip- prinsip keadilan dan kepastian hukum. Karena itu, dalam kapasitas
Pemohon sebagai warga Jawa Tengah mempunyai hak pilih, tidak ingin
mendapat Calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur yang tidak
memenuhi syarat persamaan, kepastian hukum dan pemerintahan sebagai
amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya, merasa perlu untuk
melakukan uji materi terhadap pasal a quo.
18. Bahwa Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan
berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan ketidakpastian
hukum yang tidak sesuai dengan dengan prinsip negara hukum, tidak
memenuhi syarat persamaan, kepastian hukum dan pemerintahan sebagai
amanat yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
19. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dan dasar hukum yang telah diuraikan di
atas, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji materil Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena telah memenuhi ketentuan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat
kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (2) PMK 2/2021.
10
III. ALASAN PEMOHON
A. Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
1. Bahwa Pemohon dalam pengujian ini mengajukan permohonan tentang
konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang memuat tentang
Mekanisme pencalonan dan syarat batas usia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25
(dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota.
2. Bahwa untuk lebih jelasnya, Pemohon kutip isi ketentuan Pasal 7 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana berikut:
(1) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
atau sederajat;
d. dihapus;
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota;
f. ….,
g. …,
11
h. …,
B. Dalil-Dalil Pokok Permohonan
1. Bahwa Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sejatinya
mengatur
tentang
hak
untuk
memperoleh
kesempatan
untuk
mencalonkan diri atau dicalonkan (Right to Be Candidate) dalam
kontestasi pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, pemohon ingin
memberikan penegasan khusus terhadap frasa “mencalonkan diri dan
dicalonkan” yang memiliki arti suatu proses untuk menjadi calon atau
ditetapkan sebagai calon sebagai calon kepala daerah.
2. Bahwa untuk memenuhi amanat Undang-Undang a quo sebagaimaa
materi Penjelasan Umum agar tercipta kualitas Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta
memenuhi unsur akseptabilitas maka harus memenuhi persyaratan
formal administrative khususnya batasan umur yang pasti dan tidak multi
tafsir;
3. Bahwa “persyaratan calon” diatur dalam Bab III Undang Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengacu makna calon
dalam Undang-Undang a quo maka haruslah berpedoman pada
ketentuan Pasal 1 Ayat (3):
“Calon Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai
politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar
atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.“
4. Bahwa mendasarkan makna dan ketentuan Bab III “Persyaratan calon“
dan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang aquo maka batasan usia haruslah
dimaknai minimal pada saat pendaftaran dikarenakan maknanya tidak
boleh bergeser dari ketentuan pada saat pendaftaran (mendaftar atau
didaftarkan) oleh perorangan, partai politik atau gabungan partai politik
“Calon Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai
politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar
atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi”
5. Bahwa pemaknaan batasan umur pada saat pendaftaran akan
menimbulkan problematika pada saat salah satu pasangan meninggal
12
dunia sebelum pemungutan suara (Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016) masih dimungkinkan pergantian pasangan calon sehingga
pemaknaan Batasan usia yang paling tepat adalah saat pemungutan
suara;
6. Bahwa kemudian Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang beberapa prasyarat
untuk ditetapkan baik sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota, yang di antaranya tercantum pada bagian
huruf e, yaitu: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota;
7. Bahwa Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tersebut berada dalam satu tarikan nafas
sehingga oleh karenanya menjadi sangatlah jelas dan terang benderang
bahwa ketentuan “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun” harus
diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap
warga negara yang maju pada waktu pemungutan suara sebagai calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Begitu pula ketentuan “berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.” harus diterjemahkan sebagai
syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang maju
pada waktu pemungutan suara sebagai calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
8. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan mana
syarat usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati
dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota, sementara
terdapat beberapa tahapan pemilihan yang harus dilalui;
9. Bahwa berkaitan dengan banyaknya tahapan pemilihan dan tidak
diaturnya secara tegas dalam Undang-Undang pada tahapan mana titik
penghitungan usia Calon Kepala Daerah, menimbulkan multi tafsir
dimana hal tersebut tidak sesuai dan tidak sejalan dengan tujuan
13
dibentuknya undang undang;
10. Bahwa adanya multi tafsir terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah melanggar hak pemohon untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
11. Bahwa berdasarkan teori kepastian hukum (Rechtssicherheit), bahwa
kepastian hukum diartikan sebagai perihal (keadaan) yang pasti,
ketentuan atau ketetapan. Hukum secara hakiki harus pasti dan adil.
Pasti sebagai pedoman kelakukan dan adil karena pedoman kelakuan itu
harus menunjang suatu tatanan yang dinilai wajar. Hanya karena bersifat
adil dan dilaksanakan dengan pasti hukum dapat menjalankan fungsinya.
Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab
secara normatif, bukan sosiologi. (Dominikus Rato, Filsafat Hukum:
Mencari dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo,
2010, hlm. 59).
12. Bahwa menurut Gustav Radbruch, terdapat 4 (empat) hal mendasar yang
yang berhubungan dengan makna kepastian hukum, yaitu:
1. bahwa hukum itu positif, artinya bahwa hukum positif itu adalah
perundang-undangan;
2. bahwa hukum itu didasarkan pada fakta, artinya didasarkan pada
kenyataan;
3. bahwa fakta harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga
menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, di samping mudah
dilaksanakan;
4. hukum positif tidak boleh mudah diubah.
13. Bahwa mengutip Pendapat H.L.A. Hart dalam “The Concept of Law”
mengemukakan pendapat bahwa kadang-kadang kata-kata dalam
sebuah undang-undang dan apa yang diperintahkan undang-undang
tersebut dalam suatu kasus tertentu bisa jadi jelas sekali, namun
terkadang mungkin ada keraguan terkait dengan penerapannya.
14
“Keraguan itu terkadang dapat diselesaikan melalui interpretasi atas
peraturan hukum lainnya. Hal inilah menurut H.L.A Hart salah satu
contoh ketidakpastian (legal uncertainty) hukum” (M. Khozim, Konsep
Hukum, Bandung: Nusamedia, 2010, hlm. 230). Senada dengan itu
dikemukakan oleh Tan Kamello bahwa Dalam suatu undang-undang,
kepastian hukum (certainty) meliputi dua hal yaitu:
a. Kepastian hukum dalam perumusan norma dan prinsip hukum yang
tidak bertentangan antara satu dengan yang lainnya baik dari pasal-
pasal undang-undang itu secara keseluruhan maupun kaitannya
dengan pasal-pasal lainnya yang berada di luar undangundang
tersebut;
b. Kepastian hukum juga berlaku dalam melaksanakan norma norma
dan prinsip-prinsip hukum undang-undang tersebut.
14. Bahwa adanya multi tafsir pada Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 dapat menyebabkan keragu-raguan dalam
pelaksanaannya. Adanya keragu-raguan dalam implementasi suatu
undang-undang akan memunculkan ketidakpastian hukum dalam
praktik. Keadaan demikian dapat menimbulkan pelanggaran terhadap
hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD
1945
yang
menyatakan,
“Segala
warga
negara
bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya”. Maka sebagai
warga negara berkewajiban untuk menjunjung tinggi hukum sesuai
sumber-sumber hukum tertulis yang ada dan berupaya untuk
mengembalikan keputusan hukum sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan menghindari kerugian konstitusional warga
negara, oleh karenanya Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 yang menyatakan: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua
puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota” harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
15. Bahwa
adanya
multi
tafsir
Batasan
usia
akan
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang bertentangan dengan
15
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pemahaman terhadao
frasa “setiap orang berhak atas...... dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum” dalam perspektif hakekat
tujuan hukum mengandung makna bahwa setiap norma hukum harus
mampu memberikan pertama, keadilan yang ditandai dengan prinsip
keseimbangan (balance), kepatutan (proper), dan prinsip kewajaran
(propotional); kedua, kepastian, dan ketiga, kemanfaatan kepada setiap
orang. Dalam memahami kedudukan dan fungsi suatu norma hukum,
tidak dapat melepaskan pada perkembangan norma hukum itu sendiri
yang secara historis meliputi, tataran teologis, tataran ontologis
(filosofis), tataran positivis, dan tataran fungsional. Setiap tahapan
perkembangan tersebut memiliki relasi konseptual dan ideologis,
sehingga jiwa atau makna setiap rumusan norma hukum menjadi satu
kesatuan sistem norma atau paradigma. Oleh karena itu suatu norma
hukum harus dibangun dari pemaknaan “a logical analysis of actual
juristic thinking” sehingga norma hukum memiliki kekuatan untuk
dijadikan dasar berpijak setiap orang untuk berkehendak bagi setiap
orang dan kelembagaan kekuasaan dan karenanya norma hukum
diasumsikan sebagai “an agency of power; an instrumeny of
government”. Prinsip tersebut merupakan cerminan yang dikehendaki
oleh ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berpijak pada prinsip
tersebut, maka norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 8/2011 secara
hierarkis tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
karena justeru membelenggu prinsip dan hakekat tujuan hukum yang
dijelaskan di atas. Demikian pula ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
8/2011 secara horizontal tidak harmoni pemaknaannya dengan
ketentuan Pasal 22, dan Pasa 23 UU 8/2011 karena hak-hak yang diatur
dalam Pasal 22 dan Pasal 23 UU 8/2011 justeru terhalangi oleh
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 8/2011. Dilihat dari perspektif
metode penyusunan, perancangan, dan pembentukan peratuan
perundangundangan justeru tidak mengindahkan pada prinsip ROCCIPI
(rule, opportunity, capacity, communication, interest, process, ideology)
16
dan RIA (Regulatory Impact Assessment). Metode ROCCIPI digunakan
untuk melakukan identifikasi masalah agar akar masalah yang dihadapi
dapat tergambar dengan jelas melalui kajian dan riset yang mendalam,
dan metode RIA lebih mengutamakan pemahaman terhadap segala
peraturan dibalik penyusunan peraturan yang baru sehingga dis-harmoni
antar norma dapat dihindarkan.
16. Bahwa permohonan terkait Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada pokoknya
mengenai "ketentuan syarat usia" untuk menduduki jabatan Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur, yang semula KPU memaknai berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur itu pada saat penetapan bakal calon kepala daerah diubah
menjadi pada saat pelantikan kepala daerah terpilih. Pemohon
memahami bahwa kewenangan pengaturan pembatasan usia untuk
menjabat Gubernur maupun Wakil Gubernur tidak diatur dalam konstitusi
dan karenanya merupakan kebijakan hukum yang terbuka pada
pembentuk undang-undang (opened legal policy) untuk mengatur dan
menjamin kepastian hukumnya.
17. Bahwa mengacu pada pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 10
tahun 2016 frasa“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk
“calon” maka paling sesuai adalah pada saat pendaftaran pasangan
calon karena istilah "Calon" dalam hal ini adalah kepala daerah, atau
maksimal saat pelaksanaan pemungutan suara masing-masing masih
dengan kalimat Calon Kepala Daerah. Setelah pelaksanaan pemungutan
suara seharusnya kalimatnya berbeda yaitu menjadi pasangan terpilih
bukan "calon" lagi dan juga saat pelantikan jelas-jelas sudah menjadi
pasangan terpilih. Jadi saat pelaksanaan pemungutan suara adalah titik
akhir perdebatan makna umur karena masih disebut pasangan calon.
Jika setelah pemungutan suara maka tidak ada Pasangan calon, tetapi
pasangan terpilih.
18. Bahwa ketidakcermatan tersebut pernah dilakukan oleh pembuat
Undang-Undang dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menetapkan
17
syarat usia Calon Kepala Daerah. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menetapkan syarat usia
Calon Kepala Daerah, berbunyi:
“ Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas
dan/atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim dokter
f. ......
g. ....
h. .....
19. Bahwa saat ini Komisi Pemilihan Umum memaknai usia Calon
Gubernur/Calon Wakil Gubernur Pemilukada 2024 adalah pada saat
pelantikan pasangan terpilih, jelas hal ini menimbulkan ketidakpastian
dikarenakan jadwal pelantikan masing-masing kepala daerah berbeda
atau tidak pada saat bersamaan (serentak) dikarenakan berakhirnya
masa jabatan masing-masing kepala daerah berbeda sehingga
dibutuhkan kepastian berdasar ketentuan yaitu pada saat pencoblosan;
20. Bahwa terdapat kegamangan dan kebingungan KPU dalam menentukan
usia pada saat pelantikan terbukti berbeda keterangan ketua KPU
Hasyim As’ari pada saat masih menjabat dan belum dicopot karena
kasus asusila sebagai berikut :
https://nasional.tempo.co/read/1884007/ketua-kpu-mengaku-kerepotan-
laksanakan-putusan-ma-jika-tanggal-pelantikan-tak-serentak
18
21. Bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 dan
rilis resmi dinyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pelantikan adalah pada
tanggal 1 Januari 2025 sebagimana link berikut:
https://nasional.tempo.co/read/1886601/pkpu-terbaru-ikuti-putusan-ma-
batas-usia-cagub-30-tahun-dihitung-sejak-pelantikan , namun kemudian
diralat oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjadi tanggal 1 April 2027
sebagaimana
link
berikut
:
https://www.rctiplus.com/news/detail/nasional/4425668/ralat-
pernyataannya--ketua-kpu-sebut-syarat-usia-cagub-harus-30-tahun-
per-1-april-2027. Perbedaan dan Ralat KPU yang demikian haruslah
dijawab oleh Mahkamah Konstitusi dengan cara mengabulkan
permohonan a quo;
22. Bahwa berdasar ketentuan dan bunyi Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 adalah jelas untuk penyebutan kata “calon“
sehingga kata “calon” haruslah dimaknai sebelum atau pada saat
pencoblosan calon kepala daerah yang bersangkutan;
23. Bahwa di dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diatur
pula perihal penggantian pasangan Calon Kepala Daerah oleh partai
politik, dalam hal ada salah satu pasangan calon meninggal dunia, yang
memberikan kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik
untuk mengajukan pengganti pasangan calon kepala daerah yang
meninggal dunia. Terdapat pertanyaan hukum yang timbul adalah,
apakah terhadap calon pengganti itu harus diterbitkan kembali
penetapan pasangan calon atau tidak, dan apakah penghitungan
terpenuhinya usia bagi calon kepala daerah dihitung sejak penetapan
pasangan calon pertama kali, atau dihitung kembali sesuai penetapan
pasangan calon pengganti? Keadaan ini menggambarkan potensi
terjadinya ketidakpastian hukum apabila penghitungan terpenuhinya usia
calon kepala daerah dihitung pada tahapan penetapan pasangan calon.
Untuk menjawab ini adalah penentuan umur pada saat pencoblosan
adalah pemaknaan yang paling tepat dan tidak multi tafsir;
24. Bahwa sebagai bahan pertimbangan terkait dengan peraturan
Penghitungan Umur Calon saat Pemilihan sebagaimana Perbandingan
Hukum pada negara-negara lain antara lain:
19
1) Filipina
The Philipines (1987) Constitution
Article VII : EXECUTIVE DEPARTMENT
“Section 2 No person may be elected President unless he is a
natural-born citizen of the Philippines, a registered voter, able to
read and write, at least forty years of age on the day of the election,
and a resident of the Philippines for at least ten years immediately
preceding such election.”
Source
:
https://www.set.gov.ph/resources/philippine-
constitutions/1987-constitution/
2) Republik Korea (Korea Selatan)
Public Official Election Act
Chapter II : Right to Vote and Eligibility for Election
Article 16 (Eligibility for Election)
(1) A national who is 40 years of age or older and who has resided
in the
Republic of Korea for at least five years as of the election day
shall be eligible for election to the Presidency. In such cases, if
he or she has been sent to a foreign country for the performance
of public duties or stayed in a foreign country while having a
domicile in the Korean territory for a certain period, he or she
shall ben deemed to have stayed in the Korean territory for that
period. <Amended on Jan. 13, 1997>…
Article 17 (Criteria for Calculating Age)
The age of an eligible voter and a person eligible for election
shall be calculated as of the election day.
Source
:
https://elaw.klri.re.kr/eng_mobile/viewer.do?hseq=60172&type=p
art&key=3
3) Mexico:
Title : Political Constitution of the United Mexican State
TITLE 3
Chapter III : The Federal Executive Branch
Article 82, Qualifications for the Presidency:
I.
The candidate for the Presidency must be a natural born
citizen, with legal capacity to exercise his rights, born of
Mexican father or mother and must have live in the country
for at least 20 years.
II.
The candidate for the Presidency must be 35 years of age
on the election date.
III.
The candidate for the Presidency must have live in the
country for a full year prior to the day of the election.
Absences for up to 30 days do not interrupt residence.
IV.
The candidate for the Presidency cannot be priest or minister
20
of any religion.
V.
The candidate should not be in active duty in the Army at
least six months before the day of the election.
VI.
The candidate should not be State Secretary or Under-
Secretary, Attorney General, or Governor, unless he resigns
his position six months before the election date; and
VII.
To be unaffected by the inabilities established under the
Article 83.
Source :
https://www.te.gob.mx/sites/default/files/consultas/2012/04/political
_constitution_v2_pdf_20009.pdf
dengan demikian peraturan mengenai penentuan penghitungan batasan
umur pada saat hari pemilihan (election day/on the day of the
election/election date) adalah suatu hal yang lumrah di Negara-Negara
lain.
25. Bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mendengar keterangan Pemerintah
dan DPR dalam memeriksa dan memutus permohonan a quo, namun
tidak terdapat kewajiban untuk mendengar keterangan Pemerintah dan
DPR dalam memeriksa dan memutus permohonan a quo sehingga
Pemohon sudah semestinya memohon Mahkamah Konstitusi langsung
memutus permohonan a quo demi kepastian hukum dikarenakan Pilkada
Serentak akan dimulai proses pendaftaran pada pada akhir Agustus
2024;
26. Bahwa Pemohon merasa perlu untuk mengajukan permohonan kepada
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa permohonan a quo tanpa
sidang pleno dan diputus sebelum waktu penetapan pasangan calon
Pilkada 2024;
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-
Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga
21
puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima)
tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota terhitung pada saat Pelaksanaan Pemungutan Suara Pasangan Calon”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-10, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)
Nomor
3372042501060007 atas nama Aufaa Luqmana Re A;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi tanda bukti coklit pemilihan Calon Gubernur dan
wakil Gubernur Jawa Tengah serta Walikota dan Wakil
Walikota Surakarta tahun 2024 yang salah satunya atas
nama Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun
2010
tentang
Pedoman
Teknis
Tata
Cara
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah;
6
Bukti P-6
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017;
22
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024;
9.
Bukti P-9
Fotokopi Berita Online:
https://news.detik.com/berita/d-7445874/bawaslu-bingung-
implementasi-putusan-batas-usia-cakada-dimulai-saat-
pelantikan
Dimuat oleh Detiknews tanggal 18 Juli 2024 dengan judul
“Bawaslu Bingung Implementasi Putusan Batas Usia
Cakada Dimulai Saat Pelantikan”.
10. Bukti P-10
: Fotokopi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
23
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
24
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang menyatakan:
Pasal 7 ayat (2) huruf e
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota“,
terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia berdomisili di Jawa Tengah
saat ini terdaftar sebagai pemilih Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil
Gubernur Jawa Tengah 2024 dengan jadwal pemungutan suara tanggal 27
Nopember 2024 (Pemohon tercatat sebagai pemilih Pilkada Gubernur Jateng
2024 - vide bukti P.3);
3. Bahwa Pemohon menginginkan calon gubernur/wakil gubernur Jawa Tengah
memenuhi syarat berumur 30 tahun pada saat pemungutan suara tanggal 27
25
Nopember 2024 sebagaimana ketentuan yang berlaku yang berkepastian hukum
dan persamaan dalam pemerintahan;
4. Bahwa saat ini terlalu banyak penafsiran umur 30 tahun Cagub/Cawagub (saat
pelantikan, saat pendaftaran, saat penetapan dan saat pencoblosan), untuk itu
Pemohon mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan
kepastian hukum bahwa ketentuan umur 30 tahun Cagub/Cawagub pada saat
pemungutan suara;
5. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalitasnya karena keberadaan
norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang berbunyi “berusia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25
(dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota“.
6. Bahwa ketidakpastian norma hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e
UU 10/2016 terbukti telah menimbulkan multi tafsir yang berakibat para tokoh-
tokoh partai mendukung seseorang untuk menjadi Calon Gubernur yang
sebenarnya belum memenuhi persyaratan.
7. Bahwa Pemohon merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan
semua bentuk aturan, hukum, dan norma yang berlaku di Indonesia, yang
mengikat semua warga negara, tidak menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan
dan kepastian hukum. Karena itu, dalam kapasitas Pemohon sebagai warga Jawa
Tengah mempunyai hak pilih, tidak ingin mendapat calon gubernur dan/atau calon
wakil gubernur yang tidak memenuhi syarat persamaan, kepastian hukum dan
pemerintahan sebagai amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 7 di atas,
Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, tercatat sebagai pemilih
dalam Pilkada Jawa Tengah 2024 [vide bukti P.3]. Dalam menguraikan hak
konstitusionalnya, Pemohon telah dapat menjelaskan anggapan kerugian dimaksud
dengan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) yang bersifat spesifik. Anggapan kerugian
konstitusional dimaksud bersifat potensial yaitu Pemohon sebagai pemilih tidak
mendapatkan keadilan berupa jaminan kepastian hukum dalam proses Pemilu dan
Pilkada sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila
norma a quo tidak dimaknai berlaku sejak pemungutan suara. Oleh karena itu, jika
permohonan Pemohon dikabulkan, anggapan kerugian Pemohon yang bersifat
26
potensial tersebut tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
di dalam mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
provisi dan pokok permohonan Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah agar
langsung memutus permohonan a quo demi kepastian hukum dikarenakan proses
Pilkada Serentak akan dimulai memasuki tahap pendaftaran pada akhir Agustus
2024. Pemohon merasa perlu untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah
untuk memeriksa permohonan a quo tanpa Sidang Pleno dan diputus sebelum
waktu penetapan pasangan calon Pilkada 2024.
Terhadap permohonan provisi tersebut, oleh karena permohonan
Pemohon a quo diputus tanpa melalui Sidang Pleno yang agendanya antara lain
mendengarkan keterangan Pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR dan Presiden,
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 54 UU MK, maka Mahkamah
berpendapat tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan provisi Pemohon a quo. Dengan demikian, permohonan provisi
Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas ketentuan
norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut Pemohon, pemaknaan batasan umur pada saat pendaftaran
akan menimbulkan problematika pada saat salah satu pasangan meninggal
dunia sebelum pemungutan suara (Pasal 54 UU 10/2016) masih
27
dimungkinkan pergantian pasangan calon sehingga pemaknaan Batasan
usia yang paling tepat adalah saat pemungutan suara;
2.
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 mengatur tentang
beberapa prasyarat untuk ditetapkan baik sebagai calon gubernur dan calon
wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan
calon wakil walikota, yang tercantum pada bagian huruf e, yaitu: berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil
gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk calon bupati dan calon wakil bupati,
serta calon walikota dan calon wakil walikota;
3.
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016 tersebut berada dalam satu tarikan nafas sehingga oleh karenanya
menjadi sangatlah jelas ketentuan “berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun” harus diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh
setiap warga negara yang maju pada waktu pemungutan suara sebagai
calon gubernur dan calon wakil gubernur. Begitu pula ketentuan “berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun” harus diterjemahkan sebagai syarat
wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang maju pada waktu
pemungutan suara sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon
walikota dan calon wakil walikota;
4.
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016,
tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan
25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon
walikota dan wakil walikota, sementara terdapat beberapa tahapan pemilihan
yang harus dilalui;
5.
Bahwa menurut Pemohon, adanya multi tafsir terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf
e UU 10/2016 telah melanggar hak pemohon untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, yaitu “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Selain itu adanya multi tafsir batasan usia akan
menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
28
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon dalam petitumnya memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung
pada saat Pelaksanaan Pemungutan Suara Pasangan Calon”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-10 [sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara];
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas dan
sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam permohonan provisi Pemohon
pada Paragraf [3.7] di atas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun
kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 UU MK;
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), apakah terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
29
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, kemudian Mahkamah membaca
secara saksama materi permohonan Pemohon dalam perkara a quo dan
menyandingkan dengan permohonan sebelumnya berkaitan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yaitu Perkara Nomor
58/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum
pada tanggal 11 Desember 2019 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat
(2) huruf e UU 10/2016 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 18 ayat (4),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sedangkan, dalam permohonan a quo, Pemohon menggunakan Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian, di mana
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 belum pernah digunakan dalam
permohonan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016. Dengan
demikian, karena adanya dasar pengujian yang berbeda, Mahkamah berpendapat
permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan norma a quo dapat dimohonkan
pengujian kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat diajukan
kembali, selanjutnya Mahkamah akan menilai isu konstitusionalitas norma Pasal 7
ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang dilakukan pengujian oleh Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil Pemohon
beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh Pemohon
adalah berkenaan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tidak menentukan
titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun
untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota.
Berkaitan dengan permohonan Pemohon mengenai konstitusionalitas norma Pasal
7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah ternyata penafsiran konstitusional yang diajukan
30
oleh Pemohon adalah tidak jauh berbeda dengan yang telah dimohonkan pengujian
pada perkara yang telah diputus oleh Mahkamah sebelumnya yaitu Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pemohon dalam perkara a quo
dan dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 memohon agar Mahkamah
menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberi
pemaknaan kapan batasan titik penghitungan syarat minimal usia dimaksud.
Pemohon meminta batasan titik penghitungan syarat minimal usia kepala daerah
terhitung pada saat pelaksanaan pemungutan suara pasangan calon, sedangkan
para Pemohon dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 meminta titik penghitungan
syarat minimal usia kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Berkenaan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016,
Mahkamah telah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
70/PUU-XXII/2024 sebagai berikut:
[3.15]
Menimbang bahwa ihwal pemaknaan baru, yaitu dengan cara
menambah frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon” untuk dapat
menilai norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tidak bertentangan
dengan
UUD
NRI
Tahun
1945
(konstitusional),
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1]
Bahwa apabila dibaca secara saksama pengaturan batas usia
minimum, terutama yang membedakan usia minimum bagi calon gubernur
dan calon wakil gubernur [berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun]; dan
calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil
walikota [berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun], pengaturan syarat
usia minimum calon dimaksud telah diatur dalam empat undang-undang dan
satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), sebagai
berikut:
1. Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU 22/2014) menyatakan:
(1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur
dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon
walikota;
2. Pasal 7 huruf e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu
1/2014) menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
31
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota;
3. Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (UU 1/2015) menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota;
4. Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (UU 8/2015) menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota;
5. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 menyatakan:
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota
Berdasarkan pengaturan sejumlah ketentuan peraturan perundang-
undangan tersebut di atas, tidak pernah terjadi perubahan batas persyaratan
usia minimum untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur [yaitu
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun]; dan calon bupati dan calon wakil
bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota [yaitu berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun]. Selain itu, semua norma yang
mensyaratkan batas usia minimum yang diatur dalam empat undang-undang
dan perppu tersebut sama sekali tidak pernah mencantumkan/mengatur
secara eksplisit atau terang benderang perihal frasa “terhitung sejak
penetapan pasangan calon” dalam menentukan batasan untuk menghitung
usia minimum dimaksud.
[3.15.2]
Bahwa selain pendekatan sejarah pengaturan (historical
approach) di atas, secara sistematis (systematic approach), batasan usia
minimum untuk dapat diajukan sebagai calon gubernur dan calon wakil
gubernur, dan calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan
calon wakil walikota selalu ditempatkan dalam bab yang mengatur mengenai
“persyaratan calon”. Dalam hal ini, UU 22/2014 mengatur dalam Bab IV
32
“Peserta Pemilihan dan Persyaratan Calon; Perppu 1/2014 mengatur dalam
Bab III “Persyaratan Calon”; UU 1/2015 mengatur dalam Bab III “Persyaratan
Calon”; UU 8/2015 mengatur dalam Bab III “Persyaratan Calon”; dan UU
10/2016 mengatur dalam Bab III “Persyaratan Calon”. Setelah membaca
sistematika 4 (empat) undang-undang dan perppu tersebut, persyaratan
batas usia minimum selalu diatur atau ditempatkan pada kelompok bab yang
mengatur ihwal persyaratan calon, bukan dalam bab lain.
Pendekatan
sistematis
tersebut
tidak
cukup
dengan
hanya
meletakkannya dalam struktur sistematis ketentuan peraturan perundang-
undangan, tetapi juga dapat dibaca dan dipahami dalam konteks tahapan
pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, norma Pasal 5 ayat (3) UU 8/2015
menentukan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah meliputi:
a. pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil
gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan
calon walikota dan calon wakil walikota;
b. pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur,
pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon
walikota dan calon wakil walikota;
c. penelitian persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon
bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota;
d. penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan
calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan
calon wakil walikota;
e. pelaksanaan kampanye;
f. pelaksanaan pemungutan suara;
g. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h. penetapan calon terpilih;
i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas, terdapat
urutan rangkaian atau tahapan kegiatan yang berada dalam satu kelindan,
yaitu tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, dan penetapan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Karena berada dalam satu
kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum
dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar,
penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum
tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah
terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah. Artinya lagi, tahapan-tahapan berikutnya,
seperti pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara; dan penetapan calon terpilih bukan merupakan tahapan
yang dapat dijadikan sebagai titik atau batas untuk menilai dan menetapkan
keterpenuhan syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
[3.15.3]
Bahwa dalam tataran praktik selama ini, setidaknya sejak
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara
langsung oleh rakyat, titik atau batas untuk menentukan keterpenuhan syarat
dilakukan dalam kelindan rangkaian sebagaimana dikemukakan di atas.
Artinya, batas penentuan keterpenuhan syarat dimaksud dilakukan pada
33
tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Fakta empirik yang membuktikan penentuan keterpenuhan persyaratan
dihitung/ditentukan pada tahapan tersebut dapat ditelisik dari rangkaian
pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan kepala
daerah selama ini. Dalam hal ini, misalnya, sejak pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan serentak terhitung mulai
tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020, titik atau batas penentuan keterpenuhan
persyaratan calon selalu dilakukan pada tahapan penetapan pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
[3.15.4]
Bahwa selain ketiga pendekatan di atas, Mahkamah perlu
membandingkan (comparative approach) titik atau batas penentuan
keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala
daerah dengan titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon
anggota legislatif serta calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam hal
ini, penentuan keterpenuhan syarat sebagai peserta pemilu calon anggota
DPR/DPRD dilakukan pada tahapan penetapan peserta pemilihan umum.
Misalnya, penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan ketika
penetapan daftar calon tetap. Begitu pula, dalam pemilihan presiden dan
wakil presiden, keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan
sebagai pasangan calon. Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi
pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan
harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah melakukan berbagai pendekatan
untuk memahami secara komprehensif perihal penentuan titik atau batas
keterpenuhan syarat calon sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan
hukum pada Paragraf [3.15] di atas, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan beberapa hal berikut untuk dijadikan sebagai pedoman dan
dasar hukum bagi penyelenggara pemilihan dalam menilai dan/atau
menetapkan keterpenuhan persyaratan usia minimum calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah, sebagai berikut:
[3.16.1]
Bahwa secara tekstual, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016 adalah benar tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa
“terhitung sejak penetapan pasangan calon”. Namun, semua pengaturan
yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, baik pemilihan calon
anggota DPR/DPD/DPRD maupun pemilihan calon presiden dan wakil
presiden
tidak
mencantumkan
frasa
dimaksud.
Sekalipun
tidak
mencantumkan secara eksplisit, secara historis, sistematis, praktik selama
ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, penentuan batas usia minimum
menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selalu dihitung atau
menggunakan titik atau batas sejak penetapan calon. Penentuan titik atau
batas demikian telah menjadi semacam postulat dalam penyelenggaraan
pemilihan sehingga tidak bisa dibuatkan pengecualian dalam kontestasi
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, jikalau pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dikecualikan, yaitu penentuan titik
atau batas usia minimum bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
dibenarkan pada tahapan setelah penetapan calon, sama saja Mahkamah
membenarkan anomali dalam hukum pemilihan umum. Apabila diletakkan
dalam harmonisasi dan sinkronisasi hukum pemilihan umum, peluang atau
kemungkinan adanya anomali dalam pemilihan kepala daerah harus dicegah
34
karena tidak terdapat lagi perbedaan rezim dalam pemilihan, yaitu perbedaan
antara rezim pemerintahan daerah dan rezim pemilihan umum.
[3.16.2]
Bahwa pengaturan mengenai persyaratan batas usia minimum
calon kepala daerah tidak mengalami perubahan mulai dari berlakunya UU
22/2014 sampai dengan UU 10/2016, yaitu berusia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua
puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon
walikota dan calon wakil walikota. Terkait dengan syarat usia dimaksud,
selama tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan usia
dalam UUD NRI Tahun 1945, hal demikian berarti konstitusi atau hukum
dasar menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk
undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, batasan persyaratan
usia minimum dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk
undang-undang. Oleh karena itu, persyaratan usia minimum untuk pengisian
jabatan dalam pemerintahan, termasuk jabatan yang diisi melalui pemilihan
umum dapat ditentukan berbeda satu dengan yang lainnya.
[3.16.3]
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pendekatan
sistematis tersebut di atas, ketentuan mengenai pembatasan persyaratan
usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah berada
dalam bab mengenai “Persyaratan Calon”. Berkenaan dengan hal tersebut,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 12/2011) menjelaskan perihal batang tubuh
peraturan perundang-undangan memuat semua materi atau muatan
peraturan perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal atau
beberapa pasal. Pengelompokan materi muatan tersebut dirumuskan secara
lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang bersangkutan. Jika terdapat
materi muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam ruang
lingkup pengaturan yang sudah ada, materi tersebut dimuat dalam bab
“Ketentuan Lain-Lain”. Pengelompokan materi muatan peraturan perundang-
undangan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan
paragraf. Pengelompokan materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan
paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi [vide Lampiran II UU 12/2011
angka 61-63]. Karena pengelompokan materi tersebut, menjadi tidak tepat
atau tidak relevan meletakkan penilaian keterpenuhan persyaratan usia
minimum, misalnya pada tahapan “pemungutan suara”, “penetapan calon
terpilih” atau pada tahapan “pelantikan”.
Berdasarkan Penjelasan Lampiran II UU 12/2011 tersebut, bab
mengenai “Persyaratan Calon” memuat materi yang sama yakni terkait
dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal seseorang hendak
mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan calon
wakil kepala daerah. Setelah dilakukan penelitian, persyaratan minimum
tersebut harus dipenuhi ketika seseorang ditetapkan sebagai calon. Tidak
hanya usia minimum, semua syarat dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 harus
dipenuhi pada tahapan pencalonan. Dalam hal ini, sebagaimana permohonan
a quo, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengenai syarat
minimum umur calon kepala daerah harus dipenuhi apabila seseorang
mendaftar untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah. Bahkan, Pasal 42 ayat (3) UU 10/2016
secara eksplisit menentukan calon gubernur dan calon wakil gubernur; calon
bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota
35
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU
10/2016”. Konstruksi norma dimaksud telah jelas mengamanatkan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU 10/2016, termasuk
dalam hal ini persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah
dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
Kemudian oleh penyelenggara pemilihan, setelah dilakukan penelitian ihwal
keterpenuhan persyaratan dimaksud, ditetapkan sebagai calon.
[3.16.4]
Bahwa terkait dengan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan pada Sub-paragraf [3.16.1], [3.16.2], dan [3.16.3] di atas, sebagai
penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah
dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur
dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah
menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud
dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon
kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Perihal demikian, dalam posisi
sebagai penyelenggara, bilamana KPU memerlukan peraturan teknis untuk
menyelenggarakan materi dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016,
peraturan teknis dimaksud dibuat sesuai dengan materi dalam norma a quo.
Tidak hanya itu, sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan
pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga
negara. Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan
dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman
yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan
kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah.
[3.17]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan
secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis,
sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh
matohari, cetho welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu
diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang
dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus
dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon.
Dalam batas penalaran yang wajar, menambahkan pemaknaan baru pada
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, termasuk seperti yang dimohonkan para
Pemohon, justru akan memosisikan norma a quo menjadi berbeda sendiri
(anomali) di antara semua norma dalam lingkup persyaratan calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah. Bilamana terhadap norma Pasal 7
ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan
para Pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon
berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan
penetapan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Kalau kondisi demikian terjadi, pemaknaan baru dimaksud potensial
menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap syarat lain yang diatur dalam
Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Artinya, pemaknaan tersebut tidak sejalan
dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
36
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di
atas, oleh karena isu konstitusionalitas norma permohonan a quo pada pokoknya
adalah sama dengan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis
berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam perkara a quo. Dalam hal ini, sebagaimana pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah memaknai titik atau
batas untuk menentukan syarat usia minimum dimaksud adalah pada saat
penetapan pasangan calon bukan terhitung pada saat pelaksanaan pemungutan
suara pasangan calon. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah menjamin hak
warga negara bersama kedudukan hukum dalam pemerintahan sebagimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan telah memberikan kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil-
dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
37
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Provisi Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur,
dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal tiga belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 10.26 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo,
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Arsul Sani, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
38
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
23
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
24
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang menyatakan:
Pasal 7 ayat (2) huruf e
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota“,
terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia berdomisili di Jawa Tengah
saat ini terdaftar sebagai pemilih Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil
Gubernur Jawa Tengah 2024 dengan jadwal pemungutan suara tanggal 27
Nopember 2024 (Pemohon tercatat sebagai pemilih Pilkada Gubernur Jateng
2024 - vide bukti P.3);
3. Bahwa Pemohon menginginkan calon gubernur/wakil gubernur Jawa Tengah
memenuhi syarat berumur 30 tahun pada saat pemungutan suara tanggal 27
25
Nopember 2024 sebagaimana ketentuan yang berlaku yang berkepastian hukum
dan persamaan dalam pemerintahan;
4. Bahwa saat ini terlalu banyak penafsiran umur 30 tahun Cagub/Cawagub (saat
pelantikan, saat pendaftaran, saat penetapan dan saat pencoblosan), untuk itu
Pemohon mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan
kepastian hukum bahwa ketentuan umur 30 tahun Cagub/Cawagub pada saat
pemungutan suara;
5. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalitasnya karena keberadaan
norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang berbunyi “berusia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25
(dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota“.
6. Bahwa ketidakpastian norma hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e
UU 10/2016 terbukti telah menimbulkan multi tafsir yang berakibat para tokoh-
tokoh partai mendukung seseorang untuk menjadi Calon Gubernur yang
sebenarnya belum memenuhi persyaratan.
7. Bahwa Pemohon merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan
semua bentuk aturan, hukum, dan norma yang berlaku di Indonesia, yang
mengikat semua warga negara, tidak menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan
dan kepastian hukum. Karena itu, dalam kapasitas Pemohon sebagai warga Jawa
Tengah mempunyai hak pilih, tidak ingin mendapat calon gubernur dan/atau calon
wakil gubernur yang tidak memenuhi syarat persamaan, kepastian hukum dan
pemerintahan sebagai amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 7 di atas,
Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, tercatat sebagai pemilih
dalam Pilkada Jawa Tengah 2024 [vide bukti P.3]. Dalam menguraikan hak
konstitusionalnya, Pemohon telah dapat menjelaskan anggapan kerugian dimaksud
dengan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) yang bersifat spesifik. Anggapan kerugian
konstitusional dimaksud bersifat potensial yaitu Pemohon sebagai pemilih tidak
mendapatkan keadilan berupa jaminan kepastian hukum dalam proses Pemilu dan
Pilkada sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila
norma a quo tidak dimaknai berlaku sejak pemungutan suara. Oleh karena itu, jika
permohonan Pemohon dikabulkan, anggapan kerugian Pemohon yang bersifat
26
potensial tersebut tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
di dalam mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
provisi dan pokok permohonan Pem
