PUU
Tahun 2023
99/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pemohon: Dian Leonaro Benny
Tanggal Putusan: 2023-09-27
UU Diuji: UU 16/2019, UU 1/1974, UU 35/2014, UU 23/2002, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401) dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 99/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
telah menerima permohonan bertanggal 8 Agustus 2023,
diajukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia
bernama Dian Leonaro Benny, beralamat di Jalan Belimbing
6 Nomor 81, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11
Agustus 2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 99/PUU-
XXI/2023 pada tanggal 21 Agustus 2023, perihal Permohonan
Pengujian Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
2
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
99/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
99.99/PUU/TAP.MK/Panel/08/2023 tentang Pembentukan
Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 99/PUU-
XXI/2023, bertanggal 21 Agustus 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 99.99/PUU/TAP.MK/HS/8/2023 tentang Penetapan
Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor
99/PUU-XXI/2023, bertanggal 21 Agustus 2023;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan
terhadap permohonan a quo pada tanggal 13 September 2023
dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon
untuk memperbaiki permohonan a quo;
d. bahwa Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 20 September
2023, telah menerima surat elektronik (e-mail) bertanggal 20
September 2023 dari Pemohon yang pada pokoknya
Pemohon menarik kembali permohonan pengujian Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
3
tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara
Nomor
99/PUU-XXI/2023
dengan
alasan
untuk
lebih
mematangkan
substansi
hukum
permohonan
a
quo.
Selanjutnya,
perihal
penarikan
permohonan
tersebut,
Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023,
pukul 12.30 WIB telah menjadwalkan sidang Panel untuk
melakukan konfirmasi penarikan perkara a quo. Namun,
hingga persidangan dibuka dan terbuka untuk umum,
Pemohon tidak hadir;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim
pada tanggal 21 September 2023 telah berkesimpulan
bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan
Nomor 99/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut
hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf f di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim (RPH) memerintahkan Panitera
Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan
Pengujian Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401) dan Pasal
1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
5
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh
satu, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal
dua puluh tujuh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai
diucapkan pukul 13.31 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin
Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
6
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 8 Agustus 2023, diajukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia bernama Dian Leonaro Benny, beralamat di Jalan Belimbing 6 Nomor 81, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11 Agustus 2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 99/PUU- XXI/2023 pada tanggal 21 Agustus 2023, perihal Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir 2 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 99.99/PUU/TAP.MK/Panel/08/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 99/PUU- XXI/2023, bertanggal 21 Agustus 2023; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 99.99/PUU/TAP.MK/HS/8/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 99/PUU-XXI/2023, bertanggal 21 Agustus 2023; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo pada tanggal 13 September 2023 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan a quo; d. bahwa Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023, telah menerima surat elektronik (e-mail) bertanggal 20 September 2023 dari Pemohon yang pada pokoknya Pemohon menarik kembali permohonan pengujian Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 3 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 99/PUU-XXI/2023 dengan alasan untuk lebih mematangkan substansi hukum permohonan a quo. Selanjutnya, perihal penarikan permohonan tersebut, Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023, pukul 12.30 WIB telah menjadwalkan sidang Panel untuk melakukan konfirmasi penarikan perkara a quo. Namun, hingga persidangan dibuka dan terbuka untuk umum, Pemohon tidak hadir; e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 21 September 2023 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401) dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. 5 Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 13.31 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Wahiduddin Adams ttd. Suhartoyo ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh 6 ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Fransisca
