PUU
Tahun 2020
99/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945
Pemohon: Joshua Michael Djami
Tanggal Registrasi: 2020-11-09
Tanggal Putusan: 2020-12-17T11:50:00+07:00
UU Diuji: UU 42/1999, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 7/2020
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Enny Nurbaningsih (A) Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 99/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Joshua Michael Djami
Alamat
: Br. Canggu Permai Blok B Nomor 10, Tibubeneng, Kuta
Utara.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Oktober 2020, memberi kuasa
kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., dan Dora Nina Lumban Gaol,
S.H., bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
5 November 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 5 November 2020 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 226/PAN.MK/2020 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 99/PUU-XVIII/2020 pada tanggal
9 November 2020 yang menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945;
Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, …”
2. Kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi tersebut
telah dituangkan juga kedalam berbagai peraturan perundang-undangan,
yakni (i) Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011; dan (ii) Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
3. Selain itu, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur jenis dan hierarki
kedudukan UUD 1945 lebih tinggi daripada undang-undang. Oleh karena itu,
setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945. Jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan
dengan UUD 1945, ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui
mekanisme pengujian undang-undang;
4. Bahwa pengujian Undang-undang yang pemohon ajukan dalam perkara ini
adalah pasal dalam Undang-Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia yang mana berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2)
Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal 15 ayat 2
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah
langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final
serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
3
Kemudian ditafsirkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019 sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889)
sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan
fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan
debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan
fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan
eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama
dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap”;
“Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan
fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan
menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka
segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi
Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan
pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap” (Bukti P-3);
5. Bahwa oleh karena itu, pasal yang diujikan telah mengalami penafsiran oleh
Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa permohonan yang sama yaitu pengujian Pasal 15 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia yang normanya telah berubah oleh karena Putusan MK
Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah pernah dimohonkan untuk dilakukan
pengujian di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor register perkara Nomor
79/PUU-XVII/2019;
7. Bahwa dalam Permohonan dengan Register Perkara Nomor 79/PUU-
XVII/2019 pemohon menggunakan model petitum alternatif mengenai pasal
yang diuji yaitu “Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia” ATAU Pasal 15
ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia yang normanya telah berubah oleh karena
4
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, walaupun pemohon sendiri dengan
tegas menyatakan bahwa pasal yang diuji adalah Pasal 15 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia yang normanya telah berubah oleh karena Putusan MK
Nomor 18/PUU-XVII/2019;
8. Bahwa dalam permohonan yang telah disebutkan di atas telah terdapat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVIII/2020;
9. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVIII/2020 Mahkamah telah menyatakan:
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas pada dasarnya telah memenuhi format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) PMK 6/PMK/2005, namun setelah
Mahkamah memeriksa dengan saksama telah ternyata terdapat kesalahan
dalam penulisan kutipan pasal yang menjadi objek pengujian. Pemohon
dalam hal ini menyatakan norma yang dimohonkan pengujiannya adalah
Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 akan tetapi yang dikutip ternyata merupakan
materi muatan Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999.
[vide. Paragraf [3.1] angka 3 halaman 64 Putusan MK Nomor 79/PUU-
XVIII/2020];
10. Bahwa
dalam
pertimbangan
hukum
selanjutnya
Mahkamah
telah
menyatakan:
Bahwa selain kesalahan kutipan tersebut di atas, permohonan Pemohon
tidak konsisten menyebutkan secara tegas mengenai objek permohonannya.
Pada bagian perihal permohonan Pemohon hanya menyebutkan pengujian
Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, namun pada
kedudukan hukum dan alasan permohonan/posita, uraian pada kedua bagian
tersebut dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019 yang telah memaknai Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15
ayat (2) UU 42/1999. Adapun pada bagian petitum permohonan Pemohon
menyebutkan kedua objek permohonan secara alternatif yakni Pasal 15 ayat
(2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebelum ada putusan
Mahkamah atau Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU
42/1999 yang telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
18/PUU-XVII/2019. Dengan adanya inkonsistensi tersebut maka dalam batas
penalaran yang wajar objek permohonan Pemohon menjadi tidak jelas.
Seharusnya terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-
undang yang telah diputus Mahkamah maka penyebutannya ditambahkan
dengan pemaknaan sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonan a quo sebagaimana dinasihatkan dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan, seyogyanya secara tegas dan konsisten
menyebutkan Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
5
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. [vide. Paragraf [3.1] angka
4 halaman 64 Putusan MK Nomor 79/PUU-XVIII/2020];
11. Bahwa dalam permohonan pengujian undang-undang dengan Nomor
Register
Nomor
79/PUU-XVII/2019,
Majelis
Mahkamah
Konstitusi
memandang permohonan Pemohon adalah kabur maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon dan hal-hal lain. [vide
Poin 3.2 halaman 66 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVIII/2020];
12. Bahwa dalam permohonan ini pemohon mengajukan kembali permohonan
yang sama dengan memperbaiki objek pengujian agar permohonan tidak
kabur dengan mengikuti pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-XVIII/2020.
13. Bahwa untuk memperbaiki kesalahan dalam penulisan kutipan pasal yang
menjadi objek pengujian pemohon mengutip pasal dengan benar yang
seharusnya menjadi objek pengujian permohonan dengan mengikuti
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVIII/2020;
14. Bahwa Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat 2 dalam Undang-
Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2)
Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal 15 ayat 2
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah
langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final
serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
15. Bahwa dalam permohonan ini yang diujikan oleh Pemohon adalah Pasal 15
ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berbunyi:
“Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889)
6
sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan
fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan
debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan
fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan
eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama
dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap”;
“Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan
fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan
menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka
segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi
Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan
pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap”;
16. Bahwa karena putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap sejak
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Putusan MK secara otomatis
langsung mengubah norma undang-undang sejak diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum. Implikasinya, secara otomatis substansi dalam norma
Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia harus dibaca dibaca sebagaimana
Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang telah dimaknai Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019;
17. Bahwa walaupun substansi dari Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15
ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
telah berubah dengan pemaknaan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 namun masih merupakan
norma dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia;
18. Bahwa oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar Negara Republik
7
Indonesia 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima,
memeriksa dan mengadili permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
19. Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
20. Kemudian, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Mahkamah Konstitusi
telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2011 sebagai berikut:
a. Harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang;
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
21. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi, perorangan
warga negara Indonesia dan badan hukum dapat mengajukan permohonan
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945;
22. Pemohon mendasarkan pengujian terhadap pasal dalam UUD 1945 yang
masing-masing berbunyi sebagai berikut:
8
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 27 ayat (2)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28J ayat (2)
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”
23. Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya adalah perorangan Warga
Negara Indonesia (Bukti P-4) yang merupakan karyawan di sebuah
perusahaan finance dengan jabatan selaku Kolektor Internal (Bukti P-5) dan
telah bersertifikasi profesi di bidang penagihan (Bukti P-6). Pemohon
merupakan kolektor yang berprestasi (Bukti P-7). Kendati demikian,
Pemohon mengalami berbagai kesulitan semenjak ditafsirkannya undang-
undang dalam perkara a quo. Permasalahan-permasalahan tersebut di
antaranya adalah berkurangan pendapatan hingga sulitnya melakukan
eksekusi terhadap barang jaminan fidusia dikarenakan pemberi hak fidusia
(Debitur) kerap kali mengelak. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 51 ayat
(1) huruf c UU Mahkamah Konstitusi, maka Pemohon sebagai perorangan
dapat bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
24. Merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2015
sebagaimana yang tercantum pada angka 2, syarat kedua menyebutkan
bahwa adanya hak dan kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal
15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sebagai kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51
ayat (1) UU MK, dengan fakta hukum sebagai berikut:
9
a. Dalam Pasal 15 ayat (2) Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan
bahwa terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang
cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara
sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme
dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan
Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
b. Sehubungan dengan hal tersebut, sudah menjadi suatu keharusan bahwa
ketika pemberi hak fidusia (Debitur) cidera janji atau wanprestasi, pihak
pemberi hak fidusia (Debitur) wajib menyerahkan objek jaminan fidusia
kepada pihak penerima hak fidusia (Kreditur), dan apabila pemberi hak
fidusia (Debitur) tidak menyerahkan objek jaminan fidusia tersebut pada
saat eksekusi dilaksanakan, penerima hak fidusia (Kreditur) berhak
mengambil objek jaminan fidusia dan apa bila diperlukan dapat meminta
bantuan pihak yang berwenang;
c. Bahwa Pemohon menjalan tugas atau pekerjannya selaku kolektor yang
bersertifikasi di suatu perusahaan finance yaitu menagih kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pemberi hak fidusia (Debitur), dan jika tidak berhasil
tertagih maka diberi kuasa untuk mengambil objek jaminan fidusia
terhadap pemberi hak fidusia (Debitur);
d. Bahwa dengan adanya ketentuan a quo menimbulkan bentuk-bentuk
pelanggaran hak terhadap Pemohon yang berkedudukan sebagai
kolektor yang bertugas di bidang penagihan dan eksekusi agunan di
perusahaan finance. Sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 27
ayat (2), 28D ayat (1), dan 28J ayat (2) UUD NRI 1945, Pemohon yang
menjalankan tugasnya dengan itikad baik, sesuai prosedur yang mana
tidak melakukan suatu intimidasi ataupun kekerasan fisik. Pemohon justru
melakukan negosiasi secara damai terlebih dahulu dalam melakukan
penagihan dan eksekusi objek jaminan fidusia (Bukti P-8), namun
Pemohon mendapatkan tanggapan yang berbanding terbalik dari pihak
pemberi hak fidusia (Debitur) (Bukti P-9);
10
e. Bahwa dengan adanya pengaturan a quo, berdampak pada penurunan
jumlah kasus yang harus dikerjakan karena kasus yang Pemohon pegang
menjadi berkurang dimana dahulu bisa sampai ratusan tapi kemudian
sekarang hanya tinggal 2 kasus saja;
f. Bahwa dengan adanya pengaturan yang menyebutkan bahwa prosedur
hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus
dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, membuat profesi
Pemohon terdampak dan terancam sehingga tidak mendapatkan
perlindungan hukum yang adil dan juga tidak mendapatkan hak akan
penghidupan yang layak, padahal sejatinya profesi Pemohon merupakan
profesi yang sah.
25. Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo sangat erat kaitannya
dengan permasalahan penanganan dan regulasi eksekusi objek jaminan
fidusia yang melibatkan kolektor, dalam hal regulasi, sumber daya tenaga
manusia, maupun prosedur dan pengaturannya. Pemohon yang mana
adalah kolektor yang bekerja di bidang penagihan dan eksekusi agunan,
menjadi suatu kenyataan bahwa Pemohon memiliki kapasitas (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
26. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, jelaslah bahwa Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
III. PERMOHONAN TIDAK NE BIS IN IDEM DAN SEBAGAI UPAYA
MELINDUNGI HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Terhadap pokok permohonan a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 42
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06 Tahun 2005, yang mengatur ne
bis in idem, menyatakan:
a. Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, Undang-Undang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
b. Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian undang-
undang terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan
perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan
11
pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi
alasan permohonan yang bersangkutan berbeda;
2. Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia, telah ada putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam perkara
tersebut, pasal UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian adalah Pasal
1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan
Pasal 28H ayat (4). Sedangkan Pemohon mendasarkan kepada Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2). Sehingga,
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan secercah
harapan bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon – tentunya
dengan dukungan penuh dari kebijakan dan kearifan Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi – dapat segera berakhir;
3. Selain itu, terhadap pokok permohonan a quo, juga telah terdapat Putusan
Nomor 79/PUU-XVIII/2020 yang amar putusannya tidak dapat diterima
sehingga ketentuan Ne Bis In Idem tidak berlaku;
4. Pemohon tidak mengajukan Permohonan ini bukan karena ingin mengatakan
bahwa Mahkamah salah, tidak sama sekali, namun Pemohon berharap
Mahkamah dapat mengubah pendirian Mahkamah demi terlindunginya hak
konstitusional Pemohon, sebab ternyata bahwa Putusan 18/PUU-XVII/2019
menghasilkan norma yang ternyata menimbulkan kerugian konstitusional
bagi Pemohon.
5. Mahkamah Konstitusi sendiri telah menegaskan bahwa perubahan pendirian
dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang mempunyai dasar, baik
secara doktriner maupun praktik [vide Putusan MK No. 24/PUU-XII/2019,
hlm. 63] sebagai berikut:
“[3.18] Menimbang bahwa secara doktriner maupun praktik, dalam pengujian
konstitusionalitas
undang-undang,
perubahan
pendirian
Mahkamah
bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal demikian merupakan sesuatu yang
lazim terjadi. Bahkan, misalnya, di Amerika Serikat yang berada dalam tradisi
common law, yang sangat ketat menerapkan asas precedent atau stare
decisis atau res judicata, pun telah menjadi praktik yang lumrah di mana
pengadilan, khususnya Mahkamah Agung Amerika Serikat (yang sekaligus
berfungsi sebagai Mahkamah Konstitusi), mengubah pendiriannya dalam
soal-soal yang berkait dengan konstitusi. Tercatat misalnya, untuk menyebut
beberapa contoh, bagaimana Mahkamah Agung Amerika Serikat yang
semula berpendapat bahwa pemisahan sekolah yang didasarkan atas warna
kulit tidaklah bertentangan dengan Konstitusi sepanjang dilaksanakan
12
berdasarkan prinsip separate but equal (terpisah tetapi sama), sebagaimana
diputus dalam kasus Plessy v. Fergusson (1896), kemudian berubah dengan
menyatakan bahwa pemisahan sekolah yang didasarkan atas dasar warna
kulit adalah bertentangan dengan Konstitusi, sebagaimana dituangkan dalam
putusannya pada kasus Brown v. Board of Education (1954). Demikian pula
ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat mengubah pendiriannya dalam
permasalahan hak untuk didampingi penasihat hukum bagi seseorang yang
didakwa melakukan tindak pidana dalam proses peradilan. Semula, dalam
kasus Betts v. Brady (1942), Mahkamah Agung Amerika Serikat berpendirian
bahwa penolakan pengadilan negara bagian untuk menyediakan penasihat
hukum bagi terdakwa yang tidak mampu tidaklah bertentangan dengan
Konstitusi. Namun, melalui putusannya dalam kasus Gideon v. Wainwright
(1963), Mahkamah Agung mengubah pendiriannya dan berpendapat
sebaliknya, yaitu seseorang yang tidak mampu yang didakwa melakukan
tindak pidana namun tanpa didampingi penasihat hukum adalah
bertentangan dengan Konstitusi.
Oleh karena itu, Indonesia yang termasuk ke dalam negara penganut tradisi
civil law, yang tidak terikat secara ketat pada prinsip precedent atau stare
decisis, tentu tidak terdapat hambatan secara doktriner maupun praktik untuk
mengubah pendiriannya. Hal yang terpenting, sebagaimana dalam putusan
putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, adalah menjelaskan mengapa
perubahan pendirian tersebut harus dilakukan. Apalagi perubahan demikian
dilakukan dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara.”
IV. ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN
Alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan uji materiil adalah:
A. Tiadanya Proporsionalitas secara konstitusional bagi pihak terdampak jika
dinilai melalui proportionality test;
B. Tiadanya Perlindungan Hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D
ayat (1), bagi industri pembiayaan dikarenakan besarnya biaya yang
dikeluarkan (untuk eksekusi) lebih besar daripada pendapatan dari (barang)
fidusia itu sendiri;
C. Tiadanya perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D
ayat (1), oleh karena terciptanya kedudukan yang lebih berat pada satu pihak
dimana kreditur harus membawa perkara ini ke pengadilan, sementara
debitur tidak harus membawa perkara ini ke pengadilan;
D. Bertentangan dengan prinsip negara hukum karena memberi celah bagi
debitur untuk mengulur waktu melarikan barang sehingga memberikan ruang
bagi terjadinya kejahatan;
E. Menghancurkan lahan profesi (collector dan financing) yang legal dan diakui
oleh MK sendiri (putusan 19/PUU-XVIII/2020) sehingga mengakibatkan
13
hilangnya Pendapatan dan Penghidupan yang layak sebagaimana dijamin
Pasal 27 ayat (2);
F. Melanggar hak dan kewajiban dari masing-masing pihak karena
menambahkan "sukarela terhadap eksekusi", padahal sukarela ada karena
ketika kontrak ditandangani dimana debitur setuju membayar sesuai jangka
waktu yang ditentukan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2);
G. Ketimpangan hak yang menjadi berat ke debitur oleh karena sekalipun di
perjanjian dituliskan syarat wanprestasi, debitur tetap bisa mengelak dengan
mengatakan tiada syarat wanprestasi sehingga harus dibuktikan ke
pengadilan. Akibatnya, kreditur yang beritikad baik sesuai prosedur tetap saja
terjegal dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil sebagaimana
dijamin Pasal 28D ayat (1) dan perlindungan haknya sebagaimana dijamin
Pasal 28J ayat (2), dan juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang
bertentangan dengan prinsip negara hukum;
H. “Sukarela saat eksekusi" bertentangan dengan prinsip negara hukum yang
harusnya menjamin aturan yang mencegah terjadinya potensi kejahatan.
Apabila debitur beritikad baik, debitur harus minta restrukturisasi bukannya
justru tidak sukarela menyerahkan barangnya.
Berikut adalah uraian lengkap dari masing-masing argumen sebagaimana
tersebut di atas:
A. Tiadanya Proporsionalitas secara konstitusional bagi pihak terdampak jika
dinilai melalui proportionality test
1. Hakim
Konstitusi
Maruarar
Siahaan
menjelaskan
mengenai
proportionality test bahwa [vide risalah sidang perkara MK No. 71/PUU-
XVII/2019 tanggal 9 September 2020, hlm. 46-47]
“Satu rumus yang selalu ada di Mahkamah Konstitusi untuk melihat
apakah seandainya itu pun inkonstitusionalitas untuk dibatalkan atau tidak
adalah proportionality test, yaitu apakah kita secara konstitusional lebih
rugi jika itu dibatalkan atau lebih untung jika dipertahankan, baik dari sudut
konstitusi, dari sudut HAM, dari penegakan hukum. Saya kira, rumus itu
sudah dipergunakan proportionality test. Jadi balancing test, jadi
keseimbangan. Karena memang, ya, kalau orang orang politik
membentuk hukum kan, dia tidak menyentuh selalu ke sana, dia
pragmatis saja barangkali kan... Tetapi pengalaman MK eropa adalah
rumus yang dipakai untuk menguji itu adalah proporsionality test,
proposionalkah atau menguntungkankah secara konstitusi dari HAM,
14
bertujuan bernegara kalau ada pelanggaran itu kita nyatakan dia tidak
mengikat... Ya, barangkali secara lugas apa yang dikatakan porpotionality
test itu keuntungan konstitusional itu tentu dalam pencapaian-pencapaian
tujuan konstitusi dan hukum.
Kemudian yang paling gamblang adalah HAM karena banyak apa yang
dikatakan norma-norma hukum itu yang menyangkut HAM, itu dalam
banyak hal bertabrakan tentunya. Artinya, bersaing satu sama lain. Mana
yang kita akan katakan diterima dan yang lain dibatalkan? Itu harus dilihat
keuntungan dan kerugiannya secara konstitusional dari sudut HAM itu
sendiri misalnya.”
2. Pihak terdampak dalam perkara a quo adalah kolektor dan perusahaan
pembiayaan (multifinance). Dari sisi kolektor, semakin banyak kolektor
yang kehilangan pekerjaannya untuk pendapatan hidup yang layak oleh
karena kasus jaminan fidusia yang mereka pegang menurun dengan
drastis. Dari sisi perusahaan multifinance, pendapatan dari bisnis
pembiayaan menjadi tidak lagi karena uang yang mereka keluarkan untuk
biaya eksekusi akan lebih besar dibandingkan harga barang fidusia itu
sendiri.
3. Proporsionalitas dari hak konstitusional pihak-pihak yang terdampak
haruslah diperhatikan dalam perkara a quo. Terutama, oleh karena sektor
yang terdampak ini adalah suatu lingkup usaha yakni dunia usaha
pembiayaan (multifinance).
4. Kenyataan bahwa ada perusahaan pembiayaan yang menyewa kolektor
tidak bersertifikasi (preman) yang bertindak semena-mena kepada
konsumennya sebagaimana dalam legal standing Putusan MK Nomor
18/PUU-XVII/2019, tidak serta-merta berarti semua kolektor dan
perusahaan pembiayaan bertindak demikian. Masih ada kolektor
tersertifikasi seperti Pemohon dalam perkara a quo adalah kolektor
internal yang selalu jujur dan ramah kepada debitur, bahkan selalu
berusaha bertindak persuasif dan negosiasi ketika bertemu dengan
debitur. Namun, hak konstitusional Pemohon terdampak hanya karena
ulah preman yang bersikap semena-mena kepada debitur di dalam legal
standing 18/PUU-XVII/2019. Selain itu, juga ada perusahaan pembiayaan
yang fair bersikap baik kepada debiturnya dan menggunakan kolektor
bersertifikasi. Tapi perusahaan ini justru terdampak hanya karena satu
perusahaan yang nakal sebagaimana ada dalam legal standing 18/PUU-
15
XVII/2019.
Konsekuensinya,
tiadanya
hak
untuk
mendapatkan
penghidupan yang layak lagi dalam bisnis pembiayaan, padahal banyak
pihak yang lurus-lurus saja tapi mereka terdampak secara hukum,
sehingga tentu tidak memberikan perlindungan hukum yang adil bagi
pihak-pihak ini. Sehingga, telah terjadi pelanggaran hak konstitusional
bagi pihak terdampak yang secara jelas tidak proporsional jika diukur.
5. Dengan demikian, Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menunjukkan tiadanya
Proporsionalitas secara konstitusional bagi pihak terdampak jika dinilai
melalui proportionality test.
B. Tiadanya Perlindungan Hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D
ayat (1), bagi industri pembiayaan dikarenakan besarnya biaya yang
dikeluarkan (untuk eksekusi) lebih besar daripada pendapatan dari (barang)
fidusia itu sendiri.
1. Secara etimologis, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. [Sulhani
Hermawan, Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan
Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3 Oktober 2012, hal 491.]
2. Menurut Frans Magnis Suseno, ada beberapa kata kunci yang terkait
dengan perwujudan keadilan serta keadilan sosial, seperti: hak,
kewajiban, kontrak, fairness, ketimbalbalikan, struktur kekuasaan dan
otonomi. [Frans Magnis Suseno, Pijar-Pijar Filsafat: dari Gatholoco ke
Filsafat Perempuan Dari Adam Muller ke Postmodernism, Kanisius,
Yogyakarta, 2005, hal 238.] Sementara itu, John Rawls dalam karya
monumentalnya A Theory of Justice, menjelaskan bahwa keadilan
merupakan suatu hal yang berlandaskan pada tiga prinsip utama, yaitu
kebebasan (liberty), kesamaan, (equality), dan ganjaran (rewards).
Prinsip kebebasan mengacu kepada kebebasan yang bersifat merata
(equal liberty) di mana prinsip hak dan kewajiban menjadi dasar utama
bagi kebebasan. Prinsip kesamaan (equality), bukan berarti bahwa Rawls
menolak sama sekali ketidaksamaan dalam masyarakat (misal kaya-
16
miskin, atasan bawahan, dsb), melainkan bahwa Rawls menerima
ketidaksamaan sosial dan ekonomis dengan dua syarat: ketidaksamaan
itu diperoleh demi keuntungan pihak yang paling lemah dalam masyarakat
(the difference principle) dan merupakan hasil dari kompetisi terbuka dan
fair (fair equality of opportunity) atas posisi-posisi dan jabatan-jabatan
yang ada dalam masyarakat. [John Rawls, A Theory of Justice (Oxford:
Oxford University Press, 2000), hlm: 52-65.];
3. Dalam Encyclopedia Britannica, welfare state diartikan sebagai konsep
pemerintahan di mana negara memainkan peran kunci dalam menjaga
dan memajukan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya.
[“Welfare State”, Encyclopedia Britannica, http://www.britannica.com/
print/topic/639266];
4. Sementara itu, The Concise Oxford Dictionary of Politics mendefinisikan
Welfare State sebagai sebuah sistem di mana pemerintah menyatakan
diri bertanggung jawab untuk menyediakan jaminan sosial dan ekonomi
bagi penduduk melalui sarana pensiun, tunjangan jaminan sosial, layanan
kesehatan gratis dan semacamnya. [Ed Iain McLean and Alistair
McMillan. MC “welfare state” The Concise Oxford Dictionary of Politics.
Oxford University Press 2009. Oxford Reference Online. Oxford University
Press.
University
of
Washington,http://www.oxfordreference.com.
offcampus.lib.washington.edu/views/ENTRY.html?subview=Main&entry=
t86.e1462] Oleh karena itu, Konsep welfare state didasarkan pada prinsip
persamaan
kesempatan
(equality
of
opportunity),
pemerataan
pendapatan (equitable distribution of wealth), dan tanggung jawab publik
(public responsibility) terhadap mereka yang tidak mampu untuk
menyediakan sendiri kebutuhan minimum untuk bisa hidup layak.
[“Welfare State”, Encyclopedia Britannica.]
5. Berdasarkan hal tersebut, keadilan sosial ini harus tercipta di segala lini
kehidupan masyarakat di Indonesia, tak terkecuali dalam hal perjanjian
fidusia.
6. Secara historis, kata “fidusia” ditarik dari kata “fides” sebuah kata dari
bahasa Latin yang berarti “kepercayaan”. Dalam baik bahasa Belanda
maupun Inggris, kata “fiduciary” mengacu pada pemindahtanganan
17
kepemilikan berdasarkan kepercayaan. Memang, pihak-pihak yang
terlibat dalam jaminan fidusia wajib memiliki rasa percaya untuk dapat
menjalankan mekanisme ini, karena pemberi fidusia (debitur) diizinkan
untuk menahan objek fidusia yang bersangkutan selama proses
penyelesaian utang dengan penerima fidusia (kreditur). (Paragraf [2.3],
Bagian
III,
Putusan
18/2019,
hal.29-30).
Sejak
dibuat
dan
ditandatanganinya perjanjian jaminan Fidusia, maka hak kepemilikan
benda jaminan Fidusia secara yuridis telah beralih dari debitur pemberi
Fidusia kepada kreditur penerima Fidusia, sehingga pemberi Fidusia
selanjutnya hanyalah berkedudukan sebagai peminjam pakai terhadap
benda jaminan Fidusia (Oey Hoey Ting, Fidusia sebagai Jaminan Unsur-
unsur Perikatan, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), hlm. 47.)
7. Pada Fidusia berbeda dari gadai, yang diserahkan sebagai jaminan
kepada kreditur adalah hak milik, sedang barangnya tetap dikuasai oleh
debitur, sehingga yang terjadi adalah penyerahan seceara constitutum
possessorium (Nova Faisal, Tinjauan Yuridis Atas Jaminan Fidusia,
Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun Ke-36 No.4 Oktober- Desember
2006, hal. 2.)
8. Apabila dibandingkan dengan Hipotik dan Hak Tanggugan, khsusnya
dalam hal eksekusi, maka eksekusi Fidusia tidak mengenal eksekusi oleh
Penerima Fidusia Pertama. Memang, pada dasarnya Undang-undang
Fidusia tidak mengenal penerima fidusia pertama atau kedua. Namun
demikian, ditentukan bahwa jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih
dari satu Penerima Fidusia atau kepada kuasa/wakil Penerima Fidusia
tersebut. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberian Fidusia kepada
lebih dari satu Penerima Fidusia dalam rangka pembiayaan kredit
konsorsium (Pasal 8) (Bachtiar Sibarani, Parate Eksekusi dan Paksa
Badan,
Makalah
disampaikan
pada
Panel
Diskusi
Percepatan
Pengurusan Piutang Macet, Aula Bank Indonesia Cabang Bandung, 2
April 2001, hlm. 4.)
9. Selanjutnya Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia tersebut kepada Penerima Fidusia. Dalam hal
Pemberi Fidusia tersebut tidak menyerahkan benda yang menjadi objek
18
Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, maka Penerima
Fidusia berhak mengambil benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang (Pasal
30 Undang-undang Jaminan Fidusia). Penjelasan: Dalam hal Pemberi
Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
pada waktu eksekusi dilaksanakan. Penerima Fidusia berhak mengambil
Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat
meminta bantuan pihak yang berwenang. Lembaga Parate Eksekusi ini
sebenarnya sudah dikenal dalam KUHPerdata; khususnya untuk gadai
diatur dalam Pasal 1155 dan untuk Hipotik dalam Pasal 1179 ayat (2)
KUHPerdata, sedangkan untuk Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 6 jo.
Pasal 20 ayat (1) a Undang-undang Hak Tanggungan. Khusus dalam hal
benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang terdiri atas benda
perdagangan atau efek yang dapat dijual dipasar atau dibursa,
penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (diatur dalam Pasal 31
Undang-undang Jaminan Fidusia). Bagi efek yang terdaftar di bursa di
Indonesia, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
akan otomatis berlaku. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 dan Pasal
31 Undang-undang Jaminan Fidusia sifatnya mengikat dan tidak dapat
dikesampingkan atas kemauan para pihak (dwingend recht). Oleh karena
itu setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia apabila dilakukan bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31 Undang-
undang Jaminan Fidusia, adalah batal demi hukum (Pasal 32 Undang-
undang Jaminan Fidusia). (Analisis yuridis, Boy Satria Maulana, FH UI,
2014, hlm.92):
10. Sehubungan dengan hal tersebut, Pranata jaminan fidusia muncul atas
dasar adanya kebutuhan masyarakat akan kredit dengan jaminan barang
bergerak tanpa (secara fisik) melepaskan barang yang dijadikan jaminan.
Gadai yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau
konstruksi hukum Romawi, Code Penal maupun Burgerlijk Welboek yang
berlaku, mewajibkan diserahkannya kebendaan atau barang bergerak
19
yang dijadikan jaminan kepada kreditur. Oleh karena debitur masih
memerlukan benda yang menjadi jaminan, seperti misalnya perusahaan
angkutan yang tidak mungkin melepaskan kendaraan yang dimilikinya,
maka pranata jaminan gadai tidak mungkin dipergunakan oleh banyak
pihak (Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, "Seri Hukum Bisnis - laminan
Fidusia", (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), hal. 5.) Bahwa jaminan
fidusia timbul sebagai alternatif dari gadai, yang mewajibkan pengalihan
objek yang digadaikan. (J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak Jaminan
Kebendaan Fidusia”, hal.8-12); Bahwa pada praktiknya, jenis jaminan ini
telah banyak digunakan di Indonesia yang utamanya dikarenakan
kebutuhan para pengusaha untuk mendapatkan fasilitas kredit di mana
mereka masih dapat memegang kendali atas objek fidusianya dan dapat
tetap menjalankan usahanya. (Penjelasan Umum, UU Jaminan Fidusia.)
11. Selanjutnya mengingat bahwa Jaminan Fidusia adalah pranata jaminan
dan pengalihan hak kepemilikan dengan cara constitutum possesorium
adalah dimaksudkan semata-mata untuk memberi agunan dengan hak
yang didahulukan kepada Penerima Fidusia, maka sesuai dengan Pasal
33 Undang- undang Jaminan Fidusia setiap janji yang memberi
kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memiliki benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitur cidera janji, batal demi
hukum. Ketentuan tersebut tiada lain adalah untuk melindung Pemberi
Fidusia karena adakalanya nilai hasil eksekusi benda yang dijaminkan
lebih besar dari jumlah utang Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia.
Sesuai dengan Pasal 34 Undang-undang Jaminan Fidusia, dalam hal
hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib
mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia. Namun
demikian apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang,
debitur tetap bertnggung jawab atas utang yang belum terbayar/belum
dibayar. (Pasal 32 Undang-undang Jaminan Fidusia). (Analisis yuridis...,
Boy Satria Maulana, FH UI, 2014, hlm.92);
12. Adapun semua perjanjian pengikatan jaminan yang bersifat accesoir,
yang artinya
perjanjian
pengikatan
jaminan
eksistensinya atau
keberadaannya tergantung kepada perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian
20
kredit. Perjanjian pokok ini adalah perjanjian pinjam meminjam atau utang
piutang yang diikuti dengan perjanjian tambahan sebagai jaminan.
Perjanjian tambahan tersebut dimaksudkan agar keamanan kreditur lebih
terjamin dan bentuknya dapat berupa jaminan kebendaan maupun
jaminan perorangan (Freida Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan
Perdata: Hak-hak Yang Memberi Jaminan Jilid 2, (Jakarta: Ind-Hill Co,
2002), hlm. 6.)
13. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga
mengikuti cara eksekusi barang jaminan yang digunakan oleh Undang-
Undang Hak Tanggungan yaitu memberikan alternatif eksekusi barang
jaminan fidusia melalui penjualan secara lelang dan penjualan di bawah
tangan. Namun, berbeda dengan eksekusi hak tanggungan atas tanah
maka, Eksekusi Jaminan Fidusia menurut Pasal 29 Undang-undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia hanya mengenal dua cara
eksekusi (meski perumusannya seakan-akan menganut 3 (tiga) cara).
(Bachtiar Sibarani, Aspek Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia, Jurnal
Hukum Bisnis, Volume 11, 2000, hlm. 21.
14. Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia melalui pelelang
umum
tanpa
melalui
Pengadilan
oleh
Penerima
Fidusia
atas
kekuasaannya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3)
dan Pasal 29 ayat (1) b Undang- undang Jaminan Fidusia dan dikenal
dengan istilah, parate eksekusi (eigenmachtigeverkoop), merupakan
suatu kemudahan yang diberikan Undang- undang kepada Penerima
Fidusia dalam melaksanakan eksekusi guna mengambil pelunasan
piutangnya (Penjelasan atas Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Jaminan
Fidusia). Di samping itu melalui pelelangan umum berarti memberi
harapan kepada Penerima Fidusia untuk dapat memperoleh harga yang
tinggi dari hasil penjualan benda yang dijaminkan tersebut untuk
keuntungan baik Penerima Fidusia maupun Pemberi Fidusia. Namun
khusus untuk point c, pelaksanaan penjualan tersebut dilakukan setelah
lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh
Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang
berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar
21
yang beredar di daerah yang bersangkutan. (Gunawan Widjaja dan
Ahmad Yani, Op. Cit., hlm. 153.)
15. Dalam praktik, pengutamaan kepentingan kreditur dalam Undang-Undang
Jaminan Fidusia tidak terlaksana karena Kantor Lelang Negara tidak
bersedia melelang barang jaminan sebelum ada keputusan dari Ketua
Pengadilan Negeri. (Analisis yuridis..., Boy Satria Maulana, FH UI, 2014,
hlm.96)
16. Ny. Arie S. Hutagalung juga memberikan saran dalam hal keragu-raguan
pelaksanaan parate eksekusi ini. Untuk mengantisipasi parate eksekusi
jaminan fidusia adalah sangat ideal apabila ada ketentuan lebih lanjut
menegenai Sertifikat Fidusia, misalnya dengan menyatakan bahwa
pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan pengecualian dari Pasal 33
Undang-undang Pokok Kehakiman, atau dalam rangka merevisi Undang-
undang Pokok Kehakiman tersebut pihak pembentuk Undang-Undang
Jaminan Fidusia meminta Mahkamah Agung RI untuk memasukkan
pasal-pasal tertentu yang dapat menguatkan pelaksanaan parate
eksekusi jaminan fidusia tanpa fiat eksekusi. (Analisis yuridis. Boy Satria
Maulana, FH UI, 2014, hlm.96)
17. Di samping itu politik hukum Mahkamah Agung RI yang menyatakan sifat
eksekutorial itu sesuatu exceptional dalam rangka memberikan keadilan
untuk para debitor harus diubah dengan meminta para hakim agar
melihatnya kasus per kasus. Undang-Undang Jaminan Fidusia
memberikan hak kepada penerima fidusia untuk menguasai objek
jaminan fidusia apabila pemberi fidusia tidak bersedia menyerahkan
secara sukarela barang jaminan yang dikuasainya atau dikenal dengan
Right to Repossess (vide Pasal 30 serta penjelasan Pasal 30 Undang-
Undang Jaminan Fidusia) juga apabila perlu, dalam pelaksanaan Right to
Repossess ini penerima fidusia dapat meminta bantuan dari instansi-
instansi
yang
berwenang
seperti
POLRI
tetapi
tidak
dengan
menggunakan biro jasa penagih utang (debt collector) yang sering
menggunakan cara-cara illegal baik secara kasar maupun secara halus (
Analisis yuridis..., Boy Satria Maulana, FH UI, 2014, hlm.96)
22
18. Secara teoritis eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan
fidusia sangat dilindungi oleh Undang-undang, sesuai dengan ketentuan
Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 1999 yang menyebutkan “apabila
debitur cidera janji, maka pihak kreditur dapat menjual benda tersebut
kepada pihak lain guna pelunasan hutangnya”. Seperti yang sudah
disebutkan di atas bahwa benda tersebut masih dalam penguasaan pihak
debitur yang beritikad tidak baik maka pihak kreditur dapat menggugat
dengan alasan perbuatan melawan hukum. Apabila terjadi hal demikian
maka untuk mendapatkan benda tersebut pihak kreditur harus memohon
kepada pihak pengadilan (Analisis yuridis..., Boy Satria Maulana, FH UI,
2014, hlm.97)
19. Menurut Fred Tumbuan, Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam UUF
telah menggantikan fidusia bentuk lama (FEO) dan cessie jaminan atas
piutang-piutang yang dalam praktek pemberian kredit banyak digunakan.
Sedangkan tentang benda yang diperoleh kemudian, ini berarti bahwa
benda tersebut demi hukum akan dibebani dengan Jaminan Fidusia pada
saat benda dimaksud menjadi milik Pemberi Fidusia. Pasal 7 dan Pasal
9, menentukan bahwa piutang (baik yang telah ada pada saat jaminan
diberikan maupun yang diperoleh kemudian) menjadi objek Jaminan
Fidusia. Lebih jauh lagi dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Jaminan
Fidusia menetapkan bahwa pembebanan jaminan atas benda atau
piutang yang diperoleh kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri. Ini tidak lain
oleh karena sudah terjadi pengalihan hak kepemilikan atas benda
tersebut. (Fred B. G. Tumbuan, Mencermati Pokok-pokok Undang-
undang Fidusia, (Jakarta: Makalah, November 1999), hlm. 9.)
20. Dalam perjanjian fidusia ini pihak kreditur atau penerima fidusia tidak akan
menjadi pemilik penuh, kreditur atau penerima fidusia hanya merupakan
bezitloos eignaar atas objek Jaminan Fidusia tersebut. Kedudukan
kreditur atau penerima fidusia hanya sebagai pemegang jaminan,
sedangkan kewenangan sebagai pemilik yang dipunyainya adalah
kewenangan yang masih berhubungan dengan jaminan itu sendiri. Oleh
karena itu kewenangan tersebut diartikan sebagai terbatas. Akan tetapi,
23
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada
prinsipnya tetap memberlakukan fidusia dengan konsep penyerahan hak
milik, tidak semata-mata jaminan saja. (Abdul Rasyid Saliman, Hukum
Bisnis Untuk Perusahaan (Teori dan Contoh Kasus), ed.2, cet.3, (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2007), hlm. 45.)
21. Tujuan pendaftaran fidusia adalah:
a. Untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang
berkepentingan.
b. Memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada penerima
fidusia terhadap kreditur lain. Ini disebabkan jaminan fidusia
memberikan hak kepada pemberi fidusia untuk tetap menguasai objek
jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan. (Salim HS, Perkembangan
Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005),
hlm. 82.)
22. Berkaitan dengan eksekusi fidusia ini, menurut Munir Fuady selain cara
eksekusi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fidusia, tentunya pihak kreditur (Penerima Fidusia)
dapat menempuh prosedur eksekusi melalui gugatan biasa ke Pengadilan
(Saliman, Op. Cit., hlm. 47);
23. Dari pengaturan Pasal-Pasal di atas, maka dapat dilihat bahwa eksekusi
Jaminan Fidusia dapat dilakukan melalui cara-cara, antara lain: (Analisis
yuridis, Boy Satria Maulana, FH UI, 2014, hlm.93-95)
a. Eksekusi langsung dengan titel eksekutorial yang berarti sama
kekuatannya dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap. Eksekusi ini dibenarkan oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun
1999 Tentang Jaminan Fidusia karena menurut Pasal 15 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
Sertifikat Jaminan Fidusia menggunakan irah-irah “Demi Ketuhanan
Yang Maha Esa” yang berarti kekuatannya sama dengan kekuatan
putusan pengadilan yang bersifat tetap. Irah-irah ini memberikan titel
eksekutorial dan berarti akta tersebut tinggal dieksekusi tanpa harus
melalui putusan pengadilan. Karena itu, yang dimaksud dengan fiat
eksekusi adalah eksekusi atas sebuah akta seperti mengeksekusi
24
suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan pasti, yakni dengan
cara meminta fiat dari Ketua Pengadilan dengan cara memohon
penetapan dari Ketua Pengadilan untuk melakukan eksekusi. Ketua
Pengadilan akan memimpin eksekusi sebagaimana dimaksud dalam
HIR.
b. Eksekusi fidusia juga dapat dilakukan dengan jalan mengeksekusinya
oleh Penerima Fidusia lewat lembaga pelelangan umum (kantor
lelang), di mana hasil pelelangan tersebut diambil untuk melunasi
pembayaran tagihan Penerima Fidusia. Parate eksekusi lewat
pelelangan umum ini dapat dilakukan tanpa melibatkan pengadilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
c. Eksekusi fidusia juga dapat dilakukan melalui penjualan di bawah
tangan asalkan terpenuhi syarat-syarat untuk itu. Adapun syarat-
syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah:
i.
Dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemberi dengan
Penerima Fidusia;
ii.
Jika dengan cara penjualan di bawah tangan tersebut dicapai
harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;
iii.
Diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan/atau Penerima
fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
iv.
Diumumkan dalam sedikitnya dua surat kabar yang beredar di
daerah tersebut.
v.
Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu satu bulan
sejak diberitahukan secara tertulis.
d. Eksekusi fidusia secara mendaku yang dilakukan dengan cara
mengambil barang fidusia untuk menjadi milik kreditur secara
langsung tanpa lewat suatu transaksi apapun. Namun, hal ini dilarang
oleh Pasal 33 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia.
e. Eksekusi terhadap barang perdagangan dan efek yang dapat
diperdagangkan dimana dilakukan dengan cara penjualan di pasar
dan bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pasar dan
25
bursa tersebut sesuai dengan maksud Pasal 31 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
f. Eksekusi lewat gugatan biasa dimana hal ini menjadi berdampak
pasca Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019.
24. Terkait hal tersebut, keadilan merupakan suatu hal yang mutlak dipenuhi
oleh Negara kepada seluruh warganya, baik secara indivu maupun
kelompok dalam aspek apapun. Namun, ternyata bahwa Keadilan tidak
diberikan secara merata kepada pihak penerima hak fidusia (Kreditur)
dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia dikarenakan sulitnya proses
penyelesaian perkara di pengadilan. Faktor-faktor tersebut di antaranya
lamanya proses penyelesaian perkara dan tingginya biaya perkara;
25. Fakta lain yang semakin memperlihatkan kesenjangan kedudukan antara
penerima hak fidusia (Kreditur) dengan pemberi hak fidusia (Debitur)
adalah sulit dijalankannya putusan eksekusi yang dikeluarkan oleh
pengadilan. Salah satu faktornya adalah kekaburan objek perkara. Pada
saat pengadilan melaksanakan eksekusi tentu telah melalui proses
pengadilan terlebih dahulu yang memakan waktu cukup lama. Sehingga
tidak menutup kemungkinan bahwa objek jaminan fidusia berpindah ke
tangan pihak ketiga;
26. Fakta selanjutnya yang patut dipertimbangkan adalah tidak adanya
jaminan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia melalui pengadilan akan
berjalan secara efektif. Pada tahun 2012 hingga 2018 pada 15 (lima belas)
pengadilan negeri di Indonesia menunjukkan bahwa tidak semua
permohonan
eksekusi
perkara
selesai
dilaksanakan.
(http://bit.ly/FaktorPenghambatEksekusiPutusan). Sehingga dalam hal
proses eksekusi yang dilakukan melalui pengadilan membutuhkan waktu
yang cukup lama, merugikan pihak penerima hak fidusia (Kreditur) dan
tidak merepresentasikan keadilan yang seharusnya diberikan oleh negara
secara merata kepada seluruh warganya, termasuk penerima hak fidusia
(Kreditur).
27. Dengan demikian, ketentuan eksekusi fidusia yang diatur dalam Pasal 15
ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh
26
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 telah mengakibatkan tiadanya Perlindungan Hukum
yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), bagi industri
pembiayaan dikarenakan besarnya biaya yang dikeluarkan (untuk
eksekusi) lebih besar daripada pendapatan dari (barang) fidusia itu
sendiri.
C. Tiadanya perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D
ayat (1), oleh karena terciptanya kedudukan yang lebih berat pada satu pihak
dimana kreditur harus membawa perkara ini ke pengadilan, sementara
debitur tidak harus membawa perkara ini ke pengadilan.
1. Eugene Ehrlich berpendapat, “Justice has always weighted the scale
solely in favour of the weak and persecuted. A justice desicion is a
decision based on grounds which appeal to a disinterested person.”
[Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori
Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interpretasi Undang-undang
(Legisprudence), Jakarta: Kencana, hlm. 217]
2. Sementara itu, menurut Bodenheimer: “Justice requires that freedom,
equality, and security be accorded to human beings to the greatest extent
consistent with the common good.” [Achmad Ali, 2009, Menguak Teori
Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk
Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana, hlm.
217]
3. Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa “… penerima hak fidusia
(Kreditur) tidak boleh melakukan ekseksuai sendiri melainkan harus
mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan
negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia
(Debitur) dan penerima hak fidusia (Kreditur) terlindungi secara
seimbang…” [vide. Paragraf [3.17], halaman 122 Putusan MK No.
18/PUU-XVII/2019]. Namun hal ini justru bertentangan dengan unsur-
unsur dan asas-asas negara hukum yang dikemukakan oleh Arief
Sidharta dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dalam
tulisannya Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum yang dipublikasikan
oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), yakni Pengakuan,
27
penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam
penghormatan atas martabat manusia (human dignity).
4. Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk bertujuan
menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum
bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang
tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat
‘predictable’. Asas-asas yang terkandung dalam atau terkait dengan asas
kepastian hukum itu adalah:
a. Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum;
b. Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan
tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan
pemerintahan;
c. Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-
undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak;
d. Asas peradilan bebas, independen, imparsial, dan objektif, rasional,
adil dan manusiawi;
e. Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan
undangundangnya tidak ada atau tidak jelas;
f. Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya
dalam undang-undang atau UUD.
5. Berlakunya Persamaan (similia similius atau equality before the Law)
dimana dalam Negara Hukum, Pemerintah tidak boleh mengistimewakan
orang atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang atau
kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung (a) adanya
jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan
pemerintahan, dan (b) tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan
yang sama bagi semua warga Negara.
6. Hal ini juga menjadi fundamental dasar bagi asas demokrasi dimana
setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut
serta dalam pemerintahan atau menjalankan tindakan-tindakan yang
memberi kesempatan bagi dirinya untuk mencapai opportunity (peluang)
yang lebih tinggi.
28
7. Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai pelayan
masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan tujuan bernegara yang bersangkutan. Dalam asas ini, hal-hal
seperti asas-asas umum pemerintahan yang layak, syarat-syarat
fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi
dijamin dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan, khususnya
dalam konstitusi, serta harus secara rasional menata tiap tindakannya,
memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig). Artinya,
pemerintahan itu harus diselenggarakan secara efektif dan efisien
memberikan equal opportunities bagi warga negaranya.
8. Prof. DR. H. Azhary, SH. mengemukakan 7 (tujuh) unsur negara hukum
Indonesia, yaitu: [Azhary, "Negara Hukum Indonesia", Cet. I, (Jakarta: VI
Press, 1995), hal. 143.]
a. Bersumber pada Pancasila;
b. Menganut sistem konstitusi;
c. Kedaulatan rakyat;
d. Persamaan dalam hukum;
e. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain.
f. Pembentukan undang-undang.
g. Sistem MPR.
9. Selanjutnya Prof. Padmo Wahjono, SH. dalam bukunya berjudul
"Indonesia Berdasar atas Hukum" menyatakan bahwa ada berbagai
pendapat mengenai persyaratan teoritis yang harus dipenuhi suatu
negara hukum. Dengan membandingkan rumusan-rumusan yang ada,
Prof. Padmo mengemukakan 4 (empat) pokok – pokok prinsip negara
hukum Indonesia, yaitu: [Prof. Padmo Wahjono. S.H, "Indonesia Negara
Berdasar Atas Hukum", Cel. I. (Jakarta: Graha Indonesia. 1983), hal. 10.]
a. Melindungi dan menghormati hak hak kemanusiaan;
b. Mekanisme kelembagaan negara yang demokratis;
c. Adanya suatu tertib hukum;
d. Adanya kekuasaan kehakiman yang bebas.
10. Berdasarkan hal-hal tersebut diketahui bahwa salah satu unsur yang
harus dipenuhi dari suatu negara adanya persamaan hukum bagi warga
29
negaranya disetiap sektor kehidupan tanpa pandang bulu. Namun,
terdapat suatu ketimpangan yang dialami warga negara khususnya ketika
berkedudukan sebagai penerima hak fidusia (Kreditur) dan pemberi hak
fidusia (Debitur). Ketimpangan ini terlihat pada ketentuan yang
mengharuskan penerima hak fidusia (Kreditur) untuk melakukan
permohonan ke pengadilan terkait ekseksusi objek jaminan fidusia dalam
hal pemberi hak fidusia (Debitur) tidak mengakui adanya cidera janji
(wanprestasi), [vide. Paragraf [3.17], halaman 122 Putusan MK No.
18/PUU-XVII/2019] sedangkan pihak pemberi hak fidusia (Debitur) tidak
perlu membawa perkara terkait ke pengadilan;
11. Secara historis, sebelum diundangkannya UU Jaminan Fidusia,
mekanisme ini diasosiasikan dengan kurangnya kepastian hukum, karena
jaminan fidusia sendiri tidak wajib didaftarkan, yang dapat mengakibatkan
kemungkinan pemberi fidusia untuk dapat membebani objek fidusia
kepada beberapa pihak, yang akan berefek negatif terhadap hak-hak
kreditur yang bersangkutan. (J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak Jaminan
Kebendaan Fidusia”, hal.8-12) Bahwa dari segi definisi, jaminan fidusia
merupakan hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud, serta benda tidak bergerak, khususnya
benda yang tidak dapat dibebani hak tanggungan dan yang secara
khusus dibuat untuk memastikan penyelesaian utang. (Pasal 1 ayat (2),
UU Jaminan Fidusia). Kecuali telah disetujui sebaliknya oleh pihak-pihak
yang bersangkutan, jaminan fidusia terdiri dari: (Pasal 10, UU Jaminan
Fidusia.)
a. Hasil dari benda yang dijaminkan sebagai objek jaminan fidusia; dan
b. Klaim asuransi, dalam hal objek fidusia tersebut diasuransikan.
12. Jaminan fidusia khusus diciptakan untuk memastikan diselesaikannya
utang. Jenis-jenis utang yang dapat dijamin dengan fidusia adalah: (Pasal
7, UU Jaminan Fidusia.)
a. Utang yang telah ada;
b. Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan
dalam jumlah tertentu oleh pihak yang bersangkutan; dan
30
c. Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya
berdasarkan
perjanjian
pokok
yang
menimbulkan
kewajiban
memenuhi suatu prestasi.
13. Bahwa Objek yang dijaminkan harus kemudian didaftarkan agar jaminan
fidusia menjadi efektif. (J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak Jaminan
Kebendaan Fidusia,” hal.242.) Persyaratan dan prosedur pendaftaran
tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun
2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya
Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (“PP 21/2015”). Menurut PP 21/2015,
permohonan pendaftaran wajib diserahkan dalam jangka waktu 30 hari
sejak akta notaris jaminan fidusia dibuat. (Pasal 4, PP 21/2015.)
14. Bahwa pemohon pendaftaran jaminan fidusia selanjutnya membayarkan
biaya pendaftaran melalui bank persepsi. Setelah biaya pendaftaran
dibayarkan, jaminan fidusia akan terdaftar secara elektronik di database
Kantor Pendaftaran Fidusia dan pembebanannya dinyatakan berlaku.
(Pasal 6 dan penjelasannya, PP 21/2015.)
15. Selain memberlakukan jaminan fidusia, proses pendaftaran juga memiliki
tujuan lain, termasuk didalamnya pemenuhan prinsip publisitas dan
pemberian hak yag didahulukan kepada penerima fidusia. (Pasal 11 dan
Pasal 27 (1) dan Penjelasannya, UU Jaminan Fidusia.) Prinsip publisitas
memastikan kepada penerima fidusia bahwa objek yang bersangkutan
hanya akan digunakan dalam penyelesaian utang yang bersangkutan. UU
Jaminan Fidusia melarang dengan keras pembebanan lain dalam waktu
yang sama dari jaminan fidusia dengan objek yang sama. (Pasal 17, UU
Jaminan Fidusia.)
16. UU Jaminan Fidusia menjamin bahwa objek jaminan fidusia dapat
dieksekusi jika pemberi fidusia cidera janji. Eksekusi tersebut dapat
dilakukan melalui tindakan-tindakan tersebut: [Pasal 29, UU Jaminan
Fidusia.]
a. Eksekusi oleh penerima fidusia berdasarkan titel eksekutorial;
b. Penjualan barang objek fidusia atas kekuasaan penerima fidusia
sendiri melalui pelelangan umum;
31
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan
pemberi dan penerima fidusia jika terbukti lebih menguntungkan untuk
kedua pihak.
17. Eksekusi yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas
dinyatakan batal demi hukum. [Pasal 32, UU Jaminan Fidusia] Putusan
18/2019 secara khusus menyorot tentang tindakan eksekusi yang
dijelaskan dalam poin (1) hingga (3) di atas;
18. Sebagaimana telah disebutkan di atas, pembebanan jaminan fidusia akan
berlaku pada saat pendaftaran. Selain itu, pendaftaran tersebut dibuktikan
melalui diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia yang mengatur tentang
titel eksekutorial yang dianggap setara dengan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap. [Pasal 15 (1), UU Jaminan Fidusia.];
19. Putusan
pengadilan
yang
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap
diinterpretasikan sebagai putusan yang tidak dapat disanggah melalui
upaya hukum manapun. [J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak Jaminan
Kebendaan Fidusia”, hal.256.] Maka dari itu, pemegang sertifikat jaminan
fidusia memiliki hak yang sama dengan pemegang putusan pengadilan
yang memperoleh kekuatan hukum, yang tidak dapat disanggah melalui
banding maupun kasasi. [J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak Jaminan
Kebendaan Fidusia”, hal.256.] Dengan memiliki titel tersebut, kreditur
tidak perlu mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan oleh
karenanya terhindar dari proses yang panjang dan mahal. [Paragraf [2.3],
Bagian IV, Putusan 18/2019, hal.47.];
20. Karena kesepakatan fidusia akan menyatakan tentang pemenuhan
kewajiban tertentu, maka sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan
akan mencermikan hal yang sama dan, maka dari itu, akan dianggap
bersifat condemnatoir. [Paragraf [2.3], Bagian IV, Putusan 18/2019,
hal.47.] Putusan pengadilan yang condemnatoir adalah putusan
pengadilan yang mewajibkan salah satu pihak yang bersengketa untuk
melakukan tindakan tertentu. [Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata
tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan
Pengadilan”, hal.873.];
32
21. Namun, masalah dapat timbul ketika eksekusi jaminan fidusia
berdasarkan kekuatan eksekutorial dilakukan. Penggugat mengatakan
bahwa frasa, “kekuatan eksekutorial” dan, “sama dengan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” telah menciptakan
ketidakpastian hukum karena dapat menjadi frasa yang multitafsir.
[Paragraf [2.1], Putusan 18/2019, hal.9-12.];
22. Akan tetapi, pemberlakuan ketentuan tersebut terbatas hanya atas
hipotek dan surat utang. [J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak Jaminan
Kebendaan Fidusia”, hal.255.] Sementara itu, surat utang memiliki
karakteristik yang berbeda dengan jaminan fidusia. Perbedaan paling
penting dalam konteks ini terletak pada surat utang yang hanya
merupakan pengakuan terhadap utang yang sekarang dan telah ada,
sementara jaminan fidusia juga dapat mencakup utang yang akan datang.
[Munir Fuady, “Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Buku Kedua,
Volume 2”, hal.56.];
23. Walaupun jaminan fidusia dan surat utang memiliki karakteristik yang
berbeda,
konsep
eksekusi
berdasarkan
kekuatan
eksekutorial,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 224 H.I.R, pada esensinya dapat
merefleksikan konsep kekuatan eksekutorial berdasarkan sertifikat
jaminan fidusia. [J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan
Fidusia”, hal.260.];
24. Langkah untuk merefleksikan Pasal 224 H.I.R mengenai kekuatan
eksekutorial untuk sertifikat jaminan fidusia kini telah diakomodasi oleh
Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu, putusan yang dijatuhkan
menyatakan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dan “sama dengan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, dinyatakan
inkonstitusional jika tidak dimaknai sebagai eksekusi sertifikat jaminan
fidusia harus dilakukan dengan menggunakan mekanisme dan prosedur
hukum yang sama dengan eksekusi sama dengan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap jika debitur keberatan menyerahkan
secara sukarela objek fidusia dan jika tidak ada kesepakatan terkait apa
itu cidera janji. [Bagian 5, Putusan 18/2019, hal.125.];
33
25. UU Jaminan Fidusia menetapkan bahwa jika terdapat wanprestasi
debitur, kreditur berhak untuk menjual objek fidusia atas kekuasaannya
sendiri. [Pasal 15 ayat (3), UU Jaminan Fidusia.] Konsep ini umumnya
dikenal sebagai parate eksekusi, yaitu eksekusi yang tidak memerlukan
titel eksekutorial dan tidak memerlukan bantuan dari pengadilan atau
kerjasama dengan juru sita. [J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak Jaminan
Kebendaan Fidusia”. hal.261.];
26. Salah satu isu yang melatarbelakangi Putusan 18/2019 adalah
kemampuan penerima fidusia untuk melaksanakan parate eksekusi.
Ketika eksekusi berdasarkan titel eksekutorial mewajibkan penerima
fidusia untuk meminta perintah pengadilan sebelum melakukan tindakan
paksa, parate eksekusi yang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan
Fidusia memperbolehkan penerima jaminan untuk menjual objek fidusia
secara mandiri melalui lelang atau penjualan di bawah tangan dan tidak
mewajibkan pihak tersebut untuk meminta bantuan pengadilan dalam
melaksanakan tindakan paksa. [Paragraf [2.3], Bagian IV, Putusan
18/2019, hal.48-50.];
27. Mahkamah Konstitusi meyakini bahwa titel eksekutorial yang menjadi
dasar penerima fidusia dalam melaksanakan mekanisme parate eksekusi
tunduk pada prosedur eksekusi yang diatur dalam Pasal 196 H.I.R. atau
Pasal 208 Rbg. Pasal-pasal ini mewajibkan penerima fidusia untuk
meminta perintah eksekusi dari pengadilan jika pemberi fidusia menolak
untuk menyerahkan objek fidusia secara sukarela. [Paragraf [3.17],
Putusan 18/2019, hal.120-122] Dalam hal ini, penolakan dapat timbul atas
penentuan terjadinya cidera janji.
28. Bahwa jika ketentuan cidera janji tidak secara jelas tercantum dalam
kesepakatan, maka penerbitan peringatan dapat menetapkan terjadinya
cidera janji. [J. Satrio, “Hukum Perikatan”, hal.105.] Maka dari itu,
penetapan cidera janji berdasarkan proses hukum bisa dibilang tidak perlu
karena penerbitan peringatan dapat dianggap sebagai penetapan cidera
janji.
29. Bahwa Pengadilan Tingkat pertama bisa memakan waktu ± 6 bulan.
Waktu ini belum termasuk pemeriksaan Banding (± 1 tahun) dan Kasasi
34
(± 2-3 tahun). Hal ini belum juga dihitung dengan lamanya proses
eksekusi yang berbelit-belit. (Arman Tjoneng, “Gugatan Sederhana
sebagai
Terobosan
Mahkamah
Agung
dalam
Menyelesaikan
Penumpukan Perkara di Pengadilan dan Permasalahannya” Dialogia
Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi Volume 8 Nomor 2 April 2017)
30. J. Satrio berpendapat, Permberian sifat kebendaan pada jaminan Fidusia
dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang kuat kepada pemegang
hak kebendaan. Hal ini berangkat dari pikiran, bahwa jaminan tetap
menjadi milik pemberi jaminan dan pemberi jaminan pada asasnya
selama penjaminan berlangsung tetap berwenang untuk mengambil
tindakan pemilik atas benda jaminan miliknya (J. Satrio, Hukum Jaminan,
hlm. 278-280.)
31. Dalam rangka menjamin kepastian tehadap pemenuhan hak- hak kreditur
penerima Fidusia, Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan
beberapa kewajiban kepada debitur pemberi Fidusia untuk melakukan
tindakan- tindakan tertentu, Martin Roestamy menjabarkannya antara lain
adalah sebagai berikut: (Martin Roestamy, Hukum Jaminan, hlm. 114.)
32. Pertama, Kewajiban untuk mengganti benda persediaan yang dialihkan:
Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatakan bahwa
benda persediaan yang menjadi objek jaminan Fidusia yang telah
dialihkan wajib diganti oleh pemberi Fidusia dengan objek yang setara.
Atas benda dagangan yang telah dialihkan oleh debitur ada kewajiban
dari debitur untuk menggantinya dengan benda yang setara; dan
Ketentuan ini merupakan penegasan kembali bahwa pemberi Fidusia
dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek jaminan
Fidusia, baik dengan jalan menjual maupun menyewakan dalam rangka
kegiatan usahanya. Namun demikian untuk melindungi kepentingan
kreditur. penerima Fidusia, maka benda yang dialihkan tersebut wajib
diganti dengan objek yang setara nilai dan jenisnya.
33. Kedua, Kewajiban menyerahkan benda objek jaminan Fidusia untuk
dieksekusi. Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi
objek jaminan Fidusia tersebut kepada penerima Fidusia dalam rangka
pelaksanaan eksekusi. Apabila pemberi Fidusia tidak bersedia
35
menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia, maka penerima
Fidusia berhak untuk mengambil benda yang menjadi objek jaminan
Fidusia dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan kepada pihak
yang berwajib. Dalam hal debitur atau pemberi Fidusia cidera janji,
pemberi Fidusia wajib menyerahkan objek jaminan Fidusia dalam rangka
pelaksanaan eksekusi.
34. Perlu diperhatikan bahwa dalam melakukan penyelamatan jaminan
fidusia, penerima hak fidusia (Kreditur) membutuhkan tindakan yang
cepat dan tepat tanpa melanggar hukum. Sementara itu benda yang
dijadikan objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang tidak dapat
dipastikan bahwa benda tersebut selalu berada di tempat yang sama.
Sehingga berdasarkan fakta di lapangan, saat kreditur mengajukan upaya
hukum eksekusi ke pengadilan negeri, objek jaminan fidusia tersebut
hilang, dikaburkan atau tidak berada di alamat pemberi hak fidusia
(Debitur) walaupun pemberi hak fidusia (Debitur) dapat ditemui saat
eksekusi objek jaminan dilakukan. Fakta yang selanjutnya yang sering
terjadi adalah objek jaminan fidusia dapat ditemui namun dengan status
berada di pihak ketiga sedangkan pihak pemberi hak fidusia (Debitur)
tidak dapat ditemui. Hal inilah yang kemudian justru merugikan dan
berlaku tidak adil bagi pihak penerima hak fidusia (Kreditur) sebagai akibat
adanya ketentuan terkait;
35. Tidak hanya hal tersebut, dengan adanya ketentuan terkait tidak menutup
kemungkinan adanya praktik dimana baik objek jaminan fidusia dan pihak
pemberi fidusia (Debitur) tidak diketahui kebaradaannya secara
bersamaan ketika eksekusi objek jaminan fidusia tengah berlangsung
yang mana ini berimplikasi pada semakin lamanya proses ekseskusi
objek jaminan fidusia dan kerugian bagi pihak penerima hak fidusia
(Kreditur);
36. Karenanya, adanya kententuan yang mengharuskan penerima hak fidusia
(Kreditur) tidak boleh melakukan ekseksusi sendiri melainkan harus
mengajukan permohonan pelaksanaan ekseksusi kepada pengadilan
negeri [vide. Paragraf [3.17], halaman 122 Putusan MK No. 18/PUU-
XVII/2019] sedangkan pemberi hak fidusia (Debitur) tidak harus
36
membawa perkara terkait ke pengadilan merupakan bentuk ketidakadilan
terhadap sesama warga negara yang mana bertentangan sebagaimana
amanah Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
37. Dengan demikian, ketentuan eksekusi fidusia yang diatur dalam Pasal 15
ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 telah mengakibatkan tiadanya perlindungan hukum
yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), oleh karena
terciptanya kedudukan yang lebih berat pada satu pihak di mana kreditur
harus membawa perkara ini ke pengadilan, sementara debitur tidak harus
membawa perkara ini ke pengadilan.
D. Bertentangan dengan prinsip negara hukum karena memberi celah bagi
debitur untuk mengulur waktu melarikan barang sehingga memberikan ruang
bagi terjadinya kejahatan.
1. Aristoteles menyatakan bahwa ukuran dari keadilan adalah: Seseorang
tidak melanggar hukum yang berlaku sehingga keadilan berarti “lawful”
yaitu hukum tidak boleh dilanggar dan aturan hukum harus diikuti, serta
seseorang tidak boleh mengambil lebih dari haknya, sehingga keadilan
berarti persamaan hak (equal). [Aristoteles, dalam Munir Fuady, 2007,
Dinamika Teori Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, hlm. 92.]
2. Demi menciptakan ukuran dari keadilan sebagaimana yang dimaksud
oleh Aristoteles, diperlukan peran hukum optimal dalam suatu Negara.
Peran hukum tersebut harus difokuskan pada tiga hal: Pertama, hukum
sebagai alat penertib (ordering); kedua, hukum sebagai alat penjaga
keseimbangan (balancing); dan ketiga, hukum sebagai katalisator yang
berfungsi menjaga keseimbangan dan keharmonisan kepentingan-
kepentingan yang ada. [Dossy Iskandar Prasetyo dan Bernard L. Tanya,
(2011), Hukum, Etika dan Kekuasaan, Yogyakarta: Genta, hlm. 103];
Lebih dari itu, Satjipto Rahardjo, mensyaratkan pentingnya konsistensi
Negara,
untuk
menjalankan
tugas
penyelenggaraan
Negara,
sebagaimana diamanatkan oleh konstitusinya, agar keadilan benarbenar
terwujud. Suatu pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang
37
menjalankan roda pemerintahan dengan memenuhi kewajibannya sesuai
dalam konstitusi dengan sebaik-baiknya. [Satjipto Rahardjo, Membedah
Hukum Progresif, Editor I Gede A.B. Wiranata, Joni Emirzon, Firman
Muntaqo, Penerbit Buku Kompas, Jakarta Maret 2007, hlm.18]
3. Menurut Rawls, cara yang adil untuk mempersatukan berbagai
kepentingan yang berbeda, adalah melalui keseimbangan kepentingan-
kepentingan tersebut tanpa memberikan perhatian istimewa terhadap
kepentingan itu sendiri. [Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal
Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interpretasi
Undang-undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana, hlm. 279.];
4. Keseimbangan kepentingan tanpa memberikan perhatian istimewa
terhadap kepentingan itu sendiri merupakan suatu pengejawantahan dari
keadilan sosial. Menurut Darji, Darmodiharjo, keadilan sosial menuntut
supaya manusia hidup dengan layak dalam masyarakat. Masing-masing
harus diberi kesempatan menurut menselijke waardigheid (kepatutan
kemanusiaan).
Pelaksanaan
pembangunan
tidak
hanya
perlu
mengandalkan dan mewujudkan keadilan, melainkan juga kepatutan.
Istilah kepatutan kemanusiaan dapat pula disebut dengan kepatutan yang
wajar atau proporsional. [Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok
Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2008, hlm. 156-157.]
5. Status quo menunjukkan adanya kemungkinan bagi penerima hak fidusia
(Kreditur) untuk melakukan eksekusi objek jaminan fidusia. Tetapi hal
tersebut dilakukan dengan catatan, bahwa pemberi hak fidusia (Debitur)
mengakui adanya cidera janji atau wanprestasi dan secara sukarela
menyerahkan objek jaminan fidusianya. Perlu digaris bawahi bahwasanya
ketentuan tersebut justru membuka kemungkinan adanya oknum-oknum
mafia leasing (penggelapan kendaraan kredit macet) yang merugikan
penerima hak fidusia (Kreditur);
6. Oey Hoey Tiong menjabarkan bahwa dalam lembaga jaminan Fidusia
terdapat resiko bagi kreditur, risiko tersebut antara lain dalam bentuk:
pertama, Debitur ingkar janji (wanprestasi), artinya debitur tidak
mengembalikan uang pinjaman setelah sampai pada waktu yang
38
disepakati; kedua, Debitur tidak menyerahkan benda yang menjadi objek.
Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi; ketiga, Debitur
mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda
yang menjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda
persediaan; keempat, Debitur pemberi Fidusia melakukan Fidusia ulang;
kelima, Debitur tidak mengganti objek jaminan Fidusia dengan objek
jaminan Fidusia dengan objek yang setara; keenam, Debitur dinyatakan
pailit dan atau dilikuidasi oleh Pengadilan Niaga (Oey Hoey Tiong, Fidusia
Sebagai Jaminan, hlm. 49)
7. Sejatinya perjanjian kredit harus ditopang dengan suatu lembaga jaminan
yang fungsinya sebagai pengaman terhadap pengembalian kredit apabila
debitur tidak memenuhi prestasinya atau wanprestasi. Apabila debitur
wanprestasi, maka secara sukarela kreditur mempunyai hak untuk
menuntut piutangnya terhadap harta kekayaan debitur yang dipakai
sebagai jaminan. Hak pemenuhan dari kreditur tersebut dilakukan dengan
cara penjualan benda-benda yang hasilnya adalah untuk pemenuhan
utang debitur (Mutiara Nur Hanifa, Faktor-Faktor Bank Dalam
Memberikan Pinjaman Kredit Dengan Jaminan Barang Komoditas,” (Solo:
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2016, Hlm.43)
8. Oleh karena itu, Undang-Undang jaminan fidusia dalam Pasal 4
menegaskan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari
suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak
untuk memenuhi suatu prestasi. Akibat dari sifat ikutan jaminan fidusia
maka jaminan fidusia hapus demi hukum bilamana hutang yang dijamin
fidusia telah lunas (Munir Fuady, Jaminan Fidusia, (Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2003), hlm. 24.)
9. Pasal 31 Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan kemungkinan
dilakukan penjualan eksekusi benda yang menjadi objek jaminan Fidusia
di pasar atau di bursa dimana lazimnya benda-benda tersebut
diperdagangkan, sesuai dengan harga pasaran yang berlaku pada saat
itu. Oleh karena itu, dimungkinkan penjualan eksekusi benda yang
menjadi objek jaminan Fidusia tanpa melalui pelelangan di muka umum
dengan memenuhi formalitas tertentu. Cara penjualan eksekusi benda
39
jaminan Fidusia yang demikian ini diperuntukan bagi benda persediaan,
benda perdagangan atau efek yang dapat diperdagangkan yang sedang
dijaminkan dengan jaminan Fidusia. Terkait hal ini, Rachmadi Usman
menegaskan bahwa, artinya penjualan eksekusi Fidusia atas benda
perdagangan atau efek tidak harus di dasarkan pada kesepakatan atau
persetujuan antara pemberi Fidusia dan penerima Fidusia sebagaimana
dipersyaratkan oleh ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang
Jaminan Fidusia (Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, hlm.
239.)
10. Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi dengan cara
yang
bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Jaminan Fidusia tersebut
batal demi hukum (Munir Fuady, Jaminan Fidusia, hlm. 146.)
11. Mahkamah Konstitusi menegaskan dalam Paragraf [3.12] Putusan MK
Nomor 18 Tahun 2019 hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu
benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang
hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dari pengertian tersebut dalam Jaminan Fidusia melekat kekuatan
eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
b. Bahwa Jaminan Fidusia merupakan jaminan yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya, yang artinya
penyerahan benda jaminan secara constitutum posseisorium, di mana
penyerahan kepada penerima fidusia (kreditur) adalah hak milik atas
benda atas dasar kepercayaan, sedangkan fisik benda yang menjadi
objek jaminan tetap ada pada pemberi fidusia (debitur).
c. Bahwa Jaminan Fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accesoir
dengan perjanjian utamanya yang artinya bahwa perjanjian pokoknya
adalah berupa perjanjian pinjam-meminjam atau perjanjian lain yang
dapat dinilai dengan uang sepanjang yang menjadi objek perjanjian
fidusia adalah benda bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud
maupun benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan.
40
d. Bahwa Jaminan Fidusia mengandung asas preferensi artinya kreditur
penerima fidusia berkedudukan sebagai kreditur yang diutamakan dari
kreditur lainnya (asas droit de preference) di samping itu juga melekat
asas bahwa Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada
(asas droit de suite atau zaaksgevolg) serta asas bahwa Jaminan
Fidusia adalah asesoritas yang artinya Jaminan Fidusia merupakan
perjanjian ikutan.
e. Bahwa Jaminan Fidusia mengandung syarat publisitas yang bersifat
mutlak atau absolut yang artinya bahwa Jaminan Fidusia mempunyai
kekuatan mengikat dan bersifat eksekutorial setelah didaftarkannya
perjanjian fidusia tersebut dan telah dikeluarkan sertifikat Jaminan
Fidusia yang di dalamnya tercantum irah-irah “DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan
demikian, terhadap sertifikat jaminan fidusia melekat kekuatan
eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
12. Lebih dari itu, ketentuan terkait diakuinya wanprestasi oleh pemberi hak
fidusia (Debitur) memberikan ruang bagi tindak kejahatan yang dapat
dilakukan oleh pemberi hak fidusia (Debitur). Pemberi hak fidusia
(Debitur) bisa saja tidak mengakui adanya cidera janji pada perjanjian
terkait demi mengulur waktu pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia
yang mana hal ini berimplikasi pada kerugian yang menimpa pihak
penerima hak fidusia (Kreditur);
13. Akibatnya, keharmonisan kepentingan antara penerima hak fidusia
(Kreditur) dan pemberi hak fidusia (Debitur) tidak berjalan dengan baik.
Begitupun dengan peran hukum sebagai alat penertib (ordering) seakan-
akan tidak terwujud dan inkonsisten karena tertib tidaknya proses
eksekusi objek jaminan fidusia bergantung pada satu pihak saja, yaitu
pemberi hak fidusia (Debitur).
14. Dengan demikian, ketentuan eksekusi fidusia yang diatur dalam Pasal 15
ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh
41
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 telah bertentangan dengan prinsip negara hukum
karena memberi celah bagi debitur untuk mengulur waktu melarikan
barang sehingga memberikan ruang bagi terjadinya kejahatan.
E. Menghancurkan lahan profesi (collector dan financing) yang legal dan diakui
oleh MK sendiri (Putusan 19/PUU-XVIII/2020) sehingga mengakibatkan
hilangnya Pendapatan dan Penghidupan yang layak sebagaimana dijamin
Pasal 27 ayat (2)
1. Konsep keadilan sosial telah menjadi salah satu pemikiran filosofis
Presiden Soekarno: “Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat
suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak
ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan”. [Yunie
Herawati, “Konsep Keadilan Sosial Dalam Bingkai Sila Kelima Pancasila”,
hlm 20.]
2. Para pendiri negara Indonesia telah menyepakati bahwa salah satu tujuan
didirikannya negara Indonesia adalah agar keadilan dan kemakmuran
bangsa Indonesia bisa diwujudkan. Unsur-unsur welfare state ini telah
dimasukkan ke dalam dasar negara Indonesia (Pancasila dan UUD NRI
1945) pada saat persiapan rapat pembahasan persiapan dan paska
kemerdekaan negara Indonesia. Lebih dari itu, Pembukaan UUD NRI
1945 yang memuat rumusan tujuan negara Indonesia dan juga Pancasila
menyatakan bahwa negara Indonesia dibentuk “... untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia … dengan berdasar
kepada [disini kemudian teks Pancasila muncul] … keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
Alinea ke-IV.];
3. Rumusan dasar ideologi welfare state tadi (“memajukan kesejahteraan
umum” dan sila kelima Pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”) kemudian dimanifestasikan ke dalam batang tubuh konstitusi
negara Indonesia untuk dijadikan pedoman hidup berbangsa dan
penyelenggaraan kenegaraan. Dalam Pasal 34 UUD 1945 pra
42
amandemen, negara menyatakan bertanggung jawab untuk memelihara
fakir miskin dan anak-anak terlantar. Pasca amandemen keempat, tugas
negara di bidang kesejahteraan sosial ini diperluas dengan tambahan
tanggung jawab untuk mengembangkan sistem jaminan sosial dan
memberdayakan kelompok masyarakat miskin, serta memberikan
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum bagi rakyatnya.
[Undang-Undang Dasar 1945, pasal 34(1-3).]
4. Menurut Jimly Ashiddiqie, ketika negara dikelola secara modern maka
akan
timbul
pemikiran
tentang
paham
sosialisme.
Paham
ini
mengidealkan peran dan tanggungjawab negara yang lebih besar untuk
mengurusi kemiskinan, terutama untuk memperhatikan kesejahteraan
rakyat. Konsep ini disebut juga welfare state atau negara kesejahteraan,
yang mengimpikan kesejahteraan rakyat dengan cara dominasi atau
peran yang sangat besar dari negara. Hingga pada pertengahan abad ke-
20, berlangsung kecenderungan meluasnya peran dan fungsi Negara
dalam setiap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian
terjadi pembenaran-pembenaran gejala intervensi negara terhadap
urusan-urusan masyarakat luas (intervionist state). [Lukman Hakim,
“Rekonstruksi Peran Negara dalam Penyelenggaraan Negara secara
Konstitusional”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 40 No. 2, April
2011. Semarang: FH Universitas Diponogoro, hlm. 247].
5. Four Freedoms yang dikemuakna oleh Roosevelt berkaitan dengan HAM
ini menyebutkan: [J.C.T. Simorangkir, Hukum dan Konstitusi Indonesia,
Gunung Agung Jakarta, 1983, hlm 33]
a. Freedom From Want (bebas dari rasa kemeralatan);
b. Freedom From Fear (bebas dari rasa takut);
c. Freedom Of Speech (bebas mengeluarkan pendapat);
d. Freedom Of Religion (kebebasan untuk beragama);
6. Lebih dari itu, Kranenburg yang merupakan penganut teori Negara
Kesejahteraan berpendapat bahwasanya tujuan negara bukan lagi
sekedar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif dalam
mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteraan dalam hal ini
mencakupi berbagai bidang, sehingga selayaknya tujuan negara itu
43
disebut plural, yakni upaya pencapaian tujuan-tujuan negara dilandasi
oleh keadilan secara merata dan seimbang. [Franz Magnis Suseno,
Kuasa dan Moral, Jakarta; PT. Gramedia, 1990, hlm. 27]
7. Di sisi lain, Thoenes mendefinisikan welfare state sebagai “a form of
society characterised by a sistem of democratic government- sponsored
welfare placed on a new footing and offering a guarantee of collective
sosial care to its citizens, concurrently with the maintenance of a capitalist
sistem of production” [Edi Suharto (2005), Analisis Kebijakan Publik:
Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial, Bandung:
Alfabeta, sebagaimana dikutip oleh Suharto (2006), hal. 4.] Sedangkan
menurut Gabriele Köhler, welfare state dapat didefinisikan sebagai
“guaranteeing universal access to sosial services, making provisions for
access to employment and decent work, offering a set of sosial assistance
and sosial security provisions, as well as overseeing regulatory sistems to
safeguard the environment.” [Gabriele Köhler, (2014), “Is There an Asian
Welfare State Model?” Berlin: Friedrich-Ebert- Stiftung, hal. 2];
8. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa kesejahteraan
merupakan faktor yang penting dalam suatu negara. Dalam ranah
kesejahteraan pekerja, kesejahteraan dapat diejawantahkan ke dalam
berbagai bidang, baik bidang perlindungan dan kesalamatan maupun
bidang pengupahan. Sehubungan dengan hal tersebut, Imam Soepomo
membagi perlindungan pekerja menjadi 3 (tiga) macam, yaitu: Pertama,
Perlindungan Ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan
dengan usaha-usaha untuk untuk memberikan kepada pekerja suatu
penghasilan yang cukup memenuhi keperluan sehari-hari baginya beserta
keluarganya, termasuk dalam hal pekerja tersebut tidak mampu bekerja
sesuatu diluar kehedaknya. Perlindungan ini disebut jaminan sosial.
Kedua, Perlindungan Sosial, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan
dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannnya memungkinkan pekerja
itu mengenyam dan memperkembangkan perikehidupannya sebagai
manusia pada umumnya, dan sebagai anggota masyarakat dan anggota
keluarga; atau yang biasa disebut dengan kesehatan kerja. Ketiga,
Perlindungan Teknis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan
44
dengan usaha-usaha untuk menjaga pekerja dari bahaya kecelakaan
yang dapat ditimbulkan oleh pesawat-pesawat atau alat kerja lainnya atau
oleh bahan yang diolah atau dikerjakan perusahaan; atau yang biasa
disebut dengan keselamatan kerja. [Zainal Asikin, 2007, Dasar-dasar
Hukum Perburuhan, Raja Grafindo, Jakarta, Hlm. 96];
9. Bentuk perlindungan yang berikutnya terkait dengan sistem upah yang
mana sejatinya harus didasarkan pada tiga fungsi upah yang utama, yaitu
a. Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarga.
b. Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang.
c. Menyediakan
insentif
untuk
mendorong
dan
meningkatkan
produktifitas kerja.
10. Sejalan dengan hal tersebut, Imam Soepomo berpendapat bahwa upah
terdiri atas beberapa komponen, di antaranya:
a. Upah Pokok adalah upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja
menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan
berdasarkan kesepakatan;
b. Tunjangan Pokok adalah tunjangan yang diberikan bersamaan
dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini tidak dipengaruhi jumlah
kehadiran;
c. Tunjangan Tidak Tetap adalah tunjangan yang diberikan bersamaan
dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila pekerja
masuk kerja;
11. Perlu diingat bahwasanya selain perlindungan-perlindungan yang telah
disebutkan sebelumnya, terdapat satu perlindungan yang fundamental
bagi kesejahteraan pekerja, yaitu perlindungan hukum yang adil
sebagaimana yang diamanahkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
12. Perlindungan hukum selalu terkait dengan peran dan fungsi hukum
sebagai pengatur dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Bronislaw Malinowski dalam bukunya “Crime and Costum In Savege”,
mengatakan bahwa hukum tidak hanya beperan di dalam keadaan-
keadaan yang penuh kekerasan dan pertentangan, akan tetapi bahwa
hukum juga berperan pada aktivitas sehari-hari. [Soeroso, Pengantar Ilmu
Hukum, Jakarta; Sinar Grafika 2006, hlm. 16] Sementara itu, Muchsin
45
membedakan perlindungan hukum menjadi dua bagian, yaitu: [Muchsin,
2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia,
Surakarta, magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas
Sebelas Maret, hal. 20.]
a. Perlindungan Hukum Preventif Perlindungan yang diberikan oleh
pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya
pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan
dengan
maksud
untuk
mencegah
suatu
pelanggaran
serta
memberikan rambu-rambu atau batasanbatasan dalam melakukan
sutu kewajiban.
b. Perlindungan
Hukum
Represif.
Perlindungan
hukum
represif
merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara,
dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi
sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.
13. Menurut Setiono, Perlindungan Hukum adalah tindakan atau upaya untuk
melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa
yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban
dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati
martabatnya sebagai manusia. [Setiono, Supremasi Hukum, (Surakarta:
UNS, 2004), hlm. 3]
14. Terkait perlindungan hukum dalam ranah kesejateraan pekerja juga telah
diejawantahkan dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
yang menyebutkan bahwa Hak Personal, Hak Legal, Hak Sipil dan Politik
yang terdapat dalam Pasal 3-21 dalam UDHR, dari ke 24 Pasal tersebut,
salah satu di antara Pasal yang mengatur materi perlindungan pekerja
adalah Pasal 7 bahwa “Semua orang sama dihadapan hukum; (equal
before the law) dan berhak mendapat perlindungan hukum yang sama;
(equal protection of the law.). Selain itu, perlindungan hukum dapat
diartikan sebagai suatu perlindungan akan harkat dan martabat, serta
pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek
hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. [Philipus M.
Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya:
Bina Ilmu, hlm. 108]
46
15. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa “… Bahwa
berdasarkan Pasal 50 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
29/POJK.05/2014
tentang
Penyelenggaraan
Usaha
Perusahaan
Pembiayaan menyatakan, “Pegawai dan/atau tenaga alih daya
Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib
memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk
asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai
dengan alasan penunjukan”, yang telah diperbaharui dengan Pasal 65
ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
35/POJK.05/2018
tentang
Penyelenggaraan
Usaha
Perusahaan
Pembiayaan menyatakan, “Pegawai dan/atau tenaga alih daya
Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan
eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari
Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan” …” [vide. Paragraf [3.5], halaman 38 Putusan
MK No. 19/PUU-XVIII/2020].
16. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah mengatur kegiatan penagih utang
dalam
Peraturan
OJK
Nomor
35/POJK.05/2018
tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK 35/2018”).
Berdasarkan peraturan ini, perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama
dengan pihak ketiga untuk melaksanakan fungsi penagihan utang.
Namun, pihak ketiga tersebut wajib memenuhi kriteria berikut:
a. Berbentuk badan hukum;
b. Memiliki izin;
c. Memiliki sumber daya manusia di sektor penagihan utang yang telah
memperoleh sertifikat dari lembaga sertifikasi profesi di bidang
pembiayaan. (Pasal 48 [1] dan [3], POJK 35/2018)]
17. Berdasarkan hal tersebut, secara langsung menunjukkan bahwa
pekerjaan di bidang penagihan dan eksekusi agunan merupakan suatu
pekerjaan yang sah dan diakui secara hukum;
18. Oleh karena itu, pekerjaan di bidang penagihan dan eksekusi agunan
memerlukan pengakuan dan perlindungan yang sama layaknya pekerjaan
lainnya. Namun dengan adanya ketentuan yang mengharuskan pihak
47
penerima hak fidusia (Kreditur) melakukan permohonan pelaksanaan
eksekusi objek jaminan fidusia ke pengadilan justru kontradikif,
melemahkan kedudukan salah satu pekerjaan yang sah di Indonesia serta
tidak sejalan dengan cita-cita pendiri bangsa Indonesia serta apa yang
telah diamanahkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
19. Dengan demikian, eksekusi fidusia yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2)
dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019 telah menghancurkan lahan profesi (collector dan financing)
yang legal dan diakui oleh MK sendiri (Putusan 19/PUU-XVIII/2020)
sehingga mengakibatkan hilangnya Pendapatan dan Penghidupan yang
layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2)
F. Melanggar hak dan kewajiban dari masing-masing pihak karena
menambahkan "sukarela terhadap eksekusi", padahal sukarela ada karena
ketika kontrak ditandangani dimana debitur setuju membayar sesuai jangka
waktu yang ditentukan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945
1. Pengaturan HAM dan kewajiban azasi manusia secara bersamaan dalam
hukum positif bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keduanya.
Individu memang memiliki hak fundamental sebagai hak-hak asasinya
tetapi ia pun dituntut untuk dapat menghargai, menghormati dan
menjunjung tinggi hak asasi individu yang lain. Hal itu berarti dalam
menjalankan hak asasinya setiap individu tidak dapat mengabaikan
apalagi melanggar hak azasi individu lain. [Johan Yasin, “Hak Azasi
Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif
Indonesia”, hlm. 10]; Artinya, hak dan kewajiban merupakan dua hal yang
proporsional dan tidak dapat dipisahkan guna menciptakan suatu keadilan
sebagaimana yang telah diamanahkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945;
2. Sehubungan dengan hal tersebut, Suteki mengkonstasikan perbedaan
antara keadilan sosial dan keadilan individual, sebagai berikut: Keadilan
individual
adalah
keadilan
mikro,
yaitu
suatu
keadilan
yang
pelaksanaannya tergantung pada kehendak pribadi. Bentuk yang dituntut
48
pun jelas, “Perlakukanlah setiap orang secara adil”. Jika dibicarakan
adalah keadilan sebagai fenomena sosiologis, maka keadilan itu sudah
tidak lagi bersifat individual, melainkan sosial bahkan struktural. Oleh
karena itu, disebut dengan keadilan sosial atau keadilan makro. Keadilan
sosial adalah keadilan yang pelaksanaarmya tidak lagi tergantung pada
kehendak pribadi, atau pada kebaikan individu yang bersikap adil, tetapi
sudah bersifat struktural. [Suteki, Desain Hukum di Ruang Sosial, hlm.
249]
3. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa di dalam Prinsip Keadilan Sosial
terkandung pengertian bahwa: [Jimly Asshiddiqie, Pesan Konstitusional
Keadilan Sosial, Makalah, www.jimly.com.]
a. Ketidakadilan yang ada selama ini harus ditanggulangi sampai ke titik
yang terendah;
b. Redistribusi kekayaan, kekuasaan dan status individu, komunitas, dan
kekayaan sosial (societal good); dan
c. Negara dan Pemerintah bertanggungjawab atas pemerintahan untuk
memastikan kualitas dasar kehidupan bagi seluruh warga negara.
Konsep keadilan sosial didasarkan atas prinsip Hak Asasi Manusia;
4. Pendapat serupa yang juga menguatkan apa yang telah dikemukakan
oleh Jimly Asshiddiqie adalah cakupan dari hakikat keadilan yang
disampaikan oleh Satjipto Rahardjo yang meliputi: [Satjipto Rahardjo,
Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006, hal. 56.]
a. memberikan kepada setiap orang yang seharusnya diterima;
b. memberikan kepada setiap orang yang menurut aturan hukum
menjadi haknya;
c. kebajikan untuk memberikan hasil yang telah menjadi bagiannya;
d. memberikan sesuatu yang dapat memuaskan kebutuhan orang; e.
persamaan pribadi;
e. pemberian
kemerdekaan
kepada
individu
untuk
mengejar
kemakmurannya;
f. pemberian peluang kepada setiap orang untuk mencari kebenaran;
g. memberikan sesuatu secara layak.
49
5. Sementara itu, hak dan kewajiban bukan merupakan kumpulan
peraturan atau kaidah, melainkan merupakan perimbangan kekuasaan
dalam bentuk hak individual di satu pihak yang tercermin pada kewajiban
pada pihak lawan. Hak dan kewajiban merupakan kewenangan yang
diberikan kepada seseorang oleh hukum. [Sudikno Mertokusumo, 2005,
Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, hlm. 132-133]
Dengan kata lain, salah satu manifestasi hak dan kewajiban adalah
interaksi antara individu, yang salah satunya teraktualisasi dalam suatu
perjanjian.
6. Dalam suatu perjanjian, sebagaimana istilah yang kita sudah ketahui,
pacta sunt servanda yang termaktub dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dengan jelas menyatakan bahwa semua
perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Artinya, kedua belah pihak wajib mentaati dan
melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati
undang-undang pada umumnya. Oleh karena itu, akibat dari hal ini adalah
suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan dari pihak
lain;
7. Melalui suatu perjanjian terciptalah suatu perikatan atau hubungan hukum
yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak.
Dengan kata lain, para pihak saling terikat untuk mematuhi perjanjian
yang telah dibuat. Hal ini timbul sebagai akibat adanya konsensus
(perjumpaan kehendak) antara kedua belah pihak;
8. Dalam praktiknya, perjanjian berperan sebagai pegangan, pedoman dan
sebagai alat bukti bagi para pihak. Perjanjian juga dapat berperan sebagai
pencegah terjadinya perselisihan karena semua hal telah diatur dengan
jelas sebelumnya, termasuk jangka waktu, baik jangka waktu perjanjian
dan jangka waktu pengembalian dalam perjanjian utang pituang;
9. Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat diketahui bahwasanya perikatan
muncul antara kedua belah pihak yang saling sepakat satu sama lain,
yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban. Namun satu hal yang
perlu digarisbawahi di sini adalah status a quo yang justru membuka
ruang untuk dilanggarnya hak dan kewajiban para pihak;
50
10. Hakikatnya, dalam suatu perjanjian utang piutang, khususnya perjanjian
fidusia telah dijelaskan sejak awal kapan waktu pengembalian kewajiban
harus dilakukan oleh pemberi hak fidusia (Debitur) kepada penerima hak
fidusia (Kreditur) secara sukarela dikarenakan telah disepakati
sebelumnya;
11. Namun, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa “… di mana
pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya “cidera janji”
(wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda
yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia
(kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus
mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan
negeri…“. Hal ini mengakibatkan ketentuan yang sebelumya disepakati
oleh pihak penerima hak fidusia (Kreditur) dan pemberi hak fidusia
(Debitur) tidak berjalan sebagaimana mestinya yang kemudian
berimplikasi pada tidak terpenuhinya hak penerima hak fidusia (Kreditur)
untuk mendapatkan objek jaminan fidusia dan tidak dilakukannya
kewajiban oleh pemberi hak fidusia (Debitur) untuk memberikan objek
jaminan fidusia pada waktu yang telah ditentukan;
12. Dengan demikian, ketentuan eksekusi fidusia sebagaimana Pasal 15 ayat
(2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019, melanggar hak dan kewajiban dari masing-masing
pihak karena menambahkan "sukarela terhadap eksekusi", padahal
sukarela ada karena ketika kontrak ditandangani dimana debitur setuju
membayar sesuai jangka waktu yang ditentukan, sehingga bertentangan
dengan Pasal 28J ayat (2).
G. Ketimpangan hak yang menjadi berat ke debitur oleh karena sekalipun di
perjanjian dituliskan syarat wanprestasi, debitur tetap bisa mengelak dengan
mengatakan tiada syarat wanprestasi sehingga harus dibuktikan ke
pengadilan. Akibatnya, kreditur yang beritikad baik sesuai prosedur tetap saja
terjegal dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil sebagaimana
dijamin Pasal 28D ayat (1) dan perlindungan haknya sebagaimana dijamin
51
Pasal 28J ayat (2), dan juga menimbullan ketidak pastian hukum yang
bertentangan dengan prinsip negara hukum:
1. Ajaran Cita Hukum (Idee des Recht) menyebutkan adanya tiga unsur cita
hukum yang harus ada secara proporsional, yaitu kepastian hukum
(rechtssicherkeit),
keadilan
(gerechtigheit),
dan
kemanfaatan
(zweckmasigkeit). Sekiranya dikaitkan dengan teori penegakan hukum
sebagaimana disampaikan oleh Gustav Radbruch dalam idee des recht
yaitu penegakan hukum harus memenuhi ketiga asas tersebut. [Fence M.
Wantu, “Anatomi dalam Penegakan Hukum oleh Hakim, Jurnal Berkala
Mimbar Hukum Vol. 19 No. 3 Oktober 2007, Yogyakarta: Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada, hlm. 388]
2. Faktor-faktor terpenting yang merupakan acuan bagi suatu kepastian
hukum bagi masyarakat adalah: [Abdul Latif, “Jaminan UUD 1945 dalam
Proses Hukum yang Adil”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 1, Februari
2010, hlm. 55]
a. Norma-norma yang jelas menetapkan apa yang diharuskan dan apa
yang dilarang. Sebagai perangkat hukum cenderung dapat ditafsirkan
berlainan baik di antara para penegak hukum itu sendiri maupun di
antara pihak yang dikenai sanksi menurut selera dan keuntungannya
sendiri.
b. Transparansi
hukum
yang
menghindarkan
masyarakat
dari
kebingungan normatif. Konsistensi dalam tindakan dan ucapan dari
para pejabat negara dan penegak hukum adalah bagian yang
menentukan dari transparansi hukum. Pertentangan dalam tindakan
dan ucapan di antara mereka akan semakin memperdalam
”kebingungan normatif” di kalangan rakyat, karena di negara mana
pun juga, rakyat memandang (dan acapkali mengingat) ucapan dan
perilaku dari para pejabat negara dan penegak hukum sebagai
acuannya.
c. Kesinambungan tertib hukum yang memberi acuan bagi perilaku di
masa akan datang. Jika seorang pejabat negara pada suatu ketika
menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan campur tangan
dalam proses hukum, namun dalam kenyataannya kemudian
52
pemerintah melakukan campur tangan, dia akan menghasilkan
ketidakpercayaan rakyat terhadap kesinambungan tertib hukum.
3. Sementara itu, Cicero menjelaskan bahwasanya, keadilan itu satu,
mengikat semua masyarakat dan bertumpu di atas satu sumber, yaitu akal
budi yang benar. Pengesampingan terhadap nilai keadilan demi kepastian
hukum merupakan suatu ironi. [Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam
Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1999, hal. 32-33.];
4. Secara jelas, Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana
telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, menguntungkan pihak pemberi hak
fidusia (Debitur) dan merugikan penerima hak fidusia (Kreditur) yang
berlandaskan pada kesalahan akal budi dalam suatu peraturan
perundang-undangan. Hal ini muncul dikarenakan munculnya opsi untuk
tidak mengakui adanya cidera janji atau wanprestasi oleh salah satu pihak
dalam perjanjian fidusia, yaitu pihak pemberi hak fidusia (Debitur);
5. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait hal-hal
yang dapat terjadi mengenai eksekusi Sertifikat Fidusia dalam praktik
perbankan, diantaranya “… dalam hal Debitur tidak mengakui dirinya
cidera janji (wanprestasi) dan/atau mengakui perhitungan Bank mengenai
besarnya tunggakan utang Debitur dan apabila Debitur adalah Pemberi
Fidusia, maka Debitur akan tidak bersedia menyerahkan benda yang
menjadi objek fidusia secara sukarela …” [vide. Paragraf [2.5], halaman
100 Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019];
6. Diberikannya ruang pada pemberi hak fidusia (Debitur) untuk tidak
mengakui adanya cidera janji sejatinya merupakan hal yang baik sebagai
bentuk perlindungan terhadap pemberi hak fidusia (Debitur) atas tindakan
sewenang-wenang dari penerima hak fidusia (Kreditur). Namun, karena
tidak adanya parameter yang jelas dalam hal ini, mengakibatkan pemberi
hak fidusia (Debitur) yang sejatinya benar-benar melakukan cidera janji
(wanprestasi) bisa mengelak untuk tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini
dijadikan celah yang digunakan oleh pemberi hak fidusia (Debitur) untuk
lari dari tanggungjawabnya yang kemudian merugikan penerima hak
53
fidusia (Kreditur) karena harus melakukan pembuktian di pengadilan yang
mana membutuhkan proses yang lama dan biaya yang lebih besar.
7. Akibatnya, terlihat jelas bagaimana ketimpangan keadilan yang terjadi
pada pihak penerima hak fidusia (Kreditur) dan pemberi hak fidusia
(Debitur) yang justru menimbulkan tidakpastian hukum yang bertentangan
dengan prinsip negara hukum.
8. Dengan demikian, ketimpangan hak yang menjadi berat ke debitur oleh
karena sekalipun di perjanjian dituliskan syarat wanprestasi, debitur tetap
bisa mengelak dengan mengatakan tiada syarat wanprestasi sehingga
harus dibuktikan ke pengadilan. Akibatnya, kreditur yang beritikad baik
sesuai prosedur tetap saja terjegal dan tidak mendapatkan perlindungan
hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan
perlindungan haknya sebagaimana dijamin Pasal 28J ayat (2), dan juga
menimbullan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip
negara hukum
H. “Sukarela saat eksekusi" bertentangan dengan prinsip negara hukum yang
harusnya menjamin aturan yang mencegah terjadinya potensi kejahatan.
Apabila debitur beritikad baik, debitur harus minta restrukturisasi bukannya
justru tidak sukarela menyerahkan barangnya
1. Muhammad Tahir Azhary, dengan mengambil inspirasi dari sistem hukum
Islam, mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri nomokrasi atau Negara
Hukum yang baik itu mengandung 9 (sembilan) prinsip, yaitu:
[Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-
Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode
Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta, 1992, hal. 64]
a. Prinsip kekuasaan sebagai amanah;
b. Prinsip musyawarah;
c. Prinsip keadilan;
d. Prinsip persamaan;
e. Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
f. Prinsip peradilan yang bebas;
g. Prinsip perdamaian;
h. Prinsip kesejahteraan;
54
i. Prinsip ketaatan rakyat.
2. Selain itu, Prof. Padmo Wahjono, SH. dalam bukunya berjudul "Indonesia
Berdasar atas Hukum" menyatakan bahwa ada berbagai pendapat
mengenai persyaratan teoritis yang harus dipenuhi suatu negara hukum.
Dengan membandingkan rumusan-rumusan yang ada, Prof. Padmo
mengemukakan 4 (empat) pokok–pokok prinsip negara hukum Indonesia,
yaitu: [Prof. Padmo Wahjono. SH, "Indonesia Negara Berdasar Atas
Hukum", Cel. I. (Jakarta: Graha Indonesia. 1983), hal. 10.]
a. Melindungi dan menghormati hak hak kemanusiaan.
b. Mekanisme kelembagaan negara yang demokratis
c. Adanya suatu tertib hukum
d. Adanya kekuasaan kehakiman yang bebas.
3. Hal serupa juga tercermin dari pendapat yang dikemukakan oleh
International Commission of Jurists, dalam konferensinya di Bangkok,
pada tahun 1965, mencirikan konsepsi negara hukum adalah yang
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: [Mahfud, 1999: 131-132].
a. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu,
konstitusi juga mengatur prosedur untuk mengakses perlindungan
atas hak-hak tersebut;
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
c. Pemilihan umum yang bebas;
d. Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat;
e. Kebebasan untuk berserikat dan beroposisi;
f. Pendidikan kewarganegaraan
4. Dengan berlandaskan beragamnya pemikirian tentang negara hukum,
Jimly Ashiddiqie menyebutkan setidaknya terdapat dua belas prinsip
pokok yang harus dimiliki oleh suatu negara hukum (rechtsstaat), yaitu:
[Ashiddiqie, 2005: 154-161]
a. Supremasi hukum—supremacy of law;
b. Persamaan dalam hukum—equality before the law;
c. Asas legalitas—due process of law;
d. Pembatasan kekuasaan;
e. Organ-organ eksekutif independen—executive auxiliary agencies;
55
f. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
g. Peradilan tata usaha negara— administrative court;
h. Peradilan tata negara—constitutional court;
i. Perlindungan hak asasi manusia;
j. Bersifat demokratis;
k. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara;
l. Transparansi dan kontrol sosial.
5. Dalam gagasan World Bank, the rule of law diejawantahkan ke dalam
empat pra-syarat berikut: [The World Bank, 1995: 2]
a. The government itself is bound by the law;
b. Every person in society is treated equally under the law;
c. The human dignity of each individual is recognized and protected by
law; and
d. Justice is accessible to all.
6. Keempat pra-syarat di atas, menurut World Bank, harus senantiasa
dipromosikan dalam setiap upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan
pengurangan
kemiskinan,
dengan
memperluas
kesempatan,
pengembangan, perlindungan hukum, dan keterlibatan institusiinstitusi
yudisial. Dengan demikian beberapa tujuan berikut bisa dicapai, yaitu
meliputi: [The World Bank, 1995: 2]
a. Meaningful and enforceable laws: Laws must provide transparent and
equitable rules by which society will be governed and provide legal
empowerment and security in one's rights.
b. Enforceable contracts: Contracts are private means of empowering
oneself to gain rights, to take opportunities in business, commerce and
other activities, and to gain security in being able to enforce them.
c. Basic security: Safety in one's person and property allows one to
participate fully in society and the economy.
d. Access to Justice: Laws and rights are meaningless if people cannot
realize, enforce, and enjoy them through actual access to justice.
7. Berdasarkan penjelasan tersebut diketahui bahwa salah nilai fundamental
sebuah negara adalah adanya perlindungan di negara tersebut baik
masyarakatnya, terutama perlindungan hukum. Perlindungan hukum
56
adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan
terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum
berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. [Philipus M. Hadjon,
1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu,
hlm. 108]
8. Selain itu, Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa perlindungan hukum
adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM)
yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu di berikan kepada
masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh
hukum. Karena sifat sekaligus tujuan hukum menurutnya adalah
memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat, yang
harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum [Satijipto
Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Hal. 53]
9. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa perlindungan hukum
merupakan pengejawantahan dari kepastian hukum yang kemudian
berimplikasi pada setiap kegiatan warga negara, termasuk dalam hal
penjaminan;
10. Menurut Dr. Djuhaedah Hasan, S.H., jaminan secara hukum mempunyai
fungsi untuk mengkover utang, karena itu jaminan merupakan sarana
perlindungan bagi keamanan kreditor, yaitu kepastian akan pelunasan
utang debitor atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitor atau oleh
penjamin debitor (Djuhaedah Hasan, Aspek Hukum Jaminan Kebendaan
dan Perorangan, (Makalah disampaikan pada seminar Sosialisasi UU No.
42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, diselenggarakan oleh BPHN
Depkum bekerjasama dengan Bank Mandiri, Jakarta, 9-10 Mei 2000);
11. Dalam
Seminar
Badan
Pembinaan
Hukum
Nasional
yang
diselenggerakan di Yogyakarta, disimpulkan pengertian jaminan adalah:
“Menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang
timbul dari suatu perikatan hukum (Mariam Darus Badrulzaman, Bab-bab
Tentang Creditverband, Gadai, dan Fiducia, cet. IV, Alumni: Bandung,
1987, hlm. 227.)
12. Sementara itu, Mariam Darus Badrulzaman merumuskan jaminan
sebagai suatu tanggungan yang diberikan oleh seorang debitur dan atau
57
pihak ketiga kepada kreditur untuk menjamin kewajibannya dalam suatu
perikatan (Mariam Darus Badrulzaman, Permasalahan Hukum Hak
Jaminan, Jurnal Hukum Bisnis (Volume 11, 2000), hlm. 12.)
13. Disisi lain, J. Satrio berpendapat bahwa hukum jaminan mengatur tentang
jaminan piutang seorang kreditur terhadap debitur (J. Satrio, Hukum
Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, cet. 4, (Bandung: Citra Aditya Bakti,
2002), hlm.3.)
14. Dari definisi tersebut jelas bahwa fidusia dibedakan dari jaminan fidusia,
dimana fiduisia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan dan
jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Ini
berarti janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditur, dikatakan bahwa
debitur akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada kreditur
sebagai jaminan atas utangnya dengan kesepakatan bahwa kreditur akan
mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitur apabila
utangnya sudah dibayar lunas (fiducia cum creditore contracta (Widjaja
dan Yani, Op. Cit., hlm. 123)
15. Mahkamah akan mempertimbangkan asas kepastian hukum dan keadilan
yang menjadi syarat fundamental berlakunya sebuah norma dari undang-
undang, dalam konteks UU 42/1999, sebagai bentuk perlindungan hukum
terhadap para pihak yang menjadi subjek hukum dan objek benda yang
menjadi jaminan dalam perjanjian Jaminan Fidusia tersebut. Bahwa
perjanjian Jaminan Fidusia dilakukan oleh pihak pemberi hak fidusia yang
dalam hal ini disebut sebagai debitur dan pihak penerima hak fidusia yang
dalam hal ini disebut sebagai kreditur. Pemberian hak fidusia tersebut oleh
debitur kepada kreditur sebagai jaminan adanya hubungan hukum utang-
piutang yang menjadi perjanjian pokok dengan tujuan agar kreditur
mempunyai jaminan hak tagih dalam pemenuhan pembayaran utang
debitur yang dapat dilakukan dengan cara melakukan eksekusi terhadap
barang jaminan tersebut. Salah satu karakteristik dari perjanjian fidusia
adalah adanya penyerahan hak milik barang yang menjadi jaminan dari
debitur kepada kreditur sehingga secara yuridis seolah-olah barang yang
dalam penguasaan debitur sesungguhnya sudah beralih menjadi hak milik
kreditur, sementara itu penguasaan secara fisik terhadap barang jaminan
58
tersebut tetap berada pada debitur berdasarkan asas kepercayaan
(Paragraf [3.13] Putusan MK Nomor 18 Tahun 2019)
16. Bahwa berkaitan dengan permasalahan konstitusionalitas Pasal 15 ayat
(2) UU 42/1999 yang memberikan “titel eksekutorial” terhadap sertifikat
fidusia dan “mempersamakan dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap” di dalamnya terkandung makna
bahwa sertifikat fidusia mempunyai kekuatan eksekusi tanpa disyaratkan
adanya putusan pengadilan yang didahului oleh adanya gugatan secara
keperdataan
dan
pelaksanaan
eksekusinya
diperlakukan
sama
sebagaimana halnya terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Dari kandungan makna sebagaimana yang tersirat
dalam norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 tersebut di atas secara
sederhana dapat dipahami bahwa sertifikat fidusia memberikan hak yang
sangat kuat kepada penerima fidusia, dalam hal ini kreditur, karena
sertifikat fidusia langsung dapat bekerja setiap saat ketika pemberi fidusia,
dalam hal ini debitur, telah dianggap cidera janji. Argumentasinya adalah
karena, secara hukum, dalam perjanjian fidusia hak milik kebendaan
sudah berpindah menjadi hak penerima fidusia (kreditur), sehingga
kreditur dapat setiap saat mengambil objek jaminan fidusia dari debitur
dan selanjutnya menjual kepada siapapun dengan kewenangan penuh
ada pada kreditur dengan alasan karena kekuatan eksekusi dari
sertifikatnya telah dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (Pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Nomor 18 tahun 2019 halaman 117, Paragraf [3.14])
17. Tindakan eksekutorial atau lebih dikenal dengan eksekusi pada dasarnya
adalah tindakan melaksanakan atau menjalankan keputusan pengadilan.
Menurut Pasal 195 HIR pengertian eksekusi adalah menjalankan putusan
hakim oleh pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa piutang kreditur
menindih pada seluruh harta debitur tanpa kecuali. (Herowati Poesoko,
Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, cet.2., (Yogyakarta: Laksbang
Pressindo, 2008), hlm. 125.) Banyak orang yang menyebutkan eksekusi
identik dengan pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan
hukum tetap, namun dalam praktiknya hal tersebut tidak sepenuhnya
59
sama. Eksekusi tidaklah selalu identik dengan pelaksanaan putusan
hakim yang tetap, mengingat syarat utama dalam suatu eksekusi harus
memiliki “titel”, dan oleh karena dalam “titel” tersebut terkandung “hak”
seseorang yang harus dilaksanakan.
18. Adapun “titel” yang dimaksud dalam putusan pengadilan ataupun dalam
akta-akta otentik adalah titel pada akta/putusan pengadilan yang berbunyi
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ternyata titel
eksekutorial bukan hanya terdapat dalam putusan pengadilan, melainkan
juga terdapat dalam akta-akta otentik dengan titel eksekutorial dimaksud
dalam Pasal 224 HIR/256 RBg, dikenal dengan nama grosse akta.
(Herowati Poesoko, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, cet.2.,
(Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2008), hlm. 125.)
19. Eksekusi ternyata juga tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan
dan grosse akta, akan tetapi istilah eksekusi juga terdapat di dalam bidang
hukum jaminan. Eksekusi obyek jaminan yang merupakan pelaksanaan
hak kreditur pemegang hak jaminan terhadap objek jaminan, apabila
debitur cidera janji atau wanprestasi dengan cara penjualan objek jaminan
untuk pelunasan hutangnya.
20. Eksekusi terhadap objek jaminan, selain berdasarkan kepada Pasal 224
HIR/258 RBg terdapat juga pengaturan yang khususnya terhadap
pelaksanaan hak-hak jaminan, dimana kreditur diberi hak khusus, yakni
hak menjual atas kekuasaan sendiri apabila debitur cidera janji, yang
dikenal juga dengan nama “parate eksekusi” atau eksekusi langsung.
Parate executie merupakan hak kreditur pertama untuk menjual barang-
barang tertentu milik debitur secara lelang tanpa terlebih dahulu
mendapatkan fiat pengadilan. Pengaturan parate eksekusi diatur secara
khusus, (Poesoko, Op. Cit., hlm. 128.)
21. Berikut ini dapat diuraikan tahapan proses eksekusi pembayaran uang
(Analisis yuridis..., Boy Satria Maulana, FH UI, 2014, hlm.88-89):
a. Peringatan
Peringatan atau teguran merupakan tahap awal proses eksekusi.
Proses peringatan merupakan prasyarat yang bersifat formil pada
segala bentuk eksekusi, baik pada eksekusi riil maupun pembayaran
60
sejumlah uang. Apabila putusan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dan pihak yang tergugat atau debitur tidak mau menaati
pelunasan pembayaran jumlah uang yang dihukumkan kepadanya
secara sukarela, terbuka hak penggugat (pihak yang menang) untuk
mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri
yang bersangkutan. Adanya pengajuan permohonan eksekusi
merupakan dasar hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk
melakukan peringatan dalam persidangan insidentil:
- Dengan jalan memanggil pihak tergugat untuk hadir pada tanggal
yang ditentukan guna diperintahkan agar menjalankan pelunasan
pembayaran yang dihukumkan kepadanya; dan
- Pada persidangan peringatan, Ketua Pengadilan Negeri memberi
batas waktu pemenuhan putusan, yang disebut masa peringatan,
dan masa peringatan tidak boleh lebih dari delapan hari
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 207
RBg.
Apabila pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan peringatan
tanpa alasan yang sah, atau setelah masa peringatan dilampaui tetap
tidak mau memenuhi pembayaran yang dihukumkan kepadanya, sejak
saat itu Ketua Pengadilan Negeri secara ex officio mengeluarkan surat
penetapan yang berisi perintah kepada panitera atau jurusita untuk
melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaaan tergugat, sesuai
dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR atau
Pasal 208 RBg.
b. Sita Eksekusi (executoriale beslag)
Sita eksekusi atau executoriale beslag merupakan tahapan lanjutan
dari peringatan dalam proses eksekusi pembayaran sejumlah uang.
Tata cara dan syarat-syarat sita eksekusi diatur dalam Pasal 197 HIR
dan Pasal 208 RBg. Sita Eksekusi adalah penyitaan harta kekayaan
tergugat (pihak yang kalah) setelah dilampaui tenggang masa
peringatan. Sita eksekusi dimaksudkan sebagai penjamin jumlah uang
yang mesti dibayarkan kepada pihak penggugat. Cara untuk melunasi
pembayaran sejumlah uang tersebut dengan cara menjual lelang harta
61
kekayaan tergugat yang telah disita. Kemudian sita eksekusi itu
dilakukan berdasarkan surat perintah yang menyusul peringatan, baru
merupakan penahapan proses sita eksekusi harus lagi disusul dengan
penahapan proses surat perintah penjualan lelang, dan disusul
penjualan lelang oleh kantor lelang.
c. Tata cara sita eksekusi.
Untuk mengetahui tata cara sita eksekusi perlu diingat ketentuan
Pasal 197, Pasal 198, dan Pasal 199 HIR atau Pasal 208, Pasal 209,
dan 210 RBg. Secara garis besar adalah:
-
Berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri;
-
Dilaksanakan panitera atau jurusita;
-
Pelaksanaan dibantu dua orang saksi;
-
Sita eksekusi dilakukan ditempat;
-
Pembuatan berita acara sita eksekusi.
d. Penjualan lelang
Kelanjutan dari sita eksekusi adalah penjualan lelang. Hal ini
ditegaskan Pasal 200 Ayat (1) HIR atau Pasal 216 Ayat (1) RBg yang
berbunyi: “Penjualan barang yang disita dilakukan dengan bantuan
kantor lelang, atau menurut keadaan yang akan dipertimbangkan
Ketua, oleh orang yang melakukan penyitaan itu atau orang lain yang
cakap dan dapat dipercaya, yang ditunjuk oleh Ketua untuk itu dan
berdiam di tempat di mana penjualan itu harus dilakukan atau di dekat
tempat itu.”
Jadi,
setelah
sita
eksekusi
dilaksanakan,
Undang-undang
memerintahkan penjualan barang sitaan. Cara penjualannya dengan
perantaraan kantor lelang, dan penjualannya disebut penjualan lelang
(executoriale verkoop). (Etto Sunaryanto dkk, Panduan Lelang PUPN,
(Jakarta: na, 2006), hlm. 20-21)
22. Sebagai final interpreter of the constitution, Mahkamah Konstitusi telah
menyatakan “… di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui
adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan
secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka
penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri
62
melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada
pengadilan negeri…“ [vide. Paragraf [3.17], halaman 122 Putusan MK
Nomor 18/PUU-XVII/2019] Namun apabila dikaitkan dengan penjabaran
di atas, hal ini justru kontradiktif dan menimbulkan ruang kejahatan bagi
pemberi hak fidusia (Debitur) untuk melakukan restrukturisasi dan tidak
menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela kepada penerima
hak fidusia (Kreditur).
23. Dengan demikian, “Sukarela saat eksekusi" dalam Pasal 15 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019, bertentangan dengan prinsip negara hukum yang harusnya
menjamin aturan yg mencegah terjadinya potensi kejahatan. Apabila
debitur beritikad baik, debitur harus minta restrukturisasi bukannya justru
tidak sukarela menyerahkan barangnya.
V. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia yang telah dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
Atau
Menyatakan frasa “keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang
menjadi jaminan fidusia” dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang telah
dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.
63
18/PUU-XVII/2019 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai
“sukarela saat mendatangani perjanjian Fidusia”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9 sebagai
berikut:
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi KTP Joshua Michael Djami;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Jadwal Kerja Pemohon;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Sertifikat Profesi Pemohon;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi
Screenshot
pencapaian
Pemohon
pada
bulan
November 2019;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi foto Pemohon (Joshua Michael Djami);
9. Bukti P- 9
: Fotokopi screenshot obrolan WhatsApp antara Pemohon dengan
Klien.
64
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
yang diajukan oleh kuasa hukum dalam permohonan a quo, Mahkamah terlebih
dahulu perlu mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan Perkara bertanggal 5 November
2020 dan telah dilakukan registrasi dengan Nomor 99/PUU-XVIII/2020,
tertanggal 9 November 2020, yang diajukan oleh kuasa hukum Zico Leonard
Djagardo Simanjuntak, S.H. dan Dora Nina Lumban Gaol, S.H., dengan perihal
pengujian Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai
oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa terhadap permohonan tersebut, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK) menyatakan, “(1) sebelum mulai memeriksa pokok
perkara, Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan; (2) dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada Pemohon
untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU MK sebagaimana
diuraikan pada angka 2 tersebut, Mahkamah telah menetapkan Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 26 November 2020, pukul 13.00 WIB,
yang pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud dihadiri oleh kuasa
hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. dan Dora Nina Lumban Gaol,
S.H., bahwa dalam persidangan tersebut, sebelum memberikan kesempatan
kepada kuasa hukum untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya,
65
Mahkamah setelah mempelajari berkas permohonan termasuk mencermati
objek pengujian sebagaimana yang tercantum di dalam surat kuasa yang
diberikan kepada para kuasa hukum maupun yang ada dalam permohonan,
Mahkamah mendapatkan adanya perbedaan antara objek pengujian yang
terdapat dalam permohonan dengan objek pengujian yang tercantum di dalam
surat kuasa. Di dalam permohonan, substansi norma yang dimohonkan
pengujian adalah Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sedangkan di dalam Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Oktober 2020 prinsipal
(pemberi kuasa) memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja (vide surat kuasa terlampir
dalam permohonan).
4. Bahwa terhadap adanya perbedaan objek pengujian sebagaimana diuraikan
pada angka 3 tersebut, Mahkamah pada persidangan pendahuluan telah
meminta klarifikasi kepada kuasa hukum dan para kuasa hukum telah secara
tegas membenarkan akan fakta tersebut. Oleh karena itu dengan adanya fakta
hukum dimaksud, Mahkamah mempertimbangkan, bahwa oleh karena pada
esensinya surat kuasa secara universal adalah pelimpahan wewenang dari
seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain untuk
mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan tertentu. Lebih lanjut
dalam hal surat kuasa tersebut bersifat khusus, sebagaimana jenis surat kuasa
khusus yang diberikan oleh prinsipal (pemberi kuasa) kepada para kuasa hukum
dalam permohonan a quo, maka pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk
satu kepentingan tertentu atau lebih yang secara tegas disebutkan secara
limitatif dalam surat kuasa dimaksud, termasuk tindakan-tindakan yang boleh
dilakukan oleh penerima kuasa (vide Pasal 1975 KUHPerdata).
5. Bahwa dengan adanya fakta hukum dan berdasarkan ketentuan sebagaimana
diuraikan pada angka 4 tersebut di atas, maka terhadap adanya perbedaan objek
pengujian sebagaimana yang terdapat dalam permohonan dengan surat kuasa,
Mahkamah berpendapat para kuasa hukum tidak mempunyai wewenang untuk
66
menyampaikan permohonan yang akan disampaikannya di depan persidangan.
Sebab, pada hakikatnya tidak ada hubungan hukum antara prinsipal (pemberi
kuasa) dengan permohonan yang diajukan oleh para kuasa hukum yang
mendalilkan menerima kuasa untuk mewakili kepentingan prinsipal (pemberi
kuasa) dalam mengajukan permohonan tersebut dan oleh karenanya Mahkamah
pada persidangan pendahuluan tidak memberi kesempatan kepada kuasa
hukum untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan (vide risalah sidang
tanggal 26 November 2020).
6. Bahwa di samping pertimbangan hukum sebagaimana yang telah diuraikan pada
angka 4 tersebut di atas, oleh karena surat kuasa merupakan dasar bagi kuasa
hukum untuk mengajukan permohonan yang mewakili kepentingan prinsipal
(pemberi kuasa), maka terhadap Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Oktober
2020 yang terlampir dalam permohonan a quo harus dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan untuk dijadikan dasar bagi kuasa hukum untuk mewakili
kepentingan pemberi kuasa dalam permohonan a quo. Mahkamah juga
berpendapat bahwa oleh karena antara permohonan dan surat kuasa adalah
satu kesatuan yang utuh di dalam mengajukan permohonan pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi, maka dengan adanya inkonsistensi mengenai
objek pengujian antara yang ada di dalam permohonan dengan surat kuasa
tersebut dan dengan pertimbangan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya
ringan (vide Pasal 2 ayat (4) UU 48/2009), permohonan a quo tidak relevan lagi
untuk dilakukan persidangan lebih lanjut.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah permohonan a quo adalah tidak jelas (kabur).
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan adalah tidak jelas (kabur)
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan dan hal-hal
lainnya.
67
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Permohonan tidak jelas atau kabur;
[4.2] Permohonan dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal delapan, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh,
selesai diucapkan pukul 11.50 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin
Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P.
Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria
68
Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
yang diajukan oleh kuasa hukum dalam permohonan a quo, Mahkamah terlebih
dahulu perlu mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan Perkara bertanggal 5 November
2020 dan telah dilakukan registrasi dengan Nomor 99/PUU-XVIII/2020,
tertanggal 9 November 2020, yang diajukan oleh kuasa hukum Zico Leonard
Djagardo Simanjuntak, S.H. dan Dora Nina Lumban Gaol, S.H., dengan perihal
pengujian Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai
oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa terhadap permohonan tersebut, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK) menyatakan, “(1) sebelum mulai memeriksa pokok
perkara, Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan; (2) dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada Pemohon
untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU MK sebagaimana
diuraikan pada angka 2 tersebut, Mahkamah telah menetapkan Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 26 November 2020, pukul 13.00 WIB,
yang pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud dihadiri oleh kuasa
hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. dan Dora Nina Lumban Gaol,
S.H., bahwa dalam persidangan tersebut, sebelum memberikan kesempatan
kepada kuasa hukum untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya,
65
Mahkamah setelah mempelajari berkas permohonan termasuk mencermati
objek pengujian sebagaimana yang tercantum di dalam surat kuasa yang
diberikan kepada para kuasa hukum maupun yang ada dalam permohonan,
Mahkamah mendapatkan adanya perbedaan antara objek pengujian yang
terdapat dalam permohonan dengan objek pengujian yang tercantum di dalam
surat kuasa. Di dalam permohonan, substansi norma yang dimohonkan
pengujian adalah Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sedangkan di dalam Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Oktober 2020 prinsipal
(pemberi kuasa) memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja (vide surat kuasa terlampir
dalam permohonan).
4. Bahwa terhadap adanya perbedaan objek pengujian sebagaimana diuraikan
pada angka 3 tersebut, Mahkamah pada persidangan pendahuluan telah
meminta klarifikasi kepada kuasa hukum dan para kuasa hukum telah secara
tegas membenarkan akan fakta tersebut. Oleh karena itu dengan adanya fakta
hukum dimaksud, Mahkamah mempertimbangkan, bahwa oleh karena pada
esensinya surat kuasa secara universal adalah pelimpahan wewenang dari
seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain untuk
mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan tertentu. Lebih lanjut
dalam hal surat kuasa tersebut bersifat khusus, sebagaimana jenis surat kuasa
khusus yang diberikan oleh prinsipal (pemberi kuasa) kepada para kuasa hukum
dalam permohonan a quo, maka pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk
satu kepentingan tertentu atau lebih yang secara tegas disebutkan secara
limitatif dalam surat kuasa dimaksud, termasuk tindakan-tindakan yang boleh
dilakukan oleh penerima kuasa (vide Pasal 1975 KUHPerdata).
5. Bahwa dengan adanya fakta hukum dan berdasarkan ketentuan sebagaimana
diuraikan pada angka 4 tersebut di atas, maka terhadap adanya perbedaan objek
pengujian sebagaimana yang terdapat dalam permohonan dengan surat kuasa,
Mahkamah berpendapat para kuasa hukum tidak mempunyai wewenang untuk
66
menyampaikan permohonan yang akan disampaikannya di depan persidangan.
Sebab, pada hakikatnya tidak ada hubungan hukum antara prinsipal (pemberi
kuasa) dengan permohonan yang diajukan oleh para kuasa hukum yang
mendalilkan menerima kuasa untuk mewakili kepentingan prinsipal (pemberi
kuasa) dalam mengajukan permohonan tersebut dan oleh karenanya Mahkamah
pada persidangan pendahuluan tidak memberi kesempatan kepada kuasa
hukum untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan (vide risalah sidang
tanggal 26 November 2020).
6. Bahwa di samping pertimbangan hukum sebagaimana yang telah diuraikan pada
angka 4 tersebut di atas, oleh karena surat kuasa merupakan dasar bagi kuasa
hukum untuk mengajukan permohonan yang mewakili kepentingan prinsipal
(pemberi kuasa), maka terhadap Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Oktober
2020 yang terlampir dalam permohonan a quo harus dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan untuk dijadikan dasar bagi kuasa hukum untuk mewakili
kepentingan pemberi kuasa dalam permohonan a quo. Mahkamah juga
berpendapat bahwa oleh karena antara permohonan dan surat kuasa adalah
satu kesatuan yang utuh di dalam mengajukan permohonan pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi, maka dengan adanya inkonsistensi mengenai
objek pengujian antara yang ada di dalam permohonan dengan surat kuasa
tersebut dan dengan pertimbangan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya
ringan (vide Pasal 2 ayat (4) UU 48/2009), permohonan a quo tidak relevan lagi
untuk dilakukan persidangan lebih lanjut.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah permohonan a quo adalah tidak jelas (kabur).
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan adalah tidak jelas (kabur)
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan dan hal-hal
lainnya.
67
4.
