PUU
Tahun 2017
99/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Nina Handayani
Tanggal Registrasi: 2017-12-13
Tanggal Putusan: 2018-04-26
UU Diuji: UU 3/2006, UU 7/1989, UU 50/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 31/1999
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "Suhartoyo (A)", "Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: , ketika Hakim mengatasnamakan Lembaga Peradilan:
a. CONDEMNATOIR, Yakni Putusan Hakim yang dengan sifatnya berisi Penghukuman kepada salah-satu atau kedua belah pihak untuk memenuhi Prestasi, yangmana berupa Perintah untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b. CONSTITUTIF, Yakni Putusan Hakim yangmana keadaan hukum dihapuskan atau ditetapkan sesuatu keadaan hukum baru, alias Putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum. Contoh: Putusan tentang pernyataan Pailit, dari yang sebelumnya Solvensi menjadi In-Solvensi, dan Putusan tentang pengangkatan Wali, dan Putusan pemberian Pengampuan, dan Putusan Perkawinan akibat Perceraian. Perubahan keadaan atau hubungan hukum itu sekaligus terjadi pada saat Putusan itu diucapkan, tanpa memerlukan Upaya Pemaksa. Kriteria Amar Putusan Constitutif, hanyalah dapat terjadi ketika Undang Undang atau Ketentuan Peraturan Perundang Undangan tidak menyatakan suatu hubungan hukum terjadi “Demi Hukum/ Karena Hukum”, peran hakim menjadi mutlak. Ketika suatu ketentuan hukum dengan tegas berlandaskan Asas Lex Scripta menyatakan suatu hubungan hukum terjadi “Demi Hukum/ Karena Hukum”, maka sekalipun hakim menjatuhkan Amar Putusan, sifatnya hanyalah sekedar menyatakan saja apa yang telah terjadi “Demi Hukum/Karena Hukum”. Contoh Kasus Kepailitan.
c. DECLARATOIR, Yakni Putusan yang bersifat menerangkan hal mana ditetapkannya sutau keadaan hukum atau menentukan benar adanya situasi hukum yang dinyatakan oleh Penggugat/ Pemohon (menyatakan apa yang sah), Contoh: menyatakan Perjanjian Kredit sebagai yang Sah dan benar adanya(atau sebaliknya), menyatakan: seseorang sebagai Anak yang Sah dalam Perkawinan, sebagai Ahli Waris. Putusan Declaratoir Murni tidak memerlukan upaya memaksa, karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya. Amar Putusan Declaratoir sifatnya hanyalah sekedar menyatakan, guna menghindari bias atau multi-tafsir, terhadap apa yang telah dikonstitutifkan oleh “Demi Hukum/Karena Hukum”, sejatinya Hakim dalam Amar Putusan hanya sekedar mendeklarasikan saja alias menegaskan saja apa yang telah dikonstitutifkan oleh Undang Undang sebagai “Demi Hukum / Karena Hukum”.
10. Bahwa Mahkamah Menafsir dengan Mempersempit dan Memperluas Undang Undang yang bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan memutus Permohonan dengan mengabulkan Perkara Bersifat Kasus Konkrit. yaitu:
a. Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[003/PUU-IV/2006]]. tertanggal 25 Juli 2006. Pengujian Penjelasan [[Pasal 2]] ayat(1) [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemohon Ir. Dawud Djatmiko. Seorang Karyawan PT. Jasa Marga (Persero) Tersangka TIPIKOR ditahan Penyidik dan JPU Jaksa Kejaksaan Agung sejak tanggal 25 Oktober 2005. Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal 17 Januari 2006. Kaidah Hukumnya: Penjelasan Pasal di dalam suatu Undang-Undang tidak boleh menambahkan Norma Baru.
b. Putusan [[Mahkamah
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[99/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[99 PUU 2017--PERADILAN_AGAMA-Tidak_DIterima-telahucap-26April2018. Doc]]**: Persyaratan legal standing dalam pengujian UU
2. **[[Hak Asasi Manusia]] mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutus perkara ini.
### Implikasi Hukum
Putusan ini memiliki implikasi terhadap penerapan hukum dan sistem ketatanegaraan.
### Tindak Lanjut
Implementasi putusan sedang dalam pemantauan.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2006]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989]] tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989]] tentang Peradilan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2004-06-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2006-04-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2006-07-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-03-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-02-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-10-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-07-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-06-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-08-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-12-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-12-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-12-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-04-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989]] tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tam...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
, ketika Hakim mengatasnamakan Lembaga Peradilan:
a. CONDEMNATOIR, Yakni Putusan Hakim yang dengan sifatnya berisi Penghukuman kepada salah-satu atau kedua belah pihak untuk memenuhi Prestasi, yangmana berupa Perintah untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b. CONSTITUTIF, Yakni Putusan Hakim yangmana keadaan hukum dihapuskan atau ditetapkan sesuatu keadaan hukum baru, alias Putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum. Contoh: Putusan tentang pernyataan Pailit, dari yang sebelumnya Solvensi menjadi In-Solvensi, dan Putusan tentang pengangkatan Wali, dan Putusan pemberian Pengampuan, dan Putusan Perkawinan akibat Perceraian. Perubahan keadaan atau hubungan hukum itu sekaligus terjadi pada saat Putusan itu diucapkan, tanpa memerlukan Upaya Pemaksa. Kriteria Amar Putusan Constitutif, hanyalah dapat terjadi ketika Undang Undang atau Ketentuan Peraturan Perundang Undangan tidak menyatakan suatu hubungan hukum terjadi “Demi Hukum/ Karena Hukum”, peran hakim menjadi mutlak. Ketika suatu ketentuan hukum dengan tegas berlandaskan Asas Lex Scripta menyatakan suatu hubungan hukum terjadi “Demi Hukum/ Karena Hukum”, maka sekalipun hakim menjatuhkan Amar Putusan, sifatnya hanyalah sekedar menyatakan saja apa yang telah terjadi “Demi Hukum/Karena Hukum”. Contoh Kasus Kepailitan.
c. DECLARATOIR, Yakni Putusan yang bersifat menerangkan hal mana ditetapkannya sutau keadaan hukum atau menentukan benar adanya situasi hukum yang dinyatakan oleh Penggugat/ Pemohon (menyatakan apa yang sah), Contoh: menyatakan Perjanjian Kredit sebagai yang Sah dan benar adanya(atau sebaliknya), menyatakan: seseorang sebagai Anak yang Sah dalam Perkawinan, sebagai Ahli Waris. Putusan Declaratoir Murni tidak memerlukan upaya memaksa, karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya. Amar Putusan Declaratoir sifatnya hanyalah sekedar menyatakan, guna menghindari bias atau multi-tafsir, terhadap apa yang telah dikonstitutifkan oleh “Demi Hukum/Karena Hukum”, sejatinya Hakim dalam Amar Putusan hanya sekedar mendeklarasikan saja alias menegaskan saja apa yang telah dikonstitutifkan oleh Undang Undang sebagai “Demi Hukum / Karena Hukum”.
10. Bahwa Mahkamah Menafsir dengan Mempersempit dan Memperluas Undang Undang yang bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan memutus Permohonan dengan mengabulkan Perkara Bersifat Kasus Konkrit. yaitu:
a. Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[003/PUU-IV/2006]]. tertanggal 25 Juli 2006. Pengujian Penjelasan [[Pasal 2]] ayat(1) [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemohon Ir. Dawud Djatmiko. Seorang Karyawan PT. Jasa Marga (Persero) Tersangka TIPIKOR ditahan Penyidik dan JPU Jaksa Kejaksaan Agung sejak tanggal 25 Oktober 2005. Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal 17 Januari 2006. Kaidah Hukumnya: Penjelasan Pasal di dalam suatu Undang-Undang tidak boleh menambahkan Norma Baru.
b. Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[130/PUU-XIII/2015]]. tertanggal 09 Jamuari 21017. Para Pemohon: 1. Choky Risda Ramadhan (
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2006]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989]] tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989]] tentang Peradilan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24 huruf c]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-IV/2006]]
- [[005/PUU-III/2005]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[130/PUU-XIII/2015]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[49/PUU-IX/2011]]
- [[5/PUU-IX/2011]]
- [[81/PUU-IX/2011]]
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989]] tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tam... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ##
