PUU
Tahun 2016
99/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 6 frasa “tanpa diskriminasi”, Pasal 50 ayat (7) frasa “demi hukum”, dan Pasal 155 ayat (2) frasa “belum ditetapkan” Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Hery Shietra, S.H.
Tanggal Registrasi: 2016-11-01
Tanggal Putusan: 2017-02-07
UU Diuji: UU 13/2003
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Hakim ketika mengatasnamakan institusi pengadilan, yakni:
a. condemnatoir, yakni putusan hakim yang dengan sifat berisi penghukuman salah satu atau kedua belah pihak untuk memenuhi prestasi, yang dapat berupa perintah untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Perintah lewat putusan ini dapat dimohonkan pelaksanaannya secara paksa (execution force) lewat alat-alat negara. Sehingga, disamping memiliki kekuatan mengikat, ia juga memberi alas hak eksekutorial;
b. constitutif, yakni putusan hakim dengan mana keadaan hukum dihapuskan atau ditetapkan sesuatu keadaan hukum baru, alias putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum. Contoh, putusan tentang pernyataan pailit dari sebelumnya solvensi menjadi insolvensi, putusan tentang pengangkatan wali, pemberian pengampuan, putusan putusnya hubungan perkawinan akibat perceraian, dan sebagainya. Perubahan keadaan atau hubungan hukum itu sekaligus terjadi pada saat putusan itu diucapkan tanpa memerlukan upaya pemaksa;
c. declaratoir, yakni putusan yang semata bersifat menerangkan hal mana ditetapkan suatu keadaan hukum atau menentukan benar adanya situasi hukum yang dinyatakan oleh penggugat/pemohon (menyatakan apa yang sah). Contoh, menyatakan perjanjian kredit sebagai sah dan benar adanya (atau sebaliknya), menyatakan seseorang sebagai anak sah dalam perkawinan, sebagai ahli waris, dan sebagainya. Putusan declaratoir murni tidak mempunyai atau memerlukan upaya memaksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan daripada pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya.
Judicis est jus dicere, non dare. It is the proper role of a judge to state the right, not to endow it. Generally interpreted, it is the duty of the judge to administer justice and not to make law.
6. Dalam sengketa hubungan industrial, jenis karakter putusan condemnatoir dapat dijumpai pada saat Majelis Hakim menghukum agar pemberi kerja membayar sejumlah kompensasi / hak normatif pihak pekerja.
7. Namun kriteria amar putusan constitutif hanya dapat terjadi ketika Undang-Undang atau ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menyatakan suatu hubungan hukum terjadi “demi hukum”, alias peran hakim menjadi mutlak. Ketika suatu ketentuan hukum telah dengan tegas (leterlijk) berlandaskan asas lex scripta menyatakan suatu hubungan hukum terjadi “demi hukum”, maka sekalipun hakim menjatuhkan amar putusan, sifatnya hanyalah semata deklaratif, alias hanya sekadar menyatakan apa yang telah terjadi “demi hukum”.
Ipsae leges cupiunt ut jure regantur. The laws themselves desire that they should be governed by right.
8. Contoh, sekalipun debitor telah dalam keadaan insolvensi karena passiva lebih besar dari aktiva, namun undang-undang tentang kepailitan tidak menyatakan debitor tersebut “demi hukum” jatuh dalam keadaan pailit meski terdapat dua kreditor dan salah satunya telah jatuh tempo. Debitor hanya jatuh dalam keadaan pailit ketika kreditor mengajukan permohonan pailit terhadap debitornya.
9. S
Teks Putusan
# Putusan [[99/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[99/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2016-11-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2016-11-29**: Perbaikan permohonan diterima
- **2017-02-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[27/PUU-IX/2011]]
- [[37/PUU-IX/2011]]
- [[96/PUU-XI/2013]]
### Perkara yang Merujuk
- [[72/PUU-XVI/2018]]
- [[93/PUU-XV/2017]]
## Amar Putusan
Hakim ketika mengatasnamakan institusi pengadilan, yakni:
a. condemnatoir, yakni putusan hakim yang dengan sifat berisi penghukuman salah satu atau kedua belah pihak untuk memenuhi prestasi, yang dapat berupa perintah untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Perintah lewat putusan ini dapat dimohonkan pelaksanaannya secara paksa (execution force) lewat alat-alat negara. Sehingga, disamping memiliki kekuatan mengikat, ia juga memberi alas hak eksekutorial;
b. constitutif, yakni putusan hakim dengan mana keadaan hukum dihapuskan atau ditetapkan sesuatu keadaan hukum baru, alias putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum. Contoh, putusan tentang pernyataan pailit dari sebelumnya solvensi menjadi insolvensi, putusan tentang pengangkatan wali, pemberian pengampuan, putusan putusnya hubungan perkawinan akibat perceraian, dan sebagainya. Perubahan keadaan atau hubungan hukum itu sekaligus terjadi pada saat putusan itu diucapkan tanpa memerlukan upaya pemaksa;
c. declaratoir, yakni putusan yang semata bersifat menerangkan hal mana ditetapkan suatu keadaan hukum atau menentukan benar adanya situasi hukum yang dinyatakan oleh penggugat/pemohon (menyatakan apa yang sah). Contoh, menyatakan perjanjian kredit sebagai sah dan benar adanya (atau sebaliknya), menyatakan seseorang sebagai anak sah dalam perkawinan, sebagai ahli waris, dan sebagainya. Putusan declaratoir murni tidak mempunyai atau memerlukan upaya memaksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan daripada pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya.
Judicis est jus dicere, non dare. It is the proper role of a judge to state the right, not to endow it. Generally interpreted, it is the duty of the judge to administer justice and not to make law.
6. Dalam sengketa hubungan industrial, jenis karakter putusan condemnatoir dapat dijumpai pada saat Majelis Hakim menghukum agar pemberi kerja membayar sejumlah kompensasi / hak normatif pihak pekerja.
7. Namun kriteria amar putusan constitutif hanya dapat terjadi ketika Undang-Undang atau ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menyatakan suatu hubungan hukum terjadi “demi hukum”, alias peran hakim menjadi mutlak. Ketika suatu ketentuan hukum telah dengan tegas (leterlijk) berlandaskan asas lex scripta menyatakan suatu hubungan hukum terjadi “demi hukum”, maka sekalipun hakim menjatuhkan amar putusan, sifatnya hanyalah semata deklaratif, alias hanya sekadar menyatakan apa yang telah terjadi “demi hukum”.
Ipsae leges cupiunt ut jure regantur. The laws themselves desire that they should be governed by right.
8. Contoh, sekalipun debitor telah dalam keadaan insolvensi karena passiva lebih besar dari aktiva, namun undang-undang tentang kepailitan tidak menyatakan debitor tersebut “demi hukum” jatuh dalam keadaan pailit meski terdapat dua kreditor dan salah satunya telah jatuh tempo. Debitor hanya jatuh dalam keadaan pailit ketika kreditor mengajukan permohonan pailit terhadap debitornya.
9. Suatu amar putusan yang sifatnya hanya sekadar menyatakan atau membuat pernyataan guna menghindari bias atau multitafsir, menjadi fungsi dari jenis amar putusan declaratoir. Terhadap apa yang telah dikonstitutifkan oleh “demi hukum”, sejatinya hakim dalam amar putusannya hanya sekedar mendeklarasikan saja, alias menegaskan belaka apa yang telah dikonstitutifkan oleh “demi hukum”.
Acdpere quid ut justitiam facias non est tam acdpere quam extorquere. To accept anything as a reward for doing justice is rather extorting than accepting.
10. Salah satu syarat moral internal hukum, ialah baik pemerintah maupun masyarakat wajib bepegang teguh dan menaati aturan-aturan hukum dan tidak boleh melanggarnya, tidak terkecuali majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial / [[MA]] RI ketika memeriksa memutus.
11. Pengingkaran Lembaga Yudikatif terhadap Undang-Undang yang menjadi domain Lembaga Eksekutif bersama Lembaga Legislatif, mengakibatkan pergeseran definisi hukum dari sebelumnya “hukum adalah undang-undang” telah direduksi menjadi “hukum adalah amar putusan hakim”, sehingga konsep Trias Politica terbias. Meminjam bahasa [[Jimly Asshiddiqie]]:
“Hakim tidak boleh menambah kata atau pengertian apapun dalam ketentuan undang-undang dalam upayanya memahami pengertian yang terkandung dalam undang-undang dengan pandangan atau pengertian ia sendiri harapkan ada untuk diterapkan terhadap kasus konkret tertentu. Jika suatu ketentuan sudah dirumuskan secara “expressis verbis” dengan hanya satu pengertian atau penafsiran tunggal saja, tidaklah terbuka bagi pengadilan untuk menafsirkannya secara lain. Jika hakim berbuat demikian berarti ia berubah menjadi pembentuk undang-undang atau legislator.
“Prinsip pertama dan utama dalam “rule of construction” adalah bahwa kehendak pembentuk undang-undang (legislature) harus ditemukan dalam kata-kata yang dipakai oleh pembentuk undang-undang itu sendiri.”
12. Karena “demi hukum” merupakan implementasi hukum, sehingga saat PKWT memasuki tahun keempat tanpa terputus, atau ketika jenis pekerjaan bersifat tetap, maka seketika itu pula perubahan status terjadi, sehingga peranan hakim pemutus perkara hanya sebatas sebagai penerbit amar declaratoir, bukan selaku penerbit amar constitutif—sebagaimana disebutkan Hamid Attamimi:
“Kalimat-kalimat yang berupa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan berisi norma hukum yang umum dan abstrak merupakan kalimat-kalimat normatif, tidak deskriptif atau deklaratif. ... Selain itu, menurut Hans Kelsen, norma ialah perintah yang tidak personal dan anomim (An impersonal and anonymous “command”—that is the norm).”
13. Meminjam istilah dari Alfred North Whitehead, putusan declaratoir yang dimaknai sebagai putusan constitutif tersebut merupakan bentuk “kesalahpahaman tentang kenyataan yang salah tempat” (fallacy of misplaced concreteness).
L'ou Ie ley done chose, la ceo done remedie a vener a ceo. Where the law gives a right, it gives a remedy to recover.
14. Akibat multitafsir, terbuka peluang Majelis Hakim pemutus sengketa hubungan industrial meyakini bahwa “demi hukum” tidak memiliki daya keberlakuan otomatis, suatu keyakinan yang memiliki bahaya laten karena dengan demikian mengadu domba kalangan buruh terhadap pengusaha dengan provokasi agar setiap buruh/pekerja PKWT yang bersifat pekerjaan tetap atau memasuki tahun keempat tanpa terputus untuk menggugat pemberi kerja agar statusnya baru diakui hukum sebagai PKWTT.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 6]]
- [[Pasal 59 ayat (7)]]
- [[Pasal 155 ayat (2)]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
