PUU
Tahun 2015
99/PUU-XIII/2015
Pengujian Pasal 170 ayat (1) KUHPidana terhadap UUD RI Tahun 1945
Pemohon: H. Mardhani Zuhri
Tanggal Registrasi: 2015-08-12
Tanggal Putusan: 2015-09-22T10:28:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Suhartoyo (A) Aswanto (A) Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 99/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 22 Juli 2015 dari H. Mardhani Zuhri, pada tanggal 30
Juli 2015 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
dengan Nomor 99/PUU-XIII/2015 pada tanggal 12 Agustus 2015
perihal Permohonan Pengujian Pasal 170 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa terhadap permohonan Nomor 99/PUU-XIII/2015 tersebut,
Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1. Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
204/TAP.MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk
memeriksa
permohonan
Nomor
99/PUU-XIII/2015,
bertanggal 12 Agustus 2015;
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
205/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama
untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 14 Agustus
2015;
c. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24
Agustus 2015 telah menerima Surat dari Pemohon perihal
Mohon Pencabutan Permohonan Pengujian Pasal 170 ayat (1)
KUHPidana terhadap UUD RI Tahun 1945, tanpa tanggal, yang
pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonan pencabutan
atau penarikan kembali untuk Permohonan Nomor 99/PUU-
XIII/2015;
d. bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan
kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada
hari Senin, tanggal 14 September 2015, telah menetapkan
permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 99/PUU-
XIII/2015 beralasan menurut hukum;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan
”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
Mengingat :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
MENETAPKAN
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Permohonan Nomor 99/PUU-XIII/2015 yaitu pengujian konstitusionalitas Pasal
170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali;
3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 170
ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota,
Suhartoyo, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I
Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal empat belas, bulan September, tahun dua
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
ribu lima belas, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan September, tahun
dua ribu lima belas, selesai diucapkan Pukul 10.28 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman,
Suhartoyo, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede
Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh
Pemohon atau kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Mahanan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
