PUU
Tahun 2014
99/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Pemohon: 1. Budi Arie Setiadi
2. Panel Barus
3. Hendrik Dikson Sirait
4. Abdul Havid Permana
5. Robik Maulana
6. Misno
7. Wignyo
8. Guntur Siregar
9. Heru Yazid
10. Sinnaliwati Rikani Blegur
11. A. Pitono Adhi
12. BI Purwantari Wurjanti
kuasa kepada Sunggul Hamonangan Sirait SH , Haposan Situmorang SH MH, Sidik SHI
Tanggal Registrasi: 2014-10-07
Tanggal Putusan: 2014-10-23
UU Diuji: UU 22/2014, UU 8/2011, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Muhammad Alim (K) Aswanto (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Teks Putusan
# Putusan [[99/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014]] Tentang Pem...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[99/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditarik Kembali
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-10-23
- **Significance**: Low
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:57 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[99/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
## Perihal
Pengujian [[Pasal 1]] angka 5 dan [[Pasal 3]] [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap [[UUD 1945]]
## Legal Analysis
Perkara ini merupakan **Ketetapan** (bukan Putusan) karena permohonan ditarik kembali oleh para Pemohon sebelum pemeriksaan pokok perkara.
### Latar Belakang
Para Pemohon -- 12 orang warga negara Indonesia -- mengajukan pengujian [[Pasal 1 angka 5]] dan [[Pasal 3]] [[UU No. 22 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap [[UUD 1945]]. Perkara ini terkait dengan perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (langsung vs melalui [[DPRD]]) yang menjadi isu politik besar di tahun 2014.
### Dasar Penarikan Kembali
Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1)]] dan ayat (2) [[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]:
- Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan [[MK]] dilakukan
- Penarikan kembali mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali
### Kronologi Penarikan
- Sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada 13 Oktober 2014
- Kuasa hukum Pemohon menyampaikan pencabutan permohonan dalam sidang tersebut
- Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada 21 Oktober 2014 menetapkan penarikan kembali beralasan menurut hukum
### Catatan
Karena permohonan ditarik kembali, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak memberikan pertimbangan terhadap pokok perkara.
## Amar Ketetapan
Menetapkan, Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Permohonan Nomor [[99/PUU-XII/2014]] yaitu pengujian konstitusionalitas [[Pasal 1 angka 5]] dan [[Pasal 3]] [[UU No. 22 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap [[UUD 1945]], ditarik kembali;
3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut;
4. Memerintahkan kepada Panitera [[Mahkamah Konstitusi]] untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan.
## Timeline
- **2014-09-29**: Permohonan bertanggal 29 September 2014
- **2014-10-07**: Dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
- **2014-10-13**: Sidang pemeriksaan pendahuluan; kuasa hukum menyampaikan pencabutan
- **2014-10-21**: Rapat Pleno menetapkan penarikan kembali beralasan menurut hukum
- **2014-10-23**: Ketetapan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (pukul 16.23 WIB)
## Majelis Hakim
- [[Hamdan Zoelva]] (Ketua merangkap Anggota)
- [[Arief Hidayat]], [[Maria Farida Indrati]], [[Patrialis Akbar]], [[Anwar Usman]], [[Muhammad Alim]], [[Aswanto]], [[Wahiduddin Adams]], dan [[Ahmad Fadlil Sumadi]] (Anggota)
- Panitera Pengganti: Ery Satria Pamungkas
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[Pasal 1 angka 5]] dan [[Pasal 3]] [[UU No. 22 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap [[UUD 1945]]. Tidak ada putusan terhadap pokok perkara karena permohonan ditarik kembali.
### Status
**Ditarik Kembali** - Akibat hukum: para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
