PUU
Tahun 2025
98/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Marthen Boiliu, S.H.
Tanggal Putusan: 2025-07-17
UU Diuji: UU 24/2003, UU 48/2009, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 7/2017, UU 4/2014, UU 1/2013
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 98/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Marthen Boiliu
Alamat
: Kp. Rawa Bogo RT 002/ RW 18 , Kelurahan Jatimekar,
Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi
Pekerjaan
: Mahasiswa Magister Hukum
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
3 Juni 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 Juni
2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
101/PUU/PAN.MK/AP3/06/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 98/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 5
Juni 2025, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 7 Juli
2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa didalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
(UUD 1945) telah mengatur bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, linkungan peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selain itu, Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
3. Bahwa di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Pasal 29 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk Menguji undang undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi lebih lanjut di dalam ketentuan
Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir
yang
putusannya
bersifat
final
untuk
menguji
undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
5. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur
juga bahwa:
3
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa objek Pengujian Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan dalam permohonan a quo
sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang mengatur bahwa “Objek Permohonan PUU adalah undang-
undang dan Perppu”.
7. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus
permohonan pengujian (Judicial Review) Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945);
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021), mengatur bahwa:
Pasal 51 ayat (1) UU MK:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-undang;
c. Badan Hukum Publik atau Privat;
d. Lembaga Negara;
4
Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2/2021:
Ayat (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perpu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan yang sama;
b. Kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undangundang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia sesuai Kartu
Tanda Penduduk Nomor NIK 3275091111740011 merupakan Mahasiswa
aktif yang sedang mengambil jenjang pendidikan Magister Hukum (S2)
Jurusan Tata Negara di Universitas Kristen Indonesia dengan Nomor Induk
Mahasiswa
NIM
2402190006
memiliki
kepentingan
hukum
untuk
mempersoalkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga dengan demikian Pemohon memiliki
kualifikasi sebagai Pemohon yang ditentukan didalam Pasal 51 ayat (1) huruf
a UU MK dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021;
3. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 jo Pasal 51 ayat
(1) UU MK dan penjelasannya telah menetukan lima syarat kerugian hak
dan/atau kerwenangan konstitusional yang dianggap dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perpu, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
5
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 jo. Pasal 51 ayat
(1) UU MK berikut penjelasannya sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon
memiliki kualifikasi sebagai berikut:
A. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945:
Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI 1945 diatur didalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) yang bunyinya sebagaimana telah diuraikan di
atas.
B. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-undang yang dimohonkan
pengujian:
Bahwa hak konstitusional Pemohon yang diatur di dalam Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945
telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat Pemohon uraikan
sebagai berikut:
Bahwa Hak konstitusional Pemohon yang diatur di dalam Pasal
28C ayat (1) berupa hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidup dan mencapai kesejahteraan telah
dirugikan oleh berlakunya Pasal 57 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2020 karena
ketentuan Pasal 57 ayat (1) tersebut membatasi Pemohon untuk
mendapatkan penafsiran-penafsiran konstitusional dari UUD NRI 1945
dalam batas Negative Legislator atas materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang yang dimohonkan pengujian di dalam
6
Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang bermanfaat bagi ilmu
pengetahuan guna meningkatkan kualitas hidup dan mencapai
kesejahteraan.
Bahwa selain itu, Hak konstitusional Pemohon yang diatur di
dalam Pasal 28D ayat (1) berupa hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 57 ayat (1) UU
No. 7 Tahun 2020 karena hak untuk mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan
kualitas hidup dan mencapai kesejahteraan dengan penafsiran-
penafsiran konstitusional dari UUD NRI 1945 dalam batas Negative
Legislator atas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang yang dimohonkan pengujian di dalam Putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan guna
meningkatkan kualitas hidup dan mencapai kesejahteraan tidak
mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Bahwa lebih lanjut, Hak konstitusional Pemohon yang diatur di
dalam Pasal 28I ayat (2) berupa hak atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif telah dirugikan oleh
berlakunya Pasal 57 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2020 karena ketiadaan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum atas hak untuk mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi
meningkatkan kualitas hidup dan dan mencapai kesejahteraan
dengan penafsiran-penafsiran konstitusional dari UUD NRI 1945 dalam
batas Negative Legislator atas materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian undang-undang telah menimbulkan diskriminatif bagi Pemohon.
Bahwa Pemohon merupakan Mahasiswa aktif yang sedang
mengambil jenjang pendidikan Magister Hukum (S2) Jurusan Tata
Negara di Universitas Kristen Indonesia dengan Nomor Induk Mahasiswa
NIM 2402190006 sering kali dalam kelas perkuliahan aktif terlibat
perdebatan alot antar mahasiswa maupun Dosen-dosen pengajar
7
mengenai soal-soal misalnya terkait Positif legislator, Negatif legislator,
Perlindungan hukum terhadap warga negara, kekuasaan/kewenangan
lembaga-lembaga negara dan lain sebagainya dimana perdebatan-
perdebatan selalu berakhir dengan kalimat “ini menjadi keresahan kita
semua”. Keresahan atas kenyataan yang terjadi dimana ilmu
pengetahuan dalam praktek berbanding terbalik dengan teori terkait
hukum merugikan pemohon. Untuk itu diperlukan penafsiran-penafsiran
konstitusional dari UUD NRI 1945 dalam batas Negative Legislator atas
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang agar dengan
jalan demikian hak konstitusional Pemohon berupa hak pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan
kualitas hidup dan mencapai kesejahteraan mendapat pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum, dan pada saat yang sama mencegah
terjadinya perlakukan diskriminasi bagi Pemohon.
C. Kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon bersifat spesifik
dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Bahwa ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU No. 7/2020 hanya
menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sehingga ketiadaan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum atas hak
untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidup dan dan mencapai
kesejahteraan dengan penafsiran-penafsiran konstitusional dari UUD
NRI 1945 atas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan telah dan akan
terjadi;
8
Bahwa salah satu contoh Putusan Mahkamah Konstitusi yang
memberikan penafsiran-penafsiran konstitusional dari UUD NRI 1945
melampaui batas Negative Legislator (Positive Legislator) atas materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang telah
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak
dimaknai........dst yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16
Oktober 2023 yang pokok amarnya berbunyi :
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, "berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknal
"berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Semestinya amar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut di atas
cukup disebutkan:
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, "berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknal
"berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah";
Dan tidak perlu membuat norma Positive Legislator yang berbunyi:
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah.
9
D. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional dengan Undang-undang yang dimohonkan pengujian
dalam permohonan a quo;
Bahwa kerugian hak konstituional Pemohon sebagaimana telah
diuraikan diatas sebagai akibat yang disebabkan oleh ketentuan Pasal 57
ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2020 sehingga dengan demikian
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional Pemohon yang diatur di dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal
18D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 dengan Pasal 57
ayat (1) UU No. 7/2020 yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo;
E. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
Pemohon, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan
Pemohon dalam Permohonan a quo tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa
apabila
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan
permohonan Pemohon dengan menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
yang berbunyi:
Ayat (1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat,
pasal,
dan/atau
bagian
undang-undang
tersebut
tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai:
1. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
memuat
penafsiran-penafsiran
konstitusional atas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10
2. Putusan Mahkamah Konstitusi memuat Perintah kepada pembuat
undang-undang untuk mengadakan perubahan dengan rumusan baru
materi norma ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang sebagai
pengganti dari materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonensia Tahun 1945.
Maka kerugian hak dan / atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
Pemohon dalam Permohonan a quo tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada poin 4 di atas, maka
Pemohon mempunyai kualifikasi dan memenuhi syarat sebagai PEMOHON
sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 jo Pasal 51
ayat (1) UU MK berikut penjelasannya bahwa Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo;
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
F. Permohonan Pemohon Dalam Permohonan a quo Tidak Ne Bis In Idem;
1. Bahwa sejauh penelusuran Pemohon, Permohonan Pengujian Pasal 57
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
telah dilakukan satu kali pengujian, dan telah diputus oleh Mahamah
Konstitusi yaitu:
1) Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 Tanggal 23 November 2022, yaitu:
a. Nama Pemohon:
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
b. Pasal yang diuji yaitu:
Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal
87 huruf b UU MK.
c. Pasal UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai Batu Uji, yaitu:
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
d. Pokok Tuntutan Pemohon:
11
DALAM PROVISI :
1. Mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya;
2. Memohon agar kiranya Mahkamah Konstitusi memberikan
prioritas serta berkenan memeriksa, memutus dan mengadili
perkara ini dengan segera;
3. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan yang
bertujuan untuk mengganti Hakim Konstitusi yang sedang
menjabat dengan cara maupun prosedur diluar dari ketentuan
dalam Pasal 23 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta
tidak
dibenarkan
pula
menerbitkan
ketetapan
yang
mengesahkan tindakan tersebut.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup
pula Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint);
3. Menyatakan frasa “amar putusan” dalam Pasal 57 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pertimbangan
hukum juga memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan
amar putusan;
4. Menyatakan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang ditafsirkan lain dari yang
termaktub dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 96/PUU-
XVIII/2020 Paragraf [3.22] halaman 130 yakni Hakim Konstitusi
yang sedang menjabat melanjutkan masa jabatannya tanpa
mengenal periodisasi sehingga tidak dapat digantikan atau
diberhentikan di luar dari ketentuan dalam Pasal 23 Undang-
Undang a quo;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
e. Amar Putusan:
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan Provisi Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta Permohonan Pengujian Pasal 57 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
12
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
dimohonkan Pemohon di dalam Permohonan a quo BERBEDA dengan
Permohonan pengujian pasal serupa yang diputus di dalam Putusan
Nomor 103/PUU-XX/2022 tanggal 23 November 2022, yaitu :
a) Pasal/ayat undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo, yaitu:
Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
b) Pasal UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai Batu Uji Dalam
Permohonan a quo, yaitu
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
c) Pokok Tuntutan Pemohon dalam Permohonan a quo berbunyi
sebagaimana telah dikemukakan diatas:
3. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2
Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan lagi pengujian atas
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji dan diputus oleh Mahkamah, yang lengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.”
G. Hak Untuk mendapat Manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya melalui Pendidikan diakui, dijamin, dan dilindungi di dalam
UUD NRI 1945.
1. Bahwa Ilmu pengetahuan memiliki banyak manfaat bagi individu-individu
dalam masyarakat karena dengan ilmu pengetahuan membantu manusia
13
memahami dunia di sekitar, meningkatkan kualitas hidup, dan
memecahkan berbagai masalah. Ilmu pengetahuan juga berperan penting
dalam kemajuan peradaban dan pembangunan berkelanjutan, misalnya:
Meningkatkan pemahaman:
Ilmu pengetahuan memberikan dasar pemahaman untuk memahami
berbagai fenomena hukum, ekonomi, sosial, dan budaya.
Mengembangkan keterampilan berpikir kritis:
Ilmu pengetahuan melatih seseorang untuk berpikir kritis, analitis,
evaluatif, dan mampu memecahkan masalah.
Meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan:
Ilmu Pengetahuan memberikan pemahaman yang lebih baik,
seseorang dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan rasional.
Membuka peluang kesuksesan:
Ilmu pengetahuan yang dimiliki dapat membuka peluang untuk
meraih kesuksesan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk
karir dan bisnis.
Meningkatkan kualitas hidup:
Ilmu pengetahuan dapat digunakan untuk meningkatkan kesehatan,
kesejahteraan, dan kualitas hidup secara keseluruhan.
Memperoleh wawasan:
Ilmu pengetahuan membantu seseorang untuk memiliki wawasan
yang luas tentang berbagai hal dalam bidang hukum, ekonomi, sosial,
dan budaya, serta isu-isu nasional maupun global.
Mengembangkan potensi diri:
Ilmu pengetahuan membantu seseorang dapat mengembangkan
potensi kemampuan diri di berbagai bidang.
2. Bahwa untuk mewujudkan Manfaat dari ilmu pengetahuan di berbagai
bidang diperlukan penyesuaian secara dinamis sesuai perkembangan ilmu
pengetahuan melalui disinkronisasi yang salah satunya dengan
penafsiran-penafsiran konstitusional atas materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu
ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU No. 7/2020 semestinya memberikan ruang
dan pijakan bagi Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat
14
penafsiran-penafsiran konstitusional atas materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang yang bertentangan dengan UUD NRI
1945 guna memberikan kepastian hukum yang adil sebagai pengakuan,
jaminan, dan perlindungan hukum bagi hak-hak individu-individu secara
khusus maupun masyarakat secara umum.
3. Bahwa pengakuan Hukum negara (hukum positif) menurut Austin di dalam
buku Otje Salman Soemadiningrat (2002:2) bahwa hukum yang dibuat
oleh orang atau lembaga yang memiliki kedaulatan, dan pengakuan
tersebut diberlakukan terhadap anggota-anggota masyarakat politik yang
merdeka (independet political society), dan mengakui kedaulatan atau
supremitas yang dimiliki orang atau lembaga-lembaga pembuat hukum
yang bersangkutan;
4. Bahwa Jaminan “Perlindungan Hukum” menurut pendapat beberapa ahli
mengemukakan:
a. Philipus M. Hadjon: Perlindungan hukum yaitu perlindungan akan
harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi
manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan
hukum dari kesewenangan;
b. C.S.T Kansil: Perlindungan hukum berarti berbagai upaya hukum
yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan
rasa aman; baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan
berbagai ancaman dari pihak manapun.
c. Setiono: Perlindungan hukum sebagai tindakan atau upaya untuk
melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, dimana
perlindungan hukum berfungsi untuk mewujudkan ketertiban dan
ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati
martabatnya sebagai manusia.
d. Satjipto Rahardjo: perlindungan hukum sebagai upaya melindungi
kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu hak asasi
manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka
kepentingan tersebut;
5. Bahwa perlindungan hukum diwujudkan dengan kepastian Hukum, yang
menurut beberapa ahli mengemukakan:
15
a. Van Apeldoorn, “Kepastian hukum dapat juga berarti hal-hal yang
dapat ditentukan oleh undang-undang dalam hal-hal tertentu.
Kepastian hukum merupakan jaminan bahwa hukum akan ditegakkan,
bahwa yang berhak akan memperoleh haknya dan keputusan dapat
ditegakkan. Kepastian hukum merupakan perlindungan yang sah
terhadap
kesewenang-wenangan,
artinya
seseorang
dapat
memperoleh apa yang diharapkannya.
b. Fence M. Wantu, hukum yang tidak mempunyai nilai kepastian hukum
kehilangan maknanya karena tidak dapat lagi menjadi pedoman bagi
setiap orang”. Kepastian hukum diartikan sebagai kejelasan standar
sehingga dapat dijadikan pedoman bagi yang tercakup dalam
peraturan ini. Pengertian kepastian dapat diartikan bahwa ada
kejelasan dan ketegasan dalam proses pembuatan hukum sosial.
c. Jan M. Otto, kepastian hukum dapat tercapai apabila isi undang-
undang tersebut menjawab kebutuhan masyarakat luas.
d. Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum merupakan salah satu
tujuan hukum dan kepastian hukum merupakan jaminan bahwa hukum
dapat berjalan, yaitu: kepastian hukum berarti barang siapa yang
benar maka ia berhak menerima putusan atas putusan pengadilan.
6. Bahwa kepastian hukum sebagaimana diuraikan di atas tidak dapat
dipisahkan dari keadilan hukum itu sendiri karena kepastian hukum tanpa
keadilan didalamnya tidak dapat tercipta kemanfaatan hukum karena
fungsi keadilan dalam hukum menjamin keseimbangan, kesetaraan dan
perlakukan yang adil bagi semua individu warga negara termasuk
Pemohon didalamnya. Untuk itu keadilan menurut pendapat beberapa ahli
mengemukakan:
a. Aristoteles, keadilan dimaknai sebagai keseimbangan, dengan
ukuran keseimbangan menurut Aristoteles yaitu kesamaan numerik
dan kesamaan proporsional, dimana kesamaan numerik dimaknai
setiap manusia disamakan dalam satu unit, misalnya setiap orang
sama
di
hadapan
hukum.
Sedangkan
kesamaan
proporsional memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya,
sesuai kemampuan dan prestasinya. Aristoteles membagi keadilan
menjadi dua, salah satu diantaranya ialah Keadilan keadilan
16
korektif yaitu membetulkan atau membenarkan sesuatu yang salah,
memberikan kompensasi bagi pihak yang dirugikan atau memberikan
hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan.
b. Derrida, Keadilan hukum justru tidak diperoleh dari sumber-sumber
dalam tatanan hukum, tetapi dari sesuatu yang melampaui hukum itu
sendiri. Menurutnya, keadilan tidak berarti kesesuaian dengan
undang-undang, karena kesesuaian dengan undang-undang belum
memastikan adanya keadilan;
c. Thomas Aquinas, Keadilan legal (iustitia legalis) yaitu menyangkut
pelaksanaan hukum, atau keadilan umum atau keadilan menurut
undang-undang yang sesuai dengan lex naturalis;
d. Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, keadilan berarti memberikan
manfaat atau kebahagiaan sebesar-besarnya untuk sebanyak
mungkin orang.
7. Bahwa dari teori-teori atau pendapat beberapah ahli tentang pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka
menurut Pemohon, tujuan dari hukum ialah supaya tercipta keadilan
(keseimbangan) yang bersumber dari kepastian hukum positif yang berisi
norma/kaidah yang diadakan secara tegas dan jelas didalam Undang-
undang yang mengatur dan mengendalikan perilaku kehidupan
masyarakat, pemerintah maupun penegak hukum termasuk Hakim. Jika
dalam penerapan dan penegakan hukum maupun proses keluarnya
norma/kaidah hukum terdapat pelanggaran terhadap norma/kaidah hukum
baik yang lebih tinggi atau yang setingkat/sederajat seperti yang diuraikan
diatas, maka perlu disinkronkan yang salah satunya dengan penafsiran-
penafsiran konstitusional atas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu ketentuan Pasal
57 ayat (1) UU No. 7/2020 semestinya memberikan ruang dan pijakan bagi
Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat penafsiran-
penafsiran konstitusional atas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 guna
memberikan kepastian hukum yang adil sebagai pengakuan, jaminan, dan
17
perlindungan hukum bagi hak-hak individu-individu secara khusus maupun
masyarakat secara umum.
8. Bahwa terkait keadilan hukum, salah satu ungkapan yang patut kiranya
Pemohon kutip sebagai inspirasi terwujudnya sebuah keadilan yaitu
ungkapan DENYS LORD bahwa “berikan aku hukum-hukum yang buruk
sekaligus hakim-hakim yang baik, niscaya Keadilan pasti ditegakan”. Hal
ini menurut Pemohon bahwa nilai tertinggi dari sebuah aturan hukum yaitu
KEADILAN dimana dengan keadilan akan tercipta keseimbangan yang
melahirkan ketaatan pada hukum itu sendiri sehingga dapat terwujud
kemanfaatan hukum dengan tercipta ketertiban dan kententeraman dalam
suatu masyarakat, karena suatu aturan hukum lahir hanya memberikan
kepastian hukum tanpa keadilan didalamnya dengan melanggar hak-hak
individu dalam masyarakat dapat menimbulkan tidakpercayaan (Public
Distrust) pada hukum itu sendiri dan membuka jalan timbulnya penolakan
(Public Disobedience) terhadap suatu ketentuan hukum dalam berbagai
bentuk dimana salah satunya ialah upaya hukum melalui badan-badan
peradilan baik yang diatur didalam UUD NRI 1945 maupun ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gustav Radbruch mengatakan hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai
identitas, yaitu:
1. Kepastian hukum (rechtmatigheid);
2. Keadilan hukum (gerectigheit);
3. Kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid).
9. Bahwa makna Trias Politika dari Teori “Montesquieu” membuat pemisahan
kekuasaan terdiri tiga cabang kekuasaan yaitu Legislatif, Eksekutif, dan
Yudikatif dengan prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan tersebut
sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah
penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa dimana Menurut
Montesquieu, kekuasaan legislatif memiliki tugas untuk membuat undang-
undang, Kekuasaan eksekutif memiliki tugas untuk menyelenggarakan
undang-undang, Sedangkan kekuasaan yudikatif In Casu Mahkamah
Konstitusi menurut Pemohon bertugas untuk mengadili pelanggaran
undang-undang terhadap Konstitusi termasuk memberikan penafsiran-
penafsiran Konstitusional atas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
18
undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Setiap Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Berisi Penafsiran-
penafsiran Konstitusional atas materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI 1945 adalah Bersifat Final dan Mengikat Serta Wajib Diikuti dan
Ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR sebagai Pembentuk/pembuat
Undang-undang guna menciptakan Kepastian Hukum Yang Adil dan
Mencegah Ambiguitas Hukum.
1. Bahwa didalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945
disebutkan bahwa :
Ayat (1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
Undang-undang *;
Ayat (2) Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama *.
2. Bahwa sejalan dengan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 di atas,
ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU 12/2011 rentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan memberikan definisi tentang Undang-undang
bahwa “Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama
Presiden”.
3. Bahwa berangkat dari Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU 12/2011 jo Pasal 20
ayat (1), (2) UUD 1945, maka jelas bahwa Hanya DPR bersama Presiden
yang berwenang membuat/mengadakan norma/kaidah hukum baru secara
tegas dan jelas sebagai norma Undang-undang”, termasuk merumuskan
materi norma baru sebagai pengganti dari norma pasal, ayat dan / atau
bagian Undang-Undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
1945 di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Penjelasan
Pasal 10 ayat (1) huruf d UU 12/2011 bahwa “Yang dimaksud dengan
"tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi" terkait dengan putusan
Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Materi
19
muatan yang dibuat, terkait dengan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang yang secara tegas dinyatakan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 telah menegaskan
bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu menurut
Pemohon setiap Putusan Mahkamah Konstitusi adalah hukum
sehingga wajib diaati serta dilaksanakan oleh siapapun, dan oleh
Lembaga mana pun serta oleh kekuasaan mana pun In Casu DPR dan
Presiden sebagai pembentuk/pembuat Undang-Undang. Dalam hal
demikian maka sudah semestinya Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
senantiasa wajib memuat perintah kepada pembuat/pembentuk Undang-
Undang supaya mengadakan rumusan materi norma baru sebagai
pengganti norma dari norma Pasal, ayat dan / atau bagian dari undang-
undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai... dst.
5. Bahwa berdasarkan rangkaian alasan-alasan Pemohon yang telah
diuraikan di atas, maka bagian konsiderans huruf c dari Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2020 yang menjadi alasan pembuat Undang-Undang untuk
melakukan perubahan Pasal 57 ayat (1) UU No. 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan UU No. 8 tahun 2011
dan UU No. 4 Tahun 2014, disebutkan “bahwa beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah beberapa kali diubah yaitu dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 20ll tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan sehingga
perlu
diubah”
menurut
Pemohon
sudah
tidak
relevan
untuk
mempertahankan Pasal 57 ayat (1) UU No. 7/2020 yang dimohonkan
pengujian dalam permohonan a quo dan patut kiranya secara mutatis
20
mutandis dinyatakan BERTENTANGAN dengan UUD NRI 1945, sepanjang
tidak dimaknai seperti yang telah diuraikan di atas;
PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan Pemohon tersebut di atas disertai
bukti-bukti terlampir, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya memeriksa, mengadili serta berkenan menjatuhkan putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
yang berbunyi:
Ayat (1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
(1) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
memuat
penafsiran-penafsiran
konstitusional atas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi memuat Perintah kepada pembuat
undang-undang untuk mengadakan perubahan dengan rumusan baru
materi norma ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang sebagai
pengganti dari materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonensia Tahun 1945.
21
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-4, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda pengenal advokat;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Marthen Boiliu;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
22
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 57 ayat (1) UU
MK terhadap Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
23
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 57 ayat (1) UU MK, yang rumusannya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57 ayat (1) UU MK
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
24
3. Bahwa Pemohon menyatakan diri sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang merupakan mahasiswa magister hukum jurusan Hukum Tata Negara;
4. Bahwa Pemohon menjelaskan hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
norma Pasal 57 ayat (1) UU MK, di mana norma tersebut menurut Pemohon
secara aktual telah memberikan penafsiran pada materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang yang melebihi batas kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagai negatif legislator, sehingga amar putusan Mahkamah
Konstitusi harus dibatasi hanya memuat penafsiran-penafsiran konstitusional
atas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, tanpa membuat rumusan baru;
5. Bahwa amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
penafsirannya melampaui batas negatif legislator atas materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga Pemohon sebagai mahasiswa
merasakan keresahan di mana ilmu pengetahuan dalam praktik berbanding
terbalik dengan teori terkait hukum;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon dalam uraian kedudukan
hukum hanya menguraikan berlakunya Pasal 57 ayat (1) UU MK membatasi
Pemohon untuk mendapatkan penafsiran konstitusional dalam batas negatif
legislator atas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang
dikaitkan dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian. Menurut Mahkamah,
argumentasi kerugian dimaksud tidak secara jelas menguraikan perihal anggapan
atau setidak-tidaknya potensi anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon.
Padahal uraian tersebut setidaknya lebih menekankan pada uraian yang
menjelaskan alasan Pasal 57 ayat (1) UU MK merugikan hak konstitusional
Pemohon dengan menggunakan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, apakah Pasal 57 ayat (1) UU MK
menghalangi hak Pemohon untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia sesuai dengan Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Atau, penjelasan Pemohon mengenai apakah Pasal
25
57 ayat (1) UU MK menghalangi hak Pemohon untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum, tanpa menafsirkan terlebih dahulu peran Mahkamah Konstitusi
apakah sebagai negatif legislator ataupun tidak. Selain itu, Pemohon juga tidak
menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya
norma Pasal 57 ayat (1) UU MK dengan anggapan kerugian atau setidak-tidaknya
anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang telah dialami atau yang akan
dialami Pemohon.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, telah terang bagi
Mahkamah bahwa tidak terdapat kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional
Pemohon yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 57 ayat (1) UU MK, sehingga
Mahkamah berpendapat Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon, sehingga Mahkamah selanjutnya tidak
mempertimbangkan pokok permohonan.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok pemohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
26
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 13.47 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian
Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
27
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
22
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 57 ayat (1) UU
MK terhadap Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
23
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 57 ayat (1) UU MK, yang rumusannya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57 ayat (1) UU MK
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang
