PUU
Tahun 2024
98/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Justino Halomoan Sinaga
Tanggal Putusan: 2024-08-29
UU Diuji: UU 18/2003, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 31/2014, UU 14/2008, UU 7/2020, UU 48/2004
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 98/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Justino Halomoan Sinaga
Alamat
: Jalan Pahlawan Nomor 115, RT 01/RW 05, Bulak,
Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Depok.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
5 Juli 2024 diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 8 Juli 2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
82/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi
Elektronik
(e-BRPK)
dengan
Nomor
98/PUU-XXII/2024
pada
31 Juli 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 19 Agustus 2024,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan, "Kekuasaan
Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang
2
yang di bawahnya dalam Iingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, Iingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".
3. Pasal 29 ayat 1e dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili path tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk "Kewenangan lain yang
diberikan oleh Undang-Undang"
Kewenangan Iainnya itu adalah Pasal 5 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009, menyatakan:
"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat."
4. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan,
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (a) menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945";
5. Bahwa merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang sebagaimana
telah diubah dengan perubahan Terakhir yaitu Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun
2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
yang
menyatakan;
3
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang¬Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi"
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing)
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, "Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;
2. Bahwa pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji dan merupakan hak
konstitusional Pemohon yakni:
Pasal 28D ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum"
3. Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang memiliki KTP
dengan NIK: 3276030710740007 (Bukti P 16), telah memenuhi kualifikasi
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara dan memiliki
kepentingan untuk menyampaikan hak uji materiil (judicial review)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan hal
ini bersesuaian pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor II/PUU-V/2007 yang telah menentukan 5 (lima)
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
4
c. Hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
actual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal-verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa Pemohon merasa sangat tidak adil dan sangat dirugikan, bilamana
kemudian harus mengalami Tambahan Kejahatan-Kejahatan Baru akibat
melaporkan Pengaduannya ke Pengadilan karena adanya Frasa " Pencari
Keadilan" dan Frasa "Hambatan dan Rintangan " dalam Pasal 4 ayat (2)
Nomor 48 Tahun 2009 sehingga menyebabkan Potensi Kejahatan-Kejahatan
baru timbul dalam Pengadilan
5. Bahwa Pemohon sudah membuat perjanjian Jasa Penasehat dengan
Advokat dan menegosiasikan dengan Advokat lainnya (Bukti P-10). Pemohon
sangat dirugikan dengan Frasa "Bebas" dalam Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 dimana menghambat proses hukum dan mencabut
laporannya yang sudah di ranah hukum.
6. Bahwa Pemohon mempunyai Surat Kuasa dari Pemilik Tanah Sriani Sinaga
dan Mindari Sinaga untuk Mengurus, melakukan segala sesuatu dalam
bentuk upaya hukum dalam Peradilan dan Pengadilan balk secara Perdata
dan Pidana terhadap permasalahan sengketa Tanah di Tenayan, Riau
dan/atau membuat perjanjian¬perjanjian terhadap Kuasa Hukum (Bukti P-
12).
C. Pokok-pokok Permohonan
1. Bahwa dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,
menyatakan Pengadilan karena alat bukti yang sah oleh Undang-Undang",
dan Pasal 184 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 1981, bahwa Pemohon
sebagai Korban Tindak Pidana dan Perdata telah mempunyai bukti
permulaan yang cukup dalam menghadapi Mafia Cukong Tanah di Tenayan,
Riau. Ada dugaan Edi Cen Cen selaku Direktur PT. Buditani Kembang Jaya
yang berkerjasama PT. Panca Eka Group untuk menyerobot tanah guns
5
keperluan akses jalan untuk PT. Panca Eka Group, dengan menggerakkan
sekelompok orang untuk mengakui tanah. Dan berikut beberapa alat bukti
yang sah dan terang benderang :
A. Bukti Pemalsuan Tanda Tangan ( Bukti P 14)
B. Laporan Poltabes Pekanbaru LP No. B/1199/XI/RES.1.2/2020/RESKRIM
( Bukti P-1)
C. Putusan
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
No.
203/Pdt.G/2017/Pn.Pbr (Bukti P 3)
D. Bukti Surat SATGAS MAFIA TANAH ATR BPN No. SK. 05.03/203-
900.38/11/2024 (Bukti P 5)
E. Bukti Peta Bidang Tanah SHM Pihak Lain di Obyek ( Bukti P 6 )
F. Bukti Penyadapan Whatsapp untuk menutup Makelar Kasus ( Bukti P7)
G. Bukti Pelanggaran HAM (Bukti P7)
H. Bukti Maladministrasi oleh Ombudsman (Bukti P8)
I. Bukti Makelar Kasus ( Surat Komisi Kejaksaan)
J. Bukti Maladministrasi di DPR ( Bukti P 17)
2. Bahwa sehubungan bukti-bukti hukum diatas yang dimiliki pemohon bahwa
Frasa Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Pasal 2 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, senada dengan Pernyataan Bapak
Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Agustus Tahun 2022 mengenai
MAFIA TANAH, yang kutip dari berita detiknews (Bukti P 4) yang menyatakan
"Kalau masih ada Mafia Tanah, Detik itu juga Gebuk". Jadi Pemohon
menyelaraskan Frasa "Cepat" dalam Undang-Undang dengan Kata "Detik"
dalam Pernyataan Presiden sudah memenuhi Kepastian Hukum yaitu Lex
Scripta, Lex Certa dan Lex Stricta. Tapi Frasa "Cepat" tidak berlaku bagi
Pemohon di Pengadilan yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana Bukti
Ketidakadilan dalam Peristiwa Tindak Pidana Pencurian Sawit kepada PT.
Buditani Kembang Jaya,
Polisi Iangsung menangkap warga mencuri Kelapa Sawit dengan sangat
cepat (Bukti P-13) .
Tapi ketika Pemohon sudah melaporkan PT. Buditani Kembang Jaya kepada
Kepolisian atas Tindak Pidana Penyerobotan Tanah tanpa Hak dengan
Advokat DR. AB Purba, SH MH & Associates, yaitu Pasal 385, tapi Pihak
6
Poltabes Pekanbaru belum melakukan Perintah Undang-Undang di dalam
KUHAP dari bukti yang ada. Berard ketidakadilan dan melanggar Undang-
Undang dan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Ada perlakuan
hukum yang berbeda dengan Korporasi dengan Rakyat. Yaitu Apabila
Perusahaan yang benar dan rakyat yang salah maka langsung cepat
ditangkap (tidal( ada mediasi) dan apabila Rakyat yang benar dan Korporasi
Perusahaan yang salah maka meminta Mediasi.
Akibat tidak berfungsinya Pengawas Penegakkan Hukum Acara maka
Pengadilan melakukan bentuk pembiaran, lama dan tidak melaksanakan
yang diperintahkan dalam KUHAP, sehinggamenyebabkan timbulnya banyak
kejahatan-kejahatan baru yang membebani pada Pemohon sebagai berikut:
a. Penyadapan Whatsapp Pemohon (Bukti P7)
b. Makelar Kasus menutup kasus dengan membayar sejumlah uang Rp. 10
Milyar (Bukti P7) dan Membeli Tanah 2 hektar.
c. Maladministrasi (Bukti P8)
d. Kriminalisasi
Dan akibat terjadinya Peradilan rumit, lama dan mahal, maka Pemohon
menempuh jalur hukum diluar Pengadilan yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman dimana
Instrumen Pengadilan sudah tidak berjalan yaitu dengan melanjutkan
Laporan Mafia Cukong Tanah ke beberapa Kementerian dan Lembaga
Negara, yaitu :
1. Menteri ATR BPN (Bukti P2)
2. Menteri MENKOPOLHUMKAM, (Bukti P2)
3. Menteri ATR BPN (Bukti P2)
4. Menteri Kominfo (Bukti 9)
5. Jaksa Agung (Bukti P2)
6. Inspektorat ATR BPN (Bukti P2)
7. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Bukti P2)
8. Komnas HAM (Bukti P2)
9. Komisi Kejaksaan (Bukti P2)
10. KPK (Bukti P2)
11. Komisi II DPR (Bukti P2)
7
12. Komisi III DPR (Bukti P15)
13. Komisi I DPR (Bukti P15)
14. Ombudsman (Bukti P2)
Dari Hasil Pengaduan Laporan diatas, Pemohon mendapati banyak terjadi
Pelanggaran didalam Hukum Acara di Lembaga dan lnstansi dari Petugas
dan Pejabat. Bahkan Pemohon melaporkan Petugas dan Pejabat karena
sudah melanggar hukum acara. Mereka yang menjadi korban dari Kejahatan
Pokok Perkara yang dibiarkan dan tidak ditangani dengan cepat oleh
Pengadilan sehingga berimbas kejahatan kepada mereka.
3. Dari Peristiwa-Peristiwa tersebut, Bahwa Peradilan menjadi rumit, lama dan
mahal, dikarenakan dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009,
Frasa
"Hambatan
dan
Rintangan",
mengandung
makna
''KEJAHATAN HUKUM TERENCANA atau Kejahatan yang disengaja
dan bersumber dalam Pengadilan" Bukan dari Pihak Lain.
Karena ada kerjasama dengan Pihak Luar, dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009, yang menyatakan:
"Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar
kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam Undang• Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945".
Berarti ini membuktikan Pembuat Undang-Undang baik DPR dan Presiden
secara sadar melihat adanya Hambatan dan Rintangan berasal dari
Pengadilan yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, dimana Hal ini Pemohon sudah
buktikan benar adanya Hambatan dan Rintangan tersebut, yaitu banyak
terjadi kejahatan-kejahatan tambahan baru yang bersumber dari Pengadilan
yang ikut merencanakan Kejahatan kepada Pemohon, sehingga terjadi
Tambahan kejahatan-kejahatan professional baru ini akibat kelemahan
Undang_Undang atau ruang kosong yang dimanfaatkan Pihak Luar adalah
Jaringan Mafia Hukum yaitu Advokat dan Mafia Cukong Tanah yang disebut
MAFIA HUKUM. Mafia Hukum adalah Kelompok terorganisir Terstruktur,
Sistematis dan Masif atau disingkat TSM. Mafia ini menggunakan Jabatan
Struktural atau Wewenang Pengadilan dengan menggunakan sistem
prosedur (hukum acara) yang berkelompok bersama-sama dengan beberapa
8
Lembaga untuk menutupi Kejahatan dengan cara penundaan, pembiaran,
proses lama yang terjadi dalam Hukum Acara. Jenis Kejahatan ini adalah
Kejahatan Prosefional bukan Kejahatan Kampungan, dimana sifatnya 3L
(Licik, Lihai Licin).
Untuk mengatasi hal ini maka perlu dibentuk dalam jangka pendek
lnspektorat Konstitusi atau Polisi Konstitusi sebagai embrio Komisi
Penegakkan Hukum (KPH) dan juga membentuk Dewan Ketahanan Hukum
(DKH) menghadapi Perselisihan Warga Negara dengan Lembaga Negara.
Akibatnya Pemohon sudah menghadapi Lembaga dan lnstansi dalam
mencari keadilan. Dan Pengaduan Pemohon yang pertama malah
menambah kejahatan-Kejahatan baru yang kedua, yang ketiga, yang
keempat. Jadi dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang 48 Tahun 2009 adalah
pasal pembiaran untuk Kejahatan Terencana menambah kejahatan baru
dan tidak mungkin tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya
Ringan.
Berikut contohnya:
1. Kejahatan Internal adalah bentuk Kejahatan Baru dari kesewenangan
Hukum Acara dengan Wewenang dan Jabatan dalam proses
Pokok Perkara di Peradilan oleh Pengadilan itu sendiri (Badan Resmi
didalam KUHAP).
2. Kejahatan Eksternal Pengadilan yang melakukan perbuatan melanggar
hukum dengan menggunakan jabatan “Penasehat HukumIKonsultan
HukumIAdvokat” atau Pengacara. Karena Lemahnya konstitusi dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
4. Bahwa terbuktinya penyebab Kelemahan Hukum Acara di Pengadilan, Maka
Pemohon sebagai Korban atau objek dari Undang-Undang mempunyai Hak
Keadilan Hukum Acara untuk mendapatkan perkembangan informasi
perkara sesuai dasar hukum dibawah ini:
a. Pasal 5 ayat 1f dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014,
yang menyatakan:
"Saksi
dan
Karban
berhak
mendapatkaninformasi
perkembangan Kasus"
9
b. Pasal 3 ayat a dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan lnformasi Publik
"Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana
pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan
proses
pengambilan
Keputusan
publik
serta
alasan
pengambilan suatu keputusan"
Bahwa untuk menghindari Potensi Kejahatan-Kejahatan Baru tersebut
dari Hambatan dan Rintangan maka perwujudan Peradilan sederhana,
Cepat dan Biaya Murah, harus dengan Sistem Peradilan Terpadu
(Disrupsi Hukum untuk Transparansi) yang diperintahkan Undang-
Undang.
Dengan Era digitalisasi maka lnovasi Hukum karena banyak pelanggaran-
pelanggaran baru, maka memodernisasi Pengawasan Hukum Acara lewat
Digitalisasi Hukum Acara Terpadu (Hukum Acara Terintegrasi) dalam
wewenang
dan
tugas
dari
INSPEKTORAT
KONSTITUSI
(POLISI
KONSTITUSI= LAWYER RAKYAT) dibawah naungan struktur organisasi
Mahkamah Konstitusi yang bertujuan untuk MENGURUNG kejahatan-
kejahatan baru yang timbul dari proses peradilan hukum acara. Karena
Konstitusi telah mengurung segala sesuatu dibawah kekuasaan Kejahatan,
oleh karena Rakyat Indonesia percaya pada janji Pancasila itu hidup di
Negara Republik Indonesia. Jadi semuanya harus didalam Pengawalan
Konstitusi atau Undang-Undang dan dikurung sampai Janji Pancasilaitu
dinyatakan.
Bila ada Hambatan dan Rintangan tersebut, jadi korban bisa memantau dan
melaporkannya lewat Digitalisasi Aplikasi Sistem Peradilan Terpadu
(Transparansi Perkara) dan juga berguna untuk mewujudkan masyarakat
taat hukum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka Kebutuhan
informasi digital hukum publik terhadap hukum bagi Masyarakat dikarenakan
yaitu dibawah ini:
c. Masyarakat perlu mengetahui Hak-Haknya didalam Undang-Undang
dan peraturan
10
d. Segala Undang-Undang Peraturan dalam bentuk digital baik pasal dan
hukuman
e. Masyarakat perlu mengetahui Sistem prosedur laporan dan peraturan
dalam hukum Acara
f. Mencatat dokumentasi hukum acara dan notulen
g. Memberikan bukti-bukti langsung, saksi dan lainnya
Contohnya:
Masyarakat mengalami pencurian, maka Korban melaporkan ke Aplikasi
Digital Sistem Terpadu dimulai ldentitas, Peristiwa, tempat kejadian, bukti baik
foto atau video dan lainnya. Maka sistem tersebut akan memberikan
informasi Proses, Pasal, Hukuman dan lainnya. Dan langsung juga
melaporkan ke Polisi Terdekat sebagai Saksi untuk dimintai keterangan.
Apabila melaporkan dengan Lawyer, maka Advokat akan mendaftarkan
Laporan tersebut sesuai Hukum Acara Advokat lewat Aplikasi Digital.
Dalam tampak gambar dibawah ini:
Bahwa supaya tidak menimpa Korban dan menambah beban baru, maka
Pemohon memiliki Asas Keadilan dalam Hukum Acara bagi Korban
merupakan Hak Konstitusi untuk Keadilan. karena Pemohon dalam Proses
Peradilan dalam KUHAP sebagai SAKSI. Hak Konstitusi bagi sebagai saksi
dan korban untuk mengetahui sampai sejauh mana Hukum Acara
dilaksanakan sesuai undang-undang.
Bentuk Hukum Acara bisa dibuat bentuk Digital Acara, yang terkoneksi
kebeberapake Pengadilan, lnstansi dan Lembaga sehingga proses kinerja
11
terekam dan tercatat. Supaya tidak terjadi gesekan, perbantahan, argumen,
konflik dengan satu sama lain baik Pejabat, Petugasdan Korban/Saksi,
seperti dibawah ini:
a. Diperlambat
b. Ditunda
c. Penomoran dan Tanda Tangan
d. Menunggu disposisi
e. Komputer rusak
f. Tujuannya supaya Korban cape, bosan dan ketidak pastiaan
5. Bahwa Konstitusi secara eksplisit dan tegas domain Keadilan adalah
Kehakiman bukan Pengadilan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kehakiman yang diperuntukkan bagi Kehakiman yang
memegang Palu Keadilan. Dan sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Nomar 48 Tahun 2009, menyatakan:
" DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA".
Tugas dan Wewenang Kehakiman yang mencari Keadilan bagi Pemohon dan
kewajiban bagi Kekuasaan Kehakiman memberikan Hak Keadilan bagi
Karban. Di tambahan lagi Pemohan tidak mengerti atau kurang pengetahuan
tentang Hal Hukum. Berarti Kekuasaan Kehakiman lewat Penyelenggara
peradilan Polisi dan Kejaksaanharus aktif member Keadilan bagi Karban.
Bahwa Pasal 5 Ayat (1) Undang• Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang
Kekuasaan Kehakiman, bahwa Mahkamah Kanstitusi sebagai Pelaku
Kekuasaan atas Kanstitusi yang diperintahkan Undang- Undang wajib untuk
menyelenggarakan PERADILAN NEGARA yaitu Pengadilan Konstitusi
(Pengadilan Bersih dan Berwibawa) atas PERSELISIHAN SUBSTANSI
KONSTITUSI bukan Perkara antara Warga Negara dengan Pemerintah dan
Lembaga. Hakim Kanstitusi sebagai Juri atau Wasit dalam pertandingan
Konstitusi antara Warga Negara (Korban) dengan Lembaga & Pemerintahan
& Pengadilan (Polisi dan Kejaksaan) dalam menegakkan prinsip Negara
Hukum. Atas ketidakadilan bagi Pemohon sebagai Warga Negara sudah
melaksanakan Kanstitusi kepada Pemerintah dan Lembaga, sementara
praktik penyelenggaran Petugastidak taat kanstitusi bukan karena Oknum
12
tapi karena ada kelemahan hukum atau kekosongan hukum dan tidak ada
kepastian.
Dasar hukum Sidang Pengadilan Bersih ini adalah tegas dinyatakan sebagai
berikut:
a. Pasal 29 ayat 1e dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk "Kewenangan lain
yang diberikan oleh Undang-Undang"
b. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,
Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat."
c. Bahwa dalam Konsideran pada Menimbang huruf B, Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009, menyatakan:
"bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka
dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan
penataan sistem peradilan yang terpadu'' •
d. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, bahwa Mahkamah
Konstitusi
sebagai
Pelaku
Kekuasaan
Kehakiman
untuk
menegakkan konstitusi dan Prinsip Negara Hukum "Peradilan yang
bersih "
e. Dalam "Penjelasan" Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang 48 Tahun
2009, Menyatakan:
"Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim don hakim
konstitusi sesuaihukum dan rasa keadilan masyarakat"
Frasa "Putusan" sesuai hukum dan rasa keadilan masyarakat"
berarti
Hakim
Konstitusi mengadakan
Sidang
Pengadilan
Konstitusi bagi Masyarakat untuk Keadilan Hukum Acara.
Tambahan penjelasan menurut Pemohon, bahwa Pasal 5 ayat (1) dalam
Undang-Undang 48 Tahun 2009, seperti pada gambar dibawah ini: ..
13
Menurut KBBI, Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang
ketatanegaraan (undang-undangdasardan sebagainya)
Secara Eksplisit ada dua objek bagi Hakim Konstitusi untuk Menggali,
Mengikuti dan Memahami yaitu Hukum dan Hak Korban
Kewajiban Hakim Konstitusi untuk Konstitusi:
• Wajib Menggali Nilai-Nilai Hukum
• Wajib Mengikuti Nilai-Nilai Hukum (Berjalan dibelakang)
• Wajib Memahami Nilai- Nilai Hukum
Kewajiban Hakim Konstitusi untuk Korban: (Hak-Hak Korban dalam Undang-
Undang)
• Wajib Menggali Rasa Keadilan (Korban)
• Wajib Mengikuti Rasa Keadilan (Korban)
• Wajib Memahami Rasa Keadilan (Korban)
Bahwa Frasa " Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan" dalam Pasal 5 Ayat (1)
Undang• Undang Nomor 48 Tahun 2009, dimaksudkan sesuatu ukuran atau
angka dari Hasil Suatu Proses bukan ambigu.
6. Bahwa Frasa "Rasa Keadilan" dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009, bahwa dimaksudkan adalah Kewajiban Hakim
untuk menanyakan "Rasa" kepada Korban (Pemohon dan Objek Undang-
Undang). Maka parameter untuk mengukur "Rasa" ini adalah dari Praktik
14
Penyelenggaraan Pengadilan itu apakah sudah sesuai hukum baik fakta,
bukti, saksi dalam Hukum Acara kepada Pihak Korban, untuk menilai
kinerja Hukum itu berjalan tegak, hidup atau dilanggar. Karena praktik
penyelenggaran oleh Petugas tidak taat konstitusi bukan karena Oknum yang
disebabkan ada kelemahan hukum yaitu ketidakpastian hukum atau
kekosongan hukum.
7. Bahwa dalam Frasa "Pencari Keadilan" dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009, merugikan Pemohon karena Pemohon
adalah sebagai Korban dari Tindak Pidana. Adapun Pengertian defenisi
Pemohon sebagai Korban diperkuat sebagai berikut:
A. Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan:
"Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak
pidana.
B. Pemohon adalah Objek bukan Subjek dari Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009.
Dari uraian diatas Frasa Pencari Keadilan adalah Kata Sifat Aktif, dengan
kata kerja "mencari-cari" yang sebenarnya diperuntukkan untuk
Kekuasaan Kehakiman yang dipertegas dalam seluruh pasal dalam
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 untuk penegakkan dan keadilan
yang bersifat aktif dan kata kerja dibawah ini :
1. "Demi Keadilan "
2. "Wajib Mengali"
3. "Wajib Mengikuti"
4. "Wajib Memahami "
5. "Peradilan sederhana,
6. "Peradilan cepat"
7. "Peradilan biaya ringan"
8. "Pengadilan membantu"
9. "Berusaha mengatasi"
15
Tugas dan Wewenang Kehakiman yang mencari Keadilan bagi Pemohon dan
kewajiban bagi Kekuasaan Kehakiman memberikan Hak Keadilan bagi
Korban. Di tambahan lagi Pemohon atau Rakyat tidak mengerti atau kurang
pengetahuan tentang Hal Hukum. Berarti Kekuasaan Kehakiman lewat
Penyelenggara peradilan Polisi dan Kejaksaanharus aktif member Keadilan
bagi Korban.
Hakim Konstitusi adalah Seseorang yang bijaksana yang tidak hanya melihat
konstitusi atau norma-norma tapi juga dengan rasa. Banyak Keluhan
Masyarakat yang datang kepada Hakim. Karena 270 Juta Rakyat Indonesia
tidak mengerti Konstitusi. Banyak menangis, berteriak, mengerang atas
Kejahatan dan berdoa kepada Tuhannya. Maka Hakim Konstitusi diberi
Mandat Negara untuk memberi Keadilan. Janji Hakim itu menjadi Harapan
bagi Para Korban Kejahatan. Keadilan Yang Hidup dari Perwujudan Hukum
yang hidup mengkokohkan Negara Kesatuan. Hukum yang mati maka
Keadilan pun mati yang akan meruntuhkan Negara.
Judicial Review tentang Advokat
8. Bahwa dari uraian diatas Hambatan dan Rintangan itu juga melibatkan
Penegak Hukum Lain yaitu Advokat, dimana Pemohon sudah menggunakan,
menegosiasikan dan membatalkan beberapa Jasa Penasehat dengan Law
Office AB Purba, SH, MH & Associates dan Law Office Andris & Partners.
Karena Pemohon tidak mempunyai uang untuk membayar Jasa Penasehat
Hukum maka Pemohon memberikan bagian tanah sebesar 55%:45% dan
50%:50%
dari
Objek
Tanah
ke
Pengacara
tersebut
agar
bisa
menyelesaikannya. Dengan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003, dengan Frasa "Bebas", Frasa ini bisa berpotensi
menciptakan Kejahatan Baru dan Upaya menghalangi "Hambatan dan
Rlntangan" dalam Hukum Acara untuk menutup Kasus sehingga tidak ada
Keadilan bagi Pemohon itu. Adapun bukti Hambatan dan Rintangan bentuk
Kejahatan Baru yang disengaja.
Hal ini Pemohon sudah menggunakan jalur hukum ke Kementerian dan
Lembaga Negara dalam menyelesaikan Mafia Cukong Tanah,
dalam praktik penyelenggaraannya, ada beberapa Oknum Advokat berusaha
melakukan tindakan diluar hukum seperti:
16
1. Pengacara menawarkan dirinya untuk menyelesaikan dengan
membayar sejumlah uang Rp. 10 Milyar dan meminta untuk tidak
mengurus-urus lagi tanah itu. (Bukti P-13).
2. Oknum Lain ingin membeli tanah 2 Hektar (upaya menutupi tindak
pidana). (Bukti P-14). Berdasarkan Laporan Pemohon ke Komisi
Kejaksaan, adanya rekomendasi dari Komisi Kejaksaan.
3. Penggarap yang mundur dari Lokasi,
4. Permainan Administrasi baik kalimat, surat, Perjanjian,
9. Bahwa Pemohon dirugikan dalam proses peradilan hukum dengan Advokat,
dimana Pemohon menemukan ketidakadilan hukum karena Frasa
"Bebas" potensi. menghambat keadilan dan menambah kejahatan, karena
Advokat statusnya adalah penegak hukum didalam Undang-Undang berarti
didalam Kekuasaan Kehakiman, maka Advokat yang ditunjuk oleh
Pelapor/Korban (Klien) atau Tergugat (Klien), dengan menjalankan tugas
profesinya harus menggunakan "Hukum Acara Perkara". Supaya menjadi
bukti hukum bagi Kehakiman untuk memutuskan suatu perkara dalam
mencari Keadilan baik Advokat dan Klien sesuai prinsip hukum. Hukum Acara
Perkara berguna bagi Klien dan Korban untuk menghindari Hambatan dan
Rintangan yaitu mengabaikan, menelantarkan, maladministrasi perjanjian,
berkerjasama dengan Pihak Lawan.
Pemohon adalah Korban, Klien dan Rakyat tidak mempunyai lntelektual
Hukum, maka ada potensi kejahatan oleh Oknum Advokat untuk
menguntungkan dirinya dan mempermainkan hukum karena Kelemahan
Hukum dan Kekosongan Hukum seperti Kalimat dalam perjanjian dan Surat
Kuasa, Menegosiasikan dengan Terlapor guna menutup kasus. lni
disebabkan tidak adanya Sistem Hukum Acara Advokat. Karena Advokat
adalah Penegak Hukum sehingga segala tindakan dan penyelenggaraan
harus sesuai hukum untuk keadilan bukan kepentingan dirinya. Menurut
Pemohon seharusnya Kekuasaan Kehakiman atau DPR membuat Undang-
Undang Tentang Advokat membuat Hukum Acara Peradilan Advokat
apabila Korban atau Pelapor sudah membuat Perjanjian Jasa Penasehat
17
Hukum. Akibat Frasa "Bebas dan ltikad Baik" ada potensi Advokat
melakukan, sehingga Rasa Keadilan bagi Pemohon tidak ada lagi.
10. Akibat Hal-Hal diatas, Mafia Cukong Tanah sudah membuat lnovasi
Jaringan Kejahatan TSM di Pengadilan (Oknum Polisi dan Kejaksaan) dan
diluar Pengadilan (Oknum Advakot) dan beberapa Lembaga dan lnstansi
Pemerintah, Maka perlu dibentuk Dewan Ketahanan Hukum (DKH) guna
mengurung Kejahatan-Kejahatan baru bagi Pemohon dan juga berefek
domino yang mengakibat korban-korban baru baik Pejabat Negara, Petugas
dan Keluarga Korban oleh Mafia Cukong Tanah.
11. Bahwa Pemohon juga sudah melaporkan Mafia Tanah ke Ketua DPR (Bukti
P-17) karena sudah merusak dan menginjak-injak Marwah Lembaga Tinggi
Negara yang luhur dan martabat oleh Mafia Cukong Tanah.
D. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah uraikan di atas, Pemohon dengan ini memohon
kepada Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa permohonan Pemohon ini
dengan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Pencari Keadilan” dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 diganti menjadi korban. Dan frasa pihak lain diganti
menjadi Mafia Hukum karena sifatnya Kejahatan Profesional hukum yang
merusak hukum dengan ikut campur tangan dalam Peradilan Hukum
(alasannya rakyat tidak mengetahui proses hukum di undang-undang) dan
hukumnya dua kali lipat.
3. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nornor 48 Tahun 2009, “Hakim
dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Dengan
membentuk Pengadilan Bersih dan berwibawa oleh Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam rangka menilai untuk mewujudkan keadilan bagi Rakyat
Indonesia dan membentuk Komisi Penegakkan Hukum (KPH) dan Dewan
Ketahanan Hukum) untuk mengawasi dan melawan Mafia Hukum.
4. Menyatakan frasa “Hambatan dan Rintangan” pada Pasal 4 ayat (2) Undang-
Undang Nornor 48 Tahun 2009 ditafsirkan dan dimaksudkan “Kejahatan
Hukum Terencana Dalam Pengadilan”, maka perlu dibentuk Inspektorat
18
Konstitusi atau Polisi Konstitusi oleh Hakim Konstitusi untuk Keadilan Hukum
Acara dengan Prinsip Hukum lewat Digitalisasi Hukum Acara Terpada atau
Terintegrasi”. Untuk mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya
Murah. Yang selama ini Pemohon menjalani Peradilan Rumit, lama dan
mahal.
5. Menyatakan frasa “Pihak Lain” dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
Nornor 48 Tahun 2009 diganti Mafia (Kelompok Terorganisir) sehingga
hukumannya diperberat 2 kali lipat karena merusak hukum Negara Indonesia
dan Pancasila dan Marwah Lembaga Tinggi Negara DPR yang luhur dan
martabat.
6. Manyatakan Indonesia Negara Hukum berlandaskan Undang-Undang Dasar
1945 dan Pancasila yang dituangkan pada Pasal 1 ayat (1) dalam Undang-
Undang Nornor 48 Tahun 1945, menyatakan:
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
a. Sila Pertama
: Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Sila Kedua
: Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Sila Kelima
: Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Maka Pemohon meminta keadilan berlandaskan Pancasila dandan Undang-
Undang 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, untuk melaksanakan perintah
undang-undang pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nornor 48 Tahun
2009 supaya Hakim Konstitusi menyelenggarakan Pengadilan Konstitusi
untuk menilai hukum dan rasa keadilan bagi Pemohon. Apabila tidak, maka
Hakim Panel Konstitusi tidak bisa mengadili perkara profesinya sendiri sesuai
asas Nemo Judex in Cuasa Sua. Jadi Pemohon akan mengajukan ke Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah atas putusannya.
7. Menyatakan frasa “Bebas” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003, adalah frasa yang bisa melanggar prinsip hukum sehingga diganti
menjadi frasa yang dimaknai praktik penyelenggaraan hukum acara advokat
dalam peradilan, maka Advokat harus dibawah kekuasaan kehakiman dalam
peradilan dengan mengikuti prosedur “Hukum Acara Advokat”, maka DPR
menyiapkan Hukum Acara Advokat berdasarkan Kekuasaan Kehakiman.
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
19
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17
sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah
Riau
Resor
Kota
Pekanbaru
Nomor
B/1199/XI/RES.1.2/2020/Reskrim, tanggal 6 November
2020;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Surat pengaduan kepada Prof. Dr. H. Mahfud
Mahmodin Nomor 02/TNH/RIAU/2024, Hadi Tjahjanto
(Menteri ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (Menteri
ATR/BPN), Raden Bagus Agus Widjayanto (Inspektur
Jenderal ATR/BPN), ST Burhanuddin (Jaksa Agung
Republik Indonesia), Dr. Ali Mukartono (Jaksa Agung
Muda
Bidang
Pengawasan
Kejaksaan
Republik
Indonesia), Mokhammad Najih, S.H., M.Hum (Ketua
Ombudman Republik Indonesia), Pimpinan Komnas HAM;
1 (satu) bundel kronologis laporan mafia tanah, Makalah
Revolusi Hukum melalui inovasi hukum digital hukum-
hukum viral;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 203/Pdt.G/2017/PN.Pbr;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi berita detiknews: Jokowi: kalau masih ada mafia
tanah, dan tulisan tangan bukti penyerahan surat;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi
surat
Nomor
SK.05.03/203-800.38/II/2024
perihal Tanggapan surat dari Justino Halomoan Sinaga
Perihal Mafia Tanah di Tenayan, Riau dari Direktur
Jenderal Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik
Pertanahan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota
Pekanbaru;
20
6. Bukti P- 6
: Print-out tanggapan layar informasi data layer bidang
tanah;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi tangkapan layar penyadapan dan komunikasi
whatsapp adanya makelar kasus (markus) dengan
membayar 10 (sepuluh) milyar dan Print-out berita online
GagasanRiau.com: Buah Sawit PT Budi Tani Kembang
Jaya Dicuri Dua Warga Tenayan Raya;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi
Surat
dari
Ombudsman
Nomor
B/1395/PV.01/0117222.2024/VII/2024 perihal Permintaan
Kelengkapan Data dan Dokumen Laporan beserta
lampirannya;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Surat kepada Budi Arie Setiadi, S.Sos (Menteri
Kominfo Republik Indonesia Nomor 27/TNH/RIAU beserta
lampirannya;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Surat dari kantor hukum Law Office DR.AB.
Purba, S.H., M.H. & Associates bertanggal 19 November
2021 beserta surat perjanjian pemakaian jasa hukum;
11. Bukti P- 11
: Memory card;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Surat Kuasa Khusus Dari Mirinda Sinaga selaku
pemilik tanah kepada Pemohon;
13. Bukti P- 13
: Print-out berita online GagasanRiau.com: Buah Sawit PT
Budi Tani Kembang Jaya Dicuri Dua Warga Tenayan Raya
dan Surat dari kantor hukum Law Office DR.AB. Purba,
S.H., M.H. & Associates bertanggal 19 November 2021
beserta surat perjanjian pemakaian jasa hukum;
14. Bukti P- 14
: Fotokopi surat perjanjian antara JL. Sinaga dan K.
Perdede dan berita detiknews: Jokowi: kalau masih ada
mafia tanah, dan tulisan tangan bukti penyerahan surat
serta perjanjian;
15. Bukti P- 15
: Fotokopi Surat kepada Pimpinan Komisi I DPR RI nomor
25/TNH/RIAU/2024, perihal Penyadapan Whatsapp dalam
kasus Mafia cukong Tanah di Riau yang terstruktur,
sistematis, masif (TSM);
21
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
16. Bukti P- 16
: Fotokopi KTP Pemohon;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi surat kepada Puan Maharani Ketua DPR
Republik Indonesia Nomor 23/TNH/RIAU/2024, perihal
Dugaan Oknum di DPR terlibat jaringan mafia cukong
tanah yang terstruktur, sistematis, masif (TSM);
18. Bukti P-18
: Surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Nomor R-
68/KK.P/7/2024 perihal Penerusan Laporan Pengaduan
Masyarakat (RSM. 10073-0373) tidak disahkan dalam
persidangan.
22
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288,
selanjutnya disebut UU 18/2003), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 7 Agustus 2024. Dalam persidangan
tersebut, Mahkamah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021)
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yaitu
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021.
2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam
Sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
perbaikan
permohonan pada tanggal 22 Agustus 2024. Setelah Mahkamah memeriksa
dengan saksama permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan
sistematika permohonan, ternyata format permohonan Pemohon telah
memenuhi sistematika permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK. Namun demikian, jika dicermati lebih lanjut uraian alasan-alasan
permohonan (posita) yang dikemukakan oleh Pemohon tidak menguraikan
23
adanya argumentasi hukum yang jelas, terutama berkaitan dengan adanya
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
Mahkamah tidak dapat memahami permasalahan konstitusionalitas norma dari
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, karena Pemohon lebih banyak
menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan kasus konkret yang dialaminya
serta kekecewaan Pemohon yang sesungguhnya berkenaan dengan tataran
implementasi atas berlakunya norma-norma yang dimohonkan pengujian.
Dengan demikian, berdasarkan uraian fakta-fakta hukum dimaksud, Mahkamah
sulit menilai adanya pertautan inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam UUD
NRI Tahun 1945. Sebab, syarat utama agar suatu pasal dan/atau ayat undang-
undang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat adalah pasal dan/atau ayat tersebut harus
terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa selain fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, jika dicermati
lebih lanjut rumusan petitum Pemohon menurut Mahkamah juga merupakan
rumusan yang tidak lazim. Ketidaklaziman tersebut yaitu pada petitum angka 2
sampai dengan angka 7. Pada petitum angka 2 pada pokoknya Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk mengganti frasa “pencari keadilan” dalam
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang 48 Tahun 2004 diganti menjadi “korban” dan
mengganti frasa “pihak lain” menjadi “mafia hukum”, terhadap petitum ini
Pemohon telah keliru menuliskan tahun dari undang-undang yang diuji.
Berkenaan dengan petitum Pemohon angka 3 yang pada pokoknya dengan
berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 memohon kepada Mahkamah
untuk membentuk pengadilan yang bersih dan berwibawa serta membentuk
komisi penegakan hukum dan dewan ketahanan hukum untuk mengawasi dan
melawan mafia hukum. Berkenaan dengan petitum Pemohon angka 4 yang pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menafsirkan frasa “hambatan dan
rintangan” pada Pasal 4 ayat (2) UU 48/2009 menjadi “kejahatan hukum
terencana dalam pengadilan” sehingga Mahkamah Konstitusi perlu membentuk
inspektorat konstitusi atau polisi konstitusi untuk keadilan hukum acara.
Berkenaan dengan petitum Pemohon angka 5 yang pada pokoknya memohon
24
kepada Mahkamah untuk mengganti frasa “pihak lain” dalam Pasal 3 ayat (2) UU
48/2009 dengan “mafia (kelompok) teroganisir” sehingga memperberat
hukumannya menjadi dua kali lipat. Selanjutnya, berkenaan dengan petitum
Pemohon angka 6 yang pada pokoknya dengan berdasarkan pada Pasal 1
angka 1 UU 48/2009 memohon kepada Mahkamah untuk melaksanakan
perintah Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 yaitu Hakim Mahkamah Konstitusi
menyelenggarakan pengadilan konstitusi untuk menilai hukum dan keadilan bagi
Pemohon. Jika Hakim Panel Mahkamah Konstitusi tidak dapat mengadili, setelah
perkara ini diputus Pemohon akan mengajukannya ke Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, berkenaan dengan petitum Pemohon angka
7 yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk mengganti frasa
“bebas” dalam Pasal 15 UU 18/2003 dengan frasa yang dimaknai praktik
penyelenggaraan hukum acara advokat dalam peradilan, sehingga DPR diminta
untuk menyiapkan hukum acara advokat berdasarkan kekuasaan kehakiman.
Seluruh rumusan petitum tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum
acara pengujian undang-undang. Menurut Mahkamah rumusan petitum yang
diajukan Pemohon adalah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021. Adapun salah satu syarat
untuk menyatakan petitum permohonan yang ditentukan dalam ketentuan
dimaksud, norma yang dimohonkan pengujian harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut sama sekali tidak dicantumkan dalam petitum permohonan a quo.
Dengan demikian, di samping uraian alasan permohonan (posita) tidak jelas
sebagaimana dipertimbangkan di atas dan dengan adanya petitum Pemohon
yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d
PMK 2/2021, maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur yang sekaligus mengakibatkan permohonan
Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian,
permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
25
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin,
tanggal dua puluh enam, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
26
Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 10.59 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Arsul Sani,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan
Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria
Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
16. Bukti P- 16
: Fotokopi KTP Pemohon;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi surat kepada Puan Maharani Ketua DPR
Republik Indonesia Nomor 23/TNH/RIAU/2024, perihal
Dugaan Oknum di DPR terlibat jaringan mafia cukong
tanah yang terstruktur, sistematis, masif (TSM);
18. Bukti P-18
: Surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Nomor R-
68/KK.P/7/2024 perihal Penerusan Laporan Pengaduan
Masyarakat (RSM. 10073-0373) tidak disahkan dalam
persidangan.
22
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288,
selanjutnya disebut UU 18/2003), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 7 Agustus 2024. Dalam persidangan
tersebut, Mahkamah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021)
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yaitu
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021.
2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam
Sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
perbaikan
permohonan pada tanggal 22 Agustus 2024. Setelah Mahkamah memeriksa
dengan saksama permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan
sistematika permohonan, ternyata format permohonan Pemohon telah
memenuhi sistematika permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK. Namun demikian, jika dicermati lebih lanjut uraian alasan-alasan
permohonan (posita) yang dikemukakan oleh Pemohon tidak menguraikan
23
adanya argumentasi hukum yang jelas, terutama berkaitan dengan adanya
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
Mahkamah tidak dapat memahami permasalahan konstitusionalitas norma dari
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, karena Pemohon lebih banyak
menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan kasus konkret yang dialaminya
serta kekecewaan Pemohon yang sesungguhnya berkenaan dengan tataran
implementasi atas berlakunya norma-norma yang dimohonkan pengujian.
Dengan demikian, berdasarkan uraian fakta-fakta hukum dimaksud, Mahkamah
sulit menilai adanya pertautan inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam UUD
NRI Tahun 1945. Sebab, syarat utama agar suatu pasal dan/atau ayat undang-
undang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat adalah pasal dan/atau ayat tersebut harus
terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa selain fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, jika dicermati
lebih lanjut rumusan petitum Pemohon menurut Mahkamah juga merupakan
rumusan yang tidak lazim. Ketidaklaziman tersebut yaitu pada petitum angka 2
sampai dengan angka 7. Pada petitum angka 2 pada pokoknya Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk mengganti frasa “pencari keadilan” dalam
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang 48 Tahun 2004 diganti menjadi “korban” dan
mengganti frasa “pihak lain” menjadi “mafia hukum”, terhadap petitum ini
Pemohon telah keliru menuliskan tahun dari undang-undang yang diuji.
Berkenaan dengan petitum Pemohon angka 3 yang pada pokoknya dengan
berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 memohon kepada Mahkamah
untuk membentuk pengadilan yang bersih dan berwibawa serta membentuk
komisi penegakan hukum dan dewan ketahanan hukum untuk mengawasi dan
melawan mafia hukum. Berkenaan dengan petitum Pemohon angka 4 yang pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menafsirkan frasa “hambatan dan
rintangan” pada Pasal 4 ayat (2) UU 48/2009 menjadi “kejahatan hukum
terencana dalam pengadilan” sehingga Mahkamah Konstitusi perlu membentuk
inspektorat konstitusi atau polisi konstitusi untuk keadilan hukum acara.
Berkenaan dengan petitum Pemohon angka 5 yang pada pokoknya memohon
24
kepada Mahkamah untuk mengganti frasa “pihak lain” dalam Pasal 3 ayat (2) UU
48/2009 dengan “mafia (kelompok) teroganisir” sehingga memperberat
hukumannya menjadi dua kali lipat. Selanjutnya, berkenaan dengan petitum
Pemohon angka 6 yang pada pokoknya dengan berdasarkan pada Pasal 1
angka 1 UU 48/2009 memohon kepada Mahkamah untuk melaksanakan
perintah Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 yaitu Hakim Mahkamah Konstitusi
menyelenggarakan pengadilan konstitusi untuk menilai hukum dan keadilan bagi
Pemohon. Jika Hakim Panel Mahkamah Konstitusi tidak dapat mengadili, setelah
perkara ini diputus Pemohon akan mengajukannya ke Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, berkenaan dengan petitum Pemohon angka
7 yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk mengganti frasa
“bebas” dalam Pasal 15 UU 18/2003 dengan frasa yang dimaknai praktik
penyelenggaraan hukum acara advokat dalam peradilan, sehingga DPR diminta
untuk menyiapkan hukum acara advokat berdasarkan kekuasaan kehakiman.
Seluruh rumusan petitum tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum
acara pengujian undang-undang. Menurut Mahkamah rumusan petitum yang
diajukan Pemohon adalah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021. Adapun salah satu syarat
untuk menyatakan petitum permohonan yang ditentukan dalam ketentuan
dimaksud, norma yang dimohonkan pengujian harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut sama sekali tidak dicantumkan dalam petitum permohonan a quo.
Dengan demikian, di samping uraian alasan permohonan (posita) tidak jelas
sebagaimana dipertimbangkan di atas dan dengan adanya petitum Pemohon
yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d
PMK 2/2021, maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur yang sekaligus mengakibatkan permohonan
Pemohon menja
