PUU
Tahun 2023
98/PUU-XXI/2023
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Andi Redani Suryanata
Tanggal Putusan: 2023-11-21
UU Diuji: UU 7/2017, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 1/2015, UU 6/2020, UU 1/2014, UU 32/2004
Amar Putusan: Menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 98/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Andi Redani Suryanata
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan M. Hatta, RT. 020/RW. 000, Kelurahan Muara
Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 31 Juli 2023 dan 4 September 2023,
memberi kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak; Gracia; M. Hafiidh Al
Zikri; Henna Kurniasih; dan Febiola Hanjaya, adalah Advokat dan Konsultan Hukum
pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat di Jalan Aries Asri VI E16 Nomor 3,
Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, baik bersama-sama atau
sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
7 Agustus 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
2
6 Agustus 2023, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
87/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan Nomor
98/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal
21 September 2023 dan 22 September 2023, yang diterima Mahkamah pada
tanggal 21 September 2023 dan 22 September 2023, pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
Permohonan Pengujian Materiil Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang masing-masing berbunyi:
Pasal 182:
“Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 181 dapat menjadi
Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal
lka:
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
mantan terpidana;
h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala
Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil
negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan
pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah
dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
3
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris,
pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia
barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta
pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik
negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapatkan dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang
bersangkutan.”
Pasal 240 ayat (1):
“(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 tahun (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal
Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
mantan terpidana;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur
sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat
ditarik kembali;
4
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris,
pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia
barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta
pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik
negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.”
Terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”).
Sebelum melanjutkan pada uraian pokok permohonan beserta alasan-alasannya,
Pemohon lebih dahulu menguraikan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
mengadili perkara a quo, serta kedudukan hukum (legal standing), dan kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan
bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”.
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
5
menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) menyatakan bahwa
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) menegaskan bahwa “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas undang-undang yaitu: Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus
permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan pengujian
6
materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam perkara a quo yang
diajukan oleh Pemohon.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
Bahwa setelah Pemohon menguraikan mengenai kewenangan Mahkamah
Konstitusi dalam memeriksa, menguji, dan mengadili perkara a quo, selanjutnya
Pemohon akan menguraikan kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian
konstitusional Pemohon sehubungan dengan berlakunya pasal-pasal a quo
sebagai berikut:
1. Bahwa memperhatikan kriteria pihak yang dapat mengajukan permohonan
pengujian UU terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perseorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Sementara dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa “Yang dimaksud
dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama”.
3. Bahwa lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Hukum
Acara PUU, menyatakan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kerugian
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau perppu,
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
7
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
4. Bahwa dengan demikian, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai orang Perseorangan Warga Negara Indonesia
sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah
Konstitusi.
5. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
dan PMK Hukum Acara PUU berkaitan dengan persyaratan dan kualifikasi
kerugian konstitusional Pemohon. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK
Hukum Acara PUU, syarat kerugian konstitusional diuraikan sebagai
berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
6. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945
sebagaimana disebutkan pada poin 5, maka perlu diuraikan kerugian
konstitusional Pemohon sebagai berikut:
8
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945
Adapun hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 telah
diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian
dalam perkara a quo, yaitu:
- Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah
negara hukum”.
- Pasal 22E ayat (1), yang menyatakan bahwa “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali”.
- Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa “segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
- Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
- Pasal 28J ayat (2), yang menyatakan bahwa “Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-
mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian
Hak Pemohon sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945 tersebut di
atas telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
tidak mencantumkan pembatasan periodisasi sebagai persyaratan bakal
calon anggota DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota, sehingga anggota
9
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat menduduki
jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode.
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
- Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, menyebabkan terjadinya
ketidakjelasan
dan
ketidakpastian
hukum
mengenai
batasan
periodisasi DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota. Pemohon sebagai
mahasiswa yang seringkali mengkritisi kebijakan pemerintah baik
secara lisan maupun juga melalui tulisan-tulisannya, merasa
kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara ini sangatlah
penting dan merupakan salah satu ciri rule of law di mana pembatasan
kekuasaan dan periode kekuasaan dapat menciptakan regenerasi
kepemimpinan dan menghindari adanya penyalahgunaan wewenang
yang berlebihan. Diperlukan kerjasama sebaik-baiknya dari seluruh
elemen masyarakat, baik dengan mendapatkan kesempatan untuk
dipilih maupun memilih dalam proses pencalonan anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Oleh karenanya, setiap
warga negara berhak menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.
- Pembatasan periodisasi diperlukan karena rekrutmen politik adalah
proses seleksi untuk memilih wakil-wakil rakyat dalam jabatan
administratif maupun politik. Proses dan mekanisme rekrutmen politik
dilakukan untuk menghasilkan pelaku-pelaku politik yang berkualitas
di masyarakat. Rekrutmen politik sebagaimana dikemukakan oleh
Czudnowski adalah “The process through which individuals or groups
of individuals are inducted into active political roles”. Apabila
pembatasan periodisasi bagi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota tidak ada maka calon legislatif kedepannya
hanya memiliki kader dengan orang yang sama, maka hal ini menjadi
preseden buruk bagi partai politik itu sendiri dan negara. Partai politik
tidak akan berkembang dan negara akan terkena imbasnya karena
tidak ada kader-kader pemimpin yang inovatif dan berkualitas.
10
- Bahwa dengan berlakunya Penjelasan Pasal a quo, Pemohon memiliki
kerugian potensial terhadap keberlakuan norma a quo, yaitu:
a) Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia sekaligus
generasi penerus bangsa yang mendambakan semakin terjaminnya
penguatan
sistem
ketatanegaraan
yang
demokratis
serta
perwujudan pemilu yang adil dan berintegritas;
b) Bahwa Pemohon yang saat ini menjabat sebagai mahasiswa.
Bercita-cita untuk menjadi salah satu bagian dari anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di masa yang akan
datang setelah menyelesaikan pendidikan Pemohon;
c) Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, nyata-nyata telah
mengurangi kesempatan Pemohon yang bercita-cita untuk menjadi
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
sehingga
anggota
DPR,
DPRD
Provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota, dimana hal ini merupakan hak Pemohon
sebagaimana dilindungi oleh UUD 1945;
d) Bahwa kenyataan tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota
DPR, DPD, dan DPRD mempersempit kemungkinan Pemohon
untuk dipilih di masa depan apabila akan mengikuti pemilu, ataupun
memilih calon lain yang lebih berkualitas, kredibel, dan akuntabel.
Sebab, dengan tidak adanya pembatasan, persaingan antar calon
untuk menjadi anggota dewan semakin ketat, dan akan didominasi
oleh mereka yang mempunyai sumber daya kuat karena sudah
lama menjabat;
e) Bahwa jika syarat pencalonan lembaga legislatif tanpa batasan
periodisasi seperti saat ini dikaitkan dengan teori probabilitas dan
setiap orang memang dapat mencalonkan diri sesuai syarat dalam
peraturan
perundang-undangan,
menurut
Pemohon
tetap
melanggar hak Pemohon dan mengurangi kesempatan Pemohon
untuk mencalonkan diri di masa depan. Hal tersebut tidak adil,
sebab
pembatasan
periodisasi
bertujuan
untuk
mencegah
terjadinya penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pemerintahan, yang tidak lain memberikan
11
kesempatan kepada masyarakat lainnya untuk mencalonkan diri
dalam pemilu.
d. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian
- Bahwa pembatasan periodisasi menjadi penting untuk melindungi
Pemohon atas kerugian potensial di masa yang akan datang. Dengan
norma a quo memungkinkan Pemohon tidak mendapatkan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum.
- Bahwa persyaratan calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sudah sepatutnya mengatur pembatasan periodisasi
dalam pemilu karena pemilu merupakan proses seleksi bagi wakil
rakyat. Menurut Ramlan Surbakti, setidaknya terdapat 7 (tujuh) kriteria
yang harus dipenuhi untuk mewujudkan pemilu yang adil dan
berintegritas. Tujuh kriteria yang dimaksud adalah:
a) Kesetaraan antar warga negara, baik dalam pemungutan dan
penghitungan suara maupun dalam alokasi kursi DPR dan DPRD
dan pembentukan daerah pemilihan;
b) Kepastian hukum berdasarkan asas pemilu demokratis;
c) Persaingan bebas dan adil;
d) Partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam rangkaian
tahapan penyelenggaraan tahap pemilu;
e) Badan penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan
imparsial;
f) Integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi, dan pelaporan
suara pemilu;
g) Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi
Bahwa dengan dikabulkan permohonan Pemohon dalam perkara a quo
maka kerugian yang didalilkan tidak akan terjadi sehingga Pemohon dan
12
masyarakat lainnya mendapatkan kesempatan yang sama untuk dipilih
dan memilih calon lembaga legislatif. Dengan kata lain, dalam hal
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo, maka kerugian
hak konstitusional tidak akan terjadi.
7. Bahwa Pemohon mendukung penuh setiap pelaksanaan pemilu dalam hal
rekrutmen anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
sehingga anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tetapi
suatu pelaksanaan pemilu tidak boleh mengabaikan hak-hak pihak lain yang
ingin menjadi atau terlibat sebagai lembaga legislatif, dengan berbagai
ketentuan teknis syarat calon lembaga legislatif yang tercantum dalam Pasal
a quo.
8. Bahwa oleh karenanya, maka Pemohon dalam permohonan ini memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon pengujian undang-
undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya dan syarat
kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. POKOK PERMOHONAN (POSITA)
A. Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Harus Dimaknai Bahwa Pembatasan Periode
Kerja Anggota DPR, DPD, dan DPRD Sama Pentingnya dengan
Pembatasan Periode Kerja Presiden/Wakil Presiden.
1. Indonesia merupakan negara demokrasi di mana kedaulatan tertinggi
berada di tangan rakyat, hal tersebut sebagaimana tercantum dalam
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dan sila ke-4 Pancasila yang berbunyikan
”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Dalam prinsip sistem demokrasi yang
sehat, pembatasan kekuasaan menjadi sangat penting untuk
melindungi kedaulatan rakyat. Hal ini selaras dengan yang disampaikan
oleh Mahfud MD bahwa jika satu negara diselenggarakan untuk rakyat,
maka untuk menghindari hak rakyat dari kesewenang-wenangan dan
untuk melaksanakan kehendak rakyat bagi pemegang kekuasaan
negara haruslah segala tindakannya dibatasi atau dikontrol oleh hukum.
13
Hal senada juga dikemukakan oleh Lord Action dalam adagiumnya yang
berbunyikan “Power Tend to corrupt and absolute power corrupt
absolutely”. Bahwa suatu kekuasaan sekecil apapun cenderung untuk
disalahgunakan, maka semakin kuat kekuasaan maka semakin kuat
pula kecenderungan untuk disalahgunakannya.
2. Bahwa lembaga negara sebagai pemimpin berkaitan erat dengan
kekuasaan negara, di mana pembentukan lembaga negara merupakan
upaya negara untuk melaksanakan cabang-cabang kekuasaan dalam
pemerintahan. Kekuasaan negara terbagi atas dua kekuasaan, yakni
pemisahan secara vertikal dan horizontal untuk menciptakan hubungan
checks and balances, saling mengimbangi dan mengendalikan antara
cabang kekuasaan yang satu dengan lainnya dalam pemerintahan.
Dengan demikian, kekuasaan tidak hanya berpusat pada satu atau dua
lembaga, dengan adanya pembatasan kekuasaan pada lembaga
negara. Tujuan pembatasan kekuasaan ialah untuk menghindari
penyalahgunaan kekuasaan (Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Bernegara
Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis, Malang: Setara
Press, 2015, hlm. 151).
3. Bahwa Sri Soemantri dalam bukunya yang berjudul ”Fungsi Konstitusi
dalam Pembatasan Kekuasaan”, menyatakan bahwa pembatasan
kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi umumnya menyangkut 2
(dua) hal, yaitu pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan isinya
dan pembatasan yang berkaitan dengan waktu. Oleh karena itu,
pembatasan kekuasaan tidak cukup hanya dimaknai pembatasan
secara tugas dan kewenangan saja, tetapi juga terkait dengan
keberlakukan (periodisasi) suatu lembaga negara.
4. Bahwa berdasarkan status quo saat ini belum ada pengaturan yang
mengatur secara jelas terkait pembatasan periode kerja lembaga
legislatif. Sedangkan pengaturan terkait pembatasan periode jabatan
lembaga eksekutif sudah diatur secara jelas dalam peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam:
a. Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yang berbunyikan ”Belum pernah menjabat
14
sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama.
b. Pasal 7 Huruf N Perppu No. 1/2014 sebagaimana telah ditetapkan
dalam Undang Undang No. 1 Tahun 2015 Jo. UU No. 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, yang berbunyikan “belum pernah menjabat sebagai
Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama”.
c. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo. Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, yang
berbunyikan ”Masa Jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (1) adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
5. Bahwa Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1) tidak sama sekali
mencantumkan pembatasan periodisasi sebagai persyaratan bakal
calon anggota DPR, DPD dan DPRD, sebagai berikut:
a. Syarat bakal calon dalam Pasal 240 ayat (1) hanya mengatur
mengenai: batasan umur; sikap ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa; bertempat tinggal di Indonesia; kemampuan bahasa
Indonesia; tingkat pendidikan; sikap setia terhadap Pancasila, UUD
1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; tidak pernah mendapat
hukuman pidana; sehat fisik dan rohani; terdaftar sebagai pemilih;
bekerja penuh waktu; mengundurkan diri, tidak berpraktik, dan tidak
merangkap pada jabatan lain; anggota partai pemilu; serta
dicalonkan hanya satu lembaga perwakilan dan satu daerah
pemilihan.
b. Bakal calon anggota DPD dalam Pasal 182 ialah perseorangan yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182
15
dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada
KPU melalui KPU Provinsi. Perseorangan dalam Pasal 182 hanya
mengatur mengenai batasan umur; sikap ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa; bertempat tinggal di Indonesia; kemampuan bahasa
Indonesia; tingkat pendidikan; sikap setia terhadap Pancasila, UUD
1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; tidak pernah mendapat
hukuman pidana; sehat fisik dan rohani; terdaftar sebagai pemilih;
bekerja penuh waktu; mengundurkan diri, tidak berpraktik, dan tidak
merangkap pada jabatan lain; mencalonkan diri hanya untuk satu
lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan; serta mendapatkan
dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang
bersangkutan.
6. Bahwa tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pembatasan periode
masa kerja lembaga legislatif seringkali dijadikan legitimasi bahwa
anggota legislatif diperbolehkan untuk menjadi wakil rakyat selama 3
(tiga) periode, 4 (empat) periode, 5 (lima) periode, bahkan dapat
menjabat dalam waktu yang tidak terbatas. Bahwa hal tersebut
bertentangan dengan teori pembatasan kekuasaan dan menciptakan
adanya ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
7. Bahwa pembatasan periode masa kerja lembaga legislatif menjadi
penting, sama halnya dengan pembatasan periode masa kerja
Presiden/Wakil Presiden. Hal tersebut mengingat bahwa baik lembaga
legislatif maupun lembaga eksekutif sama-sama memiliki kekuasaan
langsung dalam berpolitik. Bahwa kedua lembaga tersebut sama-sama
memiliki kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Memiliki kekuasaan yang sama besarnya artinya sungguh tidak relevan
apabila pembatasan periode kerja diberlakukan bagi lembaga eksekutif
saja sedangkan tidak diberlakukan kepada lembaga legislatif. Hal
tersebut selaras dengan pendapat yang dikemukakan Giovanni Sartori
bahwa masalah dalam sistem pemerintahan presidensial bukan terletak
di lingkungan kekuasaan eksekutif, tetapi lebih pada kekuasaan
legislatif (Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, Depok: Raja Grafindo
Persada, 2010, hal. 42).
16
8. Bahwa John Locke dalam bukunya yang berjudul “Two Treatises of
Government” memandang bahwa kekuasaan legislatif merupakan
kekuasaan yang tertinggi dalam pemerintahan. Baginya legislatif
memiliki peran kunci dalam hal membuat undang-undang sementara
eksekutif dan yudikatif bertanggung jawab untuk menjalankan undang-
undang tersebut sehingga eksekutif dan yudikatif tunduk pada hukum
yang dibuat oleh legislatif. Bahwa pandangan John Locke tersebut
memberikan gambaran bahwa begitu besarnya kekuasaan yang dimiliki
oleh legislatif dalam membuat peraturan perundang-undangan. Hal
demikian sebagaimana dikatakan oleh Mahfud MD. Bahwasannya
undang-undang merupakan hasil proses politik yang terjadi di DPR,
tentu
proses
politik
demikian
bisa
sangat
mungkin
hanya
mengakomodasikan kepentingan golongan atau kalangan tertentu saja.
Bahwa hal sebagaimana dikemukakan oleh Mahfud MD telah
menggambarkan adanya kecenderungan lembaga legislatif melakukan
penyalahgunaan terhadap kekuasaan yang diberikan kepadanya.
Bahwa hal tersebut memperkuat urgensi untuk segera memberikan
batasan terhadap periode masa jabatan anggota legislatif.
9. Bahwa mengingat periode masa jabatan lembaga eksekutif, seperti
Presiden dan Wakil Presiden dibatasi selama 2 (dua) periode, maka
sudah sepantasnya periode masa jabatan lembaga legislatif juga
dibatasi selama 2 (dua) periode, sebab pada dasarnya pembatasan
periode masa jabatan antar lembaga pemegang kekuasaan negara
harus dilakukan secara proporsional. Selain itu menurut Pemohon,
pembatasan masa jabatan selama 2 (dua) periode dinilai cukup adil, di
mana anggota legislatif masih diberikan kesempatan untuk menjabat
selama 1 (satu) kali periode masa kerja, tetapi tidak diberi kekuasaan
dalam waktu yang terlalu lama, sebab pemberian kekuasaan pada
waktu yang lama dapat mengakibatkan pintu penyalahgunaan
kekuasaan terbuka, di mana menurut Pemohon semakin lama menjabat
akan semakin pintar dalam mencari celah untuk melakukan siasat politik
[Ahmad Zulal Abu Main dan Muhammad Habiburrohman, “Urgensi
Limitasi Masa Periode Anggota Legislatif di Indonesia”, Sosio Yustisia:
Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, Vol. 3, No. 1 Tahun 2023).
17
10. Bahwa pada dasarnya pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden dimaksudkan untuk mencegah pemberian kekuasaan yang
memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang. Bahwa tidak adanya
pembatasan terkait periode jabatan presiden dan wakil presiden
menjadikan begitu otoriternya kekuasaan presiden seperti pada saat
pemerintahan Presiden Soeharto. Selain itu dapat menyebabkan dinasti
politik dibangun atas dasar kepentingan keluarga dan kelompok bahkan
hingga maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
11. Bahwa belajar dari masa lalu, pemikiran tidak dibatasi beberapa kali
seseorang dapat menjabat sebagai anggota legislatif bukanlah jaminan
bagi tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang.
Apabila jabatan penting seperti lembaga legislatif dikuasai oleh wajah-
wajah lama, rentan menimbulkan adanya dinasti politik yang hanya akan
memperkokoh politik oligarki bernuansa negatif. Upaya pembatasan
masa jabatan Presiden sebagai sebuah upaya untuk mencegah
kekuasaan secara terus-menerus yang dapat membuka peluang
lembaga negara melakukan penyimpangan kekuasaan (abuse of
power). Dengan adanya perubahan tersebut, memberikan pengaturan
eksplisit mengenai batasan periodisasi Presiden, yaitu hanya
dibolehkan menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) periode.
Dengan demikian, kepemimpinan orde baru tidak terulang kembali di
Indonesia.
12. Bahwa pembatasan periode masa kerja badan legislatif sebagai upaya
pencegahan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dapat dilihat
dengan perbandingan negara lain, seperti Meksiko yang menekankan
bahwa senator dan wakil kongres tidak dapat dipilih kembali
sebagaimana diatur dalam Konstitusi Meksiko Pasal 59 yang
berbunyikan ”senators and deputies in the Congress of the Union can
not be related”. Bahwa merujuk pada penelitian yang dilakukan oleh
Venice Commission, pembatasan periode masa jabatan anggota
legislatif juga diterapkan di negara-negara benua Amerika seperti Bolvia
yang memberikan batasan selama 2 (dua) periode, Costa Rica yang
memberikan batasan hanya 1 (satu) periode, Ekuador yang
18
memberikan batasan 2 (dua) kali masa periode, dan Venezuela yang
memberikan batasan 2 (dua) kali masa periode anggota parlemen.
13. Bahwa penerapan pembatasan masa jabatan legislatif juga ditemukan
di negara-negara benua asia, salah satunya ialah Filipina. Filipina
memberlakukan pembatasan periode anggota parlemennya sebanyak
2 (dua) kali masa periode anggota parlemen, hal tersebut sebagaimana
tercantum dalam Article VI, Section 4 Constitution 1987 Republik Filipina
yang berbunyikan:
“The term of office to the senators shall be six years and shall
commence, unless otherwise provided by law, at noon on the thirtieth
day of june next following their election. No Senators shall serve for
more than two consecutive terms. Voluntary renunciation of the office
for any length of time shall not be considered as an interruption in the
continuity of his service for the full term of which he was elected”.
Jika diterjemahkan sebagai berikut “Masa jabatan senator akan
berlangsung selama enam tahun, apabila ditentukan lain oleh undang-
undang, pada siang hari tanggal 30 di bulan Juni dilaksanakan
pemilihan senat. Tidak ada senator yang dapat menjabat jabatan
tersebut lebih dari dua periode berturut-turut. Pengunduran diri secara
sukarela dalam saat manapun tidak boleh dianggap sebagai upaya
mengacaukan kelangsungan jabatan dalam waktu sepenuhnya di mana
ia dipilih untuk itu”.
14. Bahwa mengingat adanya kesamaan antara Republik Indonesia dan
Republik Filipina, antara lain:
a. Bahwa kedua negara tersebut sama-sama menganut sistem
presidensil yang menempatkan legislatif sebagai representatif yang
diatur dalam mekanisme check and balance.
b. Bahwa kedua negara ini sama-sama pernah melakukan amandemen
terhadap konstitusinya, di mana UUD 1945 telah mengalami 4
(empat) kali amandemen sejak tahun 1999 – 2002. Perubahan dalam
UUD
1945
memengaruhi
sistem
pemerintahan
termasuk
pembatasan kekuasaan khususnya bagi lembaga eksekutif yang
dibatasi menjadi 2 periode masa kerja. Bahwa konstitusi Filipina juga
mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan dilakukan pada
19
masa pemerintahan Presiden Mrs. Corry Aquino yang ingin
mengubah keadaan negara yang mengalami pergeseran prinsip dan
tidak sesuai lagi dengan konstitusi baru. Maka terbentuklah ”The
Constitutional Commision of 1986” yang di dalamnya mengatur
secara rinci peraturan mengenai lembaga negara termasuk
pembatasan kekuasaan terkait beberapa kali masa jabatan senat dan
House of Representative dalam Congress.
c. Bahwa berdasarkan pengalaman kedua negara terdapat unsur
kesadaran di antara politisi bahwa pembatasan masa jabatan
merupakan alat sekaligus mekanisme kontrol terhadap kekuasaan
legislatif negara. Bahwa proses pengaturan pembatasan masa
jabatan selalu didasari adanya penyalahgunaan wewenang.
Bahwa
berdasarkan
persamaan-persamaan
di
atas,
alasan
penyalahgunaan kekuasaan dapat dianalogikan sebagai alasan hukum
untuk membatasi masa jabatan DPR, DPRD, dan DPD di Indonesia.
15. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka Pasal 182 dan
Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum harus menyatakan dengan tegas agar syarat
pemilihan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD mencantumkan adanya
batasan periodisasi, yaitu hanya dibolehkan menjabat dalam jabatan
yang sama selama 2 (dua) periode saja. Sebab pada dasarnya,
pembatasan periode kerja anggota legislatif sama pentingnya dengan
pembatasan periode kerja Presiden/Wakil Presiden (eksekutif), untuk
mencegah keabsolutan dan penyalahgunaan kekuasaan.
B. Ketiadaan Pembatasan Periodisasi pada Pasal 182 dan Pasal 240 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Bertentangan dengan Konsep Negara Hukum serta Keadilan yang
Dijamin Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
1. Bahwa salah satu konsep negara demokrasi ditandai dengan adanya
hak bagi warga negara untuk memilih dan dipilih sebagai wakil dalam
jabatan-jabatan politik penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu
upaya untuk menjalankan praktik demokrasi tersebut ialah melalui
proses pemilihan umum (pemilu) yang secara konstitusional dijamin dan
20
ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E UUD 1945. Adanya
demokrasi dan kedaulatan rakyat pada pengambilan keputusan negara
berprinsip pada nilai keadilan. Hukum dimaksudkan untuk memberikan
rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian,
Indonesia sebagai negara hukum dikembangkan bukan absolute
rechtsstaat melainkan democratische rechtsstaat (Jimly Asshiddiqie,
Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis,
Malang: Setara Press, 2015, hlm. 153).
2. Bahwa
tidak
adanya
pembatasan
periodisasi
sangat
rentan
menimbulkan terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Salah satu bentuk abuse of power tersebut salah satunya ialah korupsi,
mengingat KPK pernah merilis data statistik tindak pidana korupsi yang
terjadi sejak 2004 hingga 13 Juli 2023 yang menempatkan lembaga
legislatif merupakan lembaga negara yang paling banyak melakukan
korupsi. Hal tersebut sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Lord
Acton yakni power tends to corrupt but absolute power corrupt
absolutely. Maka dari itu sejatinya Indonesia telah mengantisipasinya
melalui:
a. Bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan
mengatur
pembatasan
wewenang badan dan/atau pejabat pemerintahan mencakup masa
atau tenggang waktu wewenang; wilayah atau daerah berlakunya
wewenang; dan cakupan bidang atau materi wewenang.
b. Bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan mengatur pelanggaran terhadap
pembatasan masa jabatan, batas wilayah, dan bertentangan dengan
peraturan
perundang-undangan
dikategorikan
melampaui
wewenang.
c. Bahwa Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan mengatur pelanggaran terhadap
pembatasan cakupan bidang atau materi wewenang dikategorikan
mencampuradukkan wewenang yang diberikan.
21
3. Bahwa Indonesia sebagai negara hukum atau Rule of Law dalam
bahasa Inggris, atau Rechtsstaat dalam bahasa Jerman. Secara umum
tafsiran “negara hukum” identik dengan supremasi hukum atas orang
dan pemerintah yang terikat oleh hukum. Konsep Rechtstaat
mengandung pengertian sebagai suatu negara yang bergerak dengan
didasarkan pada hukum atau “a state governed by the law of reason”,
suatu konsep yang menekankan kebebasan, persamaan, dan otonomi
dari tiap-tiap individu dalam suatu tertib hukum yang ditentukan oleh
undang-undang. Dalam makna Rechtsstaat bertujuan untuk melindungi
hak-hak warga negara dari kekuasaan negara. Sementara itu, di Anglo-
Saxon,
khususnya
Inggris,
pemikiran
tentang
negara
hukum
dipengaruhi oleh pemikiran A.V. Dicey bahwa negara hukum adalah
negara yang memiliki supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum,
dan konstitusi merupakan konsekuensi dari keberadaan hak-hak
individu (Siti Awaliyah, Diskriminasi Usia bagi Pencari Kerja dalam
Suatu Hubungan Kerja yang Berkeadilan ditinjau dari Perspektif Hak
Asasi Manusia, Malang: Universitas Brawijaya, 2017, hlm. 33).
4. Bahwa Indonesia sebagai negara hukum telah diamanatkan dalam
konstitusi pada angka 1 Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu ciri dari konsep negara
hukum yakni adanya kepastian hukum yang diwujudkan dalam
peraturan tertulis. Untuk menjamin kepastian hukum serta keadilan
dalam gugatan ini dapat dimaknai sebagai, semua jabatan organ bukan
saja orang perorangan yang harus diperlakukan sama di depan hukum.
Jika pembatasan hanya dilakukan pada lembaga eksekutif dan
sehingga terjadi kekosongan hukum pada lembaga legislatif maka hal
tersebut bertolak belakang dengan konsep negara hukum yang
bertujuan untuk memberi kepastian hukum serta keadilan yang telah
diamanatkan dalam konstitusi.
5. Bahwa hak konstitusional setiap warga negara untuk berkesempatan
untuk dipilih berpotensi dirugikan karena tidak adanya pembatasan
periodisasi pada anggota lembaga legislatif. Hak tersebut berpotensi
dirugikan karena sejatinya jika yang sudah memiliki pengalaman,
bersaing dengan yang baru mencalonkan tentu saja dapat menimbulkan
22
ketidakadilan, di mana yang baru mencalonkan tentu akan kesulitan
untuk mendapat kesempatan dipilih. Hal ini dapat membatasi regenerasi
anggota legislatif sehingga tidak berkembang. Perwakilan rakyat juga
dapat mencegah terjadinya disfungsi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat karena sudah menjabat selama 2 (dua) periode. Sejatinya jika
terdapat pembatasan periodisasi 2 (dua) periode maka hak-hak
konstitusional dan nilai keadilan dapat diberikan.
6. Bahwa sejalan dengan pandangan Giovanni Sartori yang menyatakan,
masalah dalam sistem pemerintahan presidensial bukan terletak di
lingkungan kekuasaan eksekutif, tetapi lebih kepada kekuasaan
legislatif maka sudah seharusnya perlu mementingkan persoalan
regenerasi, karena tidak menutup kemungkinan bahwa para generasi
muda yang lebih mengikuti perkembangan zaman lebih memiliki banyak
ide serta gagasan baru yang lebih relevan untuk membangun Indonesia
agar lebih baik ke depannya.
7. Bahwa calon anggota baik DPR, DPD, dan DPRD telah melalui proses
seleksi yang ketat dan sesuai peraturan perundang-undangan selama
proses pemilihan umum. Namun untuk menjalankan fungsinya dengan
bidang yang luas dan berdampak terhadap masyarakat, tentu partisipasi
masyarakat sangat diperlukan untuk menjamin bahwa lembaga negara
selalu mengedepankan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Partisipasi rakyat dapat diwujudkan melalui masukan secara langsung,
dalam forum rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kritik yang
membangun sebagai bentuk pengawasan publik.
8. Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana dikemukakan di atas, maka
Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum telah secara jelas dan nyata bertentangan
dengan konsep negara hukum serta keadilan yang dijamin berdasarkan
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh pokok-pokok dan dalil-dalil permohonan Pemohon
yang telah diuraikan secara lengkap pada bagian Posita, Pemohon
memohonkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
23
menguji permohonan Pemohon untuk menetapkan dalam amar putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang-Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk juga “tidak pernah memegang
jabatan sebagai anggota DPD selama 2 (dua) periode dalam jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut”;
3. Menyatakan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang-Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk juga “tidak pernah memegang
jabatan sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
selama 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut
atau tidak berturut-turut”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-3 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP dan KTM Pemohon.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
24
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
182 dan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017),
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
25
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
26
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma
Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017, yang rumusannya adalah:
Pasal 182 UU 7/2017:
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi
Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun
atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa
yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala
Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur
sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
27
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris,
pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara
serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapatkan dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang
bersangkutan.
Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa
Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah,
aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
28
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat,
notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan
pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai
anggota DPR, DPRD provionsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara
lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide bukti P-3] yang berprofesi sebagai mahasiswa, setelah
menyelesaikan pendidikan, bercita-cita menjadi anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menganggap berlakunya norma a quo
menyebabkan terjadinya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai
batasan periodisasi DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
4. Bahwa dengan tidak adanya pembatasan periodisasi, persaingan antar calon
untuk menjadi anggota dewan semakin ketat dan akan didominasi oleh mereka
yang mempunyai sumber daya kuat karena sudah lama menjabat dan
mengurangi kesempatan Pemohon untuk mencalonkan diri di masa depan;
Berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
di atas, Pemohon beranggapan memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama
penjelasan Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum
Pemohon sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut:
29
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya oleh
Pemohon berkenaan dengan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan untuk
menjadi anggota DPD (Pasal 182 UU 7/2017) dan persyaratan menjadi anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota [Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017],
yang dinilai oleh Pemohon tidak membatasi berapa periode seseorang dapat
menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tanpa
adanya pembatasan dimaksud, persaingan antar calon untuk menjadi anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota semakin ketat. Selain itu,
sebagaimana diuraikan dalam permohonan, dominasi mereka yang mempunyai
sumber daya kuat dikarenakan sudah lama menjabat akan mengurangi kesempatan
Pemohon untuk mencalonkan diri di masa depan sebagaimana tertuang dalam
Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017. Sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide bukti P-3] yang berstatus sebagai mahasiswa [vide bukti P-3],
menerangkan memiliki hak konstitusional, yang setelah menyelesaikan pendidikan
bercita-cita menjadi
anggota
DPR,
DPD,
DPRD
Provinsi,
atau
DPRD
Kabupaten/Kota menganggap berlakunya norma pasal-pasal a quo menyebabkan
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
[3.6.2]
Bahwa mendasarkan pada Putusan Mahkamah yang menetapkan syarat
kerugian konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf
[3.4] di atas, dalam hal ini Pemohon menjelaskan adanya hak konstitusional yang
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya, dikaitkan dengan syarat
kedua yaitu adanya anggapan bahwa hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 tersebut dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang,
dalam hal ini norma Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017, menurut
Mahkamah, diperlukan syarat yang bersifat imperative, yaitu anggapan kerugian
konstitusional faktual atau setidak-tidaknya potensial kerugian hak konstitusional
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6.3]
Bahwa yang dimaksud dengan anggapan kerugian hak konstitusional
yang bersifat aktual adalah adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat konkret
atau riil yang pernah dialami karena disebabkan berlakunya suatu norma undang-
undang. Sedangkan, yang dimaksud dengan anggapan kerugian hak konstitusional
yang bersifat potensial adalah kerugian yang belum secara konkret atau riil dialami,
namun suatu saat potensial dialami yang disebabkan oleh berlakunya suatu norma
30
undang-undang. Oleh karena itu, baik anggapan kerugian hak konstitusional yang
bersifat aktual maupun potensial keduanya telah bertumpu pada berlakunya norma
undang-undang. Sekalipun kedua norma telah efektif berlaku, secara normatif,
kedua norma yang diuji konstitusionalitasnya merupakan norma yang mengatur
ihwal persyaratan untuk dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota. Karena kedua norma dimaksud
berkenaan dengan persyaratan, hal substansial yang harus dinilai oleh Mahkamah
selanjutnya, adalah apakah dengan berlakunya persyaratan sebagaimana
termaktub dalam norma Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017 telah
menyebabkan atau potensial menyebabkan Pemohon kehilangan kesempatan
menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;
[3.6.4]
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari secara saksama norma dalam
Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017, kedua norma dimaksud merupakan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan mencalonkan atau
mengajukan diri sebagai calon anggota DPD atau diajukan sebagai calon anggota
DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota. Artinya, kedua norma dimaksud
baru dapat dinilai telah merugikan atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak
konstitusional Pemohon apabila kedua norma dimaksud menghalangi hak Pemohon
untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
atau DPRD kabupaten/kota. Dengan membaca persyaratan yang termaktub dalam
norma Pasal 182 UU 7/2017, norma a quo sama sekali tidak menghalangi hak
Pemohon untuk mengajukan diri sebagai calon anggota DPD. Begitu pula, norma
Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017 tidak menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk
diajukan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
Dengan demikian, syarat sebagaimana termaktub dalam Pasal 182 dan Pasal 240
ayat (1) UU 7/2017 merupakan syarat personal yang melekat pada individu yang
akan mencalonkan diri atau diajukan sebagai calon;
[3.6.5]
Bahwa oleh karena anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat
aktual maupun potensial dengan berlakunya norma a quo, Pemohon telah terbukti
tidak dapat memenuhi persyaratan adanya kerugian atau anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017.
Sehingga, terkait dengan syarat selebihnya, yaitu adanya kerugian konstitusional
yang bersifat spesifik dan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang
ditimbulkan antara hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dengan
31
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, dengan sendirinya
tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, karena syarat-syarat anggapan kerugian
konstitusional dimaksud adalah bersifat imperatif. Dengan demikian, berdasarkan
pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk memeriksa
permohonan Pemohon, namun disebabkan oleh karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak
memeriksa pokok permohonan.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
32
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal
dua puluh satu, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu,
tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga,
selesai diucapkan pukul 15.00 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo,
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma
Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
33
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
182 dan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017),
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
25
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
26
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma
Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017, yang rumusannya adalah:
Pasal 182 UU 7/2017:
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi
Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun
atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa
yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala
Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur
sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
27
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris,
pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara
serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapatkan dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang
bersangkutan.
Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa
Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja p
