PUU
Tahun 2022
98/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Irfan Kamil
Tanggal Putusan: 2022-11-15
UU Diuji: UU 22/2009, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 10/2008, UU 24/2003, UU 38/2004, UU 2/2022
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 98/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Irfan Kamil
Pekerjaan : Wartawan
Alamat
: Jalan KS Tubun III W II Nomor 27 RT 008/007, Slipi,
Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 September 2022,
memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan
Hukum pada VST and Partners, Advocates & Legal Consultans, beralamat di
Perumahan Griya Cilebut Asri 1, Jalan Lidah Buaya 6, Blok M-1, Cilebut Barat,
Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa:
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
22 September 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 22
September 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
93/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 98/PUU-XX/2022 pada 26
SALINAN
2
September 2022, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 31 Oktober
2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan pengujian Pasal 273 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009) (Bukti P.1), yang
mengatur:
Pasal 273 ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki
Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan
dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah)”.
Konstitusional bersyarat (Conditionally Constitutional) dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(“UUD 1945”) (Bukti P-2), dengan uraian sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
3
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554) (selanjutnya disebut UU 7/2020) yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik
Indonesa Tahun 5076, selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman)
yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa pengujian norma yang dimohonkan oleh Pemohon selain menguji
Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 terhadap UUD 1945.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan norma yang diuji
adalah materi muatan Pasal dalam Undang-undang, oleh karenanya
4
Mahkamah berwenang menguji Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 terhadap
UUD 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1.
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2.
Bahwa terhadap syarat kedudukan Pemohon juga diatur dalam Pasal 4
ayat (1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3.
Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum
Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
5
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4.
Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni
Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
- Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk. (Bukti P.3)
5.
Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusinal
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut:
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar Pemohon antara
lain:
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Oleh karenanya Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana tentukan
dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021.
6.
Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian
Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
6
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
6.1. Pemohon berprofesi sebagai Wartawan (Bukti P.4 – Kartu Pers)
yang dalam kesehariannya harus mencari berita dengan deadline
yang diberikan dari kantor berita tempat Pemohon bekerja.
6.2. Dalam bekerja, Pemohon menggunakan Kendaraan Beroda Dua
yakni Motor (Bukti P.5 – SIM C) dalam menjalanan profesinya untuk
mengejar deadline membuat berita yang diberikan oleh Pimpinan
Redaksi kantor Berita tempat Pemohon I bekerja.
6.3. Saat harus mengejar deadline yang diberikan oleh Pimpinannya,
Pemohon kerap mengendarai kendaraan dengan kecepatan diatas
standar untuk bisa mendapatkan berita sebagaimana deadline yang
diberikan oleh Pimpinan.
6.4. Dengan kecepatan tersebut, Pemohon seringkali hampir mengalami
kecelakaan akibat banyaknya jalan rusak yang dilewati oleh
Pemohon di mana saat sedang mengendarai Motornya tiba-tiba
harus mengerem mendadak atau mengindari jalan rusak secara
mendadak dimana tidak jarang hampir mengalami kecelakaan oleh
pengendara lain atau pun kecelakaan tunggal. Hal ini tentunya baik
secara aktual ataupun dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi dikemudian hari apabila tidak ada kejelasan bagi
Pemohon untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara jalan
yang membiarkan jalan rusak dalam waktu yang cukup lama.
6.5. Untuk menunjukan adanya kerugian konstitusional terhadap suatu
pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dalam perkara
ini tentunya tidak harus Pemohon mengalami kecelakaan terlebih
dahulu baru kemudian mengajukan permohonan ke Mahkamah
Konstitusi. Namun tentunya terhadap banyaknya jalan rusak dijalan-
jalan yang selalu dilewati oleh Pemohon secara potensial dalam
penalaran yang wajar dapat terjadi kepada Pemohon, oleh karena
itu dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021 juga
berikan Kedudukan Hukum kepada Pemohon yang mengalami
7
kerugian Konstitusional bersifat potensial dalam penalaran yang
wajar dapat terjadi. Inilah bentuk perlindungan konstitusional yang
diberikan Mahkamah Konstitusi kepada Warga Masyarakat dalam
menjalankan perannya sebagai The Protector of Citizen’s
Constitutional Rights.
6.7.
Berdasarkan uraian diatas, telah nyata di mana ketentuan norma
a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon
secara potensial yang menurut penalaran yang wajar akan terjadi
bagi Pemohon.
6.6.
Kerugian Konstitusional tersebut dialami Pemohon karena dengan
berlakunya ketentuan norma a quo Pemohon tidak mendapatkan
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
7.
Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan sebab-akibat
antara kerugian konstitusional degan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
7.1.
Ketentuan Norma Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 telah menjadi
sebab yang dapat berakibat bagi Pemohon karena dengan tidak
jelasnya siapa penyelenggara jalan secara spesifik yang diatur
dalam Pasal a quo, maka hal tersebut mengakibatkan Pemohon
berpotensi
mengalami
kecelakaan
dalam
mengendarai
kendaraannya saat mengejar deadline berita dan tidak dapat
melaporkan ke pihak berwajib terhadap penyelenggara jalan yang
abai atas tanggung jawabnya sehingga terdapat jalan rusak yang
dapat menyebabkan Pemohon mengalami kecelakaan.
7.2.
Artinya secara nyata dan dengan sangat mudah terlihat adanya
hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional Pemohon I
dengan ketentuan norma a quo yang dimohonkan pengujiannya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 2/2021.
8
8.
Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan ini maka dapat dipastikan kerugian
yang telah dialami dan yang akan dialami oleh Pemohon tidak lagi atau
tidak akan terjadi di kemudian hari. Karena apabila Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan ini, maka Pemohon sudah mendapatkan
kepastian hukum terkait siapa subjek hukum yang bertanggung jawab
secara pidana.
9.
Berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah uraikan di atas, maka
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 273 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 273 ayat
(1) UU 22/2009 terhadap UUD 1945, karena telah memenuhi ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta Penjelasannya dan syarat kerugian
hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2) PMK 2/2021.
III.
ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Pemohon, yakni:
Pasal 273 ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga
menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau
barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Ketentuan Norma tersebut Konstitusional secara bersyarat sepanjang
dimaknai “Penyelenggara Jalan antara lain Penyelenggara Jalan Nasional
adalah
Presiden
dan/atau
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang jalan, Penyelenggara Jalan Provinsi adalah
Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Gubernur, Penyelenggara
Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.”
9
Adapun Batu Uji atas UUD 1945, antara lain:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Maka, ketentuan norma Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 Konstitusional
Bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dengan alasan sebagai
berikut:
A. Kisah Seorang Wartawan yang mengalami Kecelakaan Akibat Jalan
Rusak
1. Bahwa
sebelum
masuk
pada
penjelasan
terkait
adanya
konstitusionalitas norma, ada kisah nyata seorang wartawan sebagai
pengendara motor yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak
pada tahun 2015 silam.
KECELAKAAN MOTOR:
Jalan Berlubang Penyebab Utama
AS, sang pengendara adalah seorang wartawan, sehari-hari
dituntut mobilitas tinggi, karena itu sepeda motor merupakan satu-
satunya transportasi yang menunjang. Dia terbiasa mengandalkan
segenap
‘insting’
dalam
berkendara,
namun
senantiasa
melengkapi diri dengan helm berstandar, serta kondisi sepeda
motor yang prima.
Namun hal itu tak membuatnya lolos dari ancaman maut di
jalan raya. Kejadiannya berlangsung pada bulan Juli tahun lalu,
sewaktu dia memacu kencang sepeda motor membelah Jalan
Galunggung, Jakarta Selatan menuju Dukuh Atas.
Saat itu, kondisi jalan agak lengang, dan hanya disinari cahaya
temaram lampu jalan, penglihatan dari balik kaca helm pun
meremang. Sebaliknya, sepengetahuannya selama ini, sepanjang
Galunggung, aspal jalan cukup baik, hampir tidak ada lubang
bertebaran.
Namun saat itu, sewaktu hampir sampai di ujung Jalan
Galunggung, berjarak sekitar dua puluh meter jelang lampu lalu
lintas, AS dikejutkan dengan lubang jalan yang menganga. Dia tak
sempat menghindar, roda depan sepeda motor jenis skutik itupun
menerjang lubang dengan kedalaman sekitar sepuluh sentimeter.
Skutik itupun terjungkal, AS terpental beberapa meter.
Beruntungnya, saat itu, jarak kendaraan di belakang cukup jauh,
AS terhindar dari ancaman benturan dengan kendaraan lainnya.
10
Alhasil, AS mendapat cedera lumayan parah. Lengan
kanannya patah. Di beberapa bagian kaki pun luka-luka akibat
tergerus aspal jalan. “Sama sekali tidak terlihat ada lubang, gelap,”
ujarnya.
AS sempat beberapa menit berada di tepian jalan tempat
kejadian, menunggu jemputan rekan-rekannya yang telah dikabari
perihal kecelakaan tersebut. Di saat itu pula, terdapat sekitar
empat pengendara sepeda motor yang hampir terperosok akibat
lubang tersebut. (Artikel Kecelakaan Motor: Jalan Berlubang
Penyebab
Utama,
25
Febriari
2015,
Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20150223/45/405298/k
ecelakaan-motor-jalan-berlubang-penyebab-utama)
2. Bahwa setidaknya kisah nyata ini bisa memberikan pemahaman
pentingnya kejelasan pihak in casu Penyelenggara Jalan yang harus
bertanggung jawab atas kecelakaan-kecelakaan yang kerap terjadi
akibat jalan rusak.
3. Bahwa dengan adanya kejelasan atas pemaknaan dari Penyelenggara
Jalan, diharapkan agar para penyelenggara jalan tersebut dapat
semakin “aware” dan tidak lalai atau bahkan abai terhadap tanggung
jawabnya terhadap jalan-jalan yang rusak yang ada di wilayah
kekuasaannya.
4. Bahwa apabila mengacu pada data kecelakaan Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021, untuk wilayah hukum
Polda Metro Jaya, Kerugian yang dialami pengendara akibat
kecelakaan mencapai Rp1.062.600.000 diantaranya ada 40 kasus
kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kondisi jalanan. Bukan tak
mungkin kasus kecelakaan akibat jalanan buruk lebih banyak lagi
angkanya. Sebanyak 40 kasus kecelakaan akibat faktor jalan,
diantaranya 12 kasus akibat jalan rusak, 15 kasus kecelakaan akibat
jalan berlubang, 11 kasus akibat jalan licin, 1 kasus kecelakaan tidak
ada rambu dan 1 kasus kecelakaan akibat tikungan tajam. (sumber:
(https://oto.detik.com/berita/d-5624401/duh-jalan-rusak-jadi-
penyebab-banyak-kecelakan-lalu-lintas-di-jakarta).
5. Bahwa perlu dicatat bahwa data kecelakaan akibat jalan rusak tersebut
diambil di tahun 2021 dimasa penerapan Pandemi in casu
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya hal
11
tersebut tentunya dapat meningkat dengan meningkatnya aktivitas
pengguna jalan in casu Pengendara apabila tidak dalam kondisi
PPKM.
B. Frasa “Penyelenggara Jalan” dalam UU 22/2009 Multitafsir
1. Bahwa tujuan diselenggarakannya aturan lalu lintas dan angkutan
jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 22/2009 antara lain: a.
terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman,
selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk
mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan
umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu
menjunjung tinggi martabat bangsa; b. terwujudnya etika berlalu lintas
dan budaya bangsa; dan c. terwujudnya penegakan hukum dan
kepastian hukum bagi masyarakat.
2. Bahwa dalam hal penyelenggaraannya negara bertangung jawab atas
Lalu Lintas Jalan dan Pembinaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pembinaan yang dimaksud meliputi: perencanaan, pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan (vide. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU
22/2009). Sementara Pertanggungjawaban dimaksud meliputi Sanksi
Pidana bagi Penyelenggara Jalan sebagaimana diatur dalam Pasal
273 UU 22/2009.
3. Bahwa artinya secara normatif UU 22/2009 telah mengatur adanya
bentuk pertanggungjawaban kepada penyelenggara jalan agar benar-
benar
memperhatikan
baik
perencanaan,
pelaksanaan
dan
pengawasan karena tidak hanya menyangkut tentang ketertiban
dalam menggunakan jalan tapi juga keselamatan nyawa pengguna
jalan. Sehingga UU 22/2009 memberikan sanksi Pidana bagi
penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak yang dapat
mencelakakan pengguna jalan Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009.
4. Bahwa namun ketentuan norma Pasal 273 ayat (1) mengandung
makna yang multitafsir di mana terdapat Frasa “Penyelenggara
Negara” yang dalam penjelasannya tidak dijelaskan secara eksplisit
siapa yang dimaksud Penyelenggara Jalan karena apabila kita melihat
12
pada bagian Penjelasan Pasal 273 ayat (1) hanya termuat frasa
“Cukup Jelas”.
5. Bahwa ketentuan ini menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum
karena menjadi tidak jelas siapa yang akan dilaporkan untuk
bertanggungjawab secara pidana sebagaimana ketentuan Pasal 273
ayat (1) UU 22/2009 saat ada yang mengalami kecelakaan akibat jalan
rusak, baik di jalan umum, jalan provinsi atau jalan Kabupaten Kota.
C. Tafsir Sistematis “Penyelenggara Jalan”
1. Bahwa dalam UU 22/2009 kita tidak mendapati pengertian
“Penyelenggara Jalan”, namun kita dapat mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (selanjutnya disebut
PP 34/2006), di mana secara implisit Penyelenggara jalan dapat
didudukan kepada Pemerintah In casu Pemerintah Pusat (Presiden
dan/atau Menteri yang mengurusi urusan jalan) dan Pemerintah
Daerah. Dimana pada Pasal 1 angka 10 disebutkan:
10. Penyelenggara
Jalan
adalah
Pihak
yang
melakukan
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan
sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian lebih lanjut, pada Pasal 57 disebutkan:
(1) Wewenang penyelenggaraan jalan ada pada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
(2) Wewenang
penyelenggaraan
jalan
oleh
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi
penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan
jalan nasional.
(3) Wewenang Penyelenggaraan jalan oleh pemerintah daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi
penyelenggaraan jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan
jalan desa.
2. Bahwa hal tersebut menyaratkan bahwa pihak yang berwenang in
casu penyelenggara jalan, adalah Pemerintah in casu Presiden
dan/atau Menteri yang mengurusi urusan Jalan dan Pemerintah
Daerah in casu Gubernur, Bupati, Walikota.
3. Bahwa rumusan pada Pasal 273 ayat (1) disebutkan:
13
“Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan
Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama
6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
4. Bahwa terhadap kata “setiap” tentunya dapat dimaknai tidak hanya 1
subjek hukum yang dapat didudukan sebagai penyelenggara jalan.
Artinya sudah tepat apabila terhadap frasa “penyelenggara jalan”
dimaknai antara lain penyelenggara jalan nasional adalah Presiden
dan/atau Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang jalan, Penyelenggara Jalan Provinsi adalah Pemerintah Daerah
yang dilaksanakan oleh Gubernur, Penyelenggara Kabupaten/Kota
adalah Bupati/Walikota
5. Bahwa rumusan norma “penyelenggara jalan” pada ketentuan norma
a quo tidaklah bertentangan dengan konstitusi apabila terdapat
pengertian siapa yang dimaksud penyelenggara jalan. Namun apabila
kita lihat pada Ketentuan Umum tidak terdapat definisi “penyelenggara
jalan” secara eksplisit.
6. Bahwa artinya terhadap frasa “penyelenggara jalan” pada ketentuan
Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 konstitusional bersyarat sepanjang
dimaknai “Penyelenggara Jalan antara lain penyelenggara jalan
nasional adalah Presiden dan/atau Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang jalan, Penyelenggara Jalan Provinsi
adalah Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Gubernur,
Penyelenggara Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota”.
7. Bahwa apabila tidak dimaknai demikian, ketentuan norma Pasal 273
ayat (1) UU 22/2009 menimbulkan ketidakpastian hukum apabila
terjadi peristiwa kecelakaan di jalan akibat jalan rusak. Hal ini tentunya
tidak sejalan dengan jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat
(1) sebagai prinsip negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945.
14
8. Bahwa penerapan model konstitusional bersyarat bukanlah sesuatu
hal yang baru dalam pengujian Undang-Undang di Mahkamah
Konstitusi. Misalnya kita melihat pada salah satu contoh Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 yang
diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Jumat,
tanggal 07 Agustus 2009, pada halaman 109-112, di mana dalam
Putusannya Mahkamah Menyatakan:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 205 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).
Artinya, konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan
tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol
peserta Pemilu dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Menentukan kesetaraan 50% (lima puluh perseratus) suara sah
dari angka BPP, yaitu 50% (lima puluh perseratus) dari angka
BPP di setiap daerah pemilihan Anggota DPR;
2. Membagikan sisa kursi pada setiap daerah pemilihan Anggota
DPR kepada Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR,
dengan ketentuan:
a. Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta
Pemilu Anggota DPR mencapai sekurang-kurangnya 50%
(lima puluh perseratus) dari angka BPP, maka Partai Politik
tersebut memperoleh 1 (satu) kursi.
b. Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta
Pemilu Anggota DPR tidak mencapai sekurang-kurangnya
50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP dan masih
terdapat sisa kursi, maka:
1) Suara
sah
partai
politik
yang
bersangkutan
dikategorikan sebagai sisa suara yang diperhitungkan
dalam penghitungan kursi tahap ketiga; dan
15
2) Sisa
suara
partai
politik
yang
bersangkutan
diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga.
- Menyatakan Pasal 211 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).
Artinya, konstitusional sepanjang dilaksanakan dengan cara
sebagai berikut:
1. Menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi, yaitu dengan
cara mengurangi jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan
Anggota DPRD Provinsi tersebut dengan jumlah kursi yang
telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama.
2. Menentukan jumlah sisa suara sah partai politik peserta pemilu
Anggota DPRD Provinsi tersebut, dengan cara:
a. Bagi
partai
politik
yang
memperoleh
kursi
pada
penghitungan tahap pertama, jumlah suara sah partai politik
tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi yang
diperoleh partai politik pada tahap pertama dengan angka
BPP.
b. Bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi pada
penghitungan tahap pertama, suara sah yang diperoleh
Partai Politik tersebut dikategorikan sebagai sisa suara.
3. Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu
Anggota DPRD Provinsi, dengan cara membagikan sisa kursi
kepada partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi
satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis
terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki oleh
Partai Politik.
- Menyatakan Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).
Artinya, konstitusional sepanjang dilaksanakan dengan cara
sebagai berikut:
16
1. Menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi, yaitu dengan
cara mengurangi jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan
Anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut dengan jumlah kursi
yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama.
2. Menentukan jumlah sisa suara sah partai politik peserta pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut, dengan cara:
a. Bagi
partai
politik
yang
memperoleh
kursi
pada
penghitungan tahap pertama, jumlah suara sah partai politik
tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi yang
diperoleh partai politik pada tahap pertama dengan angka
BPP.
b. Bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi pada
penghitungan tahap pertama, suara sah yang diperoleh
partai politik tersebut dikategorikan sebagai sisa suara.
3. Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan cara membagikan
sisa kursi kepada Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota satu demi satu berturut-turut sampai semua
sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang
dimiliki oleh Partai Politik.
- Memerintahkan
Komisi
Pemilihan
Umum
melaksanakan
penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota tahap kedua hasil pemilihan umum tahun 2009
berdasarkan Putusan Mahkamah ini;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya
9. Bahwa amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-
113/PUU-VII/2009 bagaimana memaknai Pasal 205 ayat (4), dan
Melaksanakan Pasal 211 ayat (3) Pasal 212 ayat (3) agar
konstitusional.
17
D. Putusan Konstitusional Bersyarat tidak Merubah Kedudukan
Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislator Menjadi Positive
Legislator
1. Bahwa sebelum masuk pada bagian Petitum Pemohon, penting bagi
kami untuk menjelaskan kedudukan Mahkamah Konstitusi yang tetap
sebagai negative legislator apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan ini dengan membuat rumusan norma atas Pasal 273 ayat
(1) UU 22/2009 terhadap frasa “penyelenggara jalan” yang
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon dan Pengguna
Jalan pada umummnya mengingat keberlakuan UU bersifat Erga
Omnes.
2. Bahwa dalam hal membuat rumusan norma atas suatu Pengujian
Undang-Undang
dengan
model
konstitusional/inkonstitusional
bersyarat (Conditionally Constitutional/Unconstitutional), Mahkamah
Konstitusi sebenarnya telah jelas (clear) berkedudukan sebagai
Negative Legislator, di mana kedudukan Mahakamah Konstitusi dalam
melaksanakan kewenangannya menguji norma undang-undang yang
bertentangan dengan UUD 1945, adalah membatalkan suatu norma
ataupun suatu undang-undang apabila terdapat ketentuan norma
ataupun prosedur pembentukan undang-undang yang dinilai yang
bertentangan dengan UUD 1945.
3. Bahwa adapun putusan bersyarat melalui model permohonan
Konstitusional/Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional/
Unconstitutional) yang membuat Mahkamah Konstitusi membuat
Rumusan Norma dalam hal memaknai suatu norma undang-undang,
peran tersebut tidak menggeser Kedudukan Mahkamah Konstitusi
sebagai negative legislator karena secara konstitusional Mahkamah
Konstitusi dalam melaksanakan kewenangannya dalam menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945 melekat perannya untuk
melakukan penafsiran suatu norma (The Final Interpreter of
Constitution).
18
4. Bahwa sedangkan Positive Legislator adalah organ atau lembaga in
casu DPR dan Presiden yang berperan/memiliki kewenangan sebagai
pembentuk undang-undang (membuat norma).
5. Bahwa dalam membentuk norma dan/atau membentuk suatu undang-
undang
yang
dilakukan
oleh
Pemerintah
dan
DPR
dalam
kedudukannya sebagai Positive Legislator, tentunya harus melewati
proses legislasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Selanjutnya disebut UU 13/2022).
6. Bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam membuat pemaknaan
(tafsir) terhadap norma dalam undang-undang Mahkamah Konstitusi
tidaklah menggesernya menjadi Positive Legislator (bukanlah dalam
konteks membuat norma), melainkan membuat “Rumusan Norma”
sebagai bentuk pelaksanaan dalam melakukan tafsir atas suatu norma
dalam Undang-Undang sebagaimana peran Mahkamah Konstitusi
sebagai The Final Interpreter of Constitution.
7. Bahwa terhadap rumusan norma yang dibuat oleh Mahkamah
Konstitusi yang kerap kali dinilai telah menggeser Kedudukan
Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislator menjadi Positive
Legislator, sebenarnya akibat dari sifat putusan Mahkamah Konstitusi
yang Final and Binding. Di mana saat Mahkamah Konstitusi amar
putusan Mahkamah Konstitusi membuat suatu “Rumusan Norma”
langsung berlaku dan mengikat untuk umum karena sifat Putusannya
adalah Final and Binding.
8. Bahwa mekanisme ketatanegaraan yang sudah dibangun secara
“ideal”, seharusnya saat Mahkamah Konstitusi memutus suatu
permohonan dengan membuat “Rumusan Norma”, maka Pembentuk
Undang-Undang dengan segera melakukan Revisi Terbatas untuk
menjadikan rumusan norma tersebut menjadi Norma melalui proses
legislasi sebagaimana yang diatur dalam UU 13/2022. Atau apabila hal
itu menimbulkan keadaan yang mendesak maka dapat dilakukan
19
melalui mekanisme penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
9. Bahwa artinya Mahkamah Konstitusi tidak perlu khawatir dalam
membuat “Rumusan Norma” dalam setiap Putusan-Putusan dari
Permohonan dengan Model Konstitusional/Inkonstitusional Bersyarat
(Conditionally Constitutional/Unconstitutional) karena tidak menggeser
kedudukan Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislator menjadi
Positive Legislator.
10. Bahwa dengan dikabulkanya permohonan Pemohon maka Sejatinya
Mahkamah Konstitusi telah memperkuat perannya sebagai “The
Guardian of Constitution”, dan “The Protector of Citizen’s Constitutional
Rights”.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009,
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025),
terhadap frasa “Penyelenggara Jalan” Konstitusional Bersyarat (Conditionally
Constitutional) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai
“Bahwa Penyelenggara Jalan antara lain Penyelenggara Jalan Nasional
adalah
Presiden
dan/atau
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang jalan, Penyelenggara Jalan Provinsi adalah
Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Gubernur, Penyelenggara Jalan
Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota”
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
20
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai
berikut:
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Irfan Kamil;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Kartu Pers atas nama Irfan Kamil;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM C) atas nama Irfan
Kamil;
21
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009), sehingga Mahkamah berwenang
menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
22
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah frasa
“penyelenggara jalan” dalam Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009, yang
selengkapnya berbunyi:
Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009
“Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang
dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu:
Pasal 1 ayat (3):
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
23
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-3]
berprofesi
sebagai
wartawan
[vide
bukti
P-4],
yang
merasa
hak
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian karena norma a quo tidak memberikan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa Pemohon adalah wartawan yang sehari-hari bekerja menggunakan
kendaraan bermotor roda dua [vide bukti P-5] dalam mencari berita. Dalam
menjalankan tugasnya mencari berita di jalanan, Pemohon beberapa kali hampir
mengalami kecelakaan di jalanan saat mengandarai kendaraannya akibat
banyaknya jalan yang rusak. Menurut Pemohon, dirinya potensial menurut
penalaran yang wajar dapat mengalami kecelakaan saat berkendara di jalan
karena banyak jalan yang rusak dan tidak segera diperbaiki.
5. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 tidak
memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 karena norma a quo tidak menjelaskan siapa penyelenggara
negara secara spesifik yang akan bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan di
jalan.
6. Bahwa menurut Pemohon, potensi kerugian yang akan Pemohon tidak akan
terjadi apabila permohonan Pemohon dikabulkan dan ada kepastian hukum
terkait siapa subjek hukum yang bertanggungjawab secara pidana.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagai warga negara Indonesia yang juga pengguna jalan dalam
melaksanakan pekerjaannya sehari-hari sebagaimana diuraikan di atas, dalam
kualifikasinya tersebut menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan
secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yaitu hak mendapat kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dalam kaitannya dengan
tafsir frasa “penyelenggara jalan” dalam Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009. Oleh
karenanya, telah tampak adanya keterkaitan logis dan hubungan kausal (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, terlepas
24
dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas frasa “penyelenggara jalan” dalam
Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 yang dimohonkan pengujiannya, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan frasa “penyelenggara jalan”
dalam Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, tidak ada kejelasan atas pemaknaan frasa
“penyelenggara jalan” dalam Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 terkait dengan
siapa yang harus bertanggungjawab atas kecelakaan-kecelakaan yang kerap
terjadi akibat jalan rusak. Ketidakjelasan ini menyebabkan penyelenggara jalan
menjadi lalai dan abai dalam bertanggung jawab terhadap jalan-jalan yang rusak
yang ada di wilayah kekuasaannya;
2. Bahwa menurut Pemohon, frasa “penyelenggara jalan” dalam Pasal 273 ayat
(1) UU 22/2009 bersifat multitafsir karena tidak dijelaskan lebih lanjut dalam
penjelasan Pasal a quo, sehingga tidak jelas siapa yang akan dilaporkan untuk
bertanggungjawab secara pidana sebagaimana ketentuan Pasal 273 ayat (1)
UU 22/2009 apabila ada yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, baik di
jalan umum, jalan provinsi atau jalan Kabupaten/Kota;
3. Bahwa menurut Pemohon tidak ada tafsir sistematis terhadap frasa
“penyelenggara jalan” baik dalam Ketentuan Umum UU 22/2009 maupun dalam
Penjelasan Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009;
4. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon pada pokoknya
memohon kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan dengan amarnya
25
menyatakan frasa “Penyelenggara Jalan” dalam Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009
Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional) terhadap UUD 1945 dan
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “Bahwa Penyelenggara
Jalan antara lain Penyelenggara Jalan Nasional adalah Presiden dan/atau
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan,
Penyelenggara Jalan Provinsi adalah Pemerintah Daerah yang dilaksanakan
oleh Gubernur, Penyelenggara Jalan Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-5.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah jelas maka
dengan berdasarkan pada Pasal 54 UU MK tidak terdapat kebutuhan bagi
Mahkamah untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 UU MK tersebut.
[3.10]
Menimbang bahwa berkaitan dengan dalil-dalil permohonan Pemohon
apabila dicermati permasalahan hukum yang dipersoalkan oleh Pemohon pada
pokoknya adalah apakah benar frasa "penyelenggara jalan" dalam Pasal 273 ayat
(1) UU 22/2009 tidak memberi kepastian hukum dan bersifat multitafsir akibat tidak
jelasnya siapa yang dimaksud dengan “penyelenggara jalan” dalam ketentuan Pasal
a quo.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
mempertimbangkan argumentasi Pemohon, sebagaimana selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran yang sangat
strategis dalam mendukung pembangunan serta mengintegrasikan wilayah
Indonesia. Oleh karena itu, lalu lintas dan angkutan jalan perlu dikembangkan
potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban
berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi
26
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta
akuntabilitas penyelenggara negara [vide Penjelasan Umum UU 22/2009].
Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan selain harus dimanfaatkan untuk
kesejahteraan umum, juga harus memerhatikan nilai keselamatan semua orang.
Oleh karenanya sebagai bagian dari sistem transportasi nasional lalu lintas harus
dikembangkan
potensi
dan
perannya
untuk
mewujudkan
keamanaan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam
rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah [vide
Konsiderans Menimbang huruf b UU 22/2009]. Hal ini kemudian dengan tegas
diatur dalam Pasal 3 huruf a UU 22/2009 yang pada pokoknya menyatakan salah
satu tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan adalah untuk
terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib,
lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain agar dapat mendorong
perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.
[3.11.2]
Bahwa dalam kaitan dengan tujuan di atas, UU 22/2009 telah
merumuskan pula mengenai kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 1 angka 24 UU
22/2009 yang didefinisikan sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan
tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaan lalu
lintas ini yang kemudian menjadi kekhawatiran Pemohon sebagai pengguna jalan
yang sehari-hari bekerja menggunakan kendaraan bermotor di jalan dan
menemukan jalanan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kecelakaan
merupakan potensi kerugian hak konsitusional yang Pemohon anggap potensial
akan dialami jika frasa “penyelenggara jalan” dalam Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009
tidak mendapat pemaknaan yang kemudian menjadi persoalan konstitusional dalam
permohonan a quo;
[3.11.3]
Bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusional Pemohon tersebut,
penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mencermati esensi norma Pasal 273
ayat (1) UU 22/2009 yang dimohonkan pengujian yaitu, “Setiap penyelenggara Jalan
yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
27
ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan
dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Ketentuan a quo adalah
ketentuan sanksi yang menjadi ancaman atas pelanggaran aturan norma pokok
yang diatur dalam Pasal 24 UU 22/2009, yang pada pokoknya menentukan 2 (dua)
hal esensial yakni kewajiban bagi penyelenggara jalan untuk segera dan patut
memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
[vide Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009]. Apabila perbaikan jalan yang rusak tersebut
belum dapat dilakukan maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu
pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas [vide Pasal
24 ayat (2) UU 22/2009]. Selanjutnya, Pemohon mempersoalkan siapa yang
dimaksud dengan penyelenggara jalan yang menjadi subjek norma dalam Pasal 273
ayat (1) UU 22/2009 juncto Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009. Pemohon dalam dalil
permohonannya mempersoalkan tidak dijelaskannya siapa yang dimaksud
penyelenggara jalan baik dalam Penjelasan Pasal 273 ayat (1) dan Penjelasan
Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009, serta pada Bagian Ketentuan Umum UU 22/2009.
Oleh karenanya dipertanyakan siapa yang akan dipidana jika melanggar ketentuan
Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009 dimaksud.
[3.11.4]
Bahwa menurut Mahkamah sekalipun Pasal 273 ayat (1) tidak
menjelaskan frasa “penyelenggara jalan” dalam Penjelasan pasal dan dalam
ketentuan umum tidak serta merta mengakibatkan norma Pasal 273 ayat (1) UU
22/2009 menjadi inkonstitusional. Untuk memahami suatu undang-undang secara
komprehensif tidaklah dapat dibaca secara parsial atau terpisah antara norma yang
satu dengan lainnya karena dalam sebuah undang-undang norma-norma tersebut
saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Bahwa dalam kaitan ini UU 22/2009 telah mengatur mengenai
pertanggungjawaban lalu lintas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) UU
22/2009 bahwa negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan
pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Kemudian, Pasal 5 ayat (3) UU
22/2009 mengatur lebih lanjut pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan yang
menjadi tanggung jawab negara tersebut di mana pelaksanaannya dilakukan oleh
instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing urusan
yang dimiliki instansi penanggung jawab. Dalam hal ini, yaitu: urusan pemerintahan
28
di bidang jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang jalan;
urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana
lalu lintas dan angkutan jalan; urusan pemerintahan di bidang pengembangan
industri lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung
jawab di bidang industri; urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi
lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab
di bidang pengembangan teknologi; dan urusan pemerintahan di bidang registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum,
operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas,
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa pembagian urusan pembinaan tersebut dimaksudkan agar tugas dan
tanggung jawab setiap pembina bidang lalu lintas dan angkutan jalan lebih jelas dan
transparan sehingga penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dapat
terlaksana dengan selamat, aman, tertib, lancar, dan efisien, serta dapat
dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (1) UU 22/2009 mengatur
mengenai pembinaan yang dilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) UU a quo yang meliputi: a. penetapan sasaran dan arah
kebijakan pengembangan sistem lalu lintas dan angkutan jalan nasional; b.
penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyelenggaraan lalu
lintas dan angkutan jalan yang berlaku secara nasional; c. penetapan kompetensi
pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara
nasional; d. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, pemberian izin, dan
bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
e. pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan
prosedur yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Bahwa berdasarkan aturan di atas, kewenangan instansi pembina yakni
pemerintah pusat adalah kebijakan-kebijakan di tingkat pusat, sedangkan
kewenangan untuk pelaksanaan pembinaan pada tingkatan provinsi dan
kabupaten/kota telah ditentukan dalam Pasal 6 ayat (2) UU 22/2009 yang pada
pokoknya menyatakan dalam melaksanaan pembinaan, pemerintah dapat
menyerahkan
sebagian urusannya kepada pemerintah provinsi dan/atau
29
pemerintah kabupaten/kota. Hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6
ayat (3) dan ayat (4) UU 22/2009 yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 6
(3) Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan provinsi dan kabupaten/kota yang jaringannya melampaui batas
wilayah kabupaten/kota;
b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan
angkutan umum di provinsi; dan
c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
provinsi.
(4) Urusan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
kabupaten/kota
yang
jaringannya
berada
di
wilayah
kabupaten/kota;
b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan
angkutan umum di kabupaten/kota; dan
c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kabupaten/kota.
Bahwa oleh karena itu telah jelas pemerintah sebagai instansi pembina dapat
melakukan pembagian urusan pada pemerintah daerah baik daerah provinsi
maupun kabupaten/kota. Hal ini kemudian ditegaskan kembali dalam pengaturan
mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam pelayanan
langsung kepada masyarakat yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 22/2009, yaitu
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau
masyarakat. Dalam rangka mengatur lebih lanjut pembagian urusan pemerintah
pusat ke pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tersebut,
kemudian ditentukan mengenai rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan
yang dibagi menjadi: a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Nasional; b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota [vide
Pasal 14 ayat (3) UU 22/2009]. Demikian juga dengan rencana tata ruang wilayah
juga dibagi berdasarkan wilayah nasional, wilayah provinsi, dan wilayah
kabupaten/kota, serta kewenangan untuk menetapkan kelas jalan juga dibagi
berdasarkan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan kota [vide
Pasal 20 ayat (1) UU 22/2009].
30
Bahwa dengan demikian, menurut Mahkamah terhadap persoalan yang
didalilkan Pemohon mengenai siapakah yang dimaksud penyelenggara jalan dalam
Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009, meskipun tidak dapat dirujuk langsung dalam
Penjelasan Pasal a quo maupun dalam ketentuan umum, namun dari ketentuan-
ketentuan yang telah dijabarkan dalam UU 22/2009 maka pengaturan mengenai
penyelenggara jalan telah diakomodasi dengan jelas.
Bahwa pengaturan mengenai jalan selain diatur dalam UU 22/2009 sesuai
dengan kebutuhan pengaturan dalam lalu lintas angkutan jalan, juga diatur secara
khusus dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004)
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (UU 2/2022). Sebagai UU yang bersifat lex specialis maka pengaturan
mengenai jalan secara lebih spesifik bisa ditemukan dalam UU a quo. Oleh
karenanya dalam membaca ketentuan yang terkait dengan jalan dalam UU 22/2009
tidak boleh dilepaskan dengan UU tentang Jalan. Mengenai penyelenggara jalan
yang dipersoalkan oleh Pemohon dengan tegas didefinisikan dalam Pasal 1 angka
3 UU 2/2022, yaitu pihak yang melakukan pengaturan pembinaan, pembangunan,
pengawasan jalan sesuai dengan kewenangan. Sementara itu, berkenaan dengan
pembagian dan pengelompokan jalan juga telah diatur secara terperinci dalam UU
2/2022. Bahkan, pengaturan mengenai pemeliharaan jalan dan perbaikan
kerusakan jalan juga diatur dalam UU 2/2022. Persoalan siapa yang akan
bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang Pemohon persoalkan pun
terjawab dalam UU 2/2022. Selain UU tentang Jalan, pengaturan teknis mengenai
jalan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (PP 34/2006). Dengan demikian, dalil yang menjadi kekhawatiran Pemohon
atas potensi kerugian konstitusional yang potensial akan dialami akibat
inkonstitusionalitas norma Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 menurut Mahkamah
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11.5]
Bahwa terhadap petitum Pemohon yang memohon kepada Mahkamah
agar memaknai frasa “penyelenggara jalan” menjadi “Bahwa Penyelenggara Jalan
antara lain Penyelenggara Jalan Nasional adalah Presiden dan/atau Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, Penyelenggara Jalan
Provinsi adalah Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Gubernur,
31
Penyelenggara Jalan Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota”, menurut Mahkamah
justru pemaknaan demikian akan mempersempit subjek hukum dari ketentuan Pasal
24 ayat (1) UU 22/2009 yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk
memperbaiki kerusakan jalan, dan juga ancaman sanksi yang diatur dalam Pasal
273 ayat (1) UU 22/2009. Terlebih lagi, dalam UU 2/2022 telah diatur mengenai
pembagian jalan berdasarkan peruntukannya yaitu jalan umum, dan jalan khusus,
dan pembagian jalan umum berdasarkan fungsinya yaitu jalan arteri, jalan kolektor,
jalan lokal, dan jalan lingkungan. Sedangkan pembagian jalan nasional, jalan
provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa yang merupakan pembagian
jalan umum berdasarkan statusnya hanya sebagian dari jenis jalan yang diatur
dalam UU 2/2022. Sehingga, jika mempersempit subjek hukum terhadap kerusakan
jalan sebagaimana petitum Pemohon justru menjadi kontraproduktif dengan
keinginan Pemohon sendiri untuk mendapatkan perlindungan sebagai pengguna
jalan. Dengan kata lain, petitum Pemohon yang demikian, menjadi bertentangan
dengan kehendak Pemohon dalam posita permohonannya.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, telah ternyata norma Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana didalilkan
Pemohon. Dengan demikian dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dalam permohonan
Pemohon tidak dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
32
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P.
Sitompul, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal lima belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh dua, selesai diucapkan pukul 12.45 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon
33
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Irfan Kamil;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Kartu Pers atas nama Irfan Kamil;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM C) atas nama Irfan
Kamil;
21
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009), sehingga Mahkamah berwenang
menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
22
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah frasa
“penyelenggara jalan” dalam Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009, yang
selengkapnya berbunyi:
Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009
“Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang
dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu:
Pasal 1 ayat (3):
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
23
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-3]
berprofesi
sebagai
wartawan
[vide
bukti
P-4],
yang
merasa
hak
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian karena norma a quo tidak memberikan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa Pemohon adalah wartawan yang sehari-hari bekerja menggunakan
kendaraan bermotor roda dua [vide bukti P-5] dalam mencari berita. Dalam
menjalankan tugasnya mencari berita di jalanan, Pemohon beberapa kali hampir
mengalami kecelakaan di jalanan saat mengandarai kendaraannya akibat
banyaknya jalan yang rusak. Menurut Pemohon, dirinya potensial menurut
penalaran yang wajar dapat mengalami kecelakaan saat berkendara di jalan
karena banyak jalan yang rusak dan tidak segera diperbaiki.
5. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 tidak
memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 karena norma a quo tidak menjelaskan siapa penyelenggara
negara secara spesifik yang akan bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan di
jalan.
6. Bahwa menurut Pemohon, potensi kerugian yang akan Pemohon tidak akan
terjadi apabila permohonan Pemohon dikabulkan dan ada kepastian hukum
terkait siapa subjek hukum yang bertanggungjawab secara pidana.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagai warga negara Indonesia yang juga pengguna jalan dalam
melaksanakan pekerjaannya sehari-hari sebagaimana diuraikan di atas, dalam
kualifikasinya tersebut menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan
secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yaitu hak mendapat kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dalam kaitannya dengan
tafsir frasa “penyelenggara jalan” dalam Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009. Oleh
karenanya, telah tampak adanya keterkaitan logis dan hubungan kausal (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, terlepas
24
dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas frasa “penyelenggara jalan” dalam
Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 yang dimohonkan pengujiannya, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang ba
