PUU
Tahun 2020
98/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap UUD 1945
Pemohon: Alamsyah Panggabean
Tanggal Registrasi: 2020-11-09
Tanggal Putusan: 2021-01-14T15:03:00+07:00
UU Diuji: UU 39/1999, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 12/2005, UU 29/1999
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Enny Nurbaningsih (A) Manahan MP Sitompul (A) Syukri Asyari (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 98/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Alamsyah Panggabean
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Desa Tanjung Botung Kecamatan Barumun Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
20 Oktober 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 2 November 2020 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 223/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 9 November 2020 dengan Nomor
98/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 2
Desember 2020 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Desember
2020, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI-RI
a. Bahwa ketentuan yang mengatur Mahkamah Konstitusi untuk melakukan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, adalah: Pasal 24 ayat (2)
dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009), dan
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2019
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(UU
15/2019),
yang
menyatakan sebagai berikut:
1. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, berbunyi “Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, berbunyi “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang–undang terhadap Undang–Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”.
3. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, berbunyi “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945”.
4. Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 48/2009, berbunyi “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945”.
3
5. Pasal 9 ayat (1) UU 15/2019, berbunyi “Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”.
b. Bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan
pengujian
konstitusionalitas Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886,
selanjutnya disebut UU 39/1999) terhadap UUD 1945. Dengan demikian,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan perorangan warga
negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a
UU MK. Pemohon adalah perorangan, sebagai manusia dan warga negara,
mengemban tugas yang diberikan oleh Penciptanya untuk mengelola dan
memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan tanggung jawab
untuk
kesejahteraan
umat
manusia
sebagaimana
dimaksud
pada
konsiderans bagian Menimbang huruf a UU 39/1999, yang dirugikan hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya, sejak berkunya UU 39/1999, karena
Pemohon tidak ikut serta sebagai anggota dalam penyelenggaraan
pemerintahan, dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat, bangsa, dan
negaranya. Ketidakikutsertaan Pemohon dalam pelaksanaan pembangunan
masyarakat, bangsa, dan negaranya tersebut, dapat menimbulkan suatu
4
bentuk diskriminasi dan mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak
Asasi Manusia (HAM), baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 dan angka 6 UU 39/1999.
Dengan merujuk kepada Pasal 27 dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, dapat
dikatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
memperjuangkan
hak
pengembangan
dirinya,
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya, sehingga terpenuhinya hak asasi
Pemohon sebagai manusia dan warga Negara Indonesia.
3. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujiannya;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujiannya;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dan dijamin oleh
UUD 1945, yaitu hak atas pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 27
5
ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan hak
mengembangkan diri sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”.
6. Bahwa berhak atas pekerjaan dan mengembangkan diri tersebut, dikuatkan
lagi dalam ketentuan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan” dan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi,
“Setiap
orang
berhak
atas
jaminan
sosial
yang
memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”,
serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah”.
7. Bahwa hak pengembangan diri tersebut adalah hak asasi manusia
sebagaimana tercantum dalam 15 UU 39/1999. Pasal 15 UU 39/1999
menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak
pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. Penjelasan Pasal 15
tersebut menyatakan “cukup jelas”. Selanjutnya mengenai apa yang
dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM) termuat dalam Pasal 1 angka 1
UU 39/1999, yang berbunyi, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
8. Bahwa Penjelasan UU 39/1999 pada bagian I. Umum paragraf 10 yang
berbunyi:
Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah sebagai
berikut:
6
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan
segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur,
kemampuan,
kemauan
serta
berbagai
kemudahan
oleh
Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat
manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi
manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat
dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi
serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan mahluk sosial, maka hak asasi manusia
yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga
kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam
keadaan apapun;
f. setiap
hak
asasi
manusia
mengandung
kewajiban
untuk
menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak
asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan
ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat
publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin
terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak
asasi manusia.
Selanjutnya Penjelasan pada bagian I. Umum paragraf 11 dan 12 UU 39/1999
yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam Undang-undang ini, pengaturan mengenai hak asasi manusia
ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita,
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-hak Anak, dan
berbagai instrumen internasional lain yang mengatur mengenai hakasasi
manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan
hukum
masyarakat
dan
pembangunan
hukum
nasional
yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan
hak untuk tidak kehilangan paksa dan/atau tidak dihilangankan nyawa,
hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri,
hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa
aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak
wanita, hak anak, dan hak atas kebebasan beragama. Selain mengatur
hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas
dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.
9. Bahwa hak Pemohon untuk bekerja dan mengembangkan diri melalui
pemenuhan hak asasi manusia, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia menjadi terhalang, sejak berlakunya UU
39/1999, karena Pemohon tidak ikut serta sebagai anggota dalam
7
penyelenggaraan
pemerintahan,
dalam
pelaksanaan
pembangunan
masyarakat, bangsa, dan negaranya. Hal ini dikarenakan ketentuan Pasal 15
UU 39/1999 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak
pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya” memuat norma hukum
yang sangat jelas.
Berdasarkan Penjelasan bagian Umum UU 39/1999 tersebut, sebagai
manusia dan warga negara, Pemohon memiliki hak dan peluang yang sama
untuk berpikir dan bertindak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara melalui pemenuhan hak asasi manusia [vide Pasal 15 UU
39/1999].
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dengan berlakunya frasa “secara
kolektif” yang termuat dalam Pasal 15 UU 39/1999 tersebut, hak
konstitusional Pemohon telah dirugikan untuk periode 2019-2024, karena
tidak ikut serta sebagai anggota, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemohon terdapat
kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya Pasal 15 UU
39/1999. Dengan demikian, Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945, maka Pemohon memiliki kepentingan terhadap
pengujian UU 39/1999 menjadi Undang-Undang, terutama pengujian Pasal
15.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Bahwa pada tanggal 23 september 1999 telah diundangkan UU 39/1999,
sebagai pedoman dan payung hukum untuk mengakui, menghormati, dan
melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia yang menjadi warga
negara, dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Bukti P-2).
2. Bahwa UU 39/1999 tersebut adalah bagian dari pengejawantahan Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 34 UUD 1945 sebelum Amandemen. Menurut
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan, bahwa “Segala warga negara itu
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dan
8
pemerintahan itu cuman ada 1 (satu), yaitu pemerintahan daerah, baik
pemerintahan daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945 dan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu ditetapkan
dengan undang-undang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UUD 1945,
serta ketentuan dalam UU 39/1999 tersebut dikuatkan lagi oleh BAB XA UUD
1945 dan Pasal 15 UU 39/1999 tersebut adalah pengejaan dari Pasal 28C
UUD 1945, serta pelaksanaan hak asasi manusia itu dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.
3. Bahwa UU 39/1999 tersebut adalah memuat pengaturan mengenai
penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,
serta tugas dan tanggung jawab bersama, terutama Negara atau Pemerintah,
dan penjabaran tentang Hak Asasi Manusia tersebut dikemukakan pada
bagian Penjelasan I. Umum paragraf 1 dan 2 UU 39/1999, yang berbunyi
sebagai berikut:
Bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan
nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan
yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan
sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan akal budi
dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan untuk
memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk
mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan untuk
bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi
manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran
terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh
karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban
kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada
setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus
selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pada hakikatnya bermakna keinginan bersama, agar setiap orang itu harus
saling mengakui, menghormati, dan melindungi hak asasi manusia pada
setiap manusia atas keberadaannya dan tidak boleh diingkari dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Bahwa setiap warga negara itu mengemban kewajiban untuk mengakui dan
menghormati hak asasi manusia pada setiap manusia, yang melekat secara
9
kodrati pada setiap manusia, terutama Negara dan Pemerintah untuk
menghormati, melindungi dan menjaminnya sebagaimana termuat pada
Penjelasan bagian I. Umum paragraf 3 UU 39/1999, yang berbunyi:
Sejalan dengan pandangan di atas, Pancasila sebagai dasar negara
mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang
Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas
(pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu,
kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti
bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati
hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi
pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah. Dengan
demikian,
negara
dan
pemerintah
bertanggung
jawab
untuk
menghormati, melindungi, dan menjamin hak asasi manusia setiap
warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi”.
5. Bahwa penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia tersebut termuat diantaranya dalam Pasal 15 UU 39/1999. Pasal 15
UU
39/1999,
menyatakan
bahwa
“Setiap
orang
berhak
untuk
memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun
kolektif,
untuk
membangun
masyarakat,
bangsa,
dan
negaranya”.
Berdasarkan
ketentuan
tersebut,
dalam
memperjuangkan
hak
pengembangan diri Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU 39/1999
tersebut, terdapat 2 (dua) cara untuk memperjuangkannya, yaitu secara
pribadi dan kolektif, karena di dalam Pasal 15 UU 39/1999 tersebut termuat 2
(dua) frasa, yaitu “secara pribadi” dan “secara kolektif”, yang dirancang ketika
merumuskan norma hukum dalam Pasal 15 UU 39/1999, dengan perkataan
lain berjuang bersama dalam Pemilu melalui UU Pemilu atau bersama kuasa
hukum dan berjuang sendiri dalam memperjuangkan haknya.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka norma hukum yang termuat dalam
Pasal 15 UU 39/1999, sepanjang frasa “secara pribadi” adalah mengikat
secara umum, secara spesifik menunjuk pada aturan perundang-undangan
yang sudah ada, pada saat UU 39/1999 diberlakukan, baik dari Negara
ataupun Pemerintah. Apa yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-
undangan, menurut Pasal 1 angka 2 UU 12/2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398) yang berbunyi, “Peraturan Perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara
10
umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-
undangan” dan “Undang-Undang itu adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama
Presiden” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU 15/2019 (Bukti
P-3). Ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Penjelasan Umum UU
39/1999 yang menetapkan bahwa setiap orang dapat teribat dalam berpikir
dan bertindak demi kepentingan bersama dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Penjelasan Umum UU 39/1999 tersebut dengan jelas menegaskan bahwa
setiap orang dapat terlibat dalam berpikir dan bertindak demi kepentingan
bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, setiap
orang mempunyai kemampuan, kemauan, dan berbagai kemudahan yang
diberikan oleh Penciptanya untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
Penjelasan Umum UU 39/1999 tersebut dengan tegas menunjukkan adanya
kebijakan affirmatif (affirmative action policy), yaitu semacam program yang
bertujuan untuk memberikan peluang bagi setiap orang yang sebelumnya
tidak diuntungkan secara sosial politis dan historis setelah kemerdekaan
bangsa Indonesia dan terlahir kedunia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa, setiap orang mempunyai kemampuan, kemauan, dan berbagai
kemudahan yang diberikan oleh Penciptanya demi menjamin kelangsungan
hidupnya. Hal ini sejalan dengan Penjelasan bagian I. Umum paragraf 12 UU
39/1999 yang berbunyi sebagai berikut:
Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup
dan hak untuk tidak kehilangan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa,
hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri,
hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa
aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak
wanita, hak anak, dan hak atas kebebasan beragama. Selain mengatur
hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas
dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.
Dengan demikian, terjadi persamaan antara norma yang diatur dalam
Penjelasan bagian I. Umum paragraf 12 dengan norma Pasal 15 UU 39/1999,
sehingga terjadi ketaatan asas (konsistensi) norma. Sebagaimana semangat
pembetukan UU 39/1999 tersebut dalam mengakui, menghormati, dan
melindungi hak asasi manusia [vide Pasal 2 UU 39/1999].
11
Pengaturan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 27 UUD 1945, Pasal
28C ayat (1) UUD 1945 yang memberikan hak untuk mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
mengenai hak untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan, Pasal
28H ayat (2) UUD 1945 mengenai hak untuk mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan, Pasal 28H ayat (3) UUD 1945
mengenai hak atas jaminan sosial, dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 tentang
tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah untuk melindungi, memajukan,
menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, dapat dikatakan bahwa pasal-pasal
konstitusi tersebut diatas sejalan dan harmonis yang dirancang ketika
membuat UU 39/1999, merupakan satu-kesatuan (totalitas) yang integral,
tidak dapat dipisahkan antara pasal yang satu dengan pasal lainnya
menyangkut kategori yang sama, sehingga antara satu unsur dengan unsur
lainnya saling pengaruh mempengaruhi, baik yang berkaitan dengan
formalitas maupun materialitas (substantif). Dengan demikian, maka
ketentuan dalam Pasal 15 UU 39/1999 tersebut sepanjang frasa “secara
pribadi” adalah konstitusional.
Hak-hak tersebut di atas juga diakui oleh hukum Internasional sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 27 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik (International Covenant on Civil and Politicial Rights) yang telah
diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil
and Politicial Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)
yang menyatakan sebagai berikut:
Di negara-negara yang memiliki kelompok minoritas berdasarkan suku
bangsa, agama atau bahasa, orang-orang yang tergolong dalam
kelompok minoritas tersebut tidak boleh diingkari haknya dalam
masyarakat, bersama-sama anggota kelompoknya yang lain, untuk
menikmati
budaya
mereka
sendiri,
untuk
menjalankan
dan
mengamalkan agamanya sendiri, atau menggunakan bahasa mereka
sendiri.
Pasal 4 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimation of All Forms of
Racial Discrimination) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik
12
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan International Convention on the Elimation of All Forms of Racial
Discrimination (Konvensi Internaisonal tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial 1965) yang berbunyi sebagai berikut:
Langkah-langkah khusus yang semata-mata diambil untuk menjamin
pemajuan kelompok ras atau etnik atau perorangan atau kelompok
perorangan yang memerlukan perlindungan agar mereka dapat
menikmati atau melaksanakan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-
kebebasan mendasar secara sederajat, tidak dapat dianggap suatu
diskriminasi
rasial,
sepanjang
langkah-langkah
tersebut
tidak
mempunyai konsekuensi yang mengarah kepada berlanjutnya hak-hak
terpisah bagi kelompok rasial yang berbeda dan bahwa langkah-langkah
tersebut tidak dilanjutkan setelah tujuannya tercapai.
Pasal 4 Deklarasi Hak-hak Manusia bagi yang berasal dari Bangsa atau Etnik,
Agama, dan Bahasa minoritas menyatakan sebagai berikut:
Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
memastikan bahwa orang-orang yang termasuk dalam kelompok
minoritas dapat menjalankan dengan penuh dan efektif hak-hak asasi
manusia dan kebebasan mendasar tanpa diskriminasi dan mendapat
kesetaraan dalam hukum.
6. Bahwa secara politis dan administratif penduduk asli di Provinsi Sumatera
Utara adalah bangsa Batak bagian dari suku-suku bangsa di Negara
Indonesia dan Pemohon adalah keturunan dari marga Panggabean yang
menyebar di Daerah Tapanuli dan menetap di Daerah Padang Lawas
Propinsi Sumatera Utara semenjak dari keturunan ke-6 (enam), kalau
diperkirakan sekitar 250 (dua ratus lima puluh) Tahun yang lalu perbandingan
25 (dua puluh lima) Tahun pergenerasi dan Pemohon adalah keturunan dari
generasi ke-16 (enam belas), serta Daerah Kabupaten Padang Lawas adalah
hasil pemekaran dari Kabupaten Induk Tapanuli Selatan yang minoritas suku
bangsa Batak (Bukti P-4 dan 5).
Dengan demikian, sesuai dengan uraian tersebut di atas, dapat dikatakan
bahwa Pemohon adalah bangsa Indonesia asli dan Pemohon memohon agar
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama, supaya ditetapkan sebagai anggota dalam
Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Lawas melalui Lembaga Legislatif
Daerah Kabupaten Padang Lawas, guna mencapai persamaan dan keadilan,
agar Pemohon turutserta berpartisipasi dalam proses pelaksanaan
pembangunan Daerah Kabupaten Padang Lawas periode 2019-2024, di
13
Provinsi Sumatera Utara, dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, demi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
terhadap hak asasi manusia.
7. Bahwa norma hukum yang termuat dalam Pasal 15 UU 39/1999 tersebut
adalah norma hukum yang sangat jelas. Pasal 15 UU 39/1999 menyatakan
bahwa “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan
dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya”, sehingga ketentuan yang termuat dalam Pasal 15
UU 39/1999, sepanjang frasa “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan
hak pengembangan dirinya secara kolektif, untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya” adalah bertentangan dengan norma yang termuat
dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Pasal 15 UU 39/1999 sepanjang
frasa “secara kolektif” bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Maka ketentuan yang termuat dalam Pasal 15 UU 39/1999 tersebut perlu
diuji/dinilai (review) oleh sebuah lembaga judikatif (judicial review). Oleh
karena pertentangan tersebut terdapat dalam UU 39/1999, adalah menjadi
tugas Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian melalui interpretasi,
baik tekstual maupun kontekstual, historis, dan sistematis.
8. Bahwa landasan filosofis (filosofische grondslag) dibentuknya UU 39/1999
tersebut mengandung pengakuan terkait dengan penghormatan, pengakuan,
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia atas keberadaannya sebagai
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, serta tugas dan tanggung jawab
bersama, terutama Pemerintah untuk menghormati, mengakui, dan
melindunginya. Pengakuan komitmen tersebut termuat pada konsiderans
bagian Menimbang huruf a, b, c, dan d UU 39/1999, yang berbunyi sebagai
berikut:
a. bahwa manusia, sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta
dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk
kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak
asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan
dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
14
b. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersipat universal dan langgeng, oleh
karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar
antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-
Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk
menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-
Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai
hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik
Indonesia;
Landasan sosiologis (sosilogische grondslag) dari UU 39/1999 tercantum
pada konsiderans bagian Menimbang huruf c yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar
antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat
secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
Dengan demikian, ditinjau dari landasan sosiologis pembentukan UU 39/1999
tersebut, diharapkan bahwa setiap orang harus saling berpikir dan bertindak
terhadap hak asasi manusia, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, merupakan suatu tindakan affirmatif (affirmative action)
sebagai jalan keluar bagi setiap orang yang ingin berpikir dan bertindak demi
terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia pada setiap manusia yang
menjadi warga negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan semangat dan jiwa
dibentuknya UU 39/1999 yang tergambar dengan jelas pada Penjelasan
bagian I. Umum paragraf 4 UU 39/1999, yang berbunyi sebagai berikut:
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut, tercermin dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan
pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan
kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan,
kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama
dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
Sesuai
dengan
Penjelasan
Umum
UU
39/1999
tersebut,
sudah
sewajarnyalah Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (the
guardian of the constitution) sekaligus sebagai penafsir akhir secara yudisial
terhadap UUD 1945 (the last judicial interpreter of constitution) berkenan
15
memberikan pertimbangan hukum, bahwa pengaturan mengenai hak
pengembangan diri secara pribadi, yang termuat dalam Pasal 15 UU 39/1999
tersebut harus diartikan sebagai Peraturan Pemerintah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU 15/2019 (Bukti P-3).
Landasan politis dari UU 39/1999 tersebut tercantum pada konsiderans
bagian Menimbang huruf d, yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-
Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk
menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta
berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia
yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia.
Merujuk pada landasan politis dari UU 39/1999 tersebut di atas, maka frasa
“secara pribadi” yang termuat dalam Pasal 15 UU 39/1999 tersebut tidak
bertentangan dengan landasan politis, sehingga sudah seharusnyalah
Mahkamah Konstitusi berperan untuk mengusahakan UUD 1945 fungsional
di antaranya fungsi nasionalitis atau pengintegrasian (memelihara rasa
nasionalisme, rasa persatuan dan merupakan identitas nasional).
9. Bahwa menurut ketentuan Pasal 5 UU 12/2011 sebagaimana telah diubah
dengan UU 15/2019 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik, yang meliputi:
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan; dan
g. Keterbukaan.
Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019
yang berbunyi:
“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”
16
Selanjutnya pembentukan peraturan perundang-undangan itu juga harus
mempunyai landasan filosofis (filosofische grongslag), landasan sosiologis
(sociologische grondslag), landasan yuridis (rechtgrond), dan landasan
politis, ekologis, medis, ekonomis sesuai dengan jenis atau objek yang diatur
oleh Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan asas-asas dan landasan tersebut di atas, maka ketentuan
dalam Pasal 15 UU 39/1999 sepanjang frasa “secara pribadi” adalah tidak
bertentangan dengan asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan, asas kedayagunakan dan kehasilgunaan, dan
asas kejelasan rumusan, serta dengan landasan filosofis, landasan
sosiologis, dan landasan politis.
10. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang termuat
dalam Pasal 15 UU 39/1999 tersebut sepanjang frasa “secara kolektif”
bertentangan dengan UUD 1945 dan sepanjang frasa “secara pribadi” adalah
inkonstitusional dan telah memberikan hak kepada Pemohon untuk
memperjuangkan hak pengembangan dirinya secara pribadi, untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, maka Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penafsiran
terhadap Pasal 15 UU 39/1999 sepanjang frasa “secara pribadi” tersebut
harus diartikan sebagai Peraturan Pemerintah dan untuk pertama kalinya
pengaturan mengenai penetapan Pemohon sebagai anggota dalam
Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Lawas, ditetapkan sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
IV. PETITUM
Maka sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886),
sepanjang frasa “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak
pengembangan dirinya secara kolektif, untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya” bertentangan dengan UUD 1945;
17
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya,
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Alamsyah
Panggabean;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (LN RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN RI 3886);
3.
Bukti P-3
: Fotokopi halaman 1 (satu) sampai 7 (tujuh) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (LN RI Tahun 2011 Nomor 82, TLN RI
Nomor 5234);
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Artikel suku asli Provinsi Sumatera Utara;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi
Silsilah
(sitambok)
dari
keturunan
marga
Panggabean atas keberadaannya di Daerah Padang Lawas
semenjak dari keturunan ke-6 (enam);
6.
Bukti P-6
: Fotokopi halaman 1 (satu) sampai 9 (sembilan) Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara (LN RI
Tahun 2007 Nomor 104, TLN RI Nomor 4754);
7.
Bukti P-7
: Fotokopi halaman 1, halaman 183, dan halaman 184 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD (LN RI Tahun 2014 Nomor 182,TLN RI Nomor 5568);
8.
Bukti P-8
: Fotokopi ijazah atas nama Alamsyah Panggabean.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
18
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal
15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 3886, selanjutnya disebut UU 39/1999) terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan permohonan Pemohon selebihnya sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 23 November 2020. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah
memberikan
nasihat
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki
sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31
19
ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 6/PMK/2005). Dalam
sidang tersebut, Panel Hakim telah menyatakan bahwa Pemohon dapat
menyampaikan perbaikan permohonan ke Mahkamah selambat-lambatnya pada
tanggal 7 Desember 2020, yaitu 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan
pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK.
2. Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana
telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Desember 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 16
Desember
2020.
Perbaikan
permohonan
Pemohon
tersebut
memuat
sistematika: Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum Pemohon,
Alasan Permohonan, dan Petitum.
3. Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas pada dasarnya telah memenuhi format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK
6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama telah
ternyata uraian masing-masing bagian sistematika tersebut tidak memenuhi
syarat formal permohonan, sebagai berikut:
a. pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak menguraikan secara spesifik
adanya hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya pasal yang
dimohonkan pengujian dianggap merugikan Pemohon sebagai warga negara
Indonesia yang memiliki hak atas pekerjaan dan pengembangan diri dengan
keikutsertaan Pemohon untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara
karena tidak ditetapkan sebagai anggota DPRD Padang Lawas Periode
Tahun 2019-2024;
b. pada bagian alasan permohonan, Pemohon menyatakan frasa “secara
pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999 adalah konstitusional [vide permohonan
hlm. 11 dan hlm. 15-16]. Bahkan menurut Pemohon norma hukum yang
termuat dalam Pasal 15 UU 39/1999 adalah norma hukum yang sangat jelas
[vide permohonan hlm. 13]. Namun demikian dalam pernyataan selanjutnya
Pemohon menyatakan frasa “secara kolektif” dalam Pasal 15 UU 39/1999
20
bertentangan dengan UUD 1945 tanpa menguraikan argumentasi lebih lanjut
pertentangan antara frasa tersebut dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
yang menjadi salah satu dasar pengujian yang digunakan [vide permohonan
hlm. 13]. Bahkan pada bagian akhir pokok permohonan Pemohon justru
menyatakan
frasa
“secara
pribadi”
yang
sebelumnya
dinyatakan
konstitusional menjadi inkonstitusional dan dengan memberikan penafsiran
terhadap frasa tersebut [vide permohonan hlm. 17]. Dengan demikian, selain
tidak diuraikannya argumentasi yang memadai mengenai inkonstitusionalitas
norma yang diuji, juga terdapat ketidakjelasan dan inkonsistensi dalam posita
permohonan Pemohon;
c. pada bagian petitum, angka 2 petitum permohonan yang meminta frasa
“Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya
secara kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”
dalam Pasal 15 UU 39/1999 bertentangan dengan UUD 1945 menjadi tidak
konsisten pula dengan posita permohonan yang di bagian akhir meminta
penafsiran frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999 harus diartikan
sebagai Peraturan Pemerintah dan untuk pertama kalinya pengaturan
mengenai penetapan Pemohon sebagai anggota dalam Pemerintahan
Daerah Kabupaten Padang Lawas, ditetapkan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan. Lagi pula, petitum angka 2 tersebut jika dikabulkan
justru menjadikan Pasal 15 UU 39/1999 menjadi tidak jelas maknanya karena
dalam norma pasal a quo hanya tersisa frasa “pribadi maupun”, sehingga
dengan petitum yang demikian menjadi kontradiktif dan inkonsistensi dengan
posita permohonan Pemohon;
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas menurut
Mahkamah permohonan Pemohon adalah tidak jelas (kabur) karena tidak
memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK.
[3.4]
Menimbang bahwa terlepas dari permohonan Pemohon adalah tidak jelas
(kabur) sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah perlu menegaskan andaikata
yang diinginkan Pemohon adalah mengenai penetapan keanggotaan DPRD
Kabupaten Padang Lawas Periode Tahun 2019-2024 yang tidak mengikutsertakan
Pemohon sebagaimana didalilkan Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam
21
sidang panel pemeriksaan pendahuluan, panel hakim telah menasihatkan dan
sekaligus mengingatkan bahwa Mahkamah bukanlah tempat untuk menentukan
seseorang dapat menjadi anggota DPRD sebagaimana dikehendaki oleh Pemohon.
Terlebih lagi, persoalan yang dikemukakan Pemohon tersebut tidak berhubungan
dengan konstitusionalitas Pasal 15 UU 39/1999 yang justru memberikan jaminan
pengembangan diri bagi setiap orang termasuk Pemohon untuk ikut serta
membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,
namun oleh karena permohonan Pemohon adalah tidak jelas (kabur) maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas (kabur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
22
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan MP. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic
P. Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
satu, selesai diucapkan pukul 15.03 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Manahan MP. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
23
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal
15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 3886, selanjutnya disebut UU 39/1999) terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan permohonan Pemohon selebihnya sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 23 November 2020. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah
memberikan
nasihat
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki
sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31
19
ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 6/PMK/2005). Dalam
sidang tersebut, Panel Hakim telah menyatakan bahwa Pemohon dapat
menyampaikan perbaikan permohonan ke Mahkamah selambat-lambatnya pada
tanggal 7 Desember 2020, yaitu 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan
pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK.
2. Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana
telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Desember 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 16
Desember
2020.
Perbaikan
permohonan
Pemohon
tersebut
memuat
sistematika: Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum Pemohon,
Alasan Permohonan, dan Petitum.
3. Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas pada dasarnya telah memenuhi format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK
6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama telah
ternyata uraian masing-masing bagian sistematika tersebut tidak memenuhi
syarat formal permohonan, sebagai berikut:
a. pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak menguraikan secara spesifik
adanya hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya pasal yang
dimohonkan pengujian dianggap merugikan Pemohon sebagai warga negara
Indonesia yang memiliki hak atas pekerjaan dan pengembangan diri dengan
keikutsertaan Pemohon untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara
karena tidak ditetapkan sebagai anggota DPRD Padang Lawas Periode
Tahun 2019-2024;
b. pada bagian alasan permohonan, Pemohon menyatakan frasa “secara
pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999 adalah konstitusional [vide permohonan
hlm. 11 dan hlm. 15-16]. Bahkan menurut Pemohon norma hukum yang
termuat dalam Pasal 15 UU 39/1999 adalah norma hukum yang sangat jelas
[vide permohonan hlm. 13]. Namun demikian dalam pernyataan selanjutnya
Pemohon menyatakan frasa “secara kolektif” dalam Pasal 15 UU 39/1999
20
bertentangan dengan UUD 1945 tanpa menguraikan argumentasi lebih lanjut
pertentangan antara frasa tersebut dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
yang menjadi salah satu dasar pengujian yang digunakan [vide permohonan
hlm. 13]. Bahkan pada bagian akhir pokok permohonan Pemohon justru
menyatakan
frasa
“secara
pribadi”
yang
sebelumnya
dinyatakan
konstitusional menjadi inkonstitusional dan dengan memberikan penafsiran
terhadap frasa tersebut [vide permohonan hlm. 17]. Dengan demikian, selain
tidak diuraikannya argumentasi yang memadai mengenai inkonstitusionalitas
norma yang diuji, juga terdapat ketidakjelasan dan inkonsistensi dalam posita
permohonan Pemohon;
c. pada bagian petitum, angka 2 petitum permohonan yang meminta frasa
“Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya
secara kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”
dalam Pasal 15 UU 39/1999 bertentangan dengan UUD 1945 menjadi tidak
konsisten pula dengan posita permohonan yang di bagian akhir meminta
penafsiran frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999 harus diartikan
sebagai Peraturan Pemerintah dan untuk pertama kalinya pengaturan
mengenai penetapan Pemohon sebagai anggota dalam Pemerintahan
Daerah Kabupaten Padang Lawas, ditetapkan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan. Lagi pula, petitum angka 2 tersebut jika dikabulkan
justru menjadikan Pasal 15 UU 39/1999 menjadi tidak jelas maknanya karena
dalam norma pasal a quo hanya tersisa frasa “pribadi maupun”, sehingga
dengan petitum yang demikian menjadi kontradiktif dan inkonsistensi dengan
posita permohonan Pemohon;
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas menurut
Mahkamah permohonan Pemohon adalah tidak jelas (kabur) karena tidak
memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK.
[3.4]
Menimbang bahwa terlepas dari permohonan Pemohon adalah tidak jelas
(kabur) sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah perlu menegaskan andaikata
yang diinginkan Pemohon adalah mengenai penetapan keanggotaan DPRD
Kabupaten Padang Lawas Periode Tahun 2019-2024 yang tidak mengikutsertakan
Pemohon sebagaimana didalilkan Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam
21
sidang panel pemeriksaan pendahuluan, panel hakim telah menasihatkan dan
sekaligus mengingatkan bahwa Mahkamah bukanlah tempat untuk menentukan
seseorang dapat menjadi anggota DPRD sebagaimana dikehendaki oleh Pemohon.
Terlebih lagi, persoalan yang dikemukakan Pemohon tersebut tidak berhubungan
dengan konstitusionalitas Pasal 15 UU 39/1999 yang justru memberikan jaminan
pengembangan diri bagi setiap orang termasuk Pemohon untuk ikut serta
membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,
namun oleh karena permohonan Pemohon adalah tidak jelas (kabur) maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
4.
