PUU
Tahun 2018
98/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Muhammad Hafidz
Tanggal Registrasi: 2018-11-21
Tanggal Putusan: 2019-01-30
UU Diuji: UU 8/2011, UU 24/2003, UU 7/2017
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Saldi Isra (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: nya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
2. Bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] UU MK, dinyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: perorangan warga negara Indonesia”.
3. Bahwa [[Mahkamah Konstitusi]] dalam Putusan Nomor [[006/PUU-III/2005]] bertanggal 31 Mei 2005 dan Nomor [[11/PUU-V/2007]] bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
3.1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.2. hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3.3. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
3.4. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
3.5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon, maka perlu kiranya diuraikan hal-hal sebagai berikut:
4.1. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warganegara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk di Pemerintahan Kabupaten Bogor [bukti P-3], dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]] ([[DPD]]) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan Nomor Urut 19 dan memperoleh 182.921 suara.
4.2. Bahwa sebagai perseorangan warganegara Indonesia, Pemohon mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil yang diberikan oleh [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]], yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
4.3. Bahwa hak konstitusional berupa hak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil yang diberikan oleh [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]] tersebut, berpotensi dirugikan dengan berlakunya norma ketentuan [[Pasal 57 ayat (1)]] UU MK. Karena antara lain:
4.3.1. Sebagai perseorangan warga negara Indoensia yang pernah menjadi peserta Pemilu dari calon perseorangan, Pemohon memiliki keinginan untuk mewujudkan salah satu cita-cita awal pembentukan lembaga negara yang diberi nama [[Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD) tersebut, sebagai representatif daerah (bukan perwakilan partai politik), yaitu di antaranya mengajukan permohonan
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[98/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: [[Tidak Diterima]]
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2018 Maret 15
- **Significance**: Medium
- **File**: [[98 PUU 2018_UU-[[MK]]-Tidak_Diterima-telahucap-30Jan2019. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Wahiduddin Adams]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2004-04-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-07-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-09-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-11-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-03-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-07-09**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-07-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-09-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-09-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-09-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-10-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-10-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-11-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-11-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-11-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-01-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[008/PUU-II/2004]]
- [[105/PUU-XIV/2016]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[30/PUU-XVI/2018]]
- [[58/PUU-XVI/2018]]
- [[60/PUU-XVI/2018]]
- [[61/PUU-XVI/2018]]
- [[67/PUU-XVI/2018]]
- [[71/PUU-XVI/2018]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- yang menyatakan, “Dengan demikian, untuk selanjutnya, anggota [[DPD]] sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan [[UUD 1945]]”.. Terhadap putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dan putusan [[MA]] serta PTUN Jakarta, telah menciptakan keragu-raguan bagi Ko...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
nya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
2. Bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] UU MK, dinyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: perorangan warga negara Indonesia”.
3. Bahwa [[Mahkamah Konstitusi]] dalam Putusan Nomor [[006/PUU-III/2005]] bertanggal 31 Mei 2005 dan Nomor [[11/PUU-V/2007]] bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
3.1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.2. hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3.3. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
3.4. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
3.5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon, maka perlu kiranya diuraikan hal-hal sebagai berikut:
4.1. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warganegara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk di Pemerintahan Kabupaten Bogor [bukti P-3], dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]] ([[DPD]]) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan Nomor Urut 19 dan memperoleh 182.921 suara.
4.2. Bahwa sebagai perseorangan warganegara Indonesia, Pemohon mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil yang diberikan oleh [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]], yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
4.3. Bahwa hak konstitusional berupa hak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil yang diberikan oleh [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]] tersebut, berpotensi dirugikan dengan berlakunya norma ketentuan [[Pasal 57 ayat (1)]] UU MK. Karena antara lain:
4.3.1. Sebagai perseorangan warga negara Indoensia yang pernah menjadi peserta Pemilu dari calon perseorangan, Pemohon memiliki keinginan untuk mewujudkan salah satu cita-cita awal pembentukan lembaga negara yang diberi nama [[Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD) tersebut, sebagai representatif daerah (bukan perwakilan partai politik), yaitu di antaranya mengajukan permohonan Pengujian [[Pasal 182 huruf l]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, dalam Perkara Nomor [[30/PUU-XVI/2018]] yang telah diputus pada tanggal 23 Juli 2018, dengan menetapkan syarat bakal calon bagi anggota DPD di antaranya adalah tidak menjadi pengurus (fungsionaris) partai politik terhitung sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu sesudahnya.
4.3.2. Terhadap putusan tersebut, lembaga penyelenggara pemilu (yakni [[Komisi Pemilihan Umum]]) menerbitkan Peraturan [[KPU]] Nomor 26 Tahun 2018 yang menegaskan syarat pengunduran diri bagi bakal calon anggota DPD dari kepengurusan partai politik. Namun dalam perkembangan-nya, terdapat bakal calon anggota DPD yang tidak dapat menerima Peraturan [[KPU]] dengan mengajukan permohonan pengujian ke [[Mahkamah Agung]] ([[MA]]) dalam Perkara Nomor 65 P/HUM/2018, dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD oleh KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT. Akan tetapi putusan MA dan PTUN Jakarta, seolah mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah terlebih dahulu memberikan syarat keharusan mengundurkan diri bagi bakal calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai politik.
4.3.3. Oleh karena, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang, maka pendirian KPU yang tetap berkehendak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi dengan di antaranya mengabaikan putusan lembaga peradilan lain, diancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan lembaga penegak hukum lainnya, dengan sangkaan tidak menjalankan putusan MA dan PTUN [bukti P-4].
4.3.4. Norma [[Pasal 57 ayat (1)]] UU MK, yang hanya menyatakan suatu materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan [[UUD 1945]], dengan hanya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat saja, senyatanya belum memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap orang (in casu KPU) yang hendak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dari segala kemungkinan dilaporkannya yang bersangkutan ke lembaga penegak hukum, dan berpotensi dapat mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu. Sehingga hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum atas terwujudnya cita-cita pembentukan lembaga DPD sebagai representatif daerah sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[30/PUU-XVI/2018]] tanggal 23 Juli 2018, berpotensi akan terlanggar akibat ketiadaan pengaturan atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap orang yang hendak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
4.4. Bahwa apabila permohonan pengujian dalam perkara a quo dikabulkan, maka Pemohon atau pihak-pihak yang merasa terwakili kepentingannya mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum atas setiap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian suatu muatan materi ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat akibat telah dinyatakan bertentangan dengan [[UUD 1945]], tetapi juga melindungi siapapun yang kewenangannya diberikan oleh ketentuan perundang-undangan dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa Pemohon telah secara spesifik menguraikan kerugian hak konstitusional yang potensial akan Pemohon alami, akibat berlakunya [[Pasal 57 ayat (1)]] UU MK. Oleh karenanya, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - yang menyatakan, “Dengan demikian, untuk selanjutnya, anggota [[DPD]] sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan [[UUD 1945]]”.. Terhadap putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dan putusan [[MA]] serta PTUN Jakarta, telah menciptakan keragu-raguan bagi Ko... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
