Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

98/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Dwi Maryoso, S.H. dan Feryando Agung Santoso, S.H. M.H.
Tanggal Registrasi: 2017-12-07
Tanggal Putusan: 2018-01-31
UU Diuji: UU 5/2014, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Aswanto (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)