PUU
Tahun 2015
98/PUU-XIII/2015
Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan [Pasal 50 ayat (2)] dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan [Pasal 1 angka 3, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 82 ayat (3) huruf a]
Pemohon: Pemohon : PT Inanta Timber & Trading Co. Ltd Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-08-12
Tanggal Putusan: 2016-03-07T14:14:00+07:00
UU Diuji: UU 41/1999, UU 19/2004, UU 1/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 40/2007, UU 18/2013
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 98/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: PT. Inanta Timber & Trading Coy Ltd.
Diwakili oleh Ir. Sofandra selaku Direktur Utama
Alamat
: Jalan Pelita IV, Gang Serayu II, Nomor 8, Kelurahan
Sidorame Barat II, Kecamatan Medan.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 33/SK-MK/I&I/VII/15
bertanggal 8 Juli 2015 memberi kuasa kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra, S.H.,
M.Sc., Zulkarnain Yunus, S.H., M.H., Agus Dwiwarsono, S.H., M.H., Mansur Munir,
S.H., Widodo Iswantoro, S.H., Arfa Gunawan, S.H., Adria Indra Cahyadi, S.H.,
M.H., Nur Syamsiati Duha, S.H., Rozy Fahmi S.H., Sururudin, S.H., Eddi Mulyono,
S.H., Deni Aulia Ahmad, S.H., Gugum Ridho Putra, S.H., Bayu Nugroho, S.H.,
Muhammad Dzul Ikram, S.H., Advokat, paralegal/asisten advokat yang tergabung
dalam Ihza & Ihza Law Firm, beralamat di Gedung 88 Kasablanka Office Tower,
Tower A Lantai 19, Kota Kasablanka, Jalan Casablanca Kav. 99, Jakarta 12870,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
13 Juli 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 14 Juli 2015 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 204/PAN.MK/2015 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 98/PUU-XIII/2015 pada
tanggal 12 Agustus 2015, yang diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 7 September 2015 dan diterima pada persidangan Mahkamah pada
tanggal 8 September 2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN
MAHKAMAH
KONSTITUSI
UNTUK
MENGADILI
PERMOHONAN INI
1. Bahwa Pemohon, dalam permohonan ini memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk melakukan Pengujian atas norma Pasal 50 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana
telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412)
(vide bukti P-7) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 (vide bukti P-8) Oleh karena itu, permohonan yang
diajukan oleh Pemohon adalah Permohonan untuk menguji norma peraturan
perudang-undangan berupa
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, Mahkamah Konstitusi
berwenang “mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”.
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan hal yang sama, yakni
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain “menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar juga ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk antara lain…menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Begitupun
dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga ditegaskan
bahwa “dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Berdasarkan uraian angka 1 sampai 3 di atas, Pemohon menyimpulkan
bahwa Permohonan yang diajukan Pemohon adalah termasuk kategori
kewenangan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 (judicial review) yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan
a quo pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan
mengikat.
II. KEDUDUKAN
PEMOHON
(LEGAL
STANDING)
MENGAJUKAN
PERMOHONAN A QUO
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa, “Pemohon adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional nya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang” yang salah satu di antaranya disebutkan dalam
huruf c adalah “badan hukum publik atau privat”. Selanjutnya dalam
penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang a quo disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
2. Bahwa sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-
III/2005 juncto Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif
tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” atas berlakunya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
suatu norma Undang-Undang yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; (2) Bahwa hak Konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji; (3) Kerugian konstitusional
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi; (4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
dan (5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa Pemohon sebagai badan hukum perdata yang didirikan dengan akta
Pendirian dan Anggaran Dasar Notaris Kusmulyanto Ongko Nomor 90 tanggal
21 Mei 1973 (vide bukti P-1), yang telah disahkan sebagai badan hukum oleh
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman) tanggal 17 Januari 1975 Nomor Y.A.5/6/16 (vide bukti P-2),
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.143.545.0-121.000 (vide bukti
P-3), yang dalam Permohonan ini diwakili oleh Direktur Utama nya Ir.
Sofandra pemegang Kartu Penduduk Nomor 0953092102420078 (vide bukti
P-4) yang ditetapkan sebagai Direktur Utama berdasarkan perubahan akta
Perseoran Akta Nomor 12 yang dibuat oleh Notaris Susan Widjaja, S.H
Notaris di Medan mengenai perubahan Direksi dan Komisaris, peralihan
saham PT Inanta Timber & Trading (vide bukti P-5) yang telah mendapatkan
pengesahan melalui surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-38309.40.22.2014 (vide bukti P-6);
4. Bahwa Ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (bukti P-9) secara tegas menyatakan bahwa
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”.
Begitupun Pasal 11 ayat (1) Anggaran Dasar PT Inanta Timber & Trading Coy
Ltd (vide bukti P-1) juga menegaskan bahwa “Direktur mewakili Direksi dan
karena itu mewakili Perseroan di dalam dan di Luar Pengadilan tentang segala
hal dalam segala kejadian, dan berhak mengikat perseroan pada pihak lain
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
atau pihak lain pada Perseroan…dst”. Oleh karena itu, Pemohon Prinsipal Ir.
Soefandra berwenang untuk mewakili kepentingan Perseroan baik ke dalam
maupun keluar, termasuk dalam hal ini mewakili Perseoran mengajukan
Permohonan a quo;
5. Bahwa sebagai badan hukum (rechts person), kedudukan Pemohon dapat
dipersamakan dengan subjek hukum orang perseorangan warga negara
(naturlijk person) sehingga berhak atas jaminan hak-hak konstitusional yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan hak konstitusional itu
bisa bersifat tak langsung dengan menarik pemahaman pengakuan Indonesia
sebagai sebuah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 yang membawa konsekuensi Pemohon berhak
untuk
tidak
diperlakukan
sewenang-wenang
oleh
negara,
maupun
perlindungan hak konstitusional secara langsung yang normanya dirumuskan
secara spesifik dalam Bab XA Undang-Undang Dasar 1945 yang diberi judul
“Hak Asasi Manusia”, terutama Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
6. Bahwa sebagai badan hukum privat, Pemohon menjalankan usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu dengan mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor 106/Kpts-II/2001 tertanggal 15 maret 2001 dalam hutan alam pada
hutan produksi seluas ±40.160 Ha di Provinsi Sumatera Utara dengan jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun sejak 29 Oktober 1997 (bukti P-10). Sebagai
pemegang izin Pemohon dengan itikad baik selalu memenuhi segala
kewajiban-kewajiban terkait izin yang diberikan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan
Rencana
Pengelolaan
Hutan,
Pemanfaatan
Hutan
dan
Penggunaan Kawasan Hutan, sehingga dengan penalaran yang wajar,
Pemohon berhak untuk memanfaatkan izin (IUPHHK) yang telah diberikan
secara optimal sebagaimana mestinya;
7. Bahwa dalam praktik di lapangan, pemanfaatan izin IUPHHK di atas wilayah
seluas ±40.160 Ha milik Pemohon dibagi ke dalam wilayah wilayah yang lebih
kecil yang dinamakan Rencana Kerja Tahunan (RKT) selama dua puluh tahun.
Dengan demikian selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
melakukan penebangan kayu di setiap wilayah RKT secara berurutan dari RKT
1 sampai dengan RKT 20. Dalam praktik memang kadang terjadi kesalahan
prosedur di lapangan dimana pemegang izin yang seharus nya menebang
pada wilayah RKT yang ditentukan tanpa sengaja telah memasuki wilayah
RKT tahun selanjutnya. Namun jikapun hal itu terjadi maka Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
Hutan telah memberikan jalan keluar administratif yang efektif untuk itu.
Namun penegak hukum ternyata memiliki penafsiran sendiri atas penebangan
di Luar RKT tersebut. Penegak hukum memandang penebangan di luar RKT
adalah tergolong penebangan hutan tanpa izin yang kepadanya berlaku
kententuan pidana kehutanan. Hal inilah yang dialami oleh Perusahaan
Pemohon, Perusahaan Pemohon didakwa melakukan penebangan di luar izin
karena menebang pohon di luar wilayah RKT sehingga didakwa melanggar
Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan yang ancaman pidananya paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
8. Bahwa meskipun pengusutan kasus Pemohon memang telah dihentikan
melalui
Surat
Ketetapan
Penghentian
Penuntutan
kepala
Kejaksaan
Panyabungan Nomor Print-81/N.2.28.3/Epp.2/05/2012 (bukti P-11). Namun
tetap masih ada kekhawatran pada diri Pemohon perkara tersebut dapat
kembali menimpa Pemohon di kemudian hari. Sampai saat ini aktivitas
produksi telah Pemohon hentikan. tentu saja hal tersebut adalah kerugian
yang besar bagi Pemohon terlebih lagi Pemohon telah memenuhi semua
kewajiban-kewajiban sebagai pemegang izin, namun izin tersebut tetap saja
tidak bisa dinikmati secara optimal oleh Pemohon;
9. Bahwa dengan dasar argumentasi tersebut di atas, maka Pemohon selaku
Pemegang izin jelas memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo berdasarkan 5 alasan yakni antara lain: (1)
Pemohon adalah badan hukum privat yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, (2) Hak konstitusional Pemohon tersebut di atas
telah secara nyata dilanggar dengan berlakunya Norma Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4412), (3) Pemohon menderita kerugian konstitusional yang konkret
baik sifatnya materil maupun imateril berupa rasa aman dan kepastian hukum
untuk menjalankan usaha, (4) Kerugian konstitusional yang dialami Pemohon
jika dinilai lewat penalaran yang wajar dapat dipastikan akan hilang/terhenti
jika Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon.
III. ARGUMENTASI YURIDIS PASAL 50 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR
41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 1 AYAT (1) DAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945;
1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah sebuah negara hukum. Penggunaan istilah
negara hukum ini menunjukkan bahwa para penyusun UUD 1945 mengadopsi
konsep negara hukum di Jerman yang pada masa itu dipelopori oleh F.Julius
Stahl, seorang ahli hukum Jerman yang terkenal dengan konsep negara
hukum nya atau rechtstaat. Menurut Stahl, negara hukum itu memiliki tiga ciri
utama, dimana dua diantaranya adalah “perlindungan terhadap hak asasi
manusia” dan “pemerintahan haruslah berdasarkan Undang-Undang Dasar
(konstitusi)”. Dua ciri penting itu pula lah yang melekat pada Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sebagai sebuah negara hukum, kita menjalankan
pemerintahan berdasarkan konstitusi yakni UUD 1945 yang di dalamnya turut
pula mengakui dan menjamin perlindungan hak hak asasi manusia;
2. Bahwa pengakuan sebagai sebuah negara hukum atau “rechstaat”, jelas
mengandung konsekuensi bahwa negara harus benar-benar menjalankan
tugasnya sesuai koridor konstitusi sehingga segala tindakan negara harus pula
melindungi hak-hak asasi manusia warganya. Atas dasar itu, setiap warga
negara berhak atas kepastian hukum dan dihindarkan dari perlakuan negara
yang sewenang-wenang. Hal ini memang tidak pernah dinyatakan secara
eksplisit sebagai salah satu jenis hak konstitusional warga negara dalam UUD
1945. Namun secara penalaran yang logis dapat dipahami bahwa
kesewenang-wenangan sejatinya adalah salah satu bentuk tindakan yang
merendahkan hak asasi manusia yang sangat nyata, sehingga atas nama
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
perlindungan hak asasi manusia, negara wajib mencegah dan menghindari
segala bentuk kesewenang-wenangan terhadap warganya;
3. Bahwa kewajiban mencegah timbulnya kesewenang-wenangan itu tidak hanya
ditujukan atas kesewenang-wenangan secara fisik, namun juga atas tindakan
non fisik seperti penerbitan peraturan-peraturan tertulis yang dikeluarkan oleh
negara. Dengan berlakunya asas negara hukum, maka tidak boleh ada satu
norma Undang-Undang pun yang dirumuskan sedemikian rupa, yang
membuka peluang bagi penyelenggara negara untuk bertindak sewenang-
wenang. Terlebih lagi jika norma Undang-Undang tersebut dijadikan sebagai
dasar hukum (legitimasi) untuk melakukan kesewenangan itu sehingga
tindakan itu seolah-olah sah. Oleh karenanya, salah satu cara untuk
mencegah dan menghindarkan kesewenang-wenangan itu adalah dengan
cara
menjamin
asas
keadilan
dan
kepastian
hukum
atau
rechtszekerheidsbeginsel benar-benar terjamin dengan baik dalam setiap
pembentukan norma peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa negara selaku pemegang amanah rakyat diberikan beragam
kekuasaan untuk melakukan perbuatan hukum publik yang sifatnya mengikat
(imperative) dan wajib ditaati oleh warga negara. Salah satu kekuasaan yang
diberikan oleh Konstitusi adalah hak bagi negara untuk menguasai segala
kekayaan alam dan cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup
orang banyak untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat
sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
yang berbunyi, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”. Penjabaran makna penguasaan oleh negara itu juga telah ditegaskan
oleh Mahkamah dalam Putusannya yakni Putusan Nomor 001-021-022/PUU-
I/2003 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 20/2002 tentang
Ketenagalistrikan, Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 mengenai Pengujian
Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Putusan
Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 mengenai
Pengujian Undang-Undang Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air, yang
pada pokoknya menafsirkan bahwa hak menguasai oleh negara atas cabang-
cabang produksi penting dan sumber daya alam itu tercermin dalam kegiatan
antara
lain:
“Mengadakan
kebijakan
(beleid),
tindakan
pengurusan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
(berstuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan
pengawasan (toezichthoundensdaad)”;
5. Bahwa hak penguasaan oleh negara tersebut di atas mencakup pula sumber
daya hutan. Setelah ditetapkan dalam Pasal 33 ayat (3) di atas, hak
penguasaan negara atas hutan ditentukan lebih komprehensif dalam hukum
administrasi yang mengatur kehutanan yakni Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412). Penguasaan hutan
oleh negara dapat ditemukan secara eksplisit dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2) yang masing-masing menyatakan:
Pasal 4 ayat (1) UU 41/1999
Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”
Pasal 4 ayat (2) UU 41/1999
Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberi wewenang kepada pemerintah untuk:
a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan;
b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau
kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan
c. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang
dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai
kehutanan”;
6. Bahwa sebagai sebuah Undang-Undang administrasi di bidang kehutanan,
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 beserta perubahannya adalah hukum
administrasi yang menjabarkan kewenangan teknis negara untuk menguasai
hutan. Sebagaimana telah ditegaskan dalam beberapa Putusan Mahkamah di
atas, lewat hukum administrasi inilah negara menjalankan penguasaan hutan
secara teknis seperti Mengadakan kebijakan tentang hutan (beleid), tindakan
pengurusan
hutan
(berstuursdaad),
pengaturan
hutan
(regelendaad),
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
pengelolaan
hutan
(beheersdaad),
dan
pengawasan
hutan
(toezichthoundensdaad)”. Kesemua kewenangan itu berjalan dalam ranah
hukum administrasi. Karakter hukum administrasi UU Kehutanan itu pun
terbukti karena pelaksanaan kewenangan penguasaan hutan secara teknis
menggunakan asas hukum administrasi yakni “dekonsentrasi” dan instrumen
“izin”. Asas dekonsentrasi memungkinkan negara mampu mengendalikan
pengelolaan hutan dari Sabang hingga Merauke melalui pelimpahan
wewenang kepada instansi kehutanan secara vertikal di daerah. Sedangkan
instrumen izin merupakan instumen hukum administrasi yang sangat efektif
untuk mengontrol pengelolaan hutan. Pemanfaatan hutan pada dasarnya
adalah
terlarang.
Hanya
yang
memenuhi
syarat
lah
yang
dapat
memanfaatkannya. Syarat-syarat itu ditentukan secara rigid dalam sistem
perizinan. Hanya yang berizin lah yang berhak sehingga dengan instrumen izin
ini, negara mampu berposisi satu langkah di depan sehingga dapat secara
efektif mencegah kerusakan hutan sebelum terjadi;
7. Bahwa penggunaan instrument izin dalam UU Kehutanan ditentukan baik
untuk pemanfaatan hutan lindung maupun pemanfaatan hutan produksi yang
dijabarkan dalam bermacam izin sebagai berikut:
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Lindung, menurut Pasal 26 UU
kehutanan:
(1) Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan
(2) Izin usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
(3) Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Produksi, menurut Pasal 28
(1) Izin usaha pemanfaatan kawasan,
(2) Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan,
(3) Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu,
(4) Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu,
(5) Izin usaha pemungutan hasil hutan kayu, dan
(6) Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu”.
8. Bahwa untuk memperoleh segala jenis izin di atas, sudah barang tentu
pemohon izin harus dapat memenuhi segala persyaratan yang ditentukan. Lalu
setelah izin diberikan, para pemegang izin juga dibebankan oleh negara
dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi berkaitan dengan izin-izin
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
yang diberikan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
Hutan, yakni antara lain “(a) membuat rencana kerja untuk seluruh areal kerja
selama jangka waktu berlakunya izin; (b) melaksanakan kegiatan nyata di
lapangan
selambat-lambatnya
3
(tiga)
bulan
sejak
diberikan
izin;
(c) melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 3 bulan sejak
diberikan izin usaha, kecuali untuk izin pemungutan hasil hutan; (d) membuat
laporan kegiatan secara periodik; (e) melaksanakan perlindungan hutan di
areal kerjanya dari gangguan keamanan; (f) pemegang izin dalam bentuk
Badan Usaha wajib menata-usahakan keuangan kegiatan sesuai standar
akuntansi kehutanan yang berlaku; (g) mempekerjakan tenaga profesional
bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai
kebutuhan; (h) membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)”
9. Bahwa tidak cukup berhenti sampai di kewajiban umum saja, para pemegang
izin juga dibebankan kewajiban-kewajiban khusus tertentu yang melekat
kepada masing-masing izin yakni seperti:
NO
PEMEGANG IZIN
KEWAJIBAN KHUSUS
1
Izin usaha
Pemanfaatan
Kawasasan
• membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan
Hutan (IIUPH) [Pasal 47 ayat (2)]
• wajib melakukan penanaman pada hutan
tanaman paling kurang 50% (lima puluh
perseratus) dari luas tanaman yang ditanam
berdasarkan daur tanaman luas areal dalam
waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak
diberikannya izin usaha pemanfaatan hasil
hutan.[Pasal 47 ayat (8)]
2
Izin usaha jasa
lingkungan
• kepada BUMN, BUMD dan BUMS wajib
melakukan kerja sama dengan Koperasi
masyarakat [Pasal 47 ayat (3)]
• membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan
Hutan (IIUPH) [Pasal 47 ayat (2)]
• wajib melakukan penanaman pada hutan
tanaman paling kurang 50% (lima puluh
perseratus) dari luas tanaman yang ditanam
berdasarkan daur tanaman luas areal dalam
waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak
diberikannya izin usaha pemanfaatan hasil
hutan.[Pasal 47 ayat (8)].
3
Izin usaha
• membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
pemanfaatan hasil
hutan kayu hutan
alam atau hutan
tanaman
Hutan (IIUHP);
• membuat:
(1)
Rencana
Kerja
Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK)
untuk seluruh areal kerjanya selama jangka
waktu berlakunya izin selambat-lambatnya 1
(satu)
tahun
setelah
izin
diberikan;
(2)
Rencana Kerja 5 (lima) Tahun yang pertama
selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
(RKUPHHK) disahkan; (3) Rencana Kerja
Tahunan (RKT) diajukan selambat-lambatnya
2 (dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan
untuk
diajukan
kepada
Menteri
guna
mendapatkan persetujuannya.
• melakukan penatausahaan hasil hutan;
• melakukan pengukuran atau pengujian hasil
hutan;
• membayar Dana Reboisasi (DR);
• melaksanakan sistem sivikultur sesuai lokasi
dan jenis tanaman yang dikembangkan;
• menyediakan dan memasok bahan baku kayu
kepada industri primer hasil hutan.
• wajib melakukan penanaman pada hutan
tanaman paling kurang 50% (lima puluh
perseratus) dari luas tanaman yang ditanam
berdasarkan daur tanaman luas areal dalam
waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak
diberikannya izin usaha pemanfaatan hasil
hutan.[Pasal 47 ayat (8)]
4
Izin usaha
pemanfaatan hasil
hutan bukan kayu
• membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan
Hutan (IIUPH);
• membuat:
(1)
Rencana
Kerja
Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
(RKUPHHBK) 10 (sepuluh) tahun selambat-
lambatnya 1 (satu) tahun setelah izin
diberikan; (2) Rencana Kerja 5 (lima) Tahun
yang pertama selambat lambatnya 3 (tiga)
bulan sejak (RKUPHHBK) disahkan; (3)
Rencana Kerja Tahunan (RKT) diajukan
selambat lambatnya 2 (dua) bulan sebelum
RKT tahun berjalan.
• melakukan penatausahaan hasil hutan bukan
kayu;
• melakukan pengukuran dan pengujian hasil
hutan bukan kayu;
• menjamin penyediaan bahan baku untuk
industri primer hasil hutan bukan kayu.
• BUMN, BUMD dan BUMS pemegang izin ini
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
diwajibkan melakukan kerja sama dengan
koperasi masyarakat setempat [Pasal 47
ayat (6)]
• wajib melakukan penanaman pada hutan
tanaman paling kurang 50% (lima puluh
perseratus) dari luas tanaman yang ditanam
berdasarkan daur tanaman luas areal dalam
waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak
diberikannya izin usaha pemanfaatan hasil
hutan [Pasal 47 ayat (8)].
5
Izin usaha
pemungutan hasil
hutan kayu
• BUMN, BUMD dan BUMS pemegang izin
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan
atau
bukan
kayu
selain
melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (4) dan ayat (5), juga wajib
melakukan
kerjasama
dengan
koperasi
masyarakat setempat paling lambat 1 (satu)
tahun setelah diterimanya izin.
• wajib melakukan penanaman pada hutan
tanaman paling kurang 50% (lima puluh
perseratus) dari luas tanaman yang ditanam
berdasarkan daur tanaman luas areal dalam
waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak
diberikannya izin usaha pemanfaatan hasil
hutan [Pasal 47 ayat (8)].
6
Izin pemungutan
hasil hutan bukan
kayu
Nihil (Tidak ada kewajiban tambahan)
10. Bahwa setelah selesai memenuhi segala persyaratan untuk memperoleh izin
berikut semua kewajiban-kewajiban khusus di atas, maka tentu saja
pemegang izin diberikan kebolehan untuk memanfaatkan izin berikut pula
menikmati hak-hak eksklusif tertentu yang tidak akan pernah bisa dinikmati
oleh mereka yang tidak memiliki izin. Jaminan untuk menikmati hal-hal
tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
Hutan yakni:
Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU/41/1999
(1) Setiap pemagang izin pemanfaatan hutan berhak melakukan kegiatan
sesuai dengan izin yang diperoleh.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pemegang izin pemanfaatan hutan berhak memperoleh manfaat dari
hasil usahanya.
11. Bahwa meski hak untuk memanfaatkan izin telah dijamin sebagaimana
peraturan perundang-undangan di atas, namun pada faktanya pemegang izin
tidak dapat memanfaatkan izin secara leluasa karena terdapat norma
peraturan perundang-undangan yang multi tafsir sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi pemegang izin dalam memanfaatkan izin. Norma
tersebut adalah Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan yang secara lengkap berbunyi “Setiap orang yang
diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa
lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta
izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan
kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan”. Selanjutnya kepada pemegang
izin yang melanggar Ketentuan Pasal 50 ayat (2) tersebut diancam dengan
pidana yang tinggi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang mengatakan “Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah)”;
12. Bahwa jika diuraikan unsur-unsurnya, Pasal 50 ayat (2) adalah termasuk ke
dalam jenis delik perbuatan atau delik formil yakni sebuah delik yang
memberikan larangan kepada subjek hukum untuk melakukan perbuatan
tertentu. Dalam delik formil, suatu tindak pidana dianggap telah terjadi
manakala
unsur-unsur
perbuatannya
telah
terpenuhi.
Artinya
ketika
pembuktian persidangan nanti, Penuntut umum hanya perlu membuktikan
unsur-unsur perbuatannya saja tanpa perlu membuktikan terjad nya akibat
atas perbuatan tersebut. Subjek hukum yang disasar dalam Pasal 50 ayat (2)
jelas adalah para pemegang izin termasuk Pemohon, sebagaimana disebutkan
dalam frasa “Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan,
izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan
kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan
kayu…”. Sedangkan predikat perbuatan yang dilarang dalam Pasal 50 ayat (2)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
diwakili oleh frasa “dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan
hutan”. Dengan membaca secara keseluruhan pasal tersebut, maka dapatlah
diambil kesimpulan bahwa Pasal 50 ayat (2) adalah sebuah delik formil karena
melarang subjek hukum (pemegang ijin) untuk melakukan suatu perbuatan
(perbuatan yang menimbulkan kerusakan hutan);
13. Bahwa Sebagai sebuah delik formil, maka sudah semestinya UU kehutanan
memperinci predikat perbuatan yang dilarang dalam Pasal 50 ayat (2) yang
disebut sebagai “kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan”. Namun baik
dalam batang tubuh pasal lain maupun penjelasan Pasal 50 ayat (2) tidak
ditemukan satu pasal atau penjelasan pun yang menjelaskan makna predikat
perbuatan yang digolongkan sebagai “kegiatan yang menimbulkan kerusakan
hutan” tersebut. Bahkan, alih-alih memperinci perbuatan yang dilarang,
penjelasan Pasal 50 ayat (2) justru memuat rumusan definisi yang
menjelaskan akibat perbuatan, sebagaimana penjelasannya menyatakan
“Yang dimaksud dengan kerusakan hutan adalah terjadinya perubahan fisik,
sifat fisik, atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau
tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya”. Artinya terdapat kontradiksi
antara batang tubuh Pasal 50 ayat (2) dengan penjelasannya. Pada satu sisi,
batang tubuh Pasal 50 ayat (2) adalah sebuah delik formil yang mengatur
perbuatan pidana yang dilarang, namun di sisi lain penjelasannya bukan
menjelaskan rincian perbuatan yang dilarang tersebut tetapi justru mengatur
rumusan akibat. Semua ahli pidana sudah mafhum bahwa antara delik formil
dan delik materil sangatlah jelas berbeda dan memiliki konsekuensi
pembuktian yang berbeda pula. Terpenuh nya unsur-unsur perbuatan dalam
delik formil sudah cukup untuk menyatakan perbuatan pidana itu sudah
terpenuhi. Beda halnya delik materil yang menjadikan unsur akibat sebagai
salah satu unsur pidana yang wajib dibuktikan terjadi tidaknya. Jika penuntut
umum gagal membuktikan hubungan causal antara unsur akibat dengan
perbuatan dalam delik materil, maka tuduhan perbuatan pidananya juga turut
dianggap gugur lantaran tidak terpenuhi semua unsur;
14. Bahwa kontradiksi antara batang tubuh Pasal 50 ayat (2) dengan
penjelasannya secara nyata telah membuat pasal tersebut cacat normatif
karena terdapat dua substansi yang berbeda dan saling bertentangan.
Kontradiksi tersebut membuat kabur Pasal 50 ayat (2) sehingga menjadi tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
jelas apakah Pasal 50 ayat (2) termasuk sebagai delik formil ataukah delik
materil. Jika pun Pasal 50 ayat (2) tetap kita anggap sebagai sebuah delik
formil, maka anggapan ini pun menjadi tidak berdasar, sebab tidak ditemukan
satu bagian pasal atau penjelasan pun yang menjelaskan secara rinci
perbuatan pemegang izin yang seperti apakah yang tergolong ke dalam
“kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan” itu. Kaburnya rumusan
perbuatan yang dilarang dalam pasal ini jelas bertentangan dengan asas
legalitas dalam hukum pidana yang mahsyur dikenal. Asas nullum delictum,
nulla poena sine praevia lege poenali menyatakan bahwa tiada suatu
perbuatan dapat dipidana sampai ada hukum yang terlebih dahulu
menyatakan perbuatan itu sebagai perbuatan pidana. Kegagalan Pasal 50
ayat (2) memenuhi asas legalitas jelas telah menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi pemegang izin termasuk Pemohon. Akibatnya pasal tersebut
dapat disewenang-wenangkan sesuka hati oleh oknum aparat penegak
hukum.
15. Bahwa di sisi lain, jika pun Pasal 50 ayat (2) kita anggap sebagai sebuah delik
materil, maka konsekuensi yang muncul juga sangat signifikan yakni akan
menjadikan unsur akibat (kerusakan hutan) menjadi unsur yang wajib
dibuktikan dalam pembuktian di persidangan. Padahal pembuktian ada
tidaknya akibat kerusakan hutan itu, secara ilmiah sangatlah sulit untuk
dilakukan. Belum jelas lagi mekanisme pemeriksaaan seperti apa yang mampu
menghitung dan menilai kerusakan hutan itu? bagaimana cara melakukannya?
lalu siapa pula yang berwenang melakukan audit kerusakan hutan tersebut?
sampai hari ini pun belum diketahui secara pasti apakah ada mekanisme audit
untuk menghitung kerusakan hutan yang kewenangannya disandang secara
resmi oleh satu lembaga negara tertentu yang khusus diadakan untuk itu.
Lantas jika tidak ada mekanisme pemeriksaan yang jelas atas kerusakan
hutan maka jika Pasal 50 ayat (2) diklaim sebagai delik materil, maka
pelanggaran atas Pasal 50 ayat (2) tidak akan pernah bisa dibuktikan. Lain
halnya dengan pidana kerugian negara atau kerugian daerah yang telah ada
mekanisme untuk menilai dan menghitungnya yakni mekanisme pemeriksaan
investigatif. Lembaga yang menyandang kewenangan itu pun telah ditentukan
secara jelas yakni Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G UUD
1945;
16. Bahwa selain persoalan cacat normatif di atas, norma Pasal 50 ayat (2) juga
menimbulkan keresahan yang serius bagi para pemegang izin pemanfaatan
hutan. Dalam praktiknya para pemegang izin pemanfaatan hutan memang
diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan izin dalam luas wilayah yang telah
diberikan. Cakupan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin itu dahulu
dinamakan wilayah HPH (Hak Pengelolaan Hutan). Namun pasca lahirnya
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan
Rencana
Pengelolaan
hutan,
Pemanfaatan
Hutan
dan
Penggunaan Kawasan Hutan, istilah HPH itu telah berganti nama menjadi Izin
usaha Pemanfaatan Hutan (IUPH). Sebagai gambaran, misalkan wilayah IUPH
yang diberikan kepada Pemegang izin adalah seluas 40.000 ha, maka
Pemegang izin hanya diperbolehkan memanfaatkan izin seluas wilayah itu
saja. Kemudian Ketika merencanakan kegiatan di lapangan, Pemegang izin
diwajibkan membagi wilayah tersebut ke dalam bagian-bagian yang lebih kecil
lagi yang dinamakan rencana kerja tahunan (RKT). Katakanlah dalam wilayah
IUPH 40.000 ha itu tersebut dibagi ke dalam 10 (sepuluh) wilayah RKT.
Sehingga Pemegang IUPH tersebut akan melaksanakan kegiatan di masing-
masing wilayah RKT secara berurutan setiap tahun nya, dan akan selesai
memanfaatkan izin setelah mencapai waktu sepuluh tahun sebagaimana
terlampir dalam ilustrasi berikut:
Tabel 1. Wilayah IUPH
17. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan sering kali terjadi kesalahan
prosedur dimana Pemegang izin karena satu dan lain hal tanpa sengaja
melakukan penebangan melewati batas rencana kerja tahunan yang telah
ditentukan. Misalkan RKT yang semestinya dilakukan penebangan adalah
RKT 1, namun ketika proses berjalan pemegang izin tanpa sengaja telah
RKT
1
RKT
2
RKT
3
RKT
4
RKT
5
RKT
6
RKT
7
RKT
8
RKT
9
RKT
10
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
masuk menyasar beberapa meter saja ke dalam wilayah RKT 2 yang
seharusnya baru boleh dikelola tahun berikutnya. Oleh penegak hukum,
penebangan yang melewati batas RKT ini diklaim sebagai penebangan tanpa
izin yang langsung diklaim sebagai perbuatan merusak hutan karena masuk
kegiatan yang melanggar Pasal 50 ayat (2) di atas yang ancaman
hukumannya ditentukan dalam Pasal 78 ayat (1) yakni “pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah)”. Hal ini tentu saja membawa keresahan besar (grievance)
dalam kalangan pemegang izin. Setiap kesalahan tebang melewati RKT dapat
kapan saja dijerat ketentuan pidana secara primum remedium. Padahal
kesalahan tebang di luar RKT tersebut telah ada jalan keluar nya yakni hanya
dikenakan sanksi administratif sebagaimana ditentukan dalam Bab X Pasal 86
s.d Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan hutan, Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan.
18. Bahwa Penerapan pidana secara primum remedium bagi pemegang izin yang
tanpa sengaja menebang pohon di luar RKT tentu saja tidak tepat karena
pidana sejatinya adalah ultimum remedium (senjata terakhir). Selain itu,
penebangan di luar RKT itu adalah masih masuk ke dalam wilayah IUPH yang
diberikan izin. Lantaran izin adalah instrumen hukum administrasi, maka
semestinya hukum administrasi lah yang diterapkan pertama kali untuk
mengatasi penebangan di luar RKT tersebut. Hal ini sangatlah tepat karena
hukum administrasi memang memiliki karakter yang mampu berposisi di depan
untuk mencegah timbulnya akibat buruk dari perbuatan dan mampu
mengambil tindakan cepat untuk menghentikan kesalahan yang lebih jauh. Hal
ini tentu berbeda dengan hukum Pidana yang tidak bisa mencegah terjadinya
perbuatan (delik formil) atau pun munculnya akibat (delik materil), sebab
hukum pidana memang berada di belakang fakta hukum dan fungsinya bukan
untuk mencegah perbuatan atau munculnya akibat melainkan memberikan
balasan kepada pelakunya sehingga hukum pidana memang layak
ditempatkan di belakang sebagai senjata terakhir (ultimum remedium).
19. Bahwa keberadaan norma Pasal 50 ayat (2) yang cacat secara normatif dan
multi tafsir itu tentu saja menghilangkan rasa aman bagi pemegang izin untuk
memanfaatkan izin sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap rasa aman ini
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
sangatlah serius dirasakan terlebih lagi memang perbuatan yang dilarang
dalam Pasal 50 ayat (2) tidak pernah diperinci oleh UU Kehutanan sehingga
bisa sesuka hati ditentukan oleh oknum aparat penegak hukum. Kesalahan
tebang sekecil apapun yang berada di luar RKT dapat langsung dikenakan
pidana perusakan hutan yang ancamannya penjara 10 tahun dan denda
maksimal lima milliar rupiah. Selain itu berlakunya Pasal 50 ayat (2) dan
penerapan pidana kepada pelanggarnya secara primum remedium secara
nyata telah menegasikan eksistensi hukum administrasi yang berlaku dalam
UU Kehutanan. Padahal izin itu sendiri adalah instrument hukum administrasi
sehingga segala pelanggaran yang terjadi di seputar pemanfaatan izin tersebut
selayaknya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dalam hukum
administrasi yang berlaku.
20. Bahwa berdasarkan pemaparan di atas maka Pasal 50 ayat (2) secara nyata
telah
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
bagi
Pemohon
sehingga
bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka (3) dan Pasal 28D UUD 1945 karena alasan sebagai
berikut: Pertama, Pasal 50 ayat (2) cacat normatif karena batang tubuh pasal
yang memuat delik formil bertentangan dengan penjelasannya yang justru
menjelaskan delik materil. Akibatnya predikat perbuatan yang dilarang
(kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan) tidak dapat ditentukan secara
jelas sehingga bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
Kedua, penerapan pidana kepada pelanggar Pasal 50 ayat (2) secara primum
remedium menegasikan eksistensi hukum administrasi dalam UU Kehutanan
sehingga menghilangkan kepastian hukum pemegang izin untuk dilindungi
oleh hukum administrasi. Atas dasar itu maka Pemohon memohon agar
sudilah kiranya Mahkamah memutus Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan Pasal 1 angka (3) dan Pasal
28D UUD 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
dengan segala akibat hukumnya.
IV. RINGKASAN
Dari uraian-uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam angka I, II, III
di atas, maka sampailah Pemohon kepada ringkasan permohonan ini:
1. Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji Norma Pasal
50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3888) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4412) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Berdasarkan norma yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan ini pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final dan mengikat;
3. Pemohon adalah badan hukum privat yang memiliki hak-hak konstitusional,
baik langsung maupun tidak langsung, yang diberikan oleh UUD 1945, yakni
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hak-hak
konstitusional tersebut nyata-nyata telah dilanggar dengan berlakunya Norma
Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3888) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4412), Oleh karena itu Pemohon mempunyai legal standing
atau kedudukan hukum untuk memohon pengujian Undang-Undang ini;
4. Berdasarkan berbagai argumentasi yuridis yang telah Pemohon kemukakan
dalam uraian-uraian dalam angka III di atas, Pemohon berkesimpulan bahwa
norma Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah
diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412) bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,
Oleh karena itu terdapat dasar dan alasan yang cukup bagi Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan bahwa norma Undang-Undang yang dimaksud
bertentangan dengan UUD 1945, dan sekaligus menyatakannya tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
5. Untuk memperkuat argumentasi konstitusional Pemohon, maka dalam
persidangan selanjutnya Pemohon akan mengajukan ahli-ahli, yang nama-
namanya akan Pemohon susulkan dalam surat tersendiri melalui Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi.
V. PETITUM
Berdasarkan
uraian-uraian
sebagaimana
telah
dikemukakan
dalam
keseluruhan isi permohonan ini, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
memutus permohonan Pemohon a quo sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan yang berbunyi, “Setiap orang yang diberikan izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil
hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan
kerusakan hutan” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat
hukumnya;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon mengajukan bukti-bukti surat atau tertulis, yang disahkan di persidangan
pada tanggal 8 September 2015, dan diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11 sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Inanta
Timber & Trading Coy Ltd. Nomor 90, tertanggal 21 Mei
1973;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Tambahan Berita Negara R.I., tanggal 6/6-1975.
Nomor 45. Pengumuman dalam Berita Negara R.I., menurut
Pasal 38 dari Buku Undang-Undang Perniagaan. Perseroan
Terbatas “P.T. Inanta Timber & Trading Coy Ltd.” (d/h C.V.
Inanta) (“PT. Inanta”) Nomor 90;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama PT.
Inanta Timber & Trading, Nomor 01.143.545.0-121.000;
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama PT.
Inanta Timber, Nomor 01.143.545.0-118.001;
4.
Bukti P-4
: Fotokop Kartu Tanda Penduduk atas nama Sofandra;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-40036.AH.01.02.Tahun
2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan, tanggal 12 Agustus 2010;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-38309.40.22.2014,
bertanggal
30
Oktober
2014,
Perihal:
Penerimaan
Pemberitahuan
Perubahan
Data
Perseroan PT. Inanta Timber & Trading;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Undang-Undang Nmor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 106/Kpts-
II/2001 tentang Pembaharuan Hak Pengusahaan Hutan
Alam PT. Inanta Timber & Trading Coy LTD. Seluas +/-
40.610 (empat puluh ribu enam ratus sepuluh) Hektar di
Provinsi Sumatera Utara;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
Print-81/N.2.28.3/Epp.2/05/2012 Kepala Kejaksaan Negeri
Panyabungan, tanggal 3 Mei 2012.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888, selanjutnya disebut UU 41/1999), yang
menyatakan:
“Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan
kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan
kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan”;
Terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang
menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
[3.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999
terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang didirikan
dengan akta Pendirian dan Anggaran Dasar Notaris Kusmulyanto Ongko Nomor
90, tanggal 21 Mei 1973 (vide bukti P-1), yang telah disahkan sebagai badan
hukum oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia) tanggal 17 Januari 1975, Nomor Y.A.5/6/16 (vide bukti P-2), yang dalam
permohonan ini diwakili oleh Direktur Utama, Ir. Sofandra, pemegang Kartu
Penduduk Nomor 0953092102420078 (vide bukti P-4) yang ditetapkan sebagai
Direktur Utama berdasarkan Perubahan Akta Perseroan, Akta Nomor 12 yang
dibuat oleh Notaris Susan Widjaja, S.H., Notaris di Medan mengenai perubahan
Direksi dan Komisaris, peralihan saham PT. Inanta Timber & Trading (vide bukti P-
5) yang telah mendapatkan pengesahan melalui surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-38309.40.22.2014 (vide bukti P-6);
Pemohon sebagai badan hukum privat menjalankan usaha pemanfaatan
hasil hutan kayu dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 106/Kpts-II/2001, tertanggal 15
Maret 2001 dalam hutan alam pada hutan produksi seluas ±40.160 hektar di
Provinsi Sumatera Utara dengan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak 29
Oktober 1997 (vide bukti P-10);
Menurut Pemohon Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 yang mengatur larangan
penebangan hutan di luar izin, telah menimbulkan kesalahan tafsir oleh para
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
penegak hukum, yang mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian baik materiil
maupun immateril. Dengan mendasarkan pada Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999,
Pemohon didakwa melakukan penebangan hutan di luar izin karena menebang
pohon di luar wilayah Rencana Kerja Tahunan (RKT). Padahal menurut Pemohon,
yang dilakukan oleh Pemohon hanyalah kesalahan prosedur di lapangan dimana
pemegang izin yang seharusnya menebang pada wilayah RKT yang ditentukan
tanpa sengaja telah memasuki wilayah RKT tahun selanjutnya;
Pemohon mendalilkan Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 yang dapat
ditafsirkan secara salah oleh penegak hukum telah merugikan hak konstitusional
Pemohon yang dilindungi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
[3.6]
Menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK serta
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dijelaskan pada paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
memenuhi syarat menjadi Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK dan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dijelaskan dalam putusan-putusan Mahkamah selama ini, yaitu
sebagai badan hukum privat yang memiliki hak konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, yang oleh Pemohon hak konstitusional tersebut dianggap
dirugikan oleh berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian
dalam permohonan a quo;
Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat aktual
sebagaimana fakta yang diuraikan Pemohon, yang memiliki hubungan sebab
akibat dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo, sehingga apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka
kerugian hak konstitusional seperti yang didalilkan Pemohon tidak lagi terjadi.
Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mengajukan Pengujian
konstitusionalitas Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 yang menurut Pemohon
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-11 yang selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan
pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat
meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan
permohonan a quo telah jelas, Mahkamah akan memutus permohonan a quo
tanpa mendengar keterangan dan/atau meminta risalah rapat dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden;
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon dan bukti surat/tulisan Pemohon, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa hutan adalah elemen lingkungan yang penting dalam kehidupan
makhluk hidup, bukan hanya sebagai sumber keanekaragaman hayati, tempat
tinggal jutaan spesies makhluk hidup, namun hutan juga merupakan penunjang
kehidupan manusia. Hutan di Indonesia, merupakan hutan tropis yang berfungsi
sebagai penyerap emisi karbon, penyimpan air tanah, dan penghasil hujan yang
menjaga temperatur bumi, mengurangi pemanasan global. Di samping fungsi
ekologi, hutan juga memiliki fungsi sosial-ekonomi dengan nilai produksi dan nilai
ekonomis yang sangat tinggi, karena berbagai industri bahan bakunya bergantung
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
dari hutan. Dalam hal ini hutan berkontribusi besar terhadap pembangunan
ekonomi nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat;
Pembangunan nasional yang memanfaatkan hutan untuk kepentingan
sosial-ekonomi tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip yang diamanatkan Pasal
33 ayat (4) UUD 1945 bahwa, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Pembangunan nasional yang terkait dengan pemanfaatan hutan menjadi
kewenangan negara untuk mengatur pengelolaannya, dengan berpegang pada
prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, sehingga
negara dapat menjamin bahwa pengelolaan hutan dilakukan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, memperhatikan lingkungan, dan pemanfaatan hutan
berkelanjutan yang menjamin kesinambungan ketersediaannya dan meningkatkan
kualitas dan nilainya;
Pelestarian hutan menjadi bagian penting dalam pengelolaan hutan,
karena kerusakan hutan akan berdampak tidak hanya pada ekosistem di dalam
hutan, namun secara luas dampaknya melintasi wilayah negara dan melintasi
generasi, kerusakan hutan dapat mengancam keberlangsungan kehidupan di bumi
bagi generasi berikutnya di kemudian hari.
[3.10.2] Bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 menyatakan makna “dikuasai oleh
negara” adalah bahwa rakyat secara kolektif memberikan mandat kepada negara
untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad),
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Atas
dasar itu menurut Mahkamah, hutan dan penyelenggaraan kehutanan, yang
merupakan bagian penting dari “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya”, harus diatur, diurus, dikelola, dam diawasi oleh negara;
Penguasaan hutan oleh negara memberi wewenang kepada Pemerintah
untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan,
kawasan hutan dan hasil hutan, menetapkan kawasan hutan dan/atau mengubah
status kawasan hutan, mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan
[vide Pasal 4 ayat (2) UU 41/1999]. Pemerintah mempunyai wewenang untuk
memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang
kehutanan;
Kepemilikan izin dan hak pengelolaan bukan berarti menghapus
kewenangan
negara
untuk
campur
tangan
dalam
mengawasi
kegiatan
pengelolaan hutan. Negara berwenang mengatur bagaimana pemegang hak atas
hutan melakukan produksinya dan negara juga berwenang membuat kebijakan
yang dapat menjamin agar pemanfaatan hasil hutan dapat berkelanjutan dan
dilakukan dengan cara yang berwawasan lingkungan;
Menurut Mahkamah, norma yang berisi larangan bagi pemegang izin
pemanfaatan hutan untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan
hutan telah sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan nasional dalam UUD
1945, yaitu tetap melestarikan lingkungan dan melakukan pembangunan yang
berkelanjutan. Norma dalam Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 menurut Mahkamah
adalah norma yang sangat jelas, yaitu melarang pemegang izin melakukan
kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. Subjek norma dalam pasal a quo
adalah para pemegang izin, hal ini menggambarkan bahwa meskipun pada
dasarnya pemegang izin berhak melakukan kegiatan pemanfaatan hutan dan
berhak memperoleh manfaat dari hasil usahanya [vide Pasal 70 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan], namun pemegang izin tidak serta-
merta dapat berbuat sekehendak hati. Dalam pengelolaan hutan, pemegang izin
harus menyusun rencana pengelolaan hutan dan tata hutan [vide Pasal 22 UU
41/1999], hutan pada bagian mana yang dapat dikelola dan hutan pada bagian
mana yang belum dapat dikelola, karena kegiatan pengelolaan hutan yang tidak
sesuai dengan izin yang diperoleh dapat mengakibatkan kerusakan hutan;
Apabila Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana
didalilkan Pemohon, maka berarti tidak ada norma atau ketentuan yang mengatur
tentang kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, sehingga secara a contrario
hal itu dapat ditafsirkan bahwa pemegang izin usaha pemanfaatan hutan,
sebagaimana halnya Pemohon tidak dilarang untuk melakukan kegiatan yang
menimbulkan kerusakan hutan. Keadaan demikian yang justru menimbulkan
ketidakpastian hukum karena telah terjadi kekosongan hukum;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
Menurut Mahkamah, instrumen izin pada pengelolaan dan pemanfaatan
hutan merupakan instrumen pengendalian yang mengarahkan pengelolaan dan
pemanfaatan kawasan hutan selain untuk kepentingan ekonomi juga untuk
kepentingan sosial dan kepentingan lingkungan. Dengan demikian untuk
pelaksanaan pengendalian pengelolaan dan pemanfaatan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 adalah sangat relevan dalam
rangka pelaksanaan prinsip penguasaan oleh negara terhadap bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dalam hal ini kawasan hutan.
Permohonan Pemohon yang meminta agar Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999
dihapuskan justru tidak sejalan dengan semangat pelestarian hutan. Pihak yang
diberi izin dan hak pengelolaan hutan bukan berarti memiliki kebebasan untuk
mengeksplorasi dan mengeksploitasi hutan tanpa batas. Justru pihak yang
memiliki izin dan hak pengelolaan hutan harus mengikuti aturan perundang-
undangan agar kegiatan pengelolaan hutan tidak menimbulkan kerusakan hutan.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 50
ayat (2) UU 41/1999 menciptakan ketidakpastian hukum adalah tidak beralasan
menurut hukum, karena ketentuan tersebut sudah jelas dan terang;
[3.11] Menimbang bahwa menurut Mahkamah upaya pelestarian hutan adalah
tanggung jawab bersama Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Untuk itu,
segala
upaya
pelestarian
hutan,
baik
pemeliharaan,
pencegahan,
dan
pemberantasan perusakan hutan harus ditingkatkan, sehingga pembangunan
nasional dapat terus berjalan dalam upaya mensejahterakan rakyat, namun tetap
dalam kerangka pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan, dan
berkelanjutan. Karena setiap orang berhak hidup pada lingkungan hidup yang baik
dan sehat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
[3.12] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan
bahwa Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 merupakan delik formil, dimana suatu tindak
pidana dianggap telah terjadi manakala unsur-unsur perbuatannya telah terpenuhi,
tanpa perlu dibuktikan telah terjadi akibat atas perbuatan tersebut, sedangkan
Penjelasan Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 justru memuat rumusan definisi yang
menjelaskan akibat perbuatan, bukan menjelaskan perbuatan yang dilarang dalam
norma batang tubuh. Menurut Pemohon, hal ini merupakan kontradiksi yang
menyebabkan norma Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 menjadi tidak jelas dan cacat
normatif karena terdapat dua substansi yang berbeda dan saling bertentangan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
Terhadap dalil a quo, Mahkamah berpendapat bahwa sebagaimana
diterangkan dalam angka 176 Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Penjelasan
berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas
norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat
uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma
yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas
norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan
dari norma yang dimaksud. Menurut Mahkamah, tidak ada pertentangan antara
batang tubuh dan Penjelasan Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999, karena batang tubuh
Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 melarang perusakan hutan oleh pemegang izin, dan
Penjelasan Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 meskipun tidak menjelaskan mengenai
kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan, namun memberikan penjelasan
mengenai kerusakan hutan yaitu terjadinya perubahan fisik, sifat fisik, atau
hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan
sesuai dengan fungsinya;
Penjelasan Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 memang memberikan makna
yang luas mengenai kerusakan hutan, kalimat “...menyebabkan hutan tersebut
terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya” memerlukan aturan
lebih lanjut dalam penerapannya, yang menjadi ranah penegak hukum melalui
proses hukum untuk menentukan apakah benar telah terjadi perbuatan perusakan
hutan, namun hal demikian tidak membuat sebuah norma dikatakan sebagai
norma yang tidak memberikan kepastian hukum. Terkait dengan hal-hal yang lebih
terinci mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan (UU 18/2013);
Jikapun Pemohon mendalilkan terjadi kesalahan tafsir oleh penegak
hukum dalam perkara yang Pemohon alami, hal tersebut adalah ranah penegak
hukum dalam menjalankan proses hukumnya. Terhadap tindakan semena-mena
penegak hukum, jikapun memang terjadi, hal itu bukanlah disebabkan oleh
kesalahan norma, namun merupakan masalah penerapan norma oleh oknum
penegak hukum dalam praktik;
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, telah
terang bagi Mahkamah bahwa apa yang didalilkan oleh Pemohon dalam
permohonan a quo bukanlah masalah inkonstitusionalitas norma Undang-Undang,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
in casu Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999, melainkan masalah penerapan norma
Undang-Undang tersebut dalam praktik. Dengan demikian, permohonan a quo
tidak beralasan menurut hukum;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, I Dewa
Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan, bulan Desember,
tahun dua ribu lima belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tujuh, bulan Maret,
tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 14.14 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, I Dewa Gede
Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera
Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden/yang mewakili, dan Dewan
Perwakilan Rakyat/yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888, selanjutnya disebut UU 41/1999), yang
menyatakan:
“Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan
kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan
kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan”;
Terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang
menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
[3.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999
terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang didirikan
dengan akta Pendirian dan Anggaran Dasar Notaris Kusmulyanto Ongko Nomor
90, tanggal 21 Mei 1973 (vide bukti P-1), yang telah disahkan sebagai badan
hukum oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia) tanggal 17 Januari 1975, Nomor Y.A.5/6/16 (vide bukti P-2), yang dalam
permohonan ini diwakili oleh Direktur Utama, Ir. Sofandra, pemegang Kartu
Penduduk Nomor 0953092102420078 (vide bukti P-4) yang ditetapkan sebagai
Direktur Utama berdasarkan Perubahan Akta Perseroan, Akta Nomor 12 yang
dibuat oleh Notaris Susan Widjaja, S.H., Notaris di Medan mengenai perubahan
Direksi dan Komisaris, peralihan saham PT. Inanta Timber & Trading (vide bukti P-
5) yang telah mendapatkan pengesahan melalui surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-38309.40.22.2014 (vide bukti P-6);
Pemohon sebagai badan hukum privat menjalankan usaha pemanfaatan
hasil hutan kayu dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 106/Kpts-II/2001, tertanggal 15
Maret 2001 dalam hutan alam pada hutan produksi seluas ±40.160 hektar di
Provinsi Sumatera Utara dengan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak 29
Oktober 1997 (vide bukti P-10);
Menurut Pemohon Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 yang mengatur larangan
penebangan hutan di luar izin, telah menimbulkan kesalahan tafsir oleh para
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
penegak hukum, yang mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian baik materiil
maupun immateril. Dengan mendasarkan pada Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999,
Pemohon didakwa melakukan penebangan hutan di luar izin karena menebang
pohon di luar wilayah Rencana Kerja Tahunan (RKT). Padahal menurut Pemohon,
yang dilakukan oleh Pemohon hanyalah kesalahan prosedur di lapangan dimana
pemegang izin yang seharusnya menebang pada wilayah RKT yang ditentukan
tanpa sengaja telah memasuki wilayah RKT tahun selanjutnya;
Pemohon mendalilkan Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 yang dapat
ditafsirkan secara salah oleh penegak hukum telah merugikan hak konstitusional
Pemohon yang dilindungi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
[3.6]
Menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK serta
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dijelaskan pada paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
memenuhi syarat menjadi Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK dan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dijelaskan dalam putusan-putusan Mahkamah selama ini, yaitu
sebagai badan hukum privat yang memiliki hak konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, yang oleh Pemohon hak konstitusional tersebut dianggap
dirugikan oleh berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pen
